KATA PENGANTAR
Marilah kita panjatkan segenap puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah- Nya, sehingga dokumen perjanjian kinerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 ini dapat disusun, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun 2016. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Perjanjian Kinerja Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2016 berisi Sasaran Strategis, Indikator kinerja, dan Target yang akan dicapai pada tahun 2016 beserta anggaran dari program-program yang mendukung pencapaian sasaran dengan 15 sasaran strategis dan 17 indikator kinerja. Kami berharap dokumen ini dapat bermanfaat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kinerja pada tahun 2016.
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini: Nama
: HAMENGKU BUWONO X
Jabatan
: GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Yogyakarta,
Januari 2016
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
HAMENGKU BUWONO X
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NO
SASARAN
1
Peran serta dan apresiasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya meningkat Melek Huruf masyarakat meningkat Aksesibilitas pendidikan meningkat Daya saing pendidikan meningkat
2 3 4
5 6 7 8 9
10
11 12 13
14
Harapan Hidup Masyarakat Meningkat Pendapatan masyarakat meningkat Ketimpangan Antar-Wilayah Menurun Kesenjangan pendapatan masyarakat menurun Kunjungan Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara meningkat
Derajat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian Budaya Angka Melek Huruf
Persen
TARGET 2016 68,58
Persen
94,65
Rata-rata lama sekolah
Persen
11,60
Persentase satuan Persen pendidikan yang menerapkan model pendidikan berbasis budaya Angka Harapan Hidup Tahun
20,00
INDIKATOR
Pendapatan perkapita pertahun (ADHK). Indeks Ketimpangan Antar Wilayah Indeks Ketimpangan Pendapatan. Jumlah Wisatawan Nusantara Jumlah Wisatawan Mancanegara Lama tinggal Wisatawan Lama tinggal Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Nusantara Mancanegara meningkat Lama Tinggal Wisatawan Mancanegara Akuntabilitas Kinerja Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan daerah meningkat Pemerintah Akuntabilitas pengelolaan Opini Pemeriksaan BPK keuangan daerah meningkat Layanan publik meningkat, Load factor angkutan terutama pada penataan sistem perkotaan meningkat transportasi dan akses masyarakat di pedesaan Kualitas lingkungan hidup Persentase Peningkatan meningkat Kualitas Lingkungan
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
SATUAN
73,96
Juta
8,20
Indeks
0,4455
Indeks
0,2888
Orang
4.071.753
Orang
345.503
Hari
2,45
Hari
2,45
Nilai
A
Opini
WTP
Persen
40,57
Persen
12,58
1
NO 15
SASARAN Pemanfaatan Ruang terkendali
INDIKATOR Kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW Provinsi meningkat.
SATUAN Persen
TARGET 2016 64,50
Jumlah Program Utama yang mendukung Sasaran Pemda DIY sebanyak 234 Program dengan anggaran Belanja Langsung Tahun 2016 sebesar Rp2.120.230.187.832,00.
Yogyakarta,
Januari 2016
GUBERNUR DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA
HAMENGKU BUWONO X
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
2
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Gubernur DIY merupakan target kinerja yang akan dicapai oleh Gubernur DIY pada tahun 2016. Perjanjian kinerja disusun dengan mempertimbangkan capaian kinerja tahun sebelumnya dan kapasitas pembiayaan Pemda.
PENJELASAN UMUM Perencanaan pembangunan di DIY mengalami dinamika yang menuntut adanya penyesuaian-penyesuaian. Pembangunan lima tahunan di DIY didasarkan pada dokumen perencanaan jangka menengah daerah. RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 telah dilakukan dua kali review. Review pertama kali dilakukan pada tahun 2014 yang difokuskan pada perubahan target kinerja sasaran. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat indikator kinerja yang telah melampaui target sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 diatur melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur No. 104 Tahun 2014 tentang Perubahan Target Pencapaian Sasaran Tahunan Rencana Jangka Menengah, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan serta Indikator Kinerja Utama Gubernur. Terdapat 6 (enam) indikator kinerja sasaran dalam RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang mengalami perubahan target capaian tahunan, yaitu: 1.
Indikator derajat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya pada sasaran peran serta dan apresiasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya meningkat;
2.
Indikator angka harapan hidup pada sasaran harapan hidup masyarakat meningkat;
3.
Indikator jumlah wisatawan nusantara pada sasaran kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara menigkat;
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
3
4.
Indikator jumlah wisatawan mancanegara pada sasaran kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara menigkat.
5.
Indikator nilai akuntabilitas kinerja pemerintah pada sasaran akuntabilitas kinerja pemerintah daerah meningkat.
6.
Indikator kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW Kab/Kota dan RTRW Provinsi meningkat pada sasaran pemanfaatan ruang terkendali.
Review terhadap RPJMD DIY 2012-2017 yang kedua dilakukan pada tahun 2015 terkait dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang didasarkan pada Perda No 3 Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY sebagai wujud implementasi dari UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya perubahan SOTK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan review terhadap dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di masing-masing sektor. Fokus review RPJMD DIY 2012-2017 terkait dengan perubahan SOTK adalah relevansi tujuan, sasaran, program & kegiatan. RPJMD DIY 2012-2015 hasil review tahun 2015 dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 118 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Target Pencapaian Sasaran Tahunan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Serta Indikator Kinerja Utama Gubernur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017. Perjanjian Kinerja Tahun 2016 ini mengacu pada target capaian tahunan dan program-program yang ditetapkan sebagaimana dimuat dalam RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang telah di review pada tahun 2015. Perjanjian Kinerja Tahun 2016 juga memperhatikan capaian kinerja kumulatif RPJMD DIY Tahun 2012-2017 sampai dengan tahun 2015, serta dengan memperhatikan dukungan pendanaan yang tersedia pada tahun 2016.
