LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2016 I.
LUNCURAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2015
NO
JUDUL
MATERI MUATAN
1.
RPerpres tentang Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
1. 2. 3. 4. 5.
2.
RPerpres tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Dalam Pengelolaan Sampah
1. Kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah; 2. Upaya pengurangan timbunan sampah; 3. Penentuan prioritas jenis sampah; 4. Kurun waktu yang ditentukan untuk penanganan sampah
Pembentukan; Susunan keanggotaan; Tugas dan kewenangan; Kedudukan dan tanggung jawab; Tata cara pelaksanaan tugas lembaga.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 55 ayat (6) PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 6
PEMRAKARSA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
-2NO
JUDUL
MATERI MUATAN
3.
RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan
Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
4.
RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
1. Batasan keadaan tertentu sebagai syarat Pemerintah untuk dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci; 2. Kewajiban penyedia teknologi dalam proyek putar kunci untuk melakukan alih teknologi kepada pihak domestic; 3. Pembiayaan pengadaan proyek putar kunci; 4. Pengelolaan proyek putar kunci.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 28 ayat (4) Pasal 37 ayat (2) Pasal 43 Pasal 45 ayat (3) Pasal 48 ayat (2) Pasal 52 ayat (2) Pasal 54 ayat (3) Pasal 65 ayat (3) Pasal 112 Pasal 131 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 39 ayat (3)
PEMRAKARSA Kementerian Pertanian
Kementerian Perindustrian
-3NO
JUDUL
5.
RPerpres tentang Kebijakan Industri Nasional
6.
RPerpres tentang Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa dan Industri Menengah Tertentu yang Dicadangkan
MATERI MUATAN Arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, antara lain memuat: 1. Sasaran pembangunan industri; 2. Fokus pengembangan industri; 3. Tahapan capaian pembangunan industri; 4. Pengembangan sumber daya industri; 5. Pengembangan sarana dan prasarana; 6. Pengembangan perwilayahan industri; 7. Fasilitas fiskal dan nonfiskal. 1. Kriteria dan perizinan; 2. Perlindungan dan pelestarian; 3. Pemberdayaan; 4. Pemberian fasilitas; 5. Pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; 6. Peran serta masyarakat; 7. Pengawasan dan pengendalian; 8. Penyelesaian sengketa.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 12 ayat (5)
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 103 ayat (4)
PEMRAKARSA Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian
-4NO
JUDUL
7.
RPerpres tentang Penetapan Kondisi Dalam Rangka Penyelamatan Perekonomian Nasional Melalui Sektor Industri
MATERI MUATAN 1. 2. 3. 4. 5.
6. 8.
RPerpres tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Swalayan, dan Perkulakan
1. 2. 3.
9.
RPerpres tentang Pasar Lelang Komoditas
4. 5. 6. 1. 2.
Batasan krisis ekonomi nasional; Industri yang diselamatkan; Besaran biaya; Jangka waktu penyelamatan; Instansi yang melaksanakan penyelamatan; Evaluasi atas penyelamatan krisis ekonomi tersebut. Ruang lingkup pengelolaan pasar rakyat; Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat mulai dari pedagang, pelaku usaha, maupun konsumen; Fasilitas penunjang, penataan dan sanitasi serta standarisasi sarana dan prasarana; Penataan dan pembinaan pasar rakyat; Tata ruang dan zonasi; Perizinan. Pelaku pasar lelang; Komoditi yang diperdagangkan dalam pasar lelang;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 46 ayat (2)
PEMRAKARSA Kementerian Perindustrian
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 13 ayat (3) Pasal 14 ayat (3)
Kementerian Perdagangan
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 18 ayat (2)
Kementerian Perdagangan
-5NO
10.
