DINAS PETERNAKAN KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 21 Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Peternakan serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 22 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 21, Dinas Peternakan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pembinaan umum di bidang peternakan berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati; b. Pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan; c. Pemberian ijin dan pembinaan serta pengawasan usaha tani dan pengolahannya; d. Pelaksanaan penyuluhan di bidang peternakan; e. Pengamanan teknis peternakan dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan teknologi, produksi, sarana dan prasarana serta kegiatan usaha dibidang peternakan; f. Pengkajian penerapan teknologi anjuran ditingkat usaha tani; g. Pelaksanaan pengelolaan distribusi penyebaran dan pengembangan peternakan; h. Pelaksanaan pengelolaan hasil produksi ternak; i. Penyelenggaraan tata usaha dinas; j. Pembinaan teknis UPTD. Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 23 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Bagian Ketiga Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 24 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 25 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok pengumpulan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan dibidang Peternakan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Produksi Ternak Pasal 26 (1) Bidang Produksi Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang Produksi Ternak. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 26, Bidang Produksi Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan teknis reproduksi; b. Pelaksanaan bimbingan teknik, pembibitan ternak, unggas dan aneka ternak; c. Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, peredaran dan penggunaan pakan; d. Pelaksanaan bimbingan, pengkajian dan penerapan teknologi peternakan;
e. Penyusunan rencana program di bidang produksi ternak.
Seksi Teknik Produksi Pasal 27 (1) Seksi Teknik Produksi mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan bidang Produksi Ternak dalam Teknik Produksi . (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 27, Seksi Teknik Produksi mempunyai fungsi : a. Penyusunan kebutuhan semen dan mudigah; b. Pengadaan, menyimpan dan menyalurkan semen dan mudigah; c. Pemantauan inseminasi buatan dan alih mudigah; d. Pembuatan catatan (recording) yang meliputi pelaksanaan IB, PKB, ATR dan kelahiran ternak hasil IB; e. Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan IB, PKB, ATR dan kelahiran ternak hasil IB. Seksi Pakan Dan Kaji Terap Pasal 28 (1) Seksi Pakan dan Kaji Terap mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan produksi ternak dalam urusan pakan dan kaji terap. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 28,, Seksi Pakan Dan Kaji Terap mempunyai fungsi : a. Pemantauan , pengadaan, peredaran dan penggunaan pakan ternak; b. Pelaksanaan bimbingan dan pengkajian teknologi di bidang peternakan.
Seksi Pembibitan Pasal 29 (1) Seksi Pembibitan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Bidang Produksi Ternak dalam urusan Pembibitan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 29, Seksi Pembibitan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan produksi ternak bibit; b. Pemantauan dan pengawasan mutu ternak;
c. Pelaksanaan registrasi ternak dan menguji dasar ternak; d. Pemantauan perkembangan ternak bibit; e. Pengidentifikasian wilayah sumber bibit ternak, produksi bibit ternak, pengadaan, penyaluran dan penggunaan mani beku dan mudigah serta pemantauan IB dan alifa mudigah Bagian Kelima Bidang Usaha Peternakan Pasal 30 (1) Bidang Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang Usaha Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 30, Bidang Usaha Peternakan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelayanan usaha peternakan; b. Pelaksanaan pemantauan sumber daya peternakan; c. Pelaksanaan bimbingan pemasaran ternak; d. Pelaksanaan bimbingan dan pengolahan usaha tani ternak; e. Penyelenggaraan bimbingan permodalan dan perkreditan; f. Pemberian ijin usaha dan pengawasan usaha di bidang peternakan. Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak Pasal 31 (1) Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Peternakan dalam Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 31, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan identifikasi potensi wilayah, komoditi dan teknologi serta sarana penunjang yang berhubungan dengan hasil ternak; b. Perencanaan, bimbingan dan pengawasan pengolahan hasil ternak; c. Pembinaan teknis dan pengawasan pengolahan hasil ternak dan ikutannya; d. Pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas bahan asal ternak dan hasil asal ternak dari atau ke wilayah daerah lain; e. Penyelenggaraan dan pengawasan sertifikat bahan pangan asal ternak dan hasil bahan; f. Pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data dan informasi pemasaran hewan dan penampungan ternak. Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak
Pasal 32 (1) Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Peternakan dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 32 Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan inventarisasi dan pemantauan lahan; b. Pemantauan terhadap tata lahan dan lingkungannya serta penyiapan lahan; c. Penyelenggaraan bimbingan sumber daya manusia di bidang peternakan; d. Penyelenggaraan bimbingan usaha di bidang perkreditan dan usaha tani ternak. Seksi Pelayanan Usaha Peternakan Pasal 33 (1) Seksi Pelayanan Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Bidang Usaha Peternakan dalam Pelayanan Usaha Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 33, Seksi Pelayanan Usaha Peternakan mempunyai fungsi : a. Pemberian pelayanan usaha tani ternak; b. Pelaksanaan inventarisasi dan memantau penyediaan lahan ketenagaan dan modal usaha ternak; c. Pemantauan dan bimbingan pengawasan pengelolaan hasil ternak; d. Pengevaluasian dan penilaian proposal kelayakan usaha peternakan rakyat dan usaha peternakan e. Pemberian rekomendasi pengeluaran ternak / hasil ikutan ternak. Bagian Keenam Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan Pasal 34 (1) Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 34, Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengamatan penyakit hewan; b. Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan; c. Pelaksanaan pelayanan kesehatan di bidang peternakan; d. Penyusunan dan pelaksanaan program, metode dan sistem kerja penyuluhan di bidang peternakan; e. Pengawasan terhadap kesehatan masyarakat veteriner; f. Pelaksanaan pengawasan terhadap pembuatan penyediaan peredaran dan penggunaan obat di bidang peternakan.
Seksi Kesehatan Hewan Pasal 35 (1) Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan dalam Kesehatan Hewan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 35, Seksi Kesehatan Hewan mempunyai fungsi : a. Pengamatan dan penyidikan penyakit hewan; b. Pembuatan peta dan peramalan wabah penyakit hewan dan epidemologis penyakit hewan; c. Pengawasan pemotongan hewan; d. Penyelenggaraan pengawasan terhadap perusahaan susu, unggas dan daging; e. Pengawasan dan pengujian terhadap daging , susu dan telur; f. Penyelenggaraan pengawasan terhadap kehalalan bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah; g. Pengawasan terhadap bahan - bahan asal hewan dan pemberantasan rabies ( pada anjing, kucing, kera dan lain - lain ) anthropozoonosa, avian influenza dan penyakit hewan lainnya yang dapat menular kepada manusia; h. Pelaksanaan perlindungan dan pemberantasan penyakit hewan; i. Pelaksanaan identifikasi dan pengawasan lalu lintas hewan terhadap penyebaran / penularan penyakit; j. Pemeriksaan dan pengujian penyakit; k. Penyelenggaraan pengawasan kesehatan terhadap kegiatan ekspor dan impor ternak ; l. Penutupan daerah dan pembatasan gerak dari hewan di daerah serta pembinaan hewan hidup / mati yang mengidap penyakit menular dan penyakit berbahaya lainnya; m. Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan;
n. Pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat; o. Pelayanan kesehatan hewan yang meliputi konsultasi pengobatan dan vaksinasi. Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan Pasal 36 (1) Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan dalam Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 36, Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan perencanaan , evaluasi dan pelaporan pelatihan dan peningkatan ketrampilan; b. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan petani ternak; c. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan bagi pengurus / pengelola lembaga dibidang peternakan; d. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan / keahlian bagi penyuluh peternakan; e. Pelaksanaan koordinasi , pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan yang meliputi kurikulum materi / metode dan sistem pelatihan dengan unit / instansi yang terkait, maupun pihak ketiga. Seksi Pemberdayaan , Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan Pasal 37 (1) Seksi Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan dalam Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 37, Seksi Pemberdayaan , Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan program , methode dan sistem kerja penyuluhan; b. Pendayagunaan tenaga penyuluhan; c. Pendayagunaan sarana penyuluhan; d. Pelaksanaan perencanaan pengadaan dan penyebaran materi penyuluhan; e. Pelaksanaan kontes, pameran ternak dan lomba kelompok tani;
f.
