DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 102 Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal serta penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 103 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 102, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian perdagangan dan penanaman modal; b. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; c. Pembinaan teknis terhadap UPTD; d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas; e. Penyusunan rencana penanaman modal daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan prioritas strategi dan promosi penanaman modal; f. Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian perijinan yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal daerah; g. Pelaksanaan hubungan kerja sama dan investasi dalam maupun luar negeri; h. Pengawasan persiapan dan pengembangan pelaksanaan penanaman modal daerah untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian yang diperlukan didalam kegiatan-kegiatan tersebut; i. Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan penanaman modal daerah; j. Pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal daerah; k. Penyusunan laporan menyangkut kegiatan penanaman modal di daerah kepada Bupati.
Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 104 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 104, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 105 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 106 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengumpulkan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Perindustrian Pasal 107
(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal dibidang perindustrian. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 107, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pengembangan industri; b. Pelatihan peningkatan teknis manajemen dan pemasaran; c. Kemitraan industri kecil dengan perusahaan menengah besar dan sektor ekonomi lain; d. Pendataan sarana, usaha dan produk industri; e. Pendataan industri kecil; f. Pembinaan dan pengarahan dalam rangka pencegahan pencemaran; g. Pengujian pencemaran limbah industri dan pemberian rekomendasi terhadap analisa mengenai dampak lingkungan dari semua kegiatan yang berdampak terhadap areal dan komodite . h. Pemberian ijin industri dan ijin kawasan industri; i. Pengawasan dan pengendalian industri dan promosi investasi industri; j. Penyelenggaraan bimbingan teknis.
Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Produksi Serta Pengembangan Usaha Pasal 108 (1) Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Produksi Serta Pengembangan Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perindustrian dalam pembinaan dan pengembangan produksi serta pengembangan usaha. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 108, Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Produksi Serta Pengembangan Usaha mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pengembangan industri; b. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan teknis manajemen dan pemasaran; c. Pembinaan kemitraan industri kecil dengan perusahaan menengah dan sector ekonomi lainnya; d. Pendataan saran, usaha dan produk industri. Seksi Pembinaan Industri Dan Kerajinan Pasal 109
(1) Seksi Pembinaan Industri Dan Kerajinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perindustrian dalam pembinaan industri dan kerajinan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 109, Seksi Pembinaan Industri Dan Kerajinan mempunyai fungsi : a. Pendataan usaha industri kecil dan kerajinan; b. Pembinaan dan pengarahan dalam rangka pencegahan pencemaran dibidang industri; c. Pengujian pencemaran limbah industri. Seksi Perijinan, Registrasi Dan Pengendalian Pasal 110 (1) Seksi Perijinan, Registrasi Dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perindustrian dalam perijinan, registrasi dan pengendalian. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 110, Seksi Perijinan, Registrasi Dan Pengendalian mempunyai fungsi : a. Pemberian ijin industri dan ijin kawasan industri; b. Pengawasan dan pengendalian industri dan promosi investasi industri. Bagian Kelima Bidang Perdagangan Pasal 111 (1) Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal dibidang Perdagangan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 111, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pengembangan perdagangan; b. Pengamatan terhadap kegiatan perdagangan barang dan jasa; c. Penyelenggaraan dan pengawasan kerjasama industri dan perdagangan; d. Promosi dan pemasaran; e. Penertiban SIUP dan TDP ; f . Pengawasan penggunaan alat UTTP; g. Penyusunan program pengembangan eksport bidang industri dan perdagangan; h. Penyelenggaraan bimbingan teknis terhadap para eksportir; i. Penerbitan surat keterangan asal barang export;
j. Penyelenggaraan bimbingan teknis sektor informal dan K5; k. Penyelenggaraan dan penyuluhan kemetrologian; l. Pengawasan barang kemasan dan ukur ulang. Seksi Informasi, Promosi, Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen Pasal 112 (1) Seksi Informasi, Promosi, Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan dalam informasi, promosi dan perlindungan konsumen. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 112, Seksi Informasi, Promosi, Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi : a. Pengumpulan data dan informasi serta pendistribusian kepada para pengusaha; b. Penyusunan program pengembangan perdagangan daerah;; c. Promosi dan pemasaran; d. Pembinaan / penyuluhan kapada asosiasi / organisasi pedagang serta memotivasi terbentuknya asosiasi / organisasi; e. Pembinaan / penyuluhan terhadap pengelolaan pasar, pembangunan pasar percontohan / penyediaan tempat usaha bagi pedagang informal; f. Penyuluhan kemetrologian; g. Pengawasan penggunaan alat ukuran, takaran, timbangan dan perdagangan; h. Penetapan tera dan tera isi ulang alat UTTP; i. Pemberian rekomendasi terhadap analisa mengenai dampak lingkungan dari j. semua kegiatan yang berdampak terhadap areal dan komoditi; k. Pelaksanaan monitoring terhadap kegiatan perdagangan yang mempunyai potensi mencemarkan lingkungan bersama-sama dengan instansi lingkungan hidup; l. Pengawasan barang dalam kemasan dan melakukan ukur ulang. Seksi Pendaftaran Perusahaan Usaha Perdagangan Pasal 113 (1). Seksi Pendaftaran Perusahaan Usaha Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan dalam pendaftaran perusahaan usaha perdagangan. (2). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 113, Seksi Pendaftaran Perusahaan Usaha Perdagangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program pendaftaran perusahan dan usaha perdagangan; b. Pelaksanaan penerbitan SIUP dan TDP; c. Pelaksanaan pengamatan terhadap kegiatan perdagangan barang dan jasa; d. Pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan kerjasama di bidang perdagangan.
Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Export-Import Pasal 114 (1) Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Export – Import mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan dalam pembinaan dan pengembangan export – import. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 114, Seksi Pembinaan Dan Pengembangan Export-Import mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pengembangan eksport bidang perdagangan; b. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kegiatan eksport – import; c. Penerbitan surat keterangan asal barang eksport. Bagian Keenam Bidang Promosi Dan Perijinan Penanaman Modal Pasal 115 (1) Bidang Promosi Dan Perijinan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal dalam bidang promosi dan perijinan penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 115, Bidang Promosi Dan Perijinan Penanaman Modal mempunyai fungsi : a. Penyusunan kebijaksanaan dalam promosi dan perijinan penanaman modal; b. Pengumpulan penglolahan analisa data dan informasi untuk pelayanan informasi untuk pelayanan informasi dan usaha-usaha promosi penanaman modal; c. Penelitian dan penilaian atas permohonan cadangan lahan dan penyelesaian perijinan;
d. Penelitian tersedianya bahan baku dan penyelesaian rekomendasi untuk penerbitan persetujuan penanaman modal; e. Penelitian permohonan lokasi / pembebasan hak / pembelian tanah dan penyelesaian perijinan, penyelesaian permohonan hak atas tanah untuk penanaman modal, penilaian permohonan ijin bangunan dan perijinannya, koordinasi undang-undang gangguan (HO) dan penyelesaian perijinannya; f. Pemberian bantuan dan pelayanan umum kepada dunia usaha mengenai perijinan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penanaman modal; g. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pemantauan kegiatan penanaman modal oleh perusahaan PMA dan PMDN di Daerah; h. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PMA dan PMDN di Daerah; i. Pengevaluasian dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan PMA dan PMDN di Daerah. Seksi Promosi Potensi Daerah Pasal 116 (1) Seksi Promosi Potensi Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang promosi dan perijinan penanaman modal dalam promosi potensi daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 116, Seksi Promosi Potensi Daerah mempunyai fungsi : a. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data dan informasi dibidang penanaman modal; b. Pelayanan dan penyusunan data / informasi penanaman modal; c. Pelaksanaan usaha – usaha promosi penanaman modal. Seksi Perijinan Pasal 117 (1) Seksi Perijinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang promosi dan perijinan penanaman modal dalam perijinan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 117, Seksi Perijinan mempunyai fungsi : a. Pengumpulan dan pensistimatisasian data peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata kota dan tata guna tanah dalam rangka mempersiapkan dan menyusun pencadangan dan penentuan lokasi permasalahan ijin pembebasan / pembelian tanah, surat-surat yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran hak atas tanah serta
penelitian kelengkapan syarat – syarat permohonan hak atas tanah dan perpanjangan hak atas tanah; b. Penelitian kelengkapan persyaratan surat permohonan untuk mendapat ijin bangunan dan ijin undang-undang gangguan serta pemberian saransaran dan pertimbangan dalam rangka pemeliharaan kelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang berhubungan dengan penanaman modal; c. Pemrosesan dan penyelenggaraan ijin kerja tenaga asing, fasilitasi pelayanan bagi dunia usaha dalam penyelesaian ijin usaha tetap perpajakan, pabean, APIT / APET dan perijinan lain dalam rangka pelaksanaan penanaman modal; Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Pasal 118 (1)
Seksi Pengawasan Dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang promosi dan perijinan penanaman modal dalam pengawasan dan pengendalian penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 118, Seksi Pengawasan Dan Pengendalian mempunyai fungsi : a. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta mengikuti dan mengawasai penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal; b. Penginventarisasian masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dan upaya pemecahan masalah; c. Pengkajian dan penilaian laporan yang disampaikan investor dan pengevaluasian serta pelaporan tentang kegiatan penanaman modal dari sudut kiepentingan pembangunan daerah; Bagian Ketujuh Bidang Kerjasama Dan Pengembangan Investasi Penanaman Modal Pasal 119 (1) Bidang Kerjasama Dan Pengemb. Investasi Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal dalam bidang kerjasama dan pengembangan investasi penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 119, Bidang Kerjasama Dan Pengembangan Investasi Penanaman Modal mempunyai fungsi : a. Penciptaan dan pemeliharaan hubungan kerjasama dengan para investor; b. Pengelolaan dan pemberdayaan hubungan kerjasama demi kepentingan pembangunan daerah melalui penanaman modal.
Seksi Hubungan Kerjasama Dengan Investor Pasal 120 (1) Seksi Hubungan Kerjasama Dengan Investor mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang kerjasama dan pengembangan investasi penanaman modal dalam hubungan kerjasama dengan investor. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 120, Seksi Hubungan Kerjasama Dengan Investor mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan investor; b. Pembinaan dan pemeliharaan hubungan kerjasama dengan investor Seksi Pengembangan Penanaman Modal Pasal 121 (1) Seksi Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang kerjasama dan pengembangan investasi penanaman modal dalam pengembangan penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 121, Seksi Pengembangan Penanaman Modal mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengembangan investasi penanaman modal bekerjasama dengan investor yang dapat mendukung percepatan pembangunan daerah; b. Penciptaan peluang dan pemeliharaan hubungan kerjasama dengan investor dalam rangka pengembangan penanaman modal. Seksi Pengkajian Pasal 122 (1) Seksi Pengkajian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang kerjasama dan pengembangan investasi Penanaman modal dalam pengkajian kerjasama investasi penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 122, Seksi Pengkajian mempunyai fungsi : a. Pengumpulan Data pihak-pihak yang berniat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal; b. Pengkajian dan pemberian pertimbangan kepada atasan menyangkut perlu tidaknya membangun hubungan kerjasama dengan pihak yang berkepentingan.