DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN KUPANG Bagian Pertama Dinas Pasal 137 Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan dibidang Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah serta penilaian atas pelaksanaannya. Pasal 138 Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 137, Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang koperasi dan usaha kecil menengah; b. Pelaksanaan pelayanan umum dibidang koperasi dan usaha kecil menengah Bagian Kedua Bagian Tata Usaha Pasal 139 (1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 139, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana; b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip. Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Pasal 140
Sub Bagian Umum, Kepegawaian Dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, urusan Rumah Tangga dinas, perlengkapan, urusan administrasi kepegawaian dan menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Pasal 141 Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan mempunyai tugas pokok pengumpulan , menghimpun, menganalisa serta menyusun rencana dan program pembangunan, pengkajian evaluasi dampak pelaksanaan kebijakan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. Bagian Keempat Bidang Perkoperasian Pasal 142 (1) Bidang Perkoperasian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas koperasi dan usaha kecil menengah di bidang perkoperasian (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 142, Bidang Perkoperasian mempunyai fungsi : a. Pengawasan dan pengendalian usaha b. Pendaftaran dan penertiban badan usaha c. Penyuluhan dan Bimbingan serta pelatihan Seksi Bina Usaha Dan Diklat Pasal 143 (1) Seksi Bina Usaha Dan Diklat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perkoperasian dalam pelaksanaan bina usaha dan diklat perkoperasian (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 143, Seksi Bina Usaha Dan Diklat mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis pembinaan, bimbingan dan pengembangan usaha koperasi di bidang pertanian; b. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis pembinaan, bimbingan dan pengembangan usaha koperasi di bidang non pertanian; c. Pemberian pendidikan dan Pelatihan kepada para pengelola koperasi Seksi Pendaftaran, Penertiban Badan Hukum Dan Penyuluhan
Pasal 144 (1) Seksi Pendaftaran, Penertiban Badan Hukum Dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perkoperasian dalam pelaksanaan pendaftaran, penertiban badan hukum dan penyuluhan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 144, Seksi Pendaftaran, Penertiban Badan Hukum Dan Penyuluhan mempunyai fungsi : a. Pembinaan dan pengembangan organisasi koperasi; b. Petunjuk teknis tatalaksana / prosedur administrasi koperasi; c. Pendaftaran, pengesahan, penggabungan dan pembubaran koperasi; d. Penyuluhan dan sosialisasi di bidang koperasi Bagian Kelima Bidang Bina Usaha Kecil Menengah Pasal 145 (1) Bidang Bina Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas koperasi dan usaha kecil menengah dalam pembinaan usaha kecil menengah. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 145, Bidang Bina Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan program perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis pembinaan, bimbingan dan pengembangan usaha kepada PKM dibidang jaringan usaha dan kemitraan; b. Pelaksanaan program, perumusan dan penjabaran kebijaksanaan kepada pengusaha kecil dan menengah di bidang perdagangan dan industri Seksi Bina Industri Pasal 146 (1) Seksi Bina Industri mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang bina usaha kecil menengah dalam bina industri (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 146, Seksi Bina Industri mempunyai fungsi : a.Pelaksanaan Program perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis pembinaan dan pengembangan usaha di bidang industri; b.Pengawasan terhadap industri kecil.
Seksi Perdagangan Dan Aneka Usaha Pasal 147 (1)
Seksi Perdagangan Dan Aneka Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Usaha kecil menengah dalam pembinaan perdagangan dan aneka usaha.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 147, Seksi Perdagangan dan Aneka Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan program, perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis Pembinaan dan pengembangan di bidang perdagangan dan aneka usaha. b. Pengawasan terhadap perdagangan dan aneka usaha. Bagian Keenam Bidang Fasilitas Pembiayaan Dan Simpan Pinjam Pasal 148 (1) Bidang Fasilitas Pembiayaan Dan Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas Koperasi dan usaha kecil menengah dalam bidang fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 148, Bidang Fasilitas Pembiayaan Dan Simpan Pinjam mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan teknis serta bimbingan dan pembinaan teknis dibidang jasa keuangan dan permodalan; b. Pelaksanaan rencana dan program perumusan dan penjabaran penilaian pembiayaan simpan pinjam; Seksi Jasa Keuangan Dan Permodalan Pasal 149 (1) Seksi Jasa Keuangan Dan Permodalan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam dalam jasa keuangan dan permodalan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 149, Seksi Jasa Keuangan Dan Permodalan mempunyai fungsi : a. Perencanaan dan program, perumusan, penjabaran kebijaksanaan teknis serta bimbingan dan pembinaan di bidang jasa keuangan; b. Perencanaan dan program, perumusan, penjabaran kebijaksanaan teknis serta bimbingan dan pembinaan di bidang permodalan; Seksi Penilaian / Penetapan Pembiayaan Dan Simpan Pinjam
Pasal 150 (1) Seksi Penilaian / Penetapan Pembiayaan Dan Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam dalam penilaian / penetapan pembiayaan dan simpan pinjam. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 150 Seksi Penilaian / Penetapan Pembiayaan Dan Simpan Pinjam mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyiapan bahan perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis dan pemberian bimbingan serta evaluasi pembiayaan dan simpan pinjam. b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyiapan bahan perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis dan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang penilaian simpan pinjam