RENSTRA [RENCANA STRATEGIS] DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO [ 2011 – 2015 ]
1
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perencanaan adalah suatu proses untuk mempersiapkan secara sistematik kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun fungsi perencanaan adalah sebagai arahan atau pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang ditujukan pada pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Olehnya agar perencanaan dapat diimplementasikan dengan baik, maka dalam merumuskan suatu perencanaan perlu diperhatikan antara lain yaitu,
Tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan harus jelas
Kegiatan dilaksanakan secara sistematik
Proses untuk mencapai tujuan tersebut harus memperhatikan tujuan awal dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Berangkat dari pemahaman diatas agar program pembangunan dan pemerintahan dapat berjalan seiring, serasi dan selaras maka setiap satuan unit
kerja
sebagai
perpanjangan
tangan
Kepala
Daerah
sebelum
melaksanakan program dan kegiatannya masing – masing perlu menyusun dan menetapkan rencana kerja sebagai dasar acuan dan pedoman yang akan memberikan tuntunan dalam pencapaian tujuan dari satuan unit kerja tersebut.
Adapun rencana kerja tersebut akan dituangkan dalam format
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
2
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pada
gilirannya
diharapkan
dengan
tersusunnya
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah maka keselarasan dalam kehidupan bernegara dengan tingkat kemajemukan tipologi masyarakat yang cukup tinggi akan dapat diciptakan. Dengan berakhirnya Masa Pembangunan Jangka Menengah 20052010, maka dipandang perlu untuk melaksanakan penyusunan kembali terhadap dokumen perencanaan, antara lain Rencana Strategis Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo . Hal lain yang mendasari penyusunan Rencana Strategis 2011 – 2015 adalah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Selain itu dirasakan perlu untuk melakukan penyesuaian nomenklatur program dan kegiatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
3
B. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah tahun 2011 – 2015 adalah untuk : 1. Adanya keterkaitan dan kolerasi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan dalam pelaksanaan program pembangunan. 2. Menjamin pemanfaatan sumber daya secara terukur, efektif dan efisien. 3. Terciptanya sinkronisasi, sinergitas dan integritas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan penyusunan
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah adalah tersedianya dokumen perencanaan satuan kerja periode
5
(lima) tahun yang akan menjadi pedoman dalam pembangunan daerah. C. Landasan Hukum 1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
4
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 D. Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Sebagai dokumen perencanaan satuan kerja, maka Renstra SKPD menjadi sumber utama penyusunan RPJM Daerah atau dengan kata lain Renstra SKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah. Selanjutnya Renstra SKPD ini juga akan menjadi dasar penyusunan Renja SKPD sekaligus pula menjadi pedoman penyusunan anggaran satuan kerja. E. Sistematika Penyusunan Rencana Strategis SKPD Sistematika
penyusunan
rencana
strategis
Dinas
Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai berikut:
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
5
Bab I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Landasan Hukum D. Hubungan
Renstra
SKPD
dengan
Dokumen
Perencanaan
Lainnya E. Sistematika Penyusunan Rencana Strategis SKPD Bab II
GAMBARAN UMUM SKPD A. Struktur Organisasi B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapannya C. Tugas dan Fungsi
Bab III
ISU-ISU STRATEGIS A. Kondisi Umum Daerah Masa Kini B. Kondisi dan Proyeksi ke Depan C. Analisis Internal dan Eksternal
Bab IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN A. Visi dan Misi SKPD B. Tujuan SKPD C. Sasaran SKPD D. Strategi SKPD E. Kebijakan SKPD
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
6
Bab V
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF A. Program Kegiatan B. Indikator Kinerja
Bab VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA SASARAN RPJMD
Bab VII PENUTUP
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
7
BAB II GAMBARAN UMUM SKPD
A. Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo merupakan gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 41 Tahun 2007. Dalam rangka efektif dan efisiennya pelaksanaan tugas
