www.parlemen.net
Sudah disyahkan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN .... TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang -undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan; c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundangundangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaran Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 20 A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22 A Undang -Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERW AKILAN RAKYA T REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN . BAB I KETENTU AN UMUM Pasal 1 Dalam Unda ng-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pembentukan Peraturan Perundan g-undangan adalah pros es pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan Perundang-undangan adal ah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berw enang dan mengikat secara umum. Undang-Undang adal ah Peraturan P erundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat denga n persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undan g-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapka n oleh Presiden untuk m enjalankan Undan g-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah deng an persetujuan bersama kepala daerah.
8.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
9.
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan und an g-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
10. 11.
12.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pasal 2
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
(1). (2). (3).
Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Neg ara. Penempatan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 4 Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang -undangan di bawahnya. BAB II ASAS PER ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 Dalam membentuk Peratur an Perundang-undangan harus berdasarkan pembentukan Peraturan Perundang-undangen yang baik yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. c. d. e. f. g.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan meteri muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan ke hasilgunaan; kejelasan rumusan;dan keterbukaan.'
(1).
Pasal 6 Materi Muatan Peraturan Perundang-u nd angan mengandung asas
(2).
(1).
(2).
a. b. c.
pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan;
d. e. f. g.
kekeluargaan; kenusantaraan; bhineka tunggal ika; keadilan;
h. i. j.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kapastian hukum; d an atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
pada
asas
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapa t, berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkuta n. Pasal 7 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
a. b.
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur; Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. (3). (4).
(5).
Peraturan Desa /peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama. dengan kepala desa atau nama lainnya. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh p eraturan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempun yai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III MATERI MUATAN
Pasal 8 Materi muatan yang harus diatur dengan Undan g-Undang berisi hal-hal yang : a.
mengatur lebih lanjut ketentuan Und ang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: 1. hak-hak asasi m anusia; 2. 3.
b.
hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara. diperintahkan oleh suatu Undang-Unda ng untuk diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 9 Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 10 Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 11 Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Pe raturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 13 Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang 3etingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 14 Materi muatan mengenai kete ntuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. BAB V PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1). (2).
(1).
(2).
(3).
(4).
Pasal 15 Perencanaan penyus unan Undang -Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah Pasal 16 Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ra kyat yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bi dang legislasi. Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundangundangan. Ketentuan mengenai tata cara penyus unan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Persia pan Pembentuk Undang-Undang
(1).
(2).
Pasal 17 Rancangan undang-.undang bai k yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun d ari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional . Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, h ub ungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(3).
Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 18
(1).
Rancangan undang -undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung j awabn ya.
(2).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, di koordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut m engenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada a yat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3).
(1). (2).
Pasal 19 Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakya t.
(3).
Rancangan undang -undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
(1).
Pasal 20 Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2).
(3).
(4).
(1).
Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pernahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperban yak naskah rancangan undangund ang tersebut dam jumlah yang diperlukan. Pasal 21 Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengar: surat pimpinan , Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.
(2).
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(3).
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
Pasal 22 (1).
Penyebarluasan rancangan undang -undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(2).
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa Pasal 23
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang m engenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Bagian Kedua Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pem erintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan peraturan Presiden. Pasal 25 (1). (2).
(3). (4).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-,Undang harus diajuka n ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang pen etapan peratura n pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang -undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akib at dari penolakan tersebut. Bagian Ketiga Persia pan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 26 Rancangan peraturan daerah dapat berasal lari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-mas ing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, atau kota. Pasal 27 Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 28
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(1).
(2).
(1).
(2).
Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan khusus yang menangani bidang legislasi dewan perwakilan rakyat daerah. Ketentuan mengena tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 29 Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwa kilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan d ewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/'walikota. Pasal 30
(1). (2).
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan oleh Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah. Penyebarluasan rancangan peraturan d aerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaria t daerah. Pasal 31
Apabila dalam suatu masa sidang, gubernur atau, bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan p eraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. BAB VI PEM BAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat
(1). (2).
(3).
(4).
Pasal 32 Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan rancangan undang -undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonom lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Da erah dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang l egislasi. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Da erah dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang -undang yang dibahas. Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(5). (6).
(7).
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkattingkat pembicaraan. Tingkat- tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/pa nitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 33 Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). Pasal 34 Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang ber kaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(1). (2). (3).
(1).
(2). (3).
(4).
Pasal 35 Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Rancangan undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 36 Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang lama dengan pem bahasan rancangan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dalam hal rancangan undang -undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang m enjadi undang-undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka Presiden men gajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat. mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Bagian Kedua Pengesaha n
Pasal 37
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(1).
(2).
(1).
(2).
(3).
(4).
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan m enjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 38 Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani ola3h Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengasahannya berbu nyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan kete ntuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lem baran Negara Republik Indonesia., Pasal 39
(1). (2). (3).
Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk m elaksanakan Undang -Undang. Setiap Undang-Undang wajib mencantu mkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penetapan Peraturan Pemerintah d an peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pem erintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VI PEM BAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Bagian Ke sa tu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan R akyat Daerah
(1). (2). (3).
Pasal 40 Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh dewan perwakilan ra kyat daerah bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama sebagaimana dim aksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkattingkat pembicaraan. Tingkat- tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(4).
(1). (2).
(3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada a yat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 41 Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dari gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang sehingga dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagian Kedua Penetapan
(1).
(2).
(1).
(2).
(3). (4).
Pasal 42 Rancang an peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan d alam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) had terhitung sejak tanggal persetujuan bers ama. Pasal 43 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gub ernur atau bupati/walikota deng an membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota. Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan Wajib diundangkan. Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahann ya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah. Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah kedalam Lembaran Daerah. BAB VIII TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1).
Pasal 44 Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
(2).
(3).
Ketentuan mengenai teknik penyus unan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan pe raturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IX PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN Bagian Kesatu Pengundangan
Pasal 45 Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam : a. b. c.
Lembaran Negara Republik Indonesia; Berita Negara Republik Indonesia; Lembaran Daerah; atau
d.
Berita Daerah. Pasal 46
(1).
Peraturan Perundang -unda ngan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi: a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; b. c.
d. (2).
(1). (2).
Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden mengenai : 1) pengesahan perjanjian an tara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya . Peraturan Perundang -undangan lain yang menurut Peraturan Perundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peratura n Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perun dang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Tam bahan Berita Negara Republik Ind onesia memuat penjelasan peraturan perundangundangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 48 Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanak an oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 49' (1). (2). (3).
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah. Peratu ran Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sek retaris daerah.
Pasal 50 Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Bagian Kedua Penyebarlua san Pasal 51 Pemerintah wajib menyebarluaskan Peratur an Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 52 Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran, Daerah dan peraturan di b awahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 53 Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daera h Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang -Undang ini. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 55 Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Semua Keputusan Presiden, Keputusan Men teri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 57 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ma ka : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tertang Jenis dan Bentuk Peratu ran yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Pusat; b.
Ketentuan-ketentuan dalam. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang ini; dan c. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam UndangUndang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nega ra Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR... Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlemen.net