QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TENGAH, Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan merupakan sarana perlindungan hukum bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha, juga sebagai sarana pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap berbagai aktivitas masyarakat dan dunia usaha; b. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan penyederhanaan peraturan untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lainnya sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan qanun;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. UndangUndang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang…………….... -1-
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Qanun
Tata cara
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH dan BUPATI ACEH TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
QANUN TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN.
PELAYANAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam qanun ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah; 2. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten. 3. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah; 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Tengah; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; 6. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat SKPK KP2TSP Kabupaten Aceh Tengah adalah perangkat Pemerintah Kabupaten yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan Perizinan dan non perizinan di Kabupaten Aceh Tengah dengan sistim pelayanan terpadu satu pintu; 7. Kepala……………………… -2-
7. Kepala KP2TSP adalah kepala KP2TSP Kabupaten Aceh Tengah; 8. Tim kerja Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang keanggotaannya terdiri dari unsur SKPK yang terkait, yang berwenang melaksanakan pemeriksaan lapangan dan memberi rekomendasi mengenai diterima atau ditolak suatu permohonan perizinan; 9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan qanun atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu; 10. Non perizinan adalah surat keterangan atau rekomendasi yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu; 11. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha; 12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat; 13. Pedoman Prosedur Tetap/Standard Operating Procedur (SOP) adalah pedoman bagi organisasi Pemerintah Kabupaten dan aparatur Pemerintah Kabupaten yang behubungan secara langsung dengan publik eksternal maupun-untuk penunjang penyelenggaraan di internal lingkungan, sesuai dengan atauran dan kewenangan yang berlaku; 14. Penyelenggaraan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan Pemerintah Kabupaten; 15. Pelayanan Pemerintah Kabupaten terstruktur adalah pelayanan Pemerintah Kabupaten yang memerlukan kegiatan survey lapangan, dan dikoordinasikan secara teknis dengan Perangkat daerah/Instansi tekait yang mempunyai kewenangan dengan teknis; 16. Pemerintah Kabupaten paralel adalah penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diperoleh secara terpadu dan bersamaan; 17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Kabupaten Terpadu, yang dilakukan oleh Bupati; 18. Pengendalian adalah penertiban terhadap penerbitan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 19. Pengawasan adalah pengawas yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten terhadap penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 20.Masyarakat.................... -3-
20. Masyarakat adalah seluruh pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat dan pelayanan baik warga Negara maupun penduduk sebagai seorang perseorangan, maupun badan hukum; 21. Pengaduan adalah pemberitahuan yang menginformasikan ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standard pelayanan yang telah ditentukan; 22. Sistem Manajemen Informasi adalah mekanisme pengelolaan dan penyampaian informasi dari Penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat dan sebaliknya baik dalam bentuk lisan, tulisan maupun dokumen elektronik tentang segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Kabupaten; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Qanun ini bermaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan cepat sederhana dan terpadu; Pasal 3 Qanun ini bertujuan sebagai berikut : (1) Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah, sederhana serta terpadu; (2) Peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perizinan dan non perizinan ; (3) Peningkatan produktifitas, investasi dan dunia usaha serta pengembangan aktivitas masyarakat; (4) Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); BAB III ASAS PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 4 Penyelenggaraan KP2TSP berdasarkan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif Kesamaan Hak, Efisiensi, Efektif, Keseimbangan, Professional, Adil dan Amanat serta Aksessibilitas. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Perizinan dan non perizinan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten, dilakukan dengan sistem terpadu satu pintu yang dilaksanakan oleh KP2TSP; (2) Semua izin dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan oleh KP2TSP; (3) KP2TSP............................ -4-
