PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN BADAN USAHA DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS KONSENTRASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Perbandingan dengan Pengaturan di Amerika Serikat) Aga Parsaoran Samuel Marpaung dan Ditha Wiradiputra Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus Baru Universitas Indonesia, Depok 16424, Indonesia Email:
[email protected]
Abstrak Persaingan berbasis inovasi menciptakan tantangan baru bagi hukum persaingan usaha. Di tengah era teknologi saat ini, penggabungan badan usaha kerap didorong oleh motivasi untuk mengambil alih hak kekayaan intelektual atas suatu teknologi milik badan usaha lainnya. Namun, hasil penelitian ini membuktikan bahwa bentuk penggabungan badan usaha yang demikian akan mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual yang memiliki dampak anti persaingan mengingat sifat eksklusivitas dan monopolistik dari hak kekayaan intelektual. Sayangnya, masih terdapat celah hukum bagi terjadinya praktik konsentrasi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Karenanya, KPPU perlu menerapkan konsep analisis terhadap penggabungan yang serupa dengan konsep analisis Innovation Market di Amerika Serikat.
ASSESSMENT ON MERGER OF BUSINESS ENTITY BY USING CONCENTRATION OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS ANALYSIS (Comparative Study with Regulation in the United States) Abstract Innovation-based competition creates new challenges for antitrust law. In the midst of current era of technology, the merger of a business entity is often driven by the motivation to acquire the intellectual property rights over a technology owned by other business entities. However, the results of this study prove that the form of such business entity merger would lead to a concentration of intellectual property rights that has anti-competitive effects due to the exclusivity and monopolistic nature of intellectual property rights. Unfortunately, there is still loopholes for the practice of concentration of intellectual property rights in Indonesia. Therefore, KPPU should apply the concept of merger analysis that is similar to the concept of Innovation Market in the United States. Keywords: Merger; Concentration; Intellectual Property Rights; Innovation Market; Antitrust.
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, jika dilihat dari efek atau akibatnya,
yang menghasilkan suatu sinergi kerja pelaku usaha yang lebih kuat dan efisien, memang cenderung melahirkan penguasaan pasar secara monopoli yang dapat menghilangkan
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
persaingan usaha yang sehat.1 Oleh karena itu, hampir tidak terdapat topik lain dalam disiplin ilmu hukum organisasi perusahaan dan hukum persaingan usaha yang mampu menimbulkan lebih banyak perhatian dan perdebatan apabila dibandingkan dengan merger perusahaan.2 Otoritas persaingan usaha sendiri cenderung untuk memperlakukan pengendalian terhadap merger antara perusahaan besar dan berpengaruh sebagai salah satu perhatian mereka yang paling esensial; otoritas persaingan usaha juga tidak hanya memperhatikan pelaksanaan transaksi tersebut tetapi juga memperhatikan akibat dari transaksi tersebut terhadap struktur pasar dan terutama pada tingkat konsentrasi (dan dampak pada eskalasi kekuatan pasar) yang merger dapat sebabkan pada produk dan pasar geografis tertentu.3 Persaingan berbasis inovasi menciptakan tantangan baru bagi kebijakan persaingan 4
usaha. Pada banyak industri berteknologi tinggi (high-tech), keberadaan paten atau kekayaan intelektual lainnya memainkan suatu peran penting di dalam proses persaingan dinamis. Ketika penggabungan atau peleburan berlangsung di industri seperti ini, pengambilalihan terhadap hak kekayaan intelektual yang sifatnya esensial memungkinkan para pihak yang melakukan penggabungan atau peleburan untuk memiliki kekuatan pasar yang lebih besar selama waktu yang cukup panjang.5 Tak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam era ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini kekayaan intelektual memainkan peran penting sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. 6 Kini, kebanyakan korporasi menggantungkan diri pada kekuatan inovasi mereka di pasar.7 Keberhasilan sebuah korporasi dalam persaingan di pasar semakin terkait dengan 1
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, Ed. 1, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 47. Lihat: David J. Rachman et. al., Business Today, Ed. Keenam, (New York: McGraw Hill, Inc., 1990), hal. 51, mengatakan: “In the final analysis, merger are probably a mix of good and bad. In some cases and for some people, the results are beneficial; in other cases, no real advantages are achieved for either the company or society.” 2
Terry Calvani dan John J. Siegfried, Economic Analysis and Antitrust Law, (Boston: Little, Brown and Company, 1979), hal. 303. 3
D. G. Goyder, EC Competition Law, (Oxford: Clarendon Press, 1993), hal. 386.
Klaus Banke, “Innovation Market Concept: A Model for European Merger Control?,” (Tesis Juridical Science Master Stanford University, California, 1997), hal. ii. 4
Benoit Durand, “Intellectual Property and Merger Control: Review of the Recent Experience Under the European Merger Regulation” dalam European Competition Law Annual 2005: The Interaction Between Competition Law and Intellectual Property Law, (Oregon, Hart Publishing, 2005), hal. 2. 5
Institute of International Trade, “Research Handbook on Intellectual Property Rights,” (makalah disampaikan pada The 3rd National Conference on Intellectual Property Rights, Hyderabad, 30 November 2012), hal. 10. 6
7
Baker & McKenzie, “Patents,” http://www.bakermckenzie.com/Patents/, diunduh 28 Maret 2013.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
kemampuannya untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya – aset tidak berwujud (intangible assets) seperti ilmu pengetahuan dan sistem teknologi informasi.8 Namun demikian, tidak terdapat satu pun instrumen analisis guna melakukan penilaian terhadap merger dan akuisisi yang ditinjau dari sudut hak atas kekayaan intelektual. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “Undang-Undang Persaingan Usaha”) sendiri, perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual memang dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang Persaingan Usaha.9 Oleh karena itu, kekayaan intelektual dan technology roadmaps milik para pihak yang terlibat di dalam penggabungan dan peleburan seharusnya merupakan sesuatu hal yang sangat menarik bagi KPPU.10 Jauh berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki satu pun instrumen analisis terhadap merger dan akuisisi dari sudut hak atas kekayaan intelektual, hukum persaingan usaha Amerika Serikat telah memiliki instrumen yang memasukkan analisis dari sudut hak atas kekayaan intelektual ke dalam penilaian terhadap merger dan akuisisi. Di „jantung‟ instrumen analisis ini, otoritas Amerika Serikat menerapkan konsep baru dari “pasar” (“market”), terutama konsep “Innovation Market.”