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
4
PENJELASAN KHUSUS Penjelasan khusus memuat uraian atas penetapan target dari setiap sasaran pada tahun 2016. a.
Sasaran pertama adalah “Peran Serta dan Apresiasi Masyarakat Dalam Pengembangan dan Pelestarian Budaya Meningkat”. Visi jangka panjang DIY Tahun 2025 adalah sebagai pusat pendidikan, budaya dan daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera. Sesuai dengan visi tersebut, budaya menjadi salah satu pilar strategis untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah. Untuk mengetahui tingkat kemajuan pembangunan pada bidang budaya diperlukan adanya indikator yang dapat mengetahui tingkat peran serta dan apresiasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya. Indikator yang relevan untuk mengukur sasaran dimaksud adalah derajat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya. Indikator ini dihitung dari jumlah desa budaya maju dan jumlah organisasi budaya yang tumbuh dan berkembang. Pada tahun 2015, realisasi indikator tersebut sebesar 69,04 telah memenuhi target sebesar 67,28, atau persentase realisasinya sebesar 102,62%. Target indikator derajat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pelestarian budaya pada tahun 2016 ditetapkan sebesar 68,58. Angka tersebut mengacu pada target yang ada dalam RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang telah di review.
b.
Sasaran kedua, yaitu “Melek Huruf Masyarakat Meningkat” dengan indikator “Angka Melek Huruf”. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat digunakan untuk mengukur kualitas hidup manusia. Unsur penting dalam IPM salah satunya adalah melek huruf. Untuk mengetahui tingkat melek huruf dimaksud indikator yang digunakan adalah Angka Melek Huruf. Indikator ini menggambarkan tingkat penuntasan buta aksara yang menjadi fokus pembangunan untuk peningkatan human capital, mengingat peran sentral pendidikan baik sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara, maupun karena daya ungkit pendidikan terhadap tujuan pembangunan secara umum. Pada tahun 2015, ditetapkan target sebesar 93,85%, dan realisasinya menunjukkan pencapaian sebesar 94,44% atau sebesar 100,63% dari target.
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
5
Dengan mendasarkan pada capian kinerja pada tahun 2015, maka untuk target kinerja indikator angka melek huruf tahun 2016 ditetapkan sebesar 94,64. c.
Sasaran ketiga, yaitu “Aksesibilitas Pendidikan Meningkat”, dengan indikator “Rata-rata Lama Sekolah”. Visi jangka panjang DIY Tahun 2025 adalah sebagai pusat pendidikan terkemuka di Asia Tenggara. Ukuran keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan antara lain dapat dilihat melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan. Indikator yang dipilih untuk mengukur sasaran ini adalah “Rata-rata Lama Sekolah”. Indikator ini menggambarkan rata-rata tingkat pendidikan formal yang dapat diselesaikan dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Pada tahun 2015, dari target 10,80 tahun, realisasinya belum sesuai target, yaitu 8,84 tahun. Angka realisasi tahun 2015 tersebut mengacu pada hasil penghitungan BPS dengan menggunakan metode terbaru, yaitu rata-rata lama sekolah dihitung dari penduduk usia 25 tahun ke atas (sebelumnya dihitung dari penduduk usia 15 tahun ke atas). Berdasarkan RPJMD review, rata-rata lama sekolah untuk tahun 2016 ditargetkan sebesar 11,60.
d.
Sasaran keempat “Daya Saing Pendidikan Meningkat”. Untuk mewujudkan DIY sebagai pusat pendidikan terkemuka di Asia Tenggara, harus didukung dengan satuan pendidikan yang memiliki daya saing yang tinggi. Daya saing yang tinggi tersebut ditempuh dengan mengembangkan lembaga pendidikan yang bertaraf nasional maupun internasional dengan mencetak lulusan yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dengan meningkatkan masyarakat terdidik dan berbudaya. Harapannya adalah agar pendidikan dapat menjadi garda terdepan
dalam
pembangunan
bangsa,
memberi
sumbangan
bagi
perkembangan seutuhnyasetiap orang, baik jiwa, raga, intelejensi, kepekaan, estetika, tangung jawab, dan nilai-nilai spiritual. Untuk mengukur sasaran ini digunakan indikator “Persentase satuan pendidikan yang menerapkan model pendidikan berbasis budaya” dengan melihat jumlah sekolah di DIY yang menerapkan pendidikan berbasis budaya. Pada tahun 2015, satuan pendidikan yang menerapkan model pendidikan berbasis budaya ditargetkan sebesar 10%. Capaian pada tahun 2015 sebesar 15,77% atau dengan kata lain telah memenuhi target. Sedangkan untuk tahun 2016, satuan pendidikan yang
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
6
menerapkan model pendidikan berbasis budaya ditargetkan sebesar 20% atau naik 100% dibandingkan tahun 2015. e.