JUDUL
RPerpres tentang Barang yang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
MATERI MUATAN 3. Tata cara transaksi; 4. Revitalisasi pasar lelang; 5. Lembaga yang menangani pasar lelang komoditas. 1. Jenis barang atau produk yang termasuk sebagai barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Barang dimaksud pada RPerpres ini tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), alat kesehatan, dan barang kena cukai; 2. Pendaftaran barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 3. Tata cara penghentian dan penarikan barang yang tidak didaftar menurut ketentuan yang berlaku.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 32 ayat (5) Pasal 34
PEMRAKARSA
Kementerian Perdagangan
-6NO
JUDUL
11.
RPerpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya
12.
RPerpres tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Sektor Perdagangan
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 35 ayat (2) Pasal 101 ayat (3)
1. Jenis barang yang dilarang untuk diperdagangkan; 2. Jenis barang yang dibatasi untuk diperdagangkan; 3. Tata cara penetapan barang yang dilarang maupun barang yang dibatasi untuk diperdagangkan; 4. Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pelarangan dan pembatasan barang yang diperdagangkan; 5. Barang dalam pengawasan yang diperdagangkan. 1. Pemberian fasilitas, insentif, bimbingan UU Nomor 7 Tahun 2014 teknis, akses, dan/atau bantuan tentang Perdagangan permodalan, bantuan promosi, dan Pasal 73 ayat (4) pemasaran; 2. Kerja sama dengan pihak lain yang dianggap mampu memberikan progress bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
PEMRAKARSA Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan
-7NO
JUDUL
13.
RPerpres tentang Kampanye Pencitraan Indonesia
14.
RPerpres tentang Pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional RPerpres tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Secara Unilateral Kepada Negara Kurang Berkembang RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
15.
16.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN 1. Strategi kampanye dan promosi produk UU Nomor 7 Tahun 2014 dan jasa dalam negeri; tentang Perdagangan 2. Pembiayaan pelaksanaan kebijakan Pasal 79 ayat (4) kampanye pencitraan Indonesia; 3. Jenis produk dan jasa unggulan; 4. Koordinasi pusat dan daerah. Pembentukan Tim Perunding Perjanjian UU Nomor 7 Tahun 2014 Perdagangan Internasional. tentang Perdagangan Pasal 97 ayat (6) Mengatur mengenai tata cara pemberian UU Nomor 7 Tahun 2014 preferensi perdagangan secara unilateral tentang Perdagangan kepada negara kurang berkembang. Pasal 87 MATERI MUATAN
1. Kinerja penganggaran kementerian/lembaga yang belum optimal sehingga perlu suatu alat untuk memacu kinerja penganggaran, salah satunya dengan memberikan penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan kinerja KL yang bersangkutan;
UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Pasal 17
PEMRAKARSA Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan
Kementerian Keuangan
-8NO
JUDUL
17.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
18.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok,
MATERI MUATAN 2. Melalui Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat memacu/ memotivasi kementerian/lembaga dalam melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan sehingga kinerja penganggaran meningkat. 1. Tujuan Pembiayaan Sekunder Perumahan; 2. Maksud Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan; 3. Mekanisme pembiayaan sekunder perumahan, melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman; 4. Kegiatan lain: penempatan dana dan penyertaan langsung. 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 19)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
-9NO
JUDUL Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
19.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
MATERI MUATAN 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; 6. Pengawasan pemanfaatan ruang kawasan; 7. Kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan. 1. Menambahkan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu peserta penerima upah; 2. Penyesuaian ketentuan iuran bagi keluarga yang suami dan istrinya pekerja penerima upah; 3. Ketentuan pindah manfaat bagi peserta yang telah memilih iuran dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tertentu; 4. Pengaturan obat dan alat kesehatan program, termasuk alat kontrasepsi di fasilitas kesehatan bukan milik pemerintah, terkait kebutuhan dan kecukupan pengadaan, distribusi, dan
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 ayat (2) Pasal 21 ayat (4) Pasal 22 ayat (3) Pasal 23 ayat (5) Pasal 26 Pasal 27 ayat (5) Pasal 28 ayat (2) - UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (3) Pasal 19 ayat (5) huruf a
PEMRAKARSA
Kementerian Kesehatan
- 10 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
tata caranya; 5. Perluasan manfaat jaminan kesehatan, seperti dengan menambahkan pelayanan akibat ketergantungan narkotika dan/atau alkohol serta pelayanan medis akupuntur dalam pelayanan kesehatan yang dijamin; 6. Penyesuaian ketentuan cara pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah non buld dan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Pusat; 7. Pengaturan tentang moral hazard, waste, abuse dan fraud, termasuk upaya pencegahan, deteksi dini, penindakan, prosedur pengawasan, sanksi administrasi, dan denda bagi pelaku fraud. 20.
RPerpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
1. Susunan organisasi Konsil; 2. Keanggotaan Konsil;
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Kementerian Kesehatan
- 11 NO
JUDUL
21.
RPerpres tentang Kelengkapan Organisasi, Mekanisme, dan Pembiayaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
22.
RPerpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
23.
RPerpres tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir RPerpres tentang Rencana Induk Riset Nasional
24.
MATERI MUATAN 3. Unsur-unsur keanggotaan Konsil; 4. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota Konsil. 1. Pengaturan tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme di KPAI; 2. Pembiayaan KPAI. 1. Langkah dan strategi pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak; 2. Pembagian peran para pihak dalam pengembangan kabupaten/kota layak anak. Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir. Rancangan kebijakan strategis nasional pembangunan ilmu pengetahuan dan
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 52 ayat (3) - UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 43 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat (6)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi,
PEMRAKARSA
- 12 NO
JUDUL
MATERI MUATAN teknologi tahun 2015-2019.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Pasal 35
25.
RPerpres tentang Dewan Insinyur Indonesia
Mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen, dan jumlah anggota serta pendanaan.
26.
RPerpres tentang Tata Kelola Gas Bumi
Memberikan pengaturan yang dapat mensinkronisasikan kebijakan pasokan gas bumi, konsep agregasi, dan pengaturan kegiatan usaha gas bumi yang dapat mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi di Indonesia.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Pasal 8
27.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Dewan Energi Nasional
Perubahan besaran honorarium bagi Anggota Dewan Energi Nasional.
UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 15 Jo. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara
PEMRAKARSA dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 13 NO
28.
JUDUL
RPerpres tentang Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga
MATERI MUATAN
Kebijakan pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga meliputi: 1. Rencana tahapan pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga; 2. Alokasi gas bumi bagi jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga; 3. Harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama atau badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi untuk jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga; 4. Penugasan pelaksana pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dengan skema pengelolaan aset barang milik negara berupa Penyertaan Modal Pemerintah
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
PEMRAKARSA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 14 NO
JUDUL
29.
RPerpres tentang Pengalihan Saham dan Luasan Saham Dalam Pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing
30.
RPerpres tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
31.
RPerpres tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan di
MATERI MUATAN Pusat (PMPP). 1. Pengalihan saham secara tertahap kepada peserta Indonesia; 2. Aspek ekonomi, sosial, dan ekologi pada luasan lahan.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 26A
Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Perencanaan dan implementasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil; 2. Pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 3. Tata cara hasil penelitian dan pengembangan; 4. Pengaturan penelitian asing di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 42,Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46
Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Peningkatan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Kementerian Kelautan dan
- 15 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
32.
RPerpres tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
33.
RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji
1. Penerima Honorarium Pengawas Haji Indonesia; 2. Besaran Honorarium; 3. Penetapan Pelaksanaan Pemberian Honorarium. 1. Pembentukan, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan pelaksana keuangan haji; 2. Syarat dan tata cara pengangkatan pegawai BPKH; 3. Syarat umum dan syarat khusus anggota pelaksana; 4. Pengganti antar waktu anggota badan pelaksana.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 20 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 28 ayat (4) Pasal 33 ayat (3) Pasal 35 ayat (2) Pasal 39 Pasal 44 ayat (5) Pasal 30 ayat (4) Pasal 31 ayat (5) Pasal 35 ayat (2) Pasal 39
PEMRAKARSA Perikanan
Kementerian Agama
Kementerian Agama
- 16 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 44 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 31 ayat (4)
PEMRAKARSA
34.