1.2
Pokok Permasalahan Berdasarkan pada latar belakang penelitian di atas, maka dapat dirumuskan pokok
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penilaian yang dilakukan oleh KPPU terhadap penggabungan badan usaha berdasarkan Undang-Undang Persaingan Usaha? 2. Bagaimana dampak terhadap persaingan dari praktik penggabungan badan usaha yang dapat diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual? 8
Jay Leibowitz dan Tom Beckman, Introduction to Intellectual Capital, (Cambridge: The Technology Ltd., 1996), hal. 9. 9
Lihat: Indonesia (A), Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817, Ps. 50 huruf b. “Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.” Charles T. C. Compton, “IP Issues in the Antitrust Treatment of Mergers,” (makalah disampaikan pada The Berkeley Conference on Antitrust in the Technology Economy, California, 9 Juni 2005), hal. 4. Lihat: Ilene Knable Gotts dan Richard T. Rapp, “Antitrust Treatment of Mergers Involving Future Goods,” Antitrust Magazine (Fall 2004), hal. 100. 10
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
3. Bagaimana penilaian yang dilakukan oleh otoritas persaingan usaha Amerika Serikat terhadap penggabungan badan usaha yang dapat diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual?
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1
Tujuan Umum Secara umum penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemikiran baru tentang
penilaian terhadap penggabungan badan usaha dengan menggunakan analisis konsentrasi hak kekayaan intelektual. 1.3.2
Tujuan Khusus Berdasarkan pada latar belakang dan pokok permasalahan penelitian di atas, terdapat
beberapa tujuan khusus yang hendak dicapai dari penelitian ini, yaitu: 1. Memberikan pemahaman mengenai penilaian yang dilakukan oleh KPPU terhadap penggabungan badan usaha berdasarkan Undang-Undang Persaingan Usaha. 2. Mengetahui dan mengkaji dampak terhadap persaingan dari praktik penggabungan badan usaha yang dapat diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual. 3. Memberikan pemaparan mengenai penilaian yang dilakukan oleh otoritas persaingan usaha Amerika Serikat terhadap penggabungan badan usaha atau peleburan badan usaha yang dapat diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual.
2
TINJAUAN TEORITIS Dalam tinjauan teoritis dijelaskan definisi operasional yang digunakan dalam
penulisan penelitian ini. Hal ini dimaksudkan agar terdapat persamaan pemahaman atau persepsi antara penulis dan pembaca terhadap beberapa hal berikut ini: 1. Penilaian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah penilaian yang dilakukan oleh KPPU terhadap Penggabungan Badan Usaha yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.11
11
Indonesia (B), Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP No. 57 Tahun 2010, LN No. 89 Tahun 2010, TLN No. 5144, Ps. 3 ayat (1).
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.12 3. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.13 4. Konsentrasi yang dimaksud dalam konteks hukum persaingan usaha adalah indikator awal untuk menilai apakah Penggabungan Badan Usaha dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penggabungan Badan Usaha yang menciptakan konsentrasi rendah tidak berpotensi mengakibatkan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebaliknya Penggabungan Badan Usaha yang menciptakan konsentrasi tinggi berpotensi mengakibatkan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat bergantung pada analisis lainnya pada pasar bersangkutan.14 5. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.15 Dalam pengertian konvensional yang lebih sempit, hak atas kekayaan intelektual mencakup 2 (dua) kategori, yaitu: Industrial property dan copyright. Intellectual property mencakup patent, utility models, industrial design, trademark, service mark, trade names, geographical indications. Sedangkan copyright mencakup pula related rights atau yang juga disebut “neighboring rights.”16
12
Ibid., Ps. 1 angka 1.
13
Ibid., Ps. 1 angka 6.
14
Indonesia (B), Op. Cit., Penjelasan Ps. 3 ayat (2) huruf a. Lihat: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (A), Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentangPenggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU No. 02 Tahun 2013, Bab V Huruf A Angka 1 paragraf 1. 15
World Intellectual Property Organization (A), WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use, (Geneva, 2001), hal. 3. 16
World Intellectual Property Organization (B), Intellectual Property Needs and Expectations of Traditional Knowledge Holders: WIPO Report on Fact-finding Missions on Intellectual Property and Traditional Knowledge (1998-1999), (Geneva, 2001), hal. 31-34.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
6. Pasar Inovasi (Innovation Markets) terdiri dari penelitian dan pengembangan (research and development) yang bertujuan untuk khususnya penemuan atau penciptaan barang atau proses yang baru atau dikembangkan dari sebelumnya; dan pengganti (substitusi) yang dekat untuk penelitian dan pengembangan (research and development) tersebut. Pengganti (substitusi) yang dekat adalah usaha penelitian dan pengembangan, teknologi, dan barang17 yang dapat secara signifikan membatasi pelaksanaan dominasi pasar sehubungan dengan penelitian dan pengembangan (research and development) yang bersangkutan, misalnya dengan membatasi kemampuan dan usaha dari pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli untuk
menghambat
langkah
penelitian
dan
pengembangan
(research
and
18
development).
3
METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum
dengan metode pendekatan yuridis-normatif yang bersifat deskriptif-preskriptif dan perbandingan hukum. Pertama, penelitian hukum yuridis-normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, traktat, keputusan pengadilan, dan norma yang hidup dalam masyarakat.19 Penelitian hukum normatif ialah jenis penelitian yang lazim digunakan dalam kegiatan pengembanan ilmu hukum yang biasa disebut dogmatika hukum.20 Kedua, penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu 17
Sebagai contoh, pemberi lisensi (licensor) dari penelitian dan pengembangan (research and development) akan dibatasi tindakannya tidak hanya oleh upaya penelitian dan pengembangan (research and development) pesaing tetapi juga oleh barang-barang yang telah ada (existing goods) lainnya yang akan bersaing dengan barang-barang yang masih dalam pengembangan. Terjemahan bebas dari: “Innovation Markets consists of the research and development directed to particular new or improved goods or processes, and the close substitutes for that research and development. The close substitutes are research and development efforts, technologies, and goods that significantly constrain the exercise of market power with respect to the relevant research and development, for example by limiting the ability and incentive of a hypothetical monopolist to retard the pace of research and development.” United States Department of Justice dan Federal Trade Commission (A), Antitrust Guidelines for the Licensing of Intellectual Property, 6 April 1995, Bagian 3.2.3 Paragraf 2. 18
19
William J. Filstead, “Qualitative Method: A Needed Perspective in Evaluation Research,” dalam Qualitative and Quantitative Research in Evaluation Research, (London: Sage Publications, 1978), hal. 38. Bernhard Arief Sidharta, “Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal,” dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009), hal. 142. 20
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
gejala, sedangkan penelitian preskriptif merupakan penelitian yang bertujuan memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan terkait penilaian yang dilakukan oleh KPPU terhadap penggabungan badan usaha atau peleburan badan usaha dengan melibatkan hak atas kekayaan intelektual yang dapat diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.21 Ketiga, penelitian ini menggunakan perbandingan hukum (comparative legal research) dengan negara lain karena hukum persaingan usaha dikenal pula hampir di seluruh dunia.22 Penggunaan perbandingan hukum memungkinkan kita memahami dinamika sosial dan perubahan hukum, lembaga hukum, dan tata cara penyelesaian sengketa.23 Perbandingan hukum digunakan dalam penelitian ini untuk memahami kebijakan yang berkembang, yang kemudian
mempengaruhi
perkembangan
pembentukan
ketentuan-ketentuan
hukum
persaingan usaha, selain untuk memahami latar belakang filosofis terbentuknya hukum persaingan usaha. Penulis melakukan penelitian kepustakaan sehingga data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat,24 yang terdiri atas: Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas; dan Peraturan KPPU No. 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 21
Ibid..
22
Konrad Zweigert dan Hein Kotz, Introduction to Comparative Law, (Oxford: Clarendon Press, 1998),
hal. 2. 23
Mary Ann Glendon, Michael W. Gordon, dan Paolo G. Carozza, Comparative Legal Traditions: In A Nutshell, (St. Paul, Minn.: West Group, 1999), hal. 8. 24
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 3, (Jakarta: Rajawali Press, 1990), hal. 14.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
2. Bahan hukum sekunder, yaitu berupa bahan-bahan yang memberikan atau hal-hal yang berkaitan dengan isi sumber primer serta implementasinya,25 yang terdiri atas: Buku-buku literatur; Buku-buku yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha; Buku-buku yang berkaitan dengan penggabungan badan usaha atau peleburan badan usaha; Buku-buku yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual; dan jurnal atau artikel yang berkaitan dengan permasalahan pada skripsi ini. 3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan atas bahan hukum primer dan sekunder,26 misalnya ensiklopedia atau kamus. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pengumpulan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan.27 Dilihat dari kekuatan mengikatnya, penulis menggunakan sumber data sekunder atau pustaka hukum dari sumber primer berupa undang-undang dan Peraturan KPPU, sumber data sekunder atau pustaka hukum dari sumber sekunder yakni data yang bersumber dari buku, makalah, artikel ilmiah, laporan penelitian dan berbagai tulisan yang diperoleh dengan menggunakan media elektronik dan digital, sementara sumber data tersier atau pustaka hukum dari sumber tersier semisal ensiklopedia atau kamus. Untuk mendapatkan data tersebut penulis menggunakan 2 (dua) alat pengumpul data, yaitu studi dokumen dan wawancara.28 Metode pengolahan data yang digunakan penulis adalah analisis data kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis, lisan dan sesuai dengan kenyataan.29
4
PEMBAHASAN
4.1
Penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha Pasal 28 Undang-Undang Persaingan Usaha menyatakan bahwa Penggabungan
dilarang apabila mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktik 25
Ibid., hal. 15.
26
Ibid., hal. 16.
27
Sri Mamudji et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet. 1, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005), hal. 28. 28
Ibid., hal. 6.
29
Sri Mamudji et al., Op. Cit., hal. 67.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut terjadi jika setelah Penggabungan Pelaku usaha dapat diduga melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan. Untuk menilai apakah suatu Penggabungan dapat menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan melakukan penilaian terhadap Pemberitahuan maupun Konsultasi Penggabungan berdasarkan analisis:30 1. Konsentrasi Pasar; 2. Hambatan Masuk Pasar; 3. Potensi Perilaku Anti Persaingan; 4. Efisiensi; dan/atau 5. Kepailitan. 4.1.1
Konsentrasi Pasar31 Secara umum, terdapat beberapa cara untuk menilai suatu konsentrasi pasar yaitu
dengan menghitung Concentration Ratio (selanjutnya disebut “CRn”) atau dengan menggunakan Herfindahl-Hirschman Index (selanjutnya disebut “HHI”). (i) Rasio Konsentrasi (Concentration Ratio atau CRn)32 Rasio Konsentrasi menghitung agregat pangsa pasar dari sejumlah kecil dari para pelaku usaha terbesar dalam pasar. Umumnya rasio konsentrasi mempergunakan pangsa pasar dari tiga perusahaan terbesar (CR3) atau empat (CR4) atau lima (CR5). (ii) Herfindahl-Hirschman Index (HHI)33 Nilai HHI diperoleh dari jumlah kuadrat dari pangsa pasar seluruh pelaku usaha di pasar bersangkutan. Secara Umum, KPPU membagi tingkat konsentrasi pasar ke dalam dua spektrum berdasarkan nilai HHI pasca Penggabungan, yaitu spektrum I (konsentrasi rendah) dengan nilai HHI dibawah 1800, dan spektrum II (konsentrasi tinggi) dengan nilai HHI di atas 1800.34 Untuk keperluan penilaian Penggabungan, KPPU sendiri akan menggunakan HHI terlebih dahulu. Namun dalam hal penerapan HHI tidak dimungkinkan, maka KPPU
30
Indonesia (B), Loc. Cit..
31
Ibid., Ps. 3 ayat (1) huruf a.
32
Lubis, Op. Cit., hal. 210.
33
Andi Fahmi Lubis, et. al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, (Indonesia: Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009), hal. 210. 34
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (A), Op. Cit., Bab V Huruf A Angka 1
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
akan menggunakan penilaian CRn atau metode lain yang memungkinkan untuk menggambarkan tingkat konsentrasi pasar.35 4.1.2
Hambatan Masuk Pasar KPPU menilai setidaknya Hambatan Masuk Pasar terdiri atas: (1). Hambatan absolut
berupa regulasi pemerintah, lisensi pemerintah, hak kekayaan intelektual. (2). Hambatan struktural berupa kondisi penawaran dan permintaan, dalam hal ini misalnya jika incumbent menguasai supply yang diperlukan untuk melakukan produksi (misalnya sumber daya alam), perusahaan yang ada menguasai akses terhadap tekonologi tinggi, network effect yang kuat, skala ekonomi, sunk cost yang besar dan biaya yang harus dikeluarkan jika konsumen beralih ke produk lain (consumer’s switching cost) yang tinggi. (3) Hambatan berupa keuntungan strategis yang dinikmati oleh incumbent, misalnya first mover advantage, perilaku incumbent yang agresif terhadap pendatang baru, diferensiasi produk yang banyak, tying dan bundling, atau perjanjian distribusi yang bersifat ekslusif.36 4.1.3
Potensi Perilaku Anti Persaingan37
Unilateral Effect Penggabungan yang melahirkan satu Pelaku Usaha yang relatif dominan terhadap Pelaku Usaha lainnya di pasar, memudahkan Pelaku Usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya demi meraih keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen (tindakan unilateral). KPPU akan melakukan analisis terhadap seluruh faktor-faktor yang relevan guna menilai ada tidaknya insentif pelaku usaha hasil Penggabungan dalam melakukan tindakantindakan yang anti persaingan secara unilateral. KPPU antara lain akan memperhatikan dan mempertimbangkan: rencana usaha dari perusahaan yang melakukan Penggabungan, dokumen rencana Penggabungan, dokumen analisis pasar, dokumen market inteligent, serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat menunjukkan kecenderungan tindakan unilateral pasca Penggabungan. Coordinated Effect Sebaliknya, dalam hal Penggabungan tidak melahirkan Pelaku Usaha yang dominan di pasar, namun masih terdapat beberapa pesaing signifikan, maka Penggabungan tersebut
35
Ibid..
36
Ibid., Bab V Huruf A Angka 2.
