PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi -Metode e-Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Jl.. Gersamata No.5 Labungkari Website LPSE : http : //lpse.butonkab.go.id
TAHUN ANGGARAN 2016
DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 063/DP-POKJA/ULP/VI/2016 Tanggal: 23 Juni 2016
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan Aula Pertemuan Kec. Sangia Wambulu (DAK)
POKJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH
Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Jl.. Gersamata No.5 Labungkari Website LPSE : http : //lpse.butonkab.go.id
TAHUN ANGGARAN 2016
i
DAFTAR ISI BAB I. UMUM.............................................................................................................................................................................1 BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI .............................................................3 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................................................................4 A. UMUM ..............................................................................................................................................................................4 1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................................................................................4 2. SUMBER DANA ...........................................................................................................................................................................4 3. PESERTA PELELANGAN..................................................................................................................................................................4 4. LARANGAN KORUPSI,KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN ....................................................................................4 5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN .................................................................................................................................4 6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ............................................................................................................................5 7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ................................................................................................................................................6 B. DOKUMEN PENGADAAN...............................................................................................................................................6 8. ISI DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................................................................................6 9. BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ...............................................................................................................................................6 10. PEMBERIAN PENJELASAN..............................................................................................................................................................6 11. PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN .........................................................................................................................................7 12. PERUBAHAN WAKTU ..................................................................................................................................................................8 C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI.........................................................................................8 13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ..........................................................................................................8 14. BAHASA PENAWARAN .................................................................................................................................................................8 15. DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................................................8 16. HARGA PENAWARAN ..................................................................................................................................................................9 17. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .................................................................................................................9 18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN............................................................................................9 19. PENGISIAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI..................................................................................................................................10 20. PAKTA INTEGRITAS ....................................................................................................................................................................10 22. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN.............................................................................................................................................10 D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN.....................................................................................................................10 23. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN SAMPUL PENAWARAN ..........................................................................................................10 24. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN...................................................................................................................................10 25. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN .....................................................................................................................11 E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN .............................................................................................................11 26. PEMBUKAAN PENAWARAN........................................................................................................................................................11 27. EVALUASI PENAWARAN.............................................................................................................................................................11 28. EVALUASI KUALIFIKASI...............................................................................................................................................................19 29. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI.........................................................................................................................................................19 F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN......................................................................................................................20 30. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG............................................................................................................................20 31. SANGGAHAN.............................................................................................................................................................................21 G. PENUNJUKAN PEMENANG...........................................................................................................................................21 33. PENUNJUKAN PENYEDIA/JASA...................................................................................................................................................21 34. BAHP DAN KERAHASIAAN PROSES ............................................................................................................................................22 H. PELELANGAN GAGAL ....................................................................................................................................................22 35. PELELANGAN GAGAL .................................................................................................................................................................22 I. JAMINAN PELAKSANAAN..............................................................................................................................................24 36. JAMINAN PELAKSANAAN............................................................................................................................................................24 J. PENANDATANGANAN KONTRAK ...............................................................................................................................24 37. PENANDATANGANAN KONTRAK................................................................................................................................................24 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)...........................................................................................................................27 A. LINGKUP PEKERJAAN..........................................................................................................................................................27 B. SUMBER DANA ....................................................................................................................................................................27 C. METODE PEMILIHAN .........................................................................................................................................................27 D. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PEMILIHAN .........................................................................................................27 E. PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN...................................................................................................27 F. DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................................................27 G. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN..............................................................................................28 H. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN.................................................................................................................................28 J. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN.......................................................................................................28 K. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN.................................................................................................28 L. PEMBUKAAN PENAWARAN..............................................................................................................................................28 M. EVALUASI PENAWARAN....................................................................................................................................................28 N. SANGGAHAN, SANGGAHAN BANDING DAN PENGADUAN .....................................................................................28
ii P. JAMINAN PELAKSANAAN ..................................................................................................................................................29 Q. JAMINAN UANG MUKA.....................................................................................................................................................29 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ..........................................................................................................................30 BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN .........................................................................................................................31 A. BENTUK SURAT PENAWARAN..........................................................................................................................................31 B. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) ................................................................32 C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS...................................................................................................................33 D. BENTUK SURAT KUASA ......................................................................................................................................................34 G. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI..........................................................................................................................................39 BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI........................................................................................40 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI.....................................................................................................................41 BAB IX. BENTUK KONTRAK....................................................................................................................................................43 LAMPIRAN A– SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK ...........................................................................................................................43 BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS...................................................................................................................................................44 BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/RAB..............................................................................................................45 KETERANGAN (UNTUK KONTRAK HARGA SATUAN ATAU KONTRAK GABUNGAN HARGA SATUAN DAN LUMP SUM) ..........................46 BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN ........................................................................................................................................I A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ) ............................................................................................... I B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ...........................................................................................................II Jaminan Pelaksanaan dari Bank...............................................................................................................................................iii Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan .......................................................................................... iv Jaminan Uang Muka dari Bank ...............................................................................................................................................v Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan .......................................................................................... vi Jaminan Pemeliharaan dari Bank .......................................................................................................................................... vii Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan.......................................................................................viii
1
BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015, serta petunjuk teknisnya. B.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut: - Pekerjaan
: seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
- HPS
: Harga Perkiraan Sendiri
- HEA
: Harga Evaluasi Akhir
Konstruksi
- Kemitraan/
: kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak Kerja Sama mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas Operasi (KSO) berdasarkan perjanjian tertulis;
LDP
: Lembar Data Pemilihan;
LDK
: Lembar Data Kualifikasi;
PA
: Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
KPA
: Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Kelompok : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Kerja Unit Pengadaan Barang/Jasa; Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) PPK
: Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertang-gung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
SPPBJ
: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
SPMK
: Surat Perintah Mulai Kerja;
TKDN
: Tingkat Komponen Dalam Negeri;
PHO
: Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over;
FHO
: Penyerahan Akhir Pekerjaan Berakhir/Final Hand Over;
BAPL
: Berita Acara Penjelasan Lanjutan
Sistem Gugur
: merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran harga, serta persyaratan kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Terhadap peserta yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
setelah
Masa
Pemeliharaan
2
Ambang Batas
: Nilai/Bobot Nilai yang harus dipenuhi dalam penilaian terhadap unsur/sub unsur yang telah ditetapkan.