pada Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, struktur organisasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Aturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo. Susunan organisasi dimaksud adalah sebagai berikut :
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
8
KEPALA DINAS SEKRETARIAT
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
BIDANG PENDAPATAN
BIDANG AKUNTANSI
BIDANG ANGGARAN, VERIFIKASI DAN PEMBIAYAAN
BIDANG ASET
SEKSI PAJAK
SEKSI AKUNTANSI DAN PELAPORAN
SEKSI ANGGARAN DAN VERIFIKASI
SEKSI BARANG BERGERAK
SEKSI RETRIBUSI DAN PENDAPATAN LAINNYA
SEKSI PEMBINAAN AKUNTANSI SKPD
SEKSI PEMBIAYAAN
SEKSI BARANG TIDAK BERGERAK
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPTD
UPTD
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
9
1. Kepala Dinas 2. Sekretariat, membawahkan : a. Sub Bagian Keuangan b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Sub Bagian Penyusunan Program 3. Bidang Pendapatan, membawahkan : a. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah b. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Lainnya 4. Bidang Akuntansi, membawahkan : a. Seksi Akuntansi dan Pelaporan b. Seksi Pembinaan Akuntansi SKPD 5. Bidang Anggaran, Verifikasi dan Pembiayaan, membawahkan : a. Seksi Anggaran dan Verifikasi b. Seksi Pembiayaan 6. Bidang Asset dan Investasi, membawahkan : a. Seksi Asset b. Seksi Investasi 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas 8. Kelompok Jabatan Fungsional
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
10
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapannya Keberhasilan suatu organisasi dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya sangat ditentukan oleh sumber daya aparaturnya baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Dalam menunjang pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo didukung oleh sumber daya menusia sebagai penggerak roda organisasi sebanyak 89 personil dengan rincian sebagai berikut : 1. Jumlah pegawai berdasarkan golongan : -
Golongan IV
:
2
orang
-
Golongan III
:
40
orang
-
Golongan II
:
34
orang
-
Golongan I
:
1
orang
2. Jumlah pegawai menduduki jabatan struktural : -
Eselon II/b
:
1
orang
-
Eselon III/a
:
1
orang
-
Eselon III/b
:
4
orang
-
Eselon IV/a
:
11
orang
3. Jumlah pegawai berdasarkan tingkat pendidikan umum (formal) : -
Pasca Sarjana (S2)
:
4
orang
-
Sarjana (S1)
:
20
orang
-
Sarjana Muda (D3)
:
4
orang Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
11
-
SLTA
:
45
-
SLTP
:
-
-
SD
:
4
orang
orang
4. Jumlah pegawai yang telah mengikuti Diklat Penjenjangan : -
ADUM/ADUMLA
:
5
orang
-
SPAMA
:
-
orang
-
SPAMEN
:
-
orang
Guna
menunjang
pelaksanaan
tugas,
wewenang
dan
fungsi
pengelolaan penerimaan atas pendapatan daerah pada masing-masing kecamatan, maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo menempatkan 17 personil sebagai tenaga teknis KUPTD dan 1 (satu) staf UPTD. Komposisi kelengkapan sarana dan prasarana pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo adalah sebagai berikut :
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
12
Tabel 2.1 Rekapitulasi Sarana Prasarana Dinas PPKAD Kabupaten Gorontalo NO
JENIS BARANG/NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
1 1
2 Sepeda Motor
3 8
2
P.C Unit
10
3
Note Book
11
4
Printer
13
5
Sistem Optik
1
6
Memori Programmer
13
7
Mesin Kalkulator
54
8
Filling Besi/Metal
2
9
Lemari Kayu
3
10
Sofa
1
11
AC Split
5
12
Televisi
5
13
Flash Disk
1
14
Hard Disk
4
15
Peralatan Personal Komputer Lain-lain
2
16
Server
1
17
Kursi Kerja Pejabat Lain-lain
30
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
13
NO
JENIS BARANG/NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
1 18
2 Lemari Buku Untuk Perpustakaan
3 1
19
Proyektor + Attachment
1
20
Unintemuptible Power Supply (UPS)
8
21
Facsimile
1
22
Meja Kerja
10
23
Dispenser
1
24
Piring
6 Lusin
25
Sendok
6 Lusin
26
Mangkok
12 Buah
27
Sekat Ruang
1
28
Floopy Disk Unit
8
29
Kursi Direksi
6
30
Kabel Listrik
50 Meter
31
Almari Rak Susun
1
32
Pemancar Radio Stereo F.M
1
33
Kabel Audio
2
34
Kabel Coax
50 meter
35
Kursi Merk Star
8
36
Meja Komputer
2
37
Meja Piket
1 Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
14
NO
JENIS BARANG/NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
1 38
2 Meja 1 Biro
3 2
39
Meja ½ Biro
8
40
Microphone
3
41
Microphone Floor Stand
3
42
TP KLW Camera Spectra
1
43
RAM
2
44
HUB Cumi-cumi
1
45
HUB RBT
1
46
Mouse Micropack
1
47
DVD Combo
1
48
Monitor Komputer
1
49
Headphone
1
50
Jack Audio
1
51
Audio Processor Behringer
1
52
Peralatan Antena UHF Lain-lain
1
53
Kamera Digital
1
54
Mixer Behringer UB 1622FX-PRO
1
55
Hybrid Telp
1
56
CPU
1
57
Lemari Arsip Untuk Arsip Dinamis
1 Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
15
NO
