PUTUSAN Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT di BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: YULIA binti H.E. SULAEMAN (Alm), Umur 44 tahun, Pegawai Negeri Sipil, agama Islam, beralamat di Perumahan Satria Bumi Gumilang C.6/15,Rt. 001, Rw. 014, Desa Cihanjuang, Kec. Cimanggung,
Kabupaten
Sumedang,
dalam
hal
ini
memberi kuasa kepada Dudang Suryanto,SH.MH. dan Opik Rahmat,SH. Advokad dan atau Penasehat hukum pada kantor hukum “ DUDANG,SH.MH & Rekan “ yang berkedudukan
di jalan Mayor Abdurahman No. 19 Blk
Sumedang – Jawa Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Oktober 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING, semula PENGGUGAT; M EL A W A N; 1.
PT. BANK MEGA Tbk Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. BANK MEGA, Tbk Kantor Wilayah Bandung – Jawa Barat, Cq PT. BANK MEGA, Tbk KCP KOPO, beralamat komplek Ruko Kopo Plaza Jl. Lingkar selatan Blok B, No. 8 Bandung – Jawa Barat Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya John Eric Pontoh, S.H., Tuti Andayani Sebayang, S.H., Tunggul Tambunan, S.H., Suciati Eka Pertiwi,
S.H.,
Steven
Albert,
S.H.,
Yoga
Wisnu
Yoedarpradja, S.H., Ferry Edward M. Gultom, S.H., Erza Besari Putra, S.H., dan Destira Pratomo, S.H. masingmasing adalah Karyawan PT. Bank Mega Tbk berkantor pusat di Menara Bank Mega lantai 15 Jl. Kapten Tendean Kav 12014A Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus No. SJ 034/DIRBM-LI/16, tanggal 17 Nopember 2016, yang untuk selanjutnya di sebut sebaga: TERBANDING I, semula TERGUGAT I; Halaman 1 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
NEGARA JAWA BARAT Cq. KANTOR
PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG, beralamat di Jln. Ambon No. 1 Bandung- Jawa Barat 40115, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Didik Haryanto,S.H.,MM., Rofi Edi Purnomo, S.H., Rizal Alpiani. S.H., Dewi Rahayu, S.H.,M.H., Tini Sugini Suganda, S.H., Dwi Nugrohandini, S.H., Elita Mariant P, S.H., Randhika Yoga Perdata, S.H., Dina Assriana, S.H., Rudi Purnomo, S.H., Ali Sofyan, Keni Kurniasih, S.H., Irvitania., dan Gumilang Wicaksono, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Maret 2016 Nomor : SKU-80/MK.1/2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING II, semula TERGUGAT II; 3. RIDA JUWITA, beralamat di Perum SBG BA 6 No. 18, Rt. 006, Rw. 012, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang,
dalam
hal
ini
diwakili
oleh
Kuasanya Dr. Nur Kholim, S.H.,MH., Nona Idar Dartika, S.H.,M,H., Iis Kartika, S.H., dan Rachman,
S.H.
berdasarkan
tertanggal 2 Februari 2016,
Mohamad Asep
surat
kuasa
khusus
yang untuk selanjutnya
disebut sebagai: TERBANDING III, semula TERGUGAT III; Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca : 1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 19 Januari 2017, No. 36/PDT/2017/PT.BDG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas; 2. Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 05 Oktober 2016, No. 04/Pdt/G/2016/ PN.Smd; TENTANG DUDUK PERKARA; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 18 Januari 2016 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Halaman 2 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Sumedang Nomor Register 04/Pdt.G/2016/PN.Smd tanggal 18 Januari 2016, telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut: 1.
Bahwa PT. BANK MEGA, Tbk Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. BANK MEGA, Tbk Kantor Wilayah Bandung Jawa Barat, Cq PT. BANK MEGA, Tbk KCP KOPO berlamat Komplek Ruko Kopo Plaza Jl. Lingkar Selatan Blok B No. 8 Bandung, Jawa Barat, Indonesia,Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Barat, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Bandung beralamat di Jln. Ambon No. 1 Bandung, Jawa Barat 40115, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
3.
RIDA JUWITA, yang beralamt di Perum SBG BA 6 No.18 RT.006 RW.012 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, untuk selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat III; Adapun yang menjadi pokok permasalahan dan atau yang menjadi dasar
hukum atau pula alasan-alasan dari gugatan atau tuntutan hak Para Penggugat dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal 1 Juni 2011 telah membuat kesepakat dan menandatangani akad perjanjian kredit dengan Plafond Kredit/Pinjaman sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jangaka waktu 84 Bulan, dimana Penggugat membayar angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp. 6.700.000,-/bulan (enam juta rupiah setiap bulan);
2.
Bahwa atas Pinjaman kredit tersebut diatas Pengugat telah mengajukan anggunan/jaminan kepada Tergugat I yaitu 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dan segala yang terdapat diatasnya merupakan satu hamparan bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama YULIA, masing-masing SHGB No. 131 Desa Cihanjuang, NIB 10.16.08.03.3.00221. Letak Tanah Kav.No.C6/17, Surat Ukur Tgl. 16-07-1998 No. 10.16.08.03.3.4585/1998 Luas 90 m2, SHGB No.132 Desa Cihanjuang, NIB 10.16.08.03.3.00222. Letak
Tanah
Kav.No.
C6/16,
Surat
Ukur
Tgl.
16-07-1998,
2
No.10.16.08.03.3.4586/1998, Luas 90 m . SHGB No.779 Desa Cihanjuang, NIB.10.16.08.03.3.00223, Letak Tanah Kav.No.C6/15, Surat Ukur tgl. 1607-1998, No.10.16.08.03.3.5233/1998 Luas 90 m2; Halaman 3 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
3.
Bahwa Tergugat I menilai untuk 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dan segala yang terdapat diatasnya untuk barang anggunan tersebut diatas sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
4.
