DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI II DPR-RI KE PROVINSI BALI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2006-2007 -------------------------------------------------------------------------
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA JAKARTA,
LAPORAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI II DPR-RI KE PROVINSI BALI PADA MASA RESES PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2006-2007 -------------------------------------------------------------------
I
PENDAHULUAN 1.1. DASAR KUNJUNGAN KERJA Berdasarkan Keputusan DPR-RI N0. 08/PIMP/II/2006-2007 Tentang Penugasan kepada Anggota Komisi I sampai dengan Komisi XI dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan Kunjungan Kerja Berkelompok dalam Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2006-2007 dan Rapat Intern Komisi II tanggal 14 November 2006. Tim kunjungan Kerja Komisi II ke Provinsi Bali berjumlah 18 (delapan belas) orang Anggota yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II yang terhormat Bapak Ir. Sayuti Asyathri dan Anggota Tim terdiri dari : E.E. Mangindaan, SIP * 1 Ketua Komisi II/F-PD Watua Komisi II/Ketua Ir. Sayuti Asyathri 2 Rombongan/F-PAN Drs. Made Suwendha 3 Anggota /F-PG Hj. Nurhayati Yasin Limpo * 4 Anggota /F-PG 5
Victor Bungtilu Laiskodat, SH
Anggota /F-PG
6
Hj. Tumbu Saraswati, SH
Anggota /F-PDI P
7
Drs. Soewarno
Anggota /F-PDI P
8
Ir. Sutjipto
Anggota /F-PDI P
9
Drs. H.A. Chozin Chumaidy
Anggota /F-PPP
10
H. Suharso Monoarfa
Anggota /F-PPP
11
Drs. H. Guntur Sasono, M.Si
Anggota /F-PD
12
Ignatius Mulyono
Anggota /F-PD
13
Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc
Anggota /F-PAN
14
A.M. Fatwa
Anggota/F-PAN
15
HM. Khaidir M. Wafa, MA
16
M. Nasir Jamil, S.Ag
Anggota/F-KB Anggota/F-PKS
17
Drs. Mahfudz Siddiq, M.Si
Anggota/F-PKS
18
Jamaluddin Karim, SH
Anggota/F-BPD
Tim Kunjungan Kerja didampingi oleh staf Sekretariat Komisi II DPR-RI, Pejabat Departemen Dalam Negeri dan Ditjen Administrasi Kependudukan, Pejabat Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Pejabat Kementerian PAN, Pejabat BPN, serta Wartawan TVRI.
2
1.2. WAKTU KUNJUNGAN KERJA Kunjungan Kerja dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 Desember 2006 dan telah mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota yang diwakili para Asisten I, KPUD, Kanwil BPN berserta Jajaran, BKD se Provinsi Bali dan Kantor Pelayanan Publik (Samsat/Dispenda). 1.3. SISTEMATIKA Laporan disusun dengan sistematika sebagai berikut: I. PENDAHULUAN II. HASIL KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI BALI A. BIDANG PENGAWASAN B. BIDANG LEGISLASI III. KESIMPULAN IV. PENUTUP II. HASIL KUNJUNGAN KERJA A. BIDANG PENGAWASAN 1. PEMERINTAH DAERAH Permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya menyangkut tentang Sistem Pemerintahan Desa, di Provinsi Bali terdapat (dua) Sistem Pemerintahan Desa yang diakui oleh Perda No. 23 Tahun 2001 yaitu Desa Pekraman. yang sampai sekarang masih terdapat konflik investasi yang sumbernya adalah Desa Pekraman memiliki tanah yang sampai sekarang tidak bisa ditunjuk sertifikat hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi wacana sehubungan dengan Otonomi Khusus yang sedang dibahas di DPRD, yaitu dari perspektif: a. Budaya, dilihat dari; Pertanahan, di Bali mengenal desa tradisional (yang disebut Desa Pekraman) dan penguasaan hak atas tanah lebih besar dikuasai oleh Desa Pekraman. Subak, yang kadang-kadang masih berbenturan dengan sistem irigasi masyarakat adat lokal/pribumi yang paham yang paham tentang irigasi/sumber air berbenturan dengan kebijakan dari pemerintah dengan pemerintah lokal. Dengan demikian dengan hak-hak Suba ini sangat lemah. Sistem religi, yang menyangkut tentang akses-akses sistem religi, dimana pola sistem kekerabatan sangat kuat. b. Ekonomi; di Provinsi Bali memiliki LPD, yang memiliki sirkulasi ekonomi yang sangat kuat, dari sektor informalnya. Tapi sampai sekarang LPD ini belum menjadi sah sebagai institusi perbankan. Padahal LPD itu kuat sekali mengelola uang lokal di desa Pekraman. Jika bermasalah maka sanksi yang diberikan adalah sanksi adat. Maka diharapkan pemerintah dapat mensupport keberadaan LPD. c. Keamanan; masalah yang dihadapi adalah disamping human resources nya dari Kepolisian dan anggaran yang memperkuat peralatan yang dimiliki oleh keamanan. Oleh Karena itu, ada kesepakatan dengan Muspida seluruh Provinsi Bali untuk membentuk Badan Keamanan Bali secara terpadu.
