KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M HH-12 KP 03 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERH ENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a
b
Mengingat :
bahwa untuk kepentingan dinas dalam rangka percepatan peningkatan kinerla Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), 2 peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194), I
peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor g Tahun 2OO3 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16a); 4 peraturan presiden Nomor 15 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas 3
Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5
6
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05OT01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013;
peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M HH-06.OT01.02 Tahun 2014
tentang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Blangpidie, Dharmasraya, Banjaibaru, Pohuwato, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas lll Sigli, Lembaga pemasyarakatan Anak Kelas lll Batam, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas lll Sawah Lunto, Palembang, dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas lll Rumbai;
9
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.OT.01.02 Tahun 2014
tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Kelas llB Padang, Bengkulu, Depok, dan Weda:
l0.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M HH-85 KP.04 01 Tahun 2015 tentang pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. MEMUTUSKAN
:
M EM
Menetapkan
UTLJSKAN:
KEPUTLJSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA
KESATU
KEDUA
Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebLrt dalam lalur 2, diberhentikan dari jabatan lamanya sebagaimana tersebut dalam lalur 4, diangkat dalam jabatan baru sebagaimana tersebut dalam lajur 5, dan diberikan tunjangan labatan struktural sebesar sebagainrana tersebut dalam lalur 6 daftar lampiran Keputusan ini Biaya perjalanan ke tempat tugas yang baru ditanggung oleh Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal
Keputusan
pelantikan
r
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
ini disampaikan kepada yang
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta puJu
l
ianggat
rRtS
J6:
02 A'P r i 1 2 01 5
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BLIK INDONESIA RIS JEND
RANTAM SARIWANTO 012151 988021 001
Tembusan:
1 Menter-i Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Ketua Badian Perneriksa Keuangan; 3. Kepala BhOan Kepegawaian Negara u p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; 4 lnspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM; 5. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementertan Hukum dan HAM: O Direktur.{encleral }-lat< Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan llAM, 7. l)irektur jenderal Hak Asasi Manusia Kernenterian Hukum ctan HAN/I; B. Direktur Jenderal Admrnistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; 9. Direktur Jenderai Pernasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM; 10 Direktur Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum cjan HAM:
11. Kepala Bacian Pernbinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM; 12. Kepala Badan Penelitian dan PengentLrangan HAM Kementerian Hukum dan HAM,
13 Kepala Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Hukunr dan HAM Kententerian 14 Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM; 15 Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM', 16 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang bersangkutan; j7 Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan :
Hukum darr HAM:
DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-12.KP.03.03 TAHUN 2015 TANGGA_ : 02 April 2015 PANGKAT (GOL/RUANG)
NAMA / NIP
NGATIRAH, Bc.lP, S H., M.H NtP 1 96307091 988122001
Pembina Tk (rv/b)
RAFNI TRIKORIATY IRIANTA, Bc.lP., S.H
MH
JABATAN LAMA
JABATAN BARU
KETERANGAN
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanlta Kelas llA Malang
Eselon lll.a Tunjangan jabatan struktural
Kelas llA Sungguminasa
sebesar Rp. 1.260 000,00
Kepala Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Pembina (lV/a)
NIP 1 96210221987032001
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas llA Sungguminasa
sda
Kepala Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasvarakatan
sda
Kepala Bagian Urnum pada Kantor Wilayah
soa
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
YULI NIA'lTlNl, Bc lP., S.H., M N
I
F'
''i
9c
l,-i 10 31
987 A?:2
C
0
Kepala Bidang Kegiatan Kerja
Pembina (lV/a)
H
1
Drs Zt-:i-r.ARi'.JA,EN. S Fi . lvi H NIF i c-ie \tY23 'i 9S,1 C31 0(J
Pembina
MARASL;TAI.,I S H NrP 196 i07061982031001
Pembina
Drs ELLI'YUZAR M H
Pembina
pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang
Tk
I
Kepaia Balai Penrasyarakatan Kelas I Medan
Kementenan Hukum
(tv/b)
1
dan Hak Asasi
Manusia Maluku Utara I
(rv/b)
I'.llP 1 96i:i7071 992031 001 SiGIT DA!',IARTO. Bc lP , S N tP. 1 95_q10621 1 98403'1 001
Tk
(rv/b
Tk
I
)
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas
Keoala Bidang Keamanan dan Pembinaan pada Kai'itoi' Wilayah Kementerian Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Lhokseumawe
sda
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
sda
dan Hak Asasr N{anusia Riau Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas llA Pematano Siantar
Pembina
H
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Lhokseumawe
(lVi a)
s0a
I
Medan
Asasi Manusia Rrau TONNY tiAINGGOLAN, Bc lP., S
NtP
i 966C81
5.1
H
991 031 003
ANDI \T.JI-IAYA R|\./AI A Md IP , S H
SSos MSi NIP
M.H.
