DERAJAT HADITS PEROWI SHODUQ DALAM ILMU HADITS I.
MUKADIMAH ()
' " & % #$ !" .0/ $/ . * +,-' Artikel ini sengaja kami angkat karena sebagian ahli ilmu terutama dari kalangan kontemporer menyuarakan bahwa perowi yang diberikan status shoduq oleh ulama Ahli Jarh wa Ta’dil, status haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah, jika tidak memilki penguat dari perowi lainnya atau dengan bahasa lain statusnya hanyalah sebagai rowi penguat saja. Oleh karenanya kami akan merangkumkan sebuah tulisan ilmiyah karya Syaikh DR. Abdul Aziz bin Sa’ad dengan judul “ 234 "9 8 0 67 5/,”
(derajat haditsnya perowi shoduq dan perowi yang berada
dalam tingkatan ini). II.
PENGGUNAAN LAFADZ SHODUQ DALAM BAHASA DAN AL QUR’AN Secara bahasa “6” (jujur) adalah lawan dari “:;” (dusta). “6” adalah isim mubalaghoh (kata yang menunjukan penyangatan, artinya sangat jujur) lebih dari kata “shidqu”. Dalam Al Qur’an penggunaan kata “6” dalam beberapa bentuk kata yaitu : < ” (membenarkan). Seperti dalam firman Allah : 1. “<6=
< E < 9F G > 6 < = < < BC& < > D' A@ <3 ?> '< “Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (sebelumnya).” (QS. Ash-Shaffaat (37) : 37). 2. “<64E <” (orang yang benar). Seperti dalam firman Allah :
LDH< K$G< *I IJ< E F $< > 6 < 4E < *I IJ G =HD “Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi”. (QS. Maryam (19) : 54). 3. “GC/BB7” (orang yang sangat jujur). Seperti dalam firman Allah :
*T <E U T <9!I '< SD F < REQ <"EQ> PI CG /BB7
4. “V6B7 < G ” (yang membenarkan). Seperti dalam firman Allah :
L'D9< < XH <+E 6 V B7 < G V <"JE I:W< < “Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang membenarkannya dalam bahasa Arab” (QS. Al Ahqaaf (46) : 12). Adapun penggunaan kata “shoduuq” secara khusus, belum kami temukan penggunannya didalam Al Qur’an yang mulia. Sedangkan penggunaan pecahan kata “Shidqu” dalam hadits amat sangat banyak sekali. Syaikh Doktor menulis :
0;/ l jk 0 h9i 9g f K de bc #$! 2!' a 67 ) : \ N]^ Z[9 # Y Y . s/ KrQ , *$;/ *P jk 0 qQ $Y 8 64 Hp' neo M k HP #/ :W .( K KY
. ' dw v], u$Y jk 4 QP ( 6 ) 2t ? j:' M k-Q “Imam Ar-Roghib Al Ashfahaaniy berkata : ‘Ash-Shodiq (orang yang jujur) adalah orang yang sesuai antara ucapannya dan yang disembunyikannya itu selaras, maka kapanpun didapatkan salah satunya tidak memenuhi syarat maka ia bukan orang yang jujur secara sempurna’. (Sh. Doktor berkata) : ‘ini menunjukan bahwa seseorang yang disifati bahwa ia adalah orang yang jujur dalam ucapannya, maka ini mengkonsekuensikan bahwa ia Hafidz (kuat hapalannya) dalam haditsnya (pembicaraan/beritanya). (apalagi) jika ia disifati dengan bentuk kata Mubalaghoh “Shoduuq” (artinya sangat jujur) tentu ini lebih memberikan faedah bahwa ia kuat dalam hapalan terhadap apa yang akan ia sampaikan”. III. KEDUDUKAN KATA “SHODUUQ” DALAM TINGKATAN TA’DIL Syaikh Doktor menulis :
