DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ----------------------------LAPORAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2006-2007
I. PENDAHULUAN. 1. Dasar Kunjungan Kerja. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR-RI Nomor : 71/PIMP/III/2006-2007 Tentang Penugasan kepada Anggota Komisi I sampai dengan Komisi XI dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melakukan Kunjungan Kerja Berkelompok Dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2006-2007. Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI ke Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 13 (tiga belas) orang Anggota yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR-RI, Trimedya Panjaitan, SH, dengan komposisi Anggota sebagai berikut : 1. TRIMEDYA PANJAITAN, SH Ketua Tim/Ketua Komisi III/F-PDIP 2. DRS. AL-MUZAMMIL YUSUF Wakil Ketua Tim / Wakil Ketua Komisi III/ F-PKS 3. BAMBANG SADONO, SH., MH Anggota Tim/ F-PG 4. DRS. SETYA NOVANTO Anggota Tim/ F-PG 5. M. IDRUS MARHAM Anggota Tim/ F-PG 6. PROF. DR. GAYUS LUMBUUN, SH.,MH Anggota Tim/ F-PDIP 7. DR. YASONNA H. LAOLY, SH.,M.Sc Anggota Tim/ F-PDIP 8. DRS. M. NURDIN, MM Anggota Tim/ F-PDIP 9. DR. H. ACHMAD FAUZIE, SH Anggota Tim/ F- PD 10. H. PATRIALIS AKBAR, SH Anggota Tim/ F-PAN 11. H. BACHRUDIN NASORI, S.Si., MM Anggota Tim/ F-PKB 12. H. NUR SYAMSI NURLAN, SH Anggota Tim/ F-BPD 13. ST. DRS. JANSEN HUTASOIT, SE.,MM Anggota Tim/ F-PDS Tim Kunjungan Kerja didampingi staf Sekretariat Komisi III, Penghubung Polri, Penghubung Kejaksaan Agung, dan Penghubung Departemen Hukum dan HAM.
2. Waktu Kunjungan Kerja Kunjungan Kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 1 sampai dengan 3 Mei 2007.
1
3. Obyek Kunjungan Kerja Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan melakukan pertemuan dan peninjauan sebagai berikut : 1. Pertemuan dengan Gubernur, diterima oleh Wakil Gubernur; 2. Pertemuan dengan Kapolda Sumatera Selatan beserta para Kapolres seProvinsi Sumatera Selatan. 3. Pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama, didampingi para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Militer se-Provinsi Sumatera Selatan . 5. Pertemuan dengan Kakanwil Hukum dan HAM beserta jajarannya, dan dilanjutkan dengan Peninjauan ke Lapas Klas I Palembang
II. HASIL KUNJUNGAN KERJA. 1. PERTEMUAN DENGAN KAPOLDA A. Pagu Anggaran rutin dan Pembangunan 2006 dan realisasinya. 1. Pagu Anggaran TA 2006 sebesar Rp 341.503.959.000,- meliputi : 1) Belanja Pegawai : Rp 257.691.298.000,2) Belanja Barang : Rp 59.186.434.000,3) Belanja Modal : Rp 24.626.227.000,2.
3.
Realisasi dan Daya serap dengan rincian : 1) Belanja Pegawai : 2) Belanja Barang : 3) Belanja Modal :
Anggaran TA 2006 sebesar Rp 374.528.484.224,Rp 291.973.238.566,- (113,30 % ) Rp 57.962.504.451,- ( 97,93 % ) Rp 24.592.741.207,- ( 99,86 % )
Pelaksanaan Anggaran TA 2006 untuk mendukung Program Polri di Polda Sumsel sebagai berikut : a. Program Pengembangan SDM Kepolisian, meliputi Kegiatan : 1) Pemeliharaan Personil 2) Pengembangan Kekuatan Personil, dan 3) Pengembangan Kemampuan Personal. b.
Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian, meliputi Kegiatan : 1) Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Polri, dan 2) Pembangunan Materiil dan Fasilitas, yang meliputi proyek – proyek skala prioritas sebagai berikut : (1) Pembangunan Fasilitas Polsek Mako Polsek sebanyak 10 unit Rumdin Anggota T – 38 sebanyak 18 unit (2) Pembangunan Fasilitas Polres Rumdin Kapolres T – 130 sebanyak 5 unit. Rumdin Wakapolres T – 70 sebanyak 1 unit. Barak Dalmas T – 200 sebanyak 2 unit. Gudang Bekum T – 144 sebanyak 3 unit. Gudang Senpi T – 108 sebanyak 2 unit. 2
(3) Pembangunan Mako Kompi Brimob Rumdin Dankie dan Wadankie T – 54 sebanyak 2 unit. Rumdin Danton T – 45 sebanyak 5 unit. Rumdin Anggota T – 38 sebanyak 6 unit. (4) Rehab Barak Siswa di SPN Betung T – 528 sebanyak 1 unit Pengadaan truk tangki air kapasitas 5000 liter sebanyak 1 unit. Pengadaan tempat tidur siswa sebanyak 140 buah. Pengadaan lemari pakaian siswa sebanyak 140 buah. (5) Pengadaan Kapal Polair Kapal Patroli Type C – 1 sebanyak 4 unit. Kapal Patroli Type C – 3 sebanyak 4 unit. (6) Pengadaan Komputer sebanyak 40 unit (7) Pengadaan Mesin fotocopy sebanyak 1 unit c. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban, meliputi Kegiatan : 1) Deteksi kegiatan masyarakat mendukung tugas kegiatan pemerintah. 2) Cipta Kondisi Keamanan. 3) Pengawasan Orang Asing, Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak, Perijinan dan Criminal Record. d. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan, meliputi Kegiatan : 1) Pemberdayaan Community Policing, dan 2) Pemberdayaan Pengamanan Swakarsa. e. Program Pemeliharaan Kamtibmas, meliputi Kegiatan : 1) Pelayanan Keamanan, 2) Pembimbingan, Pengayoman, dan Perlindungan Masyarakat, 3) Pengaturan dan penertiban Kegiatan Masyarakat / Instansi, 4) Penyelamatan Masyarakat dan pemulihan Keamanan, serta 5) Dukungan Umum. f. Program Penyelidikan dan Penyidikan, meliputi Kegiatan : 1) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak pidana, dan 2) Koordinasi dan Pengawasan Teknis Penyidikan PPNS. 4. Kendala yang terjadi dalam penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran yaitu Tidak ada dana yang bersumber dari APBN/DIPA untuk pengadaan lahan/ tanah bagi Pembangunan Fasilitas Polri. Sedangkan untuk usulan pembangunan fasilitas Polri ( Mako, Rumdin dan Fasilitas lainnya ) sesuai dengan prioritas, diperlukan adanya lahan yang cukup dan layak. Selama ini, tanah untuk Proyek – proyek pembangunan fasilitas diperoleh dari Hibah 5. Pemda/masyarakat. Disarankan dipenuhi dari APBN / APBD. 6. Sedangkan Pagu 442.689.403.000,-
anggaran
untuk
Polda
pengadaan
Sumsel
TA
lahan/tanah
2007
dapat
sebesar
Rp
3
a. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai Program sebagai berikut : 1) Program Pengembangan SDM Kepolisian, meliputi kegiatan : a) Pengembangan Kekuatan Personil, dan b) Pengembangan Kemampuan Personil. 2) Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian, meliputi Kegiatan : a) Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Polri, dan b) Pembangunan Materiil dan Fasilitas, yang meliputi proyek – proyek skala prioritas sebagi berikut : (1) Pembangunan Fasilitas Polsek. Mako Polsek sebanyak 17 unit. Rumdin Kapolsek T – 54 sebanyak 11 unit. (2) Pembangunan Fasilitas Polres. Rumdin Wakapolres T – 70 sebanyak 5 unit. Barak Dalmas T – 200 sebanyak 3 unit. Gudang Bekum T – 144 sebanyak 1 unit. (3) Pembangunan Mako Kompie Brimob Mako Kompie T – 450 sebanyak 1 unit. Rumdin Dankie T – 54 sebanyak 1 unit. Barak Bujang T – 200 sebanyak 1 unit. (4) Perluasan Gedung Mapolda 3 Lantai sebanyak 1 unit. 3) Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban, meliputi Kegiatan : a) Deteksi kegiatan masyarakat mendukung tugas kegiatan pemerintah, b) Cipta Kondisi Keamanan, c) Pengawasan Orang asing, Pengawasan Senjata Api dan bahan Peledak, Perijinan dan Criminal Record. 4) Program Pemberdayaan Potensi Keamanan, meliputi Kegiatan : a) Pemberdayaan Community Policing, dan b) Pemberdayaan Pengamanan Swakarsa. 5) Program Pemeliharaan Kamtibmas, meliputi Kegiatan : a) Pelayanan Keamanan, b) Pembimbingan, Pengayoman, dan Perlindungan Masyarakat, c) Pengaturan dan penertiban Kegiatan Mayarakat / Instansi, d) Penyelamatan Masyarakat dan pemulihan Keamanan, serta e) Dukungan Umum. 6) Program Penyelidikan dan Penyidikan, meliputi kegiatan : a) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, dan b) Koordinasi dan Pengawasan Teknis Penyidikan PPNS. 7) Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban, meliputi Kegiatan : Kerjasama bantuan unsur – unsur Keamanan dan Instansi 8) Program Penyelenggaraan Pimpinan Kepemerintahan, meliputi Kegiatan :
Kenegaraan
dan
4
a) b) c) d)
Pemeliharaan Personil, Penyelenggaraan Operasional Perkantoran, Perawatan Gedung Kantor, dan Perawatan Sarana dan Prasarana Kantor.