3
2. PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 1. Dalam upaya pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur daerah serta merujuk pada PP Nomor 101 Tahun 2000, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Diklat Dalam Jabatan PNS, antara lain: 1. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim); 2. Diklat Fungsional; 3. Diklat Teknis; 4. Diklat Kader. b. STPDN/IPDN Gubernur Provinsi Bali mengambil kebijakan bahwa semua biaya pendidikan bagi Capra STPDN/IPDN yang berasal dari seluruh Kabupaten di Bali ditanggung dari APBD Provinsi Bali dan kedepan secara bertahap akan diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Pengangkatan dalam jabatan struktrural dan jabatan fungsional: a. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, jabatan struktural yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali adalah 1.038 buah meliputi Eselon I = 1 buah, Eselon II.a = 33 buah, Eselon IIb = 9 buah, Eselon III a = 223 buah dan Eselon IV a = 772 buah. b. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sejalan dengan penerapan prinsip “hemat struktur, kaya fungsi” dalam mewujudkan good governance, Pemprov Bali mendorong para PNS untuk menduduki jabatan fungsional, sesuai kebutuhan daerah dan lingkup tugas pemerintah daerah. 3. Menegakkan implementasi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme aparatur, telah dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Di daerah tugas badan ini dilaksanakan oleh Baperjakat. Badan ini bertugas memberi pertimbangan kepada Gubernur dalam mengambil keputusan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS. 4. Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya meningkatan kesejahteraan aparaturnya secara materiil dan non materiil, antara lain melalui: a. Pemberian penghargaan satya lencana atau tanda jasa pengabdian 10, 20 dan 30 tahun bagi PNS yang telah mengabdi sesuai waktu tersebut; b. Pemeriksaan kesehatan bagi para pejabat; c. Memperbanyak kegiatan sosial dalam rangka memupuk semangat gotong royong dan kekeluargaan; d. Pemberian insentif kinerja bagi seluruh PNS. 5. Kebijakan/pedoman perekrutan CPNS dari tahun ke tahun sering berubah-ubah sebagai upaya untuk memeproleh kualitas CPNS yang lebih baik. Pada formasi tahun 2005, Provinsi Bali juga berperan mengkoordinasikan perekrutan CPNS untuk Kabupaten/Kota dalam hal: Pembuatan materi ujian, pencetakan soal, LJK dan Pemeriksaan hasil ujian. Pemerintah Provinsi Bali sebagai koordinator berupaya melaksanakan prinsip-prinsip perekrutan CPNS yang baik, agar kualitas CPNS yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dapat diandalkan. Upaya tersebut antara lain, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dalam hal penyusunan materi ujian, sistem pengujian yang terkomputerisasi dan proses pemeriksaan hasil ujian yang transparan. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam perekrutan CPNS, antara lain:
4
a. Perencanaan/jadual pelaksanaan yang sangat sempit; b. PP No 48 Tahun 2005 dipersepsikan beragam khususnya dalam pendataan dan prioritas pengangkatannya menjadi CPNS; c. Sosialisasi tentang Peraturan pelaksanaan pengadaan CPNS T.A. 2005 terlambat; d. Banyaknya jenis tenaga honorer di daerah menyebabkan terhambatnya proses pendataan; e. Masih banyak tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kriteria dalam PP No 48 Tahun 2005; f. Adanya tenaga honorer yang bekerja terus menerus tapi TMT SK pengangkatannya terputus-terputus; g. Belum adanya acuan yang jelas tentang lembaga swasta yang dapat diakui masa kerjanya dalam pendaftaran CPNS; h. Bantuan biaya pengadaan CPNS dari DIPA Menpan tidak sepenuhnya dapat digunakan karena syarat penggunaannya sangat terbatas. 6. Jumlah PNS Daerah Provinsi Bali yang pensiun pada tahun 2006 sebanyak 205 orang dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam menangani pensiun PNS antara lain: a. Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan apabila pada masa aktif menjadi PNS belum mengajukan untuk pembayaran Taperum maka pada saat pensiun Taperumnya dikembalikan melalui BRI dan Askes. b. Penghargaan berupa insignye lambang daerah dari emas, berat emasnya disesuaikan dengan masa kerja setiap pensiun. c. Dilakukan cek up kesehatan pada rumah sakit yang telah ditunjuk. d. Bagi yang menjelang pensiun diebrikan pembekalan secara umum mengenai pertanian, perikanan, peternakan, dan koperasi agar bisa dipakai sebagai kegiatan dalam menjalani masa purna tugas. 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1. APBN Tahun 2006 Kanwil BPN Provinsi Bali sebesar Rp.32.716.984.000,- meliputi program-program : 1) Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan. Sasaran yang dicapai sampai September 2006 : a. Pembinaan tata pertanahan : 637 Pegawai b. Pemeriksaan Tanah : 4.616 Bd c. Pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah : 17.474/28,6 Bd/Ha d. Pelayanan Pendaftaran tanah pertama kali : 6.978 Bd e. Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran : 56.805 Bd f. Pelayanan informasi pertanahan : 34.697 Bd. 2) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara. Sasaran yang dicapai sampai September 2006 : Pemeliharaan 1 unit gedung 3) Pengelolaan Pertanahan. Sasaran yang dicapai sampai September 2006 : a. Administrasi Umum : 396 OB b. Pembinaan Kab/Kota : 14 kali c. Pemetaan Pemetaan penggunaan tanah pedesaan : 15 SP Digitasi Peta : 9 SP Bimbingan dan pengendalian penggunaan tanah : 10 SP Penyusunan neraca penggunaan tanah : 1 Kab. Maintenance peningkatan kemampuan LREPP : 1 Paket d. Inventarisasi Data P4T dan Registrasi e. Penerbitan Administrasi Landreform f. Penerbitan Sertifikat Prona, P3HT dan Registrasi
5
2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan program : Dana untuk pemeliharaan sangat kecil, untuk cleaning servis saja tidak cukup apalagi untuk mengecat tembok sehingga kondisi bangunan kantor yang sudah lapuk kondisinya semakin rusak. Hampir semua kantor pertanahan Provinsi Bali tidak punya ruang arsip yang memadai, walaupun ada upaya ke arsip digital namun tidak dapat dipakai alat bukti di pengadilan. Kantor pertanahan di Kabupaten/Kota se Bali tidak memadai untuk pelayanan diusulkan untuk direhab. Terbentuknya Struktur Organisasi Kanwil Provinsi dan Kab./Kota berdasar peraturan Kep. BPN No.4 Tahun 2006 yang ditindaklanjuti dengan mutasi dan promosi berdampak pada kelancaran pelaksanaan DIPA. 3. Jumlah kasus sengketa tanah yang ada di Provinsi Bali sebanyak 112 perkara yang terdiri dari Peradilan umum sebanyak 85 perkara dan PTUN sebanyak 27 perkara. Faktor yang penyebab terjadinya sengketa tanah rakyat dengan perkebunan : Pemegang hak belum melaksanakan ketentuan yang dipersyaratkan dalam SK Pertambahan penduduk, sehingga masyarakat mencoba menguasai tanah perkebunan yang secara fisik nampak terlantar. 4. Solusi yang diambil dalam rangka terwujudnya keadilan bagi masyarakat : Ketaatan pada perundang-undangan yang berlaku Koordinasi dengan pihak-pihak terkait Bila koordinasi tidak menyelesaikan masalah makan ditempuh proses pengadilan Gerakan Pemabaharuan Agraria Nasional, diharapkan rakyat menerima tanah dari pemerintah akan mampu meningkatkan kesejahteraannya. 5. Kondisi penggunaan tanah di Bali pada akhir 2005 adalah sebagai berikut : Perkampungan/pemukiman = 43.377,09 Ha Industri = 153,36 Ha Sawah = 82.644,00 Ha Tegalan = 118.771,50 Ha Perkebunan = 169.839,79 Ha Padang/semak belukar = 12.003,08 Ha Hutan = 118.008,98 Ha Perairan darat = 3.872,13 Ha Tanah terbuka = 14.996,07 Ha ----------------------Jumlah = 563.666,00 Ha 6. Alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian merupakan suatu hal yang sulit dihindari untuk mengantisipasi Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan pengendalian melalui kebijakan penataan ruang wilayah, baik untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun dalam bentuk tata ruang kawasan dan melalui kegiatan konsolidasi tanah perkotaan yang telah dilaksanakan di 8 kabupaten dengan luas 2.053 Ha dan jumlah peserta 9552 pemilik tanah yang dibiayai APBD dan APBN. Masalah yang juga menonjol adalah usaha pemilikan tanah oleh orang asing dengan menggunakan cara mengawini WNI setempat untuk dapat menguasai tanah. BPN telah berusaha agar hal ini dapat diminimalisir dengan cara orang asing diberikan hak sewa saja.
6
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 secara umum telah dapat mengemban tugasnya walaupun masih terdapat kekurangan/kendala yang dihadapi untuk dapat mengimplementasikannya secara utuh. Hal ini disebabkan 2 faktor : 1) Faktor Ekstern. Diterbitkannya UU baru setelah UUPA seperti kehutanan, pertambangan, penataan ruang, dan sebagainya yang pada prakteknya justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan tanah. 2) Faktor Intern Lambatnya penerbitan peraturan hukum bersifat teknis operasional sebagai pelaksanaan UUPA secara lengkap. Seperti ketentuan pembatasan jumlah bidang dan luas tanah perumahan. 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ( KPUD ) Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik dalam Pemilu Legislatif 2004, antara lain: 1. Masih banyak pasal-pasal dalam Undang-undang Pemilu yang bersifat multiintepretatif sehingga dalam implementasinya sering menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat. Banyaknya pasal-pasal yang multiintepretatif ini mengakibatkan dikeluarkannya banyak peraturan-peraturan (SK), surat edaran dan yang sejeninsnya untuk memberikan penjelasan tentang makna dari suatu pasal. 2. Keberadaan KPU perlu dipertahankan bahkan peran dan fungsinya dapat ditingkatkan sebagai lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan politik secara berkesinambungan agar pembangunan politik dapat berjalan dengan baik. Terbatasnya waktu antara pembentukan kelembagaan KPU dengan persiapan dan pelaksanaan pemilu menyebabkan belum optimalnya upaya untuk melakukan konsolidasi organisasi , penyamaan persepsi, pembinaan terhadap SDM. 3. Pengadaan dan distribusi logistik pemilu mesti diatur sedemikian rupa dengan standar aturan pengadaan yang jelas, proses dan prosedur yang jelas sehingga dalam pengadaannya mengacu pada ketentuan, tepat jumlah, efisien dan berkualitas. 4. Proses dan prosedur serta mekanisme pendaftaran pemkilih hendaknya memberikan jaminan bagi pemilih untuk dapat terdafta sebagai pemilih sehingga dapat menyalurkan hak politiknya. 5. Pendidikan politik, pendidikan pemilih dan sosialisasi harus dilakukan secara sistematis, terpola dan berkelanjutan. 6. Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka menggunakan pola BPP dan nomor urut calon. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar partai dan nama calon. 7. untuk menghormati pilihan pemilih sudah semestinya peghitungan suara tidak lagi menggunakan BPP dalam artian kursi diberikan kepadal calon yang memperoleh suara terbanyak. 8. Agar proses penetapan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka KPU menetapkan perolehan suara untuk DPR dan DPD, sementara DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan PILKADA Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali telah melakukan langkah-langkah yaitu melakukan konsolidasi organisasi melalui pertemuan rapat koordinasi, rapat kerja dengan KPU Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan mengindentifikasi permasalahan-permasalahan yang kemungkinan terjadi dalam penyelenggaraan PILKADA.