RPerpres tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Kepariwisataan
1. Mengatur pemberian penghargaan kepada perorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa/berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan kepeloporan dan pengabdian di bidang pariwisata; 2. Bentuk penghargaan berupa pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
35.
RPerpres tentang Pemberian Insentif Kepada Pengusaha dan/atau Masyarakat dalam Pembangunan Pariwisata di Pulau Kecil RPerpres tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Jumlah Pemberian Uang Tunai
Mengatur pemberian insentif kepada pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil.
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 60
Kementerian Pariwisata
Persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai.
PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasal 12 ayat (4)
Kementerian Sosial
36.
Kementerian Pariwisata
- 17 NO 37.
38.
JUDUL RPerpres tentang Persyaratan Dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Perintis Kemerdekaan Dan Keluarga Pahlawan RPerpres tentang Sistem Penguatan Kesetiakawanan Sosial Nasional
MATERI MUATAN Persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan. 1. Tujuan, prinsip, dan sasaran sistem penguatan kesetiakawanan sosial nasional; 2. Strategi dan jalur penguatan; 3. Upaya penguatan; 4. Mekanisme; 5. Penyelenggara dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota; 6. Kelembagaan, koordinasi, sarana dan prasarana; 7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; 8. Pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan; 9. Ketentuan peralihan dan penutup.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasal 14 ayat (5) PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PEMRAKARSA Kementerian Sosial
Kementerian Sosial
- 18 NO
JUDUL
39.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film
40.
RPerpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) 2015-2019
MATERI MUATAN 1. Besaran tunjangan kinerja bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan tenaga sensor lembaga sensor film; 2. Tanggal pemberian tunjangan kinerja kepada ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan tenaga sensor lembaga sensor film. 1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) memuat arah kebijakan dan strategi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional; 2. STRANAS PPDT dijadikan pedoman di dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; 3. STRANAS PPDT menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film
PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Pasal 8 ayat (2)
PEMRAKARSA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- 19 NO
41.
JUDUL
RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) 2015-2019
MATERI MUATAN penyusunan strategi daerah percepatan pembangunan daerah tertinggal baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten daerah tertinggal dalam rangka mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah. 1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) memuat rencana program dan kegiatan quick wins dan prioritas dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal di tingkat nasional; 2. RAN PPDT dijadikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait di tingkat Pusat setiap tahunnya, yang merupakan penjabaran dari strategi nasional percepatan pembangunan
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Pasal 8 ayat (4)
PEMRAKARSA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- 20 NO
42.
JUDUL
RPerpres tentang Pengamanan Objek Vital Nasional
MATERI MUATAN daerah tertinggal; 3. RAN PPDT dijabarkan ke dalam rencana pendanaan jangka menengah dan tahunan yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Daerah Tertinggal dalam rangka mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. 1. Ciri-ciri objek vital nasional dan objek vital nasional yang bersifat strategis; 2. Penyelenggaraan pengamanan; 3. Kewenangan dan tanggung jawab.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara - UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia - UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara - PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah
PEMRAKARSA
Kementerian Pertahanan
- 21 NO
JUDUL
43.
RPerpres tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
44.
RPerpres tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
45.
RPerpres tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pertahanan Negara
PEMRAKARSA
1. Kategori dan kriteria jabatan fungsional; 2. Jenis jabatan fungsional; 3. Jenjang jabatan fungsional; 4. Tunjangan jabatan fungsional; 5. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional; 6. Pembinaan jabatan fungsional; 7. Jabatan dan pangkat. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 31
Kementerian Pertahanan
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1)
1. Tata cara pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi di dalam lembaga; 2. Tata cara pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi di luar lembaga.
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 90 ayat (2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM
- 22 NO
JUDUL
46.
RPerpres tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
47.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
48.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional RPerpres tentang Tunjangan Profesi Arsiparis
49.
MATERI MUATAN 1. Kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal; 2. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal; 3. Tata kerja Sekretariat Jenderal; 4. Pembentukan perwakilan LPSK di daerah. 1. Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; 2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk; 3. Persyaratan dan tata cara pencatatan sipil; 4. Penetapan denda administratif dan biaya pelayanan. 1. Peningkatan eselonisasi Kepala Badan Narkotika Nasional; 2. Perubahan tugas dan fungsi. 1. Jabatan Arsiparis sebagai profesi; 2. Urgensi tunjangan profesi Arsiparis;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 11ayat (4) Pasal 16d ayat (6) Pasal 18 ayat (5)
PEMRAKARSA Kementerian Hukum dan HAM
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 32 ayat (3)
Kementerian Dalam Negeri
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 67 ayat (3)
Badan Narkotika Nasional
PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
Arsip Nasional RI
- 23 NO
JUDUL
MATERI MUATAN 3. Besarnya tunjangan profesi; 4. Tata cara pemberian tunjangan profesi.
50.
RPerpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
51.
RPerpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Urgensi tunjangan jabatan fungsional Arsiparis; 2. Besarnya tunjangan jabatan Arsiparis; 3. Tata cara pemberian tunjangan; 4. Pencabutan ketentuan yang mengatur tunjangan jabatan fungsional Arsiparis sebelumnya. 1. Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika nasional; 2. Visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 3. Tujuan dan sasaran penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 4. Kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 5. Strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 6. Peta rencana strategis penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 27 1. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 30 2. PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pasal 7 ayat 4
PEMRAKARSA
Arsip Nasional RI
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- 24 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
7. Pengawasan dan pengendalian; 8. Ketentuan penutup. 52.
RPerpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan
1. Penyelenggaraan keantariksaan nasional; 2. Visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan; 3. Tujuan dan sasasran penyelenggaraan keantariksaan; 4. Kebijakan penyelenggaraan keantariksaan; 5. Strategi penyelenggaraan keantariksaan; 6. Peta rencana strategis jangka pendek, menegah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan; 7. Rencana pendanaan dan implementasi rencana induk keantariksaan nasional; 8. Pengawasan dan pengendalian; 9. Ketentuan penutup.
UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan Pasal 38 ayat (4)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- 25 NO
JUDUL
53.
RPerpres tentang Komite Akreditasi Nasional
54.
RPerpres tentang Badan Standardisasi Nasional
55.
RPerpres tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
MATERI MUATAN 1. 2. 3. 4. 5. 1. 2. 3. 4.
Pembentukan Komite; Struktur keanggotaan; Fungsi dan kewenangan; Pembiayaan; Kedudukan dan tanggung jawab. Kedudukan, tugas, dan fungsi; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselon, pengangkatan, dan pemberhentian; 5. Pendanaan. Mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 9 ayat (4)
PEMRAKARSA Badan Standardisasi Nasional
UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 8 ayat (4)
Badan Standardisasi Nasional
UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan Pasal 50
Basarnas (Badan Pencarian dan Pertolongan)
- 26 II. NO
USULAN BARU RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN JUDUL
1.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
2.
RPerpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Industri Nasional
3.
RPerpres tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN 1. Penyelenggaraan inventarisasi gas UU Nomor 32 Tahun 2009 rumah kaca (GRK); tentang Perlindungan dan 2. Penetapan baseline emisi GRK Pengelolaan Lingkungan Hidup nasional; Pasal 63 ayat (1), ayat (2) dan 3. Penetapan target penurunan emisi GRK ayat (3) nasional; 4. Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim nasional. 1. Kedudukan, tugas dab fungsi Komite UU Nomor 3 Tahun 2014 Industri Nasional; tentang Perindustrian 2. Sususan organisasi Komite Industri Pasal 112 ayat (4) Nasional; 3. Tata kerja Komite Industri Nasional; 4. Penganggaran dan hak keuangan. Tugas, susunan keanggotaan, tata kerja, UU Nomor 9 Tahun 2008 dan pendanaan otoritas nasional. tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia Pasal 16 MATERI MUATAN
PEMRAKARSA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian
- 27 NO
JUDUL
4.
RPerpres tentang Percepatan Penyelesaian Piutang Negara Pada Perusahaan Daerah Air Minum
5.
RPerpres tentang Pengesahan Protocol 7 ASEAN Framework Agreement on The Facilitation of
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah
1. Penetapan cut-off date tunggakan pokok dan non pokok; 2. Skema penyelesaian piutang negara pada PDAM terdiri atas: a. Penjadwalan kembali; (bukan amanat secara langsung) b. Penghapusan; c. Debt Swap to Equity. 3. Pajak yang timbul atas penghapusan utang PDAM akan ditanggung oleh Pemerintah; 4. Pembagian kewenangan penghapusan piutang negara pada PDAM secara mutlak; 5. Tata cara penghapusan piutang negara pada PDAM secara mutlak; 6. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan peneyelesaian piutang negara pada PDAM; 7. Pembenahan manajemen PDAM. Protokol 7 adalah salah satu agenda Kekuasaan Pemerintahan implementasi AFAFGIT berfungsi sebagai sistem kepabeanan yang mengatur tentang
PEMRAKARSA Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
- 28 NO
JUDUL Goods in Transit: ASEAN Customs Transit System
6.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Timika
MATERI MUATAN prosedur transit barang dan alat transportasi yang melewati satu atau lebih negara ASEAN, sebagai bagian dari keseluruhan perjalanan, dengan berada di bawah pengawasan administrasi pabean. Implementasi protocol ini diharapkan dapat membentuk sistem angkut transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN, melakukan pendeteksian dan pencegahan pelanggaran, serta meningkatkan keamanan barang-barang transit guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN seperti ditetapkan pada Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang; 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 71)
PEMRAKARSA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- 29 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
6. Pengelolaan KSN; 7. Peran masyarakat. 7.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Toraja dan Sekitarnya
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang; 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; 6. Pengelolaan KSN; 7. Peran masyarakat.
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 58)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
8.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang; 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; 6. Pengelolaan KSN; 7. Peran masyarakat.
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 20)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- 30 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 27)
PEMRAKARSA
9.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang; 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; 6. Pengelolaan KSN; 7. Peran masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
10.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jantung Kalimantan
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; 2. Rencana struktur ruang; 3. Rencana pola ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang; 5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; 6. Pengelolaan KSN; 7. Peran masyarakat.
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 44)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11.
RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Gunung Rinjani
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata
- 31 NO
JUDUL
MATERI MUATAN 2. 3. 4. 5.
12.
RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Multi Sektor Tahun 2015-2019
6. 7. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Rencana struktur ruang; Rencana pola ruang; Arahan pemanfaatan ruang; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; Pengelolaan KSN; Peran masyarakat. Urgensi pangan dan gizi dalam pembangunan di pusat dan daerah; Sasaran, indikator, dan target; Tujuan, outcome, output, kegiatan, dan prinsip; Kerangka pelaksanaan pangan dan gizi di Pusat dan Daerah; Peranan Kementerian/Lembaga dalam perbaikan pangan dan gizi; Pembiayaan kegiatan pangan dan gizi; Strategi penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi di daerah; Monitoring dan evaluasi.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 37)
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 63 ayat (3)
PEMRAKARSA Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
- 32 NO
JUDUL
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pengaturan mengenai jenis, jumlah, waktu, UU Nomor 30 Tahun 2007 dan lokasi cadangan penyangga energi. tentang Energi MATERI MUATAN
13.
RPerpres tentang Cadangan Penyangga Energi
14.