Bahwa Penggugat telah melakukan angsuran pembayaran cicilan hutang ditambah bunga sebanyak 16 (enam belas) kali sampai dengan bulan September 2012 total pembayaran Rp. 107.200.000,- (seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I;
5.
Bahwa dari sejak akhir tahun 2012 Penggugat mempunyai masalah dengan keuangan sehingga Penggugat menunggak pembayaran cicilan hutang kepada Tergugat I, kemudian pada sekira bulan Maret 2013 Penggugat di datangi Debt Collector yang mengaku dari Pihak Tergugat I meminta pembayaran atas tunggakan Pengugat tersebut untuk dilunasi dengan nilai pelunasan Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta) dengan di beri kesempatan waktu selama 1 (satu) minggu, atas hal tersebut Penggugat menghubungi pihak Tergugat I dan ada pembicaraan kesanggupan dari Penggugat untuk melakukan Pembayaran tunggakan cicilan dengan cara Penggugat berusaha untuk melakukan Take Over agar bisa melakukan pembayaran ke Pihak Tergugat I tersebut;
6.
Bahwa selama Penggugat berusaha mencari dana untuk membayar tunggakan kepada Tergugat I, sekira bulan Juli 2014 datang petugas yang mengaku dari Pihak Terguagt I pada saat itu Petugas tersebut mengatakan asalkan Penggugat membayar lunas tunggakan sebesar Rp. 183.000.000,(seratus delapan puluh tiga juta rupiah) petugas dari Pihak Tergugat I berjanji akan menghapus bunga dan biaya-biaya lain, pada saat itu Penggugat melakukan penawaran bahwa saat ini Penggugat baru mampuh untuk membayar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saat itu petugas dari Pihak Tergugat I berjanji akan membicarakan hal tersebut kepada atasannya dan mengatakan tunggu saja kabar dari kami nanti akan kami kabari lagi, namun demikian Penggugat tidak berdiam diri tetap berusaha menghubungi direksi Tergugat I untuk mendapatkan kepastian tentang hal itu, akan tetapi sangat sulit sekali untuk menemui Pihak Tergugat I dengan alasan Pimpinan dari Tergugat I lagi keluarlah atau lagi meetinglah dengan berbagai alasan yang diterima oleh Penggugat, bahwa penggugat terus berkali-kali menghubungi Tergugat I selain via Telepon Penggugat sendiri beberapa kali mendatangi Tergugat I untuk membicarakan penyelesian tunggakan Penggugat namun Penggugat tidak Halaman 4 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
bisa bertemua
(selalu ditolak) untuk bertemu dengan Pimpinan dari
Tergugat I; 7.
Bahwa Penggugat selain menunggu kabar dari Tergugat I sebagaimana yang dijanjikan sewaktu bertemu terakhir kali dengan Petugas dari pihak Tergugat I, Penggugat berusaha mencari tambahan kekurangan uang agar bisa mencapai nilai yang diminta oleh Tergugat I yaitu sebesar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), namun tiba-tiba sekira bulan Juli 2015 datang Tergugat III menemui Penggugat yang mengatakan bahwa Tergugat III sudah membeli rumah yang ditempati oleh Penggugat dengan cara bahwa Tergugat III sebagai pemenang lelang yang dilaksankan oleh Tergugat II, atas hal tersebut Penggugat kaget dan bingung karena selama ini Penggugat tidak menerima surat pemberitahuan apa pun baik dari Tergugat I maupun Tergugat II;
8.
Bahwa selama ini Penggugat tidak pernah menerima selembar surat pun dari Tergugat I, baik berupa surat pemberitahuan tunggakan utang atau surat teguran dari Tergugat I, bahwa Tergugat I sudah benar-benar tidak melaksankan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
berlaku,
bahwa
kemudian tiba-tiba dilaksankan lelang eksekusi Hak Tanggungan, bahwa ada kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat II untuk memberitahukan kepada Penggugat sebagai Pihak tereksekusi dimana terhadap barang jaminan Penggugat akan dilakukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II, “Bahwa sebelum lelang Tergugat I (satu) tidak pernah mengumumkan dan atau memberikan surat peringatan 1,2, 3 kepada Penggugat, padahal itu merupakan syarat apabila akan dilakukan lelang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013, serta dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II juga tidak melengkapi hasil penilaian obyek jaminan dari KJPP; 9.
Bahwa berdasrkan pada Sertifikat Hak Tanggungan atas Objek Jaminan Penggugat tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, maka dengan demikian Tergugat I tidak bisa secara langsung melakukan Lelang Eksekusi tanpa ada permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Sumedang;
10. Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2015 Penggugat menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Sumedang sebagai Termohon Eksekusi yang diajukan oleh Tergugat III; 11. Bahwa Tergugat II melaksankan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut sangat jauh dibawah setandar harga pasaran, tahun 2011 saja Tergugat I Halaman 5 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
menilai harga Barang Jaminan Penggugat Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 12. Bahwa Penggugat menerima risalah lelang dari orang lain, dimana orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali, kenapa bisa risalah lelang ada dimasyarkat yang tidak ada hubungannya baik dengan Tergugat I maupun dengan Penggugat, dan setelah Penggugat meneliti harga Lelang hanya sebesar Rp. 151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah) sementara sewaktu tahun 2014 ketika Penggugat mau membayar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di tolak, Tergugat tetap meminta Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah); 13. Bahwa berdasarkan pada perjanjian kredit yang di buat oleh Penggugat dengan Tergugat I berkahir pada tahun 2018, maka dengan demikian Penggugat belum bisa dikatakan sebagai Nasabah/debitur yang melakukan wanprestasi dan Tergugat tidak berhak untuk melakukan penjualan atas Hak Tanggungan, karena kuasa jual itu baru bisa dilaksanakan apabila waktu yang diperjanjikan telah lewat batas waktu, dimana dalam surat perjanjian yang dibuat oleh Pengugat dengan Tergugat I berakhir pada tahun 2018. Berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan suatu perjanjian dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; 14. Bahwa dengan demikian dari fakta-fakta hukum tersebut telah nyata bahwa Tegugat I, Tergugat II, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur– unsur sebagai berikut: 1.