Sasaran kelima “Harapan Hidup Masyarakat Meningkat” dengan indikator “Angka Harapan Hidup”. Keberhasilan program kesehatan dan program pembangunan sosial ekonomi pada umumnya dapat dilihat dari peningkatan usia harapan hidup masyarakat. Angka Harapan Hidup dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan penduduk. Angka harapan hidup dipengaruhi oleh akses terhadap perawatan kesehatan, meningkatnya daya beli masyarakat, dan akses pendidikan yang lebih baik. Pada tahun 2015, dari target kinerja sebesar 73,81 tahun, realisasi kinerja menunjukkan pencapaian sebesar 74,5 tahun, atau mencapai 100,93%. Dengan mempertimbangan capaian pada tahun 2015, maka target kinerja indikator angka harapan hidup pada tahun 2016 ditetapkan sebesar 73,96. Angka tersebut didasarkan pada dokumen RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang telah di review.
f.
Sasaran keenam adalah “Pendapatan Masyarakat Meningkat”, dengan indikator “Pendapatan Per Kapita Per Tahun”. Pendapatan per kapita digunakan sebagai tolak ukur kesejahteraan dan tingkat pembangunan suatu daerah. Peningkatan pendapatan menjadi salah satu penanda keberhasilan pembangunan terutama dari aspek ekonomi. Capaian pembangunan peningkatan pendapatan merupakan hasil yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dan masyarakat yang juga dapat menggambarkan manfaat terhadap akses pembangunan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Untuk mengetahui pendapatan masyarakat digunakan indikator “Pendapatan Per kapita per tahun”. Indikator ini dihitung melalui hasil pembagian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY dengan jumlah penduduk DIY. Pada tahun 2015, Pemda DIY mentargetkan pendapatan per kapita sebesar Rp 7,80 juta, yang realisasinya berhasil dicapai sebesar Rp22,68 juta per kapita. Angka realisasi dengan target pendapatan per kapita per tahun terdapat perbedaan yang signifikan, hal ini dikarenakan oleh adanya perubahan tahun dasar yang digunakan dalam penghitungan PDRB oleh BPS, dimana pada saat penetapan target menggunakan tahun dasar 2000 sedangkan realisasi menggunakan tahun dasar 2010. Mengacu pada RPJMD DIY Tahun 2012-2017 hasil review,
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
7
target kinerja pendapatan per kapita per tahun untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 8,20 juta. g.
Sasaran ketujuh adalah “Ketimpangan Antar-Wilayah Menurun” dengan indikator kinerja utama adalah “Indeks Ketimpangan Antar-Wilayah”. Isu kesenjangan
antar-wilayah
menjadi
salah
satu
isu
penting
dalam
pembangunan. Kesenjangan ini bisa berimplikasi lebih jauh karena menunjukkan distribusi akses dan manfaat pembangunan yang tidak setara. Isu kesenjangan bisa menjadi faktor yang menjelaskan mengapa target-target pembangunan bisa tidak terealisasi, karena ada wilayah yang menghadapi kendala yang lebih tinggi untuk mengakselerasi pembangunan. Untuk mengetahui kesenjangan pembangunan antar-wilayah digunakan indikator “Indeks Ketimpangan Antar-Wilayah”. Indikator diukur dengan menggunakan indeks Williamson, yang mana semakin tinggi angkanya, menunjukkan ketimpangan antar-wilayah yang semakin lebar yang dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur jalan, sanitasi, dan pengembangan perumahan yang layak huni. Pada tahun 2015, target kinerja yang dipasang adalah 0,4465 dan realisasinya adalah sebesar 0,4480 atau sebesar 99,66% dari target. Untuk tahun 2016, target kinerja indikator ketimpangan antar wilayah ditetapkan sebesar 0,4455. h.
Seperti halnya dengan ketimpangan antarwilayah yang ditargetkan akan semakin menurun dari waktu ke waktu, demikian juga dengan sasaran ke delapan, yaitu “Kesenjangan Pendapatan Masyarakat Menurun”. Kemampuan setiap daerah untuk membangun daerahnya dipengaruhi oleh potensi sumber daya yang dimiliki. Hal ini mengakibatkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang dicapai masyarakat dimasing-masing daerah tidak sama. Kebijakan pembangunan dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya di masing-masing daerah didukung dengan penguatan peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengkonsolidasikan upaya pengurangan kesenjangan antar wilayah. Untuk sasaran ini, diukur dengan indikator “Indeks Ketimpangan Pendapatan”, yang menggunakan Indeks Gini untuk besarnya Indeks Gini berkisar antara 0 dan 1. Semakin mendekati 0 artinya distribusi pendapatan semakin merata. Sebaliknya, semakin mendekati 1 artinya
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
8
distribusi pendapatan semakin tidak merata. Pada tahun 2015, Indeks Gini yang ditargetkan adalah sebesar 0,2898, sedangkan realisasinya adalah sebesar 0,43 atau mencapai 51,62% dari target. Indeks Gini pada tahun 2015 ditargetkan sebesar 0,2888. i.
Sasaran kesembilan adalah “Kunjungan Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara
Meningkat”.
