LEMBAR ISIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2011
Pengantar Catatan Tahunan mengenai Kekerasan terhadap perempuan (KTP) dikeluarkan Komnas Perempuan setiap tahun dalam rangka memberikan gambaran kepada publik mengenai data KTP di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Catatan Tahunan ini juga memaparkan informasi mengenai penanganan kasus yang dilakukan oleh lembaga negara maupun organisasi masyarakat, serta pembelajaran yang diperoleh dari upaya penanganan kasus-kasus tersebut. Ada pertanyaan tambahan dalam lembar isian kuesioner tahun ini berkenaan dengan 2 hal, yaitu: isu LGBT (lesbian, gay, bi-seksual dan transgender) dan isu WHRD (women human rights defender). Komnas Perempuan menganggap perlu menambahkan pertanyaan berkaitan dengan isu ini dikarenakan adanya laporan yang masuk ke sejumlah lembaga di daerah. Dengan Catatan Tahunan ini diharapkan terbangun dasar pengetahuan yang sama mengenai kekerasan terhadap perempuan, dan terbangun pula jaringan kerja sama antar berbagai pihak serta terobosan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, Catatan Tahunan ini akan bermanfaat antara lain untuk : 1) Lembaga-lembaga yang melakukan advokasi untuk penghapusan KTP; 2) Pihak-pihak yang membuat rencana penanganan yang berpihak kepada korban; 3) Lembaga/individu yang bergerak di bidang ini yang melakukan studi/kajian tentang KTP; 4) Media massa yang membutuhkan data akurat mengenai KTP. Sesuai mandatnya, Komnas Perempuan juga bermaksud menyusun data basis (database) KTP nasional untuk dapat diakses oleh segala pihak. Data basis ini dibangun berdasarkan dokumentasi yang telah dilakukan lembaga-lembaga mitra serta pihak-pihak lain yang peduli. Oleh karena itu, Komnas Perempuan sangat berterima kasih atas kerja sama dan partisipasi lembaga-lembaga mitra (LSM, kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negri/Agama, serta pihak-pihak lain) dengan mengirimkan catatan/dokumentasi dan proses penanganan KTP. Catatan dan petunjuk pengisian lembar isian: Lembar isian ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem atau format pencatatan yang sudah dimiliki oleh lembaga mitra. Lembar isian ini terdiri dari tujuh (7) hal/aspek pokok dalam pencatatan/pendataan KTP: 1) jenis KTP; 2) sumber kasus KTP; 3) sistem rujukan/kerja sama; 4) kapasitas lembaga; 5) perangkat hukum yang digunakan; 6) pemantauan kasus KTP lewat media cetak lokal; 7) hambatan/kendala dan peluang/terobosan dalam rangka pencatatan, penanganan, dan kerja sama. Yang dimaksud dengan: 1. KTP dalam Keluarga dan Relasi Personal: semua tindak kekerasan yang terjadi dalam keluarga dan yang dilakukan oleh orang-orang yang dikenal, orang dekat (misal : pacar, mantan pacar,dll.), atau anggota keluarga sendiri; 2. KTP dalam Komunitas : semua tindak kekerasan yang terjadi di luar rumah, di tempat kerja (atau dalam rangka mencari kerja), perdagangan perempuan dan anak, dan kekerasan yang disebabkan oleh media dan interpretasi agama; 3. Kekerasan terhadap Perempuan dan peran negara : semua tindak kekerasan yang terjadi karena adanya perangkat hukum, penegak hukum, dan budaya penegakan hukum yang tidak berperspektif jender, serta kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Mohon mengikuti petunjuk yang diberikan di setiap tabel yang disediakan. Di masing-masing tabel juga diberikan contoh pengisian jika dianggap perlu. Isikan data atau catatan kasus sesuai dengan yang ada pada lembaga. Sehubungan dengan poin 1, Komnas Perempuan juga bersedia menerima data menurut format yang ada pada lembaga. Untuk hal ini kami mohon kesediaan lembaga membantu dengan menuliskan penjelasan yang rinci mengenai penggolongan/ kategorisasi KTP yang digunakan untuk lembaga.
TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASI ANDA SEMOGA KERJA SAMA INI MEMBUAHKAN HASIL YANG BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK
1
DATA LEMBAGA
Nama lembaga
: Pengadilan Agama Lamongan
Alamat
: Jl. Panglima Sudirman No. 738B Lamongan
Telp/fax
: 0322-321185 / 0322-311017
Email
:
[email protected]
Nama Kontak Person (pengelola data)
: H. Syaifuddin Latief, S.H.