0 N{ | 6 u *P _ S39 4 7 0 "/P Q _ ?/ " x9y Z9 8 *$]7 C] vQ *P # s ? Q . ?/ " } ]P ( 8 N $ 8 (W4 N"3 $ ~ ?/ " } ]P #" *q ' "J 8
W: vQ P . ?/ " Z9 0 2H s 29 8 N 3 , P 0' 09 8 9, 0' vQ * 5, . 2s s 29 8 W 3 !Q u97" ' "J 8 RY9 0/ 0/ vQ j:J P Y . 2 '9 29 8 23 :W ?WP ? 3 !Q 2' &7 2! ?/ " Z9 . ( Y Z/9!" ' "J . 2+ 29 8 67 5/, S j:' } ]^ 0 KbsJ ?/ " x9y Z9 . e+ vQ “Para penulis kitab Jarh wa Ta’dil (sepanjang yang Doktor lihat dalam literatur ilmu ini) telah bersepakat bahwa kata “Shoduuq” dan yang semisalnya
merupakan lafadz-lafadz Ta’dil, kemudian barulah mereka berijtihad untuk menjadikan lafadz ini dalam tingkatan kebeberapa pada lafadz-lafadz ta’dilnya. Sebagai contoh Imam Al Hafidz Abdur Rokhman bin Abi Hatim menempatkan kalimat shoduuq dalam tingkatan yang kedua dari tingakatan Ta’dil. Adapun Al Hafidz Adz-Dzahabi dalam kitabnya “Miizanul I’tidaal demikian juga Al Hafidz Zainuddin Al ‘Irooqiy dalam kitabnya “At Tabashuroh” menempatkannya pada tingkatan yang ketiga. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya “At Taqriib” menggabungkan tingkatan Ta’dil (yang pertama-pent.) adalah tingkatan sahabat, lalu menempatkan kata “Shoduuq” pada tingkatan keempat. Kemudian Al Hafidz As-Sakhowiy meletakan tingkatan Jarh wa Ta’dil dengan lafadz-lafadz yang sangat banyak, dimana beliau menempatkannya pada tingkatan yang kelima”. IV.
PENDAPAT ULAMA TENTANG KEHUJAHAN PEROWI SHODUUQ Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits perowi shoduuq dapat dijadikan hujjah, sedangkan sebagian mereka lagi berpendapat haditsnya ditulis, kemudian dilihat apakah ia “Hafidz” (hapal) hadist ini yang merupakan kekhususannya sehingga ia dapat dijadikan hujjah ataukah ia tidak “Hafidz” (hapal) hadistnya sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Sebagai contoh Imam Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya “Jarh wa Ta’dil berkata :
: fi Z9 ?/ " x9y 8 } ]^ U3 ) . s/ " 0 $NQ { 0!" P 2!{ H : ,$ ?Y k-Q _1 .( Q 9r/ s/, Z";/ 0 $NQ ' p' P 67 P 6 ?Y k _2 “aku menulis dalam “Jarh wa Ta’dil” beberapa tingkatan : 1. Jika seorang perowi dinilai “Tsiqoh” atau “Mutqin Tsabait” maka ia adalah perowi yang dapat dijadikan hujjah haditsnya. 2. Jika ia dinilai “Shoduuq” atau kejujuaran adalah tempatnya atau “Laa ba’sa bih”, maka ia ditulis haditsnya lalu dilihat kondisinya. Lalu Imam Ibnu Sholah mendukung pernyataan Imam Ibnu Abi Hatim ini kaitannya bahwa haditsnya perowi shoduuq itu ditulis dan dilihat kondisinya, beliau rohimahulloh dalam “Muqodimahnya” berkata :
8 , P 0' 09 $'P N Y ?/ " x9y 8 *po :W ?WP 0 2 "+ } ]^ * ' ) .( j:J N9H 0 0+,P 4 3pQ ?/ " x9y ' "J “penjelasan lafadz-lafadz yang digunakan oleh para ulama yang pakar dalam hal ini dalam masalah Jarh wa Ta’dil. Imam Abu Muhammad Abdur Rokhman bin