ATSP
: Analisa Teknis Satuan Pekerjaan adalah uraian perhitungan kebutuhan per satuan tenaga kerja bahan dan peralatan untuk mendapatkan satu satuan jenis pekerjaan tertentu.
AHSP
: Analisa Harga Satuan Pekerjaan adalah uraian perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satu satuan jenis pekerjaan tertentu.
LPSE
: Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja Pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Aplikasi SPSE
: Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE
Pengguna SPSE
: Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada Aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user ID dan password yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP), dan Penyedia Barang/Jasa
File
: Sekumpulan rekaman (records) yang saling berhubungan. Setiap rekaman memiliki nomor yang disesuaikan dengan posisinya dalam file
E-Lelang
: Proses pelelangan umum/terbatas/pemilihan langsung dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 dan Pepres 70/2012 serta Pepres 04/2015 dengan petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perka 18/2012. Semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang”.
User ID
: Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam Aplikasi SPSE
Password
: Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi User ID kepada Aplikasi SPSE
APENDO
: Aplikasi Pengaman Dokumen yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara
C. Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDP. D. Pemilihan Langsung ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang memenuhi syarat yang tercantum dalam LDK. E. Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi melalui website Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
3
BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman pelelangan tercantum dalam aplikasi SPSE
4
BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Lingkup Pekerjaan
2. Sumber Dana
1.1
Pokja BLP mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam LDP.
1.2
Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukan dalam LDP.
1.3
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam LDP, berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pelelangan
3.1
Pengadaan Pekerjaan konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha yang memenuhi kualifikasi.
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
4.1
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP)/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/me-niadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.
4.2
Peserta yang menurut penilaian Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelangan atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. Jaminan Penawaran (apabila dipersyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP d. gugatan secara perdata; dan/atau e. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
4.3
Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) kepada PA/KPA.
5.1
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghidari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
5.2
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1. antara lain meliputi: a. Dalam suatu badan usaha, anggota direksi atau direksi atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan yang sama. b. konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas; d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu PEMERINTAH atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan. e. PPK dan/atau anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP), baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; f. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
5.3
Pegawai Pemerintah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan Pemerintah.
6.1
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/barang produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia serta Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan f. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi perbankan, dan pemeliharaan. Pekerjaan barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor) dimungkinkan dalam hal: a. Barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
6.2
6.3
6
b. c. 7. Satu Penawaran Tiap Peserta
spesifikasi teknis Barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
7.1
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
7.2
Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN PENGADAAN 8. Isi Dokumen Pengadaan
8.1
Dokumen pengadaan terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi;
8.2
Dokumen Pemilihan meliputi: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Bentuk Dokumen Penawaran: 1) Surat Penawaran; 2) Surat kuasa 3) Surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) (apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO); 4) Dokumen Penawaran Teknis; f. Bentuk Surat Perjanjian; g. Syarat-Syarat Umum Kontrak; h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; i. Spesifikasi Teknis, KAK, dan/atau Gambar; j. Daftar Kuantitas dan Harga, k. Bentuk Dokumen lain: 1) Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ); 2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); 3) Jaminan Pelaksanaan; 4) Jaminan Uang Muka; 5) Jaminan Pemeliharaan;
8.3
Dokumen Kualifikasi meliputi: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Formulir Isian Kualifikasi (diisikan pada laman SPSE); dan c. Tata cara evaluasi kualifikasi.
8.4
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Pengadaan
Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan
10.1
Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
10.2
Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
7
11. Perubahan Dokumen Pengadaan
10.3
Apabila dipandang perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melalui tim teknis yang ditunjuk, dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.4
Apabila dipandang perlu, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat memberikan penjelasan lanjutan/ulang.
10.5
Dalam pemberian penjelasan, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) tidak diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan, namun cukup memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan.
10.6
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menjawab setiap pertanyaan yang masuk dan hanya boleh menambah waktu tahap penjelasan untuk menjawab pertanyaan terakhir
10.7
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dilarang menjawab pertanyaan dengan cara mengumpulkan pertanyaan terlabih dahulu dan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus pada tambahan waktu
10.8
Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
10.9
Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Penjelasan Lanjutan (BAPL) yang diunggah dalam website LPSE dan dapat dilihat melalui aplikasi SPSE.
11.1
Apabila terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
11.2
Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan
11.3
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.
11.4
Peserta dapat mengunduh Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) pada aplikasi SPSE.
11.5
Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan.
11.6
Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak
8
terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
12. Perubahan Waktu
11.7
Peserta dapat mengunduh Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) pada aplikasi SPSE.
11.8
Adendum Dokumen Pengadaan paling lambat diumumkan 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Adendum Dokumen Pengadaan dilakukan kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.