Adanya suatu perbuatan;
2.
Perbuatan tersebut melawan hukum;
3.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4.
Adanya kerugian bagi korban;
5.
Adanya
hubungan
kausal
antara
perbuatan–perbuatan
dengan
kerugian; 15. Bahwa atas Perbuatan para Tergugat yang bertentangan dengan hukum tersebut mengakibatkan penggugat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil harga dirinya tercemar dan kurang dipercaya masyarakat untuk itu terhadap para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan meminta maaf Halaman 6 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
kepada Penggugat melalui dua media massa berturutturut selama 2 (dua) kali; Berdasarkan pada apa yang telah Penggugat uraikan tersebut di atas mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan: Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah debitor yang beritikad baik; 3. Menyatakan perbuatan
Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan
melawan hukum; 4. Menyatakan fasilitas kredit yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat masih tergolong standart atau kurang lancar, sehingga tidak ada alasan untuk dilelang; 5. Mengembalikan posisi Penggugat sebagai debetor dalam keadaan semula sebelum dilaksanakan lelang tanggal 26 Nopember 2014 di kantor Tergugat II; 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau batal pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1222/2014 tertanggal 26 Nopember 2014 Pukul
:11.00
WIB
atas
Surat
Permohonan
Tergugat
I
Nomor:
1897/REMEDIAL/RBDG/X/14 tertanggal 16 Oktober 2014 yang dimenagkan Tergugat III; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Uang sebesar Rp 600.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai
pengganti
kerugian
Immateril dan meminta
maaf
kepada
Penggugat melalui dua media massa berturut-turut selama 2 (dua) kali; 8. Menghukum lagi para Tergugat secara tanggung menanggung membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidai: Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono. Menimbang, bahwa Penggugat pada tanggal 3 Mei 2016 telah memperbaiki gugatannya sebagai berikut: Dalam posita : Halaman 1 angka 2 , tertulis: Halaman 7 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Negara ( KPKNL) Bandung, beralamat di Jln. Ambon No.I
Bandung, Jawa Barat 40115, untuk selanjutnya disebut sebagai
Terguggat II; Dipebaiki menjadi: 2.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Negara ( KPKNL) Bandung, beralamat di Gedung Keuangan Negara Lt.3 Jl.Asia Afrika No,.114 , Cikawao , Lengkong , Bandung Provionsi Jawa Barat , selanjutnya disebut Terguggat II;
Dalam Petitum: Halaman 5 angka7, tertulis: 7.
Menghukum Para Terguggat secara tanggung renteng membayar uang sebesar Rp.600.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian Immaterial dan meminta maaf kepada Penggugat melalui media masa berturut-turut selama 2 (dua) kali;
Diperbaiki menjadi: 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah) kepada Penggugat
sebagai pengganti kerugian Immaterial dan meminta maaf kepada Penggugat melalui media masa berturut-turut selama 2 (dua) kali; Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah menyampaikan jawaban yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA: 1. Bahwa Terguggat I membantah dengan tegas dan keras dalil-dalil dalam Gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan jelas tentang kebenarannya; 2.
Bahwa Penggugat merupakan debitur dari Terguggat I sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 573/PK-SME/Wil-BDG/11 ; Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Aquo , Terguggat selaku Kreditur memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) berupa fasilitas kredit inverstasi –Term Loan ( KI-TL) dan fasilitas kedit Modal Kerja-Fixed Loan ( KMK-FL); Halaman 8 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Bahwa Perjanjian Kredit yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak tersebut merupakan Perjanjian yang bedasarkan Asas Konsensualisme dan asas tersebut telah sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian , yaitu: 1. sepakat mereka yang mengikatkan diri ; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; 3.sesuatu hal tertentu ; 4.suatu sebab yang halal ; 3. Bahwa fasilitas kredit yang diterima dari Terguggat I, Penggugat menyerahkan jaminan kredit berupa tanah dan bangunan sesuai dengan: A. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 131/Desa Cihanjuang diuraikan dalam surat ukur tnggal 16-97-1998, No.10.16.08.03.3.4585/1998 seluas 90 M2 yang terletak di desa Cihanjuang , Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang , Propinisi Jawa Barat terdaftar atas nama YULIA berdasarkan sertifikat ( Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang tertanggal 20 Juli 1998, setempat dikenal dengan Kav.No.C6/17 ; B. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 132/Desa Cihanjuang , diuraikan dalam surat ukur tanggal 16-07-1998, No. 10.16.08. 03.03.3.4586/1998 seluas 90 M2 yang terletak di desa Chanjuang ,Kecamtan Cimanggung Kabupaten Sumedang,Propinsi Jawa Barat terdaftar atas nama YULIA berdasarkan Sertifikat ( Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang tertanggal 20 Juli 1998, setempat dikenal dengan Kav.No.C.6/16; C.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 779/Desa Cihanjuang, diuraikan dalam surat ukur seluas 90
tanggal 16-07-1998 No.10.16.08.03 .3.5233/1998
M2 yang terletak di desa Cihanjuang, Kecamatan
