BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.2077, 2014
BNPB. Pakaian Dinas. Atribut.
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memandang perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama ini telah memiliki dan menggunakan seragam dinas dan atribut tersendiri yang belum diatur sehingga memandang perlu mengatur mengenai pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
Mengingat
:
Menetapkan :
2
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1439); 8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441); MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUTBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
3
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan: 1.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai BNPB adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BNPB yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan.
3.
Pakaian Dinas BNPB adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai BNPB dalam melaksanakan tugas kedinasan.
4.
Atribut BNPB adalah karakter visual ataupun abstrak berupa tulisan, tanda, warna, gambar, suara yang menjadi ciri khas dan menjadi pembeda antara BNPB dengan pihak lain.
5.
Logo BNPB adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi BNPB.
6.
Mars Tangguh adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan dalam penanggulangan bencana.
7.
Hymne BNPB adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan Pegawai BNPB.
8.
Pataka BNPB adalah panji pemersatu berbentuk bendera kebesaran yang mencerminkan falsafah kerja BNPB.
9.
Tanda Jabatan adalah tanda yang digunakan bagi pejabat tertentu yang diberi kewenangan dalam struktur organisasi BNPB.
10. Tanda
Kepangkatan BNPB adalah tanda yang pangkat/golongan atau Jabatan seorang Pegawai BNPB.
menyatakan
11. Brevet
Penanggulangan Bencana adalah tanda kecakapan atau kompetensi yang dikeluarkan oleh BNPB. Pasal 2
Penyelenggaraan peraturan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB berdasarkan pada asas:
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
4
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan dan kesetaraan;
c.
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
d.
ketertiban dan kepastian hukum;
e.
profesionalitas dan proporsionalitas;
f.
keterpaduan;
g.
nondiskriminatif; dan
h.
persatuan dan kesatuan. Pasal 3
Maksud dan Tujuan (1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai BNPB dalam menggunakan dan memakai Atribut BNPB. (2) Tujuan peraturan ini adalah untuk: a.
mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh Pegawai BNPB;
b.
meningkatkandisiplin, kerapihan, citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BNPB; danmendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai BNPB. BAB II PAKAIAN DINAS Pasal 4
(1) Jenis pakaian dinas di Lingkungan BNPB terdiri atas: a.
Pakaian Dinas Harian lengan panjang;
b.
Pakaian Dinas Harian lengan pendek;
c.
Pakaian Dinas Lapangan;
d.
Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia;
e.
Pakaian Batik;
f.
Kaos Kerja Lapangan; dan
g.
Rompi.
(2) Setiap Pegawai BNPB wajib memakai pakaian dinas pada hari kerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini. (3) Pemakaian Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
5
a.
Pakaian Dinas Harian lengan panjang dipakai pada hari Senin;
b.
Pakaian Dinas Harian lengan pendek dipakai pada hari Kamis;
c.
Pakaian Dinas Lapangan dipakai pada saat bertugas di lapangan berdasarkan hari kalender;
d.
Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia dipakai pada upacara hari besar nasional;
e.
Pakaian Batik dipakai pada hari Selasa, hari Jum’at dan hari batik nasional;
f.
Kaos Kerja Lapangan dipakai pada saat bertugas di lapangan berdasarkan hari kalender; dan
g.
Rompi dipakai pada saat bertugas di lapangan berdasarkan hari kalender.
(4)
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan atribut yang terkait dengan pakaian dinas.
(5)
Setiap Pegawai BNPB wanita yang beragama menggunakan jilbab sesuai dengan Peraturan ini.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang Pakaian Dinas akan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Islam,
dapat
BAB III ATRIBUT BNPB Bagian Kesatu Terjemahan BNPB Pasal 5 (1)
Untuk keperluan dinas dan publikasi dalam Bahasa Inggris, sebutan BNPB dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.
(2)
Terjemahan BNPB dalam Bahasa Inggris adalah National Disaster Management Authority atau disingkat denganNDMA.