7. Berdasarkan Realisasi Anggaran TA 2006 dan Pagu Anggaran Polda sumsel pada TA 2007, maka Proyeksi penerimaan per Belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai dari Rp 291.973.238.556,menjadi Rp 322.481.915.000,- : Naik 10,44 %. b. Belanja Barang dari Rp 57.962.504.451,- menjadi Rp 95.894,284.000,- : Naik 65,44 %. c. Belanja Modal dari Rp 24.592.741.207,- menjadi Rp 24.313.204.000,- : Turun 1,15 %. B. Tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2006 dan tahun 2007 1. Berbagai jenis tindak kejahatan tahun 2006 dan tahun 2007 serta hasil penanganannya adalah sebagai berikut : NO
JENIS TINDAK PIDANA
1 I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 II 1 2 3 4 1 5 6 7 8 III
2 KEJAHATAN KONVENSIONAL Curat Anirat Curas Curanmor Pembunuhan Perkosaan Kebakaran Senpi / Handak Penculikan Penipuan Penggelapan Pertanahan Perjudian Uang Palsu Pemerasan Pemalsuan Surat / Materai Pencurian Biasa Penganiayaan Ringan Perzinahan Melarikan Anak Dibawah Umur Lain - Lain KEJAHATAN TRANSNASIONAL Terorisme Narkoba Sea Piracy Economy Crime 2 People Smuggling Arm Smuggling Cyber Crime Money Loundring KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI Rusuh Missal Demo Anarkhis Konflik Antar Etnis Kebakaran Hutan Kecelakaan Laut Kecelakaan Udara Gas Beracun Unjuk Rasa KEJAHATAN TERHADAP KEKAYAAN NEGARA Illegal Logging Illegal Mining Illegal Fishing Kejahatan Lingkungan Hidup Korupsi
1 2 3 4 5 6 7 8 IV 1 2 3 4 5
TAHUN 2006 JTP PTP 3 4
2007 S/D MARET JTP PTP 5 6
2671 1491 931 770 112 128 87 39 10 531 504 121 140 5 36 55 26 33 51 38 3330
1255 760 311 95 73 74 46 38 5 134 245 21 140 5 19 20 20 28 51 22 2408
324 274 197 213 48 44 16 12 125 167 21 112 14 10 12 15 26 10 845
112 98 76 89 45 42 14 12 73 82 9 112 3 1 6 6 24 2 544
535 3 -
535 4 -
176 5 -
176 6 -
45 1 5
45 1 5
1 1
1
54 5
54 5
1 -
1 -
KET 7
7
5
2. Tindakan kepolisian dan upaya penanggulangan terhadap berbagai jenis kegiatan seperti disebutkan diatas dilakukan dalam bentuk : a. Kegiatan rutin kepolisian dilaksanakan sepanjang tahun melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana yang terjadi dengan tujuan untuk menekan laju kriminalitas terutama untuk jenis – jenis kejahatan menonjol yang menjadi sasaran prioritas. b. Operasi kepolisian baik yang dikendalikan oleh pusat (Mabes Polri) maupun kewilayahan terhadap saasaran kejahatan tertentu yang didasarkan atas hasil anev terhadap eskalasi gangguan kamtibmas dimana diperlukan tindakan khusus dalam penanggulangannnya. Operasi Kepolisian yang dilaksanakan dalam tahun 2006 dan tahun 2007 adalah : a) Ops yang dilaksanakan selama tahun 2006 Operasi Antik 2006 dengan sasaran Narkoba Operasi Pekat 2006 dengan sasaran kejahatan yang meresahkan Operasi Senpi Musi II 2006 dengan sasaran kejahatan senpi illegal Operasi Sikat Musi 2006 dengan sasaran kejahatan yang meresahkan Operasi Antik Musi 2006 dengan sasaran Narkoba b) Operasi yang dilaksanakan dari bulan Januari s/d Maret tahun 2007 : NO
PROGRAM
1
PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS PENYELAMATAN MASY DAN PEMULIHAN KEAMANAN : 1. OPS MITRA MUSI 2. OPS SENPI MUSI 3. OPS ANTIK MUSI 4. OPS SIKAT MUSI I 5. OPS BALAK MUSI I 6. OPS ANTIK MUSI II 7. OPS SIKAT MUSI II 8. OPS JARAN MUSI 9. OPS HAKI MUSI 10. OPS BALAK MUSI II
YANG TELAH DILAKSANAKAN OPS MITRA MUSI
OPS SENPI MUSI
OPS ANTIK MUSI I
HASIL YANG DICAPAI
KET
BIN KAMTIBMAS 919 KALI BIN KAMSA 670 KALI BIN RENDAWAN 358 KALI BIN POLSUS 155 KALI BIN SOSPOL 76 KALI BIN TEHNIS 48 KALI LAIN – LAIN 59 KALI KASUS 24 TERSANGKA 28 BB SENPI 417 KASUS 69 TERSANGKA 102
3. Membentuk Tim Khusus : a) Tim khusus penanggulangan kejahatan yang menjadi sasaran prioritas ( judi, narkoba, illegal logging, curas bersenpi, premanisme, BBM dan Curanmor) b) Tim Khusus penanganan Tindak Pidana Korupsi.