Pengembangan
kepariwisataan
di
DIY
mendapatkan prioritas utama dalam Visi Pembangunan DIY Tahun 2025 untuk mewujudkan DIY sebagai Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri, Sejahtera. Untuk mengukur keberhasilan DIY sebagai daerah tujuan wisata dapat diketahui dari tingkat kunjungan wisatawan, baik yang berasal dari nusantara maupun mancanegara. Tingkat keberhasilan tersebut diukur dengan 2 indikator, yaitu “Jumlah Wisatawan Nusantara” dan “Jumlah Wisatawan Mancanegara”. Untuk jumlah wisatawan nusantara, target pada tahun 2015 adalah sebanyak 3.581.860 orang dan realisasinya mencapai 3.813.720 orang atau 106,47%. Sedangkan untuk jumlah wisatawan mancanegara, target pada tahun 2015 adalah 261.053 orang dan realisasinya mencapai 308.485 atau 18,17%. Dengan mempertimbangkan capaian pada tahun 2015 dan mengacu pada dokumen RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang telah di review, target kinerja untuk wisatawan nusantara pada tahun 2015 ditetapkan sebanyak 4.071.753 orang sedangkan untuk wisatawan mancanegara sebanyak 345.053 orang. j.
Sasaran kesepuluh adalah “Lama tinggal wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara meningkat”, dengan 2 indikator yaitu “Lama tinggal wisatawan nusantara” dan “Lama tinggal wisatawan mancanegara”. Selain menarik lebih banyak wisatawan yang datang, lama tinggal wisatawan juga menjadi sasaran penting karena akan berkontribusi terhadap kontribusi sektor pariwisata dalam pembangunan berdampak multiplier effect yang pada ujungnya mempunyai kontribusi dalam pembentukan PDRB. Secara ekonomi, lama tinggal yang lebih lama memberikan kesempatan untuk peningkatan pendapatan daerah dan masyarakat dari sektor ini. Tingkat keberhasilan tersebut diukur dengan 2 indikator yaitu “Lama tinggal wisatawan nusantara” dan “Lama tinggal wisatawan mancanegara” di hotel bintang dan nonbintang. Untuk lama tinggal wisatawan nusantara, realisasi kinerja tahun 2015 adalah
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
9
1,85 hari, lebih rendah dari target kinerja sebanyak 2,30 hari. Persen ketercapaian terhadap target sebesar 80,43%. Sedangkan untuk lama tinggal wisatawan mancanegara, realisasi kinerja tahun 2015 adalah 2,07 hari, lebih rendah dari target kinerja sebanyak 2,35 hari. Persen ketercapaian terhadap target sebesar 88,09%. Target kinerja untuk indikator lama tinggal wisatawan nusantara dan mancanegara pada tahun 2016 masing-masing sebesar 2,45 hari. k.
Sasaran kesebelas adalah “Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Meningkat”. Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator berupa Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Konsep akuntabilitas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk bisa mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan publik untuk mengelola urusan-urusan publik, dengan memberikan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam RPJMD DIY 2012-2017, perhatian DIY akan pentingnya akuntabilitas, bisa dilihat dalam rumusan misi ke-3 yaitu “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”. Tata kelola pemerintahan yang baik lazim di gambarkan dalam 3 pilar yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator berupa Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang dinilai oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan komponen yang dinilai yaitu perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja. Pada tahun 2015, dari target yang dipasang yaitu nilai A, realisasinya sudah mencapai nilai A. Dengan memperhatikan capaian kinerja pada tahun 2015 yang sudah mendapat predikat A, maka nilai akuntabilitas pada tahun 2016 predikat tersebut akan dipertahankan.
l.
Sasaran keduabelas adalah “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkat”, yang ditunjukkan dengan indikator berupa “Opini Pemeriksaan BPK”. Penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian oleh lembaga eksternal ini menjadi komponen penting untuk menilai sejauh manakah penilaian yang obyektif bisa dilakukan terhadap akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah terutama dari segi keuangan, hal ini menjadi bagian yang menguatkan akuntabilitas pada aspek pencapaian
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
10
kinerja. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah diukur dengan indikator Opini Pemeriksaan BPK. Proses pemeriksaan ini meliputi eksaminasi atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah pengungkapan laporan keuangan dengan prinsip akuntabilitas yang digunakan dan estimasi yang signifikan serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara menyeluruh. Pada tahun 2015, target kinerjanya adalah pemeriksanaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasilnya mencapai target ini (kinerja sebanyak 100% atau memiliki kriteria kinerja sangat baik). Kinerja sasaran akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2016 akan mempertahankan opini pemeriksaan BPK dengan predikat WTP. m. Sasaran ketigabelas adalah “Layanan Publik Meningkat, Terutama Pada Penataan Sistem Transportasi dan Akses Masyarakat di Pedesaan”. Penataan transportasi di DIY menjadi aspek yang sangat penting mengingat terjadinya pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup signifikan. Disamping itu belum baiknya manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satu indikasinya masalah rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, untuk mengukur sasaran dimaksud digunakan indikator load factor angkutan perkotaan sementara itu sasaran akses masyarakat di pedesaan perlu diukur untuk mengetahui tingkat kualitas layanan masyarakat di pedesaan seperti akses pendidikan, akses ekonomi, akses informasi, akses sosial budaya dan lain-lainnya karena dimensinya sangat luas maka sangat sulit diwakili oleh satu indikator yang berkesinambungan sehingga untuk sasaran ini hanya digunakan load factor angkutan perkotaan sebagai sebuah pendekatan. Sasaran ini diukur dengan indikator “Load factor angkutan perkotaan meningkat”. Pada tahun 2015, target kinerjanya adalah sebanyak 38,57%, dan realisasinya mencapai 39,05% atau mencapai 101,24% dibandingkan target. Target indicator Load factor angkutan perkotaan pada tahun 2016 ditetapkan sebesar 40,57%. n.
