LAMPIRAN VI : PERATURAN BUPATI KOTABARU D.
SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SA-IJAAN
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL KABUPATEN KOTABARU
NOMOR TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOTABARU
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh Nama SOP
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 7. Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 188.45/382/KUM/2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu;
September 2014
BUPATI KOTABARU
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK.
Kualifikasi Pelaksana : Pendidikan Minimal SLTA.
LAMPIRAN VI : Keterkaitan :
Peralatan /Perlengkapan : a. Lembar Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran. b. Komputer. c. Telepon/Fax. d. Website. e. Wifi. f. Printer dan Scanner. g. ATK. h. Peralatan Pendukung Lainnya.
Peringatan : Apabila ada kejadian luar biasa /diluar kendali maka SOP ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pencatatan dan Pendataan : - Disimpan sebagai data elektronik dan manual.
LAMPIRAN VI : PELAKSANA
NO
1
1.
2.
AKTIVITAS
2 Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : (1) datang langsung dan mengisi formulir dengan melengkapi fotocopy identitas diri. (2) melalui website dengan mengisi formulir yang sudah didownload dan menyertakan scan identitas diri kemudian dikirim ke alamat PPID yang tertera diwebside. (3) mengirim fax formulir yang telah diisi lengkap disertai dengan fax identitas diri ke nomor fax PPID (yang telah dicantumkan di webside maupun brosur/poster PPID) Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika informasi/dokumentasi yang diminta telah termasuk dalam DIP ,maka langsung diberikan kepada pemohon yang menandatangani tanda
Pemoho n
3
Bagian Registras i PPID Utama 4
PPID Utama
5
MUTU BAKU
PPID Pembant u 6
KET
Persyaratan & Kelengkapan
Waktu
Output
7
8
9
Setiap saat
Formulir permohon -an informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/ scan identitas diri.
Setiap hari pada jam kerja (sesuai jadwal yang telah ditetapkan)
Daftar permohon an informasi yang telah tersusun dalam
(1) Formulir permohonan akan ditampilkan di website dan dapat di-download. (2) Fotocopy atau scan identitas diri dari pemohon.
Buku register dan file khusus dalam bentuk softcopy tentang
10
LAMPIRAN VI : bukti penerimaan informasi/dokumen.Jika informasi/dokumen yang diminta belum termasuk dalam DIP,maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID Utama.
PPID Utama meminta kepada PPID Pembantu untuk memberikan informasi/dokumen (yang sudah termasuk dalam DIP) untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon informasi. 3.
registrasi permohonan informasi.
Daftar informasi Publik yang telah ditetapkan, yang disimpan di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten.
buku register dan file khusus register.
Setiap hari, maksimal 10 (sepuluh) hari sejak permohonan informasi teregistrasi.
Informasi / dokumen yang terbuka untuk publik.
Pencarian data/infor masi/doku men yang diminta oleh pemohon harus dilayani oleh PPID Utama atau PPID Pembantu, walaupun mungkin permintaan informasi tersebut terletak di SKPD lain,dalam hal ini koordinasi data/infor masi/doku men sangat penting dilakukan
LAMPIRAN VI : oleh PPID Utama dan PPID Pembantu.
4.
Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumen.
Informasi/ dokumen yang diminta oleh pemohon.
Maksimal diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Informasi publik yang diminta oleh pemohon.
BUPATI KOTABARU,
H.IRHAMI RIDJANI