Pengumpulan, pengolahan data, penyediaan dan penyebaran informasi peternakan; g. Peningkatan dan penguatan kelembagaan di bidang peternakan. Bagian Ketujuh Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak Pasal 38 (1) Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang pemerataan dan pengembangan ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 38, Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan identifikasi pemerataan dan pengembangan ternak; b. Pelaksanaan bimbingan penyiapan lokasi dan peternakan; c. Pelaksanaan pemasaran dan distribusi ternak.
Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak Pasal 39 (1) Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemerataan dan pengembangan ternak dalam identifikasi pemerataan pemilikan ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 39, Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan identifikasi lokasi penyebaran; b. Pelaksanaan identifikasi ternak; c. Pelaksanaan pengembangan ternak.
Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak Pasal 40 (1) Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemerataan dan pengembangan ternak dalam penataan dan redistribusi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 40 Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan penyiapan lokasi ternak; b. Pelaksanaan bimbingan penyiapan petani ternak; c. Penataan ternak; d. Pelaksanaan pengumpulan data ternak; e. Pelaksanaan penyebaran kembali ternak.
BAB III DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 41 Dinas Kelautan Dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Kelautan Dan Perikanan serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 42 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 41, Dinas Kelautan Dan Perikanan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan pembinaan umum dibidang perikanan dan kelautan berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; b. Pelaksanaan pemberian ijin dan pembinaan usaha serta bimbingan teknis di bidang perikanan dan kelautan; c. Pelaksanaan penyuluhan dibidang perikanan; d. Pelaksanaan pengamanan teknis sumberhayati; e. Pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani nelayan; f. Penyelenggaraan pendataan, penyusunan program, pemantauan, pengendalian dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan; g. Penyusunan program observasi, pengembangan, pemberdayaan dan pengelolaan kelautan dan perikanan; h. Pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; i. Pemberian ijin dan bimbingan usaha di bidang penangkapan ikan dan pengelolaan kelautan;
j. k. l. m.
Pengadaan sarana dan prasarana perikanan; Penerapan teknologi anjuran dalam peningkatan produksi; Pengelolaan plasma nuftah dan suaka perikanan; Penyusunan program dan pelaksanaan penyuluhan di kelautan dan perikanan; n. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas; o. Penyelenggaraan pembinaan teknis Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
bidang
Bagian Tata Usaha Pasal 43 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 43, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Bagian Ketiga Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 44 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan.
Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 45 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok pengumpulan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan di
bidang Perikanan dan Kelautan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Ketiga Bidang Sumber Hayati Perikanan Pasal 46 (1) Bidang Sumber Hayati Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perikanan di bidang pembinaan sumber hayati perikanan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 46, Bidang Sumber Hayati Perikanan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisa perhitungan dan pemetaan potensi budi daya ikan diperairan umum, sungai, waduk rawa dan genangan air lainnya serta perhitungan dan pemetaan potensi lahan budidaya; b. Pelaksanaan penyusunan petunjuk operasional pengawasan penangkapan ikan, memantau, mengevaluasi dan memberikan bimbingan pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan; c. Pelaksanaan bimbingan alokasi dan pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan air tawar, payau dan laut; d. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan bimbingan operasional perlindungan sumberdaya ikan dan lingkungannya yang meliputi pencegahan serta pemberantasan hama penyakit, konservasi serta rehabilitasi sumber daya ikan dan langkah pencegahan serta penanggulangan pencemaran perairan.
Seksi Identifikasi Sumber Daya Ikan & Bina Usaha Penangkapan Ikan Pasal 47 (1) Seksi Identifikasi Sumber Daya Ikan & Bina Usaha Penangkapan Ikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang sumber hayati perikanan dibidang identifikasi sumber daya ikan dan bina usaha penangkapan ikan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 47, Seksi Identifikasi Sumber Daya Ikan & Bina Usaha Penangkapan Ikan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan identifikasi potensi budidaya ikan perairan umum, danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya;
b.
Pemberian ijin usaha dan pelaksanaan bimbingan teknis usaha penangkapan ikan; c. Pelaksanaan bimbingan alokasi dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan di air tawar, payau dan laut.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penangkapan Ikan Dan Budidaya Ikan Pasal 48 (1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penangkapan Ikan dan Budidaya Ikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang sumber hayati perikanan dalam pengawasan dan pengendalian penangkapan ikan dan budidaya ikan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 48, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penangkapan Ikan dan Budidaya Ikan mempunyai fungsi : a. Penyusunan petunjuk operasional pengawasan penangkapan ikan; b. Pemantauan, pengevaluasian dan pemberian bimbingan pelaksanaan penangkap an ikan dilaut dan diperairan umum; c. Pelaksanaan bimbingan alokasi dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan di air tawar, payau dan laut. Seksi Perlindungan Sumber Daya Ikan, Lingkungan, Plasma Dan Suaka Perairan Pasal 49 (1) Seksi Perlindungan Sumber Daya Ikan, Lingkungan, Plasma Dan Suaka Perairan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang sumber hayati perikanan dalam perlindungan sumber daya ikan lingkungan, plasma dan suaka perairan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 49, Seksi Perlindungan Sumber Daya Ikan, Lingkungan, Plasma Dan Suaka Perairan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan bimbingan operasional perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan; b. Pencegahan dan pemberantasan hama penyakit, konservasi dan rehabilitasi sumber daya ikan kritis, langka dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
c. Penetapan kebijaksanaan dan pengelolaan plasma nuftah spesifik lokasi serta suaka perikanan; d. Pemanfaatan benda berharga dari kapal tenggelam dalam perairan laut; e. Pengelolaan plasma nuftah dan suaka perairan; f. Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan konservasi.
Bagian Kelima Bidang Pengelolaan Kekayaan Laut Dan Sarana/ Prasarana Produksi Pasal 50 (1) Bidang
Pengelolaan Kekayaan Laut Dan Sarana / Prasarana Produksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas kelautan dan perikanan di bidang pengelolaan kekayaan laut dan sarana / prasarana produksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 50, Bidang Pengelolaan Kekayaan Laut Dan Sarana / Prasarana Produksi mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan dan pengawasan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut; b. Pelaksanaan pemberian ijin dan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan laut di wilayah perairan Kabupaten; c. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, perencanaan dan skala prioritas pembangunan / pengembangan dan rehabilitasi prasarana penangkapan ikan dan sarana kelengkapannya serta bimbingan dan pengawasan pelaksanaannya; d. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan analisis kebutuhan, bimbingan pengadaan dan pemanfaatan serta verifikasi dan pengujian lapangan atau mutu sarana produksi perikanan; e. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan perencanaan pembangunan pengembangan dan rehabilitasi prasarana budidaya serta kelengkapannya dan merumuskan pola tatalaksana pengelolaannya; f. Perumusan dan pengembangan serta pembinaan pola tata operasional dan tatalaksana serta jasa pengusahaan pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan. Seksi Perijinan Pasal 51
(1) Seksi Perijinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan kekayaan laut dan sarana / prasarana produksi dalam perijinan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 51, Seksi Perijinan mempunyai fungsi : a. Pemberian ijin usaha eksploitasi dan pengawasan serta pengendalian terhadap ijin yang dikeluarkan; b. Pelaksanaan pengawasan usaha perikanan yang meliputi pelayanan informasi perijinan, prosedur dan tata cara permohonan ijin usaha; c. Pemantauan pelaksanaan perijinan usaha perikanan. Seksi Pengelolaan Kekayaan Laut Pasal 52 (1) Seksi Pengelolaan Kekayaan Laut mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan kekayaan laut dan sarana / prasarana produksi dalam pengelolaan kekayaan laut. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 52, Seksi Pengelolaan Kekayaan Laut mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan teknis dibidang eksplorasi laut dan perikanan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan; b. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program eksplorasi kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan kabupaten; c. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penggalian dan eksploitasi kekayaan laut; d. Penyusunan petunjuk teknis penggalian dan eksploitasi kekayaan laut berdasarkan ketentuan yang berlaku; e. Pengevaluasian dan pengendalian terhadap kegiatan penggalian dan eksploitasi kekayaan laut. Seksi Prasarana/Sarana Produksi Pasal 53 (1) Seksi Prasarana/Sarana Produksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan kekayaan laut dan sarana / prasarana produksi dalam prasarana / sarana produksi. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 53, Seksi Prasarana/Sarana Produksi mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, menyiapkan rancangan dan skala prioritas pembangunan;
b. Pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi prasarana penangkapan ikan dan sarana kelengkapannya; c. Penyelenggaraan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perikanan; d. Pelaksanaan pengiventarisasian, pengidentifikasian dan analisa kebutuhan sarana produksi; e. Pelaksanaan bimbingan pengadaan dan pemanfaatan sarana produksi; f. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian lapangan atas mutu sarana produksi perikanan; g. Penginventarisasian, pengidentifikasian serta penyusunan rancangan pembangunan pengembangan dan rehabilitasi prasarana budidaya dan sarana kelengkapannya; h. Perumusan petunjuk teknis pengelolaan prasarana budidaya; I . Pelaksanaan pemetaan potensi budidaya perikanan pantai; j . Pelaksanaan pengawasan perikanan dan kelautan ( laut 0 – 4 mil ) budidaya kolam, sawah dan perairan umum. Bagian Keenam Bidang Usaha Tani Nelayan Dan Penyuluhan Perikanan Pasal 54 (1) Bidang Usaha Tani Nelayan Dan Penyuluhan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas kelautan dan perikanan di bidang usaha tani nelayanan dan penyuluhan perikanan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 54 Bidang Usaha Tani Nelayan Dan Penyuluhan Perikanan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan analisa usaha petani nelayan, bimbingan , permodalan , pengelolaan dan kerja sama usaha perikanan; b. Pelaksanaan pemberian dan pengawasan perijinan usaha perikanan yang meliputi pelayanan informasi perijinan, prosedur dan tata cara permohonan ijin usaha serta pemantauan pelaksanaan ijin usaha perikanan; c. Pelaksanaan bimbingan teknologi penanganan dan pengelolaan hasil perikanan, pembinaan dan pengawasan mutu yang meliputi produk, tenaga, sarana, prosedur dan methode pengujian; d. Pelaksanaan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil perikanan yang meliputi analisa pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pasar serta promosi hasil perikanan untuk pemasaran didalam maupun di luar negeri ; e. Penyusunan program penyuluhan kelautan dan perikanan; f. Pengkoordinasian penyuluh kecamatan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pengelolaan Perairan Pasal 55 (1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pengelolaan Perairan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang usaha tani nelayan dan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengelolaan perairan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 55, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pengelolaan Perairan mempunyai fungsi : a. Penetapan kebijaksanaan dan pengawasan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut; b. Pengelolaan dan pengawasan pesisir pantai, hutan bakau, terumbu karang dan pulau; c. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan penyusunan rancangan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi serta pembinaan permukiman nelayan / petani ikan.
Seksi Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Perikanan Pasal 56 (1) Seksi Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang usaha tani nelayan dan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan penyuluh dan penyebaran informasi perikanan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 56 Seksi Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Perikanan mempunyai fungsi : a. Penyiapan dan pelaksanaan program, methode dan system kerja penyuluhan serta rekayasa sosial dan ekonomi; b. Penyusunan rencana, pendayagunaan dan bimbingan tenaga kerja penyuluhan; c. Penyusunan rencana, pengadaan, pengelolaan dan bimbingan pendayagunaan sarana penyuluhan; d. Pembinaan penataan dan pengembangan kelembagaan petani nelayan; e. Penyusunan rencana , pengadaan, pengelolaan dan bimbingan pengembangan materi penyuluhan;
f.
Pengumpulan, pengolahan, analisa data / informasi kelautan perikanan serta penyebarluasan.
dan