JENIS BARANG/NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
1 58
2 Antena Sektoral Aray 180 Derajat
3 2
59
Mikrotik RB433 AH 3 PCI Slot
1
60
Jumper N Male
1
61
Power Station 5
1
62
Antena 4 By Omni Direksional
1
63
Coaxial 7/8 Heliax (Meter)
30
64
Kabel Jaringan
1
C. Tugas dan Fungsi Sebagaimana Peraturan Bupati Gorontalo nomor 57 Tahun 2007, bahwa
Dinas
mempunyai
Pendapatan
Pengelolaan
Keuangan
dan
Aset
Daerah
tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dibidang
pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan fungsi : 1. perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; 2. pengelolaan administrasi keuangan daerah; 3. pelaksanaan pelayanan umum; 4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; 5. pengelolaan urusan kesekretariatan dinas Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
16
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibagi menjadi : a. Sekretariat Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, penyusunan rencana program, pengendalian dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan, penyelenggaraan anggaran rutin keuangan, umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi: Penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan; Pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan keuangan, peralatan dan perlengkapan, penyusunan pedoman pelaksanaan program kerja, dokumentasi dan kepustakaan; Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program; Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan. Sekretariat, membawahkan : (1) Sub Bagian Keuangan Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dalam rangka belanja kegiatan Dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan, urusan kas, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
17
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi Dinas yang meliputi surat menyurat, kearsipan, pengagendaan, melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka urusan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan inventaris, pengadaan benda berharga/alat pungut perlengkapan Dinas lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pegawai, daftar urut kepangkatan, cuti, kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai dan pelayanan jabatan fungsional, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. (3) Sub Bagian Penyusunan Program Mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan,
penyusunan
dan
pengendalian rencana program kegiatan Dinas, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. b. Bidang Pendapatan Mempunyai
tugas
melaksanakan
sebagian
tugas
Dinas
dibidang
pendapatan daerah, dengan fungsi sebagai berikut : Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah; Pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pendapatan daerah; Penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan daerah;
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
18
Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pungutan pajak daerah, pendapatan non pajak dan pendapatan daerah lainnya; Pelaksanaan pendaftaran, pendataan obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah; Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; Pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan pajak daerah dan penerimaan non pajak serta pendapatan daerah lainnya; Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan. Bidang Pendapatan membawahkan : (1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Mempunyai tugas melakukan pengembangan potensi pendapatan daerah, melakukan penelitian dan pengkajian peraturan di bidang pendapatan daerah, merumuskan teknis pemungutan pendapatan daerah,
menyusun
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pendapatan daerah, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. (2) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Lainnya Mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
dan
pembukuan
pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan pajak daerah dan penerimaan
non
menyelenggarakan
pajak
serta
penyampaian
pendapatan Surat
daerah
Pemberitahuan
lainnya, Pajak
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
19
Terhutang
(SPPT),
Surat
Pajak
Bumi
administrasi
Ketetapan dan
Pajak
(SKP)
Bangunan
dan
(PBB),
sarana
membantu
penyampaian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada petugas pemungut serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. c. Bidang Akuntansi Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang akuntansi dan pelaporan. Fungsi bidang akuntansi :
Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengelolaan administrasi keuangan mengenai penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran menurut tujuannya; Persiapan
