Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2016-2021
RENSTRA 2016-2021
MAROS 2017 i
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
KATA PENGANTAR
Rencana strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan lingkungan srategis untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros menyusun Renstra tahun 2016-2021, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan guna mewujudkan Visi “Maros Lebih Sejahtera 2021”. Renstra sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
disusun dalam rangka memberikan panduan bagi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan bidang komunikasi dan informatika untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Dengan demikian, semua kegiatan diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan tersusunnya Renstra ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika dan Tim Penyusun Renstra yang telah berusaha dengan penuh kesungguhan dan kerja keras sehingga berhasil menyelesaikan penyusunan Renstra ini. Namun sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, perkembangan Iptek, dan tantangan pembangunan ke depan, Materi Renstra yang telah tersusun ini, masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam pelaksanaannya. Maros,
Februari 2017
a.n. Plt. Kepala Dinas Kominfo Sekretaris
H. SULAEMAN SAMAD, S.IP, M.Si Pangkat : Pembina Tk.I NIP :19720822 199202 1 001
RENSTRA 2016-2021
ii
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii DAFTAR TABEL.................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang............................................................................. 1 1.2. Maksud dan Tujuan..................................................................... 4 1.3. Landasan Hukum......................................................................... 6 1.4. Hubungan Renstra Perangkat Daerah dengan Dokumen Perencanaan lainnya................................................................... 7 1.5. Sistematika Penulisan.................................................................. 8 BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAROS 2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika.................................................................................. 10 2.2. Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika....................... 40 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika................ 42 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika........................................................ 46 BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika............................ 49 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih................................................................ 50 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota..... 51 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis............................................................................ 55 3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis......................................................... 64 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan Informatika.................................................................................. 67 4.2. Strategi dan Kebijakan................................................................. 68 BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF............................ 75 BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD...................... 84 BAB VII PENUTUP.............................................................................................. 87
RENSTRA 2016-2021
iii
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.2.1 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Kepangkatan ..............................................
41
Tabel 2.2.2 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Pendidikan.......................................................
42
Tabel 2.2.3 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Jabatan/Eselon.................................................
42
Tabel 3.2.1 Faktor Penghambat Dan Pendorong Pelayanan SKPD Terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah..................................................................................
51
Tabel 3.3.1 Permasalahan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra K/L..........................
52
Tabel 3.3.2 Permasalahan Pelayanan Kominfo Kabupaten Maros Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra SKPD Propinsi Sulawesi Selatan.............................
54
Tabel 3.4.1 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Maros Berdasarkan Struktur Ruang............................................................
56
Tabel 3.4.2 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Maros Berdasarkan Pola Ruang..................................................................
57
Tabel 3.4.3 Telaahan RTRW Kabupaten Maros terhadap Tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika............................................................
64
Tabel 4.2.1 Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan.........................................
70
Tabel 4.2.2 Sasaran dan Indikator Sasaran.........................................................
72
Tabel 4.2.3 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD.................
73
Tabel 5.1.
Tabel 6.1
Rencana Program Dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran Serta Penadanaan Indikatif.................................................
76
Matriks Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Periode 2016-2021...............................................
85
RENSTRA 2016-2021
iv
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan pada dasarnya hanya akan
berhasil jika pembangunan daerah sebagai sub sistem dari rangkaian pelaksanaan pembangunan nasional berhasil dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah secara berencana, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang timbul dan berkembang di daerahnya. Untuk itu, sebagai konsekuensi memasuki otonomi daerah, dimana pada saat yang sama dibarengi adanya perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat, maka akan menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah yang memiliki keanekaragaman sosial, budaya, sumber daya maupun kemampuan yang berbeda untuk mengembangkan potensi yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi saat ini campur tangan pemerintah pusat semakin kecil, sebaliknya memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada pemerintah daerah untuk membangun daerahnya berdasarkan prakarsa sendiri dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Maju tidaknya suatu daerah tergantung bagaimana menggunakan kewenangan yang dimiliki secara
maksimal
untuk
kemajuan
pembangunan
daerahnya.
Kemajuan
pembangunan di setiap daerah menjadi sangat penting karena pembangunan daerah pada dasarnya merupakan sub sistem dari rangkaian pelaksanaan Pembangunan Nasional yang dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah secara berencana, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang timbul dan berkembang di daerahnya. Salah satu aspek penting dalam proses pembangunan daerah adalah perencanaan.
Perencanaan
merupakan
elemen
penting
dalam
proses
pembangunan. Melalui perencanaan, penggunaan sumber daya bisa lebih optimal
RENSTRA 2016-2021
1
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan. Tanpa perencanaan maka akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagai konsekuensi memasuki otonomi daerah, dimana pada saat yang sama dibarengi adanya perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat merupakan
peluang
sekaligus
tantangan
bagi
daerah
yang
memiliki
keanekaragaman sosial, budaya, sumber daya maupun kemampuan yang berbeda untuk mengembangkan potensi yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, maka kebijakan perencanaan pembangunan bukan lagi mengacu kepada system sentralisasi melainkan sudah menganut system desentralisasi yang memungkinkan birokrat, masyarakat/swasta dan legislator lebih berintegrasi dan bersinergi melalui peran partisipatif dalam mengambil keputusan dan formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerahanya. Kedudukan daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan pembangunan, maka arus informasi yang cepat dalam berbagai kegiatan sangatlah diperlukan. Untuk mendukung hal tersebut perlu diciptakan sinergi yang lebih bersifat partisipatif dengan memanfaatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengakses informasi dan ketersediaan data base sekaligus sebagai sarana komunikasi interaktif 3 (tiga) komponen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yakni; pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam rangka perwujudan Good Governance sesuai tuntutan reformasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini telah memberikan ruang gerak yang cukup leluasa bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, telah membawa dampak pada sistem administrasi manajemen pemerintahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan keterbukaan (transparansi), efisiensi dan pelayanan yang lebih baik. Menyadari situasi dan kondisi yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Maros cukup responsif dan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan menuju terwujudnya good governance melalui pengembangan electronic Government (e-Government). Hal mana dapat mendukung penerapan
RENSTRA 2016-2021
2
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Government to Government (G2G), Government to Citizen (G2C) dan Government to Business (G2B). Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hendaknya memakai tahapan mulai dari 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan, 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka 5 (lima) tahun kedepan, 3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Renstra SKPD, Arah Kebijakan, Strategi dan Prioritas Program sampai RAPBD. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai salah satu lembaga tehnis daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh beberapa perangkat organisasi yang menyertainya mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibidang komunikasi dan informasi dalam menyusun dokumen perencanaan strategis (renstra) akan mengacu pada arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka 5 (lima) tahun kedepan, sehingga Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan. Oleh karenanya, dalam menyusun dokumen Renstra harus mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara umum. Dengan perubahan dan perkembangan yang begitu cepat
RENSTRA 2016-2021
3
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
baik lingkungan eksternal (regulasi, perkembangan Teknologi Informasi) maupun lingkungan internal (Sumber Daya Manusia) harus menjadi referensi dalam penyusunan dokumen strategis (Renstra SKPD). Perubahan-perubahan tersebut di satu sisi dapat merupakan peluang, namun disisi lain dapat menimbulkan ancaman bagi pelaksanaan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informasi, menyusun Rencana Strategis (Renstra) tahun 2016-2021 yang diharapkan dapat menjadi bahan acuan untuk penyusunan berbagai kebijakan teknis termasuk di dalamnya pengembangan teknologi informasi untuk pengelolaan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Maros. Namun diakui dan disadari bahwa untuk mengimplementasikan secara konsisten dokumen perencanaan tersebut masih terdapat sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi oleh aparat pemerintah baik pendanaan, kesiapan sumber daya manusia, komitmen untuk mampu mengimplementasikan secara konsisten. Dengan semangat otonomi dibarengi regulasi yang semakin lengkap tentu ini tidak menjadikan alasan terhentinya program kegiatan tapi menjadi peluang yang harus diamanfaatkan. Olehnya itu penyusunan dokumen Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros lebih berorientasi pada problem solving
dalam
mengoptimalkan
pemanfaatan
teknologi
informasi
dalam
pengelolaan pemerintahan.
1.2.
Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Maros adalah merumuskan kebijakan, program dan kegiatan lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros yang pelaksanaannya akan lebih efisien dan efektif berdasarkan prinsip-prinsip peneyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tujuan penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros adalah :
RENSTRA 2016-2021
4
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
1.
Tersedianya perumusan kebijakan teknis dibidang pengolahan data, penyiaran, jaringan dan komunikasi data, sistem informasi dan aplikasi, dan pengelolaan website;
2.
Tersusunnya program dan kegiatan lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika selama lima tahun kedepan (2016 - 2021) untuk kemudian diuraikan kedalam Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika untuk setiap tahun berjalan;
3.
Tersedianya rumusan program pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan yang merupakan indikasi program yang tertuang dalam APBD dan sebagai tolak ukur dalam pencapaian kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros;
4.
Sebagai acuan dasar dalam pengembangan kualitas SDM dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan secara efektif dan efisien. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah baru, yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat sebagaimana hasil analisa Tim Analisis Jabatan dan Pengukuran Beban Kerja dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros. Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros sebagaimana yang ditetapkan adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, perlu disusun suatu perencanaan strategik yang meliputi keseluruhan pembagian tugas dari masing-masing seksi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, guna dijadikan sebagai pedoman dan arahan bagi seluruh pegawai/staf dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros yang akan dicapai, sekaligus untuk dijadikan tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja
RENSTRA 2016-2021
5
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
dalam setiap tahunnya sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Inpres nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Perencanaan strategik (Renstra) adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam periode satu sampai dengan lima tahun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kekurangan yang ada serta peluang dan kendala yang diperkirakan timbul. Untuk itu dalam Renstra ini telah dirumuskan Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan berdasarkan RPJMD Kabupaten Maros yang akan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dalam Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
1.3.
Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika
Kab. Maros antara lain : 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Kuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 5.
Keputusan Persiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggunjawaban Kepala Daerah;
8.
Insturksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 20152019;
RENSTRA 2016-2021
6
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11.
Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
RI
Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; 12.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
13.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16.
Peraturan Bupati Maros Nomor
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros.
1.4.
Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 3 ayat (3), bahwa pembangunan nasional meliputi pembangunan Pusat dan Daerah. Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tingkat Kabupaten/Kota menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk priode waktu 5 tahun, dan Rencana Strategi (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode waktu jangka menengah, serta Rencana Kerja (Renja) SKPD untuk priode
RENSTRA 2016-2021
7
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
waktu 1 tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk priode waktu 1 tahun inilah yang merupakan pedoman Penyusunan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka melakukan penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis adalah Dokumen Perencanaan yang harus dimiliki oleh setiap SKPD termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, yang ditetapkan berdasarkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
1.5.
Sistematika Penulisan Secara sistematis Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Maros Tahun 2016 - 2021 dapat diuraikan sebagai berikut : BAB I
: PENDAHULUAN 1.6. Latar Belakang 1.7. Maksud dan Tujuan 1.8. Landasan Hukum 1.9. Hubungan Renstra Perangkat Daerah dengan Dokumen Perencanaan lainnya 1.10. Sistematika Penulisan
BAB II
: GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAROS 2.5. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika 2.6. Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika 2.7. Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika 2.8. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika
RENSTRA 2016-2021
8
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB III
: ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 3.6. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika 3.7. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.8. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota 3.9. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.10. Penentuan isu-isu Strategis
BAB IV
: TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan Informatika 4.2. Strategi dan Kebijakan
BAB V
: RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI
: INDIKATOR KINERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII
: PENUTUP
RENSTRA 2016-2021
9
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAROS
2.1.
Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, yaitu mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik di Kabupaten Maros. Untuk menjalankan tugas pokok dengan baik maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros perlu mendapat dukungan secara komprehensif dari seluruh pejabat dan staf yang kompeten dan berkualitas serta tenaga profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros sebagai berikut :
RENSTRA 2016-2021
10
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAROS
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN PELAKSANA DAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT DINAS
SUBBAGIAN KEUANGAN
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
SUBBAGIAN UMUM ASSET DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT
BIDANG DISEMINASI INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK
BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN LAYANAN PUBLIK
SEKSI INFRASTRUKTUR JARINGAN DAN DATA CENTER
SEKSI PERANCANGAN DAN STANDARISASI APLIKASI
SEKSI PELIPUTAN INFORMASI
SEKSI DATA DAN STATISTIK
SEKSI TATA KELOLA, KEAMANAN DAN PERSANDIAN
SEKSI PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN APLIKASI
SEKSI PENGEMBANGAN & KEMITRAAN KOMUNIKASI PUBLIK
SEKSI LAYANAN PUBLIK
UPT
RENSTRA 2016-2021 11
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
2.1.1. Kepala Dinas Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi: a.
perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik; c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik ;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik; dan e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai berikut : a.
merumuskan program kerja komunikasi dan Informatika berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan urusan yang berkaitan penyelenggaraan program kegiatan dinas; c.
membina bawahan dalam hal pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
d. mengarahkan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
RENSTRA 2016-2021
12
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
e.
merumuskan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik dalam perencanaan program dan kegiatan;
f.
melaksanakan administrasi penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
g.
mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan urusan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
h. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik melalui teknologi informasi dan komunikasi, layanan e-goverment, diseminasi informasi & komunikasi publik, pengelolaan data dan layanan publik; i.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik melalui teknologi informasi dan komunikasi, layanan e-goverment, diseminasi informasi & komunikasi publik, pengelolaan data dan layanan publik;
j.
melaksanakan pembinaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik melalui teknologi informasi dan komunikasi, layanan e-goverment, diseminasi informasi & komunikasi publik, pengelolaan data dan layanan publik;
k.
melaksanakan kebijakan akuntabilitas kinerja dan perjanjian dinas;
l.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
RENSTRA 2016-2021
13
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
2.1.2. Sekretariat Dinas Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan teknis operasional
serta
memberikan
pelayanan
administrasi
urusan
keuangan,
perencanaan dan umum, asset dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi : a.
pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan yang meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian;
b. pengelolaan ketatausahaan yang meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian; c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan yang meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian;
d. pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian program kegiatan seluruh unsur organisasi dinas; dan e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Sekretaris mempunyai uraian
tugas sebagai berikut : a.
