5
2013, No.459
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 57 TAHUN 2012... TAHUN … TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN I. PENDAHULUAN A.
Latar Belakang 1. Aparatur Negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Good Governance bersama dengan dua pilar lainnya, yaitu dunia usaha (corporate governance) dan masyarakat (civil society). Ketiga unsur tersebut harus berjalan selaras dan serasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. 2. Untuk mencapai good governance dibutuhkan sosok SDM aparatur (PNS) yang profesional, yang mempunyai sikap dan perilaku yang penuh kesetiaan, ketaatan, disiplin, bermoral, bermental baik, akuntabel dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik yang baik. 3. Untuk mendukung tujuan ini diperlukan suatu sistem pendayagunaan SDM aparatur yang baik dan tepat sebagai suatu proses berkelanjutan dari manajemen sumber daya aparatur. 4. Manajemen SDM aparatur dapat diwujudkan melalui pembinaan dan pengembangan karier yang dilaksanakan dan dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 5. Pembinaan dan pengembangan karier SDM aparatur dapat tercapai dengan adanya pola karier yang adil dan transparan.
B.
Maksud dan Tujuan Pola Karier : 1. Maksud disusunnya pola karier adalah untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
6
2. Pola karier disusun dengan tujuan sebagai berikut : a. Mendayagunakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jenjang dan kompetensinya; b. membina kemampuan, kecakapan, dan keterampilan secara efisien, efektif dan rasional, sehingga bakat,minat dan motivasi pegawai dapat tersalurkan secara objektif; c. menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan jenjang dan jenis penugasan dalam jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal; dan d. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai sumber daya manusia berkualitas. II. PRINSIP PENYUSUNAN POLA KARIER
III.
a.
Kepastian, yaitu pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Profesionalisme, yaitu penyusunan pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS
c.
Transparan, pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang akan diatur dalam Peraturan ini meliputi : 1.
Alur Karier PNS Kementerian Kesehatan;
2.
Tahapan Pengembangan Karier;
3.
Pengangkatan Struktural dan Fungsional;
4.
Kategori, Rumpun dan Persyaratan Jabatan;
5.
Pola Mutasi; dan
6.
Pola Pembinaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2013, No.459
IV. PENGERTIAN 1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Karier adalah pengembangan individu (pegawai) dalam jenjang jabatan/pangkat yang dapat dicapai selama pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3.
Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan kompetensi serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
4.
Pembinaan karier adalah kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil pada suatu organisasi dalam jalur karier yang telah ditetapkan dalam organisasinya.
5.
Pengembangan karier adalah suatu upaya pemenuhan kebutuhan tenaga Pegawai Negeri Sipil secara kualitatif sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan untuk dapat mengembangkan potensinya seoptimal mungkin mencapai karier setinggi-tingginya di dalam organisasi.
6.
Alur karier adalah lintasan perpindahan jabatan secara horizontal, vertikal maupun diagonal yang akan dilalui Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan jabatan tertinggi.
7.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
8.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi negara.
9.
Jenjang jabatan adalah tingkat jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan kedudukan dan fungsinya dalam organisasi.
10. Persyaratan jabatan adalah kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan meliputi pendidikan, pelatihan, usia, masa kerja, pangkat golongan/ruang, pengalaman jabatan dan prestasi kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
8
11. Rumpun jabatan adalah himpunan jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah. 12. Kategori jabatan adalah pengelompokan jabatan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya yang terdiri dari kategori jabatan pemula, pengembangan dan pemantapan. 13. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 14. Masa kerja adalah masa kerja keseluruhan Pegawai Negeri Sipil. 15. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu sistem organisasi Negara. 16. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 17. Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. 18. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 19. Kompetensi manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam jabatan tertentu. 20. Kompetensi teknis adalah kemampuan yang diperlukan oleh setiap pegawai sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 21. Peta jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 22. Assessment centre adalah metode untuk menilai kompetensi pegawai dalam menangani tugas dan tanggung jawabnya di masa depan melalui berbagai simulasi kerja yang mengukur kemampuan pegawai (asesi) dibandingkan dengan persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2013, No.459
23. Psikometri adalah prosedur pemeriksaan psikologis untuk mengukur potensi dan kecenderungan perilaku yang dimiliki pegawai yang dapat dijadikan sebagai salah satu prediksi bagi keberhasilan pegawai dalam melaksanakan suatu pekerjaan. 24. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini Menteri Kesehatan. 25. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
II/c s/d III/b
III/c s/d III/d Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon Ib
Eselon Ia
PUSAT
CPNS
DIKLAT
PNS
DIKLAT
DIKLAT
DIKLAT
DIKLAT
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
UPT
Pendidikan S2 Pengalaman jabatan paling kurang 2 kali perpindahan jabatan Masa kerja minimal 16 tahun Diklatpim II/setingkat
Pendidikan S2 Pengalaman jabatan paling kurang 2 kali perpindahan jabatan Masa kerja minimal 20 tahun Diklatpim I/setingkat
1. Pendidikan DIII 2. Usia maksimal 2 tahun sebelum BUP 3. Pengalaman jabatan paling kurang 2 kali perpindahan jabatan 4. Masa kerja minimal 6 tahun 5. Diklatpim IV/setingkat
1. Pendidikan S1/DIV (disetarakan) 2. Usia maksimal 2 tahun sebelum BUP 3. Pengalaman jabatan paling kurang 2 kali perpindahan jabatan 4. Masa kerja minimal 8 tahun 5. Diklatpim IV/setingkat
1. Pendidikan S1/S2 2. Usia maksimal 2 tahun sebelum BUP 3. Pengalaman jabatan paling kurang 2 kali perpindahan jabatan 4. Masa kerja minimal 12 tahun 5. Diklatpim III/setingkat
1. 2. 3. 4.
1. 2. 3. 4.