11.9
Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat melakukan perubahan waktu pada setiap tahapan lelang dengan menyertakan alasan perubahan tanpa harus menghubungi seluruh peserta untuk menyampaikan perubahan tersebut. Alasan perubahan dapat diakses melalui aplikasi SPSE.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran dan Kualifikasi
13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
14. Bahasa Penawaran
14.1 Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
13.2 Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. 14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia. 15. Dokumen Penawaran
15.1 Dokumen Penawaran pokok/utama paling kurang terdiri dari : (a) Penawaran Administrasi; (b) Penawaran Teknis; (c) Penawaran Harga/Biaya, dan; (d) Dokumen Kualifikasi dan Isian Kualifikasi pada SPSE. 15.2 Dokumen Penawaran meliputi: (a) surat penawaran yang didalamnya mencantumkan: 1). tanggal; 2). masa berlaku penawaran; dan 3). total harga penawaran. (b) hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran asli (c) hasil pemindaian (scan) surat kuasa dari pimpanan / direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian/ perubahannya (d) daftar kuantitas dan harga (e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (f) dokumen penawaran teknis yang terdiri atas:
9
1). metode pelaksanaan; 2). jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Kurva S) sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO); 3). jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan yang ditawarkan untuk melaksanakan pekerjaan; (bukan peralatan yang ditampilkan dalam isian kualifikasi) 4). spesifikasi teknis (bahan/barang tertentu apabila ada); 5). Daftar personil inti yang ditawarkan untuk melaksanakan pekerjaan; dan (bukan daftar personil yang ditampilkan dalam isian kualifikasi) 6). bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan). (g) Dokumen lain yang terdiri atas: 1). Analisa Teknis Satuan Pekerjaan; dan 2). Analisa Harga Satuan Pekerjaan. (h) Dokumen Kualifikasi adalah Data kualifikasi (yang diisikan pada SPSE dan Menyampaiakan Hasil Scan/Pindaian dokumen kualifikasi yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen surat penawaran). 16. Harga Penawaran
16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. 16.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. 16.3 Biaya overhead termasuk untuk keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sesuai yang tercantum dalam LDP.
18. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
18.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan dalam LDP.
17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat meminta kepada seluruh peserta secara elektronik maupun non elektronik untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu. Konfirmasi perpanjangan dapat dilakukan secara elektronik. Peserta Pengadaan dapat menyampaikan konfirmasi melalui email. 18.3 Peserta dapat : a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. 18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP.
10
19. Pengisian Dokumen Isian Kualifikasi
19.1 Peserta berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas dan mengisi Isian Data Kualifikasi dalam aplikasi SPSE.
20. Pakta Integritas
20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
19.2 Pakta Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan apabila telah mendaftar sebagai peserta.
20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta dianggap telah menandatangani Pakta Integritas. 20.3 Dalam hal penyedia melakukan kemitraan/KSO maka Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh perusahaan yang bermitra dan dimasukkan dalam dokumen penawaran (*.rhs). 20.4 Pakta integritas sebagaimana dimaksud angka 20.3 disampaikan dengan cara dipindai (scan). 21. Bentuk Dokumen Penawaran
Dokumen Penawaran disampaikan dalam bentuk softcopy berupa file yang telah dienkripsi. Dokumen yang disampaikan dalam bentuk selain softcopy terenkripsi tidak akan dievaluasi.
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN 22. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran
23. Penyampaian Dokumen Penawaran
22.1
Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu) file.
22.2
Dokumen penawaran terdiri dari: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; c. Penawaran harga; dan, d. Dokumen kualifikasi
22.3
File disandikan dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO).
22.4
Peserta wajib mengetahui dan mengikuti ketentuan penggunaan APENDO yang tersedia pada aplikasi APENDO.
23.1
Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dengan ketentuan: a. Pertama-tama, mengirimkan dokumen isian kualifikasi melalui aplikasi SPSE; b. Dilanjutkan dengan mengunggah file penawaran terenkripsi (*.rhs) hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
23.2 Peserta hanya dapat menyampaikan dokumen penawaran kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melalui aplikasi SPSE. 23.2
Peserta dapat mengirim dokumen isian kualifikasi dan mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen isian kualifikasi dan file penawaran terakhir akan menggantikan dokumen isian kualifikasi dan file penawaran yang telah terkirim
11
sebelumnya. 24. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
24.1
Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP).
24.2
Setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran, aplikasi SPSE akan menolak setiap file penawaran yang dikirim.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 25. Pembukaan Penawaran
26. Evaluasi Penawaran
25.1
Pada tahap pembukaan penawaran, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO sesuai waktu yang telah ditetapkan.
25.2
Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka. Selanjutnya Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menetapkan penawaran tidak memenuhi syarat. Apabila dapat dibuka, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
25.3
Penawaran masuk adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan (dokumen teknis).
25.4
Apabila file penawaran dapat dibuka (dideskripsi), namun salah satu atau beberapa file didalamnya tidak dapat dibuka, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menetapkan dokumen yang dimaksud oleh file tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam 26.3.
25.5
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya
25.6
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE.
26..1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur. 26.2
Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: 1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
12
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; 5) hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;
26.3 Apabila semua total harga penawaran setelah koreksi aritmatik
untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lump sum dan harga satuan di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal.
26.4 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyusun urutan dari penawaran terendah.
26.5
Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui aplikasi SPSE.
26.6
Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
26.7
Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
26.8
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi harga.