Cimanggung Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat terdaftar atas nama YULIA berdasarkan sertifikat ( Tanda bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang tertanggal 20 Juli 1998, setempat dikenal dengan kav. No.C6.15; 4. Bahwa seluruh jaminan Kredit tersebut telah dipasang Hak Tangguyngan Peringkat Pertama sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2091/2011 yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang tertanggal 02 Desember 2011 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 37/2011 tertanggal 16 Nopember 2011; Halaman 9 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut diatas memuat irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa “ , sehingga merupakan suatu Akta yang
otentik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial , sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ( selanjutnya disebut “ UUHT) yang berbunyi : “Sertifikat Hak Tanggungan membuat irah-irah dengan kata-kata “ “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia “. Bahwa ketentuan tersebut memiliki pengertian, apabila Debitur (in casu Penggugat ) wanprestasi /ingkar janji maka Terguggat I sebagai Kreditur berhak untuk melakukan tindakan ( eksekusi/penjualan /lelang) secara langsung atas obyek Gugatan sebagai bentuk penyelesaian kewajiban Penggugat selaku Debitur terhadap Tergugat I selaku kreditur ; 5. Bahwa Dalam akta Pemasangan Hak Tangunggan yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang , yang telah ditandatangani Debitor ( In Casu Penggugat) tercantum dengan tegas point yang menyatakan : “ Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang – piutang tersebut di atas oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan , dan untuk itu kuasa ,untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama ; A. Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ; B. Mengatur dan mentapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ; C. Menerinma
uang
penjualan,
menandatangani
dan
menyerahkan
kwitansi ; D. Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ; E. Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor tersebut di atas ; F. Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat pihak kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut ; Halaman 10 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
6. Bahwa dalam perjalanannya setelah menikmati haknya mendapat fasilitas kredit , Penggugat sebagai debitur lalai dalam menunaikan kewajibannya membayar angsuran kepada Terguggat I sehingga Terguggat I memberikan beberapa surat peringatan dan telah diterima oleh Penggugat, Surat Peringatan tersebut diantaranya adalah : A. - SP I No.69/FE-COLL/BDG/VII2 tanggal 8 Juni 2012 ( Term Loan) ; - SP I No.70/FE-COLL/BDG/VII2 tanggal 8 Juni 2012 ( Fixed Loan) B. - SP I No. /SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 9 Juli 2012 ( Term Loan) - SP II No.684/SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 18 Juli 2012 ( Term Loan) ; - SP III No.1214/SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 25 Juli 2012 ( Term Loan) ; - SP I No.161/SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 9 Juli 2012 ( Fixed Loan) - SP II No.685/SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 18 Juli2012 ( Fixed Loan) ; -
SP III No.1215 /SME-COLL/BDG/VII/12 tanggal 25 Juli 2012 ( Fixed Loan) ;
7. Bahwa dikarenakan Penggugat selaku Debitur tidak mengindahkan berapa kali surat peringatan dan kesempatan serta keringanan atas nominal pelunasan kreditnya, terguggat I selaku Debitur melakukan beberapa kali upaya pelelangan sambil tetap menunggu itikad baik dari penggugat untuk melaksanakan kewajibannya terhadap terguggat I; 8. Bahwa Terguggat I selaku kreditur dan lembaga keuangan yang beritikad baik
tentunya
mematuhi
peraturan
pemerintah
dalam
menjalankan
usahanya, termasuk melaksanakan prosedur lelang berdasarkan perturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.106/PMK.06/2013, hal tersebut kan Terguggat I jabarkan sebagai tanggapan atas dalil bohong Penggugat yang menyatakan dalam dalil gugatannya “ Tegugat I tidak melaksanakan peraturan perudang-undangan yang berlaku “ Sebagai berikut ; 9.
Pelaksanaan
lelang
tanggal
27
Maret
2013
Terguggat
I
telah
memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Penggugat melalui : A. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan lelalng No. 310/REMEDIAL/ RBDG/ III /13 tanggal 4 Maret 2013 ; B. Pengumuman melalui media cetak harian Galamedia yang terbit pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013; Halaman 11 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Pelaksanaan lelang tersebut dihentikan oleh Terguggat I dengan alasan memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku debitur untuk melaksanakan kewajibannya; 10. Pelaksanaan Lelang tanggal 24 Juli 2013 Terguggat I telah memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Penggugat melalui : A.
Surat
Pemeritahuan
Pelaksanaan
lelang
No.995
/REMEDIAL
/RBDG/VII/13 tanggal 10 Juli 2013 ; B. Pengumuman melalui media cetak harian Galamedia yang tebit pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 ; Dalam Pelelangan tersebut tidak ada Peminat karena limit lelang terlalu tinggi ; 11. Pelaksanaan Lelang tanggal 14 Nopembver 2013 Terguggat I telah memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Penggugat melalui : A. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan lelang No. 1455/REMEDIAL/RBDG/ X/13 tanggal 31 Oktober 2013 ; B. Pengumuman melalui media cetak harian Galamedia yang terbit pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 ; Pelaksanaan Lelang tersebut dihentikan oleh Terguggat I dengan alasan memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku debitur untuk melaksanakan kewajibannya ; 12.