STRUKTURAL
Dimungkinkan menduduki jabatan (memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh unit eselon I terkait) Dapat menduduki jabatan
PELAKSANA
Fungsional PERTAMA/ Pelaksana Lanjutan
Fungsional MUDA
Fungsional MADYA
IV/c s/d IV/d
IV/a s/d IV/b
Fungsional UTAMA
IV/d s/d IV/e
GOL/RUANG FUNGSIONAL
V. ALUR KARIER PNS KEM ENTERIAN KESEHATAN
KARIER AWAL
KARIER TENGAH
KARIER PUNCAK
2013, No.459 10
www.djpp.kemenkumham.go.id
11
A.
2013, No.459
Alur Karier PNS Kementerian Kesehatan 1)
Jenis-jenis jabatan yang dapat dipangku seorang PNS dalam meniti karier di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut: a. Jabatan Struktural b. Jabatan Fungsional (Umum dan Tertentu) baik Kesehatan maupun non kesehatan
2)
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud angka (1) satu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Pejabat Fungsional Umum dan/atau Pejabat Fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dengan golongan ruang minimal III/b dapat diangkat sebagai pejabat struktural eselon IV.
4)
Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan setelah sekurangkurangnya 2 (dua) kali perpindahan jabatan eselon IV, PNS tersebut dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon III.
5)
Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan setelah sekurangkurangnya 2 (dua) kali perpindahan jabatan eselon III, PNS tersebut dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon II.
6)
Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan, PNS yang menduduki jabatan eselon II dapat diusulkan ke Presiden atau dipromosikan menduduki jabatan eselon I.
7)
PNS non struktural dikarenakan adanya perampingan organisasi dapat diangkat dalam jabatan struktural yang setingkat dengan jabatan struktural yang pernah dipangkunya atau setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
8)
PNS yang telah selesai menjalani hukuman disiplin (ringan dan sedang) dan mendapat surat keterangan telah selesai menjalani hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang dapat dipertimbangkan menduduki jabatan struktural yang setingkat dengan jabatan struktural yang pernah dipangkunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9)
PNS yang dikenai sanksi dan terbukti tidak bersalah yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang, dapat dipertimbangkan menduduki jabatan struktural yang setara dengan jabatan struktural yang pernah dipangkunya sesuai ketentuan yang berlaku.
10) PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan/atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
12
VI. TAHAPAN PENGEMBANGAN KARIER PNS KEMENTERIAN KESEHATAN 1. Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Lulusan D3 a. Tahapan Pengenalan Tugas 1) Masa kerja pengenalan tugas dimulai dari 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) tahun a) Setiap PNS mulai mengenal tugas pokok dan fungsi unit kerjanya, pengintegrasian diri, serta mempraktekkan kemampuan teknis sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. b) Setiap PNS masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun (dengan status CPNS). c) Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas pokok dan fungsi unit kerjanya. Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 2) Usia pada tahapan ini adalah 22 – 26 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pengatur (II/c) sampai dengan Pengatur Tingkat I (II/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Lulus Diklat Prajabatan. b) Mengikuti diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. c) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Fungsional Umum. b) Fungsional Tertentu. b. Tahapan Penguasaan Tugas 1) Masa kerja penguasaan tugas dimulai dari 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. a) Setiap PNS menguasai tugas-tugasnya dan mampu bekerja baik secara mandiri maupun bersama-sama secara organisasi b) Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural. 2) Usia pada tahapan ini adalah 27 – 34 tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13
2013, No.459
3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pengatur (II/c) sampai dengan Penata Muda (III/b). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. b) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat IV. c) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan a) Fungsional Umum. b) Fungsional tertentu. c. Tahapan Pengembangan dan Pemantapan Kemampuan 1) Masa kerja pengembangan dan pemantapan kemampuan dimulai dari 13 (tiga belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun. a) Setiap PNS dapat mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan organisasi. b) Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial. c) Bagi PNS yang sudah menduduki jabatan karier (Struktural dan Fungsional) dapat mempertahankan/meningkatkan kemampuannya 2) Usia pada tahapan ini adalah 35 – 46 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Muda (III/a) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat IV. b) Dapat diikutsertakan Diklatpim Tingkat III. c) Mengikuti Diklat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon IV. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon III. c) Fungsional tertentu. d) Fungsional Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
14
d. Tahapan Puncak Karier 1) Masa kerja puncak karier dimulai dari 25 (dua puluh lima) sampai dengan 34 (tiga puluh empat) tahun. a) Setiap PNS dapat mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan organisasi. b) bagi PNS yang sudah menduduki jabatan karier (Struktural dan Fungsional) dapat mempertahankan/meningkatkan kemampuannya. 2) Usia pada tahapan ini adalah 47 – 56 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Tingkat I (III/d) sampai dengan Pembina Tingkat I (IV/b). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat III. b) Mengikuti Diklat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. c) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon III. b) Fungsional tertentu. 2. Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Lulusan Strata - 1 (S1) a. Tahapan Pengenalan Tugas 1) Masa kerja pengenalan tugas dimulai dari 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) tahun. a) Setiap PNS mulai mengenal tugas pokok dan fungsi unit kerjanya pengintegrasian diri, melatih kepemimpinan serta mempraktekkan kemampuan teknis sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. b) Setiap PNS masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun (dengan status CPNS). c) Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas pokok dan fungsi unit kerjanya. Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 2) Usia pada tahapan ini adalah 24 – 28 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Muda (III/a) sampai dengan Penata Muda Tingkat I (III/b).
www.djpp.kemenkumham.go.id
15
2013, No.459
4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Lulus Diklat PraJabatan. b) Mengikuti diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. c) Dapat diikut sertakan dalam Diklatpim Tingkat IV. d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan a) Fungsional Umum. b) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. b. Tahapan Penguasaan Tugas 1) Masa kerja penguasaan tugas dimulai dari 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. a) Setiap PNS menguasai tugas – tugasnya, yang sesuai dengan minat, bakat dan keahliannya. b) Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural. 2) Usia pada tahapan ini adalah 29 – 36 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Muda Tingkat I (III/b) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat IV. b) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat III. c) Mengikuti diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon IV. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon III. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. c. Tahapan Pengembangan Kemampuan 1) Masa kerja pengembangan kemampuan dimulai dari 13 (tiga belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
16
a) Setiap PNS dapat mengembangkan kemampuannya, terutama yang bersifat analisis dan manajerial. b) Pada tahapan ini dapat dilihat PNS yang mempunyai kemampuan analisis untuk mengembangkan dan menyempurnakan organisasi serta dapat menjadi kader pemimpin menengah dan pemimpin puncak. 2) Usia pada tahapan ini adalah 37 – 44 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Tingkat I (III/d) sampai dengan Pembina Tingkat I(IV/b). 4) Pendidikan dan Pelatihan a) Mengikuti Diklatpim Tingkat III. b) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat II. c) Mengikuti Diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon III. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon II. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. d. Tahapan Pemantapan 1) Masa kerja pemantapan dimulai dari 21 (dua puluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) tahun. a) Setiap PNS dapat dikembangkan potensinya secara optimal untuk mewujudkan tujuan organisasi, terutama yang bersifat manajerial. b) Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi, mempertahankan kemampuan yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan 2) Usia pada tahapan ini adalah 45 – 52 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pembina Tingkat I (IV/b) sampai dengan Pembina Utama Madya (IV/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat II. b) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat I. c) Diklat Fungsional Tingkat Keahlian Tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17
2013, No.459
d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon II. b) Dapat dipromosikan kedalam jabatan struktural Eselon I. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. e. Tahapan Puncak Karier 1) Masa kerja puncak karier dimulai dari 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan 41 (empat puluh satu) tahun. a)
Setiap PNS dapat mengembangkan manajerial skill dan bagi mereka yang berkemampuan tinggi akan mencapai puncak karier.
b) Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang secara penuh, mempertahankan kemampuan yang telah dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan. 2) Usia pada tahapan ini adalah 53 – 61 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat II. b) Dapat diikut sertakan dalam Diklatpim Tingkat I/dan atau LEMHANNAS. c) Diklat Fungsional Tingkat Keahlian Tertentu. d) Dapat mengikuti pendidkan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon II. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon I. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. 3. Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Lulusan Strata 2 (S2) a. Tahapan Pengenalan Tugas 1) Masa kerja pengenalan tugas dimulai dari 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
18
a) Setiap PNS mulai mengenal tugas pokok dan fungsi unit kerjanya pengintegrasian diri melatih pemimpinan serta mempraktekan kemampuan teknis sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. b) Setiap PNS masih dalam masa percobaan antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) atau 2 (dua) tahun (dengan status CPNS) c) Setiap PNS antara 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun dapat memahami tugas pokok dan fungsi unit kerjanya. Diharapkan pada tahapan ini PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 2) Usia pada tahapan ini adalah 25 – 29 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Muda Tingkat I (III/b) sampai dengan Penata (III/c). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan. b) Diklat yang bersifat teknis/teknis fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. c) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat IV. d) Dapat mengikuti pendidikan formal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan semula. 5) Jabatan. a) Fungsional Umum. b) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. b. Tahapan Penguasaan Tugas 1) Masa kerja penguasaan tugas dimulai dari 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) tahun. a) Setiap PNS menguasai tugas–tugasnya, yang sesuai dengan minat, bakat dan keahliannya. b) Setiap PNS dapat diberikan tanggung jawab yang bersifat manajerial atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural. 2) Usia pada tahapan ini adalah 30 – 33 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata (III/c) sampai dengan Penata tingkat I (III/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19
2013, No.459
a) Mengikuti Diklatpim Tingkat IV. b) Dapat diikut sertakan dalam Diklatpim Tingkat III. c) Diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon IV. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon III. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. c. Tahapan Pengembangan Kemampuan 1) Masa kerja pengembangan kemampuan dimulai dari 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tahun. a) Setiap PNS dapat mengembangkan kemampuannya terutama yang bersifat analisis dan manajerial. b) Pada tahapan ini dapat dilihat PNS yang mempunyai kemampuan analisis untuk mengembangkan dan menyempurnakan organisasi serta dapat menjadi kader pemimpin menengah dan pemimpin puncak. 2) Usia pada tahapan ini adalah 34 - 41 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Penata Tingkat I (III/d) sampai dengan Pembina Tingkat I (IV/b). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat III. b) Dapat diikut sertakan dalam Diklatpim Tingkat II. c) Diklat yang bersifat Teknis/Teknis Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon III. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon II. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu. d. Tahapan Pemantapan 1) Masa kerja pemantapan dimulai dari 17 (tujuh belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun. a) Setiap PNS dapat dikembangkan potensinya secara optimal untuk mewujudkan tujuan organisasi terutama yang bersifat manajerial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
20
b) Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang lagi mempertahankan kemampuan yang dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan. 2) Usia pada tahapan ini adalah 42 - 49 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pembina Tingkat I (IV/b) sampai dengan Pembina Utama Madya (IV/d). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Mengikuti Diklatpim Tingkat II. b) Dapat diikutsertakan dalam Diklatpim Tingkat I. c) Diklat Fungsional Tingkat Keahlian Tertentu. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon II. b) Dapat dipromosikan ke dalam jabatan struktural Eselon I. c) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu e. Tahapan Puncak Karier 1) Masa kerja puncak karier dimulai dari 25 (dua puluh lima) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) tahun. a) Setiap PNS dapat mengembangkan manajerial skill dan bagi mereka yang berkemampuan tinggi akan mencapai puncak karier. b) Pada tahapan ini PNS yang tidak dapat berkembang secara penuh, mempertahankan kemampuan yang telah dimiliki agar tidak mengalami penurunan kemampuan 2) Usia pada tahapan ini adalah 50 – 65 tahun. 3) Jenjang kepangkatan pada tahapan ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d) sampai dengan Pembina Utama (IV/e). 4) Pendidikan dan Pelatihan. a) Diklatpim Tingkat I dan atau LEMHANNAS. b) Diklat Fungsional Tingkat Keahlian Tertentu. 5) Jabatan. a) Dapat diangkat ke dalam jabatan struktural Eselon I. b) Fungsional Tingkat Keahlian tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
S.I/D.IV
S.2
2
3
-
4
8
-
28
30
Asumsi Usia CPNS 1 D.3 : 22 tahun 2 S.I : 24 tahun 3 S.2 : 25 tahun
D.III
1
Eselon IVb Gol.ruang III/b-III/c
Eselon IVa Gol.ruang III/c-III/d
4
8
12
29
32
34
8
12
16
33
36
38
12
16 37
40
Usia
Eselon IIIb Gol.ruang III/d-IV/a
Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja
Eselon Va No. Pendidikan Gol.ruang III/a-III/b
Eselon IIb Gol.ruang IV/b-IV/c
Eselon IIa Gol.ruang IV/c-IV/d
Eselon Ib Gol.ruang IV/d-IV/e
Eselon Ia Gol.ruang IV/e
16
20 41
44
20
24
45
48
24
28
49
52
28
32
53
56
32
36
57
60
Masa Masa Masa Masa Masa Usia Usia Usia Usia Usia Kerja Kerja Kerja Kerja Kerja
Eselon IIIa Gol.ruang IV/a-IV/b
Masa Kerja dan Usia
TABEL I TAHAPAN PENGEMBANGAN KARIER PNS KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
21 2013, No.459
www.djpp.kemenkumham.go.id
D.2
D.3
2
3
-
-
2
Masa Kerja
II/a
-
-
20
Usia
Asumsi Usia CPNS 1 SLTA/D,1 : 18 tahun 2 D.2 : 20 tahun 3 D.3 : 22 tahun
SLTA/D.1
1
No. Pendidikan
Pelaksana Pemula
-
2
4
Masa Kerja
II/b
-
22
22
Usia
2
4
6
Masa Kerja
II/c
24
24
24
Usia
Pelaksana
4
6
8
Masa Kerja
II/d
26
26
26
Usia
6
8
10
Masa Kerja
28
28
28
Usia
III/a
8
10
12
Masa Kerja
30
30
30
Usia
III/b
Pelaksana Lanjutan
Masa Kerja dan Usia
TABEL II TAHAPAN PENGEMBANGAN KARIER PNS KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KATEGORI KETERAMPILAN
10
12
14
Masa Kerja
32
32
32
Usia
III/c
12
14
16
34
34
34
Usia
III/d Masa Kerja
Penyelia
2013, No.459 22
www.djpp.kemenkumham.go.id
S.2
2
-
2
Masa Kerja
-
26
Usia
III/a
Asumsi Usia CPNS 1 S.1/D.IV : 24 tahun 2 S.2 : 25 tahun
S.1/D.IV
1
No. Pendidikan
2
4 27
28
Usia
III/b Masa Kerja
Pertama
4
6
Masa Kerja
29
30
Usia
III/c
6
8 31
32
Usia
III/d Masa Kerja
Muda
8
10
Masa Kerja
33
34
Usia
IV/a
10
12
35
36
Usia
IV/b
Madya
Masa Kerja
Masa Kerja dan Usia
12
14
37
38
Usia
IV/c Masa Kerja
TABEL III TAHAPAN PENGEMBANGAN KARIER PNS KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KATEGORI KEAHLIAN
14
16
Masa Kerja
39
40
Usia
IV/d
16
18
41
42
Usia
IV/e Masa Kerja
Utama
23 2013, No.459
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
24
VII. POLA PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL A. Eselon dan Jenjang Pangkat Jabatan Struktural JENJANG PANGKAT, GOL/RUANG No Eselon
Terendah Pangkat Gol/Ruang
Tertinggi
Jabatan
Pangkat
Gol/Ruang
1.
Ia
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan
2.
Ib
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
Staf Ahli Menteri
3.
II a
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4.
II b
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kelas A Pendidikan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan, Direktur Utama RSK Kelas A, Kepala Biro, Kepala Pusat pada Setjen, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur pada Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat pada Badan, Direktur pada Direktorat Jenderal Direktur Utama Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, Direktur pada Rumah Sakit Kelas A Pendidikan, Direktur pada Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, Direktur pada RSK Kelas A, Direktur pada RSK Kelas B, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I, Kepala Balai Besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25
2013, No.459
JENJANG PANGKAT, GOL/RUANG No Eselon
Terendah
Tertinggi
Jabatan
Pangkat Gol/Ruang
Pangkat
Gol/Ruang
5.
III a
Pembina
IV/a
Pembina Tk. I
IV/b
Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSU Kelas A Pendidikan, Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSU Kelas B Pendidikan, Direktur pada RSU Kelas C, Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSK Kelas A, Wakil Direktur pada RSK Kelas B, Kepala Balai, Kepala KKP Kelas II, Kepala Bagian pada Setjen/Itjen, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Sub Direktorat pada Ditjen, Kepala Bidang pada Badan
6.
III b
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSU Kelas B Non Pendidikan, Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada RSU Kelas C, Direktur pada RSU Kelas D, Kepala Bidang dan Kepala Bagian RSK Kelas B, Direktur pada RSK Kelas C, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar, Kepala Balai Kelas II, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada KKP Kelas I,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
26
JENJANG PANGKAT, GOL/RUANG No Eselon
Terendah Pangkat Gol/Ruang
7. IV a
Penata
III/c
Tertinggi
Jabatan
Pangkat
Gol/Ruang
Penata Tk. I
III/d
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSU Kelas A Pendidikan, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSU Kelas B Pendidikan, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSU Kelas B Non Pendidikan, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSK Kelas A, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSK Kelas B, Kepala Loka, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Balai, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Setjen/Badan, Kepala Sub Bagian pada Itjen, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Ditjen, kasubag Adum dan ADAK pada poltekkes
www.djpp.kemenkumham.go.id
27
2013, No.459
JENJANG PANGKAT, GOL/RUANG No Eselon
Terendah
Tertinggi
Pangkat Gol/Ruang
Pangkat
Jabatan
Gol/Ruang
8.
IV b
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSU Kelas C, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSU Kelas D, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada RSK Kelas C, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas II, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III.
9.
Va
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tingkat I
III/b
Kepala Urusan Rumah Tangga
B. Pengangkatan Jabatan Struktural 1. Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural dalam lingkup Kementerian Kesehatan, seorang PNS harus memenuhi penilaian administratif dan penilaian kompetensi. 2. Penilaian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Nilai unsur administratif diberikan bobot 40%; sedangkan b. Nilai kompetensi diberikan bobot 60%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
28
3. Unsur administratif yang digunakan dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) adalah sebagai berikut (lihat tabel IV) : a. Pangkat, serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan;
(satu)
b. Pendidikan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Apabila untuk satu jabatan struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS yang memiliki pendidikan formal lebih tinggi yang diprioritaskan; c. Pendidikan dan Pelatihan, diprioritaskan yang telah mengikuti diklat kepemimpinan. Apabila untuk satu jabatan struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS yang telah lulus diklat kepemimpinan dan mendapatkan predikat kelulusan terbaik lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan. d. Daftar Urutan Kepangkatan, penilaian ini berdasarkan pada Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang ada. e. Riwayat Jabatan, sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah/sedang dipangkunya bagi PNS yang akan menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi, kecuali untuk pengangkatan jabatan yang menjadi wewenang Presiden; f. Pendidikan dan Pelatihan Teknis, diprioritaskan yang telah mengikuti diklat teknis sesuai jabatan yang akan dipangkunya. Apabila untuk satu jabatan struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS yang telah lulus diklat teknis yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut dan mendapatkan predikat kelulusan terbaik lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan. g. Prestasi Kerja, semua unsur penilaian kinerja (DP-3) / SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. Usia, semakin jauh usia di bawah batas usia pensiun maka nilainya semakin tinggi. i. Kesehatan, riwayat penyakit yang pernah diderita oleh PNS. j. Hukuman/Disiplin, penilaian ini berdasarkan pada jangka waktu seorang PNS tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. k. Penghargaan, jenis penghargaan yang pernah diterima oleh PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29
l. Kursus, jenis kursus yang pernah berhubungan langsung dengan jabatan.
2013, No.459
diikuti
yang
tidak
m. Kemampuan Bahasa Inggris, jenis kemampuan berbahasa Inggris yang dikuasai oleh PNS. n. Kursus yang Berhubungan dengan Jabatan, jenis kursus yang diikuti dalam rangka menunjang kompetensi pendukung tugas jabatan, dinilai berdasarkan jumlah sertifikat yang diperoleh. Penilaian unsur administratif tersebut dilaksanakan oleh pejabat yang secara fungsional membawahi kepegawaian. 4. Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) satu dilaksanakan dengan metode assessment centre yang diselenggarakan oleh Badan PPSDM Kesehatan atau lembaga independen yang ditunjuk. 5. Metode assessment centre yang digunakan untuk menilai kompetensi manajerial dari calon pejabat yang akan diangkat dalam jabatan struktural sebagai berikut : a. Jabatan struktural Eselon IV, menggunakan psikometri dan kuesioner.
sekurang-kurangnya
b. Jabatan struktural Eselon III, sekurang-kurangnya menggunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisis kasus atau presentasi. c. Jabatan struktural Eselon I dan II, sekurang-kurangnya menggunakan assessment centre, sesuai kebutuhan. 6. Assessment tersebut dilaksanakan dengan cara membandingkan profil kompetensi individu dengan Standar Kompetensi Jabatan yang telah disusun. Usaha ini dilakukan untuk mendapatkan prosentase kecocokan antara kompetensi individu calon pemegang jabatan yang dengan jabatan yang menjadi target (job person match). Nilai job person match untuk setiap jabatan berbeda sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Apabila terjadi kesenjangan (gap) antara kompetensi individu dengan kompetensi jabatan maka diberikan pendidikan dan pelatihan (training needs).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
30
Tabel IV. TATA CARA PENILAIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
NO 1
UNSUR YANG DINILAI Pangkat
KLASIFIKASI KUALITATIF
SKOR
1. Tertinggi untuk jabatan yang akan diduduki 2. Terendah untuk jabatan yang akan diduduki 3. Satu tingkat dibawah
10 8 4
2
Ijazah
1. Sesuai kualifikasi jabatan (S3) 2. Sesuai kualifikasi jabatan (S2) 3. Sesuai kualifikasi jabatan (S1) 4. Tidak sesuai kualifikasi jabatan (S3) 5. Tidak sesuai kualifikasi jabatan (S2) 6. Tidak sesuai kualifikasi jabatan (S1)
10 8 6 3 2 1
3
Diklat Pimpinan
1. Diklatpim 2. Diklatpim 3. Diklatpim 4. Diklatpim
10 8 4 2
4
DUK
1. Urutan 2. Urutan 3. Urutan 4. Urutan
5
Riwayat Jabatan
1. Lebih dari 4 jabatan terkait / korelasi 2. 2 – 3 jabatan terkait / korelasi 3. 1 jabatan terkait 4. Tidak ada korelasi
Tk. Tk. Tk. Tk.
