BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1223, 2013
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. Pengawas Pemilu. Pembentukan. Pemberhentian. Penggantian Antar Waktu. Perubahan.
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILU LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, Menimbang : a. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga harus diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.1223
2
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umu m Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756); 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2009 di Luar Negeri; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILU LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
www.djpp.depkumham.go.id
3
2013, No.1223
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) orang. 2.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, dan Pasal 47D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang di setiap Perwakilan Republik Indonesia. (3) Susunan keanggotaan Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (4) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri diangkat dari warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Pasal 47B (1) Pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan cara penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; dan c. seleksi. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. media cetak dan/atau media elektronik; b. papan pengumuman di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; c. pemanggilan; d. sosialisasi; dan/atau e. media lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.1223
4
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengajukan surat atau mengisi formulir. (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memilih paling sedikit 6 (enam) nama Calon Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk diusulkan kepada Bawaslu. Pasal 47C (1) Dalam hal hasil penjaringan tidak memenuhi jumlah calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (5), Perwakilan Republik Indonesia melakukan proses penjaringan ulang. (2) Dalam hal hasil penjaringan ulang juga tidak memenuhi jumlah calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (5), Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan hasil penjaringan kepada Bawaslu. Pasal 47D (1) Bawaslu melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Dalam hal nama calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Bawaslu mengembalikan dan meminta nama calon pengganti kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia. 3.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pada saat Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku: a.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengawas Pemilihan Umum di Luar Negeri; dan
b.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 441),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.1223
5
Pasal II Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id