DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 73 Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Pekerjaan Umum serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 74 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 73, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum yang meliputi tata ruang bangunan dan perumahan serta prasarana penyehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan sampah , pertamanan dan pemakaman umum; b. Penyusunan rencana dan program pengembangan perkotaan , perumahan dan bangunan serta teknik dan jasa konstruksi; c. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; d. Pembinaan teknis terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas; e. Pengelolaan urusan ketata usahaan dinas. Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 75 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 75, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip.
Bagian Ketiga Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 76 Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 77 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok pengumpulan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan dibidang Pekerjaan Umum dan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Prasarana Jalan Dan Jembatan Pasal 78 (1) Bidang Prasarana Jalan Dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang pengelolaan prasarana jalan dan jembatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 78, Bidang Pelayanan Prasarana Jalan Dan Jembatan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana teknis jalan dan jembatan; b. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan; c. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan; d. Pelaksanaan Pemakaian dan perijinan jalan dan jembatan.
Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pasal 79 (1) Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang prasarana jalan dan jembatan dalam pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 79, Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan estimasi biaya pelaksanaan; b. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan; c. Penyelenggaraan penelitian dan pengkajian dokumen teknis pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan; d. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan.
Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pasal 80 (1) Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang prasarana jalan dan jembatan dalam pemeliharaan jalan dan jembatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 80, Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana teknis pemeliharaan jalan dan jembatan dan estimasi biaya pelaksanaan; b. Pelaksanaan pengawasan pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan; c. Penyelenggaraan penanggulangan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; d. Pelaksanaan pendataan, penelitian dan pengelolaan perijinan pemanfaatan jalan dan jembatan; e. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian pemanfaatan jalan dan jembatan; f. Penyelenggaraan penelitian dan pengkajian dokumen teknis pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan;.
Bagian Kelima Bidang Permukiman Pasal 81
(1) Bidang Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas pekerjaan umum di bidang permukiman (2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 81, Bidang Permukiman mempunyai fungsi : a. Pengaturan pelaksanaan teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan, perumahan massal beserta prasarana lingkungan; b. Pengelolaan perijinan bangunan laik huni; c. Pengaturan penghunian rumah dinas; d. Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi; e. Pelaksanaan rehabilitasi pemeliharaan dan perawatan bangunan milik f. Pemerintah. Seksi Pengembangan Permukiman Dan Prasarana Lingkungan Pasal 82
(1) Seksi Pengembangan Pemukiman Dan Prasarana Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang permukiman dalam pengembangan permukiman dan prasarana lingkungan (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 82, Seksi Pengembangan Pemukiman Dan Prasarana Lingkungan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengaturan pelaksanaan teknis, pengawasan dan pengendalian bangunan perumahan massal, prasarana lingkungan dan pengelolaan izin laik huni serta pengaturan penghunian rumah dinas; b. Penyusunan rencana teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan rehabilitasi dan pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan limbah dan sampah; c. Penyusunan rencana teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan rehabilitasi pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan , keindahan pertamanan dan penerangan jalan. Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman Dan Penyehatan Lingkungan Pasal 83 (1) Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman Dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang permukiman dalam peningkatan kualitas permukiman dan penyehatan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 83, Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman Dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis pengawasan , pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah dan sampah; b. Penyusunan kegiatan pendataan, perencanaan pemantauan dan penyuluhan dalam upaya pembinaan kebersihan; c. Pelaksanaan kegiatan operasional kebersihan jalan , lingkungan dan pengumpulan, pengangkutan serta pemusnahan sampah; d. Pengadaan sarana dan gedung penyimpanan peralatan kebersihan; e. Penyiapan bahan penelitian, pengawasan dan pelaksanaan pembibitan dan perencanaan pembangunan , pengendalian serta pemeliharaan kebersihan pertamanan, penerangan jalan, pemasangan dekorasi kota , reklame dan lampu hias. Seksi Perijinan Dan Pengawasan Bangunan Pasal 84 (1) Seksi Perijinan Dan Pengawasan Bangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang permukiman dalam pengelolaan perijinan dan pengawasan bangunan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 84, Seksi Perijinan Dan Pengawasan Bangunan mempunyai fungsi : a. Penentuan lokasi pengambilan material; b. Pengujian dan penentuan kualitas material; c. Pengujian kualitas bangunan; d. Pemberian dan pengawasan ijin bangunan.
Bagian Kelima Bidang Survey Dan Tata Ruang Pasal 85 (1) Bidang Survey Dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas pekerjaan umum dalam survey dan penataan ruang. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 85, Bidang Survey Dan Tata Ruang mempunyai fungsi : a. Penyusunan perencanaan teknis dan rekayasa teknologi; b. Pelaksanaan survey struktur, topografi, perhitungan rencana dan gambar geometri jalan struktur jalan, jembatan dan bangunan, penyusunan spesifikasi teknis jalan, jembatan dan bangunan;
c. Pelaksanaan estimasi biaya pelaksanaan, pengumpulan, pemutihan dan penyimpanan data jalan jembatan dan bangunan; d. Penyusunan rencana dan analisa serta pembuatan dokumentasi data perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah serta survey dan penataan ruang; e. Pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemantauan dan evaluasi perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah; f. Pelaksanaan pengendalian dan penelitian permohonan ijin prinsip tata ruang. Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Jalan Dan Jembatan Pasal 86 (1) Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Jalan Dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang survey dan tata ruang dalam survey dan evaluasi teknis jalan dan jembatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 86, Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Jalan Dan Jembatan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan survey struktur, topografi perhitungan rencana dan gambar geometri jalan dan jembatan, struktur jalan dan jembatan penyusunan teknis spesifikasi jalan dan jembatan dan rekayasa teknologi; b. Pelaksanaan perhitungan estimasi biaya pelaksanaan,pengumpulan, pemutakhiran dan penyimpanan data jalan dan jembatan; c. Penganalisaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan.
Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Permukiman Dan Tata Ruang Pasal 87 (1) Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Permukiman Dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang survey dan tata ruang dalam survey dan evaluasi teknis permukiman dan tata ruang. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 87, Seksi Survey Dan Evaluasi Teknis Permukiman Dan Tata Ruang mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan survey struktur, topografi perhitungan rencana dan gambar geometri bangunan, penyusunan teknis spesifikasi dan rekayasa teknologi bangunan;
b.
Pelaksanaan perhitungan estimasi biaya pelaksanaan , pengumpulan, pemutakhiran dan penyimpanan data bangunan; c. Pengevaluasian teknis terhadap pelaksanaan pembangunan, peningkatan rehabilitasi pemeliharaan dan perawatan bangunan.