bahan
penyusunan
perhitungan
anggaran
dan
nota
keuangan; Penerimaan, penelitian dan penilaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
20
Bidang Akuntansi membawahkan : (1) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Mempunyai
tugas
mengarsipkan
setiap
bukti
penerimaan
dan
pengeluaran dari Bendahara Umum Daerah yang sebelumnya telah dibukukan pada Buku Kas Daerah, baik lembaran asli maupun lembar tindasan, meneliti kebenaran angka-angka yang ada pada Buku Kas Daerah dengan bukti-bukti yang ada dan membukukan pada Buku Besar Penerimaan dan Buku Besar Pengeluaran, menyusun laporan triwulan,
laporan
semester
dan
laporan
keuangan
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. (2) Seksi Pembinaan Akuntansi SKPD Mempunyai tugas membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan administrasi keuangan, mengevaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangundangan, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan SKPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
21
d. Bidang Anggaran, Verifikasi dan Pembiayaan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penganggaran, verifikasi dan pembiayaan. Fungsi Bidang Anggaran, Verifikasi dan Pembiayaan : Pengumpulan bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pegelolaan administrasi keuangan daerah Kabupaten Gorontalo; Pelaksanaan verifikasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan ketersediaan anggaran dan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ada; Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan; Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam bidang keuangan; Perumusan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah dalam bidang keuangan daerah; Perencanaan
dan
persiapan
ketentuan-ketentuan
peningkatan
pendapatan daerah; Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
22
Bidang Anggaran, Verifikasi dan Pembiayaan, membawahkan : (1) Seksi Anggaran dan Verifikasi Mempunyai tugas mempersiapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
(APBD)
dan
petunjuk
pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, menyiapkan dan menyusun Nota Keuangan,
menyiapkan
Surat
Penyediaan
Dana,
melakukan
pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. (2) Seksi Pembiayaan Mempunyai
tugas
melaksanakan
perhitungan
dan
penyesuaian
pembayaran gaji berdasarkan perubahan Surat Keputusan yang ada, memeriksa kelengkapan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM), menandatangani tindasan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) gaji, memberikan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi, serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan. e. Bidang Asset dan Investasi Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang aset dan investasi daerah, dengan fungsi sebagai berikut : Penyusunan rencana kebutuhan barang/aset daerah; Penginventarisiran barang/aset daerah;
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
23
Penyusunan rencana dan pengkoordinasian pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang/aset daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); Pelaksanaan penilaian barang/aset daerah; Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pembinaan terhadap pemanfaatan barang/aset daerah; Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemindahtanganan barang/aset daerah; Penyusunan
rencana, pelaksanaan
penghapusan
dan
pelaporan
barang/aset daerah; Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas dan kewenangan kedinasan. Bidang Asset dan Investasi membawahkan : (1) Seksi Asset Mempunyai tugas menyusun standarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah daerah, menginventarisir barang/aset daerah, menyusun rencana dan mengkoordinasikan pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang/aset daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melakukan penilaian barang/aset daerah,
melakukan
monitoring,
evaluasi,
pengendalian
serta
pembinaan terhadap pemanfaatan barang/aset daerah, menyusun
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
24
rencana dan melakukan penghapusan barang/aset daerah serta tugastugas lain sesuai fungsi kedinasan. (2) Seksi Investasi Mempunyai
tugas
menginventarisir
barang/aset
daerah
yang
dimanfaatkan oleh pihak ketiga, menyusun dan memfasilitasi rencana pengadaan dan pemanfaatan barang/aset daerah oleh pihak ketiga, melakukan
monitoring,
evaluasi,
pengendalian,
pembinaan
dan
pelaporan pemanfaatan barang/aset daerah oleh pihak ketiga serta tugas-tugas lain sesuai fungsi kedinasan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
25
BAB III ISU – ISU STRATEGIS
A.