37
Ibid., BAB V Huruf A Angka 3.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
memudahkan terjadinya tindakan anti persaingan yang dilakukan secara terkoordinasi dengan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung (tindakan kolusif). KPPU akan memperhatikan antara lain: sejauh mana pasar transparan sehingga antar pesaing bisa saling mengetahui strategi persaingan masing-masing, seberapa homogen atau terdiferensiasi produk yang dijual di pasar, keberadaan perusahaan “maverick” di pasar yang dapat menyebabkan ketidakstabilan perilaku terkoordinasi, keterkaitan erat antar pesaing misalnya melalui kepemilikan saham silang atau kesamaan komisaris dan direksi, data historis tentang kemudahan masuknya pemain baru di pasar, adanya buyer power di pasar yang dapat memecah perilaku terkoordinasi, dan hal-hal lain yang dapat menunjukkan kecenderungan timbul atau semakin menguatnya perilaku terkoordinasi pasca Penggabungan. Market Foreclosure Penggabungan yang dilakukan secara vertikal dapat menciptakan terhalangnya akses pesaing baik pada pasar hulu maupun pasar hilir sehingga mengurangi tingkat persaingan pada pasar hulu atau pasar hilir tersebut. Hal pertama yang menjadi perhatian KPPU dalam hal Penggabungan vertikal adalah adanya kekuatan pasar atau posisi dominan yang dimiliki oleh perusahaan yang melakukan Penggabungan, baik pada pasar hulu maupun pada pasar hilir. Hal lain yang akan dipertimbangkan KPPU adalah adanya insentif bagi perusahaan hasil Penggabungan untuk menutup akses pesaing baik pada pasar hulu maupun pasar hilir. 4.1.4
Efisiensi38 Dalam hal Penggabungan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, maka perlu
dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti persaingan yang ditimbulkannya. Dalam hal nilai dampak anti persaingan melampaui nilai efisiensi yang diharapkan dicapai dari Penggabungan, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding dengan mendorong efisiensi bagi Pelaku Usaha. Persaingan yang sehat baik langsung maupun tidak langsung akan dengan sendirinya melahirkan Pelaku Usaha yang lebih efisien di pasar. Efisiensi cenderung berdampak terhadap penurunan harga dalam jangka pendek jika perusahaan hasil Penggabungan melakukan penghematan terhadap variable cost atau marginal cost. Sebaliknya, penghematan terhadap fixed cost pada umumnya tidak berdampak terhadap penurunan harga dalam jangka pendek sehingga efisiensi dalam hal ini tidak dinikmati oleh konsumen secara langsung. Oleh karena itu KPPU menekankan pentingnya 38
Ibid., Bab V Huruf A Angka 4.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
argumen efisiensi secara jelas membedakan antara penghematan terhadap variable cost, marginal cost, atau fixed cost. 4.1.5
Kepailitan39 Dalam hal alasan Pelaku Usaha melakukan Penggabungan adalah untuk menghindari
terhentinya Badan Usaha tersebut untuk beroperasi di pasar/industri, maka diperlukan suatu penilaian. Dalam hal kerugian konsumen lebih besar apabila Badan Usaha tersebut keluar dari pasar/industri dibanding jika Badan Usaha tersebut tetap berada dan beroperasi di pasar/industri, maka tidak terdapat kekhawatiran berkurangnya tingkat persaingan di pasar berupa Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diakibatkan dari Penggabungan tersebut. Dalam menilai argumen kepailitan ini, KPPU akan memperhatikan beberapa faktor antara lain: (1) perusahaan dalam kondisi keuangan yang tidak tertolong lagi sehingga tanpa Penggabungan akan menyebabkan perusahaan tersebut akan keluar dari pasar dalam jangka waktu dekat, (2) perusahaan tidak dimungkinkan untuk melakukan reorganisasi usaha untuk menyelamatkan kelangsungan hidupnya (3) tidak ada alternatif lain yang tidak anti persaingan selain Penggabungan dalam upaya penyelamatan dari kepailitan. 4.2
Dampak Anti Persaingan dari Konsentrasi Hak Kekayaan Intelektual
4.2.1
Hambatan Masuk Pasar Hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh satu perusahaan dapat mencegah
perusahaan pesaing lainnya memasuki pasar produk. Dalam hal hak kekayaan intelektual melekat pada sebuah produk, perusahaan pesaing tidak dapat memasuki pasar produk tanpa melanggar hak kekayaan intelektual tersebut. Sebaliknya, dalam kasus paten proses hambatan masuk pasar timbul dari keunggulan biaya absolut yang berkaitan dengan proses yang telah dipatenkan.40 Penelitian dan pengembangan (research and development) juga merupakan hambatan masuk ke dalam pasar produk masa depan. Hal ini khususnya terjadi ketika upaya penelitian dan pengembangan (research and development) memerlukan investasi skala besar dan irreversible (biaya terpendam atau sunk cost)41 atau ketika investasi penelitian dan pengembangan (research and development) digunakan dengan cara yang strategis untuk
39
Ibid., BAB V Huruf A Angka 5.
40
Banke, Op. Cit., hal. 21.
Richard T. Rapp (A), “How Economists See Competition Problems in High-Technology Markets,” American Law Institute-American Bar Association, No. C137 (1995), hal. 139. 41
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
menghambat akses masuk pasar.42 Gabungan aset penelitian dan pengembangan (research and development) dapat lebih meningkatkan hambatan masuk pasar. Hal ini terjadi, misalnya, ketika penggabungan menggabungkan semua atau sebagian besar infrastruktur ilmiah skala besar yang diperlukan untuk melaksanakan proyek-proyek penelitian khusus, seperti akselerator linear, situs pengujian rudal, dan lain-lain Dalam keadaan ini, perusahaan cenderung menaikkan harga pasca-penggabungan atau menutup seluruh akses ke fasilitas penelitian tersebut.43 4.2.2
Hambatan Inovasi Konsentrasi hak kekayaan intelektual pengganti (substitusi) juga dapat berdampak
merugikan bagi proses inovasi. Konsentrasi tersebut menciptakan hambatan yang lebih tinggi terhadap inovasi oleh pihak ketiga, mengingat para pihak dalam penggabungan telah melisensikan teknologi masing-masing seluruhnya. Sebagai konsekuensi dari hilangnya persaingan karena kegiatan lisensi akibat penggabungan, biaya untuk lisensi hak kekayaan intelektual kepada pihak ketiga perusahaan cenderung akan meningkat, sementara kesiapan dari perusahaan baru untuk melisensikan portofolio hak kekayaan intelektualnya dapat menurun. Kedua hal tersebut berdampak negatif bagi inovasi karena mengurangi akses pihak ketiga untuk input inovatif. Pertama, persebaran inovasi terkait dengan lisensi hak kekayaan intelektual akan berkurang. Kedua, jumlah upaya penelitian dan pengembangan (research and development) yang tergantung pada lisensi hak kekayaan intelektual, seperti penelitian dan pengembangan (research and development) yang bertujuan untuk menciptakan penemuan lanjutan atau penemuan penyempurnaan akan cenderung menurun.44 4.2.3
Hilangnya Jalur Penelitian Konsentrasi hak kekayaan intelektual dan kegiatan penelitian dan pengembangan
(research and development) akan mengakibatkan hilangnya jalur penelitian,45 ketika perusahaan hasil penggabungan memutuskan untuk tidak lagi menggeluti bidang penelitian dan pengembangan (research and development) setelah penggabungan. Risiko ini tampak ketika transaksi yang menggabungkan suatu teknologi dengan suatu upaya penelitian dan David Harbord dan Tom Hoehn, “Barriers to Entry and Exit in European Competition Policy,” International Review of Law and Economics, No. 14 (1994), hal. 411-435. 42
43
Banke, Op. Cit., hal. 22.
44
Ibid., hal. 23.
Pengertian “jalur penelitian” sebagaimana yang dipergunakan dalam konteks ini mengacu pada kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang telah sampai pada pengembangan tahap lanjut sehingga dinilai layak untuk mengidentifikasi tujuannya dan untuk memastikan strategi spesifik yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut. 45
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
pengembangan (research and development) bertujuan untuk mengganti teknologi tanpa melanggar hak-hak kekayaan intelektual yang sudah ada. Dalam situasi ini, perusahaan pengambil alih memiliki stimulus untuk menekan persaingan inovasi. Hal yang sama juga berlaku bagi konsentrasi kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development), yaitu penelitian dan pengembangan (research and development) yang diarahkan pada tujuan yang sama tetapi mengikuti jalur penelitian yang berbeda yang tidak mungkin menimbulkan klaim paten identik. Sebuah contoh dari hal ini adalah dua perusahaan yang bergerak dalam penelitian dan pengembangan (research and development) untuk obat baru untuk mengobati penyakit tertentu, tetapi basis penelitian dan pengembangan (research and development) keduanya pada senyawa yang berbeda. Hilangnya jalur penelitian berdampak pada hilangnya keragaman dalam proses inovatif.46 4.2.4
Penyalahgunaan Posisi Dominan47 Hak kekayaan intelektual, karena sifatnya, menciptakan bentuk monopoli atau, dengan
kata lain, tingkat eksklusivitas ekonomi. Penciptaan eksklusivitas yang sah itu, bagaimanapun, tidak serta merta membentuk kemampuan untuk menggunakan kekuatan pasar. Posisi dominan di pasar tidak dengan sendirinya merupakan suatu pelanggaran hukum persaingan usaha dan juga tidak memaksa pemegang hak kekayaan intelektual untuk melisensikan kekayaan intelektual itu kepada pihak lain. Di samping itu, otoritas persaingan umumnya memperhatikan penyalahgunaan posisi dominan, apapun sumber dari dominasi tersebut, daripada penyalahgunaan hak kekayaan intelektual itu sendiri. Kasus-kasus lain dari penyalahgunaan dominasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual meliputi: (i) Harga Monopoli Hal ini jarang menjadi perhatian serius dalam persaingan di negara-negara maju dikarenakan banyaknya pasar pengganti. Di negara-negara berkembang, mengingat jumlah pengganti yang tersedia mungkin lebih terbatas dan karena sebagian besar produk yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual dimiliki oleh pihak asing, pengawasan untuk mendisiplinkan praktik harga monopoli oleh pemegang hak kekayaan intelektual adalah sangat penting. (ii) Pembatasan Pengguna Akhir
46
Banke, Op. Cit., hal. 24.
47
Alice Pham, Competition Law and Intellectual Property Rights: Controlling Abuse or Abusing Control?, (Jaipur: CUTS Centre for Competition, Investment & Economic Regulation, 2008), hal. 17-18
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
Salah satu kasus yang sangat menarik saat ini, yang menyorot pembatasan pengguna akhir sebagai penyalahgunaan posisi dominan adalah kasus Microsoft, yang juga mencakup dimensi harga monopoli. 4.3
Penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha dengan Menggunakan Analisis Konsentrasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Pengaturan di Amerika Serikat
4.3.1
Ruang Lingkup Konsep Analisis Pasar Inovasi Penerapan konsep pasar inovasi tidak terbatas pada penilaian terhadap lisensi yang
melibatkan hak kekayaan intelektual, tetapi juga diterapkan dalam analisis penggabungan sebagaimana telah diatur melalui Section 7 dari Clayton Act. Dalam melakukan penilaian terkait dampak persaingan dari penggabungan, instrumen analisis pasar inovasi memiliki peran yang sangat signifikan dan penting ketika dampak buruk penggabungan terhadap inovasi tidak dapat dideteksi secara memadai dengan bergantung pada analisis pasar produk atau pasar teknologi. Hal ini terjadi terutama ketika menyangkut pengembangan produk masa depan. Berdasarkan Section 3.2.2 dari 1995 Intellectual Property Guidelines, definisi Pasar Inovasi (Innovation Market) adalah sebagai berikut: Innovation Markets consists of the research and development directed to particular new or improved goods or processes, and the close substitutes for that research and development. The close substitutes are research and development efforts, technologies, and goods48 that significantly constrain the exercise of market power with respect to the relevant research and development, for example by limiting the ability and incentive of a hypothetical monopolist to retard the pace of research and development.49 [Pasar Inovasi terdiri dari penelitian dan pengembangan (research and development) yang bertujuan untuk khususnya penemuan atau penciptaan barang atau proses yang baru atau dikembangkan dari sebelumnya; dan pengganti (substitusi) yang dekat untuk penelitian dan pengembangan (research and development) tersebut. Pengganti (substitusi) yang dekat adalah usaha penelitian dan pengembangan, teknologi, dan barang yang dapat secara signifikan membatasi pelaksanaan dominasi pasar sehubungan dengan penelitian dan pengembangan (research and development) yang bersangkutan, misalnya dengan membatasi kemampuan dan usaha dari pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli untuk menghambat langkah penelitian dan pengembangan (research and development).] 48
Sebagai contoh, pemberi lisensi (licensor) dari penelitian dan pengembangan (research and development) akan dibatasi tindakannya tidak hanya oleh upaya penelitian dan pengembangan (research and development) pesaing tetapi juga oleh barang-barang yang telah ada (existing goods) lainnya yang akan bersaing dengan barang-barang yang masih dalam pengembangan. 49
United States Department of Justice (A), Op. Cit., Bagian 3.2.3.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
Penggambaran dan pembatasan pasar inovasi dalam praktiknya bergantung pada identifikasi Federal Trade Commission terhadap aset berupa penelitian dan pengembangan (research and development) yang spesifik yang dimiliki oleh perusahaan tertentu.50 Pada umumnya, jumlah perusahaan yang memiliki kemampuan dan insentif untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang serupa dengan yang sedang dianalisis merupakan aspek penting dalam proses analisis.51 Apabila jumlah perusahaan tersebut kecil, Federal Trade Commission cenderung akan menerapkan konsep pasar inovasi, sedangkan apabila jumlah perusahaan tersebut besar Federal Trade Commission cenderung akan menganggap bahwa persaingan memang terkait dengan inovasi kemudian berhenti mempergunakan instrumen analisis pasar inovasi.52 Dalam melakukan penilaian terhadap pasar inovasi dan dampak persaingan dari transaksi di pasar bersangkutan, United States Department of Justice dan Federal Trade Commision akan mempertimbangkan berbagai faktor, yang paling penting adalah pangsa pasar dari pelaku usaha atau pesaing yang sudah ada dan pelaku usaha atau pesaing yang akan ada (potensial).53 Dalam mengidentifikasi pangsa pasar yang bersangkutan, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission akan bergantung pada penghitungan aset penelitian dan pengembangan (research and development); dan jumlah pengeluaran penelitian dan pengembangan (research and development) atau pangsa pasar dari produk yang bersangkutan dari masing-masing pelaku usaha.54 Dalam hal informasi terkait pangsa pasar di atas tidak dapat diperoleh atau dianggap tidak akurat, maka United States Department of Justice dan Federal Trade Commission akan mempergunakan analisis yang diberikan oleh pembeli dan pesaing.55 Selanjutnya, dalam konteks analisis pasar inovasi, dominasi pasar didefinisikan sebagai kemampuan pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli untuk memperlambat kemajuan dari penelitian dan pengembangan (research and development).56 50
Ibid..