Abi Hatim dalam kitabnya “Jarh wa Ta’dil” telah memberikan peringkat, (yang aku pandang) sangat baik dan sangat bagus, (sehingga) kami pun mengikuti pemeringkatan beliau”. Kemudian setelah beliau menyebutkan pemeringkatan Imam Abu Hatim, beliau memberikan komentar alasan kenapa perowi shoduuq ditulis haditsnya dan dilihat kondisinya, kata beliau rohimahulloh :
a 9 / f, d"w s/, 8 9rQ c 2a/9o' 9 o U :W *^ “karena ungkapan ini (shoduuq) tidak memberikan isyarat persyaratan kedhobitannya (daya hapalnya), (sehingga) perlu ditinjau haditsnya dan dibandingkan sampai diketahui kedhobitannya”. Kemudian pernyataan Imam Ibnu Sholah ini diikuti oleh para Imam yang menulis tentang ilmu Mustholah hadits seperti, Imam Nawawi, Imam Sakhowi, Imam Al Iroqiy dan Imam Suyuthi. Namun sebagian ulama seperti Al Hafidz Ibnu Hajar dan Al Hafidz AdzDzahabi berpendapat bahwa perowi shoduq dan yang semakna dengannya dapat dijadikan hujjah haditsnya. Al Hafidz Adz-Dzahabi rohimahulloh dalam “Miizanul I’tidal” berkata :
p' ' ' p' 6 ~ 2!{ ~ vQ , { 2, 2!{ : $! u9 P “Tingkatan para perowi (mulai) Yang paling tinggi yang diterima haditsnya adalah : “Tsiqoh Hujjah”, “Tsabat Hafidz”, lalu tsiqoh lalu Shoduuq, “laa ba’sa bih” dan “laisa bihi ba’sun”. Al Hafidz Ibnu Hajar ketika menerangkan perkataan ulama bahwa hadits “Syadz” adalah “ C{P $W 0 2!s 2] e” (penyelisihan perowi tsiqoh dengan rowi yang lebih tsiqoh darinya) beliau rohimahulloh berkata :
6 P 2!{ / k o “Syadz rowi tsiqoh atau shoduuq”. Begitu juga Syaikh Ahmad Syakir mengambil pendapat ini dan menempatkan perowi shoduuq dan yang semisalnya pada tingkatan perowi yang shahih haditsnya pada peringkat ketiga. V.
PENDAPAT YANG ROJIH DALAM MASALAH INI Pendapat yang rojih dalam masalah ini adalah bahwa perowi shoduuq haditsnya dapat dijadikan hujjah, dalilnya adalah sebagai berikut : 1. Lafadz “shoduuq” secara bahasa menunjukan bahwa pelakunya telah mengimplementasikan dua perkara ini yaitu, ia jujur dalam menyampaikan sesuatu yang berarti ia hafidz (hapal) terhadap apa yang ia telah sampaikan
dan orang yang jujur menunjukan bahwa apa yang ia nampakan sesuai dengan apa yang terpendam dalam hatinya. Kemudian jika kita bandingkan kata tsiqoh dalam Al Qur’an, justru kita dapatkan bahwa penggunaan kata tsiqoh tidak menunjukan bahwa ia jujur dalam ucapan dan tsabit (kokoh) penukilan beritanya. Penggunaan kata “C{” dalam Al Qur’an kebanyakan dalam masalah perjanjian, seperti dalam firman Allah berikut :
E 'D (F ; !I {I< E: G YI IsE< (F ; F I < E 2I < F HD 9G J k> < “Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya[405] yang telah diikatNya dengan kamu” (QS. Al Maidah (5) : 7).
E 0< E K!{E$F < *E $GF G =",< “sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah” (QS. Yusuf (12) : 66).
?I E<9F D RD'< 6 < IsE
< PI k> D< “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil” (QS. Al Baqoroh (2) : 83). Syaikh Doktor menulis :
0 2t 5, 0 jk ( 2!{ ) 2t 0 #$! 8 s" 2/ [ 24 $YP ( 6 ) 2r] * ?' 9 K! W$ 3 ( 2!{ ) 2r] # " 0 9sJP (N,a 8 { 0; . o # " 5, . * ! c 0 2 29 ' : “Sesungguhnya penggunaan lafadz “Shoduuq” lebih kuat untuk menunjukan atas tingkatan kekokohannya dalam ucapan dibandingkan dengan lafadz “Tsiqoh”. Ini dari segi bahasa dan penggunaannya oleh Syari’. Namun para ahli hadits dalam peristilahan mereka lebih banyak menggunakan lafadz “Tsiqoh” untuk memberikan gelar kepada perowi yang telah mencapai tingkatan tinggi dalam masalah “dhobit” (hapalan) dan “Itqon” (kekokohannya). 2. Pendapat Imam Ibnu Abi Hatim yang mengatakan bahwa perowi shoduuq bukan sebagai hujjah, perlu untuk diklarifikasi. Yakni bahwa Imam Ibnu Abi Hatim menyebutkan tingkatan Jarh wa Ta’dil dalam 3 tempay di kitabnya. Tempat yang pertama dan yang kedua adalah pada jilid yang pertama dimana itu merupakan mukadimah kitabnya. Adapun tempat yang ketiga adalah isi kitabnya yang merupakan jilid duanya. Penyebutan tingkatan Ta’dil pada tempat pertama dan kedua lebih banyak penjelasan yang menunjukan apa yang beliau maksudkan dari pembagiannya, dimana beliau membagi tingkatan para perowi yang diterima haditsnya menjadi 4 tingkatan.
Tingkatan yang pertama, kedua dan ketiga adalah para perowi yang dijadikan hujjah haditsnya, sedangkan tingkatan yang keempat adalah perowi yang diterima haditsnya hanya dalam masalah Fadhoilul (keutamaan) amal. Tingkatan yang pertama yang beliau tulis pada tempat pertama dan kedua dalam kitabnya adalah mereka para Aimah Hufadz yang Atsbat (kokoh). Tingkatan yang kedua adalah mereka para Hufadz yang tsiqoh. Sementara untuk tingkatan yang ketiga, Al Imam Ibnu Abi Hatim berkata :
s/ " :NQ 4 ! u:' Ny Y Y KH ,P (N/ : s /4 8 $ "/ 8 67 Kc/P “Shoduuq dalam periwayatannya, waro’ (menjaga diri) dalam agamanya, Tsabat yang terkadang wahm (keliru) dan diterima oleh Ulama pengkritik yang pakar dibidangnya, maka ini dijadikan hujjah juga haditsnya”. Kemudian untuk tingkatan yang keempat, beliau rohimahulloh berkata :
Z[9" s/, 0 Z";/ :NQ t $N+ pa (W$ Z t ?]t $ 67 9 # 8 s/ " 4¡ Wq ZW9" “Shoduuq dan waro, (terkadang) lalai, pada umumnya wahm, khotho, sahwi dan Gholath (ungkapan yang menunjukan kekeliruan-pent.). maka ia ditulis haditsnya dalam masalah “Targhib” (dorongan) dan “Tarhib” (peringatan), kezuhudan dan akhlak, namun tidak ditulis haditsnya dalam masalah Halal dan Haram”. Kesimpulannya sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Doktor :
: +Y
$ 0/:W 8 67 5/, ? 3 , P 0' *P ? . s/ " :NQ KH ,P (N/ : /4 8 $ "/ 8 67 : #^ (+! ZW9" Z[9" s/, 0 Z";/ :NQ . pa (W$ Z t ?]t 67 : \ s (+! . 9 # 8 s/ " ? c] 8 s/, 0 Z";/ H-Q pa (W$ Z t ?]t Hp' $$ 67 5/, * J k-Q 8 (W$ 9s;/ l 5 KH ,P (N/ : P j:J : 67 5/3 (;, Q . ' " 8 j:J ' "J 2! 0 #^ S$ :W 8 , P 0' J 9W ¢ . K [ 0;/ l s/, : \ s £ 8 $W : 5 s S$ 8 jk 2H ! . s/ " HP : 2! 0 \ s S$ jk ? Q HpJ 2¤ u :W *P .( Q 9r/ s/, Z";/ 0 $NQ ... 6 H ?Y k ) KH ,P (N/ 6 $W ?W : 9 # , 2Q9 s/, 8 9r/ HP ¥ . 2! 0 * ' ?7] 0 !