C. Gejolak yang terjadi dan berpengaruh terhadap Kamtibmas, yakni : TREND KRIMINALITAS NO 1 2 3 4
URAIAN Jumlah tp ( crime total ) Penyelesaian tp ( crime clerend) prosentase penyeselaian tp ( crime cleared rate ) Resiko penduduk terkena tp ( crime rate ) Selang waktu terjadi tp ( crime clock )
JAN - MAR 5.060 1.728 103.25 % 68,71
6
KEJAHATAN YANG MENONJOL NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
JENIS KEJADIAN
JAN - MAR 592 261 183 215 6 32 27 2 128 1.367
Curat Curanmor Curas Anirat Kebakaran Pembunuhan Perkosaan Kenakalan remaja Upal Narkotika JUMLAH
Adapun Faktor – faktror penyebab terjadinya kejahatan, yaitu karena himpitan ekonomi, banyaknya tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan Cafe – cafe. a. Langkah – langkah Kapolda untuk mewujudkan Kepolisian di daerah Sumatera Selatan agar benar – benar dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat adalah : 1) Pengembangan kekuatan personil Pendidikan pembentukan Januari s/d Maret 2007 NO
MACAM DIK
1
BA POLRI GEL.. I TA. 2007
2
PPSS
ANIMO P 4600
W 705
3
-
JMLH
MASUKDI K
5305
P 245
3
JMLH
W 11
1
KET S1 PRIA = 30 WAN = 2 D4 PRIA = 1 D3 PRIA = 16 WAN = 1 SMU SEDERAJAT PRIA = 198 WAN = 8
-
Pendidikan dan pengembangan Polri Januari s/d Maret 2007 NO 1
2
JENIS DIK BANG LEMHANAS SESPATI SUSJAB SEPIMPOL PTIK SELAPA GEL. I SETUKPA REG SAG - SAG TA KE BA - SAG BA KE PA
JUMLAH ANIMO 22
LULUS 8
15 259/8
3 27/3
296
38/3
2) Menggelar Operasi Kewilayahan meliputi ; a) Operasi Mitra Musi 2007 b) Operasi Senpi Musi 2007 c) Operasi Sapu Musi 2007 d) Operasi Sikat Musi – I 2007 e) Operasi Balak Musi – I 2007 f) Operasi Antik Musi – II 2007 7
g) h) i) j)
Operasi Sikat Musi – II 2007 Operasi jaran Musi 2007 Operasi Haki Musi 2007 Operasi Balak Musi – II 2007
KEBUTUHAN IDEAL POLRI BERDASARKAN KARAKTERSITIK WILAYAH
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
KESATUAN
MAPOLDA SUMSEL POLTABES PLG (A2) POLRES OKI (B2) POLRES OKU (B2) POLRES L. LINGGAU (B2) POLRES MUBA (B2) POLRES LAHAT (B2) POLRES M. ENIM (B1) POLRES P. ALAM (B2) POLRES BANYUASIN (B2) POLRES PRABUMULIH (PERSP) 12 POLRES OKU TIMUR (PERSP) 13 POLRES OKU SLTN (PERSP) 14 POLRES MURA (PERSP) 15 POLRES OI (PERSP) JUMLAH PERSONIL POLDA SUMSEL JUMLAH PERSONIL KEMILAYAHAN
PENDUDU K
RATI O IDEA L
2628 1750 579 474 353 503 741 653 315 532 316
1.336.816 1.025.156 1.140.675 175.516 467.132 555.442 637.423 116.596 730.633 131.412
1:500 1:500 1:500 1:500 1:500 1:500 1:500 1:500 1:500 1:500
1:764 1:1771 1:2406 1:497 1:929 1:750 1:976 1:370 1:1373 1:416
-264 -1.271 -1.906 +3 -429 -250 -476 +130 -873 +84
435
551.353
1:500
1:1276
-767
387
403.619
1:500
1:1043
-543
616 439 10.721
477.324 363.128 8.112.226
1:500 1:500 1:500
1:775 1:827 1:757
-275 -327 -257
8.093
8.112.226
1:500
1.1002
-502
POLRI
RATIO SAAT INI
KEBUTU HAN IDEAL POLRI
KET 1. Personil Mapolda Sumsel sebagai back Up wilayah 2. Ratio Ideal bersum ber dari ketentua n PBB
D. Oknum petugas keamanan yang terlibat dalam tindak kekerasan atau kejahatan seperti pencurian, perampokan dan Narkoba. 1. Oknum yang terlibat dalam tindak kekerasan atau kejahatan dan narkoba serta tindakan yang sudah diambil : a. Jumlah Anggota Polri yang terlibat dalam kasus Narkoba sebanyak 10 Orang (dari tahun 2005 s/d 2007) b. Jumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba sebanyak 4 orang (dari tahun 2005 s/d 2007) c. Jumlah PNS yang terlibat dalam kasus narkoba sebanyak 3 orang (dari tahun 2005 s/d 2007) 2. Upaya Polda Sumsel di dalam mengatasi meningkatnya tindakan kekerasan, kajahatan dan maraknya peredaran Narkoba : a. Untuk anggota Polri dan PNS yang terlibat dalam kasus narkoba diajukan proses tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan diadakan pemecatan agar membuat efek jerah untuk tidak diikuti oleh anggota Polri yang lain. b. Untuk anggota TNI AD kasusnya diserahkan kepada POM / TNI AD c. Mengadakan razia secara kontinyu gabungan antara anggota Polri dan TNI AD
E. Dalam menghadapi ancaman terorisme 1. Upaya yang telah dilakukan : a) Telah dilakukan Rakor Lintas Polda, yang diikuti pejabat utama Polda Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, Kep. Riau dan Kep. Babel, untuk mengoptimalkan kerjasama dalam mencegah dan menanggulangi kasus Transnational Crime dan kasus Terorisme. Pertemuan telah menghasilkan Nota Kesepakatan Antar Polda tersebut, diselenggarakan di Palembang pada tanggal 21 – 22 Maret 2007. 8
b) Telah dilakukan pertemuan – pertemuan dengan : 1) Tokoh lintas agama dan tokoh agama yang memimpin organisasi massa agama. 2) Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. 3) Pejabat pemerintah (sipil / militer / DPRD). 4) Pimpinan dan penanggung jawab keamanan obyek vital (BUMN / BUMD dan swasta). 5) Kalangan pengusaha dan pengelola fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, bank, sekolah, rumah sakit dan tempat rekreasi . 6) Pengelola hotel, tempat hiburan, tempat penginapan, tempat kos dan rumah kontrakan. 7) Kalangan siswa dan mahasiswa. 8) Pimred media massa. 9) Pengelola operator telepon seluler (Telkomsel, Indosat, Excelcomindo) dan fixed telepon (PT Telkom), c) Melakukan perbanyakan dan penyebaran foto DPO pelaku teror a.n. NOORDIN M. TOPP dan Dr. AZHARI (yang akhirnya tewas dalam operasi penangkapan Mabes Polri), ke seluruh pelosok Propinsi Sumsel, yang dalam pelaksanaannya melibatkan instansi terkait. Penyebaran dilakukan dengan penempelan pamflet di tempat – tempat strategis dan yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat mengenali DPO dimaksud, serta untuk membatasi ruang geraknya. d) Melakukan koordinasi dengan PT Telkom Divre II Sumsel, dalam rangka meningkatkan peranan PT Telkom dalam membantu Polri mengetahui pembicaraan nomor telepon tertentu, dengan mencatatkan dalam program perekaman PT Telkom. Hal ini juga dilakukan untuk melacak dan mengetahui nomor telepon, yang kemungkinan dipakai oleh pelaku teror, untuk melakukan ancaman telepon terhadap nomor telepon korban (diutamakan terhadap sejumlah obyek vital dan tempat – tempat lain yang berkemungkinan sebagai sasaran teror). Di lingkungan PT Telkom, program ini biasa disebut dengan MTC (Malicious Tracing Calls). e) Melakukan pendataan kembali toko – toko bahan kimia dan telah diberikan arahan kepada pemilik toko bahan kimia, untuk mencatat pembeli bahan kimia dalam jumlah besar dan yang mencurigakan, serta menentukan pelaporannya kepada Polri. f) Memperketat perijinan dan pengawasan di bidang penggunaan bahan peledak, seperti terhadap perusahaan tambang, berikut fasilitas gudang handaknya, termasuk kualifikasi juru ledaknya. g) Melakukan Operasi Senpi Musi, dengan sasaran pembuat, pengguna dan praktek jual beli senjata api rakitan. h) Melakukan koordinasi dengan jajaran TNI dalam hal ditemukannya bahan peledak, senjata dan amunisi sisa Perang Dunia II, yang biasanya ditemukan masyarakat di dalam tanah galian. i) Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Kependudukan Kota Palembang, untuk kerja sama tukar menukar informasi kependudukan, serta untuk mengingatkan mereka tentang bahayanya sesuatu identitas diri bila masih bisa dipalsukan.