merencanakan operasional kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan fungsi sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugannya;
d. menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan; e.
mengoordinir penyusunan SOP setiap kegiatan yang telah disusun oleh kepala subbagian;
RENSTRA 2016-2021
14
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
f.
mengoordinir penyusunan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
g.
menyusun rencana program kegiatan dan penganggaran Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
h. mengoordinasikan pelaksanaan program kegiatan yang meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian; i.
melaksanakan
administrasi
ketatausahaan
yang
meliputi
administrasi
keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian; j.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan yang meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan serta umum, asset dan kepegawaian;
k.
melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan program kegiatan seluruh unsur organisasi Dinas;
l.
mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan penyusunan kebijakan akuntabilitas kinerja dan perjanjian kinerja Dinas;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja; n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.3. Subbagian Keuangan Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi keuangan. Uraian tugas Kepala Subbagian Keuangan meliputi : a.
merencanakan kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan rencana kerja Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
RENSTRA 2016-2021
15
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
b. membagi tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai peraturan dan prosedur agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan dan menyusun dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. menyiapkan bahan dan data untuk perhitungan anggaran pokok dan anggaran perubahan; i.
melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permintaan pembayaran;
j.
mengelola dan meneliti kelengkapan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), pembayaran gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya;
k.
mengoordinasikan penyusunan penganggaran Dinas;
l.
melakukan verifikasi harian dan pertanggungjawaban keuangan;
m. menyusun akuntansi penerimaan dan pengeluaran keuangan; n. menyiapkan bahan dan penyusunan laporan keuangan; o. menyusun realisasi perhitungan anggaran; p. mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharawanan; q. mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan; r.
mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
s.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
RENSTRA 2016-2021
16
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
t.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.4. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi perencanaan dan pelaporan. Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas meliputi: a.
merencanakan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan rencana kerja Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. mengoordinasikan, menghimpun dan menyiapkan bahan serta melakukan penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran; i.
mengoordinasikan, menghimpun bahan dalam penyusunan rancangan rencana strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas kinerja dan perjanjian kinerja;
j.
mengumpulkan bahan pengusulan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
k.
menghimpun menyajikan data dan informasi program kegiatan Dinas;
RENSTRA 2016-2021
17
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
l.
mengelola dan melakukan pengembangan sistem penyajian data berbasis teknologi informasi;
m. mengumpulkan dan menyusun bahan penyusunan laporan kegiatan tahunan; n. menyiapkan bahan dan mensosialisasikan ketentuan peraturan perundangundangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan program dan pelaporan; o. mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja; p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.5. Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian oleh Kepala Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, Asset dan kepegawaian. Uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian a.
meliputi :
merencanakan kegiatan Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai peraturan dan prosedur agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
RENSTRA 2016-2021
18
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya; i.
melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Dinas masuk dan keluar;
j.
menata dan melakukan pengarsipan naskah Dinas;
k.
mempersiapkan pelaksanaan rapat Dinas;
l.
mengelola urusan rumah tangga, serta prasarana dan sarana Dinas;
m. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa Dinas; n. mengoordinasikan dan melakukan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan Dinas; o. inventarisasi dan pengarsipan data kepegawaian dan data jabatan Dinas; p. menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai; q. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai; r.
menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
s.
menyiapkan bahan dan menyusun rencana formasi, informasi jabatan, dan bezetting pegawai;
t.
menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
u. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai; v.
mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
w. menghimpun dan mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian;
RENSTRA 2016-2021
19
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
x.
menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang, administrasi pendistribusian serta daftar inventarisasi barang;
y.
menyusun laporan barang inventaris Dinas;
z.
mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
aa. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Umum, Asset dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan bb. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.6. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan infrastruktur data center; b. penyelenggaraan infrastruktur jaringan; dan c. penyelenggaraan tata kelola, keamanan dan persandian. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a.
merencanakan
operasional
kegiatan
Bidang
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
RENSTRA 2016-2021
20
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
mengoordinir penyusunan SOP setiap kegiatan yang telah disusun oleh Kepala Seksi ;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia; i.
membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas;
j.
menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi ;
k.
melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan
atas pelaksanaan
penyelenggaraan insfrastruktur data center, infrastruktur jaringan, tata kelola dan keamanan tik, serta penyelenggaraan persandian; l.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prsetasi kerja;
m. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.7. Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Center Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasiyang berkenaan dengan infrastruktur jaringan dan data center. Uraian tugas Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Center sebagaimana meliputi :
RENSTRA 2016-2021
21
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
a.
merencanakan kegiatan Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Center sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan koordinasi perancangan dan standarisasi infrastruktur Jaringan dan Data Center yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
melakukan penyediaan server dan perangkat Data center sesuai kebutuhan pengembangan infrastruktur Jaringan dan Data Center;
k.
pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah;
l.
melakukan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
m. melakukan fasilitasi Government Cloud Computing; n. melakukan perancangan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah; o. melakukan koordinasi kerjasama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah dalam hal infrastruktur Data Center;
RENSTRA 2016-2021
22
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
p. melakukan pemantauan terhadap data traffic elektronik; q. melakukan fasilitasi internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif; r.
melakukan penyediaan prasarana dan sarana telekomunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video-conference, dan lain-lain);
s.
melakukan penyediaan sarana infrastruktur jaringan intranet dan internet;
t.
melakukan pengelolaan akses internet pemerintah;
u. melakukan
pembinaan
terhadap
infrastruktur
jaringan
di
lingkungan
Pemerintah Daerah; v.
melakukan fasilitasi penyediaan sarana internet di ruang-ruang publik;
w. melakukan fasilitasi filtering konten negatif; x.
melakukan fasilitasi interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah dan non pemerintah;
y.
melakukan penetapan alokasi Internet Protokol dan Numbering serta konfigurasi jaringan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Daerah;
z.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Center ;
aa. mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja; bb. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Center dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan cc. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.8. Seksi Tata Kelola, Keamanan dan Persandian Seksi Tata Kelola, Keamanan dan Persandian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkenaan dengan tata kelola, keamanan dan persandian.
RENSTRA 2016-2021
23
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Uraian tugas Kepala Seksi Tata Kelola, Keamanan dan Persandian sebagaimana meliputi : a.
merencanakan kegiatan Seksi Tata Kelola, Keamanan dan Persandian sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
j.
melakukan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
k.
melakukan penetapan dan perubahan nama Pejabat Domain;
l.
melakukan penetapan dan perubahan nama domain dan sub domain;
m. melakukan penanganan insiden keamanan informasi; n. melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi; o. melakukan fasilitasi keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah; p. melakukan pelaksanaan audit TIK;
RENSTRA 2016-2021
24
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
q. melakukan penetapan dan sosialiasasi regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Pemerintah Daerah; r.
melakukan pembinaan terhadap tata kelola, keamanan dan persandian di lingkup Pemerintah Daerah;
s.
melakukan
koordinasi
yang
diperlukan
dalam
penyusunan
rencana
pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; t.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Tata Kelola, Keamanan dan Persandian; mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tata Kelola, Keamanan dan Persandian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan v.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.9. Bidang Layanan e-Government Bidang Layanan e-Government dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi di bidang layanan e-Government. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Layanan e-Government mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan perancangan dan standarisasi aplikasi; b. penyelenggaraan pengembangan dan integrasi aplikasi; dan c. penyelenggaraan pemeliharaan dan implemantasi aplikasi.
RENSTRA 2016-2021
25
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Uraian tugas Bidang Layanan e-Government meliputi : a.
merencanakan operasional kegiatan Bidang Layanan e-Government sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
d. menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan; e.
mengoordinir penyusunan SOP setiap kegiatan yang telah disusun oleh Kepala Seksi ;
f.
menyusun LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
g.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
h. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas; i.
menyiapkan konsep kebijakan kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang Layanan e-Government;
j.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan perancangan dan standarisasi, pengembangan dan integrasi, dan pemeliharaan dan implementasi aplikasi;
k.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prsetasi kerja;
l.
membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Layanan e-Government dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
RENSTRA 2016-2021
26
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
2.1.10. Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Layanan e-Government yang berkenaan dengan perancangan dan standarisasi aplikasi. Uraian tugas Kepala Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi sebagaimana meliputi : a.
merencanakan kegiatan Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan perancangan terhadap pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
j.
melakukan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
k.
melakukan perancangan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah
RENSTRA 2016-2021
27
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
l.
melakukan koordinasi kerjasama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah dalam hal perancangan dan standarisasi aplikasi;
m. melakukan analisis data penyediaan sarana bagi system/aplikasi Perangkat Daerah; n. melakukan perancangan modul-modul yang diperlukan dalam rangka perluasan fitur; o. melakukan koordinasi perancangan dan standarisasi aplikasi yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. melakukan pembinaan terhadap perancangan dan standarisasi aplikasi dilingkungan Pemerintah Daerah; q. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi; r.
mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
s.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
t.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.11. Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Layanan eGovernment yang berkenaan dengan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi. Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi meliputi :
RENSTRA 2016-2021
28
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
a.
merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi eGovernment;
j.
melakukan pengembangan dan intergasi Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah;
k.
melakukan koordinasi kerjasama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah dalam hal pengembangan dan integrasi aplikasi;
l.
melakukan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
m. melakukan fasilitasi interoperabilitas dan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahanPusat Application Programm Interface (API) daerah; n. melakukan koordinasi penyiapan dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA); o. melakukan pengembangan dan integrasi sistem informasi daerah; p. melakukan fasilitas integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Daerah;
RENSTRA 2016-2021
29
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
q. melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan integrasi aplikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; r.
melakukan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
s.
melakukan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
t.
melakukan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
u. melakukan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika; v.
melakukan fasilitasi bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
w. melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik; x.
melakukan sosialisasi sistem informasi kepada Perangkat Daerah;
y.
melakukan fasilitasi recovery data dan informasi;
z.
melakukan pembinaan terhadap pemeliharaan dan implementasi aplikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
aa. melakukan
koordinasi
yang
diperlukan
dalam
penyusunan
rencana
pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bb. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi; mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja; cc. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Dan Integrasi Aplikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan dd. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
RENSTRA 2016-2021
30
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
2.1.12. Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi dalam bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan peliputan informasi; b. penyelenggaraan diseminasi informasi; dan c. penyelenggaraan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a.
merencanakan operasional kegiatan Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
d. menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan; e.
mengkoordinir penyusunan SOP setiap kegiatan yang telah disusun oleh Kepala Subbidang ;
f.
menyusun LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
g.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
h. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas; i.
menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik;
RENSTRA 2016-2021
31
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
j.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan peliputan informasi, diseminasi informasi, dan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik;
k.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prsetasi kerja;
l.
membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.13. Seksi Peliputan Informasi Seksi Peliputan Informasi sebagaimana dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan peliputan informasi. Uraian tugas Kepala Seksi Peliputan Informasi meliputi : a.
merencanakan kegiatan pelayanan Seksi Peliputan Informasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
RENSTRA 2016-2021
32
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan koordinasi penyiapan peliputan terhadap kegiatan Pemerintah Daerah serta event-event dan aspek-aspek kehidupan masyarakat yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaankemasyarakatan di Daerah;
j.
melakukan kegiatan peliputan terhadap kegiatan Pemerintah Daerah serta event-event dan aspek-aspek kehidupan masyarakat yang berkenaan denganpenyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pembinaankemasyarakatan di Daerah; k.
melakukan koordinasi penyiapan pembuatan dokumentasi audio, visual, dan audio visual kegiatan Pemerintah Daerah serta event-event dan aspek-aspek kehidupan
masyarakat
yang
berkenaan
dengan
penyelenggaraan
pemerintahan,pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah; l.
melakukan pembuatan dokumentasi audio, visual, dan audio visual kegiatan Pemerintah Daerah serta event-event dan aspek-aspek kehidupan masyarakat yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah;
m. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan stakeholders yang menjadi kontributor informasi/berita; n. melakukan pembinaan terhadap peliputan informasi dilingkungan Pemerintah Daerah; o. melakukan koordinasi peliputan informasi yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Peliputan Informasi; mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
RENSTRA 2016-2021
33
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Peliputan Informasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.14. Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik sebagaimana dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang diseminasi informasi dan komunikasi publik yang berkenaan dengan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik. Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik meliputi : a.
merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
RENSTRA 2016-2021
34
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
j.
melakukan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
k.
melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi eGovernment dan kota cerdas;
l.
melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok komunikasi;
m. melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan kemitraan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah; n. melakukan koordinasi pengembangan dan kemitraan komunikasi publikyang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik; p. mengevaluasi hasil kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja; q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Dan Kemitraan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.15. Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup fasilitasi di bidang statistik dan pengolahan data. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik mempunyai fungsi : a.
penyelenggaraan statistik;
b. penyelenggaraan pengolahan data; dan c.
penyelenggaraan layanan publik.