Kondisi Umum Daerah Masa Kini Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni melaksanakan administrasi dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah, maka dapat digambarkan bahwa pengelolaan pendapatan, keuangan dan asset daerah pada saat ini terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun. Saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah melaksanakan program pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan pada beberapa program kegiatan yang proses pelaksanaannya telah dilakukan melalui sistem komputerisasi yang terintegrasi mulai dari penyusunan anggaran, penerbitan Surat Penyediaan Dana, pemrosesan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar, penerbitan Surat Perintah Penyediaan Dana, sampai dengan proses siklus akuntansi telah menggunakan Sistem Komputerisasi SIMDA dengan asistensi dari BPKP Perwakilan Sulut. Namun hingga saat ini SIMDA Gaji dan SIMDA Asset masih belum terintegrasi dengan SIMDA Keuangan, jadi masih memakai sistem manual. Alhamdulillah sekarang tahun 2010 ini telah masuk program SIP-KD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) binaan dari Departemen Dalam Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
26
Negeri. Sekarang ini pada tahap pendampingan dari konsultan dan telah melakukan sosialisasi di tingkat
SKPD. Pada TA. 2011 nanti Pemerintah
Kabupaten Gorontalo akan menerima dana sebesar 1 Milyard dalam rangka penerapan SIP-KD yaitu untuk pengadaan perangkat penunjang sarana prasarana pelaksanaan SIP-KD dimaksud. B.
Kondisi dan Proyeksi Kedepan 1.
Pengembangan Sistem Kondisi
yang
pengembangan
diinginkan sistem
kedepan dan
adalah
peningkatan
pendistribusiannya
sesuai
dan
tupoksi
masing–masing bidang pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 2.
Peningkatan dan Penyempurnaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah Diharapkan
adanya
penyempurnaan
pengelolaan
administrasi
keuangan daerah yang menyeluruh mulai dari tahap perencanaan yang berkaitan dengan penganggaran, pelaksanaan yang berkaitan dengan realisasi anggaran, pertanggungjawaban yang menyangkut pengesahan penggunaan dana serta pelaporan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Penyempurnaan dimaksud haruslah disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang pengelolaan keuangan
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
27
daerah serta harus mampu menutupi kekurangan dan kelemahan yang ada saat ini. 3.
Peningkatan Kemampuan Aparat Pengelola Keuangan Daerah Peningkatan dan pengembangan sistem akan mengalami ketimpangan jika tidak dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia. Untuk itu peningkatan kemampuan dan keterampilan aparat pengelola keuangan perlu terus diupayakan secara kontinyu dan berkelanjutan. Hal ini mengingat tuntutan peraturan perundang – undangan yang terus berkembang sehingga format – format pelaporan keuangan juga menjadi semakin rumit dan kompleks.
4.
Peningkatan serta Penyempurnaan Pengelolaan Aset Daerah Diharapkan kedepan seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat terkelola dan tertata dengan baik, khususnya bagi tanah-tanah milik Pemerintah Daerah yang belum bersertifikat diharapkan nantinya akan memiliki sertifikat sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
SIMDA Asset dan SIMDA Gaji yang ada saat ini belum terintegrasi dengan SIMDA Keuangan Kedepan diharapkan SIMDA Asset dan SIMDA Gaji yang ada saat ini pelaksanaannya dapat terintegrasi dengan SIMDA Keuangan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
28
6.
Pemahaman Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Guna tertibnya pelaksanaan administrasi keuangan daerah, maka kedepan diharapkan akan tersusun Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah yang dapat menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Keuangan SKPD.
C.