pa (W$ Z t ?]t 6 $W P ' " s/&Q Zt/ l s/, 8 (W$ 9s;/ l 5 . ' " Q “Kesimpulannya bahwa Imam Ibnu Abi Hatim menjadikan status rowi shoduuq pada kedua tempat dalam kitabnya menjadi 2 macam : A. Shoduuq dalam periwayatannya, waro’ (menjaga diri) dalam agamanya, maka haditsnya dijadikan hujjah. B. Shoduuq yang lalai pada umumnya wahm dan khotho’, maka ia ditulis haditsnya dalam masalah Targhib dan Tarhib tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah Halal dan Haram. Jika perowi shoduq yang lalai pada umumnya kondisinya wahm dan khoho’ ditulis haditsnya dalam masalah keutamaan amal, namun tidak dijadikan hujjah, maka bagaimana dengan haditsnya perowi shoduuq yang tidak seperti itu keadaannya? Atau ia terkadang keliru, namun tidak terlalu sering dan ini bukan kondisi umum pada dirinya?. Yang nampak dari ucapan Imam Ibnu Abi Hatim dalam tempat yang pertama pada Mukadimah kitabnya demikian juga pada tempat yang kedua, bahwa perowi shoduuq dijadikan hujjah haditsnya. Jika kita bandingkan pada tempat yang ketiga yang terdapat pada jilid dua “jika dikatakan bahwa ia perowi shoduuq… maka ia ditulis haditsnya dan perlu dilihat”, kita dapatkan bahwa ungkapan ini adalah masih global, seolah-olah beliau menyabutkan hal ini karena sudah dirinci terlebih dahulu dalam mukadimah kitabnya. Maksudnya adalah perowi shoduuq tadi dilihat haditsnya untuk mengetahui keadaannya, apakah ia perowi shoduuq yang terkadang keliru dimana ia tidak sering keliru dan ini bukan kondisi dirinya secara umum?, maka haditsnya dapat dijadikan hujjah. Atau ia perowi shoduuq yang kondisi umumnya sering lalai, wahm dan khotho’?, maka tidak dapat dijadikan hujjah”. 3. Imam Ibnu dalam kitabnya “Al Kamil fii Dhua’aafaa” berkata :
... ¦ ¦ ,9Q Q M" 0 M c 0 9c' 9Jk 0 ?J :W "J 8 9Jk 6 P 2!{ $W 0 (W9JkP l 0/: u9 0 !/ “Orang yang aku sebutkan dalam kitabku ini adalah mereka yang disifati dengan kedhoifan dan yang diperselisihkan, sebagian ulama men-jarh-nya dan sebagian lagi men-ta’dil-nya…. Tidak tersisa orang-orang yang aku sebutkan, kecuali mereka-mereka para perowi tsiqoh atau shoduuq”. Disini mengisyaratkan bahwa Imam Ibnu ‘Adiy menganggap bahwa perowi shoduuq dapat dijadikan hujjah. 4. Imam Muslim dalam muqodimah kitab shahihnya menyebutkan kriteria para perowi yang dapat dijadikan hujjah haditsnya, beliau rohimahulloh berkata :
©, Q ¨ /i " (§ / 8 3$/ l $!H * ! 5/ 8 2 !" ?WP “Orang yang istiqomah dalam haditsnya, kokoh terhadap apa yang ia nukil, tidak didapati dalam riwayatnya perselisihan yang sangat banyak dan tidak banyak melakukan kesalahan”. Syaikh Doktor berkata :