RENSTRA 2016-2021
35
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a.
merencanakan operasional kegiatan Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas ke bawahan berdasarkan tugas dan fungsi sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
d. menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan; e.
mengoordinir penyusunan SOP setiap kegiatan yang telah disusun oleh Kepala Seksi ;
f.
menyusun LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
g.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
h. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas; i.
menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pengelolaan data dan layanan publik;
j.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan statistik, pengolahan data, dan layanan publik;
k.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
l.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Layanan Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
RENSTRA 2016-2021
36
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
2.1.16. Seksi Data dan Statistik Seksi Data dan Statistik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang pengelolaan data dan layanan publik yang berkenaan dengan statistik. Uraian tugas Kepala Seksi Data dan Statistik meliputi : a.
merencanakan kegiatan Kepala Seksi Data dan Statistik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugas; e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
melakukan penyusunan data dan statisik daerah;
j.
melakukan updating data dan statistik daerah;
k.
melakukan penyajian data dan statistik daerah dalam bentuk jurnal atau terbitan berkala;
l.
melakukan pelayanan permintaan jurnal atau terbitan berkala data dan statistik daerah;
m. melakukan penyusunan konsep, updating dan diseminasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Daerah; n. melakukan melakukan penyusunan konsep, updating dan diseminasi Indeks Kemiskinan Masyarakat (IKM) Daerah; o. melakukan kerjasama dengan instansi vertikal di bidang data dan statistik;
RENSTRA 2016-2021
37
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
p. melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan sensus nasional; q. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan statistik dilingkungan Pemerintah Daerah; r.
melakukan koordinasi serta pengolahan dan penyajian data yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Statistik; mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
t.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2.1.17. Seksi Layanan Publik Seksi Layanan Publik dipimpin oleh Kepala seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Data dan Layanan Publik yang berkenaan dengan pengelolaan layanan publik. Uraian tugas Kepala Seksi Layanan Publik meliputi : a.
merencanakan kegiatan Seksi Layanan Publik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.
membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai permasalahan yang timbul untuk mencapai profesionalisme;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugasnya;
RENSTRA 2016-2021
38
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
e.
menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
f.
menyusun SOP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
g.
menyiapkan bahan LAKIP Dinas sebagai landasan laporan kinerja pegawai;
h. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya; i.
menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan informasi publik;
j.
mengelola keterbukaan informasi publik lingkup pemerintah daerah;
k.
melakukan pemantauan dan penilaian terhadap opini publik/issue yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam hubungannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pembinaan
kemasyarakatan di Daerah melalui media massa dan sosial; l.
melakukan layanan pengaduan masyarakat;
m. melakukan fasilitasi penyampaian aspirasi/opini publik terhadap Pemerintah Daerah; n. monitoring, dan evaluasi layanan informasi publik; o. memantau, mengevaluasi, dan membuat laporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik; p. melakukan koordinasi serta pengolahan dan penyajian data yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Layanan Publik; r.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja;
s.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Layanan Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
RENSTRA 2016-2021
39
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
t.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2.2. Sumber Daya Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Maros Jumlah pegawai dalam lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros sampai dengan tahun 2017 sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang dengan perincian 56 (limah puluh enam) orang tenaga organik PNS dan 11 (sebelas) orang tenaga kontrak terdiri atas 2 (dua) orang konsultan IT Bupati Maros yang ditempatkan di Dinas Kominfo dan 5 (lima) orang lainnya tenaga operator dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, 2 (dua) orang tenaga operator SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah), 1 (satu) orang tenaga sopir dan 1 (satu) orang cleaning service. Dari jumlah tersebut 5 (lima) orang berpendidikan pascasarjana (S2), 22 (dua puluh dua) orang berpendidikan Sarjana (S1), 2 (dua) orang berpendidikan Diploma dan sisanya 37 (tiga puluh) orang berpendidikan SLTA/sederajat serta 1 (satu) orang berpendidikan SLTP. Komposisi tenaga aparatur sipil negara sebagaimana tersebut di atas, diharapkan menjadi salah satu modal dasar bagi Dinas Kominfo untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang dimiliki dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Keadaan pegawai lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
RENSTRA 2016-2021
40
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 2.2.1 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Kepangkatan No
KEPANGKATAN
JUMLAH
1
Golongan IV.b
1 orang
2
Golongan IV.a
3 orang
3
Golongan III.d
6 orang
4
Golongan III.c
5 orang
5
Golongan III.b
8 orang
6
Golongan III.a
6 orang
7
Golongan II.d
1 orang
8
Golongan II.c
7 orang
9
Golongan II.b
11 orang
10
Golongan II.a
7 orang
11
Gologan I.d
1 orang
12
Outsourcing
11 orang
Total
RENSTRA 2016-2021
67 orang
41
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 2.2.2 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Pendidikan PENDIDIKAN
No
JUMLAH
1
Pascasarjana
5 orang
2
Sarjana
22 orang
3
Diploma
2 orang
4
SLTA/Sederajat
37 orang
5
SLTP/Sederajat
1 orang
Total
67 orang
Tabel 2.2.3 Keadaan Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Jabatan/Eselon JABATAN
No
JUMLAH
1
Eselon III.a
1 orang
2
Eselon III.b
3 orang
3
Eselon IV.a
11 orang
4
Staf
41 orang
5
Outsourcing
11 orang
Total
67 orang
2.3. Kinerja Pelayanan SKPD Adanya dinamika perubahan yang kompleks, waktu yang bergulir demikian cepat karena lingkungan yang selalu berubah dalam hal ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya mengharuskan kesiapan setiap lembaga dan aparatur pemerintah serta masyarakat.
RENSTRA 2016-2021
42
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Agar
tujuan
kebijakan
daerah
dapat
dicapai,
diperlukan
kemampuan/kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat, dimana kemampuan/kapasitas adalah kemampuan seorang individu, sebuah organisasi atau sebuah sistem untuk melaksanakan fungsi dalam pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Hal ini harus didasari pada suatu tinjauan yang terus-menerus terhadap kondisi kerangka kerja, dan pada penyesuaian dinamis dari fungsi dan tujuan. Kapasitas harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome). Kondisi yang diharapkan adalah Dinas Komunikasi dan Informatika harus memiliki kemampuan/kapasitas dalam melayani tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik melalui implementasi telematika sesuai dengan kebutuhan, dinamika dan kemajuan masyarakat, sehinga tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dapat dicapai. Berdasarkan hal tersebut peluang Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga teknis daerah dan pengelolaan teknologi informasi untuk menjadi konsultan perencanaan. Kemampuan/kapasitas tersebut tergantung pada sarana dan prasarana pendukung lain, antara lain gedung/kantor yang representatif dan peralatan teknologi telematika, baik yang di gunakan untuk penunjang aktivitas maupun untuk pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi seperti jaringan baik LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) dan pemanfaatan intranet dan internet. Kedepan perlu dilakukan pengembangan secara bertahap dan terencana, khususnya pengembangan konten Sistem Aplikasi SKPD dalam satu Network Operating Center (NOC) guna peningkatan pelayanan publik. Jaringan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pejabat struktural, fungsional dan staf dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros dan masyarkat serta kalangan bisnis untuk dapat mengakses data dan informasi dari pusat data kabupaten di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros melalui media komputer secara intranet maupun internet di ruangan masing-masing baik untuk mencari informasi maupun menyebarluaskan informasi yang dimilikinya dan menjadikan teknologi informasi
RENSTRA 2016-2021
43
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
sebagai kebutuhan pokok dalam menunjang tugas aparatur di segala bidang. Adapun harapan yang diinginkan dapat diuraikan sebagai berikut: 1.
Menjadikan local government (Pemerintah Kabupaten Maros) sebagai pengelola dan koordinator jaringan telematika dan pusat database daerah dimana semua lembaga/institusi baik pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat interkoneksi dalam satu Network Operating Center (NOC);
2.
Adanya pengembangan sarana dan prasarana fasilitas publik bidang telematika yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga percepatan budaya informasi dapat berjalan signifikan;
3.
Peningkatan kualitas SDM dan sosialisasi IT bidang komunikasi dan informatika dengan target sasaran apartur Pemerintah Kabupaten Maros, Swasta dan Masyarakat serta komunitas IT di Kabupaten Maros;
4.
Adanya pembinaan dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana telematika di wilayah Pemerintah Kabupaten Maros sesuai peraturan perundang-undangan;
5.
Adanya penyuluhan dan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi secara berkesinambungan;
6.
Pengembangan infrastruktur telematika sampai ke tingkat Kelurahan/Desa sehingga penjaringan data dapat dilakukan secara online dalam waktu relatif cepat dan efisien;
7.
Penyebaran informasi dan penyelenggaraan kemitraan media massa dalam rangka meningkatkan potensi daerah;
8.
Adanya pengembangan informasi dan komunikasi melalui kemitraan media massa;
9.
Pengembangan konten website Pemerintah Kabupaten Maros yang meliputi Sistem Aplikasi SKPD baik secara intranet maupun internet;
10. Pengembangan
implementasi
e-government
dilingkungan
Pemerintah
Kabupaten Maros; 11. Adanya payung hukum sebagai regulasi perencanaan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.
RENSTRA 2016-2021
44
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Kapasitas Lembaga/Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika akan tercermin dari kualitas keluaran (output) dan hasil (outcome) yaitu record log dari user dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan sekaligus sebagai wadah/media interaktif antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini berfungsi sebagai alat koordinasi Perencanaan Pengembangan seperti Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan penyusunan Program Kegiatan dalam APBD beserta perubahannya. Peningkatan
kualitas
dokumen
perencanaan
pengembangan
yang
dihasilkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros merupakan langkah strategis yang akan ditempuh, sehingga akan menghasilkan perencanaan yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan aspirasi masyarakat yang didukung dengan ketersediaan data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai kondisi yang diharapkan, maka perlu disepakati nilai – nilai keberhasilan, kesepakatan nilai-nilai dan maksud yang ditempuh melalui pembenaran tanggapan dari setiap PNS yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Maros, berdasarkan kepada hasil tanggapan maka terdapat beberapa nilai yang perlu di patuhi untuk dijalankan, yaitu : 1.
Bekerja bersama jauh lebih baik daripada sendiri-sendiri.
2.
Berperilaku secara organisasi.
3.
Kematangan dalam mengatasi permasalahan dan tantangan.
4.
Saling menghormati serta menghargai sesama.
5.
Menjalankan tugas dengan jujur dan tulus.
6.
Rasa memiliki.
7.
Mengenali harapan masyarakat.
8.
Menjaga dan melanjutkan motto BAIK (Bersih, Aman, Inovatif dan Kreatif.
9.
Memiliki keyakinan serta memiliki ketahanan dalam menguasai perubahan.
10. Kesediaan untuk selalu memberikan bantuan secara ikhlas. 11. Disiplin.
RENSTRA 2016-2021
45
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tupoksinya merupakan lembaga teknis daerah yang cukup strategis dalam menentukan kebijakan program pengembangan bidang telematika di daerah, agar Dinas Komunikasi dan Informatika dapat menjalankan topuksinya, maka diperlukan faktor-faktor pendukung yang merupakan Kekuatan, Ancaman, Peluang dan Kelemahan, baik faktor-faktor pendukung internal kantor maupun faktor eksternal. Faktor internal dan eksternal dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.
Faktor Internal, terdiri dari : a. Kekuatan 1) Adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Maros di bidang Komunikasi dan Informasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Maros Nomor
Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros. 2) Sebagai
lembaga
pembangunan
di
teknis
daerah
yang
bidang
komunikasi
melakukan dan
koordinasi
informatika,
Dinas
Komunikasi dan Informatika dapat bertindak sebagai pemberi pertimbangan teknis bagi SKPD serta sebagai konsultan perencana pengembangan sistim informasi, pada saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan Integerasi Jaringan semua SKPD yang didukung dengan implementasi teknologi informasi dan komunikasi berupa jaringan komputer dan Internet/intranet, serta pengembangan sistem informasi manajemen (SIM) SKPD secara online melalui website dengan alamat www.maroskab.go.id. Pengembangan lainnya yang telah dilakukan adalah telah tersedianya alamat subdomain masing-masing SKPD dalam portal/situs Pemerintah Kabupaten
RENSTRA 2016-2021
Maros
serta
peningkatan
fasilitas
publik
dengan
46
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
penyediaan area hotspot di sejumlah titik lokasi untuk koneksi internet bagi masyarakat. 3) Tersedianya Sistem Aplikasi Online dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, yang terintegrasi dalam website Pemerintah Kabupaten Maros seperti: Aplikasi Web Mail, e-Absensi, e-laporan, eOffice, marOS Pengaduan (SMS Center), LPSE, SIPKD, marOS Pegawai (SIMPEG), marOS Plan (SIPPD), marOS Pendapatan (SIMPAD), SiRUP, marOS Perda (SIMPERDA). 4) Tersedianya Road Map pengembangan pelaksanaan e-Government yang tertuang dalam Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) Kabupaten Maros. 5) Ketersediaan dana belanja tidak lansung dan dana lainnya untuk membiayai kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan tupoksinya. 6) Tersedianaya Sumber Daya Manusia dengan kualifikasi pendidikan lulusan S1 dan S2 dan rata-rata menguasai Komputer. 7) Tersedianya Sarana dan Prasarana dalam menunjang perencanaan dan pengembangan bidang telematika.
b. Kelemahan. 1) Masih kurang dipahaminya tupoksi oleh sebagian staf mengingat organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika baru dibentuk. 2) Belum terbentuknya kelompok jabatan fungsional di Bidang Penelitian dan Pengembangan yang sangat dibutuhkan. 3) Belum Optimalnya Pengelolaan dan Pengembangan Database, sehingga implementasi e-government belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data yang cepat, tepat dan akurat. 4) Belum tersedianya gedung dan perlengkapan kantor yang memadai. 5) Kurang optimalnya kondisi peralatan pendukung yang dimiliki.
RENSTRA 2016-2021
47
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
6) Kurangnya pendidikan dan pelatihan di bidang komunikasi dan informatika terhadap aparatur pemerintah. 7) Belum tersedianya SDM di bidang pembangunan infrastruktur telekomunikasi. 2.
Faktor Eksternal, adalah; a. Peluang 1) Adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan peran yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangga. 2) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD dan RKPD serta SKPD diwajibkan menyusun Renstra dan Renja SKPD b. Tantangan 1) Banyaknya peraturan baru berkaitan dengan proses dan produk perencanaan dan penganggaran daerah. 2) Dinas Komunikasi dan Informatika masih belum sepenuhnya mampu menciptakan koordinasi dan keterpaduan pengembangan bidang telematika yang harmonis di semua komponen yang ada. 3) Masyarakat yang semakin kritis terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan yang telah dilakukan dan beranggapan bahwa perencanaan pengembangan yang telah disusun belum matang. 4) Kekhawatiran ketersediaan anggaran yang kurang memadai baik penerimaan dari DAU dan PAD yang cenderung semakin menurun.
RENSTRA 2016-2021
48
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Pada pelaksanaan urusan komunikasi dan informasi saat ini telah memasuki
era reformasi artinya masyarakat telah menuntut adanya transparansi dan keterbukaan serta keberpihakan kepada masyarakat khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah
untuk
mendukung
keterlibatan
publik
dalam
pelaksanaan
pembangunan, yang salah satunya adalah fasilitasi informasi publik melalui website. Hal ini telah sejalan dengan komitmen pemerintah terkait dengan pembangunan e-Government sebagaimana yang terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional e-Government. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
pengembangan
penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien yang meliputi:
Pengolahan Data
Pengelolaan Informasi
Sistem Manajemen
Proses Kerja. Menyimak dari apa yang telah diuraikan sebelumnya maka dapatlah di
identifikasikan permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi oleh Kantor Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu: 1.
Terbatasnya tenaga teknis dan terampil utamanya dalam penguasaan teknologi infromasi dan komunikasi.
2.
Keterbatasan dana/anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan.
3.
Sarana dan prasarana yang masih terbatas dan belum memadai, utamanya sarana atau infrastruktur pendukung komunikasi dan informatika.
RENSTRA 2016-2021
49
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
4.
Masih banyak wilayah pada Kabupaten Maros yang tidak terjangkau oleh sebaran informasi atau Blank Spot.
5.
Masih rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap manfaat dan pentingya informasi dalam kehidupan.
3.2.
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Dari Visi dan Misi Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang pada intinya menginginkan perwujudan seluruh lapisan masyarakat Maros yang lebih sejahtera pada akhir periode RPJMD, yang dapat dicapai melalui pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan profesional. Pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan profesional dilakukan dengan penataan dan perbaikan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan pelatihan dan pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan tugas aparatur maupun yang dapat menunjang aktifitas masyarakat serta pemberdayaan masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan mewujudkan Maros lebih sejahtera 2021. Hasil dari pengidentifikasian terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika tentang hal-hal yang dapat menjadi penghambat dan pendorong pada pelaksanaan pelayanan yang akan dilakukannya dapat mempengaruhi pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang akan digunakan sebagai input bagi perumusan strategis pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika. Olehnya itu isu-isu yang akan dirumuskan tidak saja berdasarkan tinjauan pada kesenjangan pelayanan, akan tetapi juga berdasarkan pada kebutuhan dalam pengelolaan faktorfaktor penghambat tersebut sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam pencapaian Visi dan Misi kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tersebut sebagaimana yang terlihat pada tabel berikut ini:
RENSTRA 2016-2021
50
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 3.2.1 Faktor Penghambat Dan Pendorong Pelayanan SKPD Terhadap Pencapaian Visi, Misi Dan Program Kepala daerah Dan Wakil Kepala Daerah VISI NO 1
MAROS LEBIH SEJAHTERA 2021 MISI & PROGRAM BUPATI/WAKIL BUPATI TERPILIH Misi 2
Program
2
Misi 3
Program
3
Misi 6
Program
3.3.
Meningkatkan Kulaitas Pelayanan Publik Pengembangan dan implementasi eGovernment Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pengelolaan informasi dan komunikasi publik
Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur dan Teknologi Pelayanan data center, disaster recovery center dan TIK
PERMASALAHAN PELAYANAN SKPD Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung pada penerapan eGovernment yang berbasis elektronik dan website Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksanaan penyebaran jaringan komunikasi dan informasi
Masih kurangnya sarana dan prasarana TIK yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
FAKTOR PENGHAMBAT
PENDORONG
Keterbatasan dana dan SDM bagi peningkatan pelayanan kepemerintahan yang berbasis elektronik dan website
Komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel Akses jalan menuju ke hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros sudah berada dalam kondisi baik serta akses internet yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Maros Keinginan yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai cyber city
Wilayah Kabupaten Maros yang terdiri dari dataran tinggi (daerah pegunungan) dan dataran rendah (daerah pesisir) serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi Terbatasnya anggaran untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur TIK
Telaahan terhadap Renstra K/L dan Renstra SKPD Provinsi Salah satu hal yang menjadi rujukan dalam penentuan isu – isu strategis
adalah kajian terhadap Rencana Strategis Kementerian Dan Rencana Strategis SKPD Propinsi. Dalam hal ini adalah Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun
telaahan
terhadap
Renstra
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilihat pada table dibawah ini.
RENSTRA 2016-2021
51
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 3.3.1 Permasalahan Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra K/L FAKTOR
SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA K/L
PERMASALAHAN PELAYANAN SKPD
1.
Meratanya Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pos, Komunikasi Dan Informatika di Seluruh Indonesia.
2.
Terselenggaranya Layanan Pos, Komunikasi Dan Informatika yang efektif dan efisien.
3.
Tersedia Dan Tersebarnya Informasi yang faktual dan berimbang ke seluruh pelosok dan lapisan masyarakat Indonesia dalam kerangka NKRI.
4.
Terselenggaranya pengelolaan sumberdaya komunikasi dan informatika yang optimal.
5.
Terselenggaranya layanan pos, Komunikasi dan informatika yang professional dan memilki integritas moral yang tinggi.
Belum meratanya penyediaan Minimnya Anggaran Sarana dan Prasarana dan keterbatasan Pendukung Bidang Komunikasi dana bagi Dan Informatika Pada wilayah peningkatan Sarana Kabupaten Maros antara dan Prasarana wilayah perkotaan dan Komunikasi dan perdesaan. Informatika. Belum terlaksananya - Belum adanya SOP pelayanan publik utamanya mengenai dalam hal komunikasi dan pelaksanaan Layanan informasi sebagai akibat dari komunikasi dan masih kurangnya SDM informatika yang komunikasi dan informatika berlaku secara yang terdapat di menyeluruh. Pemerintahan. - Masih minimnya peralatan pendukung pada bidang komunikasi dan informatika. Penyebaran informasi - Masih kurang terhadap masyarakat di tersosialisasikannya wilayah Kabupaten Maros media online sebagai masih terbatas hanya lewat salah satu media Surat kabar, Televisi, sumber/media berita dan radio sehingga belum yang mudah menyentuh secara dijangkau/diakses. menyeluruh terhadap seluruh lapisan masyarakat. Lembaga pengelola - Masih banyaknya Komunikasi dan informatika keterbatasan pada secara resmi baru berdiri Dinas Komunikasi dan secara terpisah pada tahun Informatika Maros, 2013 sehingga masih terjadi baik berupa sarana pembenahan. dan prasarana maupun SDM. Belum terlaksananya - Masih banyaknya pelayanan publik utamanya keterbatasan pada dalam hal komunikasi dan Dinas Komunikasi dan informasi sebagai akibat dari Informatika Maros, masih kurangnya SDM baik berupa sarana komunikasi dan informatika dan prasarana yang terdapat di maupun SDM. Pemerintahan.
NO
RENSTRA 2016-2021
PENGHAMBAT
PENDORONG Keinginan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi. - Keinginan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi.
- Pemerintah Kabupaten Maros terus mengembangkan website pemeritah
- Keinginan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi. - Keinginan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi.
52
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
6.
Tersedianya standar alat dan standar mutu layanan serta mekanisme pengawasan yang akuntabel pada layanan pos, komunikasi dan informatika.
7.
Tersedianya layanan konten informasi yang edukatif, mencerahkan dan memberdayakan masyarakat.
8.
Terlaksananya pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan konten informasi edukatif, mencerahkan dan memberdayakan masyarakat.
9.
Tercapainya peran aktif masyarakat dan lembaga komunikasi dalam penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi edukatif , mencerahkan dan memberdayakan masyarakat. Terwujudnya masyarakat informasi yang kritis, produktif, beradab, berdaya saing dan cinta tanah air.
10.
11.
Mendorong tumbuhnya iklim penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
RENSTRA 2016-2021
Belum terlaksananya - Masih banyaknya - Keinginan pengawasan pada layanan keterbatasan pada Pemerintah komunikasi dan informatika Dinas Komunikasi dan Kabupaten Maros sebagai akibat dari belum Informatika Maros, untuk mewujudkan adanya juklak dan juknis baik berupa sarana Maros sebagai kota pengawasan dan keterbatasan dan prasarana Cyber yang sangat sarana serta personil. maupun SDM. tinggi. Sumber informasi yang - Masih rendahnya - Tersedianya sms bersifat edukatif masih koordinasi terhadap centre sebagai salah terbatas sehingga menyulitkan beberapa lembaga satu sumber untuk melakukan updating non pemerintah masukan informasi konten yang terbarukan setiap sebagai salah satu yang bersifat harinya. sumber informasi. pengaduan/kritikan kepada pemerintah Kabupaten Maros. Masih kurangnya pemahaman - Kurangnya - Keinginan masyarakat mengenai pelaksanaan Pemerintah pemanfaatan konten sosialisasi tentang Kabupaten Maros informasi yang bersifat pemanfaatan media untuk mewujudkan edukatif. online sebagai salah Maros sebagai kota satu bentuk Cyber yang sangat penggalian informasi tinggi. yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemanfaatannya masih sebatas sebagai sarana hiburan. Masih kurangnya lembaga - Belum terbentuknya - Undang – undang atau kelompok masyarakat kelompok informasi nomor 14 tahun pada bidang komunikasi dan masyarakat. 2008 tentang informasi yang terbentuk. keterbukaan informasi publik.
Masih kurangnya lembaga atau kelompok masyarakat pada bidang komunikasi dan informasi yang terbentuk.
- Belum terbentuknya kelompok informasi masyarakat.
Masih kurangnya Pengembangan pada bidang komunikasi dan informasi yang merupakan hasil dari suatu penelitian.
- Belum tersedianya lembaga penelitian pada bidang pengembangan komunikasi dan informasi di Kabupaten Maros.
- Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. - Terdapat beberapa lembaga pendidikan tinggi pada bidang komunikasi dan informasi di wilayah kota Makassar yang berjarak sangat dekat dengan Kabupaten Maros.
53
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
12.
Mendorong penciptaan sumberdaya manusia unggul di bidang komunikasi dan informatika.
13.
Mendorong berkembangnya industri komunikasi dan informatika yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan.
14.
Mengembangkan sistem komunikasi dan informatika yang mendorong tumbuh dan kembangnya kreatifitas dan inovasi berdasarkan kearifan lokal.
Masih kurangnya sumberdaya - Belum adanya - Banyaknya Keluaran manusia pada bidang pendidikan khusus setiap tahun pada komunikasi dan informasi (Diklat) mengenai beberapa lembaga terutama pada pemerintahan pengembangan SDM pendidikan tinggi Kabupaten Maros. Komunikasi dan komunikasi dan informasi yang informasi di kota dilaksanakan oleh Makassar. Pemerintah Kabupaten Maros. Masih kurangnya minat - Belum adanya data - Keinginan investor untuk menanamkan tentang potensi Pemerintah investasinya pada bidang pengembangan Kabupaten Maros komunikasi dan informasi Komunikasi dan untuk mewujudkan pada wilayah kabupaten informasi menjadi Maros sebagai kota Maros. suatu industry yang Cyber yang sangat menguntungkan di tinggi. Kabupaten Maros, demikian pula halnya dengan sarana dan fasilitas yang masih minim. Masih rendahnya kreatifitas - Terbatasnya SDM - Keinginan dan inovasi pengembangan Komunikasi dan Pemerintah komunikasi dan informatika informasi yang unggul Kabupaten Maros yang berbasis kearifan lokal. disertai dengan untuk mewujudkan keterbatasan Maros sebagai kota pengembangan SDM Cyber yang sangat komunikasi dan tinggi. informasi.
Tabel 3.3.2 Permasalahan Pelayanan Kominfo Kabupaten Maros Dan Faktor Penghambat Serta Pendorong Pelayanan SKPD Berdasarkan Sasaran Renstra SKPD Propinsi Sulawesi Selatan NO.
SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA SKPD PROPINSI
PERMASALAHAN PELAYANAN SKPD
1
Tersedianya layanan informasi dan komunikasi yang mampu menunjang Sulawesi Selatan sebagai simpul komunikasi dan informasi luar jawa
Belum tersedianya layanan informasi dan komunikasi secara lengkap
2
Meningkatnya sarana dan prasarana transportasi, komunikasi dan informatika di Provinsi Sulawesi Selatan
Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi belum memadai
RENSTRA 2016-2021
FAKTOR PENGHAMBAT
PENDORONG
Sistem informasi yang ada masih dalam tahap pengembangan
Keinginan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mewujudkan Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi - Kondisi Dinas - Keinginan Komunikasi dan Pemerintah Informatika sebagai Kabupaten Maros SKPD yang baru dibentuk untuk mewujudkan
54
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
3
Meningkatnya aksesibilitas masyarakat akan layanan transportasi, komunikasi dan informasi
4
Terwujudnya penyelenggaraan telematika yang efisien, mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan dengan tetap memperhatikan kemanfaatan aspek social dan komersil Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, professional, dan akuntabel
5
3.4.
Maros sebagai kota Cyber yang sangat tinggi Belum maksimalnya - Belum meratanya - Telah terbentuknya aksesibilitas masyarakat pemahaman masyarakat rencana induk terhadap layanan tentang pemanfaatan pengembangan trasnportasi, komunikasi dan layanan dan teknologi komunikasi dan informasi informasi dan informasi komunikasi Kabupaten Maros Belum terselenggaranya Belum tersedianya Telah terbentuknya system komunikasi dan sistem informasi dalam rencana induk informasi yang mampu pengembangan dunia pengembangan mendorong produktivitas dan usaha, promosi, dan komunikasi dan pertumbuhan ekonomi investasi informasi Kabupaten Maros
Belum maksimalnya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, professional, dan akuntabel
- Masih rendahnya kinerja - Keinginan aparatur dalam Pemerintah mewujudkan good Kabupaten Maros governance untuk mewujudkan good governance
Telaahan RTRW dan KLHS Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif atau aspek fungsional, sedangkan kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Telaahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Kajian
Lingkungan
Hidup
Strategis
dilakukan
untuk
mencapai
tujuan
pengidentifikasian terhadap implikasi rencana struktur ruang dan pola ruang terhadap kebutuhan pelayanan SKPD yang diindikasikan dengan pengembangan pelayanan SKPD, perkiraan kebutuhan pelayanan SKPD, Dan Prioritas wilayah pelayanan SKPD dalam lima tahun mendatang sehingga SKPD dapat menyusun rancangan Program beserta targetnya yang sesuai dengan RTRW tersebut.
RENSTRA 2016-2021
55
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 3.4.1 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Maros Berdasarkan Struktur Ruang
INDIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG PADA PERIODE PERENCANAAN BERKENAN
PENGARUH RENCANA STRUKTUR RUANG TERHADAP KEBUTUHAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ARAHAN LOKASI PENGEMBANGAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO
RENCANA STRUKTUR RUANG
1.
Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Pusat Kegiatan Nasional, sebagai: - Pusat Pemerintahan Kabupaten Dan Kecamatan. - Pusat Perdagangan Dan Jasa. - Pusat Pelayanan Pendidikan Tinggi. - Pusat Pelayanan Olah Raga. - Pusat Pelayanan Kesehatan. - Pusat Kegiatan Industri Manufaktur. - Pusat Kegiatan Industri Perikanan. - Pusat Kegiatan Pertahanan Dan Keamanan Negara. - Pusat Kegiatan Pariwisata. - Pusat Kegiatan Pertanian.
- Keterbatasan Anggaran - Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Pendukung. - Keterbatasan SDM Terampil bidang komunikasi dan Informasi. - Keterbatasan Personil Administrasi dan Lapangan. - Keterbatasan Sarana Mobilitas Pendukung.
Seluruh Lokasi Pengembangan PKN
2.
Pusat Pelayanan Kawasan
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Pusat Kegiatan Pelayanan Kawasan: - Pusat Pemerintahan Kecamatan. - Pusat Perdagangan Dan Jasa - Pusat Pelayanan Olah Raga. - Pusat Pelayanan Kesehatan. - Pusat Kegiatan Industri. - Pusat Kegiatan Pertahanan Dan Keamanan. - Pusat Kegiatan Pariwisata. - Pusat Kegiatan Pertanian.
- Keterbatasan Anggaran - Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Pendukung. - Keterbatasan SDM Terampil bidang komunikasi dan Informasi. - Keterbatasan Personil Administrasi dan Lapangan. - Keterbatasan Sarana Mobilitas Pendukung.
Seluruh Lokasi Pengembangan PPK
RENSTRA 2016-2021
56
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 3.
Sistem Jaringan Telekomunikasi Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Sistem Jaringan Telekomunikasi, Yang Meliputi: - Sistem Jaringan Telekomunikasi Terrestrial. - Sistem Jaringan Telekomunikasi Satelit.
- Keterbatasan Anggaran - Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Pendukung. - Keterbatasan SDM Terampil bidang komunikasi dan Informasi. - Keterbatasan Personil Administrasi dan Lapangan. Keterbatasan Sarana Mobilitas Pendukung.
Seluruh Lokasi Pengembangan Jaringan Telekomunikasi
Tabel 3.4.2 Hasil Telaahan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Maros Berdasarkan Pola Ruang
NO
RENCANA POLA RUANG
1.
Kawasan Lindung Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Dibawahnya.
2.
Kawasan Perlindungan Setempat
3.
Kawasan Suaka Alam
RENSTRA 2016-2021
INDIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG PADA PERIODE PERENCANAAN BERKENAN Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Lindung Terhadap Perlindungan Kawasan Dibawahnya, Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Lindung - Revitalisasi Kawasan Lindung - Pengembangan Fungsi – Fungsi Kawasan Lindung. - Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Lindung. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Perlindungan Setempat, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat. - Revitalisasi Kawasan Perlindungan Setempat. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Perlindungan Setempat. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Suaka Alam, Yang Meliputi:
PENGARUH RENCANA STRUKTUR RUANG TERHADAP KEBUTUHAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ARAHAN LOKASI PENGEMBANGAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di wilayah kawasan Lindung membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan lindung.
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut.
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di wilayah kawasan Lindung membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan perlindungan setempat.
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut.
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara
57
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 - Rehabilitasi Kawasan Suaka Alam. - Revitalisasi Kawasan Suaka Alam. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Suaka Alam. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya. - Revitalisasi Kawasan Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya.
wilayah kawasan Lindung membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan Suaka alam.
telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut.
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di wilayah kawasan pelestarian alam dan cagar budaya membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan Pelestarian Alam dan .
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut.
Pembangunan sarana pendukung komunikasi dan informasi pada wilayah rawan bencana akan mengakibatkan mahalnya coast pembangunan disertai dengan pemeliharaan.
Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS.
4.
Kawasan Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya.
5.
Kawasan Rawan Bencana Alam.
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Rawan Bencana Alam, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Rawan Bencana Alam. - Revitalisasi Kawasan Rawan Bencana Alam. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Rawan Bencana Alam.
6.
Kawasan Lindung Geologi
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Lindung Geologi, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Lindung Geologi. - Revitalisasi Kawasan Lindung Geologi. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Lindung Geologi.
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di wilayah kawasan Lindung geologi membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan lindung geologi.
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS.
7.
Kawasan Lindung Lainnya.
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Lindung lainnya, Yang Meliputi:
- Pembangunan sarana dan Prasarana pendukung komunikasi dan informasi yang berada di
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara
RENSTRA 2016-2021
58
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 - Rehabilitasi Kawasan Lindung Lainnya. - Revitalisasi Kawasan Lindung Lainnya. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Lindung Lainnya.
wilayah kawasan Lindung membutuhkan waktu yang lama karena memilki tingkat kesulitan yang tinggi karena terkait dengan regulasi mengenai kawasan lindung lainnya.
-
telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS.
8.
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi.
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Hutan Produksi, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi. - Revitalisasi Kawasan Hutan Produksi. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Hutan Produksi.
Belum adanya konsep dan perencanaan yang tepat mengenai pembangunan komunikasi dan informasi yang disesuaikan dengan peruntukan kawasan/wilayah.
-
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS.
9.
Kawasan Peruntukan Pertanian
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Hutan Produksi, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pertanian. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pertanian. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pertanian.
Belum adanya konsep dan perencanaan yang tepat mengenai pembangunan komunikasi dan informasi yang disesuaikan dengan peruntukan kawasan/wilayah.
-
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS.
RENSTRA 2016-2021
59
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 10.
Kawasan Peruntukan Perikanan.
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Perikanan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Perikanan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Perikanan.. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Perikanan..
Belum adanya konsep dan perencanaan yang tepat mengenai pembangunan komunikasi dan informasi yang disesuaikan dengan peruntukan kawasan/wilayah.
11.
Kawasan Peruntukan Permukiman.
Kurangnya koordinasi dari para pihak pengembang perumahan/permukiman dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas komunikasi dan informasi sehingga menimbulkan pembangunan komunikasi dan informasi pada wilayah kawasan permukiman belum merata.
12.
Kawasan Peruntukan Pertambangan.
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Permukiman, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan Dan Permukiman Perdesaan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan Dan Permukiman Perdesaan. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan Dan Permukiman Perdesaan. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Pertambangan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
13.
Kawasan Peruntukan
RENSTRA 2016-2021
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan
Belum adanya konsep dan perencanaan yang tepat mengenai pembangunan komunikasi dan informasi yang disesuaikan dengan peruntukan kawasan/wilayah.
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan
-
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS. Seluruh Kawasan Peruntukan Permukiman.
-
Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS. Sarana dan prasarana pendukung
60
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Pariwisata.
Peruntukan Pariwisata, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pariwisata. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pariwisata. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pariwisata. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Industri, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Industri Besar, Industri Sedang, Dan Industri Rumah Tangga. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Industri Besar, Industri Sedang, Dan Industri Rumah Tangga. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Industri Besar, Industri Sedang, Dan Industri Rumah Tangga. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Perkebunan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Parkebunan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Parkebunan. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Parkebunan.
14.
Kawasan Peruntukan Industri.
15.
Kawasan Peruntukan Perkebunan
16.
Kawasan Peruntukan Peternakan
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Paternakan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Paternakan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Paternakan. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Paternakan.
17.
Kawasan Peruntukan
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan
RENSTRA 2016-2021
dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
lainnya pada kawasan pariwisata utama sudah memadai.
Membutuhkan koordinasi yang insentif terhadap para investor dalam rangka penyediaan sarana dan fasilitas komunikasi dan informasi serta kebijakan dari pemerintah Kabupaten Maros.
Kawasan Industri Maros.
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
Belum adanya konsep dan perencanaan yang tepat mengenai pembangunan komunikasi dan informasi yang disesuaikan dengan peruntukan kawasan/wilayah.
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan
-
Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS. Pembangunan Infratsruktur Jaringan tiang atau fiber optik serta menara telekomunikasi sebisa mungkin di lakukan di luar wilayah kawasan tersebut. Melakukan Antisipasi dini secara lebih efektif terhadap kemungkinan timbulnya dampak negatif lingkungan pada tingkat pelaksanaan proyek pembangunan dengan pertimbangan lingkungan yang telah dikaji lebih dulu melalui KLHS. Kawasan Peruntukan Perkantoran.
61
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Perkantoran
18.
Kawasan Peruntukan Pendidikan
19.
Kawasan Peruntukan Olah Raga.
20.
Kawasan Peruntukan Pelayanan Kesehatan
RENSTRA 2016-2021
Peruntukan Perkantoran, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Perkantoran Pemerintahan Dan Swasta. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Perkantoran Pemerintahan Dan Swasta. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Perkantoran Pemerintahan Dan Swasta. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Pendidikan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pendidikan Dan Pendidikan Tinggi. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pendidikan Dan Pendidikan Tinggi. . - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pendidikan Dan Pendidikan Tinggi. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Olah Raga, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Olahraga Skala Kabupaten Dan Skala Kecamatan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Olahraga Skala Kabupaten Dan Skala Kecamatan . - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pelayanan Olahraga Skala Kabupaten Dan Skala Kecamatan. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peruntukan Pelayanan Kesehatan, Yang Meliputi: - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Kesehatan Skala Regional, Skala Kabupaten, Dan Skala Kecamatan. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Kesehatan Skala Regional, Skala Kabupaten, Dan Skala Kecamatan . - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pelayanan Kesehatan Skala Regional, Skala Kabupaten, Dan Skala Kecamatan.
dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
Seluruh kawasan pendidikan (Sekolah dan lingkungannya).
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
Kawasan Peruntukan olah raga (Kecamatan, Desa/Kelurahan)
Peningkatan terhadap anggaran pembangunan dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal.
Seluruh kawasan peruntukan Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Dan Puskesmas).
62
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 21.
Kawasan Peruntukan Pertemuan.
22.
Kawasan Peruntukan Pertahanan Dan Keamanan Negara.
23.
Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa.
RENSTRA 2016-2021
Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peningkatan terhadap anggaran pembangunan Peruntukan Pelayanan Pertemuan, Yang Meliputi: dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal. - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Pertemuan, Pameran, Dan Sosial Budaya. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pelayanan Pelayanan Pertemuan, Pameran, Dan Sosial Budaya . - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pelayanan Pertemuan, Pameran, Dan Sosial Budaya. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Membutuhkan Koordinasi yang tinggi dengan Peruntukan Pertahanan Dan Keamanan Negara, Yang Pihak TNI/Polri karena merupakan kawasan Meliputi: Khusus dan rahasia. - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Pertahanan Dan Kemanan Negara. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Pertahanan Dan Kemanan Negara. - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Pertahanan Dan Keamanan Negara. Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi Kawasan Peningkatan terhadap anggaran pembangunan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa, Yang Meliputi: dan penyediaan sarana/fasilitas komunikasi dan informasi yang optimal. - Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa Skala Regional Dan Skala Lokal. - Revitalisasi Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa Skala Regional Dan Skala Lokal . - Pengembangan Dan Peningkatan Fungsi – Fungsi Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa Skala Regional Dan Skala Lokal.
Seluruh tempat pertemuan baik yang di Kabupaten Maupun Di Kecamatan.
Seluruh Kawasan Pertahanan Dan Keamanan yang di perbolehkan/diizinkan.
Seluruh kawasan Perdagangan dan jasa.
63
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Tabel 3.4.3 Telaahan RTRW Kabupaten Maros terhadap Tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika RENCANA TATA RUANG WILAYAH TERKAIT DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO.
1.
Sistem Jaringan Telekomunikasi
FAKTOR PERMASALAHAN PELAYANAN SKPD PENGHAMBAT - Kesenjangan Digital di tengah masyarakat, yaitu kesenjangan antara masyarakat yang dapat mengakses dunia digital/teknologi informasi dengan masyarakat yang terbatas aksesnya atau tidak memilki akses sama sekali. - Keberadaan Infrastruktur Jaringan akses Informasi yang masih terbatas pada jaringan antar SKPD dan Kecamatan yang mengindikasikan lemahnya layanan fasilitas layanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
PENDORONG
Pembangunan Sarana Dan - Tingkat Kepercayaan dari Prasarana Sistem para pemangku kebijakan Informasi Dan Komunikasi terhadap eksistensi dari Yang Belum Optimal, hal Dinas Komunikasi dan ini dipengaruhi oleh Informatika sebagai Persentase upaya penyelenggara urusan peningkatan sarana dan Komunikasi dan Informasi prasarana teknologi Di Wilayah Kabupaten informasi dan komunikasi Maros. serta persentase tingkat - Peraturan Perundang– kepedulian dan melek Undangan Bidang terhadap perkembangan Komunikasi Dan Informasi teknologi informasi dan Yang mendukung komunikasi atas sumber Pengelolaan Teknologi daya manusianya. Komunikasi dan Informasi.
3.5. Penentuan Isu-isu Strategis Isu Strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau permasalahan yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pembangunan Daerah sehingga perlu diatasi secara bertahap. Berdasarkan Identifikasi permasalahan-permasalahan dan telaahan yang telah dilakukan meliputi : -
Gambaran pelayanan
-
Sasaran Dan Kebijakan RPJMD periode 2016-2021
-
Sasaran Jangka Menengah Kementerian/Lembaga.
-
Sasaran Jangka Menengah SKPD Provinsi.
-
Implikasi RTRW Kabupaten Maros.
-
Implikasi KLHS Kabupaten Maros.
RENSTRA 2016-2021
64
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Maka isu strategis yang dapat disimpulkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, adalah sebagai berikut: 1.
Maros Kota Cyber Maros kota Cyber memiliki makna bahwa diharapkan untuk kedepannya
Kabupaten Maros memilki manfaat dari keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Maros dalam bentuk peningkatan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 2.
Pengadaan Barang Dan Jasa Berbasis Elektronik. Mengimplementasikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih
transparan dan dapat diakses serta diikuti oleh lebih banyak lagi peserta pengadaan sehingga dapat menimbulkan persaingan yang sehat dan lebih transparan. 3.
Pembangunan Kabupaten Maros Yang Berbasis Data. Pembangunan daerah Kabupaten Maros yang di mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan haruslah di dasarkan atau dilandasi kepada Data dan informasi yang akurat dan terbarukan guna memberikan dukungan kepada Pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dalam penentuan arah dan sasaran pembangunan. Hal tersebut dapat terjadi manakala terfasilitasi dengan
baik
melalui pengintegrasian
secara
terpadu
antara
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dengan berbasis kepada Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4.
