LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKj IP) DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Pahlawan No. 12 Semarang Telp. 024-8311729
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan YME atas rahmat dan Karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagai wujud
pertanggungjawaban
pejabat
publik
tentang
kinerja
lembaga
pemerintah selama satu tahun anggaran. LKj IP merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai mana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah . Tujuan penyusunan LKj IP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kulitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKj IP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah . Semarang, 28 Februari 2016 Plt. KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Ekonomi dan Keuangan
PETRUS EDISON AMBARURA, SE, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19580417 198903 1 005
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM B. FUNGSI STRATEGIS DINAS SOSIAL C. PERMASALAHAN UTAMA YANG DIHADAPI OLEH DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
BAB II
PERJANJIAN KINERJA
BAB III
AKUNTANBILITAS KINERJA TAHUN 2015 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI B. HAMBATAN DAN KENDALA
BAB IV
PENUTUP A. TINJAUAN UMUM CAPAIAN KINERJA DINAS SOSIAL B. STRATEGI UNTUK PENINGKATAN KINERJA DI MASA DATANG
LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pergub Jawa Tengah No 64 Tahun 2008 Tentang penjabaran Tupoksi , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Tugas Pokok Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan yang bersifat lintas kabupaten/kota. Adapun Fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah : 1.
Perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial;
3.
Pembinaan dan Fasilitasi bidang sosial lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.
Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, bantuan dan jaminan sosial, serta pengkajian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
5.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
6.
Pelaksanaan kesekretariatan dinas;
7.
Pelaksanaan tugas yang lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
B. FUNGSI STRATEGIS DINAS SOSIAL Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah secara umum memiliki
fungsi
strategis
yaitu
:
Melaksanakan
Pengembangan
Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan dan Jaminan Sosial melalui lima misi yaitu Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan jangkauan pelayanan rehabilitasi sosial
Penyandang
Masalah
Kesejahteraan
Sosial
(PMKS),
Meningkatkan kualitas pemberdayaan sosial keluarga dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan
jangkauan
Mengembangkan
pelaksanaan dan
perlindungan
memperkuat
dan
sistem
jaminan
sosial,
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Secara singkat mandat yang dipertanggungjawabkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, yaitu : 1. Meningkatkan kesejahteraan sosial Anak dan Lanjut Usia Terlantar. 2. Meningkatkan kesejahteraan dan fungsi sosial bagi Penyandang Disabilitas (penyandang cacat). 3. Meningkatkan kesejahteraan dan fungsi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial dan eks Korban Narkoba. 4. Meningkatkan peran aktif PSKS dalam penanganan PMKS di lingkungannya. 5. Meningkatkan kesejahteraan dan fungsi sosial Keluarga Miskin dan Komunitas Adat Terpencil (KAT). 6. Meningkatkan
jiwa
keperintisan,
kesetiakawanan
sosial,
dan
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan. 7. Mengembalikan fungsi sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial. 8. Mengembalikan fungsi sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah. 9. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, undian dan jaminan sosial. 10. Meningkatkan kualitas sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 11. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai stakeholder
dalam
mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 12. Meningkatkan
kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. 13. Meningkatkan
kualitas
dan
kuantitas
sarana
prasarana
yang
mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 14. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 15. Meningkatkan kualitas integrasi program antar unit kerja eselon III yang bermuara pada pencapaian target Renstra Dinas Sosial.
C. PERMASALAHAN UTAMA YANG DIHADAPI OLEH DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH Permasalahan utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan di Jawa Tengah yang diidentifikasikan berpotensi menghambat pencapaian target kinerja antara lain: 1. Kompleksitas permasalahan PMKS sebagai dampak kemajuan dan pembangunan. 2. Tingginya mobilitas PMKS jalanan antar wilayah baik antar Kabupaten/Kota di Jawa Tengah maupun lintas Provinsi yang berdampak pada kesulitan pendataan PMKS Jalanan. 3. Belum
optimalnya
penyelenggara
kualitas
Sumber
kesejahteraan
sosial,
Daya
Manusia
Sarana
aparatur
Prasarana
serta
Program dan Kegiatan yang mendukung semakin berkualitasnya pelayanan kesejahteraan. 4. Anggaran
pembangunan
kesejahteraan
mendukung penyenggaraan usaha
sosial
belum
dapat
kesejahteraan sosial yang
berkualitas bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 5. Penguatan kapasitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) belum simultan dengan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 6. Koordinasi dan kemitraan strategis antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendorong percepatan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya
melalui
alokasi
APBD
Kabupaten/Kota
maupun
Stakeholders belum berjalan optimal dan belum adanya data yang mendukung
penanganan
PMKS
melalui
Coorporate
Social
Responbility (CSR) bidang kesejahteraan sosial oleh Dunia Usaha.
