DR. ASROPI, SIP, MSI 081386099760 SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, JAKARTA
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG 24 – 25 OKTOBER 2016
KEBIJAKAN Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (UU 6/2014) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Rencana Pembangunan Desa
6 Tahun
1 Tahun Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Usulan RKP Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Perencanan Pembangunan Kabupaten/Kota
WAKTU PENETAPAN RPJM DESA RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa
INPUT RPJM DESA RPJM kabupaten/kota Arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota Prioritas pembangunan kabupaten/kota
Kondisi objektif Desa Visi dan misi kepala desa
MUATAN RPJM DESA Muatan RPJM Desa
Visi dan Misi Kepala Desa Arah kebijakan Pembangunan Desa Rencana Kegiatan
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pembangunan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa
MUATAN RPJM DESA Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
penetapan dan penegasan batas Desa pendataan Desa penyusunan tata ruang Desa penyelenggaraan musyawarah Desa pengelolaan informasi Desa penyelenggaraan perencanaan Desa penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa penyelenggaraan kerjasama antar Desa pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa
MUATAN RPJM DESA Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi Pelestarian lingkungan hidup
MUATAN RPJM DESA Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
pembinaan lembaga kemasyarakatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pembinaan kerukunan umat beragama
pengadaan sarana dan prasarana olah raga pembinaan lembaga adat pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
kegiatan lain sesuai kondisi Desa
MUATAN RPJM DESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan Pelatihan teknologi tepat guna Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa Peningkatan kapasitas masyarakat
FORMAT RPJM DESA: CONTOH BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III VISI DAN MISI BAB IV TUJUAN DAN SASARAN BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA BAB VII KEBIJAKAN UMUM BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BAB IX PENUTUP
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten /kota
Pengkajian keadaan Desa
Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Penyusunan rancangan RPJM Desa
Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
Perencanaan pembangunan Desa
Penetapan RPJM Desa
PERUBAHAN RPJM DESA RPJM Desa dapat diubah dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa
WAKTU PENETAPAN RKP DESA o Mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. o Ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
INPUT RKP DESA RPJM Desa Informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa Rencana kegiatan Pemerintah Rencana kegiatan pemerintah daerah provinsi
Rencana kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota.
MUATAN RKP DESA RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa
RKP Desa paling sedikit berisi uraian: evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa
MUATAN RKP DESA Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai: a. pagu indikatif Desa; b. pendapatan asli Desa; c. swadaya masyarakat Desa; d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
MUATAN RKP DESA Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; f. pendayagunaan sumber daya alam; g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
FORMAT RKP DESA: CONTOH
Bab I
PENDAHULUAN
Latar belakang Dasar hukum Tujuan dan manfaat Proses Penyusunan Sistematika
FORMAT RKP DESA: CONTOH
Bab II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
Visi dan Misi
Gambaran Umum Sosial Budaya Gambaran Umum Kemiskinan Gambaran Umum Ekonomi Gambaran Umum Infrastruktur
FORMAT RKP DESA: CONTOH
Bab RUMUSAN III PRIORITAS MASALAH
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya
Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
FORMAT RKP DESA: CONTOH
Bab IV
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun sebelumnya Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun berjalan Kebijakan Keuangan Desa
FORMAT RKP DESA: CONTOH
Bab Penutup V
PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pembentukan tim penyusun RKP Desa
Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke Desa
Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
Penetapan RKP Desa
Perubahan RKP Desa
Pengajuan daftar usulan RKP Desa
USULAN RKP DESA Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan, usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya
PERUBAHAN RKP DESA RKP Desa dapat diubah dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota Perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa