PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Alamat : Jl. Bukit Baka Komp. Perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik 74662 Telp./Fax. (0532) 2071043 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (DISHUBKOMINFO) KABUPATEN LAMANDAU NOMOR : 050/ /HUB/IV/2014 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2013-2018 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMANDAU, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Diktum Ketiga Keputusan Bupati
Lamandau
Nomor
tanggal
28
2014
Maret
:
188.45/219/III/HUK/2014
tentang
Pengesahan
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Lamandau tentang
Penetapan
Rencana
Strategis
(Renstra)
Dishubkominfo Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018; Mengingat
: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di
Propinsi
Kalimantan
Tengah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); 2. Undang – Undang..................
2. Undang–Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Pemerintahan
Nomor
Daerah
32
Tahun
(Lembaran
2004
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang–Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Nomor 4720); 7. Undang – Undang ...................
7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang
Penataan
Ruang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan
Penyusunan Minimal
Dan
Penerapan
(Lembaran
Negara
Standar Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 10. Peraturan tentang
Pemerintah Tata
Cara
Nomor 39 Tahun 2006
Pengendalian
Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah..................
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan,
Pengendalian
Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 14. Peraturan Presiden Rencana
Nomor
Pembangunan
5
Tahun
Jangka
2010
Menengah
tentang Nasional
Tahun 2010 - 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
sebagaimana
Pengelolaan
telah
diubah
Keuangan
beberapa
kali,
Daerah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 17. Peraturan Menteri........................
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam
Penyusunan Atau Evaluasi Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); 18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34); 19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 Nomor 01); 20. Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 01
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 36 Seri E; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 74 seri D)
22. Peraturan Daerah..................
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 20132018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2014
Nomor
122,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 105 Seri E). MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
:
Menetapkan
Rencana
Strategis
(Renstra)
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamandau
Tahun
2013-2018
Tahun
2013-2018,
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. KEDUA
:
Rencana
Strategis
Komunikasi
dan
(Renstra) Informatika
Dinas
Perhubungan,
Kabupaten
Lamandau
Tahun 2013-2018 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamandau. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Nanga Bulik Pada tanggal April 2014 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamandau,
HERWINSON, S.Sos Pembina Utama Muda NIP. 19670616 198602 1 002