Subdit Keelembagaan dan Kerjasama K Ditpais
LA APORA AN KEG GIATA AN
PEMBIN NAAN KEL LOMPOK KERJA PENGAWA P AS (POKJ JAWAS) PENDIDIKAN N AGAMA ISLAM (P PAI) PADA SEKOL LAH TAHUN A ANGGARA AN 2010 di Hotel Mutiara M Malio oboro Yogyak karta, 05-07 M Mei 2010
SUBDIT KELEMBA K AGAAN DAN D KERJ JASAMA ORAT PENDIDIKAN AGAMA A ISLAM P PADA SEKOLAH DIREKTO DIREKTOR RAT JEND DERAL PE ENDIDIKA AN ISLAM M K KEMENTE ERIAN AG GAMA RI TA AHUN 201 10
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan Pengawas pendidikan agama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor: 381 Tahun 1999 adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan agama di sekolah dan madrasah disamping juga melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis administratif dan akademik pada satuan
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah. Pada Peraturan Pemerintah nomor: 74 Tahun 2008 tentang guru dinyatakan bahwa Pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawas mempunyai dua tugas pokok yaitu tugas sebagai guru dan tugas sebagai pengawas itu sendiri. Tugas sebagai guru ia memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi sebagai guru yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yaitu guru harus memiliki kemampuan mendidik yang meliputi; pemahaman terhadap peserta didik, pemahaman terhadap kurikulum, menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, remedial, pengayaan dan pelaporan serta memotivasi siswa untuk menerapkan ilmunya. Kompetensi kepribadian yaitu guru harus memiliki kemampuan menampilkan dirinya dengan kepribadian yang baik dan akhlak mulia, yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, memiliki etos kerja Islami sebagai pendidik, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong). Kompetensi sosial, yaitu guru harus memiliki kemampuan melakukan hubungan dengan peserta didik,
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
1
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
warga sekolah dan masyarakat pada umumnya. Kompetensi profesional, yaitu guru harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan wawasan keilmuannya. Selain empat kompetensi tersebut, khusus guru PAI pada sekolah juga harus memiliki kompetensi kepemimpinan (leadership), yaitu kemampuan sebagai pemimpin informal (informal leader). Hal ini berkaitan dengan peran guru PAI yang tidak hanya di kelas tetapi juga harus mampu mempengaruhi seluruh warga sekolah dalam pengembangan budaya agama (religious culture) di sekolah. Sedangkan sebagai Pengawas selain harus mempunyai lima kompetensi tersebut, ia memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai konselor dan motivator agar kondisi pembelajaran PAI pada sekolah lebih kondusip dengan dukungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan profesional. Dengan kompetensi dan profesionalitas tersebut, diharapkan pembelajaran PAI pada sekolah mampu mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan
agama
sebagaimana
yang
diamanatkan
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yaitu pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Sedangkan tujuan pendidikan agama yaitu untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pendidikan agama juga diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai
landasan
etika
dan
moral
dalam
kehidupan
pribadi,
berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Guna menunjang peningkatan kompetensi dan profesionalitas pengawas dalam
pelaksanaan
tugasnya,
maka
diperlukan
Kelompok
Kerja
Pengawas
(POKJAWAS) yang professional yang mamupu memberdayakan organisasi pengawas
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
2
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
secara
professional
terutama
dalam
upaya
meningkatkan
kompetensi
dan
profesionalitas anggota pengawas sebagai fasilitator, konselor dan monivator bagi pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang bermutu dan berkualitas. Untuk mendukung tujuan tersebut, Subdit Kelembagaan dan Kerjasama DITPAIS telah menyelenggarakan kegiatan “Pembinaan POKJAWAS” secara nasional yang dihadiri oleh perwakilan pengurus tingkat provinsi dengan nara sumber yang kompeten di bidangnya.
B. Dasar Pelaksanaan Kegiatan Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu: 1.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
3
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
12.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0322/0/1996 dan Nomor: 38 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka Kreditnya
13.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 91 tahun 2001 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka Kreditnya
14.
Keputusan Menteri Agama Nomor: 381 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan agama dan angka Kreditnya
15.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 12 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/madrasah
16.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4/U/SK/1999 Tahun 1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Sauan Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Fungsi dan Tujuan Kegiatan 1. Fungsi Pembinaan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) PAI pada sekolah berfungsi sebagai:
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
4
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
a. Media komunikasi antar pengurus POKJAWAS terutama dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kepengawasan b. Media konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan kepengawasan terutama terkait dengan pembinaan dan pengembangan PAI pada sekolah. c. Sosialisasi kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional tentang Pembinaan Pengawas
sebagai
upaya
peningkatan
kompetensi
dan
profesionalitas
Pengawas. d. Sosialisasi kebijakan Kementerian Agama tentang upaya peningkatan mutu PAI melalui pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan POKJAWAS.
2. Tujuan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS tahun 2010 bertujuan: a. Memberikan kejelasan konsep secara komprehensif tentang pentingnya pemberdayaan
POKJAWAS
dalam
meningkatkan
kompetensi
dan
profesionalitas pengawas PAI pada sekolah b. Memberikan pengetahuan dasar tentang pengembangan kompetensi pengawas baik yang menyangkut evaluasi, monitoring, akademik maupun keguruan yang harus dimiliki oleh pengawas dalam melaksanakan tugasnya. c. Menciptakan tenaga pengawas yang kompeten dan professional sesuai dengan bidang kepengawasannya sekaligus sebagai sarana memaksimalkan tugas dan kinerja serta produktivitas kerja agar pelaksanaan tugas kepengawasan dapat berjalan sesuai dengan harapan pada umumnya d. Memberikan
kesempatan
untuk
mengakomodir
tugas
dan
kegiatan
pengembangan profesi kepengawasan yang tertuang dalam program organisasi sehingga mendukung kualitas tugas kepengawasannya. e. Menjadi forum konsultasi dan komunikasi yang terkonsultasi dan komunikasi yang terkoordinasi antara Pengawas PAI pada sekolah
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
5
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
f. Meningkatkan rasa kebersamaan berfikir dan bertindak dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan supervisi g. Meningkatkan motivasi pengawas PAI pada Sekolah dan menambah wawasan, meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. h. Menginventarisir masalah yang dihadapi pengawas PAI pada Sekolah dan mendiskusikannya serta memecahkannya sesuai dengan situasi, kondisi tempat kerjanya masing-masing.
D. Sasaran Kegiatan Sasaran kegiatan tersebut yaitu pengurus harian POKJAWAS PAI pada Sekolah dari seluruh provinsi.
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
6
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
II. DESKRIPSI PELAKSANAAN KEGIATAN A. Nama Kegiatan Nama kegiatan tersebut yaitu Pembinaan POKJAWAS PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2010.
B. Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan pada Malioboro Yogyakarta
tanggal, 05-07 Mei 2010 di Hotel Mutiara
C. Kronologi Kegiatan Tahapan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI pada Sekolah sebagai berikut: Tahap I: 1.
Tahap Persiapan 1.1. Penyusunan Term Of Refference (TOR); 1.2. Penetapan waktu dan tempat pelaksanaan; 1.3. Penetapan materi, nara sumber dan moderator; 1.4. Penyebaran undangan peserta, nara sumber, dan moderator kegiatan.
2.
Tahap Pelaksanaan 2.1. Pembukaan, dengan susunan acara: 1). Pembukaan 2). Pembacaan Ayat Suci Al-Quran 3). Laporan Panitia 4). Pengarahan Direktur Jenderal Pendidikan Islam sekaligus membuka acara secara resmi 5). Penutup/Do’a 2.2. Pemberian Materi
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
7
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
2.3. Diskusi Kelompok/Pleno dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut; 1). Penyiapan Materi Diskusi 2). Pembentukan Kelompok 3). Penjelasan Teknis Kelompok 4). Pelaksanaan Diskusi 5). Pleno dan Presentasi Hasil Diskusi 6). Perumusan Hasil Diskusi 2.4. Penutupan, dengan susunan acara sebagai berikut: 1). Pembukaan 2). Pembacaan Ayat Suci Al-quran 3). Kesan dan Pesan Peserta 4). Sambutan dan arahan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam sekaligus menutup acara secara resmi. 5). Penutup/Do’a
D. Hasil/Out put Kegiatan Hasil/Out put yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 1. Meningkatnya pemahaman pengurus POKJAWAS tentang kebijakan DITPAIS dalam meningkatkan mutu pembelajaran PAI melalui pemberdayaan POKJAWAS PAI pada Sekolah 2. Meningkatnya pemahaman pengurus POKJAWAS PAI pada Sekolah tentang peran dan fungsi POKJAWAS dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pengawas PAI pada Sekolah. 3. Tersosialisasikannya petunjuk teknis penyelenggaraan POKJAWAS PAI pada Sekolah. 4. Meningkatnya wawasan pengawas baik yang menyangkut administratif, organisasi, akademik dan lain-lain yang terkait tugas pengawas PAI pada Sekolah
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
8
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
E. Narasumber Kegiatan Narasumber pada kegiatan tersebut adalah : 1.
Prof. Dr. H. Muhamad Ali Afandi, MA (Dirjen Pendidikan Islam)
2.
Dr. H. Imam Tholkhah (Direktur PAIS)
3.
Drs. H. Ardan, M.Pd. (Kabid Mapenda Kementerian Agama Provinsi DI Yogyakarta)
4.
Drs. H. Mahali Harahap (Pengawas Senior)
5.
Drs. Deddy Suryana, MM (Pengawas senior)
6.
U. Zaenuddin, S.Pd.I (Pengawas senior)
7.
Drs. H. Muhammad Afandi, M.Pd. (Kakanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta)
F. Moderator/Tim Perumus/Penyusun Kegiatan ¾ Moderator pada kegiatan tersebut yaitu: 1.
Dr. H. Sastra juanda
2.
H. Marhawi, S.Pd
3.
Drs. Mismarudin Daulay
4.
Drs. Taufiqurrahman, MA. ¾ Tim Perumus kegiatan tersebut yaitu:
1.
Drs. Mismaruddin Daulay
2.
Drs. H. Mahali Harahap
3.
U. Zaenuddin, S.Pd
4.
Dra. Hj. Ernawati
5.
Drs. As’ari ¾
Tim Penyusun
1.
Yoni Haris Setiawan
2.
Herman, S.Pd.I
1. Yoni Haris Setiawan
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
9
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
B. Materi Kegiatan Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah: 1.
Rencana Strategis Pengembangan Pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian agama RI
2.
Kebijakan Direktorat PAIS tentang Pembinaan dan Pengembangan PAI melalui Pemberdayaan POKJAWAS PAI pada Sekolah disampaikan oleh Dr. H. Imam Tholkhah, MA.
3.
Pembinaan PoKJAWAS PAI pada Sekolah: Pengalaman pada MAPENDA Kementerian Agama Provinsi DI Yogyakarta di sampaikan oleh: Drs. H. Ardan, M.Pd. Kabid Mapenda DI Yogyakarta
4.
Pembinaan
dan
Pelayanan
PAIS
melalui
Pemberdayaan
POKJAWAS
disampaikan oleh Drs. H. Mahali Harahap 5.
Peningkatan
Kompetensi
Supervisi
Pengawas
melalui
Pemberdayaan
melalui
Pemberdayaan
POKJAWAS disampaikan oleh Drs. Dedy Suryana, MM 6.
Peningkatan
Kompetensi
Akademik
Pengawas
POKJAWAS disampaikan oleh U. Zaenuddin, S.Pd.I 7.
Tantangan Pendidikan Agama Islam Pada sekolah disampaikan oleh Drs. H. Muhammad Afandi, M.Pd. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakkarta
8.
Diskusi Kelompok
9.