7
Hasil rumusan dan identifikasi permasalahan ini kemudian dikomunikasikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dapat diantisipasi bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
B. BIDANG LEGISLASI Sehubungan dengan persiapan pembahasan RUU tentang Pelayanan Publik, diperoleh masukan/pandangan berkaitan dengan praktek penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat/publik, antara lain berupa masukan: 1. Standar Pelayanan yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada publik dengan menerapkan standar pelayanan minimal yang telah dibuat oleh Unit Kerja Pelayanan Publik sesuai dengan Keputusan Men.PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Surat Edaran Gubernur No 061.1/1/Org tanggal 22 Februari 2005, dan No 061.1/519/Org tanggal 2 Januari 2006 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada semua unit-unit yang menangani Pelayanan Publik yang ada pada jajaran Pemprov Bali. 2. Penjelasan sistem informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur/dimuat dalam Standar Pelayanan Minimal masing-masing Unit Kerja dan dipasang ditempat yang sekaligus/tempat ruang tunggu dan tempat pelayanan masyarakat sehingga mudah dibaca oleh masyarakat. 3. Pengelolaan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan pulbik dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang menangani pelayanan publik. 4. Biaya pelayanan publik yang dikenakan kepada Masyarakat oleh unitunit kerja pelayanan publik telah dimuat dalam Standar Pelayanan Minimal, unit kerja dan dipasang secara terbuka, ditempat ruang tunggu/tempat pendaftaran pelanggan. 5. Pengawasan terhadap aparatur pelaksanaan pelayanan publik, pada unit-unit kerja yang menangani pelayanan publik dilakukan secara internal dan pengawasan eksternal untuk mengawasi kedispilinan dari aparatur pelaksana pelayanan publik. Sedangkan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, diperoleh masukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sistem Pemilihan Umum dengan Sistem Proporsional Terbuka yang dimungkinkan menjadi pilihan yang terbaik. Sistem ini tidak menghilangkan kedaulatan rakyat tetapi mempresentasikan kelompok yang ada dalam masyarakat. Dengan sistem ini masyarakat tidak lagi memilih partai melainkan memilih orang yang dicalonkan oleh partai tersebut. Pemilihan calon wakil rakyat secara langsung ini diharapkan dapat membuat para calon lebih berkualitas dan bertanggungjawab. 2. Proses rekrutmen KPUD kedepan perlu diadakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Pemda, DPRD dan KPU satu tingkat diatasnya. Dengan pola semacam ini diharapkan ada sinergi antara instansi di daerah (Pemda dan DPRD) dan KPU satu tingkat diatasnya mensupport dan mengontrol kinerja KPUD.
8
III. KESIMPULAN 1. Pembahasan Otonomi Khusus bagi Provinsi Bali yang saat ini sedang dibahas di DPRD Provinsi Bali perlu dicermati lebih seksama agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan tetap sejalan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan otonomi daerah sebagaimana yang diinginkan pada mulanya diperlukan kemauan politik , khususnya Pemerintah Pusat, untuk itu kemauan politik itu perlu dibangun oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Bali dengan menunjukan keinginan yang sungguh-sungguh. 2. Dalam konteks otonomi daerah, dimana Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah maka perlu adanya kemauan politik untuk bersinergi dan berkoordinasi antara sesama aparat pemerintah di daerah. 3. Perlu adanya kebijakan percepatan penyelesaian CPNS dari tenaga honorer yaitu Percepatan revisi PP 48 Tahun 2005 untuk memaksimalkan penyelesaian masalah dan meminimalisi kelemahan. 4. Terhadap kepemilikan tanah oleh orang asing, Komisi II DPR RI meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar jangan sampai tanah tersebut dimiliki oleh orang asing melainkan hanya diberikan hak sewa saja. 5. Belum akuratnya data-data yang ada di BPN Provinsi Bali salah satunya adalah mengenai belum adanya Peta. Oleh karenanya diharapkan BPN Provinsi Bali dapat segera membuat Peta digital. Data-data yang dipaparkan saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan BPN se-Provinsi Bali diharapkan dapat direvisi dan diserahkan ke Sekretariat Komisi II DPR RI, sehingga Komisi II DPR RI dapat menyampaikan ke BPN Pusat pada pertemuan yang akan dijadwalkan oleh Komisi II DPR RI.
IV. PENUTUP Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dengan harapan dapat ditindaklanjuti sehingga bermanfaat kepada semua pihak. Kepada semua pihak membantu terselenggaranya Kunjungan Kerja ini, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta,
Januari 2007
KETUA TIM KUNJUNGAN KERJA WAKIL KETUA KOMISI II DPR-RI
Ir. SAYUTI ASYATHRI
9