PUTUSAN Nomor 314/ PID.Sus/ 2013/ PT.Bdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama
: AHMAD KADIR alias KADIR Bin (alm) LIMUN;
Tempat lahir
: Indramayu;
Umur/Tanggal lahir : 61 tahun/01 Agustus 1952; Jenis Kelamin
: Laki-laki;
Kebangsaan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Desa Karanggetas Blok Grojogan RT. 007 RW.003, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu;
Agama
: Islam;
Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan: 1. Penyidik sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Mei 2013; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 01 Juli 2013; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013; 6. Penahanan Hakim Tinggi Bandung sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 13 September 2013; 7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 14 September 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca: I.
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini; Halaman 1 dari 8 halaman putusan No. 285/PID/2013/PT.Bdg.
II. Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2013 No. Reg.Perkara: PDM-II-39/INMYU/Euh.2/06/2013; III. Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2013 Nomor Reg. Perkara: PDM-II-39/INMYU/eUH.2/06/2013; IV. Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 15 Agustus 2013, Nomor : 276/Pid.B/Sus/2013/PN.Im.; V. Akta Permintaan banding Nomor: 13/Akta Pid/ 2013/ PN.Im. tanggal 15 Juli 2013, yang dimohonkan oleh Terdakwa; VI. Akta Pemberitahuan permintaan banding
Nomor: 13 c/ Akta.Pid/ 2013/
PN.Im. yang diajukan oleh Terdakwa, telah disampaikan dengan seksama kepada Penuntut Umun pada tanggal 15 Agustus 2013; VII. Akta Permintaan banding Nomor: 12 a/Akta Pid/ 2013/ PN.Im. tanggal 15 Juli 2013, yang dimohonkan oleh Penuntut Umum; VIII.
Pemberitahuan permintaan banding Nomor : 13 b/ Akta.Pid/ 2013/
PN.Im. yang diajukan oleh Penuntut Umum,
telah disampaikan dengan
seksama kepada Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2013; IX. Memori banding dari Terdakwa tanggal 30 Agustus 2013 yang yang diterima oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 2 September 2013; X. Akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor:13/Akta.Pid/ 2013/PN.Im. yang diajukan oleh Terdakwa, telah diberitahukan /diserahkan kepada termohon Penuntut Umum dengan seksama pada tanggal 2 September 2013; XI. Akta pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, masing-masing Nomor : 276/ Pid.B/ 2013/ PN.Im. tanggal 2 September 2013 telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa dan Penuntut Umum; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut: Dakwaan. Kesatu: Bahwa Terdakwa AHMAD KADIR Alias KADIR Bin LIMUN pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013, bertempat di Jalan Raya Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Halaman 2 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
Indramayu, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli 3 (tiga) paket sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Udin (belum tertangkap/DPO) di depan gedung diskotik Hasqotik Jalan raya Mangga Besar Jakarta Pusat kemudian terdakwa kembali ke Indramayu pada hari Minggu tanggal 14 April 2013, terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di rumahnya dengan cara pertama-tama terdakwa menyediakan alat berupa botol aqua berisikan air lalu tutupnya dilubangi seukuran sedotan kemudian dimasukan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan ditambah pipet selanjutnya dibakar dengan korek lalu dihisap layaknya orang yang sedang merokok; Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Sutono dan saksi Mulyono selaku petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu ada orang yang akan menggunakan atau memakai sabu-sabu lengkap dengan ciri-ciri orang dan nomor kendaraannya kemudian setelah mendapat informasi tersebut, saksi Sutono dan saksi Mulyono, SH langsung berangkat menuju ke Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dan sesampainya di desa tersebut saksi Sutono dan saksi Mulyono, SH melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol : E 2495 RR kemudian diikuti oleh saksi Sutono dan Mulyono, SH selanjutnya ketika melintasi Jalan Raya Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh saksi Sutono dan Mulyono, SH kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang butki berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening yang disimpan disaku celana sebelah kanan, sedangkan dalam bagasi sepeda motor terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah alat pipet, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup Halaman 3 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
dengan kertas stiker yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah alat pipet, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol : E.2495 RR diamankan ke Polres Indramayu; Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan ke dalam plastik warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor 21/Pol.04360/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan riset dan ilmu pengetahuan; Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukkan ke dalam plastik warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sesuai Berita
Acara
Penimbangan
Barang
Perkara
Kepolisian
Nomor
21/Pol.04360/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu yang disita dari terdakwa setelah dilakukan hasil pengujian laboratorium Badan POM RI Nomor PM.01.05.941.05.13.1906 tanggal 13 Mei sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Metamfetamina positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau KEDUA Bahwa Terdakwa AHMAD KADIR Alias KADIR Bin LIMUN pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013 bertempat di Jalan Raya Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening
Halaman 4 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli 3 (tiga) paket sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Udin (belum tertangkap/DPO) di depan gedung diskotik Hasqotik Jalan raya Mangga besar Jakarta Pusat kemudian terdakwa kembali ke Indramayu pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut di rumahnya dengan cara pertama-tama terdakwa menyediakan alat berupa botol aqua berisikan air lalu tutupnya dilubangi seukuran sedotan kemudian dimasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan ditambah pipet selanjutnya dibakar dengan korek lalu dihisap layaknya orang yang sedang merokok; Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi Sutono dan saksi Mulyono selaku petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu ada orang yang akan menggunakan atau memakai sabu-sabu lengkap dengan ciri-ciri orang dan nomor kendaraannya kemudian setelah mendapat informasi tersebut, saksi Sutono dan saksi Mulyono, SH langsung berangkat menuju ke Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dan sesampainya di desa tersebut saksi Sutono dan saksi Mulyono, SH melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol : E 2495 RR kemudian diikuti oleh saksi Sutono dan Mulyono, SH selanjutnya ketika melintasi Jalan Raya Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh saksi Sutono dan Mulyono, SH kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang butki berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan kedalam plastic klip warna bening yang disimpan disaku celana sebelah kanan, sedangkan dalam bagasi sepeda motor terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah alat pipet, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah alat pipet, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam Nopol E 2495 RR diamankan ke Polres Indramayu; Halaman 5 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan kedalam plastik warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 21/Pol.04360/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan riset dan ilmu pengetahuan; Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil kemudian ditutup dengan kertas stiker yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sesuai Berita
Acara
Penimbangan
Barang
Perkara
Kepolisian
Nomor
21/Pol.04360/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu yang disita dari terdakwa setelah dilakukan hasil pengujian laboratorium Badan POM RI Nomor PM.01.05.941.05.13.1906 tanggal 13 Mei sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan hasil pemeriksaan
dan
kesimpulan
bahwa
barang
bukti
tersebut
adalah
Metamfetamina positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Urine No. Reg 553/IV/2013/Medika
tanggal
17
April
2013
dari
Klinik
Medika
yang
ditandatangani oleh dr. Lisfayeni Nip. 19680614 200112 2 001 dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan: Hasil pemeriksaan: Screening Drug test (urine): Metamphetamin hasil positif, nilai normal positif. Kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan air seni yang bersangkutan di laboratorium ditemukan tanda-tanda penggunaan zat tersebut diatas; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 127 ayat (1) hurf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut
telah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat sebagaimana yang
Halaman 6 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima; Menimbang,
bahwa
setelah
Majelis
Hakim
Pengadilan
Tinggi