BAB II PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari Gubernur Jawa Tengah kepada Kepala Dinas Sosial untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada capaian output tetapi termasuk kinerja outcome kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah : 1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. 2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. 3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. 4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah. 5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Kepala Dinas Sosial pada Tahun 2015 telah melakukan Perjanjian Kinerja
dengan Gubernur
Jawa Tengah untuk mewujudkan target kinerja sesuai lampiran perjanjian ini yang telah melaksanakan 13 program 625 kegiatan
yang didukung oleh
APBD Prov Rp. 261.780.056.000 ( Dua ratus enam puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima puluh enam ribu rupiah) Secara
singkat
gambaran
mengenai
keterkaitan
antara
Tujuan/sasaran, Indikator dan Target Kinerja yang telah disepakati antara
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Tahun 2015, secara lengkap tercantum pada Lampiran 1 .
SASARAN STRATEGIS 1 1. Menurunnya
INDIKATOR KINERJA
TARGET
2
3
Persentase
34.807 orang PMKS
Penanganan PMKS
(0,64 %)
Persentase Penguatan
2.368 Orang
Kapasitas PSKS
(1,25 %)
Jumlah Balai
12 Paket/unit
kualitas layanan
Rehabilitasi Sosial milik
(23,08 %)
rehabilitasi sosial
Pemerintah Provinsi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 2. Meningkatnya Potensi PSKS 3. Meningkatnya
Jawa Tengah yang Mendapatkan Peningkatan Sarana dan Prasarana
PSKS
BAB III AKUNTANBILITAS KINERJA TAHUN 2015
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Sebagai tindak lanjut
pelaksanaan PP 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,
setiap instansi
pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya . Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut : Tabel 1 Skala Pengukuran Kinerja Laporan Kinerja Instansi Pemerintah NO 1 2 3 4
SKALA CAPAIAN KINERJA Lebih dari 100% 75 – 100% 55 – 74 % Kurang dari 55 %
KATEGORI Sangat Baik Baik Cukup Kurang
Pada tahun 2015 , Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 dan Rencana Strategis Dinas Sosial, meliputi 2 sasaran strategis, yaitu : (1) Penanganan PMKS dan (2) Penguatan Kapasitas Prasarana dan Sarana Kesejahteraan Sosial ( PSKS )
Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran, dimaksud maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut : Tahun 2015
Target
Real No
Indikator Kerja
Satuan
Akhir %
Th. 2014
Target
Real
Capai an
1.
Persentase
RPJMD Th
% Capaian Thd. Target Akhir
2018
RPJMD
Persen
0,62
0,64
0,64
100,00
0,62
100
Persen
3,74
5,01
3,34
66,67
5,42
33,21
Penanganan PMKS 2.
Persentase penguatan kapasitas Prasarana dan Sarana Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Persentase Capaian Sasaran Strategis
Meningkatnya
upaya
pencegahan
83,34
permasalahan
66,6
sosial
dan
aksesibilitas PMKS dalam memperoleh pelayanan dan rehabilitasi yang berspektif Hak Asasi Manusia ( HAM ), sebesar 83,34 % atau kategori Baik. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : Populasi PMKS Jawa Tengah Tahun 2013 sebanyak 5.507.993 orang, yang mendapat penanganan pada Tahun 2015 sebanyak 34..807 orang atau 0,64% dari target yang ditetapkan sebesar 0,64%. Sedangkan untuk populasi PSKS Jawa Tengah sebanyak 197.316 PSKS, yang mendapat penguatan kapasitas sebanyak 6.432 atau 3,34% dari target yang ditetapkan sebesar 5,01%. Dari 2 ( dua ) indikator, 1 (satu) indikator tercapai sesuai target dan 1 (satu) target tercapai di bawah target yang ditetapkan. Bila dibandingkan dengan Tahun 2014, maka capaian kinerja Tahun 2015 penanganan PMKS lebih tinggi atau meningkat 3,15 %, sementara untuk penguatan kapasitas PSKS lebih rendah atau menurun 0,40 %
Capaian kinerja sampai dengan Tahun 2015, dibandingkan dengan target jangka menengah, telah mencapai 39,53 % ini berarti telah sesuai dengan target jangka menengah yang telah ditetapkan. dijelaskan bahwa
Hal ini dapat
prosentase penanganan PMKS telah mencapai 100%,
Prosentase penguatan kapasitas PSKS telah mencapai 33,21% dari target jangka menengah yang ditetapkan. Program pendukung sasaran strategis antara lain : 1. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Sosial (PMKS) lainnya 2. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial 3. Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (eks Narapidana, PSK, Narkoba, dan Penyakit Sosial Lainnya) 4. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 5. Program Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 6. Program Pendidikan Non Formal dan Informal 7. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan 8. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak 9. Program Peningkatan Peran Serta Anak dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan. Anggaran pendukung pencapain sasaran strategis telah dialokasikan sebesar Rp 136.137.871.000 terealisasi sebesar Rp. 130.884.050.964 (96,14 %) dengan demikian terdapat efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 3,86 % dari pagu anggaran yang ditetapkan.
