SALINAN
RANCNGAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan dalam rangka mendukung
fungsi
dan
tugas
Sekretariat
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban agar dapat berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, transparan, berdayaguna, dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat
: 1. Undang-Undang Perlindungan
Nomor
13
Tahun
Saksi dan Korban
2006
(Lembaran
tentang Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); 2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007; 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; MEMUTUSKAN ...
-2MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 2 Sekretariat
Lembaga
Perlindungan
Saksi
dan
Korban
mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif untuk mendukung Perlindungan
penyelenggaraan Saksi
dan
kegiatan
Korban,
Lembaga
pengelolaan
urusan
kepegawaian, pengelolaan program anggaran dan urusan keuangan, pengelolaan urusan
perlengkapan dan rumah
tangga, pengelolaan administrasi permohonan perlindungan, kompensasi, restitusi, dan pemberian bantuan, pengelolaan administrasi pengaduan dari masyarakat, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 3 ...
-3Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,
Sekretariat
Perlindungan
Saksi
dan
Korban
menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. pengelolaan
pelayanan
perlindungan,
administrasi
kompensasi,
restitusi,
permohonan
dan
pemberian
bantuan; c. pengelolaan
pelayanan
administrasi
pengaduan
dari
masyarakat; d. pelaksanaaan urusan hukum dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kerjasama kelembagaan, penelitian, dan kepatuhan; f. pengelolaan program dan anggaran; g. pengelolaan urusan kepegawaian; h. pengelolaan urusan keuangan; i.
pengelolaan urusan ketatausahaan; dan
j.
pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4
Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terdiri dari: a. Bagian Hukum dan Pengaduan Masyarakat; b. Bagian Kerjasama, Penelitian, dan Kepatuhan; c. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 5 ...
-4Pasal 5 Bagian Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
huruf a,
mempunyai tugas
melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, administrasi permohonan perlindungan, serta administrasi bantuan, kompensasi, dan restitusi. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5,
Bagian
Hukum dan
Pengaduan
Masyarakat
menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan
pelayanan
administrasi
penyusunan
peraturan perundang-undangan, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum; b. pelaksanaan pelayanan urusan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan administrasi perlindungan; d. pelaksanaan pelayanan administrasi bantuan; dan e. pelaksanaan pelayanan administrasi kompensasi dan restitusi. Pasal 7 Bagian Hukum dan Pengaduan Masyarakat terdiri dari: a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Perlindungan; dan c. Subbagian Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi.
Pasal 8...
-5Pasal 8 (1) Subbagian
Hukum
dan
Hubungan
Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum, serta urusan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi perlindungan. (3) Subbagian
Bantuan,
Kompensasi,
dan
Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas
melakukan
dukungan
pelayanan
administrasi
bantuan, kompensasi, dan restitusi. Pasal 9 Bagian Kerjasama, Penelitian, dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
4 huruf b,
mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan pelayanan administrasi kerjasama antar lembaga baik dalam maupun luar negeri, serta
pelayanan
administrasi
kegiatan
pembinaan
kelembagaan, penelitian, pengembangan, dan kepatuhan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Kerjasama, Penelitian, dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi kerjasama antar lembaga baik dalam maupun luar negeri; b. pelaksanaan ...
-6b. pelaksanaan
pelayanan
administrasi
pembinaan
kelembagaan; c. pelaksanaan
pelayanan
administrasi
penelitian
dan
pengembangan; dan d. pelaksanaan pelayanan administrasi kepatuhan internal dan penyusunan laporan kinerja. Pasal 11 Bagian Kerjasama, Penelitian, dan Kepatuhan terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan b. Subbagian Penelitian dan Kepatuhan. Pasal 12 (1) Subbagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan
pelayanan
administrasi
kerjasama
antar
lembaga baik dalam maupun luar negeri, dan pelayanan administrasi pembinaan kelembagaan. (2) Subbagian
Penelitian
dan
Kepatuhan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan
pelayanan
administrasi
penelitian
dan
pengembangan, serta pelayanan administrasi kepatuhan internal, dan penyusunan laporan kinerja pemerintah. Pasal 13 Bagian dimaksud
Perencanaan dalam Pasal
dan
Kepegawaian
4 huruf c,
sebagaimana
mempunyai tugas
melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program
dan
anggaran,
serta
pengelolaan
urusan
kepegawaian. Pasal 14 ...
-7Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi
penyusunan
rencana,
program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan, serta kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian. Pasal 15 Bagian Perencanaan dan Kepegawaian terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Kepegawaian. Pasal 16 (1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan, serta kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian. Pasal 17 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, kearsipan perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
dan
dokumentasi, Pasal 18 ...
-8Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan; b. pengelolaan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan
dan
dokumentasi; dan c. pengelolaan urusan keprotokolan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. Pasal 19 Bagian Umum terdiri dari: a. Subbagian Keuangan; dan b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Pasal 20 (1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi serta pengelolaan urusan keprotokolan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 21 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 ...
-9Pasal 22 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap
Kelompok
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris. (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal organisasi dan instansi lain; b. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan; c. mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundangundangan
terhadap
bawahan
yang
melakukan
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas; d. memimpin, bimbingan
mengkoordinasikan, serta
petunjuk
bagi
dan
memberikan
pelaksanaan
tugas
bawahan; e. mengikuti ...
- 10 e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan; dan f. menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 24 Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BAB V KETENTUAN LAIN Pasal 25 Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 27 ...
- 11 Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HATTA RAJASA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi dan Humas,
Djadjuk Natsir
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 TAHUN 2009 TANGGAL : 29 MEI 2009
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi dan Humas,
Djadjuk Natsir
M. HATTA RAJASA