. ©, ] e" P s/, 8 /o " ' M$/ l H-Q ( 6 ) 29 8 * J 0 : #$YP c " 2!s 234 0 K Y a «M +]H 8 # $W ª “perowi shoduuq sesungguhnya ia tidak disifati dengan perselisihan yang banyak atau banyak melakukan kesalahan. Hanya saja ia adalah perowi yang dirinya adil, ringan dhobitnya dibandingkan dengan dhobitnya perowi yang tsiqoh yang sempurna dhobitnya”. Kemudian Doktor menyebutkan para perowi shoduq yang dijadikan hujjah oleh Imam Muslim, seperti : A. “ ” yang dinilai shoduq oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dan Al Hafidz Adz-Dzahabi. Ia dijadikan hujjah oleh Imam Muslim dalam “Shahihnya”. B. “ ” yang juga dinilai shoduuq oleh dua Al Hafidz diatas, ia dijadikan hujjah oleh Imam Bukhori dalam “Shahihnya”. C. “ ” yang dinilai oleh Al Hafidz Ibnu Hajar shoduq, dijadikan hujjah oleh Imam Bukhori dalam “Shahihnya”. 5. Imam Bukhori dalam kitab shohinya berkata :
¦9] $7 u7 *k^ 8 67 ,$ d u 3 8 A 3 ' 4 ,¡ P "J ;,^ “Kitab berita-berita Ahad. Bab tentang ijazah berita satu orang yang shoduuq dalam masalah adzan, sholat, iqomah, warisan dan hukum-hukum lainnya”. Al Hafidz dalam “Al Fath” mensyaroh :
2, Hp' #$! ' ? $3 _ u 3 ' 49 “yang dimaksud dengan ijazah adalah kebolehan beramal dengan beritanya dan ucapannya dapat dijadikan hujjah”. Sebagaimana yang telah berlalu apa yang dijadikan pegangan oleh Imam Ibnu Sholah yang mengambil pendapatnya Imam Ibnu Abi Hatim tentang rowi shoduuq haditsnya perlu ditinjau terlebih dahulu tidak otomatis menjadi hujjah dengan dirinya sendiri, bisa jadi adalah pendapat pribadinya sendiri, oleh karena itu Imam Ibnu Katsir ketika melihat apa yang dipegangi oleh Imam Ibnu Abi
Hatim dan Imam Ibnu Sholah menyelisihi pendapat mayoritas ulama, beliau rohimahulloh berkomentar :
9rH Q P $"; : ?39 8 # Y k e *P jk 0 N $Y$ Rt/ ¬ ei^ U ,a ~ 0 $NQ ' p' P 67 P 6 ?Y k : , P 0' # Y . N4P # 4P 8 *$;/ H-Q Q 9r/ s/, Z";/ “kemudian peristilahan yang diungkapkan seseorang perlu diperhatikan terlebih dahulu, misalnya Imam Bukhori ketika mengomentari seorang perowi : “mereka mendiamkan hadits darinya” atau “fiihi nadhor” maka ini menurut Imam Bukhori adalah kedudukan yang paling rendah. Begitu juga perkataan Imam Ibnu Abi Hatim “shoduuq” atau “kejujuran adalah tempatnya” atau “laa ba’sa bih” maka yang dimaksud beliau adalah orang ditulis haditsnya dan perlu untuk ditinjau”. VI.
HASIL PEMBAHASAN DALAM MASALAH INI Derajat hadits perowi shoduuq adalah hasan lidzatihi. Dengan dikeluarkannya hadits perowi shoduuq dalam shahihain (Bukhori-Muslim) atau salah satunya sebagai hujjah oleh dua Amirul Mukminin fil Hadits dan telah diterima haditsnya oleh kaum Muslimin menunjukan bahwa perowi shoduuq dapat dijadikan hujjah. Apabila Aimah sekelas Imam Ahmad, Imam Ibnul Madini dan Imam Daruquthni menghukumi haditsnya perowi shoduuq sebagai hadits shahih, maka kemungkinan besar haditsnya terdapat penguat dari jalan-jalan lainnya.
