PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, Menimbang
: a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. bahwa sesuai dengan perkembangan dan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negei Sipil di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu mengubah Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya
-2Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-undang
Nomor
10
Tahun
1997
tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676); 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
32
Tahun
1979
tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Nomor 3149 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas
-3Tenaga Nuklir; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 dan Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2005 diubah sebagai berikut : 1.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 (2)
Penilaian potensi risiko bahaya bagi Pegawai BAPETEN ditetapkan berdasarkan nilai kumulatif risiko sebagai berikut: a.
Pejabat
Struktural
Eselon
I,
Eselon
II
Teknis,
Fungsional Utama Teknis, Inspektur Utama dan Inspektur Madya adalah risiko Sangat Tinggi. b. Pejabat Struktural Eselon II non teknis, Eselon III Teknis, Fungsional Utama Non Teknis, Inspektur Muda, Inspektur Pratama, dan Fungsional Madya Teknis dan jenjang dibawahnya, serta Staf di unit teknis adalah risiko Tinggi. c.
Untuk Pejabat Struktural Eselon III, Eselon IV dan staf non teknis, Fungsional Madya Non Teknis dan jenjang dibawahnya adalah risiko Sedang.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
-4“Pasal 6 Penilaian Tanggungjawab Pengawasan Tenaga Nuklir Pegawai BAPETEN adalah sebagai berikut: a.
Pembina Pengawasan adalah Eselon I, Fungsional Utama, dan Inspektur Utama;
b.
Pengarah Pengawasan adalah Eselon II, Eselon III, Fungsional Madya, Inspektur Madya dan Staf Golongan IV.c, IV.d dan IV/e;
c.
Supervisor Pengawasan adalah Fungsional
Penyelia,
Eselon IV non teknis,
Fungsional
Muda,
Fungsional
Pertama, Inspektur Muda, Inspektur Pratama dan Staf Golongan III.a sampai dengan IV.b; d.
Pelaksana
Pengawasan
adalah
Fungsional
Terampil
Pelaksana Lanjutan, dan Staf Golongan II.c dan II.d; dan e.
Penunjang Pelaksana Pengawasan adalah Staf Golongan II.a dan II.b, Fungsional Terampil Pelaksana Pemula, dan Fungsional Terampil Pelaksana.”
3.
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “NILAI MASING-MASING UNSUR PENILAIAN DALAM PENETAPAN
TUNJANGAN
BAHAYA
RADIASI
BAGI
PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
3. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN TENAGA NUKLIR NO TANGGUNGJAWAB
JENJANG
NILAI
MANAJEMEN
STRUKTURAL,
MAKS
PENGAWAS
KEAHLIAN DAN
TENAGA NUKLIR
KETERAMPILAN
1
Pembina Pengawasan
2
Pengarah Pengawasan
Eselon I, Fungsional Utama, Inspektur Utama. Eselon II, Eselon III, Fungsional Madya, Inspektur Madya, dan
300
250
-5-
3
Supervisor Pengawasan
4
Pelaksana Pengawasan
5
Penunjang Pelaksana Pengawasan
Staf Gol. IV.c keatas Eselon IV , Fungsional Penyelia, Fungsional Muda, Fungsional Pertama, Inspektur Muda, Inspektur Pratama, dan Staf Gol III.a sampai dengan Gol IV/b. Fungsional Terampil Pelaksana lanjutan, Fungsional Pertama dan Staf Golongan II.c dan II.d. Staf Golongan II.a dan II.b, Fungsional Terampil Pelaksana Pemula, Fungsional Terampil Pelaksana
200
150
100
Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di J A K A R T A pada tanggal 7 September 2007 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, ttd SUKARMAN AMINJOYO