3/19/2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENEGUHKAN PROFESIONALISME DPRD SEBAGAI PILAR DEMOKRASI DAN INSTRUMEN POLITIK LOKAL DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN RAKYAT H. Marzuki Alie, SE. MM. Ph.D. KETUA DPR-RI
Pengarahan Disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakerna) IX Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Hotel JW Marriot, Surabaya. Surabaya, 15 Mei 2010
1
PENDAHULUAN
DPRD adalah wakil-wakil rakyat di tingkat lokal, sedang DPR-RI adalah wakil rakyat di tingkat nasional. Keduanya adalah representasi rakyat, yang berkewajiban untuk mensejahterakan.
DPRD (provinsi, maupun kabupaten/kota), mempunyai peran nyata di era otonomi daerah. Peran DPRD dalam menentukan peraturan daerah, alokasi anggaran, dan pelayanan publik untuk berpihak kepada masyarakat, pada gilirannya akan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. 2
1
3/19/2011
Pendahuluan..
Fungsi Legislasi
Fungsi Anggaran
DPRD melahirkan inisiatif regulasi daerah untuk menciptakan iklim investasi yang baik, dan regulasi yang memberikan kemudahanperizinan guna mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. DPRD bersama pemerintah daerah mengatur alokasi anggaran bagi pelayanan dasar yang memenuhi hak-hak dasar warga negara, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Fungsi Anggaran
pengawasan, baik terhadap kebijakan daerah maupun kebijakan pusat di daerah, agar semua kebijakan yang direncanakan dapat DPRD melakukan
berjalan sesuai dengan rencana dan koridor hukum.
Diatur dalam: UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang juga telah ditindaklanjuti dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
3
OTONOMI DAERAH
Setelah lahir era Reformasi Mei 1998, otonomi daerah menjadi salah satu tuntutan yang mengemuka, selain tuntutan pencabutan dwi fungsi ABRI dan amandemen UUD 1945. Otonomi daerah didorong oleh sentralistiknya pembangunan pada era Orde Baru.
Semua kebijakan yang penting dan strategis pada era itu harus diputuskan dahulu di ”pusat kekuasaan” oleh segelintir elite di pusat.
Daerah, pada saat itu, hanyalah sebaga ”penonton” pengambilan kebijakan dari pusat yang selanjutnya diimplementasikan di daerah.
4
2
3/19/2011
Otonomi Daerah..
Pada tanggal 7 Mei 1999, terbit UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah.
Disahkan pula UU No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah pada tanggal 19 Mei 1999. Kedua undang-undang ini menjadi tonggak terbitnya era otonomi daerah di era Reformasi 5
Otonomi Daerah..
Di bawah UU No. 22 Tahun 1999, DPRD memiliki kewenangan
memilih gubernur, dan bupati/walikota
sebagai kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota. DPRD memiliki kewenangan untuk menilai laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Di bawah UU No. 25 Tahun 1999 beberapa daerah muncul sebagai kekuatan ekonomi baru. Karena perimbangan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadikan beberapa daerah
menjadi daerah kaya baru.
6
3
3/19/2011
Otonomi Daerah..
Otonomi daerah makin memperoleh landasan kuat ketika terjadi Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000. Bab tentang pemerintahan daerah yang semula hanya satu pasal (pasal 18) berkembang menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 18, 18A, dan Pasal 18B). Disebutkan pula bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
7
Otonomi Daerah..
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintah
6 bidang, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, serta agama. pusat yang tidak bisa didesentralisasikan hanyalah meliputi
Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan untuk DPRD anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Untuk gubernur, bupati, dan walikota, dipilih secara demokratis. Selanjutnya, melalui UU No. 32 Tahun 2004, semua kepala daerah, yang
gubernur, bupati, dan walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. terdiri dari
8
4
3/19/2011
PROFESIONALISME DPRD Sudah diatur UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengenai kewenangan DPRD di dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Profesionalisme anggota-anggota DPRD akan tampak manakala kapasitas dan anggotanya makin meningkat.
kapabilitas para
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas para anggota DPRD adalah menjadi tanggung jawab partai politik, pada saat mereka masih menjadi calon anggota DRPD, karena partai politik berkewajiban melakukan pendidikan dan rekrutmen politik sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 9
Profesionalisme..
Anggota DPRD dapat memprogramkan dengan cara mengalokasikan sebagian anggaran DPRD untuk kegiatan-kegiatan seminar, workshop, bimbingan teknis, studi banding, dan lain sebagainya.
Namun, saya mengimbau agar para anggota DPRD menghindarkan diri dari perilaku buruk dan tidak bertanggung jawab, terutama dalam hal penggunaan keuangan bagi kegiatan dewan. 10
5
3/19/2011
Dalam menjalankan kewenangannya dikeluarkan PP No. 16 Tahun 2010 yang mengatur pedoman bagi DPRD dalam membuat tata tertib dalam menjalankan tugasnya. Sebuah sistem politik akan sehat bila kedua pilar demokrasi, yaitu legislatif dan eksekutif, memiliki kesetaraan yang menumbuhkan keseimbangan kekuatan, yang dikenal dalam prinsip
check and balances. 11
PENUTUP DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tidak
semata-mata ditujukan untuk membangun demokrasi yang sehat di tingkat lokal, melainkan juga untuk mensejahterakan rakyat melalui fungsifungsi yang diberikan tersebut.
Kita harus menunjukkan prinsip keteladanan. Kesempatan mengemban amanah rakyat saat ini hendaknya dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, tentu saja dengan senantiasa memohon
ridho Allah SWT. 12
6
3/19/2011
TERIMA KASIH 13
7