I II III IV
pertama kedua ketiga keempat
TOLOK UKUR
6 4 2 0 8 6 4 2
www.djpp.kemenkumham.go.id
31
NO
UNSUR YANG DINILAI
2013, No.459
KLASIFIKASI KUALITATIF
SKOR
6
Diklat Teknis / fungsional
1. Lebih dari 4 diklat terkait 2. 2 – 3 diklat terkait 3. 1 Diklat terkait 4. Tidak ada kaitannya
10 8 4 2
7
Prestasi Kerja
1. Setiap unsur bernilai sangat baik 2. Setiap unsur bernilai baik (kecuali unsur kesetiaan bernilai amat baik) 3. Setiap unsur rata-rata bernilai baik
10 8
1. 10 tahun lebih dibawah usia pensiun 2. 5 – 9 tahun dibawah usia pensiun 3. 2 – 4 tahun dibawah usia pensiun
6
8
Usia
TOLOK UKUR
6
4 2
9
Kesehatan
1. 10 Tahun terakhir sehat 2. Penyakit jantung 3. Kronis 4. Sakit-sakitan
6 4 2 0
10
Hukuman / disiplin
1. Bersih 10 tahun terakhir 2. Bersih 8 tahun terakhir 3. Bersih 5 tahun terakhir 4. Hukuman disiplin 5 tahun terakhir
8 6 4 0
11
Pengharga an / lama pengabdia n
1. KP istimewa 2. LK Satya 30 tahun (> 25 thn) 3. LK Satya 20 tahun (16 - 25 thn) 4. LK Satya 10 tahun (< 15 thn) 5. Lainnya
5 4 3 2 1
12
Kursus
1. Lemhanas 2. Lainnya
6 2
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
NO
UNSUR YANG DINILAI
32
KLASIFIKASI KUALITATIF
SKOR
13
Kemampu an Bahasa Inggris
1. Aktif 2. Pasif
4 2
14
Kursus yang berhubung an dengan jabatan
1. 5 2. 4 3. 3 4. 2 5. 1
5 4 3 2 1
sertifikat atau lebih sertifikat sertifikat sertifikat sertifikat
TOLOK UKUR
Kriteria sertifikat yang dihitung semua yang berkaitan dengan bidang tugas/tu gas pokok
C. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL Dalam rangka pengembangan karier, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu jabatan fungsional. Jenis Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional non kesehatan. Jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional meliputi: a. Inpassing; b. Pengangkatan pertama; c. Kenaikan jabatan; d. Alih jabatan; dan e. Pengangkatan kembali. VIII. ALUR PERPINDAHAN JABATAN STRUKTURAL 1. Perpindahan Jabatan Secara Horizontal a. Jabatan Struktural Eselon IV 1) Dalam rangka penguasaan, pengembangan dan pemantapan tugas, diperlukan perpindahan jabatan dalam eselon yang sama pada unit kerja eselon II.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33
2013, No.459
2) Dimungkinkan perpindahan jabatan dalam eselon yang sama antar unit kerja eselon II dalam satu rumpun jabatan. 3) Perpindahan jabatan secara horizontal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. b. Jabatan Struktural Eselon III 1) Dalam rangka penguasaan dan pengembangan kemampuan yang bersifat teknis dan analisis manajerial, diperlukan perpindahan jabatan dalam eselon yang sama pada unit kerja eselon II. 2) Dimungkinkan perpindahan jabatan dalam eselon yang sama antar unit kerja eselon II, pada eselon I yang sama dalam satu rumpun jabatan. 3) Dimungkinkan perpindahan jabatan antar unit kerja eselon II, pada eselon I yang berbeda dalam satu rumpun jabatan. 4) Perpindahan jabatan secara horizontal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. c. Jabatan Struktural Eselon II 1) Dalam rangka penguasaan, pengembangan kemampuan, dan pemantapan yang bersifat manajerial, diperlukan perpindahan antar unit kerja pada eselon I yang sama. 2) Dimungkinkan perpindahan jabatan antar unit kerja, pada eselon I yang berbeda dan rumpun jabatan yang berbeda. 3) Apabila diperlukan dimungkinkan perpindahan jabatan antar Kementerian/Instansi. 4) Perpindahan jabatan secara horizontal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. 2. Perpindahan Jabatan Secara Vertikal Pejabat struktural yang telah mengalami perpindahan jabatan secara horizontal dapat dilakukan perpindahan jabatan secara vertikal yaitu : a. Pejabat struktural eselon IV dapat dipindahkan melalui perpindahan jabatan secara vertikal ke dalam jabatan struktural eselon III. b. Pejabat struktural eselon III dapat dipindahkan melalui perpindahan jabatan secara vertikal ke dalam jabatan struktural eselon II. c. Pejabat struktural eselon II dapat dipindahkan melalui perpindahan jabatan secara vertikal ke dalam jabatan struktural eselon I. 3. Perpindahan Jabatan Secara Diagonal Pejabat struktural dan fungsional dapat perpindahan jabatan secara diagonal yaitu :
dipindahkan
melalui
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
34
a. Perpindahan jabatan secara diagonal dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dalam upaya pengembangan profesionalisme bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai kondisi puncak dan kariernya tidak dapat berkembang lagi sesuai ketentuan yang berlaku. b. Perpindahan jabatan secara diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi jabatan. IX. KATEGORI, RUMPUN DAN PERSYARATAN JABATAN A. Kategori Jabatan 1) Kategori Jabatan digunakan terutama pertimbangan pelaksanaan mutasi/alih tugas.