Sasaran keempat belas adalah “Kualitas Lingkungan Hidup Meningkat”, diukur dengan indikator “Persentase Peningkatan Kualitas Lingkungan”. Peningkatan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan merupakan upaya yang perlu terus dilakukan karena merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dalam praktiknya pembangunan sering kali berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan secara umum. Untuk menjaga
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
11
kualitas lingkungan digunakan indikator Persentase Peningkatan Kualitas Lingkungan yang diperoleh dari peningkatan kualitas udara ambien dan peningkatan kualitas air sungai. Untuk kualitas udara ambien mendasarkan hasil pengukuran pada 5 kabupaten/ kota, dengan parameter kunci yang digunakan hidro karbon (HC) dan karbon monoksida (CO). Untuk kualitas air sungai mendasarkan pada pengukuran pada 11 sungai yang mengalir di DIY, dengan parameter kunci yang digunakan Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Pada tahun 2015, targetnya adalah sebesar 9,43%, dan realisasinya adalah sebanyak 9,17% (persen capaian 97,24% dari target). Indikator persentase peningkatan kualitas lingkungan pada tahun 2016 ditargetkan sebesar 12,58%. o.
Sasaran kelimabelas adalah “Pemanfaatan Ruang Terkendali”, dengan indikator
“Kesesuaian
pemanfaatan
ruang
terhadap
RTRW
Provinsi
meningkat”. Pemerintah provinsi mempunyai fungsi dan peran memberikan arahan dan pembinaan kepada Kabupaten/ Kota dan masyarakat dalam bentuk monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang serta arahan kebijakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Melalui pembinaan ini diharapkan adanya peningkatan dalam kesesuaian pemanfaatan ruang baik oleh masyarakat maupun Kabupaten/ Kota terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Untuk mengukur sasaran ini digunakan indikator kesesuaian pemanfaat ruang terhadap RTRW Kab/ kota dan RTRW Provinsi meningkat yang diukur dari perbandingan luas wilayah pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW dibandingkan dengan luas total wilayah pemanfaatan ruang. Pada tahun 2015, target kinerjanya adalah 64,25%, dan realisasinya
mencapai
64,36%,
atau
mencapai
100,17%.
Dengan
memperhatikan capaian kinerja pada tahun 2015, kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW kab/kota dan RTRW provinsi ditargetkan sebesar 64,50%. Target tersebut mengacu pada dokumen RPJMD DIY Tahun 2012-2017 yang telah di review.
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
12
DUKUNGAN PROGRAM ANGGARAN UNTUK PENCAPAIAN SASARAN PADA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1.
Sasaran Startegis Ke-1: Peran Serta dan Apresiasi Masyarakat Dalam Pengembangan dan Pelestarian Budaya Meningkat
NO 1 1.1
PROGRAM Program Pembinaan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial (K 3 S) 1.2 Program Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) 1.3 Program Peningkatan Kualitas Informasi Kesejahteraan Sosial 1.4 Program Pengembangan Nilai Budaya 1.5 Program Pengelolaan Keragaman Budaya 1.6 Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya 1.7 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan 1.8 Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah 1.9 Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan 1.10 Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender 1.11 Program Peningkatan Partisipasi Ekonomi Perempuan 1.12 Program Pendidikan Politik Bagi Perempuan Jumlah Anggaran Sasaran Ke-1
2. NO 2
ANGGARAN (Rp) 654.700.500 1.989.051.450 5.141.167.900 19.050.000.000 31.415.200.000 10.700.000.000 9.500.000.000 140.161.000 604.901.600 764.740.000 1.280.216.400 820.050.100 82.060.188.950
Sasaran Strategis Ke-2: Melek Huruf Masyarakat Meningkat 2.1 2.2 2.3 2.4
PROGRAM Program Pendidikan Non Formal dan Informal Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan Pengembangan Budaya Baca Jumlah Anggaran Sasaran Ke-2
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
ANGGARAN (Rp) 5.325.757.000 1.127.750.000 2.975.178.250 5.990.423.100 15.419.108.350
13
3. NO 3
4. NO 4
5. NO 5
Sasaran Strategis Ke-3: Aksesibilitasi Pendidikan Meningkat 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun 20.101.918.000 Program Pendidikan Menengah 38.406.378.000 Program Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus 12.376.492.000 Program Pendidikan Tinggi 15.760.302.000 Program Pendidikan Anak Usia Dini 4.515.000.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-3 91.160.090.000
Sasaran Strategis Ke-4: Daya Saing Pendidikan Menigkat 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 4.7 4.8 4.9 4.10 4.11
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan 20.284.329.900 Program Akselerasi Pengemabangan Pendidikan Terkemuka 4.835.800.000 Program Peningkatan Pelayanan Pendidikan Pada B L U D 10.000.000.000 Program Pendidikan Karakter Berbasis Budaya 3.262.700.000 Program Pengembangan Unggulan Mutu Pendidikan 1.472.000.000 Peogram Sinergitas Pendidikan Terhadap Pembangunan 4.129.000.000 Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan 2.992.650.000 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 234.800.000 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga 51.933.340.000 Program Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda 2.242.600.000 Program Peningkatan Prestasi Olahraga 17.140.830.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-4 118.528.049.900
Sasaran Startegis Ke-5:Harapan Hidup Masyarakat Meningkat PROGRAM ANGGARAN (Rp) 5.1 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan 4.166.162.500 Masyarakat 5.2 Program Perbaikan Gizi Masyarakat 671.820.000 5.3 Program Pengembangan Lingkungan Sehat 1.018.955.000 5.4 Program Pengadaan, Peningkatan, Pemeliharaan Sarana dan 4.271.554.000 Prasarana RS/RS Jiwa/RS Paru-Paru/RS Mata 5.5 Program Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan 415.500.000 Makanan 5.6 Program Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan 1.899.878.000 5.7 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada BLUD 70.000.000.000 BAPELJAMKESOS 5.8 Program Pembinaan Kesehatan Lansia 237.595.000 5.9 Program Pembinaan Kesehatan Ibu 561.700.000 5.10 Program Pembinaan Kesehatan Anak dan Remaja 187.700.000 5.11 Program Pembinaan Kesehatan Bayi dan Balita 305.000.000 5.12 Program Pembiayaan Kesehatan 242.196.900 5.13 Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2.940.208.300
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
14
NO 5.14 5.15 5.16 5.17 5.18 5.19 5.20 5.21 5.22 5.23 5.24 5.25 5.26 5.27 5.28 5.29 5.30 5.31 5.32
6. NO 6
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan 1.898.390.575 Perempuan Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Anak 1.521.889.500 Program Kesehatan Reproduksi Remaja 617.800.000 Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 798.230.000 Program Pengembangan Bina Keluarga 1.121.869.700 Program Pembinaan Panti Asuhan/ Panti Jompo 8.354.943.350 Program Pembinaan Para Penyandang Disabilitas dan 448.041.600 Trauma Program Pelayanan dan Perlindungan Anak Bermasalah 1.485.506.700 Sosial Program Pelayanan dan Perlindungan Lanjut Usia Terlantar 1.099.849.150 Program Penanganan dan Penanggulangan Bencana 1.630.757.500 Program Peningkatan Penanganan Daerah Rawan Pangan 906.844.550 Program Peningkatan Ketersediaan dan Cadangan Pangan 685.765.000 Program Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan 2.025.902.700 Pangan Program Peningkatan Distribusi dan Akses Pangan 465.250.000 Program Pelayanan Pengawasan Lembaga Ketenagakerjaan 1.086.098.900 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSKP 28.408.085.000 RESPIRA Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada BLUD 7.724.831.595 BAPELKES Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSJ 34.695.411.863 GRHASIA Program Pemberdayaan Penyuluhan 1.703.446.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-5 183.597.183.383
Sasaran Strategis Ke-6: Pendapatan Masyarakat Meningkat 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 6.10 6.11 6.12
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan 2.616.545.000 Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 197.800.000 Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam 728.970.200 Membangun Desa Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi 2.913.364.650 Pertanian/Perkebunan Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan 7.128.297.050 Program Peningkatan Kualitas SDM dan Kelembagaan Petani 854.824.425 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 3.655.036.825 Program Peningkatan Produksi Hortikultura 4.122.168.950 Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan 5.138.152.543 Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan 120.647.500 Program Pengembangan Agribisnis Perkebunan 644.779.250 Program Peningkatan Produksi Perkebunan 1.720.772.400
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
15
NO 6.13 6.14 6.15 6.16 6.17 6.18 6.19 6.20 6.21 6.22 6.23 6.24 6.25 6.26 6.27 6.28 6.29 6.30 6.31 6.32
7. NO 7
PROGRAM Program Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum Dalam Pendayagunaan Sumberdaya Laut Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Kelautan Program Peningkatan Kualitas SDM dan Kelembagaan Perikanan Kelautan Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Program Pembinaan dan Pengembangan Industri Kreatif Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Peningkatan Mutu Pelayanan Lembaga Ketenagakerjaan Program Pelayanan Penyelesaian Hubungan Industrial Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Program Peningkatan Perdagangan Dalam Negeri Program Pengembangan IKM Jumlah Anggaran Sasaran Ke 6
ANGGARAN (Rp) 1.355.046.000 7.577.635.052 7.642.522.800 2.675.443.800 939.802.250 827.420.400 3.618.635.500 2.744.223.800 1.332.378.400 1.839.000.000 2.037.314.550 17.311.478.500 7.162.977.500 215.065.000 979.661.500 1.178.875.000 948.591.000 2.410.700.000 2.241.510.000 2.250.000.000 97.129.639.845
Sasaran Strategi Ke-7: Ketimpangan Antar Wilayah Menurun 7.1 7.2 7.3 7.4 7.5 7.6 7.7 7.8 7.9 7.10
PROGRAM Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Program Peningkatan Jalan dan Jembatan Program Pengembangan Pengelolaan Air Minum Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Program Peningkatan Promosi, Kerjasama, dan Pemerataan Pertumbuhan Investasi Program Pengembangan Perumahan Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan Program Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan Ketenagalistrikan
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
ANGGARAN 55.600.559.250 584.244.800 19.589.350.000 94.803.567.000 30.000.000.000 485.000.000 772.450.000 14.671.000.000 10.038.000.000 8.066.576.600
16
NO 7.11 7.12 7.13 7.14 7.15 7.16
8. NO 8
9. NO 9
10. NO 10