26.9
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini b. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
13
kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) selama proses evaluasi; f. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Ketidak hadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, atau tidak distempel; g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; 2) Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau PPK yang terlibat persekongkolang diganti, dikenakan sanksi administrasi, dan/atau pidana; 3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan 4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka pelelangan dinyatakan gagal. h. Indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa adalah terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini: 1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; atau 5) jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. 26.10 Evaluasi Administrasi: a. Evaluasi administrasi mengunakan sistem gugur, terhadap pemenuhan setiap unsur yang telah ditetapkan; b. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; c. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi. 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP; b) bertanggal. c) Apabila terdapat kesalahan pada tanggal surat penawaran yang menyebabkan jangka waktu berlaku surat penawaran menjadi kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP, maka surat penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. d) Kesalahan tujuan surat, nama paket, dan/atau penulisan tanggal yang tidak mempengaruhi masa berlaku surat penawaran tidak menggugurkan pada evaluasi administrasi
14
d. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; g. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi maka Panitia Pengadaan /Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal; dan i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memasukan hasil evaluasi administrasi pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi administrasi. 26.11 Evaluasi Teknis: a. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan; b. evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang telah lulus evaluasi administrasi; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur ambang batas teknis sebagaimana ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: d. Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi menilai persyaratan teknis minimal dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP. e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap (1) Metode pelaksnaan pekerjaan; (2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; (3) Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang gunakan; (4) Penempatan personil inti; (5) Spesifikasi teknis; dan (6) Dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan (dukungan bahan/material)(bila disyaratkan) f. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam LDP; g. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan; h. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan: 1. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menilai persyaratan teknis minimal dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP. 2. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap: a) Metode pelaksanaan pekerjaan. Metode Pelaksanaan merupakan gambaran kemampuan penyedia terhadap penguasaan pelaksanaan pekerjaan. Yang diteliti dalam evaluasi metode pelaksanaan adalah tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir (PHO/FHO) dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. Jika hasil evaluasi tidak memenuhi dinyatakan gugur, sehingga tidak dievaluasi ke tahap evaluasi teknis berikutnya.
15
b) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan sampai dengan serah terima pertama (PHO) tidak melewati jangka waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam LDP; Jadwal dan waktu pelaksanaan di buat dalam bentuk Kurva “S” Jika hasil evaluasi tidak memenuhi dinyatakan gugur, sehingga tidak dievaluasi ke tahap evaluasi teknis berikutnya. c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
minimal
Peralatan dan Perlengkapan kerja yang disediakan untuk mencapai produktifitas, sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. Peralatan yang dinilai hanya yang kondisinya tidak kurang dari 70%. Apabila penyedia tidak memasukkan jenis, kapasitas, dan komposisi peralatan, walaupun mengisi daftar peralatan pada formulir isian kualifikasi/data kualifikasi, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis serta dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. Kepemilikan peralatan dengan perlengkapan yang dinilai sebagai berikut : i. Milik sendiri dengan bukti, mendapat bobot nilai penuh; ii. Sewa beli dengan bukti, mendapat bobot nilai penuh; iii. Sewa dengan bukti, mendapat bobot dengan nilai 90%; iv. Jangka waktu sewa peralatan minimal sama dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Untuk yang tidak disertai dengan bukti, tidak dinilai.
Jika hasil evaluasi tidak memenuhi dinyatakan gugur, sehingga tidak dievaluasi ke tahap evaluasi teknis berikutnya. Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan, maka Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan akan membandingkan produktifitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktifitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target, jumlah SDM yang akan mengoperasikan, serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. Peralatan yang ditawarkan hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan maka peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan yang berbeda.
d) spesifikasi teknis Spesifikasi teknis harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
16
e)
Bagi penyedia yang menyampaikan spesifikasi teknis yang berbeda dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan maka spesifikasi teknis tidak boleh kurang dari yang disyaratkan, dan bagi penyedia yang tidak menyampaikan perubahan spesifikasi teknis dianggap sama dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan; Jika hasil evaluasi tidak memenuhi dinyatakan gugur, sehingga tidak dievaluasi ke tahap evaluasi teknis berikutnya.
personil inti
Personil inti yang ditempat digambarkan dalam bentuk diagram Struktur Organisasi. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Seluruh Personil yang akan ditempatkan harus sesuai LDP dan disyaratkan harus melampirkan : i. Hasil Scan KTP; ii. Hasil Scan Ijazah; iii. Hasil Scan SKA/SKT/SKK yang masih berlaku (bagi personil yang dipersyaratkan memiliki SKA/SKT/SKK), dan, iv. Hasil Scan SIM yang masih berlaku untuk personil yang ditempatkan sebagai Sopir. Apabila setiap personil inti tidak melampirkan salah satu data sebagaimana dimaksud di atas, dianggap tidak memenuh syarat. Apabila penyedia tidak memasukkan daftar personil inti yang akan ditugaskan secara penuh, walaupun mengisi daftar tenaga ahli pada formulir isian kualifikasi/data kualifikasi, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis serta dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. Personil yang ditawarkan hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan maka personil untuk paket pekerjaan lain harus dari personil yang berbeda. Jika hasil evaluasi tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur, sehingga tidak dievaluasi ke tahap evaluasi teknis berikutnya. f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP; g) sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan) i. Evaluasi teknis dalam sistem gugur ini menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai. j. Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP; k. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat
17
tertentu sesuai dengan ketentuan dalam LDP; l. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat melakukan kunjungan, verifikasi, dan/atau klarifikasi terhadap kepastian pemenuhan keterpenuhan volume dan spesifikasi pendukung yang ditawarkan dalam dokumen teknis, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/ distributor material/alat tersebut untuk menjamin konsistensi jenis material/alat serta kemampuan untuk menyediakan material/peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta kebenaran dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan. m. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil kunjungan, verifikasi, dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; n. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga ; o. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; p. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi arimatik tidak ada yang memenuhi persyaratan teknis maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat melakukan evaluasi penawaran terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; q. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal; dan r. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memasukan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis. 26.12 Evaluasi Harga a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; 2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan; 2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) menilai rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan utama yang perlu dinilai kewajarannya untuk diteliti dan dianalisa mencakup beberapa faktor: (1) Komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi agregat, semen PC dan lainnya untuk