Pelaksanaan Dan Penerapan kaidah-kaidah e-Government. Memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat adalah salah satu
tujuan dari pelaksanaan segala urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maros yang terdiri dari Urusan Wajib sebanyak 28 Urusan dan urusan pilihan sebanyak 6 Urusan. Hal tersebut dapatlah terlaksana secara optimal apabila dilakukan dengan menggunakan Teknologi Sistem Informasi dan Komunikasi masing-masing urusan, yang semula hanya dilaksanakan secara manual sehingga membutuhkan tenaga, waktu dan biaya yang besar pula dan hal ini tentunya jauh
RENSTRA 2016-2021
65
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
dari apa yang diinginkan oleh pelaksanaan E-Gov. yaitu salah satunya azas efisiensi dan efektifitas pengelolaan pemerintahan. 5.
Keterbukaan dan Transparansi Informasi Bagi Masyarakat. Seiring dengan semakin berubahnya pola pikir masyarakat yang semakin
maju, kritis, dan berkembang membuat tuntutan terhadap keterbukaan dan transparansi akan data dan informasi semakin tinggi pula. Hal ini berimbas kepada semakin kritis dan beraninya masyarakat terhadap akses dalam menyampaikan pendapat dan akan terus berupaya untuk mencari informasi yang relevan dengan situasi dan kondisi yang sedang dihadapinya. 6.
Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat akan Teknologi Komunikasi dan Informasi Berbasis Kearifan Lokal. Perkembangan teknologi pada bidang komunikasi dan informasi yang
semakin berkembang dengan pesat dan cepat peril di respon dan dilakukan antisipasi terhadap dampak yang akan timbul baik itu dampak positif maupun negatif. Hal ini dapat terjadi apabila Pemerintah Kabupaten Maros bersikap responsive dan antisipatif melalui pelaksanaan dan pengembangan programprogram dan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemanfaatan terhadap kebijakankebijakan atau kearifan lokal yang masih ada dan bertahan di tengah masyarakat saat ini.
RENSTRA 2016-2021
66
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan Informatika
4.1.1. Tujuan Tujuan merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai Visi dan melaksanakan Misi serta sebagai jawaban terhadap isu-isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah yang sedang dan akan dihadapi. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros berdasarkan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 yang sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah: 1.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkinerja tinggi
2.
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
3.
Meningkatkan taraf hidup penduduk, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat
4.
Meningkatkan infrastruktur pendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan (infrastruktur informasi publik).
4.1.2. Sasaran Sasaran adalah Target atau hasil yang diharapkan dari setiap tujuan yang diimplementasikan kedalam suatu bentuk program/kegiatan. Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dari setiap tujuan yang telah disebutkan di atas berdasarkan RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 adalah: 1.
Sasaran dari tujuan pertama adalah : a) Terwujudnya tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel b) Terwujudnya tata kelola birokrasi yang efisien dan efektif
2.
Sasaran dari tujuan kedua adalah : Meningkatnya kualitas manajemen pelayanan publik
RENSTRA 2016-2021
67
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
3.
Sasaran dari tujuan ketiga adalah : a) Meningkatnya kualitas hidup masyarakat sebagai individu b) Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat
4.
Sasaran dari tujuan keempat adalah : Meningkatnya ketersediaan infrastruktur informasi publik.
4.2.
Strategi dan Kebijakan
4.2.1 Strategi Strategi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan dan berisi programprogram indikatif guna mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Adapun strategi yang akan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dari setiap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk dicapai adalah : 1.
Strategi dari tujuan pertama adalah: a) Meningkatkan
kinerja
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan
yang
menghasilkan Outcome Dan Impact (Hasil Dan Dampak) bagi masyarakat secara bertanggung jawab melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. b) Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. 2.
Strategi dari tujuan kedua adalah: meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau.
3.
Strategi dari tujuan ketiga adalah: a) Meningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat secara inklusif b) Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan modal sosial serta partisipasi masyarakat
4.
Strategi dari tujuan keempat adalah: meningkatkan layanan, jangkauan, dan akses masyarakat terhadap informasi publik termasuk konten yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterima tepat waktu..
RENSTRA 2016-2021
68
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
4.2.2. Kebijakan Kebijakan adalah arah atau tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan. Berdasarkan hal tersebut maka kebijakan dari setiap tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros adalah sebagai berikut: 1.
Kebijakan dari tujuan pertama adalah: a. Penguatan terhadap pengawasan internal, sinergi pemeriksaan dan pengawasan intern, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat. b. Penguatan terhadap akuntabilitas keuangan, pengelolaan aset daerah, dan kinerja secara transparan. c. Sinergi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, dan monev terhadap kinerja pembangunan daerah. d. Penciptaan Budaya Kerja Yang Positif Dan Kondusif Hingga Terbentuknya Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, Efektif, Efisien, Dan Mampu Memberikan Pelayanan Yang Berkualitas. e. Peningkatan Ketersediaan data yang akurat, relevan dan terkini dengan membangun koneksi data SKPD untuk mendukung proses perencanaan pembangunan f. Penerapan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efisien, efektif, cepat, terukur, transparan, dan partisipatif.
2.
Kebijakan dari tujuan kedua adalah : peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
3.
Kebijakan dari tujuan ketiga adalah : a. Pengembangan
akses, pelayanan, dan fasilitas bagi masyarakat untuk
mendapatkan pendidikan b. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat c. Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat (daya beli) secara merata d. Peningkatan
dan
pembudayaan
kesetiakawanan
sosial
di
tengah
masyarakat dan lingkungannya e. Peningkatan kepatuhan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum
RENSTRA 2016-2021
69
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
f. Peningkatan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai – nilai keagamaan sebagai landasan dan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan/aktifitas pembangunan. g. Penguatan terhadap pemenuhan jaminan kebebasan sipil dan hak – hak politik serta keterwakilan perempuan. 4.
Kebijakan dari tujuan keempat adalah : a. Perluasan jangkauan siaran radio daerah melalui pengembangan
dan
pemanfaatan teknologi terbaru b. Peningkatan dan fasilitasi penyediaan akses tik dan infrastrukturnya sebagai fasilitas publik. Lebih jelas mengenai tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan Dinas Kominfo Kabupaten Maros dapat dilihat pada tabel 4.2.1, tabel 4.2.2, dan tabel 4.2.3 di bawah ini : TABEL 4.2.1 TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN VISI
: MAROS LEBIH SEJAHTERA 2021
MISI 2: MENINGKATNYA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK TUJUAN
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Professional Dan Berkinerja Tinggi
SASARAN
STRATEGI
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Bersih Dan Akuntabel
Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Yang Menghasilkan Outcome Dan Impact (Hasil Dan Dampak) Bagi Masyarakat Secara Bertanggung Jawab Melalui Pemanfaatan Sumberdaya Yang Ada
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Efisien Dan Efektif
Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Dan Percepatan Proses Pelayanan Dan Pengambilan Keputusan Dalam Birokrasi
RENSTRA 2016-2021
KEBIJAKAN 1. Penguatan Terhadap Pengawasan Internal, Sinergi Pemeriksaan Dan pengawasan Intern, Serta Penguatan Sistem Pengaduan Masyarakat. 2. Penguatan Terhadap Akuntabilitas Keuangan, Pengelolaan Aset Daerah, Dan Kinerja Secara Transparan. 3. Sinergi Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan, Pelaksanaan, Dan Monev Terhadap Kinerja Pembangunan Daerah. 1. Penciptaan Budaya Kerja Yang Positif Dan Kondusif Hingga Terbentuknya Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, Efektif, Efisien, Dan Mampu Memberikan Pelayanan Yang Berkualitas. 2. Peningkatan Ketersediaan Data yang akurat, relevan dan terkini dengan membangun koneksi data SKPD untuk mendukung proses perencanaan pembangunan
70
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Meningkatnya kualitas manajemen pelayanan publik
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Lebih Cepat, Berkekuatan Hukum, Nyaman, Aman, Jelas, Dan Terjangkau
3. Penerapan Sistem, Proses, Dan Prosedur Kerja Yang Jelas, Efisien, Efektif, Cepat, Terukur, Transparan, Dan Partisipatif. 1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Sesuai Harapan Dan Kebutuhan Masyarakat.
MISI 3 : MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT TUJUAN
Meningkatkan Taraf Hidup Penduduk, Baik Sebagai Individu Maupun Sebagai Masyarakat
SASARAN
STRATEGI
Meningkatnya kualitas hidup masyarakat sebagai individu
Meningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat secara inklusif.
Meningkatnya kualitas kehidupan bermasyarakat
Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan modal sosial serta partisipasi masyarakat
KEBIJAKAN 1. Pengembangan Akses, Pelayanan, Dan Fasilitas bagi Masyarakat Untuk Mendapatkan Pendidikan 2. Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat 3. Peningkatan Kemampuan Ekonomi Masyarakat (Daya Beli) Secara Merata 1. Peningkatan Dan Pembudayaan Kesetiakawanan Sosial Di Tengah Masyarakat Dan Lingkungannya 2. Peningkatan Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Lembaga Penegak Hukum 3. Peningkatan Pengetahuan, Pemahaman, Penghayatan, Dan Pengamalan Nilai – Nilai Keagamaan Sebagai Landasan Dan Rujukan Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Aktifitas Pembangunan. 4. Penguatan Terhadap Pemenuhan Jaminan Kebebasan Sipil Dan Hak – Hak Politik Serta Keterwakilan Perempuan.
MISI 6 : MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI INFORMATIKA TUJUAN Meningkatkan Infrastruktur Pendukung Pemerataan Dan Keseimbangan Pembangunan
SASARAN
Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Informasi Publik
RENSTRA 2016-2021
STRATEGI Meningkatkan Layanan, 1. Jangkauan, Dan Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik Termasuk Konten Yang Sesuai Dengan 2. Kebutuhan Masyarakat Dan Dapat Diterima Tepat Waktu.
KEBIJAKAN Perluasan Jangkauan Siaran Radio Daerah Melalui Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Terbaru. Peningkatan Dan Fasilitasi Penyediaan Akses TIK Dan Infrastrukturnya Sebagai Fasilitas Publik.
