BagianKedua TataCaraPenggabungan danPenghapusan Desa Pasal8 (1) Desayang karenaperkembangan tidak lagi memenuhisyaratsebagai;inana dimaksud dalampasal3, dapatdigabung dengan desalainataudihapus; (2) Penggabungan, atau penghapusan desa dimaksudpada ayat (1), ferlebihdahulu dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desadan BPDdenganmasyarakgf desamasingpersyaratan masingseftamemperhatikan dantatacaranya; 1 (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaKudpadaayat(2) ditetapkan dplamKeputusan yang Kepala Desa bersangkutan; l (4) Keputusan padaayat(3) Qlsampaikan bersama KepalaDesasebagaimana dimaksud oleh salahsatu KepalaDesakepadaBupatimelaluiCamatdiserLai BeritaAgpraHasilRapat BPD; (5) Denganmemperhatikan padaFyat(4), Bupati dokumenusulansebagaimana dimaksud menugaskan Tjm Kabupaten denganmelibatkan unsurKecamatan untukmelakukan pengkajian yang obseruasi dan ke desa akandigabungdanataudihapus,dan hasilnya menjadibahanrekomendasi kepadaBupati; I (6) Dokumen padaayat(5) terdiridari: sebagaimana a. Daftarnama,LuasWilayah,Jumlahpenduduk dari DesaInduk flan Desahasil penggabungan, Pembentukan, danatau danataupenghapusan desfldenganbatasbataswilayahDesanya ; b. Peta WilayahDesa Induk hasil pembentukan, atau penggabuTlgan dan atau penghapusan; c. Datakekayaan Desa; d. Datasaranadanprasarana, yangadqdi desa. seftalembaga kemasyarakatan j yang e. Datapersonil desa bersangkutan.
trtf Flggilmgan oan WyUrm (7) flila rekonrendaiTnmltrSr lmr@r Tenlang Rratrrrt lMt atau pengharusandesa, B+di rrerrytplst nrsprt pendnpusan Desa; Ferpgahlrqandanabu dirnab$ padaa1rdt(6) (8) t-lasilpenggabungan dan atauperphapusndesasebagnirnana Daerah. denganPeraturan ditetapkan Pasal 9 segera DesasecaranyatatelahdilakOanakan, danataupenghapusan ApabihPenggabungan i Desalengkap denganpersonilnya. Pemerintahan dibentukorganisasi BAB IV DESAMEN]ADIKELURAHAN PERUBAHAN STATUS BagianPeftama TujuanPerubahan StatusDesaMenjadiKelurahan Pasal10 sefta adalahuntuklebihmer;fngkatkan statusdesamenjadikelurahan Tujuanperubahan tperkembangan mendekatkanpelayananterhadapmasyarakat,sesuai dengan tingkat pembangunan sosialmasyarakat. dandinamika Bagiankedua StatusDesaMenjadiKelurahan SyaratPerubahan Pasal11 prakarsa berdqparkan menjadikelurahan (1) Desadapatdiubahataudisesuaikan statusnya masyarflkat. BPDdenganmemperhatikan aspirasi Pemerintah Desabersama
(2) Aspirasimasyarakat sebagaimana dimaksudpadaayat(1) disetujuipqlingsedikit2/3 (duapertiga)penduduk Desayangmempunyai hakpilih,yangteknis'pelaKanaannya diaturlebihlanjutdalamPeraturan Desa. (3) Perubahan padpayat(1) harus statusDesamenjadiKelurahan sebagaimana dimaksud 'l memenuhi syarat: tidakberubah; a . Luaswilayah penduduk palingsedikit4.500jiwaatau900KK; b. Jumlah c. Prasaranadan sarana pemerintahanyang memadaibagi tprselenggaranya i pemerintahan Kelurahan ; d. Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi sefta keanekaragaman matapencaharian; I e. Kondisisosialbudayamasyarakat berupakeanekaragaman statugpendudukdan I perubahan nilaiagraris kejasadanindustri; dan t. Meningkatnya volumepelayanan. BagianKetiga
Mekanisme Penetapan Perubahan StatusDesaMenjadiKelurahgn Pasal12 Tata cara pengajuandan penetapanperubahan statusDesamenjadiKglurahan adalah ll sebagai berikut: a. Adanyaprakarsadan kesepakatan masyarakat untuk merubahstatuqDesamenjadi 11 Kelurahan; b. Masyarakat mengajukan usulperubahan statusDesamenjadiKelurahan lSepada BPDdan Kepala Desa; c. BPDmengadakan rapat bersamaKepalaDesauntuk membahas usqfanmasyarakat tentangperubahan statusdesamenjadikelurahan, dan kesepakatan rfpat dituangkan dalamBeritaAcaraHasilRapatBPDtentangperubahan statusDesamenJpdi Kelurahan; d. KepalaDesamengajukan usulperubahan statusDesamenjadiKelurahafn kepadaBupati melaluiCamat,diseftaiBeritaAcarahasilRapatBPD; e. Denganmemperhatikan dokumenusulan KepalaDesa, Bupati mpnugaskan Tim Kabupaten bersama Tim Kecamatan untukmelakukan obseruasi danpe4pt