(3)
Sebutan BNPB dalam Bahasa Inggris yang digunakan untuk dokumen resmi, baik cetak maupun elektronik, terlebih dahulu mencantumkan nama BNPB dalam Bahasa Indonesia satu kali.
(4)
Penggunaan dan penempatan sebutan BNPB dalam Bahasa Inggris untuk kegiatan ketatalaksanaan administratif di Lingkungan BNPB diatur dalam Peraturan Kepala BNPB yang mengatur khusus tentang tata naskah dinas.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
6
Bagian Kedua Mars Tangguh Pasal 6 (1) Untuk membangun semangat kesatuan dan kebersamaan dalam penanggulangan bencana, ditetapkan Mars Tangguh sebagai mars resmi penanggulangan bencana. (2) Mars Tangguh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan pada acara resmi BNPB atau kegiatan penanggulangan bencana lainnya. (3) Mars Tangguh memuat judul, pencipta, tangga nada, irama, dan syair. (4) Mars Tangguh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Ketiga Hymne BNPB Pasal 7 (1) Hymne Bhakti Pertiwi ditetapkan sebagai Hymne resmi BNPB. (2) Hymne BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan pada acara resmi BNPB atau kegiatan penanggulangan bencana lainnya. (3) Hymne BNPB memuat judul, pencipta, tangga nada, irama, dan syair. (4) Hymne BNPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Keempat Logo BNPB Pasal 8 (1) Sebagai identitas BNPB ditetapkan Logo BNPB. (2) Logo BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat gambar, ukuran, tata warna, tulisan, makna tertentu dan tulisan BNPB. (3) Logo BNPB dipergunakan pada pakaian dinas, tanda pengenal, topi, ikat pinggang, sarana dan prasarana berupa logistik, peralatan, papan nama kantor, bendera, pataka, spanduk, stiker dan umbul-umbul. (4) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) logo dapat digunakan oleh masyarakat dan lembaga usaha dalam melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program penanggulangan bencana setelah mendapat persetujuan dari BNPB. (5) Penggunaan Logo BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
7
(6) Logo BNPB juga digunakan untuk kegiatan ketatalaksanaan administratif sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB tentang tata naskah dinas. (7) Gambar, ukuran, warna dan arti Logo BNPB tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Kelima Pataka BNPB Pasal 9 (1) Sebagai tanda kesatuan dan kebesaran BNPB, ditetapkan Pataka BNPB. (2) Pataka BNPB berupa bendera berwarna dasar oranye dengan Logo BNPB dan dihiasi rumbai-rumbai berwarna kuning emasdisisi luarnya. (3) Pataka BNPB digunakan dan diletakkan disebelah kiri Bendera Merah Putih disetiap acara resmi BNPB. (4) Pataka BNPB diserahterimakan pada setiap pergantian Kepala BNPB di dalam suatu acara internal BNPB. (5) Pataka BNPB ditempatkan bersebelahan dengan Bendera Merah Putih dan bendera jabatan di ruang kerja Kepala BNPB. (6) Gambar, ukuran, dan warna Pataka BNPB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Bagian Keenam Bendera Jabatan dan Tanda Jabatan Pasal 10 (1) Sebagai tanda kebesaran jabatan, ditetapkan Bendera Jabatan dan Tanda Jabatan BNPB yang digunakan oleh Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Direktur, Inspekturdan Kepala Pusat di Lingkungan BNPB. (2) Bendera Jabatan BNPB berupa bendera dengan warna dasar biru tua, yang dilengkapi dengan logo limas segitiga, logo brevet penanggulangan bencana, tulisan BNPB, dan rumbai-rumbaikuning emas disisi luarnya. (3) Jumlah limas segitiga pada melambangkan tanda jabatan:
bagian
tengah
a.
4 (empat) limas segitiga untuk Kepala BNPB;
b.
3 (tiga) limassegitiga untuk Sekretaris Utama;
Bendera
Jabatan
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
8
c.
2 (dua) limassegitiga untuk Deputi dan Inspektur Utama; dan
d.
1 (satu) limassegitiga untuk Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat.