18
menghasilkan beton K 125); (2) Kesesuaian harga bahan (material konstruksi) dengan harga pasaran pada saat penawaran dan harga tersebut dapat dibuktikan (misal harga semen, besi beton yang dicantumkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan); (3) Kesesuaian upah tenaga kerja yang diberlakukan pada pekerjaan konstruksi di lokasi kegiatan pada saat penawaran (misal mandor, kepala tukang, tukang, pembantu tukang); dan (4) Kesesuaian penggunaan peralatan yang meliputi peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang diberikan dalam penawaran, komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang, dan perhitungan biaya peralatan yang digunakan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal alat pemadatan tanah). Apabila hasil analisa mengindikasikan bahwa pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga yang ditawarkan yang disebabkan harga penawaran di bawah harga pasar dan dapat dibuktikan, sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi lingkup, kualitas, hasil/ kinerja dan diyakini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan/ ketentuan, maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur. Indikasi kerugian dan keuntungan diteliti dari data yang tercantum dalam analisa harga satuan pekerjaan utama dan rekapitulasi daftar kuantitas dan harga. b) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan c) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. c. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. d. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih baik dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. e. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) 26.13 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Kelompok Kerja Unit Layanan
19
Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: a. peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; b. anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana; c. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan d. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal. 27. Evaluasi Kualifikasi
28. Pembuktian Kualifikasi
27.1
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada)
27.2
Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
27.3
Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kesesuaian isian formulir kualifikasi dengan hasil scan/Pemindaian data kualifikasi yang disampaikan pada Aplikasi SPSE.
27.4
Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
27.5
Tatacara evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ini pada Bab VIII.
27.6
Apabila calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus evaluasi kualifikasi, maka dilakukan evaluasi kualifikasi terhadap penyedia urutan berikutnya (apabila ada).
27.7
Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
28.1
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi.
28.2
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta salinannya.
28.3
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
28.4
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat melakukan kunjungan, visitasi, atau verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan kualifikasi pada lokasi peserta.
28.5
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
28.6
Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
20
F. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN 29. Penetapan dan Pengumuman Pemenang
30. Pengumuman Pemenang
29.1
Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh ULP dalam waktu yang bersamaan, dan beberapa penawarannya terendah serta berdasarkan kemampuan menangani paket (SKP), akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh ULP pada paket berdasarkan perhitungan kombinasi yang menguntungkan negara
29.2
Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh ULP dalam waktu yang bersamaan, dan dalam penawarannya peserta mengajukan personil dan/atau peralatan yang sama, penawaran tidak digugurkan keseluruhan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi semua penawarannya terendah maka akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh ULP pada paket berdasarkan perhitungan kombinasi yang menguntungkan negara.
29.3
Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
29.4
Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
29.5
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya: o nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; o nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia; o harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi; dan o hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga, dan evaluasi kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi.
Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat
21
31. Sanggahan
31.1
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran secara lengkap dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan secara offline kepada PPK dan APIP Pemerintah sebagaimana tercantum dalam LDP.
31.2
Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
32.1 Pokja ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah menerima surat sanggahan. 31.3
Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyatakan pelelangan gagal.
31.4
Sanggahan yang disampaikan secara offline, bukan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti secara offline oleh pihak-pihak yang berwenang.
G. PENUNJUKAN PEMENANG 32. Penunjukan Penyedia/Jasa
32.1
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ke dalam apalikasi SPSE dan menginformasikan kepada PPK (ditembuskan kepada Kepala ULP) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
32.2
PPK menerbitkan SPPBJ, apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku dengan ketentuan: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; dan c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
32.3
Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
32.4
Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
22
32.5
SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
32.6
SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah sanggahan banding dijawab.
32.7
SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah sanggahan dijawab apabila tidak ada sanggahan banding
32.8
Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
32.9 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak
sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan: a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau b. apabila PA/KPA sependapat dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP), PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan
SPPBJ.
32.10 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. 33. BAHP dan Kerahasiaan Proses
33.1
Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
33.2
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menuangkan ke dalam BAHP segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE.
33.3
Jika diperlukan, file BAHP dapat diunggah secara berulang, diganti atau ditimpa sampai dengan kontrak ditandatangani.
H. PELELANGAN GAGAL 34. Pelelangan Gagal
34.1
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) menyatakan Pelelangan gagal, apabila: a. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; b. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; c. Seluruh harga penawaran terendah terkoreksi yang masuk di atas HPS; d. sanggahan dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015, serta petunjuk teknisnya dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; e. sanggahan dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau
23
f.
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
34.2
PA/KPA menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; d. sanggahan dari Penyedia yang memasukkan dokumen penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia ternyata benar; e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau h. pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.
34.3
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. Sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA (PA dan/atau KPA untuk Kepala Daerah), ternyata benar.
34.4
PA/KPA/PPK/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan bila penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal.
34.5
Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memberitahukan secara elektronik kepada seluruh peserta melalui aplikasi SPSE.
34.6
Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) atau Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) lainnya yang ditugaskan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. pelelangan ulang; atau d. penghentian proses pelelangan.
34.7
Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka
24
dilakukan pelelangan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan. I. JAMINAN PELAKSANAAN 35. Jaminan Pelaksanaan
J.
35.1
Jaminan pelaksanaan diberikan penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan kontrak.
35.2
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah: a. penyerahan seluruh pekerjaan; b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak (apabila diperlukan).