Wilayah cakupan: provinsi / kabupaten / kecamatan/ desa : Lamongan
Coret yang tidak sesuai
2
KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2011 Mohon dituliskan semua data/kasus KTP yang diterima (sebagai laporan) dan kasus yang ditangani (ditindaklanjuti oleh lembaga) selama tahun 2011 Mohon dituliskan pula karakteristik dari korban dan pelaku KTP sesuai dengan kategorisasi usia, tingkat pendidikan, pekerjaan/profesi. Kolom penjelasan/catatan dapat digunakan untuk memberikan penjelasan yang dianggap perlu. (Lihat CONTOH seperti yang dicantumkan). KTP dalam Keluarga dan Relasi Personal: semua tindak kekerasan yang terjadi dalam keluarga dan yang dilakukan oleh orang-orang yang dikenal, orang dekat (misal : pacar, mantan pacar,dll.), atau anggota keluarga sendiri. Termasuk dalam ranah ini adalah kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, kekerasan terhadap anak (perempuan) JENIS KTP
TEMPAT TERJADI / LOKUS
HUBUNGAN (KORBAN) DENGAN PELAKU
JUMLAH (KORBAN) YANG DITERIMA
JUML AH YANG DIPROSES
JUMLAH DIRUJUK KE LEMBAGA LAIN
JUMLAH YANG MENGHENTIKAN KASUSNYA DARI LAYANAN LEMBAGA
JUMLAH YANG MENARIK KEMBALI KASUS/ GUGATANNYA
-
-
-
-
-
-
-
-
3
Karakteristik Korban dan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Relasi Personal JUMLAH USIA
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
< 5 TH 6-12 TH 13-18 TH 19-24 TH 25-40 TH > 40 TH Lainnya JUMLAH TINGKAT PENDIDIKAN
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tidak Sekolah < SD SD SLTP SLTA PT Lainnya JUMLAH PROFESI/PEKERJAAN
KORBAN -
PELAKU -
Ibu Rumah Tangga
4
KTP dalam Komunitas : semua tindak kekerasan yang terjadi di luar rumah, di tempat kerja (misalnya di pabrik, atau dalam rangka mencari kerja), perdagangan perempuan dan anak, dan kekerasan yang disebabkan oleh media dan interpretasi agama.
JENIS KTP
TEMPAT TERJADI / LOKUS
HUBUNGAN (KORBAN) DENGAN PELAKU
-
-
-
JUMLAH (KORBAN) YANG DITERIMA
JUMLAH YANG DIPROSES
JUMLAH DIRUJUK KE LEMBAGA LAIN
JUMLAH YANG MENGHENTIKAN KASUSNYA DARI LAYANAN LEMBAGA
JUMLAH YANG MENARIK KEMBALI KASUS/ GUGATANNYA
-
-
-
-
-
5
Karakteristik Korban dan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dalam Komunitas JUMLAH USIA
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
< 5 TH 6-12 TH 13-18 TH 19-24 TH 25-40 TH > 40 TH Lainnya JUMLAH TINGKAT PENDIDIKAN
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tidak Sekolah < SD SD SLTP SLTA PT Lainnya JUMLAH PROFESI/PEKERJAAN
KORBAN -
PELAKU -
Ibu Rumah Tangga
6
Kekerasan terhadap Perempuan dan peran negara : semua tindak kekerasan yang terjadi karena adanya perangkat hukum, penegak hukum, dan budaya penegakan hukum yang tidak berperspektif jender, serta kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik.
JENIS KTP
TEMPAT TERJADI ATAU LOKUS
HUBUNGAN (KORBAN) DENGAN PELAKU/K ONTEKS YANG MENDUKUN G TIMBULNY A KTP
JUMLAH (KORBAN) YANG DITERIMA
JUMLAH YANG DIPROSES
JUMLAH YG DIRUJUK KE LEMBAGA LAIN
JUMLAH YANG MENGHENTIKAN KASUSNYA DARI LAYANAN LEMBAGA
JUMLAH YANG MENARIK KEMBALI KASUSNYA
-
-
-
-
-
-
-
-
7
Karakteristik Korban dan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Peran Negara JUMLAH USIA
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
< 5 TH 6-12 TH 13-18 TH 19-24 TH 25-40 TH > 40 TH Lainnya JUMLAH TINGKAT PENDIDIKAN
KORBAN -
PELAKU -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tidak Sekolah < SD SD SLTP SLTA PT Lainnya JUMLAH PROFESI/PEKERJAAN
KORBAN -
PELAKU -
Ibu Rumah Tangga
8
SUMBER KASUS KTP YANG DITERIMA LEMBAGA Tabel berikut menunjukkan sumber laporan kasus KTP yang diterima oleh lembaga. Tuliskan isian sesuai dengan catatan lembaga Anda pada masing-masing kolom berikut (Lihat CONTOH seperti yang dicantumkan dalam baris pertama). Jika ada sumber selain yang tercantum pada kolom, tuliskan tambahan pada kolom kosong yang disediakan.
KASUS KTP YANG DITERIMA (BERDASARKAN CATATAN DATA LEMBAGA)
Kekerasan jasmani
RUJUKAN (DARI LEMBAGA LAIN)
MELAPOR LEWAT TELPON / HOTLINE
FOLLOW UP KASUS DARI MEDIA MASSA
SAKSI / PELAPOR
KORBAN DATANG SENDIRI
-
-
-
-
40
(SUMBER LAIN JIKA ADA)
(SUMBER LAIN JIKA ADA)
-
-
TOTAL JUMLAH
40
9
SISTEM RUJUKAN DAN KERJA SAMA PENANGANAN KTP Tabel berikut menunjukkan bantuk kerja sama dan/atau sistem rujukan yang dikembangkan lembaga Anda dengan lembaga lain dalam rangka menangani korban KTP. Tuliskan isian sesuai dengan situasi lembaga Anda berkaitan dengan bentuk kerja sama dan sistem rujukan yang dikembangkan. NAMA LEMBAGA / INSTITUSI RUJUKAN / YANG DIAJAK KERJA SAMA
BENTUK KERJA SAMA
SISTEM RUJUKAN (YANG DIKEMBANGKAN)
-
-
-
10
KAPASITAS DAN FASILITAS LEMBAGA DALAM MENANGANI KTP Tabel berikut menunjukkan kapasitas lembaga berkaitan dengan SDM, pendanaan, program pendampingan yang dikembangkan, dan fasilitas yang dimiliki oleh lembaga Anda. Tuliskan isian sesuai dengan keadaan lembaga masing-masing. KAPASITAS DAN FASILITAS LEMBAGA
JUMLAH
PENJELASAN / CATATAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Line telpon khusus pengaduan (hotline)
-
-
Komputer
-
-
Printer
-
-
Mesin Facsimile (Fax)
-
-
Alat transportasi (mobil atau motor atau lainnya)
-
-
-
-
-
-
-
-
Tenaga konselor yang sensitif gender Tenaga medis yang sensitif gender Hakim dan/atau Jaksa yang sensitif gender Polisi Perempuan (yang sensitif gender) Tenaga untuk pendataan (database) Tenaga / pencatat kasus (intake data korban/kasus) Tenaga khusus lainnya: _____________________ Ruang khusus pemeriksaan medis Ruang khusus konseling Ruang tunggu khusus (persidangan) Ruang khusus lainnya: ______________________ Shelter (rumah aman)
Fasilitas lainnya: ___________________________ Alokasi dana lembaga untuk penanganan kasus KTP Sumber dana lainnya ______________________
Mohon ditambahkan kapasitas / fasilitas lain sesuai dengan yang ada di lembaga Anda (bisa ditulis di lembar terpisah/tambahan).
11
PERANGKAT HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PROSES LITIGASI DAN KEPUTUSAN PENGADILAN Jika lembaga Anda melakukan litigasi kasus KTP, tuliskan perangkat hukum yang pernah digunakan/dirujuk dalam kolom yang tersedia JENIS KASUS KTP YANG SEDANG DALAM PROSES LITIGASI
PERANGKAT HUKUM DAN PASAL YANG DIGUNAKAN DALAM PROSES LITIGASI
-
-
JENIS KASUS KTP YANG TELAH DIPUTUS PENGADILAN
PERANGKAT HUKUM DAN PASAL YANG DIGUNAKAN DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN
40
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975
Jika perlu, tambahkan kasus-kasus yang sedang dan/atau telah dilakukan Lembaga dalam lembaran terpisah
12
PENERAPAN UU PKDRT PENERAPAN UU 23 TAHUN 2004
Ya
Apakah Lembaga Anda sudah mengetahui UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)?
ya
Apakah Lembaga Anda menggunakan UU PKDRT dalam melakukan penangananpenanganan kasus KTP?
Tidak
PENJELASAN / ALASAN
tidak
Hambatan-hambatan apa saja yang Lembaga Anda hadapi ketika menerapkan UU PKDRT? Bagaimana Lembaga Anda mengatasi hambatan-hambatan tersebut?
13
HAMBATAN/KENDALA DAN PELUANG/TEROBOSAN YANG DIALAMI LEMBAGA Mohon dituliskan hambatan/kendala dan peluang/terobosan yang dialami/dilakukan oleh Lembaga khususnya dalam hal pencatatan / pendataan, penanganan, dan kerja sama HAMBATAN / KENDALA
PELUANG / TEROBOSAN
PENCATATAN / PENDATAAN KASUS KTP
-
-
PENANGANAN KASUS KTP
-
-
KERJA SAMA DENGAN PIHAK / LEMBAGA LAIN
-
-
14
KASUS LGBT DAN WHRD Selama tahun 2010 ini, apakah lembaga Anda menerima kasus LGBT dan WHRD*? Jenis Kasus LGBT yang dilaporkan
Jumlah kasus
-
-
Jenis Kasus WHRD yang dilaporkan
Jumlah kasus
-
-
Sumber kasus (siapa yang melaporkan) -
Tindakan (follow up) yang dilakukan lembaga Anda
Catatan
-
-
Sumber kasus (siapa yang melaporkan) -
Tindakan (follow up) yang dilakukan lembaga Anda
Catatan
-
-
LGBT (Lesbian, gay, bi-seksual, dan transgender), mencakup usia, semua bentuk kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan WHRD (Women Human Rights Defender) – perempuan pembela hak asasi, mencakup semua bentuk kekerasan yang dialami ketika sedang melakukan penanganan kasus KTP
15