DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 172 Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam nelaksanakan sebagian urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Pendapatan Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 173 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 172, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang pendapatan daerah; b. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; c. Pembinaan teknis terhadap UPTD; d. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 174 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 174, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan
Pasal 175 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 176 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengumpulkan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan dibidang Pendapatan Daerah dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Pendaftaran Dan Pendataan Pasal 177 (1) Bidang Pendaftaran Dan Pendataan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas pendapatan Daerah di bidang Pendaftaran dan pendataan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 177, Bidang Pendaftaran Dan Pendataan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah melalui formulir pendaftaran, menghimpun dan mengolah data; b. Penyusunan dan penyimpanan Daftar Induk Wajib Pajak dan Retribusi Daerah dan pengelolaan data; c. Penyampaian SPOP PBB yang diterbitkan oleh kantor pelayanan PBB. Seksi Pendaftaran Dan Pendataan Pasal 178 (1) Seksi Pendaftaran Dan Pendataan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Pendaftaran dan Pendataan dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 178, Seksi Pendaftaran Dan Pendataan mempunyai fungsi :
a. Pendistribusian dan penerimaan kembali formulir pendaftaran dan pembuatan laporan; b. pengelolaan dan pencatatan data obyek dan subyek pajak dan retribusi; c. Pemeriksaan lapangan dan pelaporan hasil pemeriksaan; d. Pengumpulan, pengolahan dan pencatatan data obyek dan subyek pajak dan retribusi Daerah e. Pelaksanaan Pemeriksaan lapangan/lokasi, pelaporan dan evaluasi Seksi Dokumentasi Dan Pengelolaan Data Pasal 179 (1) Seksi Dokumentasi Dan Pengelolaan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Pendaftaran dan pendataan dalam dokumentasi dan pengelolaan data. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 179, Seksi Dokumentasi Dan Pengelolaan Data mempunyai fungsi : a. Pembuatan dan pemeliharaan Daftar Induk Wajib Pajak dan Wajib Retribusi; b. Pemberian kartu pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan pengarsipan surat; c. Penyampaian dan pengiriman kembali SPOP PBB dari wajib pajak; d. Pendataan dokumen-dokumen dinas.
Bagian Kelima Bidang Penetapan Dan Penagihan Pasal 180 (1) Bidang Penetapan Dan Penagihan mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas Pendapatan Daerah di bidang penetapan dan penagihan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 180, Bidang Penetapan Dan Penagihan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan perhitungan penetapan pajak dan retribusi Daerah; b. Pelaksanaan perhitungan jumlah angsuran pemungutan pembayaran / penyetoran atas permohonan wajib pajak dan retribusi daerah; c. Penerbitan dan pendistribusian serta penyimpanan arsip surat pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan;
d. Penerimaan SPPT PBB beserta DITPP PBB dan dokumentasi PBB lainnya yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB; e. Pelaksanaan kegiatan penagihan, angsuran dan keberatan penagihan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Pengumpulan dan pengolahan data sumber-sumber penerimaan lainnya diluar pajak dan retribusi. Seksi Perhitungan Dan Penetapan Pasal 181 (1) Seksi Perhitungan Dan Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang penetapan dan penagihan dalam perhitungan dan penetapan pajak dan retribusi. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 181, Seksi Perhitungan Dan Penetapan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah; b. Penetapan secara jabatan dan penetapan tambahan pajak dan retribusi daerah; c. Pelaksanaan penerbitan SKP, SKR, Surat perjanjian angsuran dan surat keterangan pajak lainnya. d. Pendistribusian surat ketetapan dan penyimpanan arsip; e. Penyimpanan dan penyampaian arsip SPPT PBB dan dokumen PBB lainnya
Seksi Penagihan Pasal 182 (1) Seksi Penagihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Penetapan dan Penagihan dalam pelaksanaan penagihan dan pengelolaan penerimaan sumber-sumber lain. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 182, Seksi Penagihan mempunyai fungsi : a. Penyiapan dan pendistribusian surat menyurat dan dokumentasi penagihan; b. Penerimaan dan pelayanan surat keberatan dan surat permohonan banding atas materi penetapan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
c. Penyiapan keputusan menerima/menolak keberatan dan meneruskan penyelesaian permohonan banding ke Majelis Pertimbangan; d. Pengumpulan data sumber-sumber penerimaan lain diluar pajak daerah dan retribusi daerah; e. Pengolahan data sumber-sumber penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Bidang Pembukuan Dan Penerimaan Pasal 183
(1)
Bidang Pembukuan Dan Penerimaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan Daerah di bidang Pembukuan dan Penerimaan
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 183, Bidang Pembukuan Dan Penerimaan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pencatatan mengenai penetapan dan penerimaan pungutan / pembayaran / penyetoran pajak dan retribusi. b. Pencatatan penerimaan, pengeluaran benda berharga dan penerimaan uang dari hasil pemungutan benda berharga; c. Penyiapan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pungutan / pembayaran / penyetoran pajak dan retribusi daerah serta PBB; Seksi Pembukuan Dan Penerimaan Pasal 184 (1) Seksi Pembukuan Dan Penerimaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pembukuan dan penerimaan dalam pembukuan dan penerimaan pajak dan retribusi (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 184, Seksi Pembukuan Dan Penerimaan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penerimaan dan pencatatan semua SKP dan SKR, suratsurat ketetapan pajak lainnya serta SPPT PBB; b. Penerimaan dan pencatatan semua surat-surat ketetapan pajak lainnya yang telah dibayar lunas; c. Penyiapan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pungutan / pembayaran / penyetoran pajak dan retribusi daerah serta PBB; d. Penyiapan laporan periodik realisasi penerimaan dan tunggakan pajak retribusi dan PBB. Seksi Pencetakan Dan Pengendalian / Pengawasan Karcis
Pasal 185 (1) Seksi Pencetakan Dan Pengendalian / Pengawasan Karcis mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pembukuan dan penerimaan dalam pencetakan / persediaan benda berharga dan pengendalian / pengawasan karcis. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 185, Seksi Pencetakan Dan Pengendalian / Pengawasan Karcis mempunyai fungsi : a. Pencetakan dan pengadaan persediaan karcis dan benda berharga; b. Penerimaan dan pencatatan benda berharga, bukti penerimaan / pengeluaran / pengambilan benda berharga, menerima uang hasil pungutan dan merinci sisa persediaan benda berharga; c. Penerimaan dan pencatatan tanda terima benda berharga, bukti penerimaan benda berharga, bukti pengeluaran / pengambilan benda berharga; d. Penerimaan uang hasil pungutan benda berharga; e. Penghitungan dan perincian sisa persediaan benda berharga; f. Penyiapan Laporan periodik realisasi penerimaan dan persediaan benda berharga.