9
j) Membantu informasi pemesanan dan pengadaan alat bantu pengamanan oleh instansi pemerintah / swasta, seperti hand held metal detector, mirror detector, dan menekankan kembali kepada pimpinan / pengelola obyek vital untuk mengusahakan memilikinya. k) Membantu penanggung jawab keamanan internal obyek vital, dengan saran – saran pembenahan kelemahan sistem pengamanan masing – masing, khususnya obyek yang sangat rentan sebagai target aksi teror, seperti aset yang dinilai terkait dengan Amerika Serikat dan negara sekutunya (Restoran Mc Donald, KFC, dan lain – lain). l) Mendatakan dan melaporkan keberadaan orang asing, baik yang melakukan kunjungan singkat (berdiam di hotel atau di rumah penduduk), maupun orang asing yang bekerja sebagai TKA, dan memberikan security warning bila diperlukan. m) Melakukan pengecekan ulang kondisi pengamanan mako Polri, termasuk gudang handak logistik Polri, untuk mengetahui adanya kelemahan – kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok pelaku, serta melakukan pembenahan sistem pengamanannya. n) Meningkatkan mekanisme protap koordinasi antar fungsi dan satwil, termasuk HTCK nya bila terjadi kasus teror yang mungkin terjadi. o) Menghidupkan kembali kewajiban anggota Polri dalam membuat Laporan Informasi, khususnya telah diterapkan kepada anggota Polri yang akan naik pangkat, memproses ijin penggunaan senpi dinas, dan lain – lain. p) Memberikan pengarahan dan penekanan kepada para Kapolsek, berikut Kanit Polsek dan Babinkamtibmas, tentang Pemberdayaan Polsek sebagai Basis Deteksi, yang dilakukan pada saat seperti apel Kapolsek dan Babinkamtibmas, antara lain untuk mengetahui kelengkapan sumber daya yang dimiliki serta dalam kesempatan tersebut, telah dilakukan penekanan – penekanan tentang peran kunci Babinkamtibmas dalam pencegahan aksi teror, seperti dengan penguasaan wilayah tugas secara lebih optimal. q) Menekankan kembali kepada jajaran intelijen kewilayahan, untuk lebih mengoptimalkan lagi pembentukan jaringan intelijen pada orpol, ormas, LSM, dan lingkungan masyarakat, guna mendapatkan info awal terjadinya gangguan kamtibmas. r) Melakukan penyebaran nomor telepon pejabat Polri (Polda / satwil) yang dipublikasikan kepada masyarakat sebagai contact persons, dalam hal terjadi gangguan kamtibmas, termasuk bila ada ancaman teror. s) Melengkapi anggota intelijen satwil dengan tambahan sarana komunikasi HT dengan frekuensi khusus, sehingga hambatan komunikasi antar anggota intelijen dapat ditekan, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan. t) Melakukan pendataan maksimal terhadap orang atau kelompok yang berpotensi mengganggu kamtibmas, antara lain kelompok radikal, kelompok mahasiswa, kelompok preman, kelompok sakit hati / tidak puas, kelompok aliran kepercayaan menyimpang, dengan melakukan pengisian Kartutik Perorangan / Kartutik Organisasi. u) Meningkatkan intensitas keberadaan anggota Polri di tengah – tengah masyarakat, baik yang berpakaian dinas maupun preman, dan menekankan kepada anggota Polri untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas berkomunikasi 10
dengan masyarakatnya, khususnya untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam upaya penciptaan kondisi kamtibmas. v) Melakukan razia secara selektif, khususnya dilakukan terhadap pengendara / penumpang kendaraan, yang melintasi jalur darat dan laut. w) Melakukan sterilisasi di tempat ibadah, khususnya pada saat pelaksanaan perayaan ibdaha keagamaan, yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pimpinan / pengelola tempat ibadah. x) Melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maksimal, dengan prioritas yang tinggi terhadap kejahatan kekerasan dengan sasaran harta benda dalam jumlah (perampokan), guna mengeliminir kemungkinan pelakunya sebenarnya berupaya mencari dana untuk kepentingan melakukan aksi teror. y) Mengembangkan Detasemen 88 Anti Teror Polda Sumsel, sebagai penjuru dalam pengungkapan jaringan pelaku teror. z) Mengintensifkan pertemuan Komunitas Intelijen Daerah (Pemda, TNI, Polri dan Penegak Hukum), untuk mengoptimalkan sinergisitas dalam hal tukar menukar informasi dan tindakan bersama. 2. Sedangkan indikasi ganguan terorisme kembali mengancam wilayah Polda Sumsel. Sampai saat ini, aksi teror belum pernah terjadi. Sedangkan ancaman teror yang pernah terjadi selama ini, adalah teror bom melalui telepon, dan terindikasi pelakunya memanfaatkan momentum kejadian teror bom di wilayah lain di Indonesia. Pengusutan terhadap pelakunya terus dilakukan, dan terdapat kendala dalam pelacakan, karena sangat tergantung dengan ketersediaan kapasitas pemantauan dari alat pendeteksi, seperti yang dimiliki PT Telkom Divre II Sumsel.
2. PERTEMUAN DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
A. Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawahi 9 (sembilan) Kejaksaan Negeri dan 5 (lima) Cabang Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri terdiri dari : 1. Kejaksaan Negeri Palembang 2. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau 3. Kejaksaan Negeri Kayu Agung 4. Kejaksaan Negeri Muara Enim 5. Kejaksaan Negeri Baturaja 6. Kejaksaan Negeri Lahat 7. Kejaksaan Negeri Sekayu 8. Kejaksaan Negeri Prabumulih 9. Kejaksaan Negeri Pagar Alam Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari : 1. Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Martapura 2. Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muara Dua 3. Cabang Kejaksaan Negeri Muara Enim di Pendopo 4. Cabang Kejaksaan Negeri Lahat di Tebing Tinggi 5. Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi
11
Jumlah pegawai di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berjumlah : 523 orang terdiri dari : Jaksa berjumlah 202 Orang, Tata Usaha berjumlah 321 Orang. B. Proyeksi Penerimaaan Tahun 2007 Prediksi Proyeksi Penerimaan TA 2007 (Rp.)
No
Unit Kerja
1 2
KT. Sumatera Selatan KN. Palembang
440.700.000,-
3
KN. Kayu Agung
136.613.700,-
4
KN. Baturaja
130.300.000,-
5
KN. Lahat
171.000.000,-
6
KN. Muara Enim
60.000.000,-
7
KN. Sekayu
40.422.200,-
8
KN. Lubuk Linggau
26.600.000,-
9
KN. Prabumulih
5.500.000,-
10
KN. Pagar Alam
23.847.100,-
11
CKN.Martapura
Nihil
12
CKN. Muara Dua
1.000.000,-
13
CKN.Tebing Tinggi
8.000.000,-
14
CKN. Pendopo
14.400.000,-
200.000,-
Penerimaan TA 2007 (Rp.)
Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara.
12
15
CKN.Sukajadi
27.310.200,-
Jumlah
1.165.783.000,-
Hasil dinas tersebut diperoleh dari pendapatan sewa rumah dinas, penjualan hasil sitaan/rampasan, hasil denda tilang, uang penganti, dan ongkos perkara. Satu miliyar seratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah………………………………
C. Perkara-perkara yang menonjol di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Selatan : 1. Tindak Pidana Umum Tahun 2006 yang masuk dan selesai : a. Psikotropika : 318 perkara selesai 318 b. Narkotika : 293 perkara selesai 293 c. Perkosaan : 161 perkara selesai 161 d. Judi : 159 perkara selesai 159
Sumatera
perkara perkara perkara perkara
Tindak Pidana Umum ( Januari-Maret Tahun 2007) yang masuk dan selesai : a. Psikotropika : 111 perkara selesai 94 perkara b. Narkotika : 98 perkara selesai 72 perkara c. Perkosaan : 25 perkara selesai 19 perkara d. Judi : 21 perkara selesai 18 perkara 1. Data Kasus Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejati Sumsel NO
1
KEJAKSAAN
Kejaksaan
Tinggi
PERIODE JANUARI-DESEMBER 2006 PENYIDIK PENUNTUT
PERIODE JANUARI-MARET 2007 PENYIDIKA
PENUNTU
AN
AN
N
TAN
7
6
1
-
Sumatera Selatan 2
KN. Palembang
2
-
1
-
3
KN. Lubuk Linggau
5
5
1
-
4
KN. Kayu Agung
1
1
1
-
5
KN. Muara Enim
4
2
-
2
6
KN. Baturaja
5
2
-
2
7
KN. Lahat
4
3
1
1
8
KN. Sekayu
4
4
1
1
9
KN. Pagar Alam
1
1
-
1
10
KN. Prabumulih
1
-
-
-
11
CABJ. Martapura
1
1
1
1
12
CABJ. Pendopo
1
1
1
1
13
CABJ.