B. HAMBATAN DAN KENDALA Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategis, antara lain : 1. Tingginya mobilitas PMKS jalanan membutuhkan dukungan maksimal dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Terdekat dalam sinergi dan kemitraan dalam penanganannya.
2. Optimalisasi peran PSKS dalam penanganan PMKS di wilayahnya masih perlu dorongan dan dukungan terutama dukungan penguatan kapasitas dan mobilitas dari APBD Kabupaten/Kota. 3. Penanganan PMKS di tingkat HULU (keluarga dan Masyarakat) belum simultan dengan penanganan langsung (direct services) pada PMKS, diperlukan haronisasi dan strategi pola penanganan yang komprehensip, simultan dan berkelanjutan. 4. Keterbatasan daya tampung Balai Rehabilitasi Sosial milik Pemrintah Provinsi Jawa Tengah belum ditindaklanjuti oleh pendirian Shelter penampungan/ persinggahan oleh Kabupaten/Kota. 5. Pembangunan
kesejahteraan
sosial
belum
menjadi
prioritas
pembangunan di Kabupaten/kota yang berdampak pada keberlanjutan program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak optimal.
BAB IV PENUTUP
A.
TINJAUAN UMUM CAPAIAN KINERJA DINAS SOSIAL Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagai SKPD teknis yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintah di bidang sosial mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan di bidang sosial pada masyarakat. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan SDM, sumber dana dan sarana secara efektif dan efisien mungkin . Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut di atas, maka Dinas Sosial dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan on the track, karena semua target sasaran yang telah ditetapkan dicapai dengan ketegori Baik. Hal tersebut didukung dengan data sebagai berikut : Hasil Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) dicapai (83,34 %), dengan rincian per sasaran (1). Penanganan PMKS 100 % (2). penguatan kapasitas Prasarana dan Sarana Kesejahteraan Sosial (PSKS) 66,67 %
B.
STRATEGI UNTUK PENINGKATAN KINERJA DI MASA DATANG Strategi yang diperlukan guna meningkatkan kinerja Dinas Sosial di masa mendatang antara lain : 1. Pendampingan dan perlindungan Sosial, yang meliputi perlindungan sosial terhadap PMKS lanjut usia, anak korban tindak kekerasan 2. Pendampingan dan rehabilitasi sosial, yang meliputi pendampingan dan rehabilitasi terhadap PMKS Penyandang Disabilitas, PGOT dan kelompok rentan 3. Penguatan kapasitas dan moyivasi PSKS dalam penanganan PMKS, meliputi serangkaian upaya sistematis untuk menggerakan segenap potensi yang ada di masyarakat untuk terlibat aktif dalam penanganan PMKS
4. Pemberdayaan Sosial dan Membangun Jejaring Kemitraan, meliputi serangkaian upaya memberdayakan PMKS potensial sehingga mampu menemukenali potensi yang dimiliki termasuk inisiasi membangun
jejaring
kemitraan
stategis
dengan
berbagai
stakeholders yang memiliki komitmen dalam penanganan PMKS. 5. Perlindungan dan Jaminan Sosial, meliputi serangkaian upaya untuk memastikan
bahwa
kelompok
masyarakat
(PMKS)
sangat
rentan/tidak potensial memperoleh perlindungan dan jaminan sosial bagi keberlanjutan kehidupannya. 6. Peningkatan Profesionalisme dan kinerja pelaksana Kesejahteraan Sosial, meliputi serangkaian upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas
Sumber
Daya
Aparatur
penyelenggara
pelayanan
kesejahteraan sosial 7. Peningkatan
kesadaran
dan
tanggungjawab
sosial
dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi berbagai upaya inovatif dan sistematis untuk memberikan berbagai alternatif pelayanan kesejahteraan sosial. 8. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi peningkatan kualitas saranan dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial termasuk peningkatan layanan pada Balai Rehabilitasi Sosial 9. Peningkatan kualitas perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,
meliputi
berbagai
rumusan
kebijakan
pelayanan
kesejahteraan sosial yang berpihak pada meningkatnya kualitas hidup PMKS dan kapasitas PSKS Demikian laporan akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah Tahun 2015 untuk SKPD Dinas Sosial semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan/ kinerja yang akan datang.