(3) KP2TSP ditugaskan untuk menyelengggarakan pelayanan terpadu satu pintu baik menyangkut pelayanan perizinan dan non perizinan; (4) Penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh KP2TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat; Pasal 6 (1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non perizinan, SKPK KP2TSP melakukan koordinasi dengan SKPK teknis terkait; (2) Hubungan koordinasi dilakukan baik secara administratif maupun secara teknis dilapangan; Pasal 7 (1) Pemeriksaan teknis di lapangan dilakukan oleh Tim Teknis Lapangan di bawah koordinasi Kepala SKPK KP2TSP. (2) Tim Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan masing-masing wakil dari perangkat daerah teknis terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; (3) Tim Teknis Lapangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi, berkaitan dengan aspek teknis terhadap diterima atau ditolaknya suatu perizinan dan non perizinan ; (4) Rekomendasi Tim Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi KP2TSP dalam memberikan Pemerintah Kabupaten; BAB V SISTEM DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 8 (1) KP2TSP melayani proses perizinan dan non perizinan mulai dari penerimaan dokumen, permohonan perizinan dan non perizinan sampai pada penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan berdasarkan standar operasional pelayanan (SOP); (2) Standar Operasional Pelayananan (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 9 (1) Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilakukan untuk satu jenis perizinan dan non perizinan tertentu dan/atau perizinan secara paralel; (2) Dalam hal penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satu berkas permohonan dapat digunakan sebagai bahan memproses untuk berbagai izin dan non izin yang dimohonkan, serta dilakukan satu kali pemeriksaan teknis di lapangan untuk memperoses berbagai izin yang berkaitan; Pasal 10………………..… -5-
Pasal 10 (1) Permohonan perizinan dan non perizinan akan diproses apabila memenuhi kelengkapan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; (2) Dalam hal suatu permohonan perizinan dan non perizinan yang persyaratan administratif tidak lengkap maka permohonan tersebut dikembalikan; (3) Dalam hal suatu permohonan perizinan dan non perizinan tidak memenuhi persyaratan teknis, maka permohonan tersebut tidak diterima atau ditolak; Pasal 11 (1) Dalam pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu, Pemerintah Kabupaten harus memperhatikan pertimbangan dari masyarakat dan lembaga daerah sesuai dengan kewenangannya; (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Kabupaten dengan alasan tertentu dapat menyetujui atau menolak perizinan dan non perizinan; BAB VI PENGURUSAN IZIN Pasal 12 (1) Pengurus perizinan dan non perizinan dilakukan oleh pemohon; (2) Dalam hal pemohon berhalangan maka pengurusan perizinan dapat dikuasakan kepada karyawannya atau biro jasa yang memiliki izin resmi; BAB VII PERTIMBANGAN TEKNIS Pasal 13 (1) Tim Kerja Teknis Lapangan dalam menyetujui atau menolak atas permohonan harus mempertimbangkan teknis sesuai dengan bidang dan materi masingmasing izin dan non izin. (2) Terhadap jenis izin tertentu yang mempunyai dampak terhadap lingkungan tim kerja teknis juga harus mempertimbangkan uji kelayakan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Terhadap izin tertentu yang mempengaruhi ketentraman dan ketertiban masyarakat tim kerja teknis memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan izin atau non izin setelah KP2TSP melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan mendapat persetujuan masyarakat setempat; (4) Terhadap jenis-jenis izin tertentu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakat tim kerja teknis wajib mempertimbangkan norma-norma agama dan syariat islam; Pasal 14 Tata cara sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 15.............................. -6-
Pasal 15 Dalam Pemberian perizinan Pemerintah Kabupaten harus sesuai dengan peruntukan tata ruang dan kenyamanan serta keselamatan bagi manusia dan masyarakat; BAB VIII PERSYARATAN Pasal 16 (1) Untuk mendapatkan dokumen izin dan non izin, harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis; (2) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis ditetapkan sesederhana mungkin sesuai dengan jenis dan karekteristik perizinan yang akan diberikan; Pasal 17 Persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang telah diatur dalam berbagai qanun Kabupaten tentang Perizinan dan non perizinan harus disederhanakan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; BAB IX SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 18 SKPK KP2TSP menggunakan sistem manajemen teknologi informasi untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan ; Pasal 19 (1) Manajemen teknologi informasi digunakan sebagai alat informasi terhadap pelayanan perizinan dan pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat; (2) Melalui manajemen teknologi informasi masyarakat dapat mengetahui jenis pelayanan dan persyaratan, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu perizinan dan non perizinan, serta tata cara pengaduan; (3) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 20 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha melekat pada instansi teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang telah memiliki izin dan yang belum memiliki izin; Pasal 21.............................. -7-
Pasal 21 Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten oleh SKPK KP2TSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; BAB XI PENGADUAN MASYARAKAT Pasal 22 (1) Pengaduan atas keluhan terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan disampaikan kepada SKPK KP2TSP; (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan, tertulis, telepon, SMS, dan email; (3) Paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2TSP harus menindak lanjuti pengaduan tersebut; (4) Apabila KP2TSP tidak menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dapat mengajukan pengaduan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 23 (1) Pengaduan masyarakat di luar pelayanan perizinan dan non perizinan dapat juga disampaikan kepada SKPK KP2TSP; (2) KP2TSP wajib menyampaikan pengaduan tersebut kepada SKPK teknis terkait; BAB XII SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 24 Pegawai yang ditugaskan di SKPK KP2TSP diutamakan yang mempunyai pendidikan dibidangnya, ramah, sopan dan mempunyai kepribadian yang baik dan menarik. Pasal 25 Pemerintah Kabupaten melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan latihan bagi pegawai SKPK KP2TSP dan tim kerja teknis; Pasal 26 (1) Pemerintah Kabupaten memberikan insentif kepada pegawai KP2TSP dan tim kerja teknis; (2) Besarnya insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati;
BAB XIII...........................
