KATA PENGANTAR
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
Kabupaten
Tanah
Bumbu
merupakan
Rencana
Pembangunan 5 (lima) tahunan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanah Bumbu aspirasi masyarakat dan Keputusan Daerah guna memperjelas dan mempertajam arah dan sasaran Program Pembangunan Tanaman Pangan dan Peternakan. Renstra ini memuat Latar Belakang, Kondisi, Permasalahan dan Visi Misi, Tujuan dan Sasaran, Kebijakan dan Langkah-Langkah yang akan ditempuh. Renstra ini dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan sektor Tanaman Pangan dan Peternakan di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu tahun 2016-2021. Sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat rencana strategis (RENSTRA), maka disusunlah Renstra Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu. Sangat disadari bahwa Renstra ini masih ada kekurangannya, untuk itu saran dan masukan demi perbaikan dan penyempurnaan Renstra Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu tahun-tahun mendatang sangat diharapkan dari semua pihak. Akhirnya, kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan kontribusinya dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu diucapkan terima kasih Batulicin, 01 Nopember 2016 Kepala Dinas
Drs. Abdul Karim, MM Pembina Utama Muda NIP.19611206 198803 1 013 RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN i
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN ii
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR ..................................................................................
i
DAFTAR ISI ...............................................................................................
ii
DAFTAR TABEL ........................................................................................
iv
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................
v
BAB I
PENDAHULUAN ...........................................................................
1
1.1.
Latar Belakang ....................................................................
1
1.2.
Landasan Hukum ................................................................
3
1.3.
Maksud dan Tujuan ............................................................
5
1.4.
Sistematika Penulisan .........................................................
5
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD .................................................
7
2.1
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD ....................
8
2.2
Sumber Daya SKPD ...........................................................
21
2.3
Kinerja Pelayanan SKPD ....................................................
24
2.4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan .........
28
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS, POKOK DAN FUNGSI .......................................................................................
31
3.1.
Identifikasi Permasakahan .................................................
31
3.2.
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah ...............
31
3.3.
Telaahan Renstra Kementrian dan Propinsi .....................
34
3.4.
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah ............................
35
3.5.
Penentuan Isu-isu Strategis.................................................
35
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN ...................................................................................
38
4.1.
Visi dan Misi ........................................................................
38
4.2.
Tujuan dan Sasaran ............................................................
38
4.3.
Strategi dan Kebijakan ........................................................
38
BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF .............
41
5.1
Rencana Program ..............................................................
41
5.2
Kegiatan .............................................................................
41
ii
5.3
Indikator Kinerja Program/Kegiatan....................................
30
5.4
Kelompok Sasaran .............................................................
46
5.5
Pendanaan Indikatif ............................................................
46
BAB VI. INDIKATOR KINERJA UTAMA SKPD ...........................................
48
6.1
Indikator Kinerja Utama ......................................................
48
BAB VII PENUTUP ......................................................................................
49
iii
DAFTAR TABEL Halaman 1. Struktur
organisasi
Dinas
Tanaman
Pangan
dan
Peternakan......................................................................................
20
2. Jumlah Personil dan Tingkat Pendidikan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan................................................................................
23
3.
Data Realisasi Produksi dan Produktivitas ....................................
25
4.
Data Realisasi Horti Buah-Buahan .................................................
26
5. Data Realisasi Horti Sayuran...........................................................
26
6. Data Realisasi Sasaran Pasca Panen.............................................. 7. Data Realisasi Jaringan Irigasi......................................................... 8. Data Realisasi Alsintan Pra Panen................................................... 9. Data Perkembangan Realisasi Populsi Ternak................................ 10. Data Realisasi Alat Sasaran Prasarana Peternakan........................
26 27 27 27 28
11. Data Realisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak..............................................................................................
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
28
Halaman IV
DAFTAR LAMPIRAN Halaman 1. Lampiran 2. Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tanaman Pangan dan peternakan ................................................................. 2.
Lampiran 2.
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan
Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan........................................ 2.
7
7
Lampiran 4. Tujuan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Tanaman Pangan dan peternakan ........................................
38
3. Lampiran 4. Tujuan Sasaran Strategis dan Kebijakan..........................................................................................
38
4. Lampiran 5. Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif.............................................................................................
41
5. Lampiran 6. Indikator SKPD yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD ..............................................................................
v
48
BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dan memperhatikan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016– 2021, arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan masing-masing instansi dilaksanakan dengan penetapan program pembangunan instansi 5 tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD). Rencana Strategis Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021 disusun sebagai penjabaran yang memuat Visi, Misi dan Tujuan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanah Bumbu, secara spesifik akan memuat Indikasi Program dan Kegiatan bidangbidang yang menjadi kompetensi organisasi dan diharapkan dapat memberikan
kontribusi
bagi
pencapaian
tujuan
pembangunan
Kabupaten Tanah Bumbu jangka menengah. Dengan
penetapan
rencana
ini
diharapkan
dapat
meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Rencana strategis (RENSTRA) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tahun 2016-2020, merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun berdasarkan visi
Kabupaten Tanah Bumbu
adalah sebagai berikut : “ Terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu Sebagai Poros Maritim Utama serta Pusat Perdagangan, Industri, dan Pariwisata, di Kalimantan berbasis pada Keunggulan Lokal dan Potensi Strategis Daerah
menuju
Tanah
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
Bumbu
yang
Maju,
Sejahtera,
dan
HALAMAN 1
Berintelektual
Tinggi.”
dengan
prioritas
pembangunan
daerah
berdasarkan Misi Kabupaten Tanah Bumbu yaitu : 1.
Menyelenggarakan sebagai
Terminal
keunggulan wilayah
penataan Poin
maritim
pesisir
guna
serta
yang
dan
pengelolaan mendorong
menyelenggarakan
mampu
mendorong
Pelabuhan pemanfaatan pengelolaan optimalisasi
perekonomian masyarakat dan pariwisata. 2.
Meningkatkan kegiatan industri dan perdagangan berbasis ekonomi
kerakyatan
melalui
perluasan
kesempatan
dan
perlindungan bagi pelaku industri guna menopang daya saing masyarakat lokal di tengah arus regional dan nasional. 3.
Pengelolaan
dan
pemanfaatan
SDA
dan
SDE
yang
berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta memperhatikan kearifan lokal untuk menghadirkan kesejahteraan. 4.
Menyelenggarakan Program penguatan kualitas SDM yang memiliki daya saing di tengah arus persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan berbasis pada masyarakat yang berakhlak dan memiliki akar lokal.
5.
Menyelenggarakan tata Kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang baik, efektif, dan bersih. RENSTRA
SKPD
dirumuskan
setiap
lima
tahun
(perencanaan jangka menengah) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan SKPD. Renstra secara sistematis mengedepankan isu-isu lokal, yang diterjemahkan ke dalam bentuk strategi kebijakan dan rencana pembangunan pertanian dan peternakan yang terarah, efektif dan berkesinambungan sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran pembiayaan.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 2
1.2. Landasan Hukum 1.
Tap MPR RI Nomor IV/ MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 2004 ;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265)
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 20008 tentnag perubahan Kedua atas Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional
(Propenas)
Tahun
20002004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206) ; 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor
96,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3721) ; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021)
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165) ; 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4027) ; 10. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan kedudukan Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025 14. Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 17 Tahun 2011 tentang RPJMD.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 4
1.3. Maksud dan Tujuan Maksud
disusunnya
Rencana
Strategis
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu
adalah sebagai pedoman
bagi setiap bidang dalam menyusun dan mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam upaya mencapai tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap maupun berkesinambungan. Tujuannya pemerintahan
adalah
dan
untuk
pembangunan
meningkatkan serta
pelaksanaan
pelayanan
kepada
masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan. 1.4 Sistematika Penulisan Rencana Strategis Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 – 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang 1.2.Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistematika Penulisan BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi 2.2. Sumber Daya 2.3. Kinerja Pelayanan 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 5
BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS, POKOK DANFUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan 3.2.