51
Lihat: Ibid., Example 3 of Section 3.2.3.
52
Lihat: Ibid..
53
Lihat: Ibid., Bagian 3.2.3.
54
Ibid..
55
Ibid..
56
Ibid..
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
Dalam mengalihkan instrumen analisis pasar produk, 1995 Intellectual Property Guidelines menjelaskannya sebagai kekuatan untuk "memaksakan setidaknya pengurangan yang kecil akan tetapi signifikan dan non-transistory (permanen) dalam usaha penelitian dan pengembangan (research and development)."57 4.3.2
Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha dengan Menggunakan Konsep Analisis Pasar Inovasi Tahapan analisis yang relevan diuraikan dalam sebuah artikel mengenai penggunaan
instrumen analisis pasar inovasi dalam analisis penggabungan yang ditulis oleh Richard J. Gilbert dan Steven C. Sunshine, Deputi Asisten Jaksa Agung Bidang Ekonomi dan Deputi Asisten Jaksa Agung Bidang Penggabungan Badan Usaha masing-masing di Divisi Persaingan Usaha
Departemen
Kehakiman.58
Dalam
menentukan
apakah rencana
penggabungan akan melanggar Section 7 dari Clayton Act dengan memberikan dampak negatif bagi persaingan di pasar inovasi, Richard J. Gilbert dan Steven C. Sunshine mengusulkan 5 (lima) tahap analisis sebagai berikut: (i) Mengidentifikasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) dari Perusahaan dalam Penggabungan Pertama, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission mendefinisikan pasar inovasi bersangkutan. Untuk itu, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission harus memastikan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang bersangkutan secara ekonomis dari para pihak dalam penggabungan.59 Hanya kegiatan yang kemungkinan besar akan berdampak pada satu atau lebih pasar produk hilir yang akan dimasukkan dalam definisi pasar inovasi bersangkutan.60 (ii) Mengidentifikasi Sumber Alternatif Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pada tahap kedua, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission mengidentifikasi sumber-sumber alternatif untuk kegiatan penelitian dan Richard J. Gilbert dan Steven C. Sunshine (A), “Incorporating Dynamic Efficiency Concerns in Merger Analysis: The Use of Innovation Markets,” Antitrust Law Journal, Vol. 63, No. 2 (Winter 1995), hal. 594. 57
58
Gilbert (A), Op. Cit., hal. 594-597.
59
Dalam pendekatan inovasi pasar, dimensi geografis diasumsikan sebagai seluruh dunia tanpa adanya hambatan perdagangan atau peraturan yang bertentangan. Richard T. Rapp (B), “The Misapplication of the Innovation Market Approach to Merger Analysis,” Antitrust Law Journal, Vol. 64, No. 1 (Fall 1995), hal. 19-47. 60
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
pengembangan (research and development) dan, dengan demikian, menentukan pelaku usaha lain di dalam pasar inovasi. Analisis ini mencakup baik pesaing yang sudah ada maupun pesaing yang akan ada (potensial), yakni merujuk pada kondisi kedua jenis pesaing tersebut pada saat ini dalam hal kepemilikan kapasitas penelitian dan pengembangan (research and development) yang sedang dianalisis dan pesaingpesaing yang kemungkinan besar akan memiliki kapasitas penelitian dan pengembangan (research and development) tersebut dalam waktu dekat,61 sementara pesaing dominan justru berusaha untuk menghambat laju inovasi tersebut. Analisis ini berhubungan dengan permintaan substitusi (pengganti), penawaran substitusi (pengganti) dan analisis hambatan masuk pasar yang dipergunakan dalam melakukan penilaian terhadap pasar produk konvensional. Hanya proyek penelitian dan pengembangan (research and development) dengan asset khusus – seperti fasilitas produksi atau pengujian, atau pengetahuan teknis – yang diperlukan dalam proses penelitian dan pengembangan (research and development) yang menjadi subjek dari pendekatan pasar inovasi.62 (iii)Mengevaluasi Persaingan Aktual dan Potensial dari Produk Hilir Selanjutnya, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission menilai tingkat persaingan yang sudah ada dan yang akan ada (potensial) yang disebabkan oleh produk hilir karena hal ini dapat juga menghilangkan stimulus bagi perusahaan hasil penggabungan untuk kemudian justru mengurangi kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) mereka. Pertanyaan yang dipermasalahkan di sini adalah apakah pengurangan pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan (research and development) pasca-penggabungan akan memiliki dampak negatif pada daya saing pelaku baru di pasar produk hilir melebihi keuntungan biaya dari pengurangan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development). Jika dampak dari kehilangan keunggulan bersaing hilir melebihi penghematan dari pengurangan pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan (research and development), maka perusahaan hasil penggabungan tidak memiliki insentif untuk berhemat dan tidak terdapat bahaya konsekuan dalam penggabungan.63
61
Jangka waktu dua tahun untuk masuknya pesaing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam 1992 Horizontal Merger Guidelines juga berlaku bagi pasar inovasi. 62
Rapp (B), Loc. Cit..
63
Ibid..
