6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1990 tentang Pembahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri SipM di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimak&ud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas; 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri atas : a. Pegawai Negeri Sipil Daerah; b. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan/dipekerjakan; 6. Walikota adalah Walikota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 7. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 8. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 9. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas; 11. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya; 12. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kantor, Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan; 13. Unit Kerja Perangkat Daerah yang melanjutnya disingkat UKPD adalah bagian atau subordinat SKPD. BAB II PAKAIAN DINAS Bagian Kesatu Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 Jenis Pakaian Dinas terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
Pakaian Dinas Harian (PDH); Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Resmi (PSR); Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Pakaian Dinas Harian (PDH) Walikota, Bupati, Camat dan Lurah; Pakaian DinasUpacara (PDU) Walikota; Bupati, Camat dan Lurah. Pasal 3
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai. Bagian Kedua Pakaian Dinas Harian Pasal 4 (1)
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2)
PDH sebagaimana termaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. PDH Pria : 1. Kemeja lengan pendek, berlida i bahu, warna khaki; 2. Celana panjang warna khaki; 3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kali dan sepatu semua warna hitam. b. PDH Wanita: 1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. Rok 15 cm di bawah lutut/celana panjang warna khaki; 3. Sepatu pantovel warna hitam. c. PDH Wanita Berjilbab : 1. Baju lengan panjang, berlidah bahu, warna khaki; 2. Rok/celana panjang; 3. Sepatu pantovel warna hitam; 4. Jilbab dengan warna menyesuaikan. d. PDH Wanita Hamil menyesuaikan, (3) Khusus untuk PDH Walikota, Bupati, Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f sama dengan PDH sebagaimana diatur pada ayat (2) dengan tambahan atribut tanda jabatan dan tanda pangkat. Bagian Ketiga Pakaian Sipil Harian Pasal 5
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dipakai untuk kegiatan yang bersifat umum. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. PSH Pria; 1. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama; 2. Leher berdiri dan terbuka; 3. Tiga saku, satu atas kiri dan dua btiwah kanan dan kiri; 4. Kancing lima buah. b. PSH Wanita: 1. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama; 2. Leher berdiri dan terbuka; 3. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; 4. Kancing lima buah.
c. PSH Wanita Berjilbab; 1. Jas lengan panjang dan rok panjang warna sama; 2. Leher berdiri dan terbuka; 3. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; 4. Kancing lima buah; 5. Jilbab dengan warna menyesuaikan. (3)
Psh Wanita Hamil Menyesuaikan. Bagian keempat Pakaian Sipil Resmi Pasal 6
(1)
PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai pada malam hari.
(2) PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. PSR Pria : a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan Di bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. b. PSR Wanita: a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku, satu atas kiri dan dur bawah kanan dan kiri; dan d. Kancing lima buah. c. PSR Wanita Berjilbab : a. Jas lengan panjang dan rok panjang warna sama; b. Leher berdiri dan terbuka; c. Tiga saku. satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; d. Kancing lima buah; e. Jilbab dengan warna menyesuaikan. (3) PSR Wanita Hamil menyesuaikan Bagian Kelima Pakaian Sipil Lengkap Pasal 7 (1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri.
(2) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teridir atas : a. PSL pria : a. Jas warna gelap; b. Celana panjang warna sama; c. Kemeja lengan panjang dengan dasi. b. PSL wanita: a. Jas warna gelap; b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; c. Kemeja lengan panjang dengan dasi. c. PSL Wanita Berjilbab : a. Jas warna gelap; b. Rok panjang warna sama; c. Kemeja lengan panjang dengan dasi; d. Jilbab dengan warna menyesuaikah. (3) PSL Wanita Hamil menyesuaikan. Bagian Keenam Pakaian Dinas Lapangan Pasal 8 (1)
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.
(2)
Model PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi teknis operasional di lapangan. Pasal 9
Bagi SKPD/UKPD yang telah mempunyai PDL berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sepanjang belum dicabut dinyatakan tetap berlaku. Bagian Ketujuh Pakaian Dinas Upacara Pasal 10 (1)
PDU Walikota, Bupati, Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.
(2)
PDU Walikota, Bupati. Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PDU Walikota, Bupati, Camat dan Lurah Pria; 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas;
2. Celana panjang warna putih; 3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam. b. PDU Walikota, Bupati, Camat dan Lurah Wanita : 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning; 2. Rok warna putih 15 cm. dibawah lutut; 3. Sepatu fantovel warna hitam. c. PDU Walikota, Bupati, Camat dan Lurah Wanita Berjilbab : 1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning ; 2. Rok panjang; 3. Sepatu fantovel warna hitam; 4. Jilbab dengan warna menyesuaikan. d. PDU Walikota, Bupati, Camat can Lurah Wanita Hamil menyesuaikan. Pasal 11 Jenis dan model pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan gambar tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini. BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS Pasal 12 Atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. Tutup Kepala; b. Tanda Pangkat; c. Tanda Jabatan; d. Lencana Korpri e. Tanda Jasa; f. Papan Nama; g. Nama Pemerintah Provinsi; h. Lambang Daerah Provinsi; i. Tanda Pengenal. Pasal 13 Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dala.n Pasal 13 huruf a terdiri dari: a. topi upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam; b. mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; c. topi lapangan.
Pasal 14 (1)
Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menunjukkan tingkat dalam status selaku Walikota, Bupati, Camat dan Lurah.
(2) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning emas; b. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam. (3) Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan. Pasal 15 (1)
TandayJabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menunjukkan jabatan selaku Walikota, Bupati, Camat dan Lurah.
(2)
Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam dan dipakai di dada sebelah kanan. Pasal 16
(1)
Lencana Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
(2)
Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL menyesuaikan.
(3)
Lencana Korpri dipakai di dada sebelah kiri. Pasal 17
(1)
Tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
(2)
Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pita Tanda Jasa; b. Bintang Tanda Jasa.
(3)
Tanda Jasa hanya dipakai oleh Walikota, Bupati, Camat dan Lurah sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.
(4)
Tanda /Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku, jaraknya disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa. Pasal 18
(1)
Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada sebelah kanan jaraknya; 1 (satu) cm di atas saku.
(2)
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU. Pasal 19
(1)
Nama Pemerintah Provinsi DKI Jakaria ditempatkan di lengan sebelah kiri jaraknya 2 (dua) cm di bawah lidah bahu.
(2)
Bahan dasar nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa kain warna kuning dengan tulisan bordir warna hitam, tertulis PEMPROV DKI JAKARTA.
(3)
Lambang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i menggambarkan landasan filosofis daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas dari Provinsi DKI Jakarta.
(4)
Lambihg Daerah Provinsi dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(5)
Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 (dua) cm di bawah nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(6)
Bahan, dasar Lambang Daerah Provinsi berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pasal 21
Ketentuan mengenai Tanda Pengenal pegawai ditetapkan dengan keputusan Gubernur tersendiri. Pasal 22 Bentuk dan model atribut pakaian dinab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan gambar tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini. BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT Pasal 23 Pemakaian atribut diatur sebagai berikut. a. PDH terdiri atas nama dan lambang daerah provinsi, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. b. PDH Walikota, Bupati, Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah provinsi, lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian dan pita tanda jasa.
c. PSH terdiri atas papan nama, lencana horpri dan tanda pengenal. d. PSR hanya papan nama. e. PSL tidak memakai atribut. f.
PDL diatur dalam peraturan yang mengatur tentang PDL tertentu.
g. PDU Walikota, Bupati, Camat dan Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 24 Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pegawai. BAB VI PENGADAAN PAKAIAN DINAS Pasal 25 (1)
PDH bagi pegawai diberikan berupa bahan atau pakaian jadi sebanyak 2 (dua) stel setiap tahun.
(2)
PDU bagi Walikota, Bupati, Camat 1an Lurah diberikan berupa bahan atau pakaian jadi sebanyak 1 (satu) stel setiap lima (lima) tahun.
(3)
Apabila PDH dan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berupa bahan, maka diberikan biaya pengganti ongkos jahit.
(4)
Ketentuan mengenai kualitas bahan dan besaran biaya pengganti ongkos jahit PDH dan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Gubernur. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 26
(5)
Pembiayaan pengadaan pakaian dinas Jibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 (6)
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 649 Tahun 1992 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada Langgal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Februari 2008 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februaru 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
RITOLA TASMAYA NIP 140091657 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 16
Lampiran I : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 14 TAHUN 2008 Tanggal 18 Februari 2008 MODEL PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL A. PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) 1. PDH PRIA
Keterangan : a. Lidah bahu. f. b. Papan namag. c. Saku baju h. d. Kancing bajui. e. Ikat pinggang.
f. Saku celana depan. k. Tanda pengenal. g. Kran baju. I. Sambungan bahu h. Lencana Korpri. m. Saku celana belakang. i. Nama Pemda j. Lambang Daerah Prov.
2. PDH WANITA a. PDH Wanita dengan bawahan rok
Keterangan : a. Papan nama b. Kancing baju c. Krah rebah
d. Lencana Korpri e. Nama Pemda f. Lambang Daerah Prov
g. Tanda pengenal h. Saku depan I. flui Belakang
Keterangan : a. Papan nama b. Kancing baju c. Krah rebah
d. Lencana Korpri e. Nama Pemda f. lambang Daerah Prov
g. Tanda pengenal h. Saku depan i. Celana panjang
3. PDH WANITA BERJILBAB a. PDH wanita berjilbab dengan bawahan rok panjang
Keterangan : a. b. c. d.
Papan nama. Kancing baju. Kerudung. Krah rebah.
e. Lencana Korpri. f. Nama Pemda g. Lambang Daerah Prov.
h. Tanda pengenal i. Saku depan. J . Flui belakang.
b. PDH wanita berjilbab dengan bawahan celana panjang
Keterangan : a. b. c. d.
Papan nama Kancing baju Kerudung Krah rebah
e. Lencana Korpri f. Nama Pemda g. Lambang Daerah Prov
h. Tanda pengenal i. Saku depan J. Celana panjang
4. PDH WANITA HAMIL
Keterangan : b. Kancing baju. c. Flui. d. Krah rebah.
e. Lencana Korpri f. Nama Pemda g. Lambang Daerah Prov
h.Tanda pengenal i. Flui belakang j. Celana panjang
B. PAKAIAN SIPIL HARIAN (PSH) 1. PSH PRIA
Keterangan : a. Krah Berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tanda pengenal e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
2. PSH WANITA
Keterangan : a. Krah Berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tanda pengenal e. Saki bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
3. PSH WANITA BERJILBAB
Keterangan : a. Krah Berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tandan pengenal e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
4. PSH WANITA HAMIL
Keterangan : a. Krah berdiri b. Lencana Korpri
c. Saku baju depan d. Tanda pengenal Kancing
e. Kancing f. Papan Nama
C. PAKAIAN SIPIL RESMI ( PSR ) 1. PSR PRIA
Keterangan : a. Krah berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tanda pengenal e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
2. PSR WANITA
Keterangan :
a. Krah Berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tanda pengenal e. Saki bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
3. PSR WANITA BERJILBAB
Keterangan : a. Krah Berdiri b. Lencana Korpri c. Saku baju depan
d. Tandan pengenal e. Saku bawah dengan tutup f. Kancing
g. Papan nama
4. PSR WANITA HAMIL
Keterangan : a. Krah rebah b. Lencana Korpri
c. Saku baju atas d. Tanda pengenal
e. Kancing f. Papan Nama
D. PAKAIAN SIPIL LENGKAP (PSL) 1. PSL PRIA
Keterangan : a. Kemeja warna putih b. Dasi c. Lengan panjang
d. Saku atas jas e. Saku bawah jas dengan tutup f. Kancing
2. PSL WANITA
Keterangan
:
a. Kemeja warna putih b. Dasi c. Lengan panjang
d. Saku atas jas e. Saku bawah jas dengan tutup f. Kancing
3. PSL WANITA BERJILBAB
Keterangan
:
a. Kemeja warna putih b. Dasi c. Lengan Panjang
d. Saku atas jas e. Saku bawah jas dengan tutup f. Kancing
4. PSL WANITA HAMIL
Keterangan
:
a. Kemeja warna putih b. Dasi
c. Lengan panjang d. Kancing
E. PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) CAMAT DAN LURAH 1. PDH PRIA CAMAT DAN LURAH
Keterangan a. b. c. d. e.
:
Tanda pangkat Kancing baju Papan nama Tanda jabatan Ikat pinggang
f. Saku depan g. Krah baju h. Lencana Korpri i. Nama Pemda j. Lambang Daerah prov
k. Tanda pengenal i. Sambungan bahu m. Lengan panjang n. Saku Belakang
2. PDH WANITA CAMAT DAN LURAH
Keterangan a. b. c. d.
:
Tanda Pangkat Papan Nama Tanda Jabatan Kancing baju
e. Krah baju f. Lencana Korpri g. Nama Pemda h. Lambang Daerah Prov
i. Tanda pengenal j. Saku depan k. Celana panjang
3. PDH CAMAT DAN LURAH WANITA BERJILBAB
Keterangan a. b. c. d.
:
Tanda Pangkat Papan nama Tanda jabatan Kancing baju
e. Kerudung f. Krah rebah g. Lencana Korpri h. Nama Pemda
i. Lambang Daerah Prov j. Tanda Pengenal k. Saku depan I. Celana panjang
4. PDH CAMAT DAN LURAH WANITA HAMIL
Keterangan a. b. c. d.
:
Tanda Pangkat Papan Nama Tanda Jabatan Kancing baju
e. Flui depan f. Krah rebah g. Lencana Korpri h. Nama Pemda
i. Lambang Daerah Prov j. Tanda pengenal k. Flui belakang I. Celana panjang
F. PAKAIAN DINAS UPACARA CAMAT DAN LURAH 1. PDU PRIA CAMAT DAN LURAH
Keterangan a. b. c. d. e. f.
:
Lambang Daerah Topi warna hitam Tanda pangkat upacara Dasi Papan nama Saku atas tertutup
g. Tanda jabatan h. Jas warna putih i. kancing garuda emas j. Saku bawah tertutup k. Celana panjang putih l. Sepatu hitam
m. Kemeja putih n. Lencana kopri o. Tanda jasa p. Belahan Jahitan q. Belahan jas belakang
2. PDU WANITA CAMAT DAN LURAH
Keterangan a. b. c. d. e. f.
:
Lambang daerah Topi warna hitam Tanda pangat upacara Dasi Papan nama Tanda Jabatan
g. kancing garuda emas h. Saku depan tertutup i. Flui satu rempel j. Rok 15 m dibawah lutut k. Sepatu hitam l. Kemaja Putih
m. Lencana Korpri n. Tanda jasa o. Saku atas tertutup p. Jas warna putih
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Lampiran II
: Peratuan gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor Tanggal
14 Tahun 2008 18 Februari 2008
A. MUTZ
.
Mutz Pegawai Negeri Sipil Gol IVa ke atas dari samping
Mutz Pegawai Negeri Sipil Gol III dari Samping
Mutz Pegawai Negeri Sipil Gol II dari Samping
Mutz Pegawai Negeri Sipil Gol I dari samping
B. KOPIAH DARI DEPAN
Keterangan : Bahan dasar kain warna hitam polos
DARI SAMPING
C. TOPI WALIKOTA, BUPATI, CAMAT DAN LURAH
Keterangan a. b. c. d.
:
Bahan dasar kain warna hitam Lambang Daerah Provinsi Padi dan kapas dibordir Pita Emas
D. TANDA PANGKAT Penjelasan Tanda Pangkat
1. WALIKOTA /BUPATI
Bahan dasar logam warna perak
2. WAKIL WALIKOTA/BUPATI
3. CAMAT
4. WAKIL CAMAT a. Harian
5. LURAH
6. WAKIL LURAH
E. TANDA JABATAN
3. CAMAT
4. WAKIL CAMAT
5. LURAH
6. WAKIL LURAH
F. LENCANA KORPRI
G. PAPAN NAMA
H. NAMA PEMERINTAH DAERAH
I.
LAMBANG DAERAH PROVINSI