:,
Bagian Keempat TatacaraPengalihan Kekayaan DesaMenjadiKekayaan Daeraf'r Pasal13 (1) Berubahnya statusDesamenjadiKelurahan, seluruhkekayaan dan sumber-sumber pendapatan desamenjadikekayaan daerahKabupaten; (2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ' dikelola olehkelurahan bersangkutan untukkepentingan masyarakat. Bagian Kelima pemerintahan TataCaraPengalihan Administrasi Pasal14 (1) Denganditetapkannya statusDesamenjadiKelurahan, kewenangan Degp sebagai suatu 'dan kesatuanmasyarakathukum yang benruenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usuldan iCat isfiaOatsetempat wilayah kerja Lurah sebagaiperhnqkatDaerah ,berubahmenjadikewenangan yangberada Kabupaten dibawah danbertanggungjawab kepada Bupatiq+tetitui Camat; (2) Desayang berubahstatusmenjadikelurahan, Lurahdan perangkafnya di isi dari Pegawai NegeriSipilsesuai denganPeraturan Perundang-undangan ying berlaku; (3) KepalaDesadan Perangkat DesasertaanggotaBPDdari desayangdiubahstatusnya menjadikelurahan,diberhentikan denganhormatdari jabatannya' dan diberikan penghargaan sesuai dengankemampuan keuangan Daerah.
Bagian Keenam Pengaturan Sarana danPrasarana Pasal15 (1) Dengan yang Kelurahan, berubahnya statusDesamenjadi seluruhsarana danprasarana i menjadi Kelurahan; dimilikiolehDesatersebut dialihkan aset padaayat (1) berdasarkan (2) Pengalihan saranadan prasarana sebagaimana dimaksud yangselanjutnya hasilmusyawarah masyarakat setempat, dibuatberitagparanya; (3) Sarana danprasarana tersebutselanjutnya dikelola olehKelurahan bersangkutan untuk penyelenggaraan pemerintahan kelancaran masyarakat danpelayanan BABV PEMBIAYMN Pasal16 pembentukan, penggabungan Pembiayaan dan penghapusan Desa,sertaFprubahan status pada AnggaranPendapatan DesamenjadiKelurahan dibebankan dan pelanjaDaerah Kabupaten. I BABVI PEMEINMN DANPENGAWASAN Pasal17 (1) Pembinaan penghapusan, penggabungan dan pengawasan terhadappembentukan, Desa,danperubahan statusDesamenjadiKelurahan dilakukan olehPeryrerintah Daerah Kabupaten; (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksudayat (1) dilpkukanmelalui pemberian pedoman pelatihan, I umum,bimbingan, arahandansupervisi.
BABVII KETENTUAN PEMLIHAN Pasal18
BagiDesayangtelahterbentuksebelumberlakunya Peraturan Daerahini, tipaksertamefta lr dapatdigabung danataudihapus. BABVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal19 Denganberlakunya Peraturan pandungnomor Daerahini, makaPeraturan DaerahKabupaten 4 Tahun2000tentangPembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Pengf,abunOan Desa, dicabutdandinyatakan tidakberlaku. Pasal20 Hal-halyang belumcukupdiaturdalamperaturandaerahini sepanjang teknis ryengenai pelaksanaannya diaturlebihlanjutolehBupati. I Pasal21 padatanggal Peraturan Daerah inimulaiberlaku diundangkan. Agarsetiaporangdapatmengetahuinya, pengundangan perafiuran memerintahkan daerahini 11 penempatannya dengan dalamLembaran DaerahKabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang padatanggalt9 Skftober ?.9Q7
Diundangkan di Soreang padatanggalPg 0ktaler
eOO?
LEMBAMNDAEMH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2OO7NOMOR9