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3. Telaahan Renstra Kementria, Renstra Provinsi dan Renstra Kabupaten. 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis . 3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis BAB IV. VISI, MISI TUJUAAN DAN SASARAN, STRATEGIS, DAN KEBIJAKAN 4.1 Visi Misi 4.2 Tujuan dan Sasaran 4.3 Stategi dan Kebijakan BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA MAKRO INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIATAN, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF 5.1 Rencana Program 5.2 Kegiatan 5.3 Indikator Kinerja 5.4 Kelompok Sasaran 5.5 Pendanaan Indikatif BAB VI. INDIKATOR KINERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD 6.1 Indikator Kinerja BAB VII PENUTUP
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 6
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN
Gambaran umum rencana strategis Dinas Tanaman Pangan dan
Peternakan
mengacu
pada
Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana
Pembangunan
Jangka
Kegiatan Pembangunan Pertanian dan
Peternakan yang tercantum dalam RPJMD termasuk dalam salah satu kegiatan pembangunan pertanian secara nasional yang dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program prioritas, yaitu : 1).
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2).
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3).
Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
4).
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur.
5).
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian .
6).
Program Peningkatan Pertanian/Perkebunan.
7).
Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan.
8).
Program Pencegahan Penanggulangan Penyakit Ternak.
9).
Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan.
10).
Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan.
Penerapan
Teknologi
Kedudukan Rencana Strategis Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
merupakan penjabaran yang akan dilaksanakan dan
berfungsi sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan pertanian dan peternakan.
Renstra Dinas Tanaman
Pangan dan Peternakan adalah sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan agar dapat memberikan nuansa membangun pada semua unsur kekuatan dan faktor kunci keberhasilan dengan
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 7
strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. 2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Terbentuknya
Kabupaten
Tanah
Bumbu
di
provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4265) juga diiringi dengan terbentunya Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sektor Pertanian dan Peternakan saat itu tergabung dengan Dinas Pertanian Kelautan Perikanan Peternakan dan Transmigrasi yang beralamat di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir. Agar lebih terkonsentrasi dalam pembangunan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan maka melalui Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Di dalamnya termasuk Dinas
Pertanian Perkebunan dan Peternakan yang beralamat di Jl. Transmigrasi Km. 2 Kecamatan Simpang Empat, di dasari oleh PP No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perda No. 16 Tahun 2007 tanggal 10 Nopember 2007 tentang pembentukan kedudukan tugas pokok dan susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan pada bulan
Februari
2008
terbentuklah
Dinas
Tanaman
Pangan
dan
Peternakan yang beralamat di Jl. Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 8
A. Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan a.
Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tanaman pangan dan peternakan.
b.
Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan mempunyai fungsi Sebagai berikut : 1) Penetapan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan dan peternakan. 2) Pembinaan tanaman pangan dan hortikultura. 3) Pebinaan sarana prasarana dan hasil usaha tanaman pangan dan peternakan. 4) Pembinaan produksi dan pengembangan peternakan. 5) Pembinaan kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner dan usaha agrobisni tanaman pangan dan peternakan. 6) Pengelolaan kesekretariatan.
B. Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan 1.
Merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan
teknis
dibidang
tanaman pangan dan peternakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 2.
Melaksanakan pembinaan teknis kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
3.
Melaksanakan pembinaan teknis bidang peternakan.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 9
4.
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dibidang tanaman pangan dan peternakan.
5.
Mengelola perizinan dan pelayanan umum lainnya dibidang tanaman pangan dan peternakan.
6.
Membina unit pelayanan teknis daerah dan bidang tanaman pangan dan peternakan.
7.
Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengelola urusan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
C. Unsur - unsur Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan sesuai PERBUB tersebut diatas terdiri dari : a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat Sekretariat terdiri atas:
c.
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
3.
Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan ;
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura terdiri atas : 1.
Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
2.
Seksi Perlindungan Tanaman Pangan
d. Bidang Sarana Prasarana dan Hasil Usaha Agribisnis terdiri atas : 1.
Seksi Prasarana dan Alat Mesin Pertanian
2.
Seksi Bina Usaha Tani dan Agribisnis
e. Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan terdiri atas : 1.
Seksi Produksi Peternakan
2.
Seksi Pengembangan Peternakan
f. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Usaha Agrobisnis terdiri atas : RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 10
1. Seksi
Kesehatan
Hewan
dan
Kesehatan
Masyarakat
tugas melaksanakan
pembinaan
Veteriner (Kesmavet) 2.
Seksi Agrobisnis Peternakan
g. Unit Pelayanan Teknis Dinas h. Kelompok Jabatan Fungsional A. SEKRETARIAT 1. Tugas dan Fungsi Sekretariat a.
Sekretariat mempunyai
administrasi yang meliputi pembinaan penyusunan program dan rencana kerja dinas, keuangan, umum dan kepegawaian, keprotokolan,
evaluasi,
dokumentasi dan
pelaporan
serta
memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur organisasi dinas. b. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggaraka fungsi : 1.
Pengumpulan dan pengelolaan data serta penyusunan program dan rencana kerja dinas;
c.
2.
Pengelolaan urusan keuangan;
3.
Pengelolaan urusan kepegawaian;
4.
Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
5.
Pengelolaan surat menyurat, kehumasan dan protokol;
6.
Pengelolaan kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan;
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat 1.
Melaksanakan
kegiatan
surat
menyurat,
penataan,
dokumentasi, arsip dan penggandaan. 2.
Menyiapkan bahan dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit (RKBU dan RTBU).
3.
Menyiapkan
bahan
dan
pengadaan,
penyimpanan,
melaksanakan inventarisasi,
pengelolaan
,
pemeliharaan,
distribusi, dan penghapusan barang unit;
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 11
4.
Menyiapkan bahan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keperotokolan;
5.
Menyiapkan bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
6.
Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/ penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
7.
Menyiapkan bahan penyusunan program kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan;
8.
Menyiapkan
bahan
dan
pengelolaan
tata
usaha
kepegawaian dan absensi. 9.
Menyiapkan Bahan penyusunan petunjuk teknis kegiatan evaluasi,
dokumentasi
dan
pelaporan
semua
unsur
organisasi dinas; 10. Menghimpun
dan
menyiapkan
bahan
penyusunan
bahan
penyusunan
pelaksanaan evaluasi kegiatan dinas; 11. Menghimpun
dan
menyiapkan
pelaksanaan dokumentasi kegiatan dinas; 12. Menghimpun
dan
menyiapkan
bahan
penyusunan
pelaksanaan pelaporan kegiatan dinas; 13. Menyiapkan bhan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait
dalam
rangka
pelaksanaan
kegiatan
evaluasi,
dokumentasi pelaporan dinas; 14. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; 15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya;
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 12
2. Tugas Sekretaris Melaksanakan
pembinaan
administrasi
yang
meliputi
pembinaan penyusunan program dan rencana kerja dinas, keuangan, umum dan kepegawaian, keprotokolan, evaluasi, dokumentasi dan pelaporan serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua ungsur organisasi dinas. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masingmasing uraian tugasnya sebagai berikut : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian a) Melaksanakan
urusan
surat
menyurat,
pengetikan,
penggandaan , kearsipan, pemeliharaan akuasisi arsip serta pengelolaan perpustakaan; b) Memberikan
pelayanan
administrasi
perjalanan
dinas,
akomodasi tamu, keprotokolan dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat; c)
Menyiapkan
dan
menyelenggarakan
kegiatan
mutasi
kepegawaian yang meliputi pengusulan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengangkatan dalam jabatan, formasi, pindah tugas antar wilayah dan sebagainya; d) Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana meliputi uraian tugas, informasi jabatan, sistem prosedur kerja; e) Menyiapkan bahan pembinaan pegawai yang meliputi disiplin
kerja,
kesejahteran
pegawai,
pendidikan
dan
pelatihan serta pemberian tanda jasa; f)
Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian meliputi informasi data kepegawaian, dokumentasi berkas dan pengelolaan absensi;
g) Melaksanakan inventarisasi dan menyiapkan barang/ asset daerah serta pelaporannya sesuai ketentuan yang berlaku;
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 13
h) Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan gedung yang meliputi kebersihan dan keamanan lingkungan kantor. b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan a) Menyiapkan rencana dan mengkoordinir penyusunan RKA/ DPA dan Belanja Tidak Langsung; b) Menyiapkan bahan dan administrasi pembayaran dan belanja pagawai dan belanja rutin; c)
Melaksanakan pembukuan, administrasi, evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan;
d) Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan; e) Menyiapkan
bahan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
anggaran rutin; f)
Melaksanakan
pengawasan
kredit,
anggaran
belanja
pegawai rutin; g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas. c. Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan a) Mengumpulkan
data
dan
mengkoordinir
kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan program semua sub unit kerja sesuai bagan struktur organisasi; b) Menganalisa dan mengevaluasi data perencanaan program, untuk bahan penyusunan program kerja dinas; c)
Mengumpulkan data dan mengkoordinir penyusunan arah kebijakan umum;
d) Mengumpulkan
data
dan
mengkoordinir
penyusunan
Rencana Strategis (RENSTRA); e) Mengumpulkan
data
dan
mengkoordinir
penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 14
f)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Laporan Tahunan dan laporan rutin lainnya;
g) Melaksanakan Pengawasan dan evaluasi terhadap laporan kemajuan kegiatan-kegiatan dinas yang dibiayai oleh APBD dan APBN. B. Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura 1. Tugas a)
Menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
pembinaan
peningkatan mutu dan hasil produksi tanaman pangan dan hortikultura. 2. Fungsi a)
Peningkatan mutu dan hasil produksi tanaman;
b)
Peningkatan mutu dan hasil produksi tanaman hortikultura;
c)
Perlindungan dan pemeliharaan kesehatan tanaman pangan dan hortikultura;
d)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Uraian Tugas a)
Menyiapkan bahan dan menyusun program kegiatan di bidang bina produksi tanaman pangan dan hortikultura;
b)
Menyiapkan
bahan
dan
menyusun
petunjuk
teknis
pelaksanaan kegiatan pembinaan di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura; c)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
d)
Menyiapkan
bahan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
perlindungan dan pemeliharaan kesehatan tanaman pangan dan hortikultura; e)
Melaksanakan
bimbingan
teknis
perlindungan
dan
pemeliharaan kesehatan tanaman pangan dan hortikultura;
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 15
f)
Melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi peningkatan mutu, hasil produksi,
perlindungan dan
pemeliharaan kesehatan tanaman pangan dan hortikultura; g)
Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan instansi atau unit kerja terkait dalam rangka pembinaan dan peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
h)
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
i)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidangnya.
4. Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari : 1.
Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2.
Seksi Perlindungan Tanaman Pangan. 4.1. Tugas dari Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan koordinasi dan pengawasan peningkatan mutu
dan
hasil
produksi
tanaman
pangan
dan
hortikultura. 4.2. Uraian Tugas dari Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura : a)
Menyiapkan
bahan
penyusunan
program
pembinaan dan pengawasan mutu dan produksi tanaman pangan dan hortikultura; b)
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pembinaan dan pengawasan mutu dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
c)
Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
d)
Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait
dibidang
pembinaan
mutu
dan
hasil
produksi tanaman pangan dan hortikultura;
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 16
e)
Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait dibidang pengawasan mutu dan hasil produksi tanaman pangan dan hortikultura;
f)
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
g)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.3. Tugas dari Seksi Perlindungan Tanaman Pangan : Melaksanakan penyiapan rencana program kerja, petunjuk teknis dan perlindungan tanaman. 4.4. Uraian Tugas Seksi Perlindungan Tanaman Pangan: a)
Menyiapkan bahan penyusunan program dibidang perlindungan tanaman pangan;
b)
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan
perlindungan
tanaman
pangan; c)
Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dalam rangka pelaksanaan perlindungan tanaman pangan;
d)
Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait di bidang perlindungan tanaman pangan;
e)
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
f)
Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Bidang Sarana Prasarana dan Hasil Usaha Agribisnis 1. Tugas a).
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaa sarana prasarana dan hasil usaha tanaman pangan dan hortikultura.
1. Fungsi
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 17
a.
Pembinaan
sarana/prasarana
dan
alat
mesin
petani
(Alsintan), bagi tanaman pangan dan peternakan; b.
Pembinaan usaha tani bidang tanaman pangan dan peternakan.
c.
Pembinaan Agribisnis dan pasca panen;
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
D. Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan 1. Tugas a)
Menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
pembinaan
peningkatan dan hasil produksi, pengembangan (intensifikasi dan ekstensifikasi ) peternakan. 2. Fungsi a)
Peningkatan hasil produksi peternakan
b)
Peningkatan Mutu Produksi Peternakan.
c)
Pelaksanaan pengembangan intensifikasi dan ekstensifikas peternakan;
d)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugas;
3. Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan terdiri dari : 1. Seksi Produksi Peternakan Tugas : Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan pengawasan peningkatan mutu dan hasil peternakan. 2. Seksi Pengembangan Peternakan. Tugas: Menyiapkan bahan pelaksanaan, kordinasi dan pengawasan pengembangan (intensifikai dan Ekstensifikasi). E. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Usaha Agribisnis. 1. Tugas RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 18
a)
Menyiapkan
bahan
dan
melaksanakan
pembinaan,
koordinasi dan pengawasan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Usaha Agribisnis. 2. Fungsi a)
Pembinaan, koordinasi dan pengawasan kesehatan hewan dan kesmavet ;
b)
Pembinaan dan pengawasan hasil usaha;
c)
Pembinaan, koordinas dan pengawasan usaha agro biisnis ;
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberiakan oleh atasan langsung sesuai dengan bidangnya;
3. Bidang Keswan Kesmavet dan usaha Agobisnis terdiri dari : a. Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Tugasnya
adalah
menyiapkan
bahan
pelaksanaan
pembinaan, koordinasi dan pengawasan pemeliharaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. b. Seksi Agro Bisnis. Tugasnya
adalah
menyiapkan
bahan
pelaksanaan
pembinan, koordinasi dan pengawasan pengelolaan agro bisnis bidang peternakan. F. Kelompok Jabatan Fungsional Mempunyai tugas melaksanakan sebagai
tugas badan
sesuai dengan keahlian dan fungsinya.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 19
G. Struktur Organisasi Dinas Tanaman Pangan Dan Peternakan
Kepala Dinas,
Sekretaris
Sub.Bag. Perenc. Keuangan
Sub.Bag.Umum Kepegawaian
Sub.Bag. Evaaluasi Dok. & Pelaporan
Bidang Bina Produksi Tan. Pan. & Hort.
Bid. Sarana Pras. & Bina Ush. Agr.
Bid. Prod. & Pengemb. Peternakan
Bid. Keswan Kesmavet & Usaha Agribisnis
Seksi Produksi Tan. Pan . & Hort.
Seksi Prasarana & Alsintan
Seksi Prod. Peternakan
Seksi Keswan Kesmavet
Seksi perlindungan Tan. Pangan & Hort.
Seksi Bina Usaha Agribisnis
Seksi Pengembangan Peternakan
Seksi Usaha Agribisnis Peternakan
Unit Pelaksana Teknis
Balai Benih Tanaman Pangan
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
Puskeswan
HALAMAN 20
2.2
Sumber Daya Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sumber daya Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan di
Kabupaten Tanah Bumbu meliputi sumber daya lahan, sumber daya manusia dan sumber daya pertanian lainnya antara lain : Sumber Daya Lahan Pertanian Irigasi Lahan Tadah Hujan
225 ha 17.226ha
Tanah Sawah sementara tidak diusahakan
1.605 ha.
Alat Mesin Pertanian :
Traktor Roda Empat
Hand Traktor
Power Thresser
453 unit
Pompa Air
392 unit
Alat Pembuat Pupuk Organik
23 unit
Angkutan Roda Tiga
24 unit
Mesin Panen :
6 buah 1.019 unit
- Mesin Panen (Besar)
4 unit
- Mesin Panen (Sedang)
8 unit
- Mesin Panen (Kecil)
4 unit
Rice Transplanter
22 unit
Pengilingan Padi
17 unit
Pabrik Mini Pakan Ternak
1 unit
Kultivator
5 unit
Rotari Lahan Kering
7 unit
Mesin Pengering Padi Hand Prayer
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
3 unit 240 unit
HALAMAN 21
Unit Teknis Operasional Puskeswan
3 unit
Pos Inseminasi Buatan
5 unit
Rumah Potong Hewan (RPH)
1 unit
BBU Tanaman pangan dan
2 unit
Hortikultura Gedung dan Bangunan
59 unit
Aset Kendaraan & Inventaris Barang : Kendaraan Roda Empat
4 buah
Kendaraan Roda 2
44 unit
Laptop
12 Buah
Computer
10 Buah
Printer
20 Buah
Camera/Handycam
15 Buah
Meja Kerja/meja rapat
43 Buah
Kursi Kerja
74 Buah
Pesawat Telephone
1 Buah
Faximile
1 Buah
Lemari
18 Buah
Radio Kumunikasi (HT)
5 Buah
Filling Kabinet
9 Buah
Brangkas
2 Buah
Kipas Angin
9 Buah
Warelles
1 Buah
Proyektor
2 Buah
Radio
1 Buah
Lemari Es
5 Buah
Alat Ukur Kadar Air
6 Buah
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 22
AC
16 buah
DVD
1 unit
Tanah
13 fersil
Karpet
8 buah 1 unit
Parabola Sumber Daya Manusia
Jumlah pegawai pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu sampai dengan akhir bulan April tahun 2016 tercatat sejumlah 93 orang terdiri dari PNS sebanyak 53 orang, PTT (Honorer) sebanyak 7 orang dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu /THLTP sebanyak 33 orang . Secara rinci sebagai :
Pejabat struktural eselon II berjumlah 1 orang
Pejabat struktural eselon III.a berjumlah 1 orang
Pejabat struktural eselon III.b berjumlah 4 orang
Pejabat struktural eselon IV.a berjumlah 11 orang
Staf PNS sebanyak 36 orang
PTT (Honorer) sebanyak 7 orang
THLTB sebanyak 34 orang
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 1 . Tabel 1.Jumlah Personil dan Tingkat Pendidikan Dinas Tanaman Pangan Dan Peternakan No
Pendidikan
PNS
PTT
THLTB
Jumlah
1.
S2
3
-
-
3
2.
S1
31
2
8
41
3.
D.IV
1
-
-
1
4.
DIII
7
-
-
7
5.
SLTA
9
5
22
36
6.
SLTP
2
-
3
5
Jumlah
53
7
33
93
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 23
Dari tabel diatas dapat dilihat tingkat pendidikan PNS yang ada di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan dengan jumlah terbanyak berpendidikan S2 sebanyak 3, Pendidikan S1 31 orang, Pendidkan D.IV sebanyak 1 orang, Pendidikan D.III sebanyak 7, Penddikan SLTA sebanyak 9 orang dan Pendidikan SLTP sebanyak 2 orang, 3.2 Kinerja Pelayanan Kinerja pelayanan dinas diarahkan fokus pada kegiatan peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produksi tanaman pangan dan peternakan
serta swasembada secara berkelanjutan terutama
komoditas tanaman padi dan swasembada ternak sapi potong, dengan capaian
target
produksi
dan
produktivitas
tanaman
pangan
dan
peternakan seperti : 1.
Meningkatnya produktivitas padi dari 46 Kw/ha perhektar pada tahun 2016, menjadi 50 Kw/ha perhektar pada tahun 2021.
2.
Berkembangnya penggunaan varietas unggul nasional padi antara lain : 1.) Ciherang, 2.) Mekongga, 3). Inpari 4.) Cibogo 5.) Inpago 6.) MSP (megawati sukarno putri)
3.
Meningkatnya penggunaan alat mesin pertanian, seperti hand traktor mencapai 1.019 unit, power thresser 453 unit dan pompa air ada 392 unit.
4.
Terwujudnya sentra pengembangan peternakan (cluster ternak) seperti sentra sapi potong di Kecamatan Kuranji, Angsana, Sungai Loban, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Mantewe, Satui dan ternak kambing di Kecamatan Karang Bintang.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 24
5.
Terbangunnya
pos
Inseminasi
buatan
ada
5
unit
dan
berkembangnya kelompok agribisnis peternakan sebanyak 30 kelompok. Selanjutnya capaian produksi dan produktifitas padi dan palawija tahun 2011-2015 seperti tabel dibawah ini :
Tabel 2. Data Realisasi Produksi dan Produktivitas.
No
Komoditas
1
Produksi (Ton) 2011
2012
Padi
93.749
76.672
2
Jagung
2.803
3
Kedelai
4
2013
2014
2015
Ket
100.346
99.458
98.869
-
2.684
1.938
2.132
768
-
21
28
48
816
39
-
Kacang Tanah
201
205
271
337
146
-
5
Kacang Hijau
13
31
50
16
6
-
6
Ubi Jalar
1.041
875
887
1.307
712
-
7
Ubi Kayu
2.507
2.802
2.452
2.804
1.688
-
Sumber Data : Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu.
No
Komoditas
1
Padi
2
Jagung
3
Produkstivitas (Kw/Ha) 2011
2012
2013
2014
2015
Ket
41,40
45,0
44,5
42,62
42,05
-
32,25
37,07
36,63
36,76
37,11
-
Kedelai
11,80
11,35
11,45
12,85
12,85
-
4
Kacang Tanah
11,80
11,62
11,62
11,78
11,69
-
5
Kacang Hijau
10,05
10,30
14,59
10,54
10,45
-
6
Ubi Jalar
102,00
101,76
101,76
102,91
103,15
-
7
Ubi Kayu
140,00
139,42
139,42
140,18
139,52
-
Sumber Data : Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 25
Tabel 3. Data Realisasi Horti Buah-buahan
No
Komoditas
1
Kg 2011
2012
Durian
529
39.995
2
Mangga
214
3
Rambutan
733
2013
2014
2015
Ket
25.300
34.300
88.800
-
-
140.700
116.000
213.700
-
-
13.700
313.400
962.100
-
2014
2015
Ket
Tabel 4. Data Realisasi Horti Sayuran
No
Komoditas
1.
Lombok
2.
Bawang Merah
Kg 2011
2012
2013
728.000
-
218.880
245.700
-
-
-
-
-
-
-
2014
2015
Jumlah
Tabel 5. Data Realisasi Sarana Pasca Panen
No 1
Mesin
Jagung
3 4
5
2011
2012
2013
-
-
-
4
-
4
-
-
-
-
8
8
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
49
104
-
160
-
313
-
-
5
2
6
13
-
-
-
3
-
3
-
-
-
4
5
9
4
-
-
6
4
14
Mesin Panen
1.) Mesin Panen 2.) Kecil Mesin Panen Sedang Mesin Panen Besar Mesin Panen
2
Unit
Power Thresser Mesin Perontok Jagung Mesin Pengering Padi Lantai Jemur Alat Pengilingan Padi
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 26
Tabel 6. Data Realisai Jaringan Irigasi Ha
No
Uraian
1
Jaringan Irigasi
2011
2012
-
574
2013
2014
2015
Jumlah
-
1118
2.162
2013
2014
2015
Jumlah
470
Tabel 7. Data Realisasi Alsintan Pra Panen
No
Unit
Uraian
1
Hand Traktor
2
Pompa Air
3
Hands Prayer
2011
2012
73
118
327
184
110
812
-
68
8
69
144
289
100
-
-
100
15
215
Ket
Tabel 8. Perkembangan Realisasi Populasi Ternak Populasi Ternak (ekor) Tahun No
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
1
Sapi potong
17.089
19.131
17.966
19.864
17.500
2
Sapi Perah
4
3
1
1
6
3
Kerbau
1.599
1.614
1.557
1.665
1.741
4
Kuda
6
10
15
14
14
5
Kambing
7.224
7.368
5.346
5.727
5.963
6
Domba
23
15
13
15
-
7
Babi
979
918
374
368
348
8
Ayam Buras
479.472
484.267
254.864
302.458
333.852
9
Ayam Ras Petelur Ayam Ras Pedaging Itik
1.200
-
1.598
-
-
292.394
298.242
1.096.192
1.205.811
1.204.990
45.061
45.512
26.890
36.117
42.946
10 11
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 27
Tabel 9. Data Realisasi Alat Sarana Prasarana Peternakan
No
Uraian
Unit 2011
2012
-
-
Alat sarana prasarana peternakan
1
Tabel 10. Data Realisasi
2013 -
2014
2015
Ket
2
-
-
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Ternak
No
Uraian
1
Rata-rata penyakit menular ternak yang tertanggan.
Unit 2011
2012
25
20
2013
18
2014
2015
Ket
15
5
-
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Adapun tantangan dan peluang pengembangan pelayanan yaitu : 1. Tantangan 1.
Beras merupakan kebutuhan pokok atau bahan utama kebutuhan pangan yang selalu meningkat kebutuhannya seiring dengan pertambahan penduduk.
2.
Telah terjadinya alih fungsi lahan sesuai dengan pergeseran perekonomian dari pertanian ke perindustrian dan dari tanaman pangan keperkebunan.
3.
Masih rendahnya kesadaran petani dalam penggunaan varietas unggul bermutu.
4.
Petani
belum
sepenuhnya
mengendalikan
organisme
pengganggu tanaman (OPT) secara terpadu. 5.
Masih banyak lahan potensial yang belum dimanfaatkan untuk usaha tani.
6.
Kurangnya kesadaran petani untuk pemanfaatan dan perawatan alat mesin pertanian secara baik.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 28
7.
Daging merupakan kebutuhan pokok yang setiap tahun selalu meningkat dalam hal penyedianya sesuai dengan pertambahan penduduk.
8.
Tersedianya kebutuhan masyarakat akan kualitas daging yang asuh (aman, sehat, utuh, halal).
9.
Telah terjadinya alih fungsi lahan yang dulunya padang pengembalaan pada lahan basah (kerbau) serta pada lahan kering pada ternak ruminansia lainya.
10.
Masih rendahnya kesadaran petani peternak dalam hal pencegahan penyakit menular.
11.
Ternak bukan pekerjaan pokok hanya sebagai pekerjaan sambilan.
12.
Lahan perkebunan yang luas bisa disinergiskan untuk budidaya ternak ruminansia besar.
13.
Masih tingginya angka pemotongan sapi betina produktif.
2. Peluang 1.
Upaya peningkatan pangan
melalui
produksi dan produktivitas tanaman
kegiatan
pengembangan
intensifikasi
tanaman padi dan palawija. 2.
Dengan upaya optimalisasi lahan tidur dan peningkatan IP (Index Pertanaman).
3.
Dengan upaya
Pemberdayaan petani penangkar dan
memfungsikan balai benih umum sehingga benih unggul bermutu selalu tersedia dan mudah didapat. 4.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan petani dalam pengendalian
organisme
pengganggu
tanaman
(OPT)
melalui kegiatan sekolah lapang penyakit hama tanaman (SL-PHT). 5.
Percepatan pengolahan tanah dalam usaha tani dengan penyediaan sarana dan prasarana pertanian (mekanisasi pertanian).
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 29
6.
Peningkatan mutu perngolahan hasil pertanian untuk meningkatkan daya saing dengan merevitalsasi alat pasca panen.
7.
Dengan penetapan baku sawah untuk menghindari terjadinya alih fungsi usaha pertanian ke non pertanian yang merupakan ancaman penurunan luas sawah fungsional.
8.
Teknologi tepat guna untuk peningkatan produksi dan produktivitas.
9.
Peningkatan produksi hasil peternakan (ruminansia besar bisa dilaksanakan dengan program integrasi sawit dengan sapi potong.
10.
Dengan integrasi sawit dengan sapi potong dapat dibudidayakan setiap satu hektarnya bisa sampai empat ekor satuan ternak.
11.
Peningkatan mutu kelahiran ternak dilaksanakan dengan lebih optimalisasi dengan penanggulangan reproduksi dan sinkronisasi estrus.
12.
Peningkatan mutu genetik hewan ternak dengan persilangan penjatan unggul.
RENSTRA DISTANPANAK TAHUN 2016-2021
HALAMAN 30
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN 3.1.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Dalam pelaksanan tugas Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan ada beberapa isu strategis yang terkait dengan tugas pokok fungsi Dinas yang menjadi kendala dalam target sasaran seperti berikut ini : 1. Masih terjadi fluktuasi produksi dan produktivitas tanaman padi. 2. Masih rendahnya mutu hasil tanaman pangan dan peternakan. 3. Meningkatnya alih fungsi lahan disebabkan pembangunan . 4. Menurunnya minat berusaha di sektor tanaman pangan dan peternakan. 5. Masih kurangnya sarana jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi perpompaan, jaringan irigasi perpipaan dan embung. 6. Menurunya populasi ternak sapi karena tingginya angka pemotongan sapi betina produktif dan meningkatnya pengeluaran ternak bibit keluar kabupaten. 7. Masih rendahya SDM petani dan peternak untuk pengelolaan teknologi peternakan. 8. Menurunya tingkat populasi ternak sebagai dampak alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan.
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah [
Rencana strategis (RENSTRA) dinas tanaman pangan dan peternakan tahun 2016-2021, merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun berdasarkan visi kabupaten yakni
31
“ Terwujudnya KabupatenTanah Bumbu Sebagai Poros Maritim Utama serta Pusat Perdagangan, Industri, dan Pariwisata, di Kalimantan berbasis pada Keunggulan Lokal dan Potensi Setrategis Daerah
menuju
Berintelektual
Tanah
Tinggi.
Bumbu
Dengan
yang
prioritas
Maju,
Sejahtera
pembangunan
dan
daerah
berdasarkan Misi Kabupaten Tanah Bumbu yaitu : 1.
Menyelenggarakan sebagai
Terminal
keunggulan wilayah
penataan Poin
maritim
pesisir
guna
serta
yang
dan
pengelolaan mendorong
pemanfaatan
menyelenggarakan
mampu
Pelabuhan
mendorong
pengelolaan optimalisasi
perekonomian masyarakat dan pariwisata. 2.
Meningkatkan kegiatan industri dan perdagangan baerbasis ekonomi kerakyatan melalui perluasan kesempatan dan perlindungan bagi pelaku industri guna menopang daya saing masyarakat lokal di tengah arus regional dan nasional.
3.
Pengelolaan
dan
berkelanjutan, memperhatikan
Pemanfaatan berwawasan kearifan
lokal
SDA
dan
SDE
lingkungan untuk
yang serta
menghadirkan
kesejahteraan. 4.
Menyelenggarakan Program penguatan kualitas SDA yang memiliki daya saing di tengah arus persaingan masyarakat ekonomi Asean (MEA) dengan berbasis pada masyarakat yang berakhlak dan memiliki akar lokal.
5.
Menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan dan Birokrasi yang baik, efektif, dan bersih. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu sebagai mana penjabaran di atas, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1.
Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan peternakan melalui perluasan areal tanam, fasilitasi sarana produksi pertanian, pengendalian hama dan penyakit secara 32
terpadu, fasilitasi sarana alat mesin pertanian, penyebaran populasi ternak dengan intensivikasi kawin alam, sinkronisasi birahi, inseminasi buatan serta fasilitasi bantuan ternak. 2.
Dalam rangka peningkatan infrastruktur yang berkualitas melalui dana APBD II Dinas Tanaman Pangan dan peternakan melaksanakan kegiatan pembangunan gudang desa mandiri benih, gudang alsintan, pelayanan perbaikan alsintan, pos IB dan keswan, pembangunan TPH, RPU, Check Point, Pasar Hewan, dan Optimalisasi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (puskeswan).
3.
Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan melaksanakan kegiatan pembinaan secara teknis pada masyarakat petani dan peternak serta meningkatkan produksi dan produktivitas Tanaman Pangan dan Peternakan.
4.
Dalam rangka mewujudkan SDM yang berkualitas Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan pendidikan
dan
pelatihan
baik
melaksanakan kegiatan untuk
aparatur
maupun
masyarakat petani melalui, bimbingan teknologi pengolahan hasil pertanian,
bimbingan
operasionalisasi
mesin
pertanian,
pelatihan budidaya ternak ruminansia, pelatihan pembuatan pakan
ternank,
dan
pembinaan
petani
peternak
melaui
pertemuan kelompok. 6.
Dalam mendukung misi penyelenggarakan tata kelola birokrasi yang baik dan bersih Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan melakukan
pelayanan
yang
optimal
serta
melakukan
penganggaran/pembelanjaan yang efektif dan efisien.
33
3.3 Telaahan Renstra Kementrian dan Renstra Provinsi 3.3.1 Visi
Kementrian
Pertanian
Republik
Indonesia
Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani. 3.3.2 Misi Kementerian Pertanian: 1.
Mewujudkan Kadaulatan Pangan dan Gizi.
2.
Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian.
3.
Mewujudkan Kesejahteraan Petani.
4.
Mewujudkan
Kementrian
Pertanian
yang
Transparan
Akuntabel, Profesional dan Integritas Tinggi. 3.3.3 Visi Misi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan, dan memperhatikan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada maka Visi Pembangunan Pertanian tahun 2016 s/d 2020 adalah : ”Mewujudkan
Pertanian
Tanaman
Pangan
dan
Hortikultura
Kalimantan Selatan yang Mandiri dan Terdepan. ”dengan Misi : 1.
Mewujudkan
Swasembada
Swasembada Jagung Produksi Tanaman 2.
dan
Beras
Kedelai,
Pangan
Serta
Berkelanjutan, Peningkatan Lainya.
Mewujudkan Peningkatan Produksi Bawang Merah Aneka Cabai dan Jeruk Serta Peningkatan Produksi Hortikultura lainya.
3.
Mewujudkan Efisiensi Dalam Pengelolaan Sistem Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura.
3.3.4 Visi Misi Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan a.
Visi
34
Mewujudkan Kemandirian dan Agro Industri Peternakan Tahun 2021. b.
Misi
1.
Meningkatkan
Produksi
Ternak
Untuk
Mewujudkan
Kemandirian Pangan. 2.
Meningkatkan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di bidang Peternakan untuk Menghasilkan Produk Ternak yang Berkualitas dan yang berdaya Saing di Pasar Domestik dan Gelobal.
3.
Mengembangkan
Agroindustri
Peternakan
Untuk
Meningkatkan Nilai Tambah Dengan Mengoptimalkan Potensi Sumber Daya Alam dan Melestarikannya Serta adanya Jaminan. 3.4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Keterkaitan dalam pemanfaatan tata ruang wilayah dalam pembangunan sektor tanaman pangan dan peternakan yang perlu ditegaskan adalah adanya penetapan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah dalam rangka melestarikan ketahanan pangan nasional.
Kemudian untuk
sektor peternakan perlunya disiapkan kawasan sentra produksi atau cluster peternakan.
Hal tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
Peraturan Daerah (Perda). 3.5 Penentuan isu strategis Dari beberapa isu yang ada dan terkait dengan tugas fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan yang menjadi kendala adalah masih rendahnya produksi dan produktivitas serta mutu hasil tanaman pangan dan peternakan disebabkan belum optimalnya
35
penggunaan varietas unggul, IP 200, perluasan areal tanam, pemanfaatan lahan tidur (optimalisasi lahan), terjadinya dampak fenomena iklim dan gangguan hama penyakit serta sarana prasarana pertanian dan peternakan yang perlu di tingkatkan, yang berdampak pada masih rendahnya pendapatan petani peternak selain itu kurangnya kemampuan permodalan petani sehingga memerlukan program dan kegiatan yang sifatnya stimulan maupun pemberdayaan. Sasaran pokok kementria untuk peningkatan agroindustri peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian adalah meningkatnya PDB industri pengolahan makanan dan minuman serta produksi komoditas andalan ekspor dan komoditas prospektif, meningkatkan jumlah sertifikasi untuk produk pertanian yang diekspor, berkembangna agroindustri terutama di pedesaan dan
arah
kebijakan
peningkatan
kedulatan
pangan
menuju
kemandirian pangan adalah dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilitas harga bahan pangan, terjaminya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan. Terkait dengan pengelolaan sumberdaya lahan dan air masih ditemui alih fungsi lahan khususnya lahan sawah sehingga berpengaruh pada luas lahan produktif.
Hal ini memerlukan
ketegasan penetapan perda untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Selain itu untuk mencapai target sasaran peningkatan produksi diperlukan upaya pemanfaatan cadangan lahan sawah yang masih tersedia berdasarkan RTRW kabupaten. Isu-isu strategis lainnya berdasarkan RPJMD antara lain :
36
a.
Daya saing beberapa komoditas pertanian masih rendah dan belum ada kejelasan arah untuk rumah tangga pertanian terkait rencana penigkatan pendapatan dan produktivitas pertanian untuk komoditas unggulan.
b.
Diperlukan kegiatan di hilir yang memberikan nilai tambah seperti pengolahan hasil pertanian .
c.
Luas lahan pertanian yang masih relatif rendah, dan perlu untuk pengembangan.
d.
Sistem pengairan pertanian kebanyakan masih mengandalkan air hujan (sawah tadah hujan), sehingga produksi tidak maksimal. Hal tersebut disebabkan oleh tanah sawah sementara tidak diusahakan, lahan basah tidak ditanami dan masih belum dimanfaatkan untuk pertanian.
e.
Masih rendahnya pertumbuhan produksi ternak, daging dan produk turunannya. Hal tersebut disebabkan ketersediaan lahan yang masih cukup luas, tetapi tidak dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan. Potensi pengembangan peternakan sapi perah dan ternak unggas yang belum terakomodasi untuk dikembangkan. Mahalnya harga pakan dan ketersediaan yang belum cukup dan tidak kontinyu, menyebabkan para peternak kurang semangat untuk melakukan usahanya.
37
38
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN 4.1. Visi dan Misi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan a.
Visi : “Terwujudnya Pertanian dan Peternakan yang Maju dan Modern.
b. Misi : 1. Meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan peternakan. 2. Meningkatkan pemanfaatan teknologi sarana dan prasarana pertanian dan peternakan.
4.2 Tujuan Dan Sasaran Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan a. Tujuan 1. Terwujudnya peningkatan produksi tanaman pangan, palawija dan peternakan. 2. Terpenuhinya sarana dan prasarana pertanian dan peternakan. 3. Terpenuhinya Jaringan Irigasi Perpipaan/Perpompaan
b. Sasaran 1. Meningkatnya produksi tanaman pangan, palawija dan peternakan. 2. Mengembangkan kegiatan agribisnis menuju usaha tani modern. 3. Meningkatnya pemanfaatan sarana dan prasarana pertanian dan peternakan. 4. Meningkatanya
Pemanfaatan
Jaringan
Irigasi
Perpipaan/Perpompaan. 4.3 Strategi dan Kebijakan a. Strategi Strategi merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi dalam mewujudkan misi organisasi 38
yang meliputi penetapan kebijakan, program dan kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan.
Beberapa strategi
dalam mencapai target dan
sasaran yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
yaitu :
1. Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan dan Peternakan. 2. Meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan mesin pertanian 3. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil produksi. 4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaku dan Pembina dalam pembangunan tanaman pangan dan peternakan. 5. Pengembangan peternakan dengan pemanfaatan integrasi ternak dan perkebunan. 6. Meningkatkan pengunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi 7. Penggunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil produksi. b. Kebijakan Kebijakan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan dalam mencapai target dan sasaran khususnya dalam peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan dan peternakan dijabarkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
1. Peningkatan Penggunaan Benih Unggul Bermutu/bersetifikat 2. Memperkuat penangkaran benih tanaman melalui pemberdayaan dan fasilitasi penangkar 3.
Percepatan penerapan teknologi budidaya dan penerapan teknologi pasca panen pra panen.
4. Memberikan bantuan langsung benih/bibit kepada petani 5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumberdaya petani. 6. Produktifitas dan mutu hasil tanaman pangan dan peternakan. 7. Mengembangkan kawasan sentra produksi (KSP) dan produk – produk unggulan daerah. 39
8. Mengembangkan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan produksi daerah. 9. Pengamanan dan Pengawalan tanaman dari Gangunan OPT dan DFI 10. Meningkatkan partisipasi masyarakat tani dalam kemitraan dibidang tanaman pangan dan peternakan. 11. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dibidang tanaman pangan
dan
peternakan.
HHHHHHHHHHHHHHHHH
40
26
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA PROGRAM / KEGIATAN, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN PAGU INDIKATIF 5.1. Rencana Program Rencana program yang berjalan dan yang telah dilaksanakan Dinas tanaman Pangan dan Peternakan berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2016 diantaranya adalah : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. 3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur. 4. Program Peningkatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 5. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian. 6. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan 7. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan 8. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. 9. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan 10. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan. Dalam rangka mengoptimalkan program-program tersebut diatas tentu
kegiatan-kegiatannya
tetap
sebagai
kelanjutan
dari
kebijakan
percepatan pemulihan ekonomi dan peningkatan produktifitas melalui pengembangan ekonomi kerakyatan, penguatan unit-unit usaha yang difokuskan dengan mengakomodir ikon-ikon sebagai produk unggulan dibidang pertanian. 5.2 Kegiatan Kegiatan secara terinci masing-masing program sebagaimana diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut : A. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. 1. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. 1. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
41
2. Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan. 3. Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor. 4. Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor. 5. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan. 6. Kegiatan
Penyediaan
Kompenen
Listrik/Penerangan
Bangunan
Kantor. 7. Kegiatan Penyediaan dan Perlengkapan Kantor. 8. Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga. 9. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman. 10. Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah. 11. Kegiatan Penyediaan Tenaga Administrasi Teknis dan Perkantoran (Jasa non PNS). 12. Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah. B. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. 1. Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/ Operasional. 2. Kegiatan Pengadaan Meubelair. 3. Kegiatan Pemeliharaan/ Rutin Berkala Perlengkapan Gedung Kantor. 4. Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Gedung Kantor. C. Program Peningkatan Disiplin Aparatur 1. Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan. 2. Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu. D. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal. E. Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian. 1. Kegiatan Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian. 2. Kegiatan Penyuluhan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian. F. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan 1. Kegiatan
Pengadaan
Sarana
dan
Prasarana
Teknologi
Pertanian/Perkebunan Tepat Guna. 2. Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna. 3. Kegiatan Penyuluhan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian.
42
4. Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Perpipaan/Perpompaan. G. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan. 1. Kegiatan Penyuluhan Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan. 2. Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan. 3. Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian. 4. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian. 5. Kegiatan Penyediaan Sarana Perlindungan Tanaman. 6. Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pengembangan Komoditas Padi. 7. Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pengembangan Komoditas Palawija. 8. Kegiatan Pembinaan Pengawalan Perlindungan Tanaman dan DFI (Dampak Fenomena Iklim). 9. Kegiatan Penyediaan Benih Tanaman Sayuran. 10. Kegiatan Penyediaan Tanaman Buah-buahan. H. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak. 1. Kegiatan Pengawasan Perdagangan Ternak Antar Daerah. 2. Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Ternak. 3. Kegiatan Pengadaan Peralatan Pendukung Kesehatan Hewan 3. Kegiatan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Hewan. I. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan. 1. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembibitan Ternak. 2. Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat. 3. Kegiatan Penelitian dan Pengolahan Gizi dan Pakan Ternak. 4. Kegiatan Pengembangan Agribisnis Peternakan. J. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan. 1. Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Peternakan Tepat Guna. 2. Kegiatan Pengembangan Mutu Hasil peternakan.
43
5.3. Indikator Kinerja Program / Kegiatan Indikator Kinerja Program pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan adalah sebagai berikut : 1.
Tingkat Ketersediaan Layanan Administrasi Perkantoran.
2.
Tingkat Kelengkapan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.
Persentase Aparatur Yang Memenuhi Kopentensi.
4.
Tingkat Kedisiplinan Aparatur Aparatur Dalam Kehadiran dan Penggunaan Atribut.
5.
Jumlah Alsintan pasca panen Yang Dibagikan Kepada Kelompok Tani.
6.
Jumlah Alsintan Pra Panen yang dibagikan Kepada Kelompok Tani.
7.
Luas Lahan Pertanian yang Terairi Oleh Jaringan Irigasi.
8.
Meningkatakan Produksi Pertanian.
9.
Rata-rata Penyakit Menular Ternak yang Tertanggani.
10.
Produksi Peternakan.
11.
Peningkatan Produksi Hasil Olahan Peternakan. Indikator Kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
adalah sebagai berikut : 1.
Terbayarnya Rekening Kantor.
2.
Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional yang dipelihara.
3.
Tersedianya Jasa Administrasi Keuangan.
4.
Tersedianya alat dan Pembersih Kantor.
5.
Tersedianya Alat Tulis Kantor.
6.
Tersedianya Barang Cetakan dan Pengandaan.
7.
Terpasangnya Sarana Instalasi Listrik Kantor dan Tersedianya Peralatan Listrik Kantor.
8.
Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
9.
Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Kantor.
10.
Terlaksanaanya acara rapat koordinasi.
11.
Terlaksanaanya Koordinasi dan Konsultasi Luar Daerah.
44
12.
Jumlah Tenaga Non PNS yang Mendapatkan Honorarium dan Honor Upah.
13.
Terlaksanaanya Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah.
14.
Tersedianya Jumlah Kendaraan Dinas Roda Empat dan Roda Dua.
15.
Tersedianya Meubelair Kantor.
16.
Terpeliharanya Perlengkapan Gedung Kantor.
17.
Terpeliharanya Peralatan Gedung Kantor.
18.
Jumlah SDM PNS Yang Mengikuti Pendidikan.
19.
Tersedianya Jumlah Pakaian Kerja Lapangan.
20.
Tersedianya Pakaian Batik Tradisional.
21.
Tersedianya Sarana Pasca Panen.
22.
Dokumen Penurunan Susut Hasil.
23.
Jumlah Sarana dan Prasarana Teknologi Pertanian Tepat Guna Yang Tersedia.
24.
Terlaksananya Acara Pemanfaatan Alsintan dan Program Kegiatan.
25.
Terlaksananya Rapat Sosialisasi Pupuk Bersubsidi dan Rekapitulasi RDKK.
26.
Jumlah JaringanIrigasi Perpipaan atau Perpompaan
27.
Laporan hasil koordinasi bidang sarana dan prasarana pertanian.
28.
Dokumen Evaluasi Peningkatan Produksi Pertanian.
29.
Tersedianya Sarana Produksi Pertanian.
30.
Tersedianya Bibit Unggul Pertanian.
31.
Tersusunya Dokumen Lahan Pertanian Berkelanjutan.
32.
Tersedianya Obat-obatan untuk pengendalian hama dan Penyakit Tanaman.
33.
Tersedianya Sarana Produksi Pengembangan Komoditas Padi.
34.
Tersedianya Sarana Produksi Komoditas Palawija.
35.
Terlaksananya Pengendalian Hama dan Sinkronisasi DFI.
36.
Tersedianya Sarana Produksi Komoditas Bibit Tanaman Sayuran.
37.
Tersedianya Sarana Produksi Komoditas Buah-buhan.
38.
Terbangunya Pos Pengawasan Lalu Lintas Ternak (check Point).
39.
Tersedianya Obat-obatan Hewan dan Vaksin.
45
40.
Tersedianya Peralatan Pendukung Kesehatan Hewan.
41.
Terbangunya Tempat Pemotogan Hewan, Tempat Pemotongan Unggas dan Pasar Hewan.
42.
Jumlah Kantor Puskeswan yang terbangun.
43.
Jumlah Bibit Ternak yang tersedia.
44.
Laporan Hasil Kegiatan Pengelolaan Gizi dan Pakan Ternak.
45.
Terlaksananya Kegiatan SPR
46.
Tersedianya Sarana Teknologi Peternakan. Jenis Usaha Hasil Peternakan yang di Kembangkan.
47. 48.
5.4 Kelompok Sasaran Sasaran
penyediaan
sarana
dan
prasarana
pertanian
dan
peternakan tahun 2016-2021. a.
Menigkatnya produksi padi, jagung, kedelai , ternak sapi potong, kerbau, kambing dan unggas.
b.
Meningkatnya pemanfaatan alat mesin pertanian dan Peternakan menuju usaha tani moderen.
c.
Meningkatnya pemanfaatan jaringan irigasi perpipaan/perpompaan.
5.5 Pendanaan Indikatif Adapun untuk pagu anggaran BTL (belanja tidak langsung) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan sebesar Rp. 32.930.231.112, dan dari perhitungan secara ekonomi bahwa ada 4 (empat) program rutin dan ada 6 (enam) program teknis, antara lain untuk program rutin yaitu
(1). Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 16.850.470.099,- (2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp. 9.024.956.500,- (3) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur sebesar Rp. 453.000.000,- (4) Program Peningkatan Disiplin Aparatur sebesar Rp. 650.000.000,- dan untuk program teknis yaitu (1) Program Peningkatan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 22.713.896.000,-
(2). Program Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
sebesar Rp. 33.845.480.000,- (3). Program Peningkatan Produksi Pertanian sebesar Rp. 34.949.456.000,- (4). Program Pencegahan dan Penanggulangan
46
Penyakit Ternak sebesar Rp. 2.928.553.400,- (5). Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan sebesar Rp. 14.660.900.000,- (6). Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan Sebesar Rp. 1.209.250.000,untuk program teknis selama tahun 2016-2021 diperlukan alokasi dana sebesar Rp 112.381.595.400,- Prediksi ini diperkirakan akan memberikan nilai partisipasi petani semakin meningkat, sehingga alokasi dana yang diperuntukkan akan memperbesar peluang pada program pembangunan pertanian dan peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Tanah Bumbu.
47
39
BAB VI INDIKATOR KINERJA UTAMA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD KABUPATEN TANAH BUMBU
No. 1.
2.
3. 4.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Jumlah Produksi Komoditas Pertanian Jumlah Produksi Peternakan Produksi pentol olehan usaha Produksi usaha olahan telor asin
Target (Tahun) 2018 2019
Satu an
2016
2017
Ton
107.632
109.231
110.869
Ekor
1.607.072
1.616.370
Kg
226.108
Kg
89020
2020
2021
112.532
114.221
114.700
1.625.717
1.635.225
1.645.728
1.588.335
229.945
234.899
237.892
89349
89401
89822
242.980 90803
248.561 93768
48
BAB VII PENUTUP
Rencana strategis Dinas yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan merupakan acuan bagi pelaksanaan program pembangunan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, khususnya petani sebagai pelaku pembangunan, sehingga tercipta kesatuan gerak dari segenap pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tanaman pangan dan peternakan. Komunikasi yang intensif didasari semangat kekeluargaan harus terus dilaksanakan agar hasil pembangunan tanaman pangan dan peternakan dapat dinikmati secara lebih merata dan berkeadilan oleh seluruh masyarakat petani Kabupaten Tanah Tanah Bumbu, sebagai bagian dari proses peningkatan kesejahteraan petani. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap lima tahun (perencanaan jangka menengah) yang secara sistematis mengedepankan isu-isu lokal dan selanjutnya diterjemahkan
ke
dalam
bentuk
pembangunan
yang terarah
dan
strategis
kebijakan
berkesinambungan
dan
rencana
sehingga
dapat
diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran pembiayaan. Renstra Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tahun 2016-2021. ini merupakan dokumen perencanaan teknis strategis lima tahunan, dalam kerangka pencapaian Visi dan Misi, yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi segenap jajaran aparatur Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, dalam rangka tugas-tugas pembangunan tanaman pangan dan peternakan dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Dengan demikian Renstra merupakan kerangka landasan bagi penyusunan arah, kebijakan dan strategis implementasi APBD memberikan arah kejelasan kinerja bagi SKPD dalam melaksanakan kebijakan, program 49
dan kegiatan, serta apabila dikemudian hari terjadi perubahan-perubahan situasi atau kondisi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Renstra Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, maka Renstra dapat ditinjau kembali dan dilakukan
penyesuaian
seperlunya.
Akhir
kata
semoga
hasil-hasil
pembangunan pertanian dan peternakan dapat merata di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
50
TABEL
51