71
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
TABEL 4.2.2 SASARAN DAN INDIKATOR SASARAN NO
SASARAN
INDIKATOR KINERJA SASARAN
STRATEGI
Persentase Pelaksanaan dan penerapan eGovernment pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Bersih Dan Akuntabel
2
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Efisien Dan Efektif
3
Meningkatnya Kualitas Manajemen Pelayanan Publik
4
Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Sebagai Individu
Persentase penerapan E-Procurement pada belanja pengadaan Persentase pelaksanaan anggaran/kegiatan yang dipublikasikan Persentase OPD yang menerapkan tata kelola keamanan informasi Persentase cakupan standarisasi LPSE sesuai ketentuan berlaku Persentase unit pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi Persentase Pelaksanaan Pengembangan SDM Aparatur Bidang Komunikasi Dan Informatika. Persentase pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi. Jumlah pengembangan komunikasi, informasi, dan media massa Persentase Ketersediaan data center Persentase website resmi SKPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat Persentase SKPD yang memiliki unit pengaduan berbasis teknologi informasi Persentase masyarakat yang dapat mengakses informasi
Jumlah ketersediaan layanan akses internet
5
Meningkatnya Kualitas Kehidupan Bermasyarakat
Persentase ketersediaan data dan informasi sektoral daerah Persentase ketersediaan Buku Kabupaten Dalam Angka Persentase ketersediaan Buku PDRB Kabupaten
6
Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Informasi Publik
Persentase perangkat dan sistem TIK yang berada dalam kondisi yang baik dan berfungsi Jumlah menara telekomunikasi Persentase akses masyarakat terhadap media informasi Proporsi rumah tangga yang berakses internet Persentase muatan informasi yang terpublikasikan
RENSTRA 2016-2021
Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Yang Menghasilkan Outcome Dan Impact (Hasil Dan Dampak) Bagi Masyarakat Secara Bertanggung Jawab Melalui Pemanfaatan Sumberdaya Yang Ada
Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Dan Percepatan Proses Pelayanan Dan Pengambilan Keputusan Dalam Birokrasi
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Lebih Cepat, Berkekuatan Hukum, Nyaman, Aman, Jelas, Dan Terjangkau
Peningkatan Koordinasi Dan Fasilitasi Pengembangan jaringan Internet. Meningkatkan penyediaan layanan akses internet bagi masyarakat Meningkatkan penyediaan data dan informasi sektoral daerah Meningkatkan penyediaan Buku Kabupaten Dalam Angka Meningkatkan Penyediaan Buku PDRB Kabupaten
Meningkatkan Layanan, Jangkauan, Dan Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik Termasuk Konten Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Dapat Diterima Tepat Waktu
72
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
TABEL 4.2.3 TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN SKPD
NO 1
TUJUAN 2
SASARAN 3
1
2
3
4
5
5
6
7
8
9
46,15
65,38
80,77
92,31
100
100
100
100
100
100
50
75
100
100
100
50
60
70
80
100
25
30
40
50
60
50
75
85
95
100
5 layanan
5 layanan
5 layanan
5 layanan
5 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
100
100
100
100
100
Persentase website resmi SKPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat
10
25
50
75
100
Persentase SKPD yang memiliki unit pengaduan berbasis teknologi informasi
5
50
70
85
100
4 Persentase Pelaksanaan dan penerapan eGovernment pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Professional Dan Berkinerja Tinggi
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Bersih Dan Akuntabel
Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi Yang Efisien Dan Efektif
Persentase penerapan EProcurement pada belanja pengadaan Presentase pelaksanaan anggaran/kegiatan yang dipublikasikan Persentase OPD yang menerapkan tata kelola keamanan informasi Persentase cakupan standarisasi LPSE sesuai ketentuan berlaku Persentase unit pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi Jumlah Pelaksanaan Pengembangan SDM Aparatur Bidang Komunikasi Dan Informatika. Jumlah pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi
2
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Meningkatnya kualitas manajemen pelayanan publik
RENSTRA 2016-2021
TARGET KINERJA PADA TAHUN KE -
INDIKATOR SASARAN
Jumlah pengembangan komunikasi, informasi, dan media massa Persentase Ketersediaan data center
73
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
1
3
4
2
Meningkatkan Taraf Hidup Penduduk, Baik Sebagai Individu Maupun Sebagai Masyarakat
Meningkatkan Infrastruktur Pendukung Pemerataan Dan Keseimbangan Pembangunan
3 Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Sebagai Individu
Meningkatnya Kualitas Kehidupan Bermasyarakat
Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur Informasi Publik
4
5
6
7
8
9
40
50
60
70
80
52,98
58,94
77,48
86,09
100
70
85
95
100
100
Jumlah ketersediaan Buku Kabupaten Dalam Angka
1 buku
1 buku
1 buku
1 buku
1 buku
Jumlah ketersediaan Buku PDRB Kabupaten
1 buku
1 buku
1 buku
1 buku
1 buku
Presentase perangkat dan sistem TIK yang berada dalam kondisi yang baik dan berfungsi
75
80
85
90
100
82,61
86,96
91,30
95,65
100
Persentase masyarakat yang dapat mengakses informasi Persentase ketersediaan layanan akses internet Presentase ketersediaan data dan informasi sektoral daerah
Persentase menara telekomunikasi Persentase akses masyarakat terhadap media informasi Proporsi rumah tangga yang berakses internet Persentase muatan informasi yang terpublikasikan
RENSTRA 2016-2021
74
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN SERTA PENDANAAN INDIKATIF
Sebagai perwujudan dari kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap tujuan strategis, maka langkah operasional yang dilakukan adalah menuangkan ke dalam beberapa program dan kegiatan beserta kebutuhan pendanaan secara indikatif dan bertahap selama lima tahun. Program adalah bentuk dari suatu instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJMD Kabupaten Maros 2016-2021. Sedangkan kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program yang berperan sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang selanjutnya mempunyai konstribusi dalam pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah. Setiap Program memiliki kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode 2016-2021 yang merupakan tindakan nyata yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan semaksimal mungkin. Indikator kinerja secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu program dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi, baik kinerja capaian program, masukan, keluaran, hasil maupun dampak sesuai dengan sasaran, rencana program dan kegiatan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros dalam melaksanakan Tugas pokok dan Fungsi akan melaksankan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah disusun dan direncanakan dalam Renstra. Adapun Program dan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros tersaji dalam tabel 5.1. di bawah ini :
RENSTRA 2016-2021
75
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 TABEL 5.1. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN SERTA PENADANAAN INDIKATIF
SASARAN
TERWUJUD NYA TATA KELOLA BIROKRASI YANG EFISIEN DAN EFEKTIF
INDIKATOR SASARAN
TERWUJUD NYA TATA KELOLA BIROKRASI YANG EFISIEN DAN EFEKTIF
RENSTRA 2016-2021
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
DATA CAPAIAN PADA TAHUN - 1 AWAL PERENCA RP NAAN TARGET (000)
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN – 2
TAHUN – 3
TAHUN - 4
TAHUN - 5
KONDISI PADA AKHIR PERIODE
UNIT KERJA/SKPD PENANGGUNG JAWAB
TARGET
RP (000)
TARGET
RP (000)
TARGET
RP (000)
TARGET
RP (000)
TARGET
RP (000)
558,237
35 Layanan
624,237
35 Layanan
654,562
35 Layanan
684,562
35 Layanan
714,562
175 Layanan
3,266,160
160 lembar
1,200
160 lembar
1,200
160 lembar
1,200
160 lembar
1,200
160 lembar
1,200
800 lembar
6,000
Subbag Umum
PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTO RAN
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Jumlah surat yang terdistribusi
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah ketersediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
12 bulan
6.000
12 bulan
6.000
12 bulan
6.000
12 bulan
6.000
12 bulan
6.000
48 bulan
30.000
Subbag Umum
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Jumlah Pengelola Administrasi Keuangan
12 orang
90,000
12 orang
90,000
12 orang
90,000
12 orang
90,000
12 orang
90,000
48 orang
450.000
Subbag Umum
Penyediaan bahan Pembersih dan Alat Kebersihan Kantor
Jumlah peralatan dan Bahan Pembersih Kantor
30 Jenis
12,000
30 Jenis
12,000
30 Jenis
12,000
30 Jenis
12,000
30 Jenis
12,000
30 Jenis
60,000
Subbag Umum
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Tersedia nya Alat Tulis Kantor
1 Tahun
30,000
1 Tahun
35,000
1 Tahun
40,000
1 Tahun
45,000
1 Tahun
50,000
5 Tahun
200,000
Subbag Umum
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Tersedianya Barang Cetak dan Penggandaan
1 Tahun
10,000
1 Tahun
10,000
1 Tahun
10,000
1 Tahun
10,000
1 Tahun
10,000
5 Tahun
50,000
Subbag Umum
Penyediaan Makan dan Minum PNS Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
Jumlah ketersedia an Makanan dan Minuman PNS
12,155 OBH
103,317
12,155 OBH
103,317
12,155 OBH
103,317
12,155 OBH
103,317
12,155 OBH
103,317
60,775 OBH
516,585
Subbag Umum
Jumlah Koordinasi yang dilaksanakan di Luar Daerah
15 Kali
90,000
15 Kali
90,000
15 Kali
90,000
15 Kali
90,000
15 Kali
90,000
75 Kali
450,000
Subbag Umum
35
35 Layanan
76
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
MENINGKAT NYA KUALITAS MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
MENINGKAT NYA KUALITAS MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
RENSTRA 2016-2021
Koordinasi/ Konsultasi Intern
Jumlah Koordinasi dan Konsultasi dalam daerah
65 kali
35,000
65 kali
35,000
65 kali
35,000
65 kali
35,000
65 kali
35,000
325 kali
175,000
Subbag Umum
Penyediaan Jasa Keamanan Kantor
Jumlah Tenaga Keamanan Kantor
5 orang
27,000
5 orang
27,000
5 orang
27,000
5 orang
27,000
5 orang
27,000
25 orang
135,000
Subbag Umum
Penyediaan Jasa Pembersih Kantor
Jumlah Tenga Pembersih Kantor
1 orang
6,000
2 orang
12,000
2 orang
12,000
2 orang
12,000
2 orang
12,000
10 orang
54,000
Subbag Umum
Jumlah Tenaga Pendukung Operasional Kantor
1 orang
12,000
1 orang
12,000
1 orang
12,000
1 orang
12,000
orang
12,000
5 orang
60,000
Subbag Umum
Jumlah Makanan dan Minuman rapat dan tamu yang tersedia
1,102 dos
38,770
1,102 dos
38,770
1,102 dos
38,770
1,102 dos
38,770
1,102 dos
38,770
5,510 dos
193,850
Subbag Umum
Jumlah Peralatan Kerja yang diservice
25 unit
45,000
30 unit
50,000
35 unit
55,000
40 unit
60,000
45 unit
65,000
175 unit
275,000
Subbag Umum
Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor
20 unit
80,000
25 unit
100,000
30 unit
120,000
35 unit
140,000
40 unit
160,000
150 unit
600,000
Subbag Umum
Jumlah buku yang tersedia
30 buah
1,950
30 buah
1,950
35 buah
2,275
35 buah
2,275
35 buah
2,275
165 Buah
10,725
Subbag Umum
Peningkatan Disiplin Aparatur
Jumlah Cakupan Layanan Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Aparatur
4 layanan
93,400
4 layanan
78,400
4 layanan
78,400
4 layanan
78,400
4 layanan
93,400
layanan
422,000
Pengadaan Pakaian Khusus Hari Tertentu
Jumlah Pakaian Khusus
21 stel
8,400
31 stel
10.000
31 stel
10.000
31 stel
10.000
31 stel
10.000
145 Stel
48.400
Subbag Umum
Pengadaan Pakaian Dinas dan Kelengkapannya
Jumlah Pakaian Dinas dan Kelengkapannya
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
335 Stel
175,000
Subbag Umum
Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan
Jumlah Pakaian Kerja Lapangan
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
67 stel
35,000
335 Stel
175,000
Subbag Umum
Pengadaan Mesin/ Kartu Absensi
Jumlah Mesin Absensi
1 unit
15,000
-
1 unit
15,000
2 Unit
30,000
Subbag Umum
Penyediaan Jasa Pendukung Operasional Kantor Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat dan Tamu Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja Penyediaan Peralatan dan Perlengka pan Kantor Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan PerundangUndangan
-
-
77
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
TERWUJUD NYA TATA KELOLA BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL
TERWUJUD NYA TATA KELOLA BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan Penyusu nan laporan capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD. Penyusu nan Laporan Keuangan Semesteran. Penyusu nan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. Penyusu nan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran. Penyusunan laporan Keuangan Bulanan Dan Triwulanan.
Cakupan Layanan Pelaksanaan Pelaporan Hasil Kegiatan
5 layanan
26,500
5 layanan
26,500
5 layanan
26,500
5 layanan
26,500
5 layanan
26,500
25 layanan
132,500
Jumlah Dokumen Laporan Capaian Kinerja.
2 dokumen
7,500
2 dokumen
7,500
2 dokumen
7,500
2 dokumen
7,500
2 dokumen
7,500
10 dokumen
37,500
Subbag Keuangan
Jumlah Dokumen Laporan Keuangan Semesteran.
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
10 dokumen
25,000
Subbag Keuangan
Jumlah Dokumen Laporan Keuangan Akhir Tahun
1 dokumen
3,000
1 dokumen
3,000
1 dokumen
3,000
1 dokumen
3,000
1 dokumen
3,000
5 dokumen
15,000
Subbag Keuangan
Jumlah Dokumen laporan Prognosis Realisasi Anggaran.
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
10 dokumen
25,000
Subbag Keuangan
15 dokumen
6,000
15 dokumen
6,000
15 dokumen
6,000
15 dokumen
6,000
15 dokumen
6,000
75 dokumen
30,000
Subbag Keuangan
4 layanan
20,000
4 layanan
10,000
4 layanan
10,000
4 layanan
10,000
4 layanan
10,000
20 layanan
60,000
1 dokumen
10,000
-
1 dokumen
10,000
Jumlah Dokumen Rencana Kerja SKPD.
1 dokumen
5,000
1 dokumen
5,000
1 dokumen
5,000
1 dokumen
5,000
1 dokumen
5,000
5 dokumen
25,000
Penyusu nan RKA/DPA SKPD.
Jumlah Dokumen RKA/DPA SKPD.
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
2 dokumen
5,000
10 dokumen
25,000
Penyusu nan Standar Operasio nal Kegiatan (SOP) SKPD.
Jumlah SOP Kegiatan Yang Telah Dibuat.
10 SOP
-
10 SOP
-
10 SOP
-
10 SOP
-
10 SOP
-
50 SOP
-
Program Perencanaan Dan Pengangga raan SKPD. Penyusu nan Rencana Strategis SKPD Penyusu nan Rencana Kerja SKPD
RENSTRA 2016-2021
Jumlah Dokumen Laporan Keuangan Bulanan Dan Triwulanan. Jumlah layanan Penyusunan Rencana Dan Anggaran Kerja SKPD. Jumlah Dokumen Rencana Strategis SKPD.
-
-
-
Subbag Perenc. & Pelaporan Subbag Perenc. & Pelaporan Subbag Perenc. & Pelaporan Dinas Kominfo Kab. Maros
78
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Meningkatnya Kemampuan Aparat Dalam Hal Pelaksanaan tugas Dan Fungsi Yang Inovatif Dan Kreatif
Meningkatnya Kualitas Dan Kuantitas Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Kantor Kominfo.
Jumlah Pelaksanaan Pelatihan Aparatur Kantor Kominfo.
Jumlah Pelaksanaan Pengembang an SDM Aparatur Bidang Komunikasi Dan Informatika
Jumlah Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Yang Berada Dalam Kondisi Baik
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
Pendidikan Dan Pelatihan Formal
Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi Dan Informasi Pelatihan SDM Bidang Komunikasi Dan Informasi (TIK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. Pengadaan Mebeluer Kantor. Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor. Pemelihara an Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
RENSTRA 2016-2021
Jumlah Aparatur Kantor Kominfo Yang Telah Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Formal. Jumlah Sumber Daya Aparatur Komunikasi Dan Informasi Yang Mendapatkan Pendidikan Dan Pelatihan Formal Jumlah SDM yang Telah Mendapat kan Peningkatan Kapasitas Bidang Teknologi Informatika Dan Komunikasi
15 orang
75000
15 orang
75000
15 orang
75000
15 orang
75000
15 orang
75000
75 Orang
375000
15 orang
75,000
15 orang
75,000
15 orang
75,000
15 orang
75,000
15 orang
75,000
75 orang
75,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
125 orang
1,250,000
Jumlah SDM Yang Mengikuti Pelatihan TIK
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
25 orang
250,000
125 orang
1,250,000
Cakupan Peningkatan Sarana Dan Prasarana kerja Aparatur.
11 cakupan
545,000
11 cakupan
705,000
11 cakupan
680,000
11 cakupan
700,000
11 cakupan
685,000
55 cakupan
3,315,000
0 unit
-
10 unit
150,000
10 unit
150,000
10 unit
150,000
10 unit
150,000
40 unit
600,000
Subbag Umum
Jumlah Perlengkapan gedung Kantor.
15 jenis
105,000
15 jenis
105,000
15 jenis
105,000
15 jenis
105,000
15 jenis
105,000
75 jenis
525,000
Subbag Umum
Jumlah Peralatan gedung Kantor.
15 jenis
75,000
15 jenis
75,000
15 jenis
75,000
15 jenis
75,000
15 jenis
75,000
75 jenis
375,000
Subbag Umum
Jumlah Mebeluer Kantor
25 unit
75,000
15 unit
75,000
25 unit
75,000
25 unit
75,000
25 unit
75,000
125 unit
375,000
Subbag Umum
Jumlah Gedung kantor.
1 unit
15,000
1 unit
15,000
1 unit
15,000
1 unit
15,000
1 unit
15,000
5 unit
75,000
Subbag Umum
Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional Yang mendapat kan Pemeliharaan Secara periodik.
10 unit
65,000
10 unit
65,000
10 unit
65,000
10 unit
65,000
10 unit
65,000
50 unit
325,000
Subbag Umum
Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional
Subbag Umum
Dinas Kominfo
79
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Pemelihara an Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor.