(4) Bendera Jabatan Kepala BNPB ditempatkan bersebelahan setelah Bendera Merah Putih dan Pataka BNPB di ruang kerja Kepala BNPB. (5) Bendera Jabatan pejabat lainnya ditempatkan bersebelahan setelah Bendera Merah Putih di ruang kerja pejabat BNPB. (6) Tanda Jabatan dipasang di saku atau dada pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan sebelah kiri, serta hanya digunakan oleh pejabat di lingkungan BNPB untuk menunjukkan jabatannya. (7) Gambar, ukuran, warna, Bendera Jabatan dan Tanda Jabatan tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Ketujuh Tanda Kepangkatan Pasal 11 (1) Sebagai penanda kepangkatan/golongan Pegawai BNPB, ditetapkan Tanda Kepangkatan BNPB. (2) Tanda kepangkatan hanya digunakan oleh pejabat di Lingkungan BNPB untuk menunjukkan pangkatnya. (3) Tanda Kepangkatan digunakan oleh Pegawai BNPB mulai dari berpangkat Pengatur Muda (I/a) sampai Pembina Utama (IV/e). (4) Lebih lanjut tentang Tanda Kepangkatan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. Bagian Kedelapan Brevet Penanggulangan Bencana Pasal 12 (1) Sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi kerja khusus, ditetapkan Brevet Penanggulangan Bencana. (2) Yang berhak memperoleh Brevet Penanggulangan Bencana, adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yaitu: a.
Para pejabat struktural BNPB/BPBD sesuai dengan tingkatan eselonnya dan telah dinyatakan lulus oleh Panitia Ujian Nasional Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
b.
Para pelaku penanggulangan bencana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan
www.peraturan.go.id
9
2014, No.2077
dinyatakan lulus oleh Panitia Ujian Nasional Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana; dan c.
Para pimpinan daerah atau tokoh masyarakat yang dianggap mampu memimpin penyelenggaraan upaya penanggulangan bencana baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Pemberian brevet ini sebagai penghargaan dan ditentukan sepenuhnya oleh Kepala BNPB.
(3) Bagi pemilik brevet penghargaan dapat melakukan penyetaraan brevet pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Penyelenggaraan pelatihan untuk mendapat Brevet Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara bertahap, berjenjang dan berkelanjutan. (5) Lebih lanjut tentang Brevet Penanggulangan Bencana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BNPB. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 13 (1) Setiap Pegawai BNPB wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB sesuai dengan: a.
peraturan Kepala BNPB; dan
b.
keahlian kompetensi atau jabatan.
(2) Setiap Pegawai BNPB wajib: a.
mengetahui, mengerti, dan menghayati Pakaian Dinas dan setiap Atribut BNPB;
b.
menjaga nama baik BNPB setiap waktu ketika sedang menggunakan Pakaian Dinas, Atribut BNPB dan/atau sedang menjalankan tugas sebagai Pegawai BNPB; dan
c.
melaporkan kepada atasan satu tingkat di atas masing-masing pegawai ketika melihat dan mengetahui penyalahgunaan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14
Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB bagi Pegawai BNPB dilakukan oleh pimpinan setiap unit kerja di lingkungan BNPB.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
10
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 15 (1) Masyarakat dapat menggunakan Atribut BNPB berupa Logo, Nama, Mars dan Hymne BNPB dalam kegiatan penanggulangan bencana. (2) Masyarakat dapat menggunakan Atribut BNPB yaitu kaos oranye berikut logo dan nama BNPB pada saat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana. (3) Penggunaan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat izin dari unit kerja yang menjadi mitra atau unit kerja terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. BAB VII SANKSI Pasal 16 Penyalahgunaan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB ini dapat diikuti dan disesuaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 Penyelenggaraan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB yang diatur dalam peraturan BNPB lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
