BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Tingkat pencapaian pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu indikator untuk kemajuan pembangunan suatu bangsa. Bahkan pendidikan menjadi domain utama bagi setiap negara yang ingin maju dan ingin menguasai teknologi. Kemajuan pembangunan suatu masyarakat dan bangsa tidak lepas kaitannya dengan pendidikan. Pendidikan mencetak generasi penerus bangsa yang intelektual dan kritis terhadap permasalahan yang ada. Sehingga semakin baik pendidikan suatu Negara maka kemajuan suatu bangsa itu akan mudah tercapai. Pendidikan adalah fenomena fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. Di mana ada kehidupan manusia, disitu juga pasti ada pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi manusia selain sandang, pangan, papan dan kesehatan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan teratur secara sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat serta tabiat yang sesuai dengan cita-cita pendidikan. Setiap
negara
mempunyai
kewajiban
mencerdaskan
kehidupan
bangsanya tanpa terkecuali, Peraturan Pemerintah Indonesia dalam Undangundang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal.
1
2
Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan merupakan bagian yang sangat penting untuk perkembangan suatu negara. Dengan pendidikan diharapkan agar bisa menyiapkan sumber daya manusia yang nantinya akan meneruskan dan memajukan suatu negara. Faktor kemiskinan pada masyarakat merupakan salah satu masalah dalam pendidikan. Banyak masyarakat yang putus sekolah yang tidak melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena tidak punya biaya untuk sekolah. Untuk itu, sejak tahun 1998, pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi dalam mencegah meluasnya dampak krisis moneter khususnya untuk kalangan keluarga miskin dalam mengakses pendidikan yaitu dengan kebijakan Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bidang pendidikan, pemerintah memberikan beasiswa secara besar-besaran kepada siswa dari kalangan keluarga kurang mampu yaitu sebanyak 1,8 juta siswa SD/MI, 1,65 juta siswa SMP/MTs dan 500 ribu siswa SMA/SMK/MA. Kemudian program ini ditingkatkan jumlah penerimanya sejak tahun 2001 dengan tambahan sumber biaya dari Program Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM). Meskipun program JPS telah berakhir pada tahun 2003, pemerintah tetap melanjutkan pemberian beasiswa tersebut melalui PKPSBBM. Sebelum Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar
3
Minyak (PKPS-BBM) bidang pendidikan ini digulirkan oleh pemerintah, pada tahun-tahun sebelumnya telah terdapat paket bantuan dana pendidikan berupa dana operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah (Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota) dan orang tua murid. Dana dari pemerintah ini berupa Dana Operasional dan Pemeliharaan (DOP) sekolah, Subsidi Pembiayaan Penyelenggaraan atau Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (SPP/SBPP) dan Dana Bantuan Operasional (DBO). Namun bantuan ini tidak setiap tahun dan setiap sekolah menerima ketiga jenis dana operasional tersebut sekaligus. Kontribusi rutin dana pendidikan lebih tepatnya datang dari orang tua murid dalam bentuk dana/iuran Badan Pembantu Pengelolaan Pendidikan (BP3). Kebijakan pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 1 Maret 2005 dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal ini lebih lanjut akan menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Dasar Sembilan Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan. Oleh karena itu program PKPS-BBM bidang pendidikan perlu dilanjutkan pelaksanaannya. Pemerintah mencoba meminimalisir berbagai bentuk kesenjangan yang mungkin terjadi dengan berusaha merealisasikan pengalokasian dana APBN sebesar 20% untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak untuk dialihkan pengalokasiannya dalam bentuk kompensasi pun dilaksanakan. Salah satunya alokasi pada sektor pendidikan dengan pengadaan Bantuan Operasional
4
Sekolah (BOS). Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli tahun 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar (wajib belajar) 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer dari pusat yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS diterima secara langsung ke sekolah. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat). Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak pada tahun 2005, sejalan dengan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, pemerintah memprogramkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB negeri /swasta dan Pesantren Salafiyah serta
sekolah
keagamaan
non
islam
setara
SD
dan
SMP
yang
menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, yang selanjutnya disebut sekolah. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah ini
5
karena untuk mewujudkan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun yang bermutu, maka peserta didik di tingkat pendidikan dasar akan dibebaskan dari beban biaya operasional sekolah atau dengan kata lain tidak dipungut biaya. Asumsi sebagian besar masyarakat bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berarti sekolah gratis, memang tidak selalu salah. Dengan kisaran angka BOS tahun 2015 ini sebesar Rp 60.000,00 per murid per bulan untuk siswa SD dan Rp 80.000,00 per murid per bulan untuk SMP yang dihitung dari hasil perhitungan biaya satuan (unit cost) rata-rata yang ditanggung oleh masyarakat/orang tua, sehingga kalau biaya yang dibebankan pada orang tua ini ”diambil alih“ oleh pemerintah melalui penyediaan dana BOS, mestinya secara logika masyarakat sudah tidak perlu membayar lagi. Namun besarnya kebutuhan sekolah untuk melayani satu murid tidak sama dengan biaya yang ditanggung masyarakat. Untuk SD, kisarannya bisa mencapai Rp 50.000,00 - Rp 100.000,00 per murid per bulan yang dihitung
dari penyedia layanan atau tingkat sekolah.