RPerpres tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektoran
1. Obyek pengawasan didasarkan pada UU Nomor 30 poin kebijakan sebagaimana diatur tentang Energi dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang meliputi kebijakan utama dan pendukung; 2. Mekanisme dan tindak lanjut kegiatan pengawasan yang diatur dengan mengacu pada kode etik dan tata tertib DEN.
15.
RPerpres tentang Hak Keuangan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Besaran hak keuangan anggota badan amil zakat nasional.
Tahun
2007
PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 68 ayat 3
PEMRAKARSA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Agama
- 33 NO
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Tim Koordinasi PP Nomor 39 Tahun 2012 Gelandangan dan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
JUDUL
MATERI MUATAN
16.
RPerpres tentang Perubahan atas Keppres Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
1. Pembentukan Penanggulangan Pengemis; 2. Pelaksanaan tim; 3. Tugas dan tanggungjawab; 4. Monitoring dan evaluasi.
17.
RPerpres tentang Komisi Nasional Lanjut Usia
1. 2. 3. 4. 5.
18.
RPerpres tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand)
Memperkuat, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand di bidang kebudayaan.
Pembentukan; Keanggotaan; Pengangkatan dan pemberhentian; Tata kerja; Komisi propinsi, kabupaten/kota.
UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11
PEMRAKARSA Kementerian Sosial
Kementerian Sosial
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan *Membutuhkan IP
- 34 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
19.
RPerpres tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
1. Tim koordinasi dan integrasi; 2. Penyelenggaraan transmigrasi; 3. Pembentukan, kedudukan, dan tugas tim koordinasi dan integrasi; penyelenggaraan transmigrasi nasional 4. Keanggotaan tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi nasional; 5. Kelompok kerja; 6. Kesekretariatan; 7. Tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi; 8. Provinsi dankabupaten/kota; 9. Hubungan kerja dan tata kerja; 10. Pelaporan; 11. Pendanaan.
20.
RPerpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasehat LPSK
1. Syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat LPSK; 2. Syarat dan tata cara pemberhentian Dewan Penasehat LPSK.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Pasal 129 ayat (3)
UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
PEMRAKARSA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
- 35 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada non profit organization (NPO) atau organisasi nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
PEMRAKARSA
21.
RPerpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Organisasi Nonprofit
1. Ruang Lingkup Non Profit Organisasi; 2. Pendaftaran Non Profit Organisasi; 3. Kewajiban penyampaiann laporan keuangan tahunan Non Profit Organisasi; 4. Ketentuan mengenai prinsip mengenali donatur dan pihak penerima donasi; 5. Dokumentasi; 6. Penyampaian laporan ke PPATK.
22.
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
1. Tugas, fungsi, dan wewenang Komite; 2. Menyempurnakan mekanisme koordinasi.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 92 ayat (2)
Kementerian Hukum dan HAM
1. Susunan organisasi PPATK; 2. Struktur organisasi PPATK;
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Kementerian Hukum dan HAM
23.
Kementerian Hukum dan HAM
- 36 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 60
PEMRAKARSA
48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK
3. Tata kerja PPATK.
24.
RPerpres tentang Penjabat Sekretaris Daerah
1. Struktur organisasi pembantuan; 2. Tata Kerja.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 214 ayat (5)
25.
RPerpres tentang Pakaian dan Seragam Resmi
Pengaturan mengenai tata pakaian dan seragam resmi yang digunakan dalam acara kenegaraan/resmi.
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 23 (4)
Kementerian Luar Negeri
26.
RPerpres tentang Tata Pakaian Upacara
Pengaturan mengenai pakaian upacara non-upacara bendera dalam acara kenegaraan/resmi.
UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 29 ayat (2)
Kementerian Luar Negeri
27.
RPerpres tentang Orang Asing Sebagai Pengungsi
Presiden menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 27ayat (2)
Kementerian Luar Negeri
28.
RPerpres tentang Pemberian Suaka Kepada Orang Asing
1. Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden
UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri
- 37 NO
JUDUL
MATERI MUATAN dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri; 2. Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 25 ayat (2)
PEMRAKARSA
29.