11
2014, No.2077
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
12
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
MARS TANGGUH
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
13
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
HYMNE BHAKTI PERTIWI
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
14
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
BENTUK, MAKNA, WARNA DAN UKURAN LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
BNPB A. BENTUK Lambang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berbentuk lingkaran dan terdiri dari: 1. Segitiga berwarna biru, terletak ditengah-tengah lingkaran berwarna oranye. 2. Lingkaran berwarna merah dan putih sebagai bingkai lingkaran berwarna oranye. Dalam bingkai lingkaran terdapat tulisan, yakni: 1. Tulisan BADAN NASIONAL dengan warna putih berada pada bingkai berwarna merah. 2. Tulisan PENANGGULANGAN BENCANA dengan warna merah berada pada bingkai berwarna putih. B. MAKNA Makna dari bagian-bagian lambang: 1. Secara keseluruhan lambang BNPB yang berbentuk lingkaran tersebut menggambarkan perisai, melambangkan“Ketangguhan Bangsa Dalam Menghadapi Bencana”. 2. Segitiga berwarna biru ditengah lingkaran berwarna oranye, melambangkan misi BNPB, yakni:
www.peraturan.go.id
15
2014, No.2077
a. Melindungi Bangsa dari Ancaman Bencana melalui Pengurangan Resiko; b. Membangun Sistem Penanggulangan Bencana yang Handal; c. Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana secara Terpadu, Terkoordinasi, dan Menyeluruh. 3. Selain itu segitiga berwarna biru juga melambangkan:
Terencana,
a. Perlindungan, yakni BNPB sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. Dalam pelaksanaannya melibatkan peran serta dari Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha. 4. Bingkai berwarna merah dan putih, melambangkan Bendera Negara Indonesia. 5. Singkatan BNPB, dengan kepanjangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi dalam penyelenggara penanggulangan bencana; b. Komando dalam penyelenggara penanggulangan bencana; dan c. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. C. WARNA 1. Segitiga berwarna biru, mempunyai makna bahwa BNPB sebagai salah satu Lembaga Negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Selain itu segitiga berwarna biru merupakan lambang yang akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi konflik senjata dan tidak boleh dijadikan sebagai obyek atau sasaran/target serangan militer. 2. Warna merah pada bingkai lingkaran bermakna sebagai kondisi darurat atau bahaya, sehingga BNPB harus senantiasa rensponsif dan aktif untuk segala situasi bencana, sedangkan warna putih pada bingkai lingkaran, bermakna bahwa BNPB dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa mendasarkan pada ketulusan dan keikhlasan berkorban, bersifat netral dan tidak diskriminatif. 3. Warna oranyepada lingkaran, mempunyai makna bahwa BNPB harus selalu mengedepankan “Kesiapsiagaan” dalam pelaksanaan tugasnya. 4. GarisWarna hitam pada lingkaran, mempunyai makna bahwa BNPB harus selalu tampil dan tangguh dalam Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
D.
16
UKURAN
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
17
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PATAKA BNPB
20 CM
60 CM
90 CM Bahan dan Ukuran: 1.Bahan 2.Warna Dasar 3.Logo 4.Lis pinggir pataka 5.Rumbai-rumbai 6.Ukuran 7.Diameter Logo 8.Panjang Tiang 9.Diameter tiang
: : : : : : : : :
Beludru, oranye Bordir Rumbai-rumbai 5 cm, Kuning Emas 60 x 90 cm 20 cm 2,10 m 5 cm
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
18
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
BENDERA JABATAN
Bendera Jabatan Kepala Biro, Direktur dan Kepala Pusat
Bendera Jabatan Deputi dan Irtama
Bendera Jabatan Sestama
Bendera Jabatan Kepala BNPB
Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Bahan Warna dasar Logo Warna Bordir Lis pinggir pataka Rumbai-rumbai Ukuran Diameter Logo Panjang Tiang Diameter tiang
90 CM : : : : : : : : : :
Beludru Biru Tua Bordir Emas Timbul Rumbai-rumbai 5 cm, Kuning Emas 60 x 90 cm 20 cm 2,10 m 5 cm
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
19
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
TANDA JABATAN
GAMBAR
KETERANGAN
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Bahan Dasar : Logam Warna : Kuning Emas Logo : BNPB Bintang : 4 (empat) Limas Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang : 7 cm Lebar : 5.5 cm
Sekretaris Utama Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Bahan Dasar : Logam Warna : Kuning Emas Logo : BNPB Bintang : 3 (tiga) Limas Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang: 6.5 cm Lebar: 5 cm
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
20
Eselon I/Deputi Dan Inspektur Utama Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Bahan Dasar : Logam Warna : Kuning Emas Logo : BNPB Bintang : 2 (dua) Limas Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang : 6 cm Lebar : 4.5 cm
Eselon II Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Dan Inspektur Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Bahan Dasar : Logam Warna : Kuning Emas Logo : BNPB Bintang : 1 (satu) Limas Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang : 5.5 cm Lebar : 4 cm
Eselon III Kepala Bagian Dan Kepala Sub Direktorat Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Bahan Dasar: Logam Warna : Perak Logo : BNPB Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang : 4.5 cm Lebar : 3 cm
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
21
Eselon IV Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Bahan dan Ukuran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Bahan Dasar : Logam Warna : Merah Perunggu Logo : BNPB Lingkar Logo BNPB : Padi dan Kapas Lingkar Logo : Rantai dan Perisai Runcing Panjang : 4 cm Lebar : 2.8 cm
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
22
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
LEVEL JABATAN Digunakan pada krah baju bagian kanan, berbentuk limas segitiga sama sisi, berwarna Kuning emas. Jumlah segitiga sesuai urutan kepangkatan: - 4 limas segitiga : Kepala BNPB. - 3 limas segitiga : Sekretaris Utama. - 2 limas segitiga : Deputi dan Inspektur Utama. - 1 limas segitiga : Kepala Biro, Direktur, Inspektur dan Kepala Pusat. - 3 Melati : Kepala Bagian dan Kepala Sub Direktorat - 2 Melati : Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
Bahan dan Ukuran:
Kepala BNPB
SESTAMA
Eselon I
Bahan
: Stainless Steel
Bentuk
: Limas Segitiga
Warna
: Kuning Emas
Perekat
: Magnet
Eselon II
Eselon III
Eselon IV
Bahan dan Ukuran: Bahan
: Stainless Steel
Bentuk
: Melati
Warna
: Silver
Perekat
: Magnet
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
23
2014, No.2077
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PIN BNPB Pin BNPB dapat digunakan oleh Pejabat Eselon I dan II di BNPB, digunakan di krah baju bagian kiri. Bahan dan Ukuran: Bahan
: Stainless Steel
Warna
: Kuning Emas
Perekat
: Magnet
Pin BNPB dapat digunakan oleh Pejabat Eselon III, IV dan para staf BNPB, digunakan di krah baju bagian kiri. Bahan dan Ukuran: Bahan
: Stainless Steel
Warna
: Silver
Perekat
: Magnet
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
24
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PAKAIAN DINAS HARIAN PRIA
KETERANGAN PDH LENGAN PENDEK PRIA
PDH CELANA PANJANG PRIA
1. Kemeja berwarna C - 0115; 2. Krah leher model tegak; 3. Tengah muka memakaiplakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 7 (tujuh) buah; 4. Lengan pendek;
1. Warna hijau tua/H - 532 2. Model standar dengan ploi bagian depan 2 (buah) kanan dan 2 (buah) kiri; 3. Celana panjang dengan resleting
5. Kedua bahu berlidah bahu; 6. Dua buah saku bagian depan berpenutup; 7. Saku pulpen pada sisi kiri bagian atas pinggang; 8. Tengah muka kemeja memakai.plakat,
depan; 4. Saku belakang disebelah kanan diberi saku bobok berpenutup dan berkancing sebelah kiri saku bobok tanpa penutup dan
dijahit tindis 2;
kancing;
www.peraturan.go.id
25
2014, No.2077
9. Kemeja memakai belahan samping disebelah kanan dan kiri;
5. Kantong samping celana, kanan dan kiri miring;
10. Cara penggunaan: kemeja dimasukan ke dalam celana panjang.
6. Tali ban pinggang; 7. Lebar ban pinggang 3,5 cm (dilipat kedalam).
PDH LENGAN PANJANG PRIA 1. Kemeja berwarna kode C - 0115; 2. Krah leher model tegak; 3. Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 7 (tujuh) buah; 4. Lengan panjang; 5. Kedua bahu berlidah bahu; 6. Dua buah saku; 7. Saku pulpen pada sisi kiri bagian atas pinggang; 8. Tengah muka kemeja memakai-plakat, dijahit tindis; 9. Kemeja memakai belahan samping.disebelah kanan dan kiri; 10. Cara penggunaan: kemejadimasukan ke dalam celana panjang.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
26
LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PAKAIAN DINAS HARIAN WANITA
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
27
KETERANGAN PDH LENGAN PENDEK WANITA (BLOUSE)
PDH CELANA PANJANG WANITA
1. Blouse, kode warna C - 0115; 2. Krah leher model tegak; 3. Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 6 (enam) buah; 4. Lengan pendek; 5. Kedua bahu berlidah bahu; 6. 2 (dua) buah saku dibagian bawah kanan dan kiri berpenutup saku; 7. Cara penggunaan: Blouse dimasukan kedalam celana panjang/rok. PDH LENGAN PANJANG WANITA (BLOUSE)
1. Warna hijau tua/H - 532; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 (buah) saku samping dan 2 (buah) saku belakang; 4. Bagian depan celana menggunakan resleting.
PDH CELANA ROK WANITA
1. Blouse, kode warna C - 0115; 2. Krah leher model tegak;
1. Rok berwarna hijau tua/ H - 532;
3. Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 7 (tujuh) buah;
2. Model rok pendek/panjang dengan
4. Lengan panjang; 5. Kedua bahu berlidah bahu; 6. Dua buah saku dibagian bawah kanan dan kiri berpenutup saku; dan 7. Cara penggunaan: Blouse dimasukan kedalam celana panjang/rok.
kup depan dan belakang; 3. Pada pinggang rok diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 4. Lebar ban pinggang 3 cm; dan 5. Bagian belakang rok diberi resletingpenutup.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
28
PAKAIAN DINAS HARIAN JILBAB WANITA
KETERANGAN PDH LENGAN PANJANGJILBAB WANITA 1. Kemeja berwarna kode C - 0115; 2. Jilbab berwarna hijau tua/H 532 3. Krah leher model tegak; 4. Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 7 (tujuh) buah; 5. Lengan panjang; 6. Kedua bahu berlidah bahu; 7. Dua buah saku di bawah sejajar perut; 8. Saku pulpen pada sisi kiri bagian atas pinggang; 9. Tengah muka kemeja memakaiplakat, dijahit tindis; 10. Kemeja memakai belahan samping disebelah kanan dan kiri; dan 11. Cara penggunaan: kemeja dikeluarkan di atas celana panjang.
1. 2. 3. 4.
PDH CELANA PANJANG JILBAB WANITA Warna hijau tua/H - 532; Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; Dilengkapi dengan 2 saku samping dan 2 sakubelakang; dan Bagian depan celana menggunakan resleting.
PDH ROK PANJANG JILBAB WANITA 1. Warna hijau tua/H - 532; 2. Pada pinggang celana diberi ban untuk tempat ikat pinggang; 3. Dilengkapi dengan 2 saku sampingkanan dan kiri; dan 4. Bagian belakang celanamenggunakan resleting.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
29
LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PAKAIAN DINAS LAPANGAN
KETERANGAN PAKAIAN DINAS LAPANGAN
CELANA DINAS LAPANGAN
1. Kemeja berbahan wol army; 2. Kemeja berwarna krem;
1. 2.
Celana berbahan wol army; Celana berwarna krem;
3. Krah leher model tegak; 4. Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 7 (tujuh) buah; 5. Lengan panjang memakai bed logo
3.
Model standar dengan ploi bagian depan 2 buah kanan dan 2 buah kiri; Tali ban pinggang berlidah 3 (tiga) buah berukuran 4 cm;
4.
BNPB sebelah kanan dan bed 5. bendera merah putih di sebelah 6. kiri ; 6. 4 (empat) buah saku bagian depan 7. berpenutup atas dan bawah;
Sabuk atau kopel tali pinggang; Celana panjang dengan resleting depan; Saku belakang disebelah kanan dan
kiri
berpenutup
dan
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
30
7. Saku pulpen pada sisi kiri bagian atas pinggang;
berkancing, sebelah kiri saku bobok tanpa penutup sertadi
8. Tengah muka kemeja memakai plakat, dijahit tindis 2; 9. Cara penggunaan: kemeja dimasukan ke dalam celana panjang.
bagian kanan dan kiri sejajar paha kantong dengan 2 kancing; Kantong samping celana, kanan dan kiri miring; Lebar ban pinggang 3,5 cm (dilipat
8. 9.
kedalam); dan
KETERANGAN TOPI DINAS LAPANGAN 1. 2. 3. 4. 5.
Topi berbahan wol army; Topi berwarna krem; Bordir berlogo BNPB; Berban garis hitam; dan Berpayung dengan gambar padi dan kapas.
SEPATU DINAS LAPANGAN 1. Sepatu berbahan kulit dan karet; 2. Warna dasar krem; dan 3. Bertali;
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
31
LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
KAOS KERJA LAPANGAN
KETERANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Kaos kerja lapangan berbahan wol; Berwarna dasar orange dan biru gelap; Krah leher model tegak; Tengah muka memakai plakat, dijahit tindis 2 dan berkancing 2 (dua) buah; Lengan panjang memakai bed bendera merah putih; Siku Lengan berlapis ban berbentuk opal dengan ukuran lebar 9 cm dan panjang 13 cm; 7. Logo BNPB di sebelah kanan dada; 8. Ban karet di pergelangan tangan berukuran 3,5 cm 9. 1 (satu) buah saku bagian depan kiri dada;dan 10. Punggung belakang sablon bergambar BNPB.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
32
LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
ATRIBUT LOGO
KETERANGAN 1. Ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm dibawah lidah bahu dan 1,5 cm dibawah tulisan BNPB; 2. Berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna, dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
PAPAN NAMA
SYAMSUL MAARIF
KETERANGAN 1. Dipakai di dada kanan 1 cm diatas saku. 2. Perekat menggunakan magnet.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id
33
2014, No.2077
LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR15 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
LAMBANG KORPRI
1. Pengertian Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya. Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok : a. POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 - 8 – 1945; b
BANGUNAN BERBENTUK BALAIRUNG dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri;
c. SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 2. Bentuk a. Gambar bersifat simetris dua b. Ukuran sesuai gambar - Tinggi : 48 cm. - Lebar :38 cm.
www.peraturan.go.id
2014, No.2077
c.
34
Ukuran-ukuran bagian pohon 1. Tinggi pohon diatas rumah 16 cm. 2. Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm. 3.
Lebar batang pohon diatas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing keatas.
d. Ukuran-ukuran Bangunan balairung : 1. Lebar tiap bagian atas 4 cm. 2. Lebar atap bagian bawah 24 cm. 3. Tinggi atap 4 cm. 4. Lebar rumah dari kiri sampai dengan kanan 15.5 cm. e.
Tinggi dinding rumah 3.7 cm : 1. Lebar tiang 1.5 cm. 2. Lebar pintu 2 cm. 3. Tinggi pintu 3.5 cm. 4. Lebar tangga atas 18.5 cm. 5. Lebar tangga tengah 21 cm. 6. Lebar tangga bawah 24 cm. 7. Tinggi tangga atas 0.5 cm. 8. Tinggi tangga bawah 0.7 cm.
f. Tinggi dinding rumah 3.7 cm : 1. Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir. 2. Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3.5 cm dari bawah. 3. Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2.5 cm dari bawah. 4. Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah. 5. Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas. 6. Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah. 3 MAKNA a. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;
www.peraturan.go.id
35
2014, No.2077
b. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRIguna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional; c. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI; e. Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRO didalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan; f. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan Negara; g. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada diatasnya; h. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyaraka didalam Negara Republik Indonesia; i.
Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan Negara; dan
j.
Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan citacita kemerdekaan Bangsa Indonesia.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF
www.peraturan.go.id