-8-
BAB XIII LARANGAN Pasal 27 Pejabat dan staf yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan di SKPK KP2TSP dan Tim Kerja Teknis dilarang; a. menjadi perantara dalam proses pengurusan izin; b. melakukan pungutan di luar pengurusan izin; c. melaksanakan pelayanan dengan membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan; d. melakukan pelayanan di luar Standar Operation Procedur (SOP) yang telah ditetapkan; e. memberikan informasi yang tidak benar; f. menghambat akses informasi kepenerima pelayanan publik; g. menolak pengaduan masyarakat; dan h. berprilaku tidak sopan, tidak ramah dan emosional; BAB XIV KETENTUAN SANKSI Pasal 28 (1) Pegawai KP2TSP dan Tim Kerja Teknis yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana; (2) Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dimutasikan. (3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Pemberian sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 (1) Sejak qanun ini mulai berlaku, maka semua persyaratan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan, sebagaimana diatur dalam berbagai qanun Kabupaten tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam qanun ini; (2) Semua qanun Kabupaten dan Peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini tetap berlaku;
BAB XVI……………………… -9-
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah; Disahkan di Takengon pada tanggal 26 Nopember 2010 M 19 Dzulhijjah 1431 H BUPATI ACEH TENGAH,
NASARUDDIN Diundangkan di Takengon pada tanggal 29 Nopember 2010 M 22 Dzulhijjah 1431 H Sekretaris Daerah,
Drs. H. KHAIRUL ASMARA Pembina Utama Madya Nip.19570427 198102 1 002
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2010 NOMOR : 42
- 10 -
PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR
TAHUN 2010
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A. PENJELASAN UMUM Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan merupakan sarana perlindungan hukum bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha, juga sebagai sarana pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terhadap berbagai aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berupaya untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non perizinan yang berkualitas dengan cepat, tepat dan mudah, dan prosedur yang sederhana. Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan non perizinan yang baik hanya akan terwujud apabila Perangkat Kabupaten Aceh Tengah yang menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan dunia usaha dan memiliki sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan pelanggan. Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan prinsif keterpaduan dengan sistem satu pintu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu memerlukan penyederhanaan persyaratan baik secara administratif maupun teknis, persyaratan yang berupa rekomendasi dapat ditiadakan dengan keterpaduan dimaksud, demikian pula pemeriksaan teknis dilakukan secara terpadu oleh satu tim kerja teknis. Penyederhanaan persyaratan ini dimaksud untuk memberikan kemudahan, biaya yang murah, cepat, serta prosedur birokrasi yang pendek kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan dan non perizinan akan mempengaruhi kepada penciptaan iklim usaha di Kabupaten Aceh Tengah, yaitu terciptanya pengadministrasian terhadap unit-unit usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Aceh Tengah dari skala kecil, menengah, hingga besar. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3
Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Pasal 4.................. - 11 -
Pasal 4 a. Transparan yaitu bersifat terbuka, mudah dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, serta mudah dimengerti; b. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat; d. Kesamaan hak, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi; e. Efisiensi, yaitu proses pelayanan perizinan tidak berbelit-belit dan tidak melibatkan personal yang melebihi beban dan volume kerja yang berdampak pada biaya; f. Efektif, yaitu proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan tata cara yang cepat tepat sesuai dengan yang telah ditetapkan; g. Keseimbangan, yaitu pemberian dan penerimaan pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing; h. Profesional, yaitu pemrosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik dalam pemberian pelayanan, pengadministrasian. Penelitian lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan; i. Adil dan amanah, melayani setiap warga masyarakat tanpa diskriminatif dan jujur; j. Aksessibilitas, yaitu setiap anggota masyarakat dengan mudah dapat memperoleh di bidang perizinan dan non perizinan ; Pasal 5 Cukup Jelas Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup Jelas Pasal 11 Untuk pemberian izin-izin tertentu yang berimplikasi pada pelaksanaan keistimewaan Aceh yang memerlukan pertimbangan masyarakat dan lembaga-lembaga daerah yang sesuai dengan kewenangannya, maka seharusnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu pertimbangan dari lembaga-lembaga Daerah dimaksud; Pasal 12 Cukup Jelas Pasal 13 Cukup Jelas Pasal 14 Cukup Jelas Pasal 15 Cukup Jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17................... - 12 -
Pasal 17 Cukup Pasal 18 Cukup Pasal 19 Cukup Pasal 20 Cukup Pasal 21 Cukup Pasal 22 Cukup Pasal 23 Cukup Pasal 24 Cukup Pasal 25 Cukup Pasal 26 Cukup Pasal 27 Cukup Pasal 28 Cukup Pasal 29 Cukup Pasal 30 Cukup
Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2010 NOMOR : 42
- 13 -