Berikut naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu : 1. Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- /siswa/tahun. 2. Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1.000.000,- /siswa/tahun. 3. Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1.500.000,- /siswa/tahun.
6
Untuk diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari tahun ke tahun sebagai berikut : Tabel 1.1 Anggaran Dana BOS dalam APBN dari Tahun 2011-2015 Tahun
Jumlah Biaya
Biaya Terealisasi
Persentase
2011
Rp 16,300,000,000,000,-
Rp 16,266,039,176,000,-
99.79%
2012
Rp 22,540,000,000,000,-
Rp 22,441,115,420,000,-
99.56%
2013
Rp 22,450,000,000,000,-
Rp 22,434,827,210,000,-
99.93%
2014
Rp 24,100,000,000,000,-
Rp 24,074,700,000,000,-
99.90%
2015
Rp 31,000,000,000,000,-
Rp 14,772,172,074,218,-
47.65%
Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/download/index tanggal 2 Juni 2015 Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit cost) untuk siswa jenjang SD/SMP. Namun pada tahun 2013, alokasi dana BOS mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 22,45 triliun. Pada tahun 2014, alokasi tersebut kembali naik menjadi Rp 24,1 triliun. Karena ada penambahan untuk alokasi rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Untuk tahun 2015, pemerintah menganggarkan dana BOS di RAPBN sekitar Rp 31 triliun, atau meningkat sekitar 30 persen dibanding alokasi tahun sebelumnya. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan mengatakan bahwa tujuan manfaat peningkatan dana BOS tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
7
Sumber
:
http://cardiacku.blogspot.com/2014/10/kenaikan-dana-bos-tahun-
2015.html tanggal akses 1 Juni 2015 Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme ke rekening sekolah secara langsung dan secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar. Namun penyaluran dana BOS relatif tidak aman dari aneka bentuk penyimpangan karena ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Berikut tabel rekap penggunaan dana BOS tingkat SMP Kota Surakarta tahun 2013 – 2015 : Tabel 1.2 Rekap Penggunaan Dana BOS Tingkat SMP Kota Surakarta Tahun
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2013
Rp 239,625,078,-
Rp 324,986,797,-
Rp 331,295,310,-
Rp 375,412,241,-
2014
Rp 5,675,204,949,-
Rp 5,723,714,934,-
Rp 5,703,379,636,-
Rp 6,562,726,792,-
2015
Rp 7,198,953,937,-
Rp 8,146,533,624,-
Rp 7,207,038,318,-
Rp 9,599,998,221,-
Sumber : http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaan tanggal 25 Desember 2015 Dilihat dari rekapan dana BOS dari tingkat SMP kota Surakarta tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2013, 2014 dan 2015. Itu menandakan bahwa semakin banyak komponen-komponen yang harus dipenuhi untuk keberlangsungan sekolah agar dapat lebih kondusif dalam kegiatan belajar mengajar.
8
Program BOS diamanatkan pemerintah guna mewujudkan pendidikan murah bahkan gratis. Program BOS juga memberi pengaruh kepada kinerja pemerataan, mutu, dan efisiensi pada pendidikan terutama tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berikut tabel Kinerja Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan yakni : Tabel 1.3 Presentase Kinerja Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan SMP Kota Surakarta Tahun 2010 – 2014 (Laki-Laki Dan Perempuan) Kinerja No.
Kinerja
Tahun Pemerataan
Mutu
Efisiensi
Pendidikan
1.
2010
98.00
78.43
83.27
86.57
2.
2011
97.19
77.05
84.06
86.10
3.
2012
97.07
80.91
84.06
87.34
4.
2013
96.87
81.83
84.06
87.58
Sumber : Dikpora Surakarta Tabel diatas merupakan presentase kinerja pendidikan pada tingkat SMP yang meliputi kinerja pemerataan, mutu, dan efisiensi. Kinerja Pendidikan mengalami penurunan pada tahun 2010 ke tahun 2011 akan tetapi adanya peningkatan dari tahun 2011 sampai tahun 2013. Kinerja Pemerataan yang terdiri dari angka partisipasi kasar (APK), angka murni (AM), rasio siswa per sekolah, rasio siswa per kelas, dan rasio kelas per ruang kelas. Kinerja Mutu yang terdiri dari guru layak, angka lulusan, Ruang Kelas Baru (RKB), Perpustakaan, Angka Putus Sekolah, dan Angka Mengulang. Kinerja Efisiensi
9
terdiri dari koefisien efisiensi, angka bertahan, rata-rata lama belajar, dan tahun masukan lulusan. Namun dalam kinerjanya pemerintah masih terlihat kurang serius, hal ini tergambar dari petunjuk pelaksanaan yang di edarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdiknas) masih terkesan membuka peluang atau kesempatan bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Berikut merupakan tabel penggunaan dana BOS pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Surakarta sebagai berikut : Tabel 1.4 Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri Kota Surakarta Tahun
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
2014
Rp 3,032,685,458,-
Rp 3,160,667,248,-
Rp 3,143,341,204,-
Rp 3,724,787,485,-
2015
Rp 4,034,514,109,-
Rp 4,712,351,105,-
Rp 4,033,848,257,-
Rp 5,712,766,071,-
Sumber : http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaan tanggal 25 Desember 2015 Dari keterangan tabel di atas penggunaan dana BOS yang terdiri dari 27 SMP Negeri di kota Surakarta dari tahun 2014 ke 2015 adanya peningkatan nominal secara signifikan, dikarenakan jumlah penyaluran dana BOS tahun 2014 dan 2015 berbeda. Tahun 2014 setiap anak menerima Rp 710.000,- per siswa pertahun, sedang tahun 2015 setiap anak menerima Rp 1.000.000,- per siswa pertahun. Melihat kondisi sekolah-sekolah yang masih seperti ini belum ada yang lapor pada waktunya, potensi menguapnya dana BOS semakin besar,
10
setidaknya ada dua fase dalam program dana BOS yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi, yaitu (1) Saat penyaluran dana BOS dilakukan secara langsung ke sekolah, model penyaluran seperti ini memungkinkan adanya praktek korupsi dengan dalih meminta fee atau ”uang semir” terutama dari sekolah untuk dinas atau juga sekolah memberikan uang sukarela sebagai investasi kepada dinas agar sekolah tersebut terus dipertimbangkan menerima dana proyek atau program lainnya, (2) Saat penggunaan dana BOS di sekolah yang terdiri banyak komponen-kompenen yang harus dibiayai dari dana BOS tersebut. Kinerja secara umum merupakan hasil yang dicapai (prestasi) karyawan dalam melakukan suatu pekerjaan pada suatu organisasi. Kinerja menampakan kombinasi antara kemampuan dan usaha untuk menghasilkan apa yang dikerjakan agar menghasilkan kinerja yang baik, seseorang harus memiliki kemampuan, kemauan, usaha serta dukungan dari lingkungan. Kemauan dan usaha menghasilkan motivasi, kemudian setelah ada motivasi seseorang akan menampilkan perilaku untuk bekerja. Kinerja adalah status kemampuan yang diukur berdasarkan pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugasnya (Notoadmodjo, 1998: 57). Jadi, Kinerja adalah hasil pekerjaan yang dilakukan karyawan pada suatu organisasi, atau pada pemerintahan (publik) yaitu hasil capaian pekerjaan birokrat pada suatu institusi pemerintah. Sebaliknya jika kinerja menurun dan tidak ada peningkatan hasil yang dicapai, maka penilaian kinerja dalam organisasi tersebut kurang baik. Kinerja birokrat pada organisasi
11
birokrasi seperti halnya kinerja dinas pendidikan dalam program Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Kondisi sebagaimana diuraikan di atas, mendorong penulis untuk mengetahui secara lebih mendalam dan mengambil judul tentang Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 Di Kota Surakarta. Dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu yaitu minimal pendidikan terakhir tingkat Sekolah Menengah Pertama penulis mengambil sampel beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri di kota Surakarta. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 di Kota Surakarta? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 Di Kota Surakarta. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Tujuan Operasional
12
Untuk mengetahui secara jelas bagaimana Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri
Tahun Anggaran 2015 Di Kota
Surakarta. 2. Tujuan Fungsional Untuk mengetahui gambaran, hambatan, dan masukan kepada Pemerintah Surakarta dalam Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 Di Kota Surakarta. 3. Tujuan Individual Penelitian ini disusun dalam memenuhi persyaratan untuk mencapai gelar sarjana pada jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara akademis maupun secara praktis : 1. Manfaat Akademis Secara teoritis hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dalam mengembangkan gagasan dan daya kreatifitas. Penulisan ini juga dapat menambah wacana dan pengetahuan mengenai Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 Di Kota Surakarta.
13
2. Manfaat Praktis Secara praktis, hasil penulisan ini diharapkan dapat menambah masukan bagi pemerintah Kota Surakarta berupa saran-saran untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan dalam Kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Anggaran 2015 Di Kota Surakarta.