PROGRAM ANGGARAN Program Pembinaan, Pengembangan dan Pemanfaatan 74.943.315.000 Energi Baru Terbarukan Program Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan 1.177.000.000 Konservasi Energi Program Pengadaan Tanah Untuk Infrastuktur 28.884.400.000 Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi 1.200.000.000 Program Peningkatan Promosi, Kerjasama, dan Pemerataan 2.563.909.000 Pertumbuhan Investasi Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah 170.000.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-7 343.549.371.650
Sasaran Strategis Ke-8:Kesenjangan Pendapatan Masyarakat Menurun PROGRAM 8.1 Program Pembinaan Eks. Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya) 8.2 Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya 8.3 Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi 8.4 Program Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial 8.5 Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda Jumlah Anggaran Sasaran Ke-8
ANGGARAN 4.253.237.100 394.976.450 2.933.330.000 80.847.650 2.947.660.000 10.610.051.200
Sasaran Strategis Ke-9: Kunjungan Wisata Nusantara dan Wisatawan Mancanegara Meningkat 9.1 9.2 9.3 9.4 9.5
PROGRAM Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Program Pengembangan Kemitraan Program Pelestarian Kekayaan Budaya Program Pengembangan Kemitraan Jumlah Anggaran Sasaran Ke-9
ANGGARAN 7.623.100.000 61.315.500.000 4.500.000.000 510.000.000 6.265.420.000 80.214.020.000
Sasaran Strategis Ke-10:Lama Tinggal Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara Meningkat PROGRAM 10.1 Program Pengembangan Destinasi Pariwisata 10.2 Program Pengembangan Desa Wisata Jumlah Anggaran Sasaran Ke-10
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
ANGGARAN (Rp) 5.440.500.000 1.973.649.500 7.414.149.500 17
11. NO 11
Sasaran Strategis Ke-11: Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah Meningkat 11.1 11.2 11.3 11.4 11.5 11.6 11.7 11.8 11.9 11.10 11.11 11.12
11.13 11.14 11.15 11.16 11.17 11.18 11.19 11.20 11.21 11.22 11.23 11.24 11.25 11.26 11.27 11.28 11.29 11.30 11.31 11.32
PROGRAM ANGGARAN Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 96.519.268.756 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 185.961.694.044 Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur 7.601.960.650 Program Perencanaan Pembangunan Daerah Urusan 455.210.000 Keistimewaan Program Perencanaan Pengembangan Wilayah dan Sarana 1.823.541.416 Prasarana Program Perencanaan Pembangunan Pemerintahan 1.373.895.500 Program Pengendalian Pembangunan Daerah 2.175.181.800 Program Penataan dan Pengembangan Administrasi 554.438.000 Kependudukan Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah 1.373.049.400 Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan 4.341.506.000 Lingkungan Program Kewaspadaan Dini dan Pembinaan Masyarakat 2.772.098.000 Program Pemeliharaan Ketertiban Umum dan 1.009.108.900 Ketentraman Masyarakat Serta Pencegahan Tindak Kriminal Program Pengembangan Kehidupan Beragama 3.587.737.900 Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan 550.000.000 Program Fasilitasi Bantuan dan Layanan Hukum 2.395.865.000 Program Peningkatan Disiplin Aparatur 390.500.000 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Daerah 2.596.707.500 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan 55.164.543.300 Rakyat Daerah Program Pendidikan Kedinasan 8.880.976.000 Program Peningkatan Kerjasama Kediklatan Antar Daerah 409.903.000 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 7.866.865.000 Program Pencegahan Dini Bencana 5.845.000.000 Program Penanggulangan Korban Bencana 3.881.903.040 Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan 1.742.341.750 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi 790.188.688 Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media 3.000.000.000 Massa Program Kerjasama Informaso Dengan Mas Media 523.000.000 Program Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan 1.030.883.300 Pemerintah Desa Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan 1.025.000.000 Perdagangan Program Pelayanan Jasa Pengujian 3.500.000.000 Program Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang 770.000.000 Pekerjaan Umum Program Pembinaan Jasa Konstruksi 1.325.000.000
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
18
NO 11.33 11.34 11.35 11.36 11.37 11.38 11.39 11.40 11.41 11.42 11.43 11.44 11.45 11.46 11.47 11.48 11.49 11.50 11.51 11.52 11.53 11.54 11.55 11.56 11.57 11.58 11.59 11.60 11.61 11.62 11.63 11.64 11.65 11.66 11.67
PROGRAM ANGGARAN Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan 8.280.416.810 Capaian Kinerja dan Keuangan Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan 793.010.000 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat 499.972.950 (PEKAT) Program Pengembangan Sarana Prasarana Teknologi 4.559.096.800 Informasi Program Penelitian dan Pengembangan Kediklatan 584.589.000 Program Perencanaan Pembangunan Daerah 2.946.300.950 Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi 1.127.189.400 Program Perencanaan Sosial Budaya 2.109.779.700 Program Pengembangan Statistik Daerah 3.060.000.000 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 4.498.303.000 Pemda Program Pemulihan Pasca Bencana 3.553.600.000 Program Peningkatan Pendidikan Kedinasan 400.000.000 Program Kewaspadaan Dini dan Pembinaan Masyarakat 1.500.000.000 Program Pengendalian Pembangunan Daerah Urusan 1.476.155.000 Keistimewaan Program Peningkatan Informasi Kearsipan dan 600.000.000 Kepustakaan Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media 