Analisis Faktor Internal dan Eksternal Untuk
mengamankan
proyeksi
perencanaan-perencanaan
yang
terformulasikan dalam rencana strategis Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari tahun 2010-2015 perlu memperhatikan kelemahan yang selama ini dirasakan, dan kekuatan internal yang telah teruji kehandalannya selama pencapaian 5 (lima) tahun kebelakang dari tahun2005-2010. Selain itu juga terdapat beberapa peluang dan ancaman eksternal yang
berpengaruh
terhadap
pencapaian
rencana
strategis
Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk tahun 20102015, yaitu :
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
29
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A.
Visi dan Misi SKPD Visi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang akan dicapai dalam lima tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari visi
Kabupaten
Gorontalo
“
adalah
Terwujudnya
peningkatan
penerimaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan serta pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel
demi
terciptanya
kredibilitas,
keterbukaan
dan
keandalan sistem manajemen keuangan daerah “ Visi diatas akan dicapai dengan misi tersebut di bawah ini : 1. Mewujudkan pengelolaan
peningkatan keuangan
capaian
daerah
penerimaan
yang
bersih,
pendapatan
dan
berkelanjutan
dan
transparan 2. Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi 3. Meningkatkan
kelancaran
sistem
dan
mekanisme
kerja
dalam
pemungutan pendapatan daerah 4. Mewujudkan aparat pengelola keuangan dan aset daerah yang berkualitas 5. Mengembangkan sistem manajemen keuangan daerah dan aset daerah Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
30
B.
Tujuan SKPD Agar misi dapat dijalankan dengan baik, maka SKPD perlu menetapkan tujuan yang akan dicapai. Adapaun tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah : 1. Meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah 2. Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah 3. Meningkatkan kualitas perencanaan keuangan daerah agar mampu menyelaraskan antara potensi daerah dan kebutuhan daerah 4. Meningkatkan aksesibilitas publik terhadap produk-produk pengelolaan keuangan daerah 5. Meningkatkan dan menyempurnakan sistem manajemen keuangan daerah agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan terpercaya 6. Mempertahankan,
sekaligus
menyempurnakan
sistim
pengelolaan
manajeman keuangan dan aset daerah yang telah berhasil menyajikan laporan keuangan yang handal sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD tahun 2009; C.
SASARAN SKPD Sasaran merupakan suatu kondisi ideal yang hendak dicapai dalam rangka Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. Sasaran yang hendak dicapai tersebut antara lain : Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
31
1. Tercapainya target Penerimaan Asli Daerah sebesar 30 M. 2. Tersertifikasinya aset-aset Pemerintah Daerah. D.
Strategi SKPD Strategi merupakan cara yang perlu ditetapkan untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Adapun strategi yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencapai tujuan adalah sebagai berikut : 1. Merevisi kembali
kelemahan
mekanisme pengelolaan
pendapatan
daerah. 2. Memberikan
pemahaman
kepada
masyarakat
agar
sadar
dalam
membayar pajak dan retribusi. 3. Mengevaluasi administrasi
kembali dan
kelemahan
prosedur
disempurnakan dan
dan
pengelolaan
kekurangan keuangan
disesuaikan dengan peraturan
mekanisme
daerah
untuk
perundang
–
undangan yang berlaku serta merancang tatanan internal kontrol dengan menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dengan membentuk Satgas SPIP dilingkungan Dinas PPKAD, termasuk menerbitkan edaran, plavet plavet dalam rangka pembersihan diri dilingkungan aparat pengelola keuangan agar bebas dari penyimpangan maupun korupsi, sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyimpangan maupun korupsi.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
32
4. Menyediakan fasilitas yang dapat menghasilkan data – data/informasi keuangan yang diperlukan oleh stakeholders. 5. Penyempurnaan SIMDA melalui upaya pengembangan program produk
–
produk
SIMDA
dapat
disesuaikan
dengan
agar
peraturan
perundang – undangan yang berlaku. 6. Pembimbingan dari konsultan dan mengikutkan diklat diklat bagi tenaga operasional sistim informasi dalam rangka penerapan sistem informasi pengelolaan administrasi keuangan baru produk Departemen Dalam Negeri yaitu SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) 7. Melakukan pembenahan sistem mekanisme manajemen pengelolaan asset daerah dan gaji. E.