1
-
-
-
Tebing
Tinggi 14
CABJ. Muara Dua
2
2
-
-
15
CABJ. Sukajadi
-
-
-
-
39
28
8
9
Jumlah
13
D. 1. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang di tangani oleh Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan tahun 2006 = 39 perkara dan dilimpahkan ke penuntutan = 28 perkara, tahun 2007 = 9 perkara dan telah dilimpahkan ke penuntutan, antara lain : a. Drs. Rachman Djalili, MM selaku Wali Kota Prabumulih bersama-sama dengan Drs. Sulaiman bin Kobil selaku Kasubag. Pemerintahan umum Kota Prabumulih/Pimpro pengadaan tanah lahan perkantoran terpadu dan Rumah Sakit Daerah, yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.390.013.135,-, terhadap Drs. Rachman Djalili, MM. di Putus Pengadilan Negeri Muara Enim bebas akan tetapi terhadap perkara Sulaiman Bin Kobil diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana penjara selama 4 tahun. b. Ketua DPRD MUBA An. Kolonel Puranawirawan Lili Achmadi dkk, dalam Tindak Pidana Korupsi pada Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Muba tahun 2002 s/d 2005 masih dalam tahap proses persidangan dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.400.000.000,-. c. Muhtadin Sera’I dkk Bupati OKU Selatan, mantan Ketua Koperasi Pasar Saka Selabung, kasus Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan dan Bantuan Dana Kementrian ( UKM ), masih dalam izin pemeriksaan tertulis dari Presiden RI belum diterima dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.938.823.241,11. d. Drs. Rusli Nawi dkk Mantan Pjs Bupati OKU Selatan, dalam Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2004, masih tahap proses persidangan, dengan Kerugian Keuangan Negara Rp. 735.649.816,-.
2. Uang Negara yang berhasil diselamatkan yaitu : - Kejari Palembang, 2 (dua) Perkara sebesar Rp. 7.569.250.000,- Kejari Lubuk Linggau, 1 (satu) Perkara sebesar Rp. 37.354.000,- Kejari Pagar Alam, 1 (satu) Perkara sebesar Rp. 207.632.065,Jumlah uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 7.814.236.065,( Tujuh milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam puluh lima rupiah)
Kejaksaan Negeri Palembang sebanyak 15 Perkara sebesar Kejaksaan Negeri Muara Enim sebanyak 3 Perkara sebesar Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 9 perkara sebesar Jumlah uang yang belum berhasil diselamatkan sebesar
Rp. 1.953.788.298,Rp.
159.204.885,-
Rp.
239.141.053,-
Rp.2.112.993.183,-
( Dua milyar seratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
14
3. Kendala-kendala yang dihadapi Dalam menghitung kerugian Negara, sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik, BPKP, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Dalam melacak asset pelaku korupsi yang disimpan dalam bentuk rekening di Bank Kejaksaan selalu terbentur dengan birokrasi dan ketentuan perundangan-undangan. Izin pemeriksaan dari Presiden terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah. E. 1. Program penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sampai sekarang masih terus berlanjut dan diberikan kepada masyarakat dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara per triwulan, satu triwulan terdapat 6 ( enam ) kelurahan yang mendapat penyuluhan. 2. Kejaksaan secara berkala melakukan penelitian/evaluasi chek dan richek terhadap hasil program penyuluhan hukum maupun terhadap peningkatan kadar kesadaran hukum masyarakat,yaitu : - Pada tahun 2001 oleh Pusat Penerangan Hukum ( PUSPENKUM ) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Universitas Indonesia. - Sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian tahun 2001 maka pada tahun 2002 telah dilakukan pelatihan komunikasi terhadap tenaga penyuluh sebanyak 782 orang dari 25 Kejaksaan Tinggi - Pada tahun 2003 dilakukan kembali pelatihan komunikasi terhadap 5 Kejaksaan Tinggi di Indonesia. - Pada tahun 2004 dilaksanakan Pelatihan Komunikasi pada 22 Kejaksaan Tinggi Indonesia yang diikuti 660 tenaga penyuluh.
3. PERTEMUAN DENGAN KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN Komisi III DPR RI memperoleh data mengenai situasi hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Palembang sebagai berikut : a.
Penyelesaian Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Palembang yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara – perkara di Tingkat Peradilan Banding.
b.
Penyelesaian Tugas Pokok Pengadilan Negeri se – Sumatera Selatan 7 (tujuh) Pengadilan Negeri .
c.
Pemasukan Keuangan Negara melalui putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang terdiri dari denda dan uang pengganti.
d.
Data – data Hakim dan Tenaga Teknis serta Tenaga Administrasi pada Pengadilan Tinggi Palembang dan Data – data Hakim dan Tenaga Teknis serta Tenaga Administrasi 7 (tujuh) Pengadilan Negeri se – Sumatera Selatan.
e.
Pembinaan / Peningkatan Pemahaman tentang Administrasi dan Keuangan Perkara bagi Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri serta Pejabat Kepaniteraan se – Sumatera Selatan
f.
Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana pada Pengadilan Tinggi dan beberapa Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2007 15
Pengadilan Tinggi Palembang
minta dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi III
DPR – RI untuk dapat memperjuangkan : 1.
Peningkatan Anggaran untuk Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan dengan alasan sebagai berikut : a.
bahwa hampir semua gedung – gedung Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang adalah gedung – gedung lama yang memerlukan renovasi dan perbaikan agar dapat menambah semangat kerja dan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi para Hakim dan Petugas Pengadilan dalam bekerja dan juga bagi para pencari keadilan.
b.
Hampir semua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sumatera Selatan dan juga Pengadilan Tinggi, perlengkapan ruang sidang dan ruang kerja sudah sangat tidak memadai dan sudah banyak yang rusak. Begitu juga perlengkapan untuk bekerja sudah banyak yang rusak dan masih manual (komputer masih sangat minim, mesin ketik listrik tidak ada).
c.
Rumah – rumah Dinas bagi Hakim Tinggi dan pimpinan Pengadilan Negeri serta para Hakim Pengadilan Negeri banyak yang sudah tidak layak huni.
2. Penambahan Personil, terutama Pegawai – Pegawai Administrasi sangat diperlukan karena beban tugas jajaran Peradilan saat ini semakin berat, karena juga mengurusi masalah – masalah non teknis seperti keuangan, kepegawaian, proyek dan membuat laporan – laporan untuk Mahkamah Agung. Semua ini memerlukan tenaga – tenaga yang terampil / punya keahlian khusus, sedangkan tenaga yang ada sangat minim dengan pengetahuan yang terbatas. 3. Dengan banyaknya pemekaran Daerah Kabupaten / Kota, yang masing – masing daerah baru tersebut menghendaki adanya Institusi Penegak Hukum yang lengkap, maka banyak pimpinan daerah dan DPRD di wilayah pemekaran mengusulkan pendirian Pengadilan Negeri baru di daerahnya. Pada saat ini ada 15 (lima belas) Daerah Kabupaten / Kota, sedangkan Pengadilan Negerinya hanya ada 7 (tujuh).
16
4. PERTEMUAN DENGAN KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM A. DIPA Tahun Anggaran 20006 Pagu Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006 Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dan Unit Pelaksanaan Tekhnis adalah sebesar Rp. 80.482.556.000,- ( Delapan Puluh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ) dan setelah direvisi mendapat tambahan sehingga menjadi Rp. 81.309.139.300,- ( Delapan puluh satu milyar tiga ratus sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah). Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang diprioritaskan meliputi : 1. Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM dengan kegiatan meliputi: a. Penyelenggaraan Pembinaan Hukum Nasional b. Penyelenggaraan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BAPAS) c. Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 2. Program Peningkatan dan Pelayanan dan Bantuan Hukum dengan kegiatan Penyelenggaraan Keimigrasian 3. Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya dengan kegiatan : Pembinaan Sarana dan Prasarana 4. Program Peningkatan kualitas Profesi Hukum dengan kegiatan : Kegiatan Pelatihan-pelatihan. 5. Program Pembinaan dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kegiatan : Penyelenggaraan Pembinaan Hukum dan Peradilan, dengan perincian sebagai berikut :
NO
NAMA SATKER
PROGRAM
PAGU ANGGARAN REVISI
1
KANWIL HUKUM & HAM
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
350.000.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
571.095.000,-
Peningkatan Kualitas Profesi Hukum Pembinaan Hukum dan HAM
PROSEN REALISA TASE SI (%) 99,65 348.760.000, -
1.100.000.000,-
97.90
559.092.350, -
6.815.692.000,-
97,53
97,43 1.072.867.90 0,-
6.640.299.87 6,-
17
2
3.
4.
5.
6.
7.
8.
