DINAS PETERNAKAN KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 21 Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Peternakan serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 22 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 21, Dinas Peternakan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pembinaan umum di bidang peternakan berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati; b. Pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan; c. Pemberian ijin dan pembinaan serta pengawasan usaha tani dan pengolahannya; d. Pelaksanaan penyuluhan di bidang peternakan; e. Pengamanan teknis peternakan dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan teknologi, produksi, sarana dan prasarana serta kegiatan usaha dibidang peternakan; f. Pengkajian penerapan teknologi anjuran ditingkat usaha tani; g. Pelaksanaan pengelolaan distribusi penyebaran dan pengembangan peternakan; h. Pelaksanaan pengelolaan hasil produksi ternak; i. Penyelenggaraan tata usaha dinas; j. Pembinaan teknis UPTD. Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 23 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Bagian Ketiga Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 24 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 25 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok pengumpulan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan dibidang Peternakan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Produksi Ternak Pasal 26 (1) Bidang Produksi Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang Produksi Ternak. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 26, Bidang Produksi Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan teknis reproduksi; b. Pelaksanaan bimbingan teknik, pembibitan ternak, unggas dan aneka ternak; c. Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, peredaran dan penggunaan pakan; d. Pelaksanaan bimbingan, pengkajian dan penerapan teknologi peternakan; e. Penyusunan rencana program di bidang produksi ternak.
Seksi Teknik Produksi Pasal 27 (1) Seksi Teknik Produksi mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan bidang Produksi Ternak dalam Teknik Produksi . (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 27, Seksi Teknik Produksi mempunyai fungsi : a. Penyusunan kebutuhan semen dan mudigah; b. Pengadaan, menyimpan dan menyalurkan semen dan mudigah; c. Pemantauan inseminasi buatan dan alih mudigah; d. Pembuatan catatan (recording) yang meliputi pelaksanaan IB, PKB, ATR dan kelahiran ternak hasil IB; e. Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan IB, PKB, ATR dan kelahiran ternak hasil IB. Seksi Pakan Dan Kaji Terap Pasal 28 (1) Seksi Pakan dan Kaji Terap mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan produksi ternak dalam urusan pakan dan kaji terap. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 28,, Seksi Pakan Dan Kaji Terap mempunyai fungsi : a. Pemantauan , pengadaan, peredaran dan penggunaan pakan ternak; b. Pelaksanaan bimbingan dan pengkajian teknologi di bidang peternakan.
Seksi Pembibitan Pasal 29 (1) Seksi Pembibitan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Bidang Produksi Ternak dalam urusan Pembibitan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 29, Seksi Pembibitan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan produksi ternak bibit; b. Pemantauan dan pengawasan mutu ternak; c. Pelaksanaan registrasi ternak dan menguji dasar ternak;
d. Pemantauan perkembangan ternak bibit; e. Pengidentifikasian wilayah sumber bibit ternak, produksi bibit ternak, pengadaan, penyaluran dan penggunaan mani beku dan mudigah serta pemantauan IB dan alifa mudigah Bagian Kelima Bidang Usaha Peternakan Pasal 30 (1) Bidang Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang Usaha Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 30, Bidang Usaha Peternakan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelayanan usaha peternakan; b. Pelaksanaan pemantauan sumber daya peternakan; c. Pelaksanaan bimbingan pemasaran ternak; d. Pelaksanaan bimbingan dan pengolahan usaha tani ternak; e. Penyelenggaraan bimbingan permodalan dan perkreditan; f. Pemberian ijin usaha dan pengawasan usaha di bidang peternakan. Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak Pasal 31 (1) Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Peternakan dalam Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 31, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan identifikasi potensi wilayah, komoditi dan teknologi serta sarana penunjang yang berhubungan dengan hasil ternak; b. Perencanaan, bimbingan dan pengawasan pengolahan hasil ternak; c. Pembinaan teknis dan pengawasan pengolahan hasil ternak dan ikutannya; d. Pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas bahan asal ternak dan hasil asal ternak dari atau ke wilayah daerah lain; e. Penyelenggaraan dan pengawasan sertifikat bahan pangan asal ternak dan hasil bahan; f. Pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data dan informasi pemasaran hewan dan penampungan ternak. Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak
Pasal 32 (1) Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Usaha Peternakan dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 32 Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan inventarisasi dan pemantauan lahan; b. Pemantauan terhadap tata lahan dan lingkungannya serta penyiapan lahan; c. Penyelenggaraan bimbingan sumber daya manusia di bidang peternakan; d. Penyelenggaraan bimbingan usaha di bidang perkreditan dan usaha tani ternak. Seksi Pelayanan Usaha Peternakan Pasal 33 (1) Seksi Pelayanan Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Bidang Usaha Peternakan dalam Pelayanan Usaha Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 33, Seksi Pelayanan Usaha Peternakan mempunyai fungsi : a. Pemberian pelayanan usaha tani ternak; b. Pelaksanaan inventarisasi dan memantau penyediaan lahan ketenagaan dan modal usaha ternak; c. Pemantauan dan bimbingan pengawasan pengelolaan hasil ternak; d. Pengevaluasian dan penilaian proposal kelayakan usaha peternakan rakyat dan usaha peternakan e. Pemberian rekomendasi pengeluaran ternak / hasil ikutan ternak. Bagian Keenam Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan Pasal 34 (1) Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 34, Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
a. b. c. d.
Pelaksanaan pengamatan penyakit hewan; Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan; Pelaksanaan pelayanan kesehatan di bidang peternakan; Penyusunan dan pelaksanaan program, metode dan sistem kerja penyuluhan di bidang peternakan; e. Pengawasan terhadap kesehatan masyarakat veteriner; f. Pelaksanaan pengawasan terhadap pembuatan penyediaan peredaran dan penggunaan obat di bidang peternakan.
Seksi Kesehatan Hewan Pasal 35 (1) Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan dalam Kesehatan Hewan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 35, Seksi Kesehatan Hewan mempunyai fungsi : a. Pengamatan dan penyidikan penyakit hewan; b. Pembuatan peta dan peramalan wabah penyakit hewan dan epidemologis penyakit hewan; c. Pengawasan pemotongan hewan; d. Penyelenggaraan pengawasan terhadap perusahaan susu, unggas dan daging; e. Pengawasan dan pengujian terhadap daging , susu dan telur; f. Penyelenggaraan pengawasan terhadap kehalalan bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah; g. Pengawasan terhadap bahan - bahan asal hewan dan pemberantasan rabies ( pada anjing, kucing, kera dan lain - lain ) anthropozoonosa, avian influenza dan penyakit hewan lainnya yang dapat menular kepada manusia; h. Pelaksanaan perlindungan dan pemberantasan penyakit hewan; i. Pelaksanaan identifikasi dan pengawasan lalu lintas hewan terhadap penyebaran / penularan penyakit; j. Pemeriksaan dan pengujian penyakit; k. Penyelenggaraan pengawasan kesehatan terhadap kegiatan ekspor dan impor ternak ; l. Penutupan daerah dan pembatasan gerak dari hewan di daerah serta pembinaan hewan hidup / mati yang mengidap penyakit menular dan penyakit berbahaya lainnya; m. Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan; n. Pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat;
o. Pelayanan kesehatan hewan yang meliputi konsultasi pengobatan dan vaksinasi. Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan Pasal 36 (1) Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Penyuluhan dalam Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 36, Seksi Pelatihan Dan Peningkatan Ketrampilan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan perencanaan , evaluasi dan pelaporan pelatihan dan peningkatan ketrampilan; b. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan petani ternak; c. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan bagi pengurus / pengelola lembaga dibidang peternakan; d. Pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan / keahlian bagi penyuluh peternakan; e. Pelaksanaan koordinasi , pelaksanaan pelatihan dan peningkatan ketrampilan yang meliputi kurikulum materi / metode dan sistem pelatihan dengan unit / instansi yang terkait, maupun pihak ketiga. Seksi Pemberdayaan , Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan Pasal 37 (1) Seksi Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan Dan Penyuluhan dalam Pemberdayaan Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 37, Seksi Pemberdayaan , Penyuluh Dan Penyebaran Informasi Peternakan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan program , methode dan sistem kerja penyuluhan; b. Pendayagunaan tenaga penyuluhan; c. Pendayagunaan sarana penyuluhan; d. Pelaksanaan perencanaan pengadaan dan penyebaran materi penyuluhan; e. Pelaksanaan kontes, pameran ternak dan lomba kelompok tani; f. Pengumpulan, pengolahan data, penyediaan dan penyebaran informasi peternakan;
g. Peningkatan dan penguatan kelembagaan di bidang peternakan. Bagian Ketujuh Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak Pasal 38 (1) Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan di bidang pemerataan dan pengembangan ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 38, Bidang Pemerataan Dan Pengembangan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan bimbingan identifikasi pemerataan dan pengembangan ternak; b. Pelaksanaan bimbingan penyiapan lokasi dan peternakan; c. Pelaksanaan pemasaran dan distribusi ternak.
Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak Pasal 39 (1) Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemerataan dan pengembangan ternak dalam identifikasi pemerataan pemilikan ternak. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 39, Seksi Identifikasi Pemerataan Pemilikan Ternak mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan identifikasi lokasi penyebaran; b. Pelaksanaan identifikasi ternak; c. Pelaksanaan pengembangan ternak.
Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak Pasal 40 (1) Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemerataan dan pengembangan ternak dalam penataan dan redistribusi. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 40 Seksi Penataan Dan Redistribusi Ternak mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan bimbingan penyiapan lokasi ternak; b. Pelaksanaan bimbingan penyiapan petani ternak; c. Penataan ternak; d. Pelaksanaan pengumpulan data ternak; e. Pelaksanaan penyebaran kembali ternak.