BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1581, 2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM. Anggota DPD. Perubahan.
Pencalonan.
PERATURAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru;
b.
bahwa untuk memberikan kesetaraan terhadap susunan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta memberikan kemudahan bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam melaksanakan kampanye, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah perlu diberi nomor urut sesuai urutan abjad nama calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1581
2
memerhatikan perkembangan keadaan pasca penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan KeduaKomisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013; Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1581
3
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
9.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2011, Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246); 11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5316); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4440); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Partai Politik Lokal Di Aceh Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711);
Tahun 2007 tentang (Lembaran Negara 2007 Nomor 46, Republik Indonesia
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1581
4
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2010; 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan; 21. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/STTB danPenerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama di Lingkungan Kementerian Agama; 22. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1581
5
23. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 24. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan JadualPenyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1287); 25. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2013. Pasal I
Ketentuan Pasal 60 dalam Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, ditambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 60 ditambah 2 (dua) ayat, sebagai berikut : Pasal 60 (1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1581
6
dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi, untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. (3) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk keperluan kampanye serta pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU. (4) Nomor urut calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut terakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi. Pasal II Peraturan Ketua Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id