35.3
Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai sejak tanggal penandatangan kontrak dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP; c. nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang mengadakan pelelangan; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ. h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh Penerbit Jaminan; i. Jaminan Pelaksanaan atas nama kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama kemitraan/KSO atau masing-masing anggota Kemitraan/KSO (apabila masing– masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
35.4
PPK mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan
35.5
Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan disamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
35.6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
PENANDATANGANAN KONTRAK
36. Penandatangana 36.1 n Kontrak
Sebelum penandatangan kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Dokumen Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
36.2
Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat
25
belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan c. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi. 36.3
PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
36.4
Dalam hal kontrak tahun tunggal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, maka penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak.
36.5
PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
36.6
Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: a. adendum Surat Perjanjian; b. pokok perjanjian; c. surat penawaran, beserta penawaran harga; d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. syarat-syarat umum Kontrak; f. spesifikasi khusus; g. spesifikasi umum; h. gambar-gambar; i. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
36.7
Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: 1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila diperlukan.
36.8
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau penyedia perorangan.
36.9
Pihak lain yang bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat
26
menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
27
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. LINGKUP PEKERJAAN
POKJA BLP KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun Anggaran 2016 Alamat Pokja Labungkari
BLP:
Jalan
Gersamata
No.5
Website LPSE :http://lpse.butonkab.go.id Nama paket pekerjaan: Pembangunan Aula Pertemuan Kec. Sangia Wambulu (DAK) Jangka waktu penyelesaian (Sembilan Puluh) hari kalender.
pekerjaan:
90
B. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari DPA – SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
C. METODE PEMILIHAN
Pemilihan penyedia ini dilaksanakan dengan metode Pemilihan Langsung Pascakualifikasi sistem gugur pascakualifikasi.
D. PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI
Pemilihan ini terbuka dan diikuti oleh penyedia dalam negeri yang berbentuk Badan Usaha dengan kualifikasi usaha kecil.
E. PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN
lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE : http://
F. DOKUMEN PENAWARAN
1. Surat Penawaran;
PEMILIHAN
PENGADAAN
lpse.Butonkab.go.id
2. Daftar Kuantitas dan harga (Rekapitulasi RAB, RAB, Analisa harga satuan, harga satuan); 3. Surat Kuasa, bila dikuasakan; 4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva ‘S”); 5. Spesifikasi Teknis (jika menawarkan speksifikasi selain tercantum dalam dokumen pengadaan); 6. Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: (1) Manager : Tenaga Ahli Manajemen Proyek / Ahli Arsitek berpengalaman minimal 2 tahun (2) Pelaksana Lapangan Tenaga ahli/Terampil bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung, yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk usaha non Kecil dan SKT untuk usaha kecil; (3) Staf Teknis Pendidikan minimal SMU atau Sederajat yang memiliki SKT (4) Staf Administrasi, Pendidikan Sekolah SMU/sederajat. (5) Tenaga Terampil : Tukang Listrik, Tukang Batu, dan Tukang Besi masing – masing minimal 1 orang dan berpengalaman minimal 2 tahun
28
Untuk Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, melampirkan (Scan) Ijazah, KTP yang masih berlaku. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: 1. Concrette Mixer Kapasitas 0,35 m3 1 unit. 2. Dump Truck kapasitas 6 ton 1 unit 3. Peralatan Tukang Besi 2 set 4. Peralatan Tukang Batu 2 set 5. Peralatan Tukang Kayu 2 set 6. Peralatan Tukang Listrik 1 Set
Untuk Peralatan Utama yang dibutuhkan pekerjaan ini, disertai dengan Hasil Scan kepemilikan peralatan atau dukungan Invoice/ nota pembelian baik peralatan sendiri atau sewa. b.
MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
pada bukti alat, milik
1.
Mata uang yang digunakan Rupiah
2.
Pembayaran dilakukan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
c.
MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
d.
JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE : http://lpse.Butonkab.go.id
e.
BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN
lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE : http://lpse.Butonkab.go.id
f.
PEMBUKAAN PENAWARAN
lihat jadwal pengadaan dalam aplikasi SPSE : http://lpse.Butonkab.go.id
g.
EVALUASI PENAWARAN
Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
h.
SANGGAHAN, DAN PENGADUAN
1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE ditujukan kepada POKJA BLP KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun Anggaran 2016
Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran
2. Tembusan sanggahan disampaikan diluar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : a. b. c.
PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah ; PA/KPA Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah; dan APIP Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Inspektorat Daerah Kab. Buton Tengah) Jln. Jalan Gersamata Labungkari
3. Pengaduan ditujukan kepada APIP Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Inspektorat Daerah Kab. Buton Tengah) Jln. Jalan
29
Gersamata Labungkari i.
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan kontrak 2. Jaminan pelaksanaan ditujukan kepada PPK 3. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
j.
JAMINAN UANG MUKA
1. 2. 3.
Nilai Jaminan Uang Muka sebesar 30 % untuk usaha kecil dan 20 % untuk usaha non kecil dari nilai kontrak. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PPK Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
30
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A. LINGKUP KUALIFIKASI
1) Nama Kelompok Kerja : Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buton Tengah 2) Alamat Kelompok Kerja : Jalan Gersamta No 5 Labungkari 3) Website LPSE : http://lpse.butonkab..go.id 4) Nama paket pekerjaan : Pembangunan Aula Pertemuan Kec. Sangia Wambulu (DAK)
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; 2. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 3. peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 4. Memiliki kemampuan pada Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung Yaitu Sub – Klasifikasi BG009 (Jasa Pelaksanaan Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainya) 5. dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan melakukan kemitraan: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan b. untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan. 6. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis keahlian yang harus dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang Konstruksi. 7. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai dengan jenis kemampuan teknis yang harus dimiliki dan berdasarkan peraturan perundangundangan bidang konstruksi. 8. Memilikifasilitas /peralatan /perlengkapan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan minimum yang harus dimiliki dan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang konstruksi. 10memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS
31
BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A.