RUTAN KLAS I PALEMBANG
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
6.567.401.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
250.000.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
968.926.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
579.980.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
6.078.964.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
10.532.586.000 ,-
LAPAS TANJUNG RAJA
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
4.392.835.000,-
LAPAS SEKAYU
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.979.032.000
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
2.194.076.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
3.202.242.000,-
BAPAS PALEMBANG
LAPAS PALEMBANG
LAPAS LAHAT
LAPAS MUARA ENIM
10.
77,60
194.000.000, 78,86 764.105.941, 98,71
572.481.000, 68,57 4.168.246.58 2,60,05
6.324.888.60 0,73,70 3.237.576.81 2,84,03 1.662.908.84 3,103,74 2.276.173.28 8,-
3.472.000.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 9.
102,85 6.497.434.88 8,-
69,62 2.229.244.78 3,-
99,33
3.448.722.00 0,-
CAB. RUTAN MUARA DUA
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.669.272.000,-
CAB.RUTAN PAGAR ALAM
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.294.295.000,-
76,73 1.274.879.69 1,80,73 1.044.880.19 0,-
18
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21,
CAB. RUTAN TEBING TINGGI
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.510.086.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
1.040.217.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya.
3.966.275.000,-
CAB.RUTAN SURU LANGUN
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM .
418.681.000,-
RUTAN BATURAJA
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
2.676.125.000,-
CAB RUTAN MARTAPURA
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.637.603.000,-
RUTAN PRABUMULIH
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
2.372.458.000,-
LAPAS ANAK PALEMBANG
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
3.706.229.000,-
KANIM PALEMBANG
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
3.113.717.000,-
RUPBASAN PALEMBANG
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
618.993.000,-
LAPAS NARKOTIKA LUBUK LINGGAU
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
914.295.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya
144.528.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
415.430.000,-
LAPAS LUBUK LINGGAU
BAPAS LAHAT
81,24 1.226.868.06 7,99,92
1.039.405.25 0,106,54 4.225.673.13 1,2.926.763.300,-
99,82
2.921.534.80 0,88,61 370.994.529, -
79,39 2.124.527.11 2,89,47 1.465.161.05 5,111,97 2.656.392.86 0,106,49 3.946.815.74 9,38,77 1.207.070.34 3,93,58 579.239.905, 106,94 977.768.128, 99,63
144.000.000, 61,14 253.983.276, -
19
22.
23
RUPBASAN BATU RAJA
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
155.087.000,-
KANIM MUARA ENIM
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.816.882.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya
2.107.374.000,-
JUMLAH
194.03 300.920.816, 40,19 730.286.338, 99,41
2.094.886.00 0,81.309.139.300 ,-
68.582.090.1 03,-
84.35 %
Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Program–program yang dimaksud dalam DIPA tahun 2006 adalah : 1. Usulan RKAKL berbeda dengan realisasi DIPA sehingga perlu melakukan revisi lagi. 2. Bahan Makanan (BAMA) yang tersedia pada beberapa Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan belum mencukupi sampai akhir Tahun anggaran. 3. Terbatasnya sarana dan prasarana kantor khususnya komputer, mengingat sistem pelaporan keuangan pada saat ini menggunakan komputerisasi 4. Kuantitas dan kualitas pegawai yang belum memadai 5. Dana yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kantor Imigrasi yang dianggarkan dalam DIPA yang dapat direalisasikan tidak sebesar yang dianggarkan. Sedangkan Upaya-upaya mencari jalan keluar / solusi dalam mengatasi hambatan tersebut adalah : 1. Dengan dana yang tersedia diupayakan seefisien mungkin untuk pemanfaatannya untuk pelaksanaan tupoksi serta mengusulkan tambahan anggaran ke Pusat. 2. Mengajukan usulan Anggaran Belanja Tahunan (ABT) ke Departemen Hukum dan HAM bagi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang mempunyai hutang BAMA pada rekanan. (Besar usulan ABT tahun 2006 Rp.1.167.265.246,- ) 3. Revisi DIPA dari beberapa Lapas/Rutan yang kelebihan maupun kekurangan 4. Revisi DIPA yang kegiatannya belum sesuai dengan yang ada dilapangan 5. Mengoptimalkan sarana dan Prasarana yang tersedia 6. Tahun Anggaran 2006 menerima pegawai sejumlah 50 orang, dan Tahun Anggaran 2007 menerima pegawai untuk tugas pengamanan sejumlah 135 orang.
20
B. Pagu Anggaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 20006 Pagu DIPA tahun 2007 Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan Unit Pelaksanaan Teknis berjumlah sebesar Rp. 96.161.520.000 ( Sembilan Puluh Enam Milyar Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang diprioritaskan meliputi : 1. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan dengan kegiatan : a. Pengelolaan Gaji, Honorarium dan Tunjangan b. Penyelenggaraan operasional perkantoran c. Perawatan Gedung Kantor/Khusus d. Perawatan Sarana dan Prasarana Kantor e. Penyelenggaraan tata usaha perkantoran,kearsipan,perpustakaan dan dokumentasi f. Pembinaan,koordinasi,pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan g. Penyelenggaraan Pembinaan Hukum Nasional 2. Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur dengan kegiatan : Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara 3. Program Pembentukan Hukum dengan penyelenggaraan administrasi hukum
kegiatan
:..Pembinaan
dan
4. Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM dengan kegiatan :Penyuluhan Hukum dan Koordinasi RANHAM 5. Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum lainnya dengan kegiatan : Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana. 6. Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum dengan kegiatan : a. Pembinaan/Koordinasi/Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan Pelaporan b. Pembinaan/Penyelenggaraan Keimigrasian dengan perincian sebagai berikut :
NO
1
NAMA SATKER KANWIL HUKUM & HAM
PROGRAM
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Pembentukan Hukum
REALISA
PAGU ANGGARAN
SI
9.005.202.000,-
PPROS EN TASE 20,51
1.847.168.889,768.305.000,-
19,93 131.732.000,-
278.460.000,-
770.200.000,-
5.000.000,-
1,80
0,71
21
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
5.450.000,-
Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum lainnya 2
RUTAN KLAS I PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
8.449.000,-
4.305.928.000,-
BAPAS PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
19,14 823.994.133,-
3.558.456.000,-
13.35 474.980.805,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
3.
1.191.138.000,-
17,67 210.430.169,-
100.816.000,Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
LAPAS PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
55.000.000,-
LAPAS TANJUNG RAJA
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
0 --
4.000.318.000,-
21,72 869.003.589,-
3.077.600.000,-
15,05 463.060.454,-
6.621.818.000,-
0 --
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 5.
8,14 8.204.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 4.
0,22
3.821.613.000,-
2.302.669.000,-
19,70 453.597.229,-
1.505.160.000,-
22,10
Peningkatan
22
Kesadaran Hukum dan HAM
332.681..000,2.803.240.000,-
0
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 6.
LAPAS SEKAYU
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
--
1.461.117.000,-
317.721.623,-
21,75
1.061.840.000,-
226.023.577,-
21,29
1.814.439.000,-
--
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 7.
LAPAS LAHAT
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
1.015.280.000,-
--
0
0
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 8.
LAPAS MUARA ENIM
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
1.454.192.000,-
24.10 350.530.802,-
1.247.040.000,-
20.22 252.140.994,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 6.117.603.000,-
0 --
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 9.
CAB. RUTAN MUARA DUA
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
13,57 1.148.133.000,-
155.842.871,0
425.699.000,-
--
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 10.
CAB.RUTAN PAGAR ALAM
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan
1.022.363.000,-
354.012.000,-
173.099896,-
16.93
14,25
23
Kepemerintahan
50.431.653,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 11.
12.
CAB. RUTAN TEBING TINGGI
LAPAS LUBUK LINGGAU
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
1.269.308.000,-
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
2.199.125.000,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
109.388.895,345.662.000,-
CAB.RUTAN SURU LANGUN
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
RUTAN BATURAJA
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
2.532.240.000,-
CAB RUTAN MARTAPURA
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
16,12 408.258.614,-
3.335.000.000,-
0 ---
457.153.000,-
13.87 63.412.843,-
92.899.000,-
17.60 16.353.000,-
19,58 1.832.954.000,-
358.913.130,15,19
827.628.000,125.723.242,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 15.
18,75 412.281.875,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 14.
0 ---
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 13.
8,62
1.203.833.000,-
18.88 227.320.177,-
547.758.000,-
23.75 130.118.959,-
24
16.
