KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBHK INDONESIA NOMOR 39/KEPMEN― KP/S」 /2013 TENTANG PE」 ABAT
PENETAP ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI SERfrA
SEKRErARIAT TIM PENILAI UNIT KER」 A JABATAN FUNGS10NAL
PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Kcmentc五 an Kelautan dan Perikanan;
=
Mengingat
Indonesia Nomor 4219); 3.Peraturan.¨
-23.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubatr, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OLO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 ilo*ot 51, Timbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2O00 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lcmbaran Ne[ara Nomor 4}l7l, sebagaimana tela]r diubah dengan Peraturaa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun
2OO9
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164); 7.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penyuluh-Pertanian, PenienEa[ Organisme Pengganggu Tumbuhan, Peniawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak'
Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakitlkan, dan Pengawas Benih Ikan, sebagaimana telah diubah deni^t Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentlang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner,
Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakitlkan, dan Pengawas Benih Ikan;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O09 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peiaturan Presiden Nomor 9l Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2011 Nomor 141);
9. Peraturan...
-39.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2Ol0 tentang Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Ttrgas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralo\ir dengan Peraturan presiden Nomor 92 Tahun 20ll(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor B4/p Tahun 2OO9 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
6l/p
Tahun 2Ol2;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rcformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2O1l tentang Jabatan Fungsional Pengawas perikanan dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor PER.15/MEN I2OLO tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor PER.2S/MEN /2OL2 tentartg Pembentukan peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1); MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN ME-NTERI KEI,AUTAN
DAN
PERIKANAN
TENTANG PE.IABAT PENETAP ANGI(A KREDIT DAN TIM PENILAI SERTA SEKRETARIAT TIM PENILAI UNIT KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERTAN KELAUTAN DAN PER.IKANAN. KESATU
Menetapkan Kepala Biro Kepegawaian sebagai Pejabat Penetap Angka Kredit bagi Pengawas Perikanan Pelaksana Bidang Penangkapan Ikan, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengawas Perikanan Penyelia Bidang Penangkapan lkan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Pengawas Perikanan Pertama Bidang Penangkapan lkan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Perikanan Madya Bidang Penangkapan Ikan, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a,
di
lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
KEDUA
Dalam rangka membantu Pejabat Penetap Angka Kredit di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dibentuk Tim
Penilai Unit Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebr:t
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA.
-4KE「 IGA
: Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dalam pengelolaan administrasi kegiatan Tim Penilai Unit kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan
sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanal Bidang Penangkapan Ikarr di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
: Tim Penilai Unit Keg'a Jabfung Waskan
Bidang
Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, mempunyai tugas dan fungsi: 1. tugas menilai prestasi Pengawas Perikanan Pelaksana
Bidang Penangkapan lkan, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengawas Pcrikanan Penyelia Bidang Penangkapan lkan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Pengawas Perikanan Pertama Bidang Penangkapan Ikan, palgkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Perikanan Madya Bidang Penangkapan lkan, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2.
fungsi:
a. penilaian dan
pemeriksaan butir-butir kegiatan
pada Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit;
b.
pemeriksaan kebenaral dokumen-dokumen bukti pelaksanaan kegiatan yang terlampir dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit;
c.
penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Pengawas Perikanan Madya Bidang Penangkapan Ikan, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Perikanan (Jtama Bidang Penangkapan Ikan, panglat Pernbina Utama, golongan ruang IV/e, yarrg akan diajukan oleh Kepala Biro Kepegawaian kepada Tim Penilai Pusat melalui Sekretaris Jenderal;
d. KELIMA
:
melakukan penandatanganan berita acara rapat hasil penilaian.
Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dilrn:m KETIGA mempunyai tugas:
1. membantu Tim Peniiai Unit Kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan dalam hal pengelolaan administrasi kegiatan;
2. meneliti kelengkapan dan keabsahan DaJtar Usul Penilaian Angka Kredit;
3. rnembantu Tim Penilai Unit Kerja Jabfung Wa'skan Bidang Penangkapan Ikan dalam melaksanakan sidang;
4. menyusun...
E -u-
4. menyusun konsep Penetapan Angka l&edit unhrk disampaikal kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk menetapkan Penetapan Angka Kredit;
5. membuat 6.
dan
menyamPaikan
berita acara hasil
penilaian kepada Kepala Biro Kepegawaian; menyampaikan laporan kegiatan tahunaa kepada Kepala
Biro Kepegawaian.
KEENAM
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diktum KEEMPAT, Tim Penilai Unit Keda Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
KETU」 UH
Masa kerja Pejabat Penetap Angka Kredit dan Tim Penilai serta Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Jabfung Waskan Bidang Penangkapan Ikan sebagaimana dimalcsud dikhrm KESAiU, diktum KEDUA, dan diktum KETIGA, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KEDELAPAN
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
tutentcA
ini
dibebankan pada Anggaran Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
KESEMBILAN
Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada
tanggal
ditetapkan, Ditetapkan di」 akarta
pada tangga1 7 Februan 2013
a.n.
MENTERI KELAUTAN DANPERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS」 ENDERAL, ttd.
GELLWYNN」 USUF Salinan sesuai dengan aslinYa
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KEPMEN‐ KP/SJ/2013 TENTANG PEJABAT PENEl PENILAI SERTA l KER」 A JABAT/ PERIKANAN BIE LINGKUNGAN К PERIKANAN
suSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI UNIT KERJA JABATAN FUNOS10NAL
PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN DI LINGKUNGAN KEMENttERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO 1
2.
3.
4.
5.
Sekretaris Ditjen. Perikanan TangkaP
Ditjen Perikanan TangkaP
Ketua mcrangkaP anggota
晉 翼L漱亀慇 警 Pcnangkapan lkan
Ditien Perikanan
Tangkap
Wakil Kettra merangkap anggota
Kepala Bagian Kepegawaian
Ditjen Perikanan Tangkap
Sekretaris merangkaP anggota
普 翼Tぷ Lttrg Kapal Pcrikanan
Ditjen Perikanan
Anggota
懇畿淵
tittrt
Ta-ngkaP
Ditien PCHkanan
Anggota
Diticn PSDKP
Anggota
Ditien PSDKP
Anggota
Ditjen Perikanan
Anggota
Tangkap
Kcpulauan
6.
Kepala Bagian Kepegawaian
7
蹴嘉:鶏 Budidaya
8.
Kepala Seksi Verifrkasi
stta
Pengusahaan PenangkaPan Ikan 9.
m
Erawad Wulandari/
ぷ 朧 Б∫
TangkaP
Ditjen Perikanan
Anggota
TangkaP
lo.Zulmr.¨
-2-
NO 10.
UNIT KER」 A
NAMA/」 ABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
Zulfrkar/ Pelaksana Seksi Tata Laksana dan Sarana
Ditjen Perikanan Tangkap
Anggota
nham/Pelaksana Seksi
Ditjen Perikanan Tangkap
AnggOta
Pengumpulan dan Pcng01ahan
a.no MENTERI KELAUrAN DANPERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS」 ENDERAL, ttd.
GELLWYNN JUSUF Salinan sesuai dengan aslinYa
‐4‐
NO 9.
UNIT KER」 A
NAMA/」 ABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal
Wahyu
Mahardika/Pelaksana pada Subbagian Jabatan Fungsional I
AnggOta
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS」 ENDERAL, ttd。
GELLWYNN」 USUF Salioan sesuai dengan aslinya