BENTUK SURAT PENAWARAN [KOP BADAN USAHA/KEMITRAAN(KSO)]
CONTOH
Nomor : _______, _____________ 20___ Lampiran : Perihal : Penawaran Pekerjaan Pembangunan Aula Pertemuan Kec. Sangia Wambulu (DAK) Kepada Yth.:
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buton Tengah Jalan Gersamata No. 5 Labungkari Di
Tempat.
Sehubungan dengan pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan nomor : 063/DP-POKJA/ULP/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan Pembangunan Aula Pertemuan Kec. Sangia Wambulu (DAK) sebesar Rp_______________ (__________________________). Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pengadaan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Hasil pemindaian atau scan surat kuasa dari pimpanan / direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian/ perubahannya (apabila dikuasakan); 2. File/scan daftar kuantitas dan harga (Rekapitulasi RAB, RAB, Analisa harga satuan, harga satuan); 3. Scan surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); 4. File/scan dokumen penawaran teknis yang terdiri dari: a. Jadwal Waktu Pelaksanaan; b. Daftar Personil Inti; c. Daftar jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan; d. Spesifikasi Teknis; dan e. [Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, apabila ada]. 5. Data kualifikasi (disikan pada SPSE) 6. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam LDP; Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. PT/CV/Kemitraan (KSO)
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] Materai 6.000
.......................... Jabatan
32
B.
BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJASAMA OPERASI (KSO) SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJASAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan ______________________________ yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di _______________________ pada tanggal __________________________ 20____, maka kami : ______________________________________ (nama peserta 1); ______________________________________ (nama peserta 2); ______________________________________ (nama peserta 3); ____________________________________________________dst bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: 1. Secara bersama-sama: a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan adalah__________________ b. Menunjuk ____________________________ (nama peserta 1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah: _______________ [nama peserta 1] sebesar _____% (__________persen) _______________ [nama peserta 2] sebesar _____% (__________persen) _______________ [nama peserta 3] sebesar _____% (__________persen) __________________________________________________dst 3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO. 4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO. 5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain. 6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada ______________________________ (nama wakil peserta yang diberi kuasa) dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana ___________________(nama peserta 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari dari seluruh anggota kemitraan/KSO. 7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani. 8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO. 9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap _____ (_______________________) yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di________________pada hari__________ tanggal_____________________ bulan_____________, tahun________________________________________ Penyedia 1 Penyedia 2 Penyedia 3 (_______________) (________________) (________________) dst (_________________) Catatan: Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi ini harus dibuat diatas kertas segel.
33
C.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] 1. metode pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian 2. 3. 4. 5. 6. 7.
pekerjaan]; jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]; jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [sebagaimana tercantum dalam LDP]; spesifikasi teknis, apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu; personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan]; dan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP]; Dokumen teknis lain yang dipersyaratkan dalam LDP.
Catatan: Peralatan dan personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila memerlukan peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan personil yang berbeda.
34
D.
BENTUK SURAT KUASA
Contoh-1
[Kop Surat Badan Usaha] SURAT KUASA Nomor : .................. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ................................... Alamat Perusahaan : ................................... Jabatan : ................................... [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan] .................. [nama PT/CV/Firma] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. ........ [No. Akta Notaris] tanggal .................. [tanggal penerbitan Akta] Notaris .................. [nama Notaris penerbit Akta] untuk pendirian beserta perubahannya (apabila ada), yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada : Nama : .................................... Alamat : .................................... Jabatan : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk 1. [Menandatangani Surat Penawaran,] 2. [Menandatangani Pakta Integritas,] 3. [Menandatangani Surat Perjanjian,] 4. [Menandatangani Surat Sanggahan,] 5. [Menandatangani Surat Sanggahan Banding.] Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., .................. 20..... Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
.................................. (nama dan jabatan)
.................................. (nama dan jabatan)
35
Contoh-2
[Kop Surat Badan Usaha] SURAT KUASA Nomor : .................. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .................. .................. Alamat Perusahaan : .................. .................. Jabatan : ..................................... [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan] .................. [nama PT/CV/Firma] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. ........ [No. Akta Notaris] tanggal .................. [tanggal penerbitan Akta] Notaris .................. [nama Notaris penerbit Akta] untuk pendirian beserta perubahannya (apabila ada), yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada : Nama : .................................... Alamat : .................................... Jabatan : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk: 1. [melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen,] 2. [menghadiri pemberian penjelasan,] 3. [menghadiri pembukaan penawaran,] 4. [menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan menandatangani Berita Acara,] 5. [______________, dst.] Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., .................. 20..... Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
.................................. (nama dan jabatan)
.................................. (nama dan jabatan)
36
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN ALAT Contoh-3
[Kop Surat Badan Usaha] SURAT PERNYATAAN Nomor : ___________ Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : _____________________________ Alamat perusahaan/ : _____________________________ koperasi Jabatan : _____________________________ [Direktur Utama/ Pimpinan
Perusahaan/Kepala Cabang/Wakil Direktur
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa badan usaha yang saya pimpin bersedia memberikan dukungan peralatan kepada : 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan 3. Jabatan Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan : 1. Jenis Peralatan 2. Jumlah 3. Kapasitas /output pada saat ini 4. Merk dan Tipe 5. Tahun pembuatan 6. No. Pol. (bila diperlukan) 7. No. Rangka 8. No. Mesin 9. Kondisi 10.Lokasi Sekarang
: ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : ………………….. : …………………..
