KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2016 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH Menimbang
: a. bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum selesai di bahas oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perseroan Terbatas Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah belum selesai di bahas oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, untuk pembahasan lebih lanjut perlu dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016, maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
-2-
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92) ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 13 ); 7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 64);
-38. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 67); MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: : Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
KEDUA
: Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.
KETIGA
: Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan.
KEEMPAT
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
KELIMA
: Keputusan ditetapkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 31 Desember 2015
LAMPIRAN : KEPUTUSAN NOMOR : TANGGAL :
I DPRD PROVINSI JAWA TENGAH 41 TAHUN 2015 31 DESEMBER 2015
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PRIORITAS TAHUN 2016
A. PENDAHULUAN Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Rancangan Peraturan
Daerah
(Raperda)
Prioritas
Tahun
2016
merupakan
Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara cermat, terpadu dan terukur yang memuat skala prioritas Propperda Tahun 2016 serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat Jawa Tengah. Propemperda Raperda Prioritas Tahun 2016 menjadi jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Jawa Tengah yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan Daerah yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik di Jawa Tengah
dengan
mengedepankan
aspek
keadilan,
keberpihakan
terhadap masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan. Propemperda Tahun 2016 telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015, yang memprogramkan Raperda sebanyak 18 Raperda yang terdiri dari 15 Raperda dan 3 Raperda Kumulatif Terbuka. Propemperda Tahun 2015 dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2015 ditetapkan 19 Raperda yang diantaranya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan PT. BPR BKK dan PT. BKK Jateng Di Provinsi Jawa Tengah yang akan diselesaikan pada Tahun 2015, dalam perjalanannya pembahasan kedua Raperda tersebut belum dapat diselesaikan hingga Paripurna terakhir Tahun 2015.
-2-
Dengan kondisi yang demikian, kedua Raperda tersebut diatas, perlu dilanjutkan pembahasannya pada Tahun 2016, untuk itu perlu merubah Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2016.
B. ARAH DAN KEBIJAKAN PROPPERDA TAHUN 2016 Berdasarkan kondisi Jawa Tengah, dinamika perkembangan hukum, serta dalam rangka percepatan pembangunan di Jawa Tengah, maka arah kebijakan Propemperda Tahun 2016 adalah sebagai berikut: 1. Mendorong peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di daerah secara terkoordinasi dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang memenuhi standar teknologi informasi, professional, tertib dan tidak diskriminatif. 2. Mengembangkan
rencana
induk
pembangunan
industri
untuk
mendorong produk industri daerah yang lebih berkualitas dan berdaya saing. 3. Melakukan perubahan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan
efesiensi
dan
regulasi
efektivitas
tata
dalam kelola
rangka BUMD
meningkatkan
yang
berbentuk
Perusahaan Perseroan Daerah. 4. Melakukan perubahan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan pergeseran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 5. Mendorong peningkatan perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
di
daerah
secara
terkoordinasi
untuk
menghindari
eksploitasi penempatan Tenaga kerja yang tidak professional dan bertanggungjawab.
-3-
6. Menjamin keterpaduan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran pembangunan daerah sehingga terwujud sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta
pengawasan,
dan
antara
dokumen RKPD dan
dokumen APBD yang memuat berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 7. Menata kembali susunan, nomenklatur dan tupoksi Organisasi Perangkat
Daerah
dalam
rangka
meningkatkan
tata
kelola
penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. 8. Menetapkan kembali urusan pemerintahan provinsi, baik urusan pemerintahan
wajib
yang
berkaitan
dengan
pelayanan
dasar
maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. 9. Melakukan perubahan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan pergeseran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang penyelenggaraan pendidikan. 10. Menetapkan
kembali
sasaran,
arah
kebijakan
dan
strategi
pembangunan daerah dalam jangka menegah 5 (lima) Tahun ke depan
(2013-2018)
yang
menjadi
target
capaian
kinerja
pemerintahan provinsi Jawa tengah. 11. Mengoptimalkan
program
coorprate
social
responcibilities
bagi
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. 12. Tata Cara Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. 13. Melakukan penataan standardisasi jalan pada ruas jalan di Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi 14. Menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan petani sebagai upaya agar petani mampu meningkatkan usaha tani yang lebih baik seperti dalam
memperoleh
prasarana
dan
sarana
produksi,
kegagalan panen, maupun pemasaran hasil produksi.
risiko
harga,
-415. Kebijakan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perubahan Modal Dasar, Konsolidasi PD BKK Jawa Tengah dan Rapat Umum Pemegang Saham. 16. Menetapkan kembali pengembangan dan besaran obyek pajak untuk menyesuaikan dengan regulasi dan perkembangan kondisi social-ekonomi masayarakat wajib pajak. 17. Pedoman
perencanaan
kebutuhan
dan
penganggaran,
pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penatausahaan.
C. DAFTAR PROPPERDA RAPERDA PRIORITAS TAHUN 2016 Berdasarkan arah dan kebijakan Propemperda 2016, sebagaimana telah diuraikan di atas, maka untuk Propemperda Raperda Tahun 2016 ditetapkan sebanyak 17 (tujuh belas) Raperda Prioritas, dan 3 (tiga) Raperda Kumulatif Terbuka.
No 1 1.
DAFTAR PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRIORITAS TAHUN 2016 Penjelasan/NA Judul Raperda Dan Draf Raperda Disiapkan 2 3 Penyelenggaraan Administrasi DPRD Kependudukan.
2.
Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah (RIPIDA).
DPRD
3.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah.
DPRD
4.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
DPRD
5.
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
DPRD
6.
Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu
DPRD
dan
-5-
7.
Pembentukan Organisasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Perangkat
PEMERINTAH DAERAH
8.
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
PEMERINTAH DAERAH
9.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
PEMERINTAH DAERAH
10.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018.
PEMERINTAH DAERAH
11.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan .
12.
Pembentukan Peraturan Daerah .
13.
Standarisasi Jalan Kolektor Primer dan Sekunder Pada Ruas Jalan di Provinsi Jawa Tengah.
PEMERINTAH DAERAH (Lanjutan) PEMERINTAH DAERAH (Lanjutan) DPRD (Lanjutan)
14.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani .
DPRD (Lanjutan)
15.
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perseroan Terbatas Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
PEMERINTAH DAERAH (Lanjutan)
16.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
PEMERINTAH DAERAH (Lanjutan)
17.
Pedoman Daerah.
PEMERINTAH DAERAH (Lanjutan)
Pengelolaan
Barang
Milik
-6-
RAPERDA KUMULATIF TERBUKA No
JUDUL RAPERDA
1.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
2.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
3.
APBD Tahun Anggaran 2017
D. PENUTUP Propemperda Raperda Prioritas Tahun 2016 merupakan perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang terpadu sesuai dengan tuntutan pembangunan di Jawa Tengah, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik,
serta dinamika kebutuhan hukum dalam
masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Propemperda Raperda Prioritas Tahun 2016
mampu
menjawab
perkembangan
perundang-undangan,
mendorong pencapaian dari arah dan tujuan Pembangunan Daerah tahun 2016. Disamping itu, Peraturan Daerah yang akan disusun pada tahun 2016 sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang menginginkan pembangunan hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.