KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR : 02/Kpts/KPU–Kab-016.433742/2013 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2013 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG, Menimbang
:
a.
b.
c.
Mengingat
:
1. 2.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf a, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota adalah merencanakan program, anggaran dan jadwal pemilihan bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 299); 10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 301); 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 302); 12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum 4.
13.
14.
15.
16.
17.
Memperhatikan
:
1. 2.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 304); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 305); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 306); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 01/Kpts/KPU – Kab/016.433742/2013, tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013;
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor :02/BA/I/2013, tanggal 4 Januari 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2013.
KEDUA
:
KETIGA
:
Kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 meliputi kegiatan: 1. Persiapan; 2. Pelaksanaan; 3. Penyelesaian. Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA angka 1 (satu), meliputi: 1. Penyusunan program dan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013; 2. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung : a. Non tahapan: 1) tahapan, program dan jadual penyelenggaraan; 2) tata kerja, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, PPK, PPS dan KPPS; 3) pemantau dan tata cara pemantauan; 4) sosialisasi (penyampaian informasi); 5) norma, standar, prosedur, dan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; 6) pelaporan dana kampanye; dan 7) audit dana kampanye peserta Pemilu. b. Tahapan: 1) penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih); 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon; 3) kampanye; 4) pemungutan suara; 5) penghitungan suara; 6) penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan. c. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara Iain: 1) tahapan, program, dan jadual; 2) jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling rendah untuk calon perseorangan; 3) jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik; 4) pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS;
KEEMPAT
:
5) rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten Klungkung; 6) penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani; 7) penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat; 8) penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye; 9) penetapan jadual, bentuk, tempat, dan waktu kampanye; 10)penetapan hari dan tanggal pemungutan suara; 11)penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara; 12)penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten; 13)penetapan dan pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon terpilih; 14)penetapan pemantau; 15)penetapan tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS. 16)Sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih) d. Pembentukan/pengangkatan dan pelantikan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS; e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau; f. Menerima pemberitahuan dari DPRD Kabupaten Klungkung mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung; g. Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dengan Pelaksana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat PPK, PPS, dan KPPS. Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA angka 2 (dua), meliputi: 1. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian: a. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah; b. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung; c. penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
d. e. f. g. h. i. j. k.
pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP; pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara; perbaikan Daftar Pemilih Sementara; pencatatan Data Pemilih Tambahan; penetapan Daftar Pemilih Tambahan; pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS; penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten Klungkung dengan tembusan KPU Provinsi dan KPU oleh PPS; l. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Klungkung; m. Pembuatan Kartu Pemilih oleh KPU Kabupaten Klungkung; n. penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS; dan o. penyampaian kartu pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS. 2. Pencalonan: a. pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan; c. kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Klungkung untuk calon perseorangan; d. pemberitahuan dan/penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, dan calon perseorangan; e. verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan; f. verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan; g. verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten untuk calon perseorangan; h. pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik; i. pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan; j. penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Verifikasi tambahan
dukungan calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dibantu PPS dan PPK; k. melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru; l. penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, sekaligus pemberitahuan hasil penelitian kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang; m. penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung; n. penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan o. penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon. 3. Pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dengan kegiatan: a. penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadual pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara; b. proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; c. pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan d. penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. 4. Kampanye: a. pertemuan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan kampanye; b. kampanye; c. pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan d. masa tenang; 5. Pemungutan suara dan penghitungan suara: a. persiapan: 1) pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah; 2) pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi; 3) penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon; 4) pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan 5) penyiapan TPS. b. pelaksanan:
KELIMA
:
KEENAM
:
1) pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta penyusunan sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPS, PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, meliputi: a) Pemungutan suara dan Penghitungan suara di TPS oleh KPPS b) penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPS; c) pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPS; d) penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Desa oleh PPS kepada PPK; e) Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat PPK kepada KPU Kabupaten Klungkung f) Penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten serta penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilu Bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten Klungkung 2) Pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Kegiatan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA angka 3 (tiga) meliputi: 1. Penyampaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi; 2. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi; 3. Menyampaikan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung; 4. Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung kepada Komisi Pemilihan Umum, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. Memelihara arsip dan dokumen Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mengelola barang inventaris; 6. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya; 7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 8. Pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Rincian Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Putaran Pertama (I) sebagaimana terdapat dalam
KETUJUH
:
KEDELAPAN
:
KESEMBILAN
:
Lampiran I , dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini. Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Putaran Kedua (II) dengan rincian : 1. pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan KPPS; 2. kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon; 3. masa tenang; 4. pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS; 5. rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS; 6. rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK; dan 7. rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Klungkung.
Rincian Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Putaran Kedua (II) sebagaimana terdapat dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Semarapura Pada Tanggal : 4 Januari 2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG KETUA, ANAK AGUNG GDE PARWATHA Salinan keputusan ini disampaikan kepada: 1. Komisi Pemilihan Umum; 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali 3. Bupati Klungkung; 4. DPRD Kabupaten Klungkung; 5. Panwaslu Kabupaten Klungkung; 6. Partai Politik Tingkat Kabupaten Klungkung 7. Arsip.