sebagai
dasar
2) Disusun atas dasar analisis beban kerja yang diukur berdasarkan kompleksitas dan tingkat kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan jabatan tersebut. Ketentuan umum yang dapat dijadikan bahan pertimbangan : a. Kategori Pemula, Jabatan yang nilai dan kompleksitasnya relatif masih rendah dan merupakan pengenalan tugas dan fungsi jabatan yang baru didudukinya. b. Kategori Pengembangan, Jabatan yang nilai dan kompleksitasnya lebih tinggi dari kategori jabatan pemula, serta untuk menambah pengalaman jabatan dan pengembangan kapasitas diri yang telah dimiliki c. Kategori Pemantapan, jabatan yang nilai dan kompleksitasnya sangat tinggi, hal ini merupakan pemantapan pengalaman jabatan pemula dan/atau jabatan pengembangan serta pemantapan kapasitas diri yang telah dimiliki dalam rangka persiapan promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. 1. Pada jabatan tersebut melekat fungsi koordinator antar
eselon setingkat dan atau 2. Bidang
tugasnya melayani kebutuhan bidang tugas jabatan struktural setingkat lebih tinggi dan atau
3. Perumusan dan koordinasi kebijakan nasional strategis
3) Berikut kategori jabatan berkaitan dengan eselonisasi dan kelas jabatan dari tiap jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35
2013, No.459
KATEGORI JABATAN BERDASARKAN KELAS JABATAN Eselon Eselon Eselon Eselon Eselon
Pemula
I II III IV
11 8
Kategori Jabatan Pengembangan P emantapan 16 17 14 15 12 13 9 10
KELAS JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tingkat Terampil Pelaksana Pemula Pelaksana Pelaksana Lanjutan Penyelia
SLTA/D.I D.III 5 5 6 6 7 7 8 8
Tingkat Ahli Pertama Muda Madya Utama
S.1 8 9-10 11-12 13-14
S.2 9-10 10-11 12-13 14-15
B. Rumpun Jabatan Rumpun jabatan dapat mempermudah sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan maupun mutasi/alih tugas. Rumpun jabatan terdiri atas jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah. Rumpun jabatan di Kementerian Kesehatan antara lain : 1. Keuangan dan anggaran; 2. Sumber daya manusia; 3. Administrasi Umum; 4. Teknologi Informasi; 5. Fungsional; 6. Program Pelayanan Kesehatan; 7. Riset dan pengembangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
36
C. Persyaratan Jabatan Persyaratan Jabatan dibedakan untuk masing-masing kategori jabatan sebagaimana tabel berikut : Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Kepala Sub Bagian Penilaian dan Pengembangan Karier Eselon : IV.a atau IV.b Kategori Jabatan : Pengembangan Persyaratan Uraian Pangkat dan Minimal Penata III/c untuk eselon IV.a dan golongan/ruang minimal Penata Muda Tingkat I, III/b untuk eselon IV.b Hasil penilaian kinerja (DP- Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal 3) kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir Tingkat pendidikan formal Diklat Kepemimpinan Pengalaman jabatan
Diklat teknis
Masa Kerja
Persyaratan
Minimal Sarjana (S-1/D-IV)/sederajat Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. IV 1. Pejabat fungsional umum yang menangani minimal 2 (dua) bidang terkait jabatan tersebut sekurangkurangnya 2 (dua) tahun untuk setiap jabatan, atau 2. Pejabat Fungsional tertentu dengan masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) kali naik pangkat/jabatan dengan angka kredit Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Untuk eselon IV/a masa kerja 8 (delapan) tahun, eselon IV/b masa kerja 6 (enam) tahun Uraian
Usia
2 (dua) tahun sebelum BUP
Hukuman Disiplin
Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Lulus tes psikometri dan kuosioner
Tes Kompetensi
www.djpp.kemenkumham.go.id
37
2013, No.459
Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Eselon : III.a atau III.b Kategori Jabatan : Pemantapan Persyaratan Uraian Pangkat dan golongan/ruang Minimal Pembina, IV/a untuk eselon III.a dan minimal Penata Tingkat I, III/d untuk eselon III.b Hasil penilaian kinerja (DP-3) Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal kategori Baik selama 2 (dua) tahun terakhir Tingkat pendidikan formal Minimal Sarjana (S1) Diklat Kepemimpinan Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. III Pengalaman jabatan 1. Sedang menduduki jabatan eselon IV kategori pemantapan sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun, atau 2. Pejabat Fungsional dengan kriteria: - masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan - sekurang-kurangnya telah 1 (satu) kali naik pangkat/jabatan dengan angka kredit - diutamakan pernah menjabat eselon IV Diklat teknis Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Masa Kerja Masa kerja minimal 12 (dua belas) tahun Persyaratan Uraian Usia Paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum BUP Hukuman Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Tes Kompetensi Diutamakan yang telah lulus tes wawancara kompetensi, psikometri dan kuesioner
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
38
Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Eselon : III.a atau III.b Kategori Jabatan : Pemantapan Persyaratan Uraian Pangkat dan golongan/ruang Minimal Pembina, IV/a untuk eselon III.a dan minimal Penata Tingkat I, III/d untuk eselon III.b Hasil penilaian kinerja (DP-3) Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal kategori Baik selama 2 (dua) tahun terakhir Tingkat pendidikan formal Minimal Sarjana (S1) Diklat Kepemimpinan Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. III Pengalaman jabatan 3. Sedang menduduki jabatan eselon IV kategori pemantapan sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun, atau 4. Pejabat Fungsional dengan kriteria: - masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan - sekurang-kurangnya telah 1 (satu) kali naik pangkat/jabatan dengan angka kredit - diutamakan pernah menjabat eselon IV Diklat teknis Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Masa Kerja Masa kerja minimal 12 (dua belas) tahun Usia Paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum BUP Hukuman Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Tes Kompetensi Diutamakan yang telah lulus tes wawancara kompetensi, psikometri dan kuesioner Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Eselon : III.a atau III.b Kategori Jabatan : Pemantapan Persyaratan Uraian
www.djpp.kemenkumham.go.id
39
Pangkat dan golongan/ruang
Hasil penilaian kinerja (DP-3)
Tingkat pendidikan formal Diklat Kepemimpinan Pengalaman jabatan
Diklat teknis
Masa Kerja Usia Hukuman
Tes Kompetensi
2013, No.459
Minimal Pembina, IV/a untuk eselon III.a dan minimal Penata Tingkat I, III/d untuk eselon III.b Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal kategori Baik selama 2 (dua) tahun terakhir Minimal Sarjana (S1) Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. III 5. Sedang menduduki jabatan eselon IV kategori pemantapan sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun, atau 6. Pejabat Fungsional dengan kriteria: - masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan - sekurang-kurangnya telah 1 (satu) kali naik pangkat/jabatan dengan angka kredit - diutamakan pernah menjabat eselon IV Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Masa kerja minimal 12 (dua belas) tahun Paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum BUP Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Diutamakan yang telah lulus tes wawancara kompetensi, psikometri dan kuesioner
Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Kepala Biro Kepegawaian Eselon : II.a atau II.b Kategori Jabatan : Pemantapan Persyaratan Uraian Pangkat dan golongan/ruang Minimal Pembina Utama Madya, IV/d untuk eselon II.a dan minimal Pembin Utama Muda, IV/c untuk eselon II.b
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
Hasil penilaian kinerja (DP-3)
Tingkat pendidikan formal Diklat Kepemimpinan Pengalaman jabatan
Diklat teknis
Masa Kerja Hukuman
Tes Kompetensi
40
Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal kategori Baik selama 2 (dua) tahun terakhir Minimal Magister (S2) Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. II 1. Sedang menduduki jabatan eselon III kategori pemantapan sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun, atau 2. Pejabat Fungsional dengan kriteria: a. masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan b. diutamakan pernah menjabat eselon II Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Masa kerja 16 (enam belas) tahun Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Diutamakan yang telah lulus PAC
Tabel Persyaratan Jabatan Jabatan : Staf Ahli Menteri Eselon : I.a atau I.b Kategori Jabatan : Pemantapan Persyaratan Uraian Pangkat dan golongan/ruang Minimal Pembin Utama, IV/e untuk eselon I.a dan minimal Pembina Utama Madya, IV/d untuk eselon I.b Hasil penilaian kinerja (DP- Semua unsur penilaian DP-3/SKI minimal 3) kategori Baik selama 2 (dua) tahun terakhir Tingkat pendidikan formal Minimal Magister (S2) Diklat Kepemimpinan Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tk. I
www.djpp.kemenkumham.go.id
41
Pengalaman jabatan
Diklat teknis
Masa Kerja Hukuman Tes Kompetensi
2013, No.459
1. Diprioritaskan yang sedang menduduki jabatan eselon II kategori pemantapan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun, atau 2. Pejabat Fungsional dengan kriteria: a. masa jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai bidang jabatan b. diutamakan pernah menjabat eselon II Diutamakan telah lulus diklat teknis yang ditetapkan masing-masing unit eselon I sesuai bidang jabatan Masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun Tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir Diutamakan yang telah lulus PAC
Ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan teknis yang dipersyaratkan untuk jabatan struktural akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.POLA MUTASI PNS 1.