RUTAN PRABUMULIH
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
2.274.919.000,-
13,33 303.303.549,-
885.830.000,-
0 --
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 17.
LAPAS ANAK PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
2.671.556.000,-
1.714.330.000,-
KANIM PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
8,60 147.372.862,-
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 18.
24.31 649.341.309,-
2.715.210.000,-
9.73 264.229.718,-
690.650.000,-
3.44 28.077.500,-
Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum 19.
RUPBASAN PALEMBANG
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
683.458.000,-
29.780.000,-
LAPAS NARKOTIKA LUBUK LINGGAU
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
10.71 3.188.200,-
411.600.000,-
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 20.
21.20 144.869.465,-
7,24
29.800.000,-
1.051.595.000,-
13.10 137.717.006,-
202.720.000,-
0 --
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 21,
BAPAS LAHAT
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
438.693.000,-
52.324.000,-
41.215.980,-
--
9,40
0
25
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
25.000.000,-
--
0
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. 22.
RUPBASAN BATU RAJA
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
371.303.000,-
52.935.536,-
18.560.000,-
--
14,26
0
Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
23
KANIM MUARA ENIM
Peningkatan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum
31,68 1.651.697.000,-
523.333.964,8,64
474.600.000,-
41.000.000,0
3.740.644.000,-
---
Peningkatan Kinerja Lemb. Peradilan dan Penegakan Hukum lainnya. JUMLAH
96.161.520.000 ,-
11.245.966.508 ,-
11.69
Penerimaan Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Tekhnis dalam tahun 2007 adalah sebagai berikut : 1. Daftar : Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga bulan Desember 2006 : NO. 1 01. 02.
UNIT KERJA 2 KANWIL SUMSEL LP KLAS I PALEMBANG LP ANAK PALEMBANG
03. 04.
LP TANJUNG RAJA
PENERIMAAN 3
PENYETORAN 4
Rp. 56.335.000,Rp. 2.319.000,Rp. 790.000,-
Rp. 56.335.000,Rp. 2.319.000,Rp. 790.000,-
Rp. 2.268.000,-
Rp. 2.268.000,-
26
05. 06. 07. 08. 09. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
LP MUARA ENIM LP LAHAT LP SEKAYU LP LUBUK LINGGAU LP NARKOTIKA RUTAN PALEMBANG RUTAN BATU RAJA RUTAN PRABUMULIH CABRUT MARTAPURA CABRUT MUARA DUA CABRUT PAGAR ALAM
16.
CABRUT TEBING TINGGI
17. 18.
CABRUT S. RAWAS IMIGRASI PALEMBANG
19.
IMIGRASI MUARA ENIM
20. 21. 22.
BAPAS PALEMBANG BAPAS LAHAT RUPBASAN PALEMBANG
23.
RUPBASAN BATU RAJA
JUMLAH
Rp. 1.188.000,Rp. 504.000,Rp. 2.296.000,Rp. 1.717.000,Rp. Rp. 1.647.000,Rp. 1.728.000,Rp. 630.000,Rp. 1.464.000,Rp. 900.000,Rp. 780.000,Rp. 768.000,Rp. Rp. 2.928.100.000,Rp. .349.200.000,Rp. Rp. Rp. 504.000,Rp. -
Rp. 1.188.000,Rp. 504.000,Rp. 2.296.000,Rp. 1.717.000,Rp. Rp. 1.647.000,Rp. 1.728.000,Rp. 630.000,Rp. 1.464.000,Rp. 900.000,Rp. 780.000,Rp. 768.000,Rp. Rp. 2.928.100.000,Rp. 349.200.000,Rp. Rp. Rp. 504.000,Rp. -
Rp. 3.353.138.000,-
Rp. 3.353.138.000,-
2. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk tahun 2007 sampai 30 Maret 2007 yang didapatkan antara lain dari Sewa Rumah Dinas, Fidusia, Kewarganegaraan, Karya Napi, dan Paspor adalah sebesar Rp. 26.224.000,dan proyeksi PNBP untuk tahun 2007 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah). C
Peranan Kanwil HUKUM dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan produkproduk hukum daerah Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Kantor Wilayah untuk ikut serta dalam penyusunan Raperda dengan maksud untuk melakukan pengharmonisan dan tehnik perancangan, sehingga pemerintah daerah beranggapan bahwa tidak semua Raperda harus dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah. Namun demikian Pemerintah Daerah selama tahun 2006 telah mengikutsertakan Kantor Wilayah dalam pembahasan perancangan 3 (tiga) Raperda, yaitu Raperda tentang Pengendalian dan Penanganan Kebakaran Hutan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk dan Raperda tentang Penyertaan Saham Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
27
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2005 dan 2006 juga pernah meminta pendapat hukum dan saran dari Kantor Wilayah dalam masalah : a. Penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat (Kantor Wilayah ikut serta sebagai anggota panitia/tim). b. Penyelesaian sengketa pemegang hak cipta atas lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II yang dicetak diatas uang kertas pecahan Rp.10.000,- oleh Bank Indonesia. c. Pemberian bantuan dana kepada setiap partai politik yang memiliki wakil di DPRD Sumatera Selatan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa salah satu tugas Kantor Wilkayah adalah pengkoordinasian Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya. Tugas pengkoordinasian Prolegda yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah selama tahun 2005 dan 2006 , baru sebatas menginventarisir Prolegda yang disusun oleh pemerintah Provinsi / Kota. Tentang bagaimana menerapkan urutan prioritas dan menelaah materi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi belum dapat dilaksanakan.
D. Upaya Kanwil Hukum dan HAM dalam menangani pemalsuan paspor, pungutan liar terhadap TKI dan cegah tangkal. 1. Mengenai pemalsuan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.02-IZ.03.10 Tahun 2006 Tanggal 01 Februari 2006 tentang Penerapan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik Pada Surat Perjalanan Republik Indonesia dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.083.PL.01.10 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik Pada Surat Perjalanan Republik Indonesia, telah memberlakukan system penerbitan SPRI berbasis biometric yang bertujuan untuk menghindari permohonan ganda SPRI dengan cara mengganti identitas pemohon. Sistem ini menyimpan data biometric pemohon SPRI berupa sidik jari setiap pemohon SPRI yang terhubung secara on-line keseluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Saat ini setiap permohonan SPRI di seluruh Kantor Imigrasi secara otomatis akan melalui tahapan verifikasi data dengan database biometric di Jakarta. 2. Di kedua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim tidak terjadi pungutan liar terhadap TKI, namun Kantor Wilayah selalu mengingatkan kepada Kepala Kantor Imigrasi agar selalu memberikan Pelayanan Prima kepada pemohon. 3. Mengenai system cegah tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan upaya perbaikan system cegah tangkal disetiap Kantor Imigrasi, Perwakilan RI di luar negeri dan pada tempat-tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan updating data yang lebih cepat menggunakan compact disk ( CD ). Memang sampai saat ini system cegah tangkal belum terintegrasi secara on-line diharapkan realisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 28
yang belum juga terwujud akan dapat menjawab segala permasalahan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
E. Masalah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan langkah penyelesaiannya
dan lengkah-
1. Terdapat Lapas/Rutan/Cabang Rutan dijajaran Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang over kapasitas antara lain : a. Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang b. Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau c. Lembaga Pemasyarakatan Lahat d. Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja e. Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim f. Lembaga Pemasyarakatan Sekayu g. Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang h. Rumah Tahanan Negara Prabumulih i. Rumah Tahanan Negara Baturaja j. Cabang Rumah Tahanan Negara Martapura k. Cabang Rumah Tahanan Negara Pagar Alam 2. Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk mengatasi over kapasitas tersebut antara lain : a. Pengurangan isi LP/Rutan/Cab Rutan dengan memindahkan napi ke Lapas/Rutan lain di Sumatera Selatan yang masih memungkinkan. b. Renovasi gedung LP/Rutan/Cab Rutan dengan menambah blok hunian untuk narapidana dan tahanan. c. Mengajukan usulan pembangunan gedung baru, utamanya pada daerah pengembangan. d. Meningkatkan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dengan peningkatan program Pembebasan Bersayarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat. 3. Sistim Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan diatur di dalam Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) Nomor DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975, dan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan adalah setiap Lapas / Rutan dan Cabang rutan dibutuhkan 4 ( empat ) regu pengamanan yang bertugas Dinas Pagi ( Jam 07.00 s/d 13.00), Dinas Siang ( Jam 13.00 s/d 19.00 ), Dinas malam ( Jam 19.00 s/d 07.00 ). 4. Langkah-langkah Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan yaitu : 1. Memberdayakan petugas staf administrasi untuk membantu pelaksanaan pengamanan pada setiap Lapas/Rutan dan Cabrut, diprioritaskan pada waktu-waktu rawan keamanan. 2. Menambah tenaga pengamanan untuk Lapas/Rutan dan telah deirealisasikan penambahan tenaga pengamanan untuk tahun 2007 sejumlah 135 orang.. 29