15 jenis
30,000
20 jenis
40,000
15 jenis
30,000
20 jenis
40,000
15 jenis
30,000
85 jenis
170,000
Subbag Umum
20 jenis
40,000
20 jenis
40,000
15 jenis
30,000
20 jenis
40,000
15 jenis
30,000
90 jenis
180,000
Subbag Umum
15 unit
15,000
15 unit
15,000
10 unit
10,000
10 unit
10,000
15 unit
15,000
65 unit
65,000
Subbag Umum
1 unit
50,000
1 unit
50,000
1 unit
50,000
1 unit
50,000
1 unit
50,000
5 unit
250,000
Subbag Umum
10 unit
75,000
10 unit
75,000
10 unit
75,000
10 unit
75,000
10 unit
75,000
50 unit
375,000
Subbag Umum
Jumlah Pengaduan masyarakat yang diterima
720 aduan
12,800
720 aduan
12,800
720 aduan
12,800
720 aduan
12,800
720 aduan
12,800
3.600 aduan
64,000
Seksi Layanan Publik
Publikasi Kegiatan Pembangunan Daerah
Jumlah Kegiatan Pembangunan yang dipublikasikan
365 kegiatan
39,475
365 kegiatan
39,475
365 kegiatan
39,475
365 kegiatan
39,475
365 kegiatan
39,475
1.825 kegiatan
197,375
Bimbingan Teknis Pengelolaan informasi
Jumlah PPID Pembantu yang dilatih
47 orang
17,740
47 orang
17,740
47 orang
17,740
47 orang
17,740
47 orang
17,740
235 orang
88,700
Layanan Hubungan Media
Jumlah Media yang bekerjasama dengan pemerintah Daerah
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor. Pemelihara an Rutin/Berkala mebeleur. Rehabilita si Sedang/Berat gedung Kantor.
MENINGKAT NYA KUALITAS HIDUP MASYARAKAT SEBAGAI INDIVIDU DAN MENINGKAT NYA KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARA KAT
MENINGKAT NYA KUALITAS HIDUP MASYARAKAT SEBAGAI INDIVIDU DAN MENINGKAT NYA KUALITAS KEHIDUPAN BERMASYARA KAT
RENSTRA 2016-2021
Jumlah Perlengka pan Gedung Kantor Yang mendapat kan Pemeliharaan Secara periodik. Jumlah Peralatan Gedung Kantor Yang mendapat kan Pemeliharaan Secara periodik. Jumlah Mebeluer Kantor Yang mendapatkan Pemeliharaan Secara periodik. Jumlah Gedung Kantor Yang Direhabilitasi/ perbaikan.
Rehabilitasi Sedang/Berat Kendaraan Dinas/Operasional . Program Pengelolaan informasi dan komunikasi Publik Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional Yang Direhabilitasi/ perbai kan. Persentase Masyarakat Yang Dapat Mengakses Informasi
12 media
60,000
12 media
60,000
12 media
60,000
12 media
60,000
12 media
60,000
60 media
Seksi Pengemba ngan& Kemitraan Komunikasi Publik
300,000
80
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
Pengelola an Radio Milik Pemerintah Daerah Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Jumlah Kebijakan Pemerintah dan berita yang diinformasikan lewat radio Terpenuhinya informasi dan komunikasi keseluruh elemen masyarakat
754 Informasi
131,500
754 Informasi
331,500
754 Informasi
131,500
754 Informasi
131,500
754 Informasi
131,500
3.770 Informasi
857,500
280 orang
77,000
280 orang
77,000
280 orang
77,000
280 orang
77,000
280 orang
77,000
1.400 orang
385,000
Program Pengemba ngan Data dan Informasi Sektoral Daerah Penyusu nan Profile Daerah Koordinasi Bahan Sajian Media Informasi Program Pelayanan Data Center, Disaster Recovery Center & TIK
MENINGKAT NYA KETERSEDIAAN INFRASTRUK TUR INFORMASI PUBLIK
Layanan Akses Internet Publik
MENINGKAT NYA KETERSEDIAAN INFRASTRUK Pengembangan TUR Jaringan Intranet INFORMASI PUBLIK Pengembangan Perangkat Dan System Data Center Workshop Keamanan Informasi
RENSTRA 2016-2021
103,100
Jumlah Profile Daerah yang tersusun Jumlah koordinasi dengan lembaga terkait Persentase Perangkat dan System TIK yang Berada dalam Kondisi Yang Baik Dan Berfungsi.
103,100
103,100
103,100
103,100
515,500
47 profile
103,100
47 profile
103,100
47 profile
103,100
47 profile
103,100
47 profile
103,100
235 profile
515,500
90 ok
15,000
90 ok
15,000
90 ok
15,000
90 ok
15,000
90 ok
15,000
450 ok
75,000
5,027,900
5,027,900
5,027,900
5,027,900
Seksi Peliputan Informasi
5,027,900
Seksi Data dan Statistik
25,139,500
Jumlah jasa layanan akses internet
1 paket
710,000
1 paket
710,000
1 paket
710,000
1 paket
710,000
1 paket
710,000
5 paket
3,550,000
Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Centre
Jumlah Layanan Interkoneksi Jaringan Intranet Pemerintah
79 titik
729,800
84 titik
729,800
84 titik
729,800
84 titik
729,800
84 titik
729,800
415 titik
3,649,000
Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Centre
Jumlah perangkat dan System data center
1 unit
3,379,350
2 unit
3,379,350
2 unit
3,379,350
2 unit
3,379,350
2 unit
3,379,350
Jumlah Aparat Yang Mengikuti Workshop Keamanan Informasi
35 orang
35 orang
5,000
35 orang
5,000
35 orang
5,000
5,000
35 orang
5,000
9 unit
175 orang
16,896,750
25,000
81
Seksi Infrastruktur Jaringan dan Data Centre Seksi Tatakelola Keamanan dan Persandian
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
RENSTRA 2016-2021
Program Pengembangan Dan Implementa si E-Gov.
Persentase Penerapan EGovernment Pada Penyelenggaraan Pemerinta han Daerah.
Bimtek Penyelenggaraan GCIO
Jumlah aparat yang mengikuti bimek GCIO
458,370
34 orang
Penetapan Standar Format Data dan Informasi, Walidata dan Kebijakan
Jumlah sistem aplikasi EGovernment yang direncanakan
Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi yang Terintegrasi
Jumlah sistem aplikasi EGovernment yang diimplementasikan dan dimonito ring
19 jenis
Layanan Pemeliharaan Aplikasi Kepemerintahan dan Publik
Jumlah sistem aplikasi EGovernment yang disosiali sasikan dan berfungsi dengan baik
19 Aplikasi
Layanan pengadaan secara elektronik
Jumlah layanan pengelolaan LPSE
Bimtek Pengelolaan Domain, Portal dan Website
Jumlah aparat pengelola domain, portal dan website yang mengikuti bimtek
5 jenis
7,500
38,200
458,370
34 orang
5 jenis
260,800
24 jenis
39,300
24 Aplikasi
4 layanan
105,070
4 layanan
34 orang
7,500
34 orang
7,500
38,200
458,370
34 orang
5 jenis
260,800
29 jenis
39,300
29 Aplikasi
105,070
7,500
4 layanan
34 orang
7,500
38,200
458,370
34 orang
5 jenis
260,800
34 jenis
39,300
34 Aplikasi
105,070
7,500
7,500
38,200
458,370
34 orang
5 jenis
7,500
2,291,850
170 orang
37,500
Seksi Pengembang an dan Pemeliharaa n Aplikasi
191,000
Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi
1,304,000
Seksi Perancangan dan Standarisasi Aplikasi
196,500
Seksi Pengembang an dan Pemelihara an Aplikasi Seksi Pengembang an dan Pemelihara an Aplikasi
38,200
25 jenis
260,800
145 jenis
39,300
145 Aplikasi
525,350
37,500
260,800
39 jenis
39,300
39 Aplikasi
4 layanan
105,070
4 layanan
105,070
20 layanan
34 orang
7,500
34 orang
7,500
170 orang
82
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Program Peningkatan Pelayanan Keamanan Informasi dan Persandian
RENSTRA 2016-2021
250,750
Layanan Keamanan Akses Internet dan Intranet
Jumlah website konten negatif yang diblokir
Pengelolaan Sumberdaya Persandian
Jumlah SDM persandian, Materiil sandi dan jaringan komunikasi sandi
Koordinasi/ Konsultasi Penyelenggaraan Persandian
Jumlah koordinasi/ konsultasi persandian
600 website
3 orang
3 ok
208,750
21,000
21,000
264,750
1,200 website
3 orang
3 ok
208,750
21,000
35,000
264,750
1,800 website
3 orang
3 ok
208,750
21,000
35,000
264,750
2,400 website
3 orang
3 ok
208,750
21,000
35,000
264,750
3,000 website
3 orang
3 ok
309,750
208,750
9,000 website
21,000
15 orang
35,000
23 ok
1,043,750
Seksi Tatakelola Keamanan dan Persandian
105,000
Seksi Tatakelola Keamanan dan Persandian
161,000
Seksi Tatakelola Keamanan dan Persandian
83
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAROS YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 memuat beberapa misi yang akan dilaksanakan selama lima tahun mendatang yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros. Hal ini mengacu pada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu: 1. Misi 2 dengan tujuan : mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. 2. Misi 3 dengan tujuan : meningkatkan taraf hidup penduduk, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat 3. Misi 6 dengan tujuan : meningkatkan infrastruktur pendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan. Untuk lebih jelasnya, indikator kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros selama 5 tahun ke depan sesuai dengan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Maros 2016-2021 dapat dilihat pada tabel 6.1. berikut ini :
RENSTRA 2016-2021
84
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021 TABEL 6.1 MATRIKS INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD PERIODE 2016 - 2021
NO
TUJUAN DAN INDIKATOR
1 1
2
KONDISI KINERJA PADA AWAL PERIODE RPJMD
TARGET CAPAIAN SETIAP TAHUN
KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD
TAHUN 1
TAHUN 2
TAHUN 3
TAHUN 4
TAHUN 5
3
4
5
6
7
8
9
46,15 %
46,15
65,38
80,77
92,31
100
100
100%
100
100
100
100
100
100
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Professional Dan Berkinerja Tinggi Persentase Pelaksanaan dan penerapan e-Government pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Persentase penerapan E-Procurement pada belanja pengadaan Persentase pelaksanaan anggaran/kegiatan yang dipublikasikan Persentase OPD yang menerapkan tata kelola keamanan informasi Persentase cakupan standarisasi LPSE sesuai ketentuan berlaku
0%
50
75
100
100
100
100
50 %
50
60
70
80
100
100
23
25
30
40
50
60
60
30%
50
75
85
95
100
100
1,02 %
5 layanan
5 layanan
5 layanan
5 layanan
5 layanan
25 layanan
1,02 %
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
5 layanan
Jumlah pengembangan komunikasi, informasi, dan media massa
1,02 %
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
1 layanan
5 layanan
Persentase Ketersediaan data center
100 %
100
100
100
100
100
100
0%
10
25
50
75
100
100
2%
5
50
70
85
100
100
Persentase unit pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi Jumlah Pelaksanaan Pengembangan SDM Aparatur Bidang Komunikasi Dan Informatika. Jumlah pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi 2
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Persentase website resmi SKPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat Persentase SKPD yang memiliki unit pengaduan berbasis teknologi informasi
RENSTRA 2016-2021
85
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
1 3
4
2 Meningkatkan Taraf Hidup Penduduk, Baik Sebagai Individu Maupun Sebagai Masyarakat Presentase masyarakat yang dapat mengakses informasi Persentase ketersediaan layanan akses internet Presentase ketersediaan data dan informasi sektoral daerah Jumlah ketersediaan Buku Kabupaten Dalam Angka Jumlah ketersediaan Buku PDRB Kabupaten
Meningkatkan Infrastruktur Pendukung Pemerataan Dan Keseimbangan Pembangunan Presentase perangkat dan sistem TIK yang berada dalam kondisi yang baik dan berfungsi Persentase menara telekomunikasi Persentase akses masyarakat terhadap media informasi Proporsi rumah tangga yang berakses internet Persentase muatan informasi yang terpublikasikan
RENSTRA 2016-2021
3
4
5
6
7
8
9
30 % 52,98 % 50 % 1 buku 1 buku
40 52,98 70 1 buku 1 buku
50 58,94 85 1 buku 1 buku
60 77,48 95 1 buku 1 buku
70 86,09 100 1 buku 1 buku
80 100 100 1 buku 1 buku
100 100 100 5 buku 5 buku
80 %
75
80
85
90
100
100
80,87 %
82,61
86,96
91,30
95,65
100
100
86
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
BAB VII PENUTUP
Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Tahun 20162021 ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros yang memuat tentang program, kegiatan dan kebijakan serta tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama kurung waktu lima tahun ke depan. Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dan acuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika yang disusun atas dasar visi dan misi yang jelas dan tepat dengan memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. Di dalam Renstra ini terdapat program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika selama lima tahun ke depan sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 yang merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dari Tahun 2016 hingga Tahun 2021 sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan daerah oleh masyarakat di Kabupaten Maros. Renstra disusun dengan memperhatikan kebutuhan yang bersifat strategis, namun disadari bahwa masih banyak terdapat hambatan dan kekurangan, dimana salah satu hambatan yang dihadapi adalah sulitnya memprediksi keadaan mendatang sebagai akibat dari cepatnya perubahan lingkungan eksternal organisasi. Untuk itu masukan, saran, pendapat serta kritikan yang sifatnya membangun sangat diharapkan, sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra). Rencana Strategis (Renstra) ini pula dapat dijadikan media yang paling efektif untuk mewujudkan good governance (Pemerintahan yang baik) di era globalisasi. Dengan demikian kesungguhan dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) ini dan pelaksanaannya menunjukkan komitmen yang kuat bagi seluruh
RENSTRA 2016-2021
87
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros Rencana Strategis Tahun 2016-2021
jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat. Dengan disusunnya Rencana Strategis Tahun 2016-2021 diharapkan menjadi koridor pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat mencapai target sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Akhirnya, semoga Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros ini dapat diimplementasikan sesuai dengan tahapantahapan yang telah dirumuskan secara konsisiten dalam rangka mewujudkan good governance guna menuju terwujudnya masyarakat “Maros Lebih Sejahtera 2021”.
RENSTRA 2016-2021
88