Diskusi Panel dan Perumusan Hasil
C. Metode Kegiatan Metode kegiatan tersebut yaitu: 1. Ceramah 2. Tanya Jawab
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
10
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
3. Diskusi 4. Panel
D. Peserta Kegiatan Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang terdiri dari 37 pengurus POKJAWAS PAI pada Sekolah perwakilan dari masing-masing Provinsi dan 3 orang peserta pusat.
E. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah Panitia Pembinaan POKJAWAS PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2010 yang dibentuk dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Nomor: DT.I.II/HM.01/264/2010.
K. Pembiayaan Kegiatan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI pada Sekolah,
tahun
2010
ini
dibiayai dari DIPA Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun anggaran 2010.
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
11
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
III. PENUTUP A. Kesimpulan Subdit Kelembagaan dan Kerjasama pada tahun anggaran 2010 telah menyusun program kegiatan sejumlah 19 kegiatan. Kegiatan tersebut disusun berdasarkan tingkat kebutuhan akan pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu dan berkualitas sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan. Pembinaan POKJAWAS PAI pada Sekolah termasuk salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman,
dan
kemampuan
pengurus
POKJAWAS
dalam
memberdayakan POKJAWAS PAI pada sekolah sebagai organisasi profesi yang tugas utamanya adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pengawas. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari di DI Yogyakarta dengan pemberian materi yang sesuai dengan pembinaan POKJAWAS PAI. Narasumber yang menyampaikan materi tersebut diambil dari berbagai kalangan diantaranya akademisi, birokrat dan pengurus POKJAWAS yang kompeten di bidangnya. Kegiatan tersebut cukup mendapatkan respon positif, walaupun sangat disayangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Subdit Kelembagaan dan Kerjasama tersebut baru menyentuh sebagian pengurus POKJAWAS PAI. Sebagian besarnya dari pengurus POKJAWAS tersebut dari berbagai daerah belum tersentuh oleh kegiatan tersebut. Hal ini karena hambatan birokratif yang ada di lingkungan Kementerian Agama, yaitu struktur PAIS yang ada baru pada tingkat pusat sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih menyatu pada bidang dan Kasi Mapenda. Hal inilah yang menyulitkan bahwa kegiatan tersebut terbatas di tingkat pusat dan peserta kegiatan hanya bisa dilakukan oleh perwakilan dari tingkat wilayah/provinsi. Belum lagi dengan keterbatasan anggaran yang tersedia sangat sulit menjangkau keseluruhan pengurus POKJAWAS tersebut. Namun demikian bahwa kegiatan yang dilaksanakan subdit tersebut cukup memberikan kontribusi bagi peningkatan
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
12
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
pemberdayaan POKJAWAS terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan pendidikan agama Islam pada sekolah.
B. Saran-Saran Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan program dan kegiatan Pembinaan POKJAWAS subdit kelembagaan dan kerjasama, disarankan: 1. Adanya koordinasi dengan berbagai subit dan intansi terkait lainnya terutama yang terkait dengan perumusan dan pelaksanaan program/kegiatan. 2. Melakukan
analisis
komprehensip
terhadap
berbagai
kebutuhan
dasar
pengembangan dan peningkatan mutu PAI pada sekolah sebagai dasar perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan POKJAWAS.
C. Rekomendasi 1. Pembinaan POKJAWAS sebagai bagian dari Program peningkatan dan pemberdayaan kelembagaan dan kerjasama diharapkan menjadi skala prioritas program Ditpais, mengingat lembaga profesi pengawas keberadaannya sangat strategis terutama dalam upaya peningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas. 2. Penetapan anggaran yang mencakup seluruh kebutuhan pembinaan dan pemberdayaan POKJAWAS sebagai bagian dari program
kelembagaan dan
kerjasama DITPAIS hendaknya dapat dilakukan secara komprehensif dan proporsional sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jakarta, 18 Mei 2010 Panitia Pelaksana,
H. Iis Abdul Haris, SH, M.Hum NIP. 196511281989031001
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
13
Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditpais
Laporan Kegiatan Pembinaan POKJAWAS PAI 2010
14