Mutasi PNS harus dilaksanakan secara terencana sesuai dengan hasil analisis jabatan/peta jabatan dan analisis beban kerja serta formasi kebutuhan pada masing-masing unit kerja.
2.
Persetujuan mutasi pegawai harus berdasarkan analisa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang terdapat pada angka 1 (satu) di atas.
3.
Guna memastikan tidak terganggunya pelayanan dan program di lingkungan Kementerian Kesehatan maka perpindahan pegawai ke instansi/lembaga lain atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat dilakukan minimal 5 (lima) tahun sejak pegawai tersebut melaksanakan tugas kecuali adanya kondisi yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan dan/atau pemerataan tenaga dalam menunjang pelayanan dan program kesehatan dengan pertimbangan pejabat eselon I terkait.
4.
Sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, setiap PNS di Kementerian Kesehatan dapat dipertimbangkan untuk mutasi horisontal, diagonal, atau vertikal (promosi).
5.
Mutasi diagonal dari pejabat struktural atau pejabat fungsional umum menjadi pejabat fungsional tertentu dapat dipertimbangkan setelah memenuhi ketentuan yang diatur untuk masing-masing jabatan fungsional tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
6.
42
Dalam kondisi normal, mutasi PNS dalam jabatan struktural dapat dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) hingga 5 (lima) tahun. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal : a.
Terjadi perubahan organisasi; dan / atau
b.
Melakukan pelanggaran disiplin PNS.
X. POLA PEMBINAAN KARIER A. Pembinaan Karier
1. Pembinaan karier PNS dilaksanakan dalam rangka mengembangkan kompetensi PNS sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas suatu jabatan. 2. Pembinaan karier PNS dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sebagai berikut: Bentuk Pembinaan Karier
Penjelasan
Pembekalan
Pembekalan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang visi, misi Kementerian Kesehatan dan kebijakan yang ditempuh untuk mencapainya, serta tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh CPNS/PNS. Pembekalan sebagaimana dimaksud atur dalam pedoman orientasi PNS.
Magang
Magang merupakan salah satu program pelatihan dan pengembangan pegawai. Magang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pada tugas-tugas yang akan diembannya dengan cara mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang ada di tempat magang.
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban dan hak sebagai PNS, serta peran PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Diklat ini diperuntukkan bagi CPNS sebagai syarat untuk diangkat sebagai PNS Golongan I, Golongan II, atau Golongan III
Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan (Dikpim) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman teoritis maupun praktis
www.djpp.kemenkumham.go.id
43
2013, No.459
dalam mengelola organisasi. Diklat ini terdiri dari Diklatpim IV, Diklatpim III, Diklatpim II dan Diklatpim I, yang diperuntukkan bagi PNS yang sedang atau akan menduduki jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan wajib diikuti oleh PNS yang telah diangkat dalam jabatan eselon I, II, III dan IV, dan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila selama-lamanya 2 tahun setelah diangkat tidak mengikuti Diklat Kepemimpinan Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan.
Diklat Penjenjangan Fungsional
Diklat Penjenjangan fungsional dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas fungsional pada jenjang tertentu. Diklat ini sebagai salah satu syarat untuk diangkat dalam jenjang jabatan fungsional tertentu.
Pendidikan Formal
Pendidikan meningkatkan analisis, dan melaksanakan perkembangan
Mutasi Jabatan
Mutasi dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan tugas-tugas lain di luar bidang tugas sebelumnya sehingga PNS tersebut terdorong untuk selalu meningkatkan kinerja organisasi
Penugasan Khusus
Penugasan khusus diberikan kepada PNS atas kompetensi yang dimilikinya untuk menambah wawasan PNS yang bersangkutan serta meningkatkan kinerja organisasi
Terminasi
Untuk mengantisipasi adanya “post power syndrome” ketika menghadapi pensiun maka sebelum seseorang memasuki masa pensiun akan dibekali dengan pendidikan dan pelatihan ketrampilan praktis sebagai bekal masa pensiun.
formal dilaksanakan untuk pengetahuan dan daya nalar , konsepsi PNS sehingga mampu tugas organisasi sesuai IPTEK
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.459
44
PENUTUP 1. Pola karier PNS lingkup Kementerian Kesehatan merupakan kebutuhan yang mendasar untuk dijadikan pedoman sehingga dapat menjamin kepastian pengembangan karier PNS. 2. Pola karier PNS lingkup Kementerian Kesehatan secara terus menerus akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Diperlukan komitmen yang tinggi dari semua komponen yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian di lingkup Kementerian Kesehatan sehingga pola karier ini dapat diterapkan atas dasar prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan serta bebas dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI
www.djpp.kemenkumham.go.id