Pelaksanaan
Lelang
tanggal
22
Juli
2014
Terguggat
I
dtelah
memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Penggugat melalui : A. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan lelang No.1096/REMEDIAL/RBDG/ VII/ 14 tanggal 10 Juli 20123 ; B. Pengumuman melalui media cetak harian Galamedia yang terbit pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 ; Dalam Pelelangan tersebut tidak ada Peminat karena limit lelang terlalu tinggi ; 13. Pelaksanaan lelang tanggal 26 Nopember 2014 Terguggat I telah memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Penggugat melalui : A.Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang No. 2026 /REMEDIAL/ RBDG/XI//14 tangal 12 Nopember 2014 ; B. Pengumuman melalui media cetak harian Galamedia yang tebit pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 ; Pada Pelelangan tersebut telah keluar pemenang Lelang yaitu Terguggat III ; Halaman 12 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
14. Bahwa telah Terguggat I uraikan diatas berdasarkan fakta –fakta yang terjadi serta bukti yang akan Terguggat I sampaikan pada agenda pembuktian
mengenai
tanggapan
atas dalil posita
yang diuraikan
Penggugat pada point ke 6 sampai dengan point ke 8, dimana Terguggat I beberapa kali menghentikan pelaksanaan lelang guna memberi kesempatan kepada penggugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar utang kreditnya ; 15. Bahwa dalil diatas membuktikan dalil Penggugat salah, karena Tergugat I selaku kreditur telah melaksanakan prosedur pelelangan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.106/PMK/06/2013 ; 16. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil posita Penggugat pada point ke-9 dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dapat melalui instrumen Parate Ekseksui; Pelaksanaan lelang terhadap obyek hak Tanggungan tidak memerlukan Fiat Pengadilan tetapi dapat dilakukan langsung oleh kantor Lelang Negara ; Farate Ekseksui artinya menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya tanpa perantara hakim ( Prof. Dr./Mariam Darus Badrulzaman, S.H. – Hal 325 , Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank karangan Sutarno,S.H. MH. Penerbit Alfabeta) ; Menjual atas kekuasaaan sendiri tersebut diartikan bahwa penjualan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Pasal 1211 KUH Perdata yaitu dilakukan dengan bantuan langsung oleh kantor Lelang Negara tanpa memerlukan fiat Pengadilan ; Kreditur sebagai pemohon eksekusi dapat melakukan eksekusi obyek hak tanggungan melalui Parate Eksekusi ( Beding van eigen matige ver koop ) ; 17. Bahwa dalil Penggugat pada poin ke 10 merupakan dalil sepihak tanpa mempertimbangkan aturan dan fakta-fakta yang telah terjadi , dalil tersebut mencari kesalahan kesalahan pihak lain tanpa bercermin apa yang telah diperbuatnya sehingga jaminan kredit telah laku terjual melalui pelelangan yang kesekian kali karena terbentur dengan tidak adanya peminat lelang karena limit lelang terlalu tinggi ; Bahwa berdasarkan Peraturan menteri keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada pasal 35 tentang nilai limit pada pasal 2 menyebutkan : Penetapan Nilai limit menjadi tanggung jawab penjual ( dalam Hal ini PT.BANK MEGA Tbk .) dan pada Pasal 36 ayt (3) menyebutkan : penaksir /Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Halaman 13 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertangungjawabkan ; 18. Bahwa dalil Penggugat pada posita Point ke 13 gugatannya membuktikan penggugat tidak mempunyai itikad baik karena hal tersebut telah termuat, telah dibacakan, telah dijelaskan pada saat penandatangan kredit dan tertulis dalam Perjanjian kredit Nomor : 573/PK-SME/WIL-BDG/11 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat selaku debitur dan Tergugat I selaku Kreditrum ( Perjanjian kredit akan Terguggat I sampaikan dalam agenda pembuktian ); 19. Bahwa Terguggat I menolak dengan tegas dalil posita Penggugat pada point ke 14 bahwa pada kenyataannya , perilaku Penggugatlah yang telah nyatanyata melanggar asas-asas hukum yang berlaku sebagai berikut : -1. Melanggar asas-asas hukum perikatan. Bahwa hubungan hutang piutang aquo antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku kreditur , adalah merupakan suatu perikatan dengan demikian tunduk pada ketentuan umum perikatan pada bagian kesatu, dan bagian kedua KUH Perdata antara lain Pasal 1235, 1236, 1240,1241,; jo 1365 yang pada azasnya ( rechtsidee) : adalah bahwa “ pihak yang berhutang harus membayar hutang ; pihak yang telah wanprestasi harus bayar ganti rugi dan atau denda ; 2. Melanggar asa hukum perbankan . Bahwa dalam pemahaman ilmu hukum perbankan setidaknya dalam ketentuan Umum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yakni dalam Pasal 1 butir 2 : Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan , dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk Kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 20. Bahwa Terguggat I menolak dengan keras dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat ; Bahwa dalil Penggugat tersebut merupakan dalil yang terbalik , dalil yang mengadangada , telah jelas siapa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, telah jelas pihak yang telah melakukan wanprestasi , dan telah jelas pula pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang mengalami kerugian , telah jelas pihak menerima hak tanpa menjalankan kewajibannya ; Halaman 14 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Bahwa suatu perbuatan melawan hukum ( onrectmatige daad) yang diatur dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :--------------------------------------a. Ada suatu perbuatan, adalah perbuatn melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku . Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu ( dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu ( dalam arti pasif) ,misal tidak berbuat sesuatu , padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk bebuat, kewajiban itu timbul dari hukum ; b. Perbuatan itu melawan hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum , unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya , sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut: -
Perbuatan melanggar Undang-undang
-
Pebuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
-
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
-
Perbuatan bertentangan kesusilaan ( geode zeden) ;
c. Ada kesalahan dari Pelaku , untuk dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, maka pelaku harus mengandung unsur kesalahan ( schuldelement)
.