197s01 181999021001
.
Kepaia Ri.rmah Tahanan Negara Kelas
Pembina (lV/a) Penata (il t/d
Tk )
I
I
Kepala Lembaga
Pemasyarakatan
s0a
Medan
Narkotika Kelas llA Pematang Siantar
Kepala Lembaga Per.nasyarakatan Terbura Kelas ll3 Jakarta
Kepala Bidang Kegiatan Kerla pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I
Crprnang
Eselon
lll
b
Tunjangan labatan struktural sebesar Rp 980 000,00 10
2
10
ITUN WARDATUL HAMRO, M Si:
NtP 11
1
S.Sos.,
B
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB
Pem bina
-Punruakarta
(lV/a)
Kelas llB Jakarta
96807081 992032001
BAHTIAR SITEPU, S.H., M.H NrP 19700101 1 992031003
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara
Penata
(lll/c)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Blang Pidie
Padang Sidempuan di Natal
Eselon lll.b Tunjangan jabatan stru ktunal sebesar Rp. 980.000,00 Eselon lV.a Tu njangan
jabatan stru ktural
sebesar Rp.540.000,00 12
SYAHRONI ALI A.Md IP., S.H., M
NtP 13
1
Penata
H
(lll/c)
9740521 2000031 001
SUMARWOTC HENDRA BUDIMAN.
Penata
A.Md.IP,S.H,MSi. NIP 1 971031 51 994031001
(lll/c)
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll
Tanjung Kepala Seksr Perlindungan Kelompok Resiko Tinggi pada Direktorat Bina Kesehatan dan
Dharmas Raya
Perawatan Naraoidana
dan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
sda. sda.
Tanjung
Tal-:anan
Direktorat Jenderal Pemasya rakatan 14
SUPAR.I4AN, S.E, S.H., M H. NiP 11, i: rC70419831 1100i
Kepala Kesatuan Pengamanan
Pembina
(lV/a)
Kotabu
,u lj/',SUl-iO\j A fu1d NIP 1,',, ;tc:i11 t 9e4D31CC1 RUSDEDY,AMdIP,SH M NrP 1980C21420C0121001
ALDIKI to
SH
Tk
Penata
tl
I
(il t/d)
Penata Muda
Tkl
(il l/b
YEKTI APRIYANTI A Md IP S Pd NI P 1 9770421\ |299022001
Penata
m
soa.
Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
i
Tahanan
Kepala Seksi Kegiatan Kerja pada Lentbaga Pemasyarakatan Kelas llA Salemoa
Banlar Baru
Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
sda.
Pohuwato
Gorontalo
)
Tk
Kepala Seksi Perlindungan Kelompok Resiko Tinggi pada Direktorat Bina
pada
Lembaga Pernasyarakatan Anak Kelas llA
I
Kepala Kesatuan Pengamanan pada
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas lll Sioli
sda
Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas lll Batam
sda
Kepala Kesatuan Pengamanan
Kepala Lembaga
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas llA
(il r/d)
Palembang
iB
AMAM SAIFULHAQ, Bc.IP , S
NtP
tv
BADARTJDIN, A MC
NrP
Penata Tk (ilr/d)
H
196802061 991 031 002
IP, S H M H
197 548251 999C21
Penata Tk. (ilt/d)
CC'1
I
I
pada
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas llA
PemasYarakatan Narkotika Kelas lll Sawah Lunto
5Ud.
Palenrbang ZU
REZA YUDHiSTI RA KU RN IAWAN A Md
SH NrP 1 979053120C0121001
IP
Penata Muda
Tkt
(il
ti
b)
Kepala Seksi Perawatan Narapidana pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I
Kepala Lembaga Narkotika Kelas
PemasYarakatan
soa
lll Palembang
Palembano 21
HERRY SUHASMIN. A.Md.IP., S.H.