mempelajari dengan seksama berkas perkara, surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan salinan resmi, putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 15 Agustus 2013 Nomor 276/Pid.B/Sus/2013/PN.Im., serta memori banding tertanggal 30 Agustus 2013 dari Terdakwa, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memoro bandingnya ataupun kontre memori banding terhadap memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, untuk selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:”Tanpa melawan memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman (sesuai dengan dakwaan alternatif pertama) dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah, jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa pembanding/Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri oleh karena berdasar fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pencurian melanggar pasal 362 KUHP, karena berdasar keterangan terdakwa sendiri ia telah mengambil 1 (satu) buah hardisk merek Maxtor dan 1 (satu) buah hardisk merek Seage dari CPU komputer tanpa ijin pemiliknya; - Bahwa dengan demikian terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pencurian melanggar pasal 362 KUHP, oleh karenanya kepada terdakwa agar dijatuhi pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis dan memori
banding
Jaksa
Penuntut
Umum
tersebut,
Pengadilan
Tinggi
berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa tentang dakwaan Penuntut Umum yang bersifat alternatif tersebut yang mana yang terbukti berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas perbuatan terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan tingkat pertama yaitu dakwaan alternatif ke 2 melanggar pasal 372 KUHP, akan tetapi tentang uraian unsur ke 2 (dua) perlu diperbaiki yang dalam uraian putusan Pengadilan tingkat pertama tertulis: “Memiliki Halaman 7 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
dengan melawan hak, suatu barang sebagian atau seluruhnya
kepunyaan
orang lain, yang dimiliki bukan karena kejahatan”; Seharusnya: “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruh atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”; Menimbang, bahwa tentang pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tentang unsurr ke 2 tersebut Pengadilan Tinggi menilai sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding; Menimbang, bahwa selanjutnya tentang amar putusan mengenai kualifikasi perbuatan pidana dan penjatuhan pidananya sudah dianggap tepat dan benar serta adil oleh karenanya dapat dipertahankan, dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara pada tingkat banding, sedang amar putusan ke 2 dan ke 4 harus dibatalkan dan harus diperbaiki, selanjutnya amaramar selebihnya dapat dipertahankan dalam tingkat banding sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagaimana akan disebut dalam putusan ini; Menimbang,
bahwa
berdasar
pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas, putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Cms.,
tanggal
09
Juli
2013
harus
dibatalkan,
dan
Pengadilan Tinggi akan Mengadili sendiri, yang amar putusannya akan disebut dibawah ini; Menimbang,
bahwa
sebelum
menjatuhkan
pidana
perlu
mempertimbangakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk pertimbangan hal tersebut pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus pada tingkat banding; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan salah dan dipidana, maka kepadanya akan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan hukum yang bersangkutan: Mengadili Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 09 Juli 2013 Nomor : 122/Pid.B/2013/PN.Cms. yang dimintakan banding tersebut; Halaman 8 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
Mengadili sendiri 1. Menyatakan Terdakwa UUN KUSMARA bin SYARIF EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Penggelapan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakkwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebelum lewatnya waktu percobaan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) unit hardisk komputer masing-masing merk Maxtor dan merk Seage; - 1 (satu) buah buku data kepegawaian PT. PENTANINDO; Dikembalikan kepada saksi APAN SOPANDI; - 1 (satu) buah Laptop AXIO warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type C101 beserta kartu As dan memory card; - 1 (satu) buah Flashdisk Toshiba 4 GB; Dikembalikan kepada terdakwa UUN KUSMARA Bin SYARIF EFENDI; 2. Membebankan
kepada
terdakwa
untuk
membayar
biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp.3.000,- ((tiga ribu rupiah), yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah). Demikian
diputuskan
dalam
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung September 2013,
sidang
pada
hari
permusyawaratan :
Majelis
Kamis, tanggal 26
oleh kami: H. SUMARDIJATMO, SH.MH., Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Bandung
selaku Hakim
Ketua
Majelis
dengan H.
SYAMSUL ALI, SH.MH. dan H. NUZUARDI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21 Agustus 2013 Nomor: 285/Pen/pid/2013/PT.Bdg., ditunjuk
Halaman 9 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding,
dan putusan
tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HJ. NENDEN KHAERANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota,
Ttd. H. SYAMSUL ALI, SH.MH.
Hakim Ketua Majelis,
Ttd. H. SUMARDIJATMO, SH.MH.
Ttd. H. NUZUARDI, SH.MH. Panitera Pengganti,
Ttd. HJ.NENDEN KHAERANI, SH.
Halaman 10 dari 8 halaman putusan No.285/PID/2013/PT.Bdg.