Suatu
tindakan
dianggap
mengandung
unsur
kesalahan , sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : - Ada unsur kesengajaan - Ada unsur kelalaian ( negligence, culpa) Tidak
ada
alasan
pembenar
atau
alasan
pemaaf
(rechvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain; d. Ada kerugian korban, ada kerugian ( schade) yang nyata bagi korban; e. Ada hubungan Kausal antara perbuatan dan kerugian . Ada hubungan yang erat antara kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi; 21. Dalil posita Penggugat point ke 15 merupakan dalil yang mengada-ada, dimana seharusnya , selaku Pegawai Negeri Sipil memberikan contoh yang baik dengan melaksanakan kewajibannya setelah hak nya terpenuhi; 22. Bahwa perlu Penggugat ketahui, dana yangdikucurkan kepada penggugat adalah
dana
masyarakat
(penabung)
yang
juga
harus
dipertangungjawabkan oleh Terguggat I; Halaman 15 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Bahwa berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diuraikan di atas, telah diperoleh FAKTA HUKUM bahwa dalam hal ini Penggugat lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I dikarenakan Penggugat telah lalai dalam hal memenuhi kewajibannya membayar angsuran sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati dan ditandatangani; Berdasarkan dalil-dalil yang Terguggat I uraikan diatas, bersama ini Tergugat I Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memberi putusan dengan amar sbafai berikut: DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak Guggatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2
Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang tidak beritikad baik ;
3. Menyatakan penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan Tergugat I merupakan pihak yang beritikad baik ; 5. Menyatakan Tergugat I tidak melakukan Perbuatan MelawanHukum ; 6. Menyatakan pelelangan terhadap jaminan kredit/obyek sengketa sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan risalah lelang nomor : 1222/2014 sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ; 8. Menyatakan menolak petitum Penggugat yang meminta kerugian imateril sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Permintaan maaf di media, karena tidak berdasar dan telah jelas pihak Penggugatlah
yang
melakukan
wanprestasi
dengan
tidak
bertanggungjawab melaksanakan kewajiban setelah menikmati fasilitas kredit dari Tergugat I yang nota bene adalah dana masyarakat yang dikelola oleh Terguggat I ; 9. Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Jawaban Tergugat II: DALAM POKOK PERKARA: 1. Bahwa Terguggat II dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya ; 2. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan tindakan Para Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melelang 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan dan sgala sesuatu yang berdiri diatasnya , masing-masing sesuai dengan SHGB No.131/Desa Halaman 16 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Cihanjuang seluas 90 M2 , SHGB No.132/Desa Cihanjuang seluas 90 m2 dan SHGB No.779/Desa Cihanjuang seluas 90 M2 , ketiganya tercatat atas nama Nyonya Yulia, yang terletak di kav.No.C.6/17, Kav.No.C.6 No.16 dan Kav.No.C.6 No.15 Perum SBG , Desa hanjuang , Kecamatan Cimanggung , Kabupaten Sumedng dengan alasan Penggugat tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang dan obyek lelang dibawah pasar ; 3. Bahwa Terguggat II dengan tegas menolak dalil Penggugat pada point 8 posita guggatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat dan Penggugat juga tidak pernah diberikan surat peringatan ; 4. Bahwa dapat Terguggat II sampaikan bahwa rencana pelaksanaan lelang atas barang jeminan milik Penggugat telah diberitahukan oleh Terguggat I kepada Penggugat melalui surat No.2026/REMEDIAL/ RGDG/XI/14 tanggal 12 Nopembver 2014 ; 5. Bahwa Terguggat II dengan tegas juga menolak dalil Penggugat tersebut di atas karena sesuai dengan data yang diterima Terguggat II dari Terguggat I, dapat diketahui : a. Para Penggugat secara nyata –nyata wanprestasi yang mana terbukti dan dibuktikan dengan adanya tunggakan dan atautidak dipenuhinya kewajiban
angsuran
,
sehingga
hutang
Penggugat
dapat
dikatagorikan telah jatuh tempo dan telah dilakukan upaya penagihan secara patut melalui surat tertulis antara lain surat Peringatan I, II dan III masing-masing Nomor : 160/SME-COL/BDG/VII/12 tanggal 9 Juli 2012 , Nomor : 684/SME-COL/BDG/VII/12 tanggal 18 Juli 2012 , dan Nomor : 11214/SME-COL/BDG/VII/12 tanggal 25 Juli 2012 ; b. Sebagai jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, Penggugat memberikan jaminan berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan dan segala ssuatu yang berdiri di atasnya, masing-masing sesuai dengan SHGB No.131/Desa Cihanjuang seluas 90 m2 , SHB No.132 /Desa Cihanjuang seluas 90 m2 dan SHGB No.779/Desa Cihanjuang seluas 90 m2 , ketiganya tercatat atas nama Nyonya Yulia yang terletak di kav. No.C6/17, Kav.No.C6 No.16 dan Kav.No.C.6No.15 Perum SBG , Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung , Kabupaten Sumedang ; 6. Bahwa mengingat Penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran padahal telah diberikan Halaman 17 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
teguran/peringatan secara patut oleh Terguggat I, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Pemegang Hak Tangungan ( Terguggat I ) dapat menjual barang jaminan milik Para Penggugat melalaui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan piutangnya ; Pasal 6 UU Hak Tanggungan : “ Apabila Debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalaui
pelelangan
umum
serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut ; 7. Bahwa oleh karena dalam ketentuan perundang-undangan tentang Hak Tanggungan telah memberikan hak dan kewenangan bagi pemegang Hak Tanggungan untuk menjual barang secara lelang, maka untuk selanjutnya
Terguggat
I
selaku
Pemegang
Hak
Tanggungan
mengajukan permohonan pelelangan kepada Terguggat I selaku Pemegang Hak
Tanggungan mengajukan permohonan pelelangan
kepada Terguggat II melalui surat Permohonan Jadwal Pelaksanaan lelang Nomor : 1897/REMEDIAL/RBDG/X/14 tanggal 16 Oktober 2014 ; 8. Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan oleh Penjual dalam hal ini PT. Bank Mega , Tbk. Regional Bandung sebagai Terguggat I telah disertai dengan surat dan dokumen yang diperlukan sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, maka berdasarkan
Pasal
12
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
:
93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelalng tanggal 23 April 2010 sebagaimana telah dibuah dengan peraturan menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.06./2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegas menyatakan bahwa “ Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kls.II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang” ; 9. Bahwa dapat Terguggt II jelaskan, dalam melakukan proses pelelangan atas obyek sengketa a quo dilakukan dengan dasar yang sah dan iitikad yang baik , yang dibuktikan dengan adanya alas hak yang kuat yang dimiliki olehTerguggt I untuk mengajukan permohonan lelang atas obyek sengketa kepada Terguggat II ; Halaman 18 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
10. Bahwa Terguggat II dengan tegas menolak dalil Penggugat pada angka 11 halaman 3 posita gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa harga lelang di bawah standar harga pasaran ; 11. Bahwa dalil Penggugat tersebut sangat menyesatkan dan sudah sepatutnya ditolak Majelis Hakim karena pihak yang berwenang menentukan nilai limit adalah Penjual/incasau Terguggat I bukan Terguggat II sebagaimana didalikan Penggugat . Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angkat 26 PMK No.93/2010 ; Pasal 1 angka 26 PMK No.93/2010 sebgaaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.06/2013 ;, “ I Nilai Limit adalah harga menimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual /Pemilik Barang : 12. Bahwa dapat Terguggat II sampaikan bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut, pihak penjual ( Teguggat I ) telah menyampaikan pesyaratanpersayaratan lelang termasuk penetapan harga limit yang sebelumnya telah dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap obyek yang akan dilelang dengan memperhatikan harga pasar dari obyek tersebut ; 13. Bahwa penetuan nilai limit sepenuhnya m,menjadi tanggungjawab Terguggat I selaku Penjual, Hal tersebut sesuai dengan ketntuan Pasal 35 ayat (2) PMK No.93/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 , yang mengatur bahwa : Pasal 35 ayat (2) “ Penetapan Nilai Limit menjadi tangung jawab Penjual/Pemilik Barang “ 14. Bahwa terhadap penetapan harga limit yangdibuat oleh Pihak Penjual ( Terguggat I) tidak lain setelah mempertimbangkan faktor-faktor lain dan kondisi jaminan sehingga KPKNL Bandung ( Terguggat II ) tidak berwenang mempermasalahkan besaran nilai limit yang diajukan karena kewenangan tersebut mutlak ada pada pihak Penjual ( Terguggat I ) ; 15. Bahwa Penggugat mempermasalahkan harga dari obyek lelang saat setelah lelang adalah tidak dalam kapasaitas Penggugat karena penggugat telah melepaskan tanggung jawab yaitu pelunasan utang sampai Terguggat I menyatakan utang macet, kiranya Penggugat telah bersedia
menerima
segala
resiko
hukum
sebagaimana
dalam
pelelangan .
Halaman 19 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Oleh karenanya, alasan hukum gugatan tidak bedasar dan tidak dapat dibuktikan , kecuali gugatannya hanya merupakan upaya mengulur-ulur waktu saja ; 16. Bahwa Terguggat II juga dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terguggat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan Risalah lelang No.1222/2014 tanggal 26 Nopember 2014 dinyatakan batal demi hukum karena atas perbuatan tersebut Penggugat mengalami kerugian , dan oleh karena itu menuntut kepada Para Terguggat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ; 17. Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas adalah dalil/alasan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali karena tindakan Terguggat II dalam melaksanakan lelang dimaksud tidak ada yang menyalahi prosedure, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum ; 18. Bahwa selain itu pula, atas tuntutan ganti rugi Penggugat haruslah ditolak
karena
terhadap tuntutan gantirugi
yang
diajukan oleh
Penggugat tidak dirinci dan tanpa berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada karena berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1720 K/Pdt./ 986 tanggal 1970 dengan tegas dinyatakan bahwa “ Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tesebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; 19. Dengan demikian jelas bahwa atas permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak dirinci secara tegas, maka sudah sepatutnya ditolak oleh majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ; 20. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tebukti jelas tindakan Terguggat II melaksanakan pelelangan atas barang jaminan milik Penggugat adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku . Dengan Demikian Risalah Lelang Nomor : 1222/2014 tanggal 26 Nopember 2014 adalah sah dan benar serta sempurna mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak , sehingga tidak bisa dibatalkan atau tidak bisa dinyatakan cacat, sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalikan oleh Penggugat harus ditolak karena tidak Halaman 20 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
dapat dibuktikan unsur-unsur mana yang dilanggar Terguggat II . Hal ini sbagaimana disbutkan dengan tegas dalam ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan halaman 100 yang dengan tegas menyatakan “ bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan “ ; 21. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas tidak ada satupun tindakan terguggat II yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat , maka sudah sepantasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh majleis Hakim yang memeriksa perkara 1 quo ; Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Terguggat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan: Dalam Pokok perkara: 1. Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) ; 2. Menghukum Penggugat untuk memayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini; Jawaban Tergugat III: 1. Bahwa apa yang diuraikan Penggugat dalam Posita point 1 (satu), point 2 (dua), point 3 (tiga), point 4 (empat), point 5 (lima), point 6 (enam), point 7 (tujuh), point 8 (delapan) dan point 9 (sembilan) tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tergugat III, oleh karena itu tidak harus ditanggapi oleh Tergugat III dalam jawaban ini; 2. Bahwa benar Tergugat III telah mengajukan Surat Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sumedang karena Tergugat III adalah pemilik sah
atas
3
(tiga)
bidang
tanah
dan
bangunan
yakni
SHGB
No.131/Cihanjuang Kav. No. C6/17, SHGB No. 132/Cihanjuang Kav. No. C6/16 dan
SHGB No. 779/Cihanjuang Kav. No. C6/15 yang terletak di
Perum SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang; 3. Bahwa kepemilikan 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut telah diperoleh Tergugat III dengan cara yang benar menurut hukum yakni dengan menjadi peserta lelang sesuai Kutipan Risalah lelang No. 1222/2014 dan menjadi pemenang dalam lelang tersebut;
Halaman 21 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
4. Bahwa dengan demikian Tergugat III adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan yakni SHGB No.131/Cihanjuang Kav.
No. C6/17, SHGB No.
132/Cihanjuang Kav. No. C6/16 dan SHGB No. 779/Cihanjuang Kav. No. C6/15 yang terletak di Perum SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, yang sampai saat ini masih dihuni oleh Penggugat walaupun sudah dilelang oleh Tergugat II dan sekarang menjadi sah secara hukum milik Tergugat III; 5. Bahwa dengan demikian Tergugat III tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum samasekali. Bahkan Penggugatlah yang telah tidak sadar diri, masih tetap tinggal di rumah yang sudah bukan haknya lagi; 6. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Tergugat III mohon keadilan serta perlindungan hukum dari Majelis Hakim Yang
Memeriksa
dan
Mengadili
Perkara ini,
agar
memerintahkan
Penggugat keluar dari tanah dan bangunan SHGB No.131/Cihanjuang Kav. No. C6/17, SHGB No. 132/Cihanjuang Kav. No. C6/16 dan
SHGB No.