21
NrP 197009061 996031
Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA
Penata Tk. (1il/d)
001
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas lll Rumbai
Pekanbaru
ENJAT LUKMANUL HAKIM Bc
22
NtP 197006051 23 24
IP S H
Penata Tk. (ilr/d)
994031 003
Penata
ERWAN PRASETYO, A.Md IP , S.H , M Si.
Penata Tk.
NIP 1 975021 51 998031
NIP 1 gia0207
1
Penata Tk. (ilr/d)
I
Pembina (lV/a)
9[,]".i03 1AC2
tI , t\4 Si t'llP 19l i i20719!'3032002
IKA YU::ANTI, S
/l
I
(1il/d)
001
DTS, DA^DANG SUDRAJAT, M Si
26
I
(1il/d)
YULIANTINO Bc iP . S H NIP 1 96407201 987031 001
25
Tk
SlTl MARIAM. Bc lP , S.Sos. NIP 1 966051 81 990012001
I
Penata
Tk
(il r/d)
I
Eselon lV.a Tu
npngan jabatan stru ktural
sebesar Rp.540.000,00
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas ll Wates
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara
sda.
Donggala
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
sda.
Banyumas
Donggala
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Banjar
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
pada Direktorat Informasr dan Komunikasi
Barrlar
sda.
Padang sda.
Bengkulu
sda.
Banyumas sda
Direktorat JencJera I Pemasyarakatan SOHlBriP. i?.ACHl';],iiN A Md lP.. S Sos
28
Penata
MH NIP 1 97512121999021 001 ZY
BAHRUDIN DJEN S
(lll/c)
Kepala Kesatuan Pengamanan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
pada
Lembaga Pernasyarakatan Narkotika Kelas
sda
Depok
llA Jakarta Penata Tk
H
NlP. 1 96208 1 419lir 031 001
(il t/d)
Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didrk pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas llB
sda
Weda
Ternate {t
I
LIS SUSANTI, A.lvid lP , S.Sos., M Si.
NtP
1
9791
1
Penata
(lll/c)
1220Q0122001
Kepala Su bbagian Taia Usaha
Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
pada Sekretarrat Direktorat Pemasyarakatan
5l
LUKMAN AGUNG WIDODO S
NIP 1 982080720Ct1 121001
Kom
M
H
Penata
(lll/c)
Kepala Subbagian Keuangan Perlengkapan pada Rumah
\lclt
I
Sakit
Pengayoman Cipinang JZ
JUANDATAMBUNAN SH.MSi NtP 1961 09i 21 9'J0031 002
Pembina (lV/a)
Kepala Subbagian Tata Usaha Lembala Pernasyarakatan Narkotika llA Jakarta
??
WAF{YU INDARTO,AMd IP. S NlP'1 97909052000 121001
H
MM
Penata
(lll/c)
pada
Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
pada Sekretariat Direstorat
soa.
Jenderal
Pemasyarakatan pada Kelas
Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan Dada Rumah Sakit
soa.
Pengayornan Ciprnang
Kepala Kesatuan Pengamanan pada Kepala Kesatuan Pengarnanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Lembaga Pernasyai'akatan Narkotika Kelas Yogyakarta
sda
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas llA Jakarta
Jenderal
sda
llA Jakarta 34
-4
34
EDI YULIANTO, S.H NtP 1 96607141 988031 001
Penata
(lll/c)
Kepala 'Seksi BiriOingan Narapidana darl
Kegiatan Kerja pada
Kepaia Cabang Rumah Taha-nan Negara
Lernbaga
Toli-Toti di Leok
Lembaga
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan
Pemasyarakatan Kelas llB Toli-Toli 35
Drs SAFIUDDIN, S H. NtP 196305021 989031
Penata Tk. 001
(il r/d)
Fungsional Umunn
pada
Pemasyarakatan Kelas
Tcli-Toli
Eselon lV.b Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp.490 000,00 sda.
Kegiatan Kerja Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Toli-Toli
DAN HAK ASASI I
NDON E
SJ
AL,
ANTAM SARIWANTO 0121 51 988021 001
SIA