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
(iv) Menilai Peningkatan Konsentrasi dalam Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) dan Efek Persaingan pada Investasi dalam Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Tahap keempat meliputi pengukuran dampak penggabungan pada konsentrasi dan investasi pada penelitian dan pengembangan (research and development). Pada dasarnya, tahap ini berfokus pada pangsa pasar dari para pihak dalam penggabungan dan memeriksa dampaknya pada tingkat agregat penelitian dan pengembangan (research and development). (v) Menilai Efisiensi Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Terakhir, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission akan mempergunakan pertimbangan efisiensi menyangkut penelitian dan pengembangan (research and development). Dengan demikian, analisis menjelaskan potensi peningkatkan efisiensi sebagai implikasi dari penggabungan, seperti gabungan dari kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development), keuntungan skala ekonomi atau pengurangan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang berlebihan.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tata cara analisa berdasarkan konsep pasar inovasi pada hakikatnya sejalan dengan yang ditentukan oleh 1992 Horizontal Merger Guidelines.64 Analisis pasar inovasi didasarkan pada instrumen-instrumen analisis yang sama seperti yang dikembangkan dalam konteks pasar produk. Pada intinya, konsep pasar inovasi terdiri dari penggabungan prinsip-prinsip analisis pasar produk terkait penggabungan ke dalam sebuah konsep pasar yang baru. Dengan demikian, karakteristik baru dari konsep tersebut hanyalah sekedar temuan baru dari pasar penelitian dan pengembangan (research and development).65 4.3.3
Penerapan Konsep Analisis Pasar Inovasi pada Kasus Halliburton/Dresser Hasil penilaian United States Department of Justice terhadap penggabungan
Halliburton/Dresser menyatakan bahwa penggabungan akan mengakibatkan kenaikan harga dan penurunan kualitas alat dan jasa logging-while-drilling (selanjutnya disebut “LWD”) untuk proyek pengeboran minyak dan gas bumi, sekaligus penurunan persaingan dalam
64
United States Department of Justice and Federal Trade Commission (B), Horizontal Merger Guidelines (1992), 4 Trade Reg. Rep. (CCH) ¶ 13,104. 65
Banke, Op. Cit., hal. 41.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
pengembangan dan penyempurnaan alat-alat LWD. Jasa LWD memberikan informasi kepada perusahaan minyak dan gas mengenai formasi geologis melalui mana perusahaan melakukan pengeboran, apakah terdapat minyak dalam formasi geologis tersebut, dan kemudahan dengan mana minyak dapat diekstraksi. Total pendapatan di seluruh dunia untuk jasa LWD pada tahun 1997 melebihi USD500 juta. Pasar LWD ditandai oleh beberapa perusahaan yang dominan, yang dikenal sebagai “The Big Four” – yang terdiri dari: Schlumberger, Halliburton, Dresser, dan Baker Hughes – serta sejumlah pemain kecil lainnya. Secara historis, pola inovasi telah dimulai semenjak salah satu dari The Big Four mengembangkan alat LWD baru, penyempurnaan untuk alat itu, dan kemudian model yang bahkan lebih canggih lagi. Setelah inovasi tadi, perusahaanperusahaan yang lebih kecil akan membeli alat generasi tua dari salah satu The Big Four, atau mereka akan menghabiskan beberapa tahun mencoba untuk membuat alat versi mereka sendiri. Pada saat perusahaan-perusahaan kecil tadi telah menciptakan versi mereka sendiri, The Big Four telah menciptakan sesuatu yang baru lagi. Sepanjang sejarah pasar LWD, tidak ada perusahaan di luar The Big Four yang telah memasuki pasar LWD dengan inovasi besar. Berdasarkan fakta-fakta ini, jelas bahwa The Big Four telah berspesialisasi pada aset inovasi yang perusahaan lain tidak miliki, dan penggabungan akan menggabungkan dua dari hanya empat inovator utama. Walaupun kedua perusahaan tersebut berjanji akan meningkatkan pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan (research and development) jika diizinkan untuk bergabung, United States Department of Justice meyakini terdapat masalah anti persaingan yang signifikan untuk dua alasan utama. Pertama, tidak terdapat satu pun inovator di luar The Big Four. Inovasi-inovasi terobosan tersebar di antara kelompok mereka, sehingga semua empat perusahaan tersebut memiliki inovasi yang cukup penting. Kedua, dan yang lebih penting, Dresser dan Halliburton memiliki dua strategi inovasi yang sangat berbeda. Mereka melakukan penelitian dan pengembangan (research and development) dengan pendekatan yang berbeda secara signifikan. Dresser melakukan sedikit, bahkan tidak ada penelitian murni (dalam arti pengeluaran dana yang sepenuhnya untuk mendapatkan pengetahuan dan tidak untuk mengembangkan produk komersial) dan kurang peduli tentang menjadi yang pertama ke pasar dengan inovasi baru. Perusahaan ini lebih memilih untuk belajar dari kesalahan perusahaan lain. Halliburton, di sisi lain, melakukan penelitian yang lebih murni dan lebih peduli tentang menjadi yang pertama di pasar. Penggabungan ini mengancam akan menghilangkan salah satu dari pendekatan tersebut, mengurangi kemungkinan inovasi yang berhasil. Hal ini juga akan mengurangi insentif bagi perusahaan hasil penggabungan untuk
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
berinovasi dan melakukan penyempurnaan terhadap alat pesaing mengingat bahwa perusahaan hasil penggabungan kemungkinan akan menganggapnya berlebihan karena mereka memiliki keduanya. Putusan persetujuan United States Department of Justice sendiri berupaya menangani inovasi. Putusan itu meminta Halliburton untuk menjual seluruh bisnis LWD miliknya, termasuk manufaktur, penelitian dan pengembangan (research and development), penjualan dan kemampuan layanannya. Divestasi difokuskan pada aset khusus yang diperlukan untuk inovasi. Dengan membentuk sebuah perusahaan dengan aset-aset khusus – cakupan alat yang luas dengan kemampuan untuk beroperasi pada skala dunia – divestasi memungkinkan perusahaan lainnya untuk memasuki persaingan inovasi dalam sektor ini serta khususnya menjaga persaingan dalam industri teknologi tinggi ini. Sekali lagi, kekhawatiran produk tertentu terletak di „jantung‟ transaksi ini, bahkan hilangnya persaingan penelitian dan pengembangan (research and development) merupakan bidang perhatian.
5.
KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian hukum mengenai penilaian terhadap penggabungan
badan usaha dengan menggunakan analisis konsentrasi hak kekayaan intelektual sebagaimana yang telah penulis uraikan pada bagian sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Penilaian terhadap penggabungan badan usaha di Indonesia didasarkan pada UndangUndang Persaingan Usaha, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 02 Tahun 2013. Berdasarkan ketiga peraturan tersebut, KPPU sebagai otoritas penegak hukum persaingan usaha di Indonesia akan melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan menggunakan analisis: (a) Konsentrasi pasar; (b) Hambatan masuk pasar; (c) Potensi perilaku anti persaingan; (d) Efisiensi; dan/atau (e) Kepailitan. 2. Praktik penggabungan badan usaha yang mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual pada dasarnya memiliki sejumlah dampak negatif terhadap persaingan. Secara garis besar, dampak negatif dari konsentrasi hak kekayaan intelektual terhadap persaingan meliputi: (a) Hambatan masuk pasar; (b) Hambatan inovasi; (c) Hilangnya jalur penelitian; serta (d) Penyalahgunaan posisi dominan. Hambatan masuk pasar timbul sebab perusahaan pesaing tidak dapat memasuki suatu pasar produk tanpa melanggar atau memohon lisensi atas hak kekayaan intelektual
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
milik perusahaan yang telah ada sebelumnya dalam pasar produk yang bersangkutan. Kemudian, hambatan inovasi dapat muncul karena berkurangnya akses pihak ketiga untuk dapat membawa input inovatif ke dalam pasar yang bersangkutan. Selanjutnya, hilangnya jalur penelitian terjadi ketika perusahaan hasil penggabungan memutuskan untuk tidak lagi menggeluti bidang penelitian dan pengembangan (research and development) setelah penggabungan yang berdampak pada hilangnya keragaman dalam proses inovasi. Lebih lanjut, konsentrasi hak kekayaan intelektual diyakini akan menciptakan posisi dominan bagi perusahaan hasil penggabungan – mengingat sifat eksklusivitas dari hak kekayaan intelektual – yang dapat mengarah kepada penyalahgunaan posisi dominan yang mencakup praktik harga monopoli dan pembatasan pengguna akhir. 3. Kedua otoritas penegak hukum persaingan usaha di Amerika Serikat, United States Department of Justice dan Federal Trade Commission, berdasarkan 1995 Intellectual Property Guidelines memiliki pendekatan khusus untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dalam melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha yang diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual. Berdasarkan Section 3.2 1995 Intellectual Property Guidelines, baik United States Department of Justice maupun Federal Trade Commission akan menggunakan konsep analisis innovation market dalam melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha yang diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual. Konsep analisis innovation market berusaha memperhatikan dan mencermati perjanjian dan transaksi yang cenderung mengakibatkan berkurangnya sumber daya yang ditujukan untuk penelitian dan pengembangan (research and development) dalam bidang penelitian tertentu yang menyangkut pengembangan produk masa depan.
6
SARAN Pada akhirnya, dengan berdasar kepada hasil penelitian hukum ini beserta dengan
beberapa kesimpulan sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bagian sebelumnya, penulis merasa perlu untuk memberikan saran sebagai bentuk kontribusi pemikiran untuk perbaikan dan kemajuan hukum di Indonesia sebagai berikut: 1. KPPU sebagai otoritas penegak hukum persaingan usaha di Indonesia dinilai perlu untuk menerapkan konsep analisis tersendiri – yang serupa dengan konsep analisis innovation market berdasarkan Section 3.2.3 1995 Intellectual Property Guidelines –
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
dalam melakukan penilaian terhadap penggabungan badan usaha yang diduga mengakibatkan terjadinya konsentrasi hak kekayaan intelektual sebagai upaya preventif terhadap dampak anti persaingan dari konsentrasi hak kekayaan intelektual.
7.
DAFTAR REFERENSI
7.1
Buku
Calvani, Terry dan John J. Siegfried. Economic Analysis and Antitrust Law. Boston: Little, Brown and Company, 1979. Durand, Benoit. “Intellectual Property and Merger Control: Review of the Recent Experience Under the European Merger Regulation” Dalam European Competition Law Annual 2005: The Interaction Between Competition Law and Intellectual Property Law. Oregon, Hart Publishing, 2005. Hal. 1-2. Filstead, William J.. “Qualitative Method: A Needed Perspective in Evaluation Research” Dalam Qualitative and Quantitative Research in Evaluation Research. London: Sage Publications, 1978. Glendon, Mary Ann, Michael W. Gordon, dan Paolo G. Carozza. Comparative Legal Traditions: In A Nutshell. St. Paul, Minn.: West Group, 1999. Goyder, D. G.. EC Competition Law. Oxford: Clarendon Press, 1993. Leibowitz, Jay dan Tom Beckman. Introduction to Intellectual Capital. Cambridge: The Technology Ltd., 1996. Lubis, Andi Fahmi, et. al.. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Indonesia: Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009. Mamudji, Sri et al.. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005. Pham, Alice. Competition Law and Intellectual Property Rights: Controlling Abuse or Abusing Control? Jaipur: CUTS Centre for Competition, Investment & Economic Regulation, 2008. Rachman, David J. et. al.. Business Today. Ed. Keenam. New York: McGraw Hill, Inc., 1990. Sidharta, Bernhard Arief. “Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal” Dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009. Hal. 142. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 3. Jakarta: Rajawali Press, 1990.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
World Intellectual Property Organization (A). WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. Geneva, 2001. World Intellectual Property Organization (B). Intellectual Property Needs and Expectations of Traditional Knowledge Holders: WIPO Report on Fact-finding Missions on Intellectual Property and Traditional Knowledge (1998-1999). Geneva, 2001. Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli. Ed. 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002. Zweigert, Konrad dan Hein Kotz. Introduction to Comparative Law. Oxford: Clarendon Press, 1998. 7.2
Artikel
Gilbert, Richard J. dan Steven C. Sunshine (A). “Incorporating Dynamic Efficiency Concerns in Merger Analysis: The Use of Innovation Markets.” Antitrust Law Journal. Vol. 63. No. 2 (Winter 1995). Hal. 594. Gotts, Ilene Knable dan Richard T. Rapp. “Antitrust Treatment of Mergers Involving Future Goods.” Antitrust Magazine (Fall 2004). Hal. 100. Harbord, David dan Tom Hoehn. “Barriers to Entry and Exit in European Competition Policy.” International Review of Law and Economics. No. 14 (1994). Hal. 411-435. Rapp, Richard T. (A). “How Economists See Competition Problems in High-Technology Markets.” American Law Institute-American Bar Association. No. C137 (1995). Hal. 139. Rapp, Richard T. (B). “The Misapplication of the Innovation Market Approach to Merger Analysis.” Antitrust Law Journal. Vol. 64. No. 1 (Fall 1995). Hal. 19-47. 7.3
Makalah
Compton, Charles T. C.. “IP Issues in the Antitrust Treatment of Mergers.” Makalah disampaikan pada The Berkeley Conference on Antitrust in the Technology Economy, California, 9 Juni 2005. Institute of International Trade. “Research Handbook on Intellectual Property Rights.” Makalah disampaikan pada The 3rd National Conference on Intellectual Property Rights, Hyderabad, 30 November 2012. 7.4
Tesis dan Disertasi
Banke, Klaus. “Innovation Market Concept: A Model for European Merger Control?” Tesis Juridical Science Master Stanford University, California, 1997. 7.5
Peraturan
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013
Indonesia (A). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817. __________ (B). Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP No. 57 Tahun 2010, LN No. 89 Tahun 2010, TLN No. 5144. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (A). Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU No. 02 Tahun 2013. United States Department of Justice dan Federal Trade Commission (A). Antitrust Guidelines for the Licensing of Intellectual Property, 6 April 1995. United States Department of Justice and Federal Trade Commission (B). Horizontal Merger Guidelines (1992), 4 Trade Reg. Rep. (CCH). 7.6
Internet
Baker & McKenzie. “Patents.” http://www.bakermckenzie.com/Patents/. Diunduh 28 Maret 2013.
Penilaian terhadap..., Aga Parsaoran Samuel Marpaung, FH UI, 2013