3. Meningkatkan kemampuan petugas Pengamanan yang ada, dan juga melakukan kerja sama dengan Kepolisian setempat mengacu kepada Kesepahaman Bersama antara Kepolisian Negara dengan Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : POL.B/1487/VI/2006 dan E.UM.06.07-104 yanggal 28 Juni 2006 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembinaan dan Operasional Pengamanan Lapas dan Rutan. E. Kesejahteraan petugas Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Selatan. Gaji yang diterima oleh petugas LP sama halnya dengan PNS lainnya sesuai dengan ketentuan gaji umumnya. ditambah uang makan PNS sebesar Rp. 10.000,- per hari kerja dan bagi petugas yang bertugas Jaga Malam mendapat uang insentif Rp. 15.000,- permalam.(8 malam dalam sebulan) Khusus petugas pemasyarakatan terdapat tunjangan yaitu : 1. Tunjangan Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 2006 tanggal 26 Mei 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan dengan perincian : - Pegawai Golongan I sebesar Rp. 180.000,- ( Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) - Pegawai Golongan II sebesar Rp. 190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh ribu Rupiah ) - Pegawai Golongan III sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) - Pegawai Golongan IV sebesar Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) 2. Tunjangan Resiko Keselamatan Kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 88 tahun 2006 tentang Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tingkat Resiko Bahaya dan Besarnya Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan : a. Tunjangan Resiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat I Rp.600.000,b. Tunjangan Resiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat II Rp. 450.000,c. Tunjangan Resiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat III Rp. 350.000,d. Tunjangan Resiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat IV Rp. 200.000,Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan golongan II/a masa kerja 1 (tahun) dengan gaji Rp. 972.000,ditambah dengan tunjangan Pemasyarakatan sebesar Rp. 190.000,- dan tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan Rp. 350.000,- ditambah dengan uang makan RP.200.000,- insentif jaga malam Rp. 60.000,- berjumlah RP. 1.712.000,- telah sesuai dengan harapan bahwa penghasilan PNS minimal adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
30
F. Langkah-langkah Kanwil Hukum dan HAM untuk mengatasi permasalahan keterlambatan anggaran Biaya Makan (BAMA) bagi narapidana dan standarisasi Standar biaya lauk pauk ( BAMA ) untuk Narapidana dan Tahanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 96/PMK.02/2006 tanggal 16 Oktober 2006 tentang Standar Beaya untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp.8.000,- ( Delapan Ribu Rupiah ) per orang perhari, diluar anggaran beras. Rata-rata dilaksanakan sudah sesuai standarisasi. Terhadap sering terjadinya kekurangan untuk biaya bahan makanan, diambil langkah-langkah dengan mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sedini mungkin dengan harapan pada sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan, Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sudah terpenuhi.
G. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Wisatawan Asing yang juga melakukan kegiatan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK). Pengawasan orang asing diwilayah kerja Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah dilaksanakan dengan baik sesuai mandat UU tahun 1992 tentang keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan orang asing dan penindakan keimigrasian, dengan membentuk TIM SIPORA (Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing) ditingkat propinsi dan Daerah Tingkat II yang keanggotaannya melibatkan seluruh instansi terkait ( Pemda, TNI, BIN, Kepolisian dan Kejaksaan ) serta Pembentukan Tim satuan Tugas Pelaksanaan operasi pengawasan. Dari operasi-operasi pengawasan dan pemantauan orang asing yang dilakukan sampai saat ini tidak ditemukan adanya praktek kegiatan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh warga Negara asing di wilayah Sumatera Selatan. H. Dengan terbentuknya Majelis Pengawas Notaris, berdasarkan Pasal 67 Undang-undang No.30 Tahun 2004, Fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Sumatera Selatan telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.10-PW.07.10 Tahun 2004 tanggal 21 Desember 2004 dan sudah dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 10 Januari 2005. Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan sebanyak 9 ( sembilan) orang, dari unsur organisasi notaris sebanyak 3 (tiga) orang, dari unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang dan dari unsur akademis/ahli sebanyak 3 (tiga) orang. Fungsi Pengawasan Notaris yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Selatan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pemeriksaan notaris secara berkala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada pasal 70 huruf b telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali , yaitu bulan Juli 2005 dan bulan September 2006. Jumlah notaris yang ada di Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 117 ( Seratus Tujuh Belas ) orang yang tersebar di 14 (Empat Belas ) kabupaten dan kota dalam Propinsi Sumatera Selatan, dengan perincian : Kota Palembang sebanyak 65 orang, Kota Prabumulih sebanyak 06 orang, Kota Lubuk Linggau sebanyak 05 orang, Kota Pagar Alam sebanyak 03 orang, Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 04 orang, Kabupaten Banyuasin sebanyak 12 orang, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 02 orang, Kabupaten Muara Enim sebanyak 05 orang, Kabupaten Lahat sebanyak 04 31
orang, Kabupaten Musirawas sebanyak 01 orang, Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 04 orang, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 04 orang, Kabupaten OKU Timur sebanyak 02 orang, Kabupaten OKU Selatan belum ada notaris 2. Memberikan ijin cuti sampai waktu 6 (enam) bulan kepada 11 (sebelas ) orang Notaris dan menetapkan 11 (sebelas) orang Notaris Pengganti, berdasarkan pasal 70 huruf c dan d UU nomor 30 tahun 2004. 3. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tentang Jabatan Notaris, berdasarkan pasal 70 huruf g UU nomor 30 tahun 2004, sebanyak 3 pengaduan. Laporan pengaduan dari masyarakat ini ditindak lanjuti dengan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Notaris terlapor, dengan putusan 2 (dua) Notaris tersebut tidak terbukti melanggar peraturan jabatan Notaris dan satu Notaris terbukti melanggar peraturan jabatan Notaris dan dijatuhi hukuman berupa tegoran tertulis. 4. Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Sumatera Selatan telah memberikan persetujuan kepada Penyidik POLRI untuk : a. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, selama tahun 2005 dan tahun 2006 sebanyak 46 (Empat Puluh Enam) Notaris. b. Mengambil fotocopy minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris sebanyak 21 surat persetujuan. 5. Menerima laporan secara tertulis salinan dari daftar akta, daftar akta dibawah tangan yang dibukukan, sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf f Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor :M.02.PR.08.10 tahun 2004, dari 98 (Sembilan Puluh Delapan) Notaris yang menyampaikan laporan, dan memberi tegoran kepada 19 (Sembilan Belas) Notaris yang tidak menyampaikan laporan. 6. Membentuk Majelis Pengawas Daerah Kota Palembang dengan wilayah kerja Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyu Asin berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W5.0121. PW.07.02 Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 dan dilantik pada tanggal 17 Januari 2007. Dengan dilantiknya anggota MPD Notaris ini, maka mulai tahun 2007 pengawasan Notaris di kota Palembang , Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyu Asin dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palembang.
32
Untuk Majelis Pengawas Daerah Notaris di kabupaten/kota lainnya belum dapat dibentuk karena selain jumlah notaris belum mencukupi juga belum ada anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dari unsur akademisi, sehingga berdasarkan pasal 38 Praturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 tahun 2004, pengawas notaris di luar kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Banyu Asin dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan.
III.
PENUTUP. Demikian laporan kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang dapat kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi semua pihak dan kepada yang membantu terselenggaranya Kunjungan Kerja ini kami ucapkan terima kasih. Hasil dari pertemuan dan kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI, diperoleh berbagai masukan yang sangat penting bagi tugas Dewan yang nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pasangan kerja pada Masa Persidangan yang akan datang.
Jakarta,
Mei 2007
KETUA TIM KUNJUNGAN KERJA KETUA KOMISI III DPR-RI
TRIMEDYA PANJAITAN, SH
33