Kebijakan SKPD Kebijakan menggambarkan arah keputusan yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan SKPD. Adapun kebijakan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sebagai berikut : 1. Menyusun
dan
menetapkan
mekanisme
dan
sisdur
pengelolaan
keuangan daerah 2. Peningkatan pemahaman wajib pajak dan retribusi 3. Harmonisasi dan keselarasan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem yang terintegrasi dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
33
4. Menyusun
dan
memberikan
informasi
keuangan
daerah
bagi
stakeholders sebagai dasar pengambilan keputusan melalui penyusunan produk-produk pengelolaan keuangan daerah sesuai format peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Peningkatan dan penyempurnaan SIMDA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah 6. Peningkatan Manajemen Pengelolaan Aset Daerah
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
34
BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF A.
Program dan Kegiatan Program kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2011 – 2015 mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pendapatan Daerah Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo yang disusun pada tahun 2010. Program dan Kegiatan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik b. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional c. Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan d. Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor e. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan f. Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor g. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman h. Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah i. Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
35
2. Program Peningkatan Disiplin Aparatur a. Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya b. Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu 3. Program Peningkatan
dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan
Daerah a. Kegiatan Penyusunan Standar Satuan Harga b. Kegiatan Penyusunan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah c. Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD d. Kegiatan
Penyusunan
Rancangan
Peraturan
Daerah
tentang
Rancangan
Peraturan
Daerah
tentang
Perubahan APBD e. Kegiatan
Penyusunan
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD f. Kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah g. Bimbingan Teknis Implementasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah h. Peningkatan Manajemen Aset/Barang Daerah i. Revaluasi/Appraisal Aset/Barang Daerah j. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah (PAD/PBB)
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
36
4. Program Penataan Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah a. Kegiatan Penataan Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah B.
Indikator Kinerja Berkaitan dengan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkannya indikator kinerja program dan kegiatan, yang tujuannya untuk mengevaluasi hasil kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo. Indikator kinerja tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
35
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, indikator kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo telah sejalan dengan tujuan dan sasaran yang tertuang dalam dokumen
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo. Tujuan dan sasaran dari program kegiatan yang ingin dicapai oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak terkait secara langsung dengan agenda pembangunan Kabupaten Gorontalo. Namun dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah hanya berfungsi sebagai
pendukung
program-program
pembangunan
tersebut
dengan
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan serta pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel demi terciptanya kredibilitas, keterbukaan dan keandalan sistem manajemen keuangan daerah.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
36
BAB VII PENUTUP
Pengelolaan keuangan daerah yang baik hanya akan dicapai menerapkan disiplin
dengan
tinggi, kejujuran dan keterbukaan yang memerlukan
komitmen bersama dari seluruh aparat pengelola maupun penggunan anggaran. Sebaik apapun perencanaan dan sistem yang kita buat akan menjadi sia – sia belaka tanpa dibarengi oleh hal – hal tersebut diatas. Disamping itu pula koordinasi dan peran aktif seluruh stakeholders yang terlibat juga sangat dibutuhkan baik
dalam perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan yang merupakan empat fungsi penting yang dijalankan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perencanaan khususnya menyangkut angka prediksi ataupun target anggaran hendaknya diperhitungkan sematang mungkin, begitu pula dalam pelaksanaan yang menyangkut realisasi anggaran hendaknya dilakukan seefisien dan seefektif mungkin, penggunaan dana agar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin serta pelaporan agar dibuat dengan tepat waktu dan akurat sehingga menjamin keandalan laporan keuangan.
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015
37
Demikianlah Renstra SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini disusun semoga dapat menjadi
pedoman bagi penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gorontalo tahun 2011 – 2015.
Limboto,
November 2010
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
YUSRAN LAPANANDA, SH.,MH Pembina Tk. I NIP. 19681122 199703 1 002
Rencana Strategis DPPKAD 2011 – 2015