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata pernyataan ini tidak sesuai dengan kebenarannya maka saya bersedia dituntut sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 _____ [tahun] Yang memberikan dukungan: PT/CV/Firma/Koperasi
Yang menerima dukungan : PT/CV/Firma/Koperasi
[rekatkan meterai Rp 6.000,tanda tangan dan stempel] (nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
37
E.
BENTUK ANALISA TEKNIS SATUAN PEKERJAAN CONTOH
Jenis pekerjaan Satuan/Unit Nomor Pembayaran No. Uraian (1) (2) I Upah/Tenaga Kerja II Bahan/Material III Peralatan -
: .................... : .................... Satuan (3)
Kuantitas/koefisien (4)
Catatan: isian kolom (2), (3), dan (4) disamakan dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
38
F.
BENTUK ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN CONTOH
Jenis pekerjaan Satuan/Unit Nomor Pembayaran
: .................... : ....................
No.
Uraian
Satuan
Kuantitas/ Koefisien
(1) I
(2) Upah/Tenaga Kerja -
(3)
(4)
II
Bahan/Material -
III
Peralatan -
IV
Lain-lain - Biaya umum - Keuntungan
Harga Satuan Dasar (Rp) (5)
Harga (Rp) (6)
Sub jumlah I
.........
Sub jumlah II
.........
Sub jumlah III Sub jumlah (I+II+III)
......... .........
.....% x Sub jumlah (I+II+III) .....% x Sub jumlah (I+II+III) Sub Jumlah IV Jumlah Harga = I+II+III+IV Harga satuan pekerjaan .......... (dibulatkan)
......... .........
39
G.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
(Formulir Isian Kualifikasi telah disediakan dalam aplikasi SPSE)
40
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
(Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi mengikuti Petunjuk Pengoperasian (User Guide) aplikasi SPSE) .
41
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Evaluasi dokumen kualifikasi dilakukan dengan membandingkan dokumen kualifikasi hasil pindaian/scan yang dienkripsi bersamaan dengan dokumen penawaran administrasi, teknis dan biaya dengan Data isian yang ada di SPSE; 2.
memiliki Surat Izin Usaha yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan dokumen ijin usaha dimaksud;
3.
menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana hal ini telah dianggap dilaksanakan apabila pelelangan dilakukan melalui SPSE;
4.
menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
5.
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2015 (SPT Tahunan)
6.
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan kontrak, SPMK dan PHO/FHO dimaksud;
7.
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai sebagaimana ketentuan dalam LDK dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan KTA dan SBU dimaksud;;
8.
memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan bukti Kepemilikan fasilitas/peralatan dimaksud;;
9.
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan kontrak dan SPMK dimaksud;;
10. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total paket (HPS) dan Menyampaikan hasil pindaian/Scan Surat Dukungan Bank dimaksud;; 11. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 6 dan 8 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan. 12. untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan: a. KD = 3 NPt NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO; c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; d. pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; e. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
42
NPs Npo
= =
Nilai pekerjaan sekarang Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulanbulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan; 13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan Untuk usaha kecil, KP=5 Untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari setiap perusahaan yang bermitra/KSO; B.
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Hasil Scan/Pemindaian dalam hal: 1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
Apabila peserta tidak mengisi data kualifikasi pada formulir isian kualifikasi di SPSE maka dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi untuk dokumen tersebut walaupun penyedia mengupload hasil scan dokumen tersebut. C. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. D. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
43
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan - Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum
kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian
personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk
pelaksanaan pekerjaan]
44
Bab XII. Spesifikasi Teknis ==Sebagaimana dalam file spesifikasi teknis==
45
Bab XIII. Daftar Kuantitas dan Harga/RAB ==Sebagaimana dalam file Rab==
46
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum) 1.
Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2.
Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3.
Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4.
Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6.
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.
BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/ JASA (SPPBJ) Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ)
[kop surat PEMERINTAH] Nomor: __________ __________, __ __________ 20__ Lampiran: __________ Perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan _______________________ Kepada Yth. __________ di __________ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________perihal __________ dengan nilai [penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp__________ (__________) kami nyatakan diterima/disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta perubahan terakhir No 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; Satuan Kerja __________ Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Tembusan Yth. : 1. ____________ [PA/KPA PEMERINTAH] 2. ____________ [APIP PEMERINTAH] 3. ____________ [Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (POKJA ULP) ] ......... dst
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja PEMERINTAH] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________ Yang bertanda tangan di bawah ini: _______________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen] _______________ [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] _______________ [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: _______________ [nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________ [alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Macam pekerjaan: __________; 2. Tanggal mulai kerja: __________; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ 5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
__________, __ __________ 20__ Untuk dan atas nama __________ Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan]
NIP: __________ Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]
Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________ dalam jabatan selaku _________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _________________________________________ (terbilang _______________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
________________
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________
Nilai: ___________________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2.
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________
4.
Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. a.
5.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN
PENJAMIN Materai Rp.6000,00
_____________________ __________________ [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ______________________ dalam jabatan selaku _________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _____________ [nama bank] berkedudukan di ________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ______________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal __________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
________________
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan: __________________
Nilai: ___________________
1.
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2.
Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3.
Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________
4.
Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5.
PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6.
Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7.
Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN
PENJAMIN Materai Rp.6000,00
_____________________ [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
__________________
Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: _____________________ dalam jabatan selaku ____________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di ____________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
________________
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: __________________ 1.
2.
3. 4.
5.
6.
7.
Nilai: ___________________
Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________ Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
TERJAMIN
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ PENJAMIN
Materai Rp.6000,00 _____________________ (Nama & Jabatan)
__________________ (Nama & Jabatan)