VII. KEDUDUKAN PEROWI YANG DIKATAKAN “SHODUUQ LAHU AUHAM” DAN “SHODUUQ YUHIM” Syaikh Doktor Abdul Aziz berkata :
. jk 0 ,P (+/ H^ 9 8 b+ (W$ ' x!/ * +H q 3 (W$ *P $ 0 s/ ® ", d #$Y 0 S| jk *-Q KbsJ pa $N+ 0 9 5/, 8 S!/ * J k-Q } ] 2^ $N¯ *-Q / Zt/ l 0; 9 5/, 8 pa 9sJ k . } ] 2^ $N¯ #$Y 8 P . Q [ HP $ *$"± s/, 0 r], HP () *$" (°P 49 Kc/P s/ *$" ? c] 8 s/, 0 Z";/ :NQ " 8 K9 * J :; ' (N"/ l pa s/, Z t * J 0
e ?s } ] u:' Ny ¦ ' R!"/ Y . bt 0+ 234 . !9/ U ' " ' s/, $!"/ s N"&7' *$; P x &7 8 °$39eQ AW U /9 0 5/4 ,^ ¦ ' :9" (+ 0; (39" 0 4 8 } ] 2^ J 8 ( (N/ 6 ) P ( WP 6 ) 2t U4 Y . ( Z/9!" ) ' "J 8 9, 0' vQ "t7 W # " 0 9sJP ª KbsJ 0;/ l () " . (Ns/ " (Nr *P j:' 9, 0' (N] 0/: u9 #$,P 24 # 0 ² Y ?µ Y _ ' ]H r], _ ' 0' 0' q/q ´o 2, ³ ei H 2cQ ³ Y ' " AW 5/, *P , 9J:Q ( (N/ 6 ) P ( WP 6 ) : 9, 0' 0 # Y 0 “sudah maklum bahwa wahm bisa terjadi pada siapa saja, tidaklah tercela wahm yang sedikit pada diri rowi yang dapat mencederai kedhobitannnya, karena tidak seorang pun yang bisa selamat darinya. Jika terdapat hadits seorang perowi yang keliru dan salah namun tidak banyak, maka hal ini tidak menghalangi untuk menerima beritanya dan berhujjah dengan haditsnya menurut mayoritas Hufadz hadits. Jika banyak salahnya dalam hadits namun bukan sifat yang umum pada dirinya, maka jumhur Hufadz berhujjah dengan haditsnya juga, yang dimaksud mereka berhujjah dengan haditsnya yang telah clear bahwa ia dhobit padanya dan menjauhi hadits yang ia berbuat keliru padanya. Adapun jika sifat wahm adalah keumuman dirinya namun ia tidak tertuduh sebagai pendusta, maka tercederai keadilannya, sehingga ia hanya ditulis haditsnya dalam masalah keutamaan amal dan semisalnya dan haditsnya dapat dikuatkan dengan penguatpenguat jalan lainnya, sehingga naik derajatnya menjadi Hasan lighoirihi. Sebagian Aimah yang pakar telah menyaring haditsnya perowi seperti ini seperti Imam Bukhori, Imam Muslim dan Imam Tirmidzi serta menulis haditsnya mereka didalam kitab shahihnya atau menghukuminya sebagai hadits shohih”. Telah datang kalimat “Shoduuq lahu auham” atau “Shoduuq yuhimu” dalam ucapan para Hufadz dalam biografi para perowi, namun penggunaan kalimat ini oleh mereka tidak terlalu banyak. Yang paling sering menggunakannya adalah Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “At Taqriib”. Telah jelas bagiku setelah mengadakan penelitian bahwa keadaan perowi yang disifati dengan hal ini oleh Al Hafidz adalah mayoritas haditsnya dapat dijadikan hujjah. Aku telah mendengar guru kami Syaikh Bin Baz ketika ditanya tentang ucapan Al Hafidz : “Shoduuq lahu Auham” atau “Shoduuq Yuhimu” maka beliau rohimahulloh menjawab yang kesimpulannya bahwa haditsnya mereka dapat dijadikan hujjah”. . 5& «(<