3.027.901.825 Massa Program Kerjasama Informasi Dengan Mas Media 2.676.150.000 Program Pembinaan dan Pengawasan Informasi Publik, 1.042.993.400 Pos, Telekomunikasi, dan Frekuensi Program Peningkatan Tertib Administrasi Pertanahan 8.850.000.000 Program Penataan Pemanfaatan Tanah 5.000.000.000 Program Penelitian dan Pengembangan 1.197.500.000 Program Penegakan Perda dan Perkada 614.944.870 Program Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perda 399.974.020 dan Perkada Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan 1.364.888.500 Program Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan 2.557.608.200 Program Peningkatan Pelayanan Publik 582.940.000 Program Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum 775.873.800 Program Penyusunan Kebijakan Pembangunan 6.776.561.300 Program Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 3.091.131.200 Program Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi 612.321.290 Hukum Program Pelayanan Tamu dan Pimpinan 7.708.205.720 Program Peningkatan Kapasiatas Kelembagaan Daerah 1.800.000.000 Program Kerjasama Informasi DPRD Dengan Mass Media 3.009.173.268 Program Penyusunan Kebijakan Pembangunan 4.758.825.000 Program Pendidikan Politik Masyarakat 194.371.950 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-11 503.267.144.897
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
19
12. Sasaran Strategis Ke-12:Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkat NO 12
12.1 12.2 12.3 12.4 12.5 12.6 12.7
13. NO 13
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan 7.036.234.925 Keuangan Daerah Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan 540.814.500 Kabupaten/Kota Program Pengembangan dan Pembinaan Badan Usaha Milik 777.625.400 Daerah dan Lembaga Keuangan Mikro Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan 4.113.241.800 Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Program Peningkatan Pendapatan Daerah 11.278.917.905 Program Pengembangan dan Pengelolaan Aset Daerah 2.561.671.575 Program Percapatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 282.584.200 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-12 26.591.090.305
Sasaran Strategis Ke-13: Layanan Publik Meningkat, Terutama Pada Penataan Sistem Transportasi dan Akses Mayarakat Di Pedesaan PROGRAM Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan 13.2 Program Peningkatan Pelayanan Angkutan 13.3 Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas 13.4 Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor 13.5 Program Peningkatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 13.6 Program Pengaturan Sistem Simpang Bersinyal 13.7 Program Pengendalian dan Pengawasan Keselamatan Transportasi 13.8 Program Pengembangan Transportasi Berbasis Keistimewaan 13.9 Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan 13.10 Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan 13.11 Prasarana Perhubungan Jumlah Anggaran Sasaran Ke-13 13.1
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
ANGGARAN (Rp) 4.900.473.900 71.994.758.477 7.320.776.100 50.725.300 1.635.699.600 621.721.950 2.170.842.200 8.100.000.000 374.000.000 3.192.364.750 100.361.362.277
20
14. NO 14
Sasaran Strategis Ke-14:Kualitas Lingkungan Hidup Meningkat 14.1 14.2 14.3 14.4 14.5 14.6 14.7 14.8 14.9 14.10 14.11 14.12 14.13 14.14 14.15 14.16
15. NO 15
PROGRAM ANGGARAN (Rp) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan 300.000.000 Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan 3.823.582.100 Lingkungan Hidup Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 5.689.000.000 Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber 817.524.000 Daya Alam dan Lingkungan Hidup Program Peningkatan Pengendalian Polusi 991.325.000 Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 500.000.000 Program Pengelolaan Lingkungan Berbasis Budaya 2.552.600.000 Program Pengurangan Kawasan Kumuh 5.550.000.000 Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2.477.086.950 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan 2.034.837.990 Program Penataa n Kawasan Hutan 1.570.434.010 Program Peningkatan Mitigasi Bencana Alam Laut dan 415.000.000 Prakiraan Iklim Laut Program Rehabilitasi Ekosistem dan Cadangan Sumberdaya 1.264.280.900 Alam Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong 350.000.000 Program Pengelolaan Persampahan 11.990.000.000 Program Pengembangan Pengelolaan Air Limbah 6.346.000.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-14 46.671.670.950
Sasaran Strategis Ke-15:Pemanfaatan Ruang Terkendali PROGRAM ANGGARAN (Rp) 15.1 Program Penataan Ruang Keistimewaan DIY 1.700.000.000 15.2 Program Penataan Kawasan Budaya Pendukung 342.949.635.000 Keistimewaan 15.3 Program Pembinaan Pengawasan. Pengendalian. 6.909.500.000 Pendayagunaan Air Tanah 15.4 Program Pembinaan. Pengembangan dan Pengawasan 4.792.405.000 Usaha Pertambangan 15.5 Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. 36.600.526.625 Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya 15.6 Program Pengembangan Kawasan Perkotaan 4.400.000.000 15.7 Program Pengembangan Kawasan Pedesaan 12.000.000.000 15.8 Program Pembangunan dan Pengelolaan Bangunan 110.000.000 gedung dan Lingkungan 15.9 Program Pengembangan Kawasan Agropolitan, 4.095.000.000 Minapolitan Desa Potensi 15.10 Program Pengendalian Banjir 100.000.000 Jumlah Anggaran Sasaran Ke-15 413.657.066.625
Perjanjian Kinerja Tahun 2016
21