779/Cihanjuang Kav. No. C6/15 yang terletak di Perum SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, karena sudah menjadi milik sah Tergugat III; Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat III adalah pemilik sah secara hukum tanah dan bangunan SHGB No.131/Cihanjuang Kav.
No. C6/17, SHGB No.
132/Cihanjuang Kav. No. C6/16 dan SHGB No. 779/Cihanjuang Kav. No. C6/15 yang terletak di Perum SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang; 3. Memerintahkan Penggugat agar segera mengosongkan dan keluar dari tanah dan bangunan SHGB No.131/Cihanjuang Kav. No. C6/17, SHGB No. 132/Cihanjuang, Kav. No. C6/16 dan SHGB No. 779/Cihanjuang Kav. No. C6/15 yang terletak di Perum SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; Memperhatikan,
mengutip
dan
menerima
keadaan-keadaan
sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Halaman 22 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Sumedang tanggal 05 Oktober 2016, No. 04/Pdt/G/2016/PN.Smd, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.671.000.- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2016, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut di atas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan patut dan seksama pada tanggal 17 Nopember 2016 kepada Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II dan tanggal 15 Nopember 2016 kepada Terbanding III/Tergugat III; Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dalam pemeriksaan tingkat banding ini telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 08 Nopember 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan patut dan seksama pada tanggal 17 Nopember 2016 kepada Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II dan tanggal 15 Nopember 2016 kepada Terbanding III/Tergugat III; Menimbang, bahwa
Terbanding I,
semula Tergugat
I dalam
pemeriksaan tingkat banding ini telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 23 Nopember 2016 dan kontra memori banding tersebut pada tanggal 27 Nopember 2016 telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding/ Penggugat dengan patut dan seksama; Menimbang, bahwa Terbanding II, semula Tergugat II dalam pemeriksaan tingkat banding ini telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 10 Januari 2017 dan kontra memori banding tersebut pada tanggal 10 Januari 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat dengan patut dan seksama; Menimbang, bahwa kepada pihak-pihak yang berperkara telah diberitahukan adanya kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat masing-masing pada tanggal 07 Desember 2016 kepada Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat, tanggal 14 Desember 2016 kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat
I dan
Halaman 23 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Terbanding
II/Tergugat
II
dan
tanggal
15
Nopember
2016
kepada
kuasa
hukum
Terbanding III/Tergugat III; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM; Menimbang,
bahwa
permohonan
banding
dari
Pembanding, semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 07 Nopember 2016 telah mengemukakan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut: -
Bahwa yudex facti Pengadilan Negeri Sumedang telah keliru dalam pertimbangan hukumnya yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Pembanding/Penggugat;
-
Bahwa pertimbangan yudex facti Pengadilan Negeri Sumedang telah salah dan keliru yang hanya mendasarkan pertimbangannya kepada formalitas bukti-bukti saja;
-
Bahwa pertimbangan hukum yudex facti Pengadilan Negeri Sumedang telah salah dan keliru yang menyatakan pelaksanaan lelang telah benar dan sesuai, yang mendasarkan pada pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; Menimbang,
bahwa
terhadap
memori
banding
tersebut
Terbanding I, semula Tergugat I dalam kontra memori bandingnya tertanggal 22 Desember 2016 telah mengemukakan alasan-alasannya yang pada pokoknya mengatakan bahwa pertimbangan dan putusan yudex facti Pengadilan Negeri Sumedang tersebut telah memuat pertimbangan dan putusan sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti dan alasan hukum yang tepat sehingga sudah pantas dan beralasan untuk dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung; Menimbang,
bahwa
terhadap
memori
banding
tersebut
Terbanding II, semula Tergugat II dalam kontra memori bandingnya tertanggal Januari 2017, telah mengemukakan alasan-alasannya yang pada pokoknya mengatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang tersebut telah didasarkan atas fakta dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, oleh karena itu sudah sangat tepat bagi Majelis Hakim Tingkat
Halaman 24 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
Banding
menolak
permohonan
banding
Pembanding/Penggugat
dan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tersebut; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 04/Pdt/G/2016/PN.Smd, tanggal 05 Oktober 2016, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 04/Pdt/G/2016/PN.Smd, tanggal 05 Oktober 2016, yang dimohon pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, haruslah dikuatkan; Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta pasal-pasal dari Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding, semula Penggugat; Halaman 25 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.
- Menguatkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Sumedang
tanggal
05 Oktober 2016, No. 04/Pdt.G/2016/PN.Smd, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding, semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh Kami:
NELSON PASARIBU, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis dengan
AGUS HARIYADI, S.H.,M.H. dan DALIZATUO ZEGA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan
Tinggi Jawa Barat tanggal 19 Januari 2017, No. 36/Pen/Pdt/2017/PT.Bdg, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2017 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim-Hakim Anggota dan TOLOPAN BANJARNAHOR, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa hadirnya pihak-pihak yang berperkara.-
Hakim Anggota,
Hakim Ketua,
Ttd
Ttd
AGUS HARIYADI, S.H.,M.H.
NELSON PASARIBU, S.H.,M.H.
Ttd DALIZATUO ZEGA, S.H.
Panitera Pengganti, Ttd TOLOPAN BANJARNAHOR, S.H.
Biaya perkara: - Meterai - Redaksi putusan - Pemberkasan Jumlah
Rp. 6.000,Rp. 5.000,Rp.139.000,Rp.150.000,-
Halaman 26 dari 26 halaman putusan Nomor 36/PDT/2017/PT.BDG.