RPerpres tentang Tata Cara dan Pengesahan Perjanjian Internasional
1. Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan; 2. Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Kementerian Luar Negeri
30.
RPerpres tentang Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Melanesian Spearhead Group Dengan Status Sebagai Associate Member
1. Status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional harus disahkan melalui UU atau Peraturan Presiden; 2. Sebagaimana tertuang dalam Statuta
- UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri - UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Kementerian Luar Negeri
- 38 NO
JUDUL
MATERI MUATAN MSG, MSG merupakan organisasi yang bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi, social, dan budaya; 3. Mengingat sebagai Associate Member, Indonesia memiliki hak dan kewajiban terbatas.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN Internasional
31.
RPerpres Tentang Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aaparatur Sipil Negara yang Ditempatkan pada Perwakilan RI
Pengaturan tentang pemberian tunjangan dan fasilitas bagi SDM yang ditempatkan pada Perwakilan RI (termasuk di Perwakilan RI yang berstatus sebagai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya) Untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional sebagai capaian strategis penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri diperlukan dukungan pendanaan bagi operasionalisasi sumber daya manusia di Perwakilan RI.
- UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
32.
RPerpres tentang Pembentukan Badan Pemberian Bantuan Teknik (Single Agency For
1. Pengaturan kegiatan pemberian UU Nomor 37 Tahun 1999 bantuan teknik Indonesia kepada tentang Hubungan Luar Negeri Negara Asing dengan
PEMRAKARSA
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri
- 39 NO
JUDUL
MATERI MUATAN
Technical Cooperation)
2. 33.
34.
RPerpres tentang Syarat dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Badan Narkotika Nasional
RPerpres tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
1. 2. 3. 4. 5. 6. 1.
2. 3.
mempertimbangkan RPJMN 2015-2019 yang menyebutkan bahwa Kerja Sama Selatan-Selatan merupakan salah satu prioritas di bidang politik luar negeri; Koordinasi antarkementerian dalam praktik pemberian bantuan teknik Indonesia. Persyaratan untuk diangkat sebagai kepala BNN; Tata cara pengangkatan kepala BNN; Masa kerja kepala BNN; Hak dan kewajiban kepala BNN; Persyaratan pemberhentian sebagai kepala BNN; Tata cara pemberhentian kepala BNN. Optimalisasi penegakan hukum melalui sinergi dan kerjasama, koordinasi, kerja sama operasi dan operasi bersama; Optimalisasi rehabilitasi melalui pemeriksaan TAT; Optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 68 ayat (2)
Badan Narkotika Nasional
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Badan Narkotika Nasional
- 40 NO
35.
JUDUL
RPerpres tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi
MATERI MUATAN melalui IPWL dan tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat rehab; 4. Optimalisasi pelaksanaan rehab bagi WBP (warga binaan Pas); 5. Optimalisasi rehabilitasi dengan mencantumkan pemakaian narkotika 1 hari dengan jumlah tertentu; 6. Optimalisasi pencegahan dengan melakukan pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi; 7. Optimalisasi pengembangan SDM dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi; 8. Optimalisasi pengembangan sistem informasi terkait P4GN; 9. Optimalisasi peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan P4GN; 10. Pembentukan tim optimalisasi. 1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi; 2. Fungsi kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi;
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
PEMRAKARSA
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- 41 NO
36.
JUDUL
MATERI MUATAN
RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
3. Rincian kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi. 1. Sistem perencanaan; 2. Sistem penganggaran; 3. Organisasi pengadaan; 4. Sistem pembayaran dan perpajakan; 5. Sistem pengendalian dan pengawasan; 6. Pekerjaan terintegrasi; 7. Peningkatan peran lembaga penelitian; 8. Metode evaluasi jasa konsultan; 9. Sistem pengadaan yang inovatif.
DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PEMRAKARSA
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO