PUTUSAN Nomor 372/Pdt/2014/PT BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------ROHANIAH, beralamat di Pondok Pekayon Indah Blok C 11 Nomor 3 Jalan Mahoni III RT 04/RW 010 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,
yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya bernama H. Muhammad Rum, S.H. dan Fantrisno R. Tagihuma,
S.H.
Advokat/Penasehat
Hukum
dari
kantor
Muhammad Rum & Partners, yang beralamat di Jalan Bulak Rantai No 1 C Jakarta Timur 13510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 012/SK/MR/05/2014 tanggal 5 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Pelawan/Tergugat dalam putusan Verstek; ---------------------------------------------------------------Lawan MESTI LIMBONG, beralamat di Pondok Pekayon Indah Blok C 11 Nomor 3 Jalan Mahoni III RT 04/RW 010 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama 1. Sahat Napitupulu, S.H.M.H., 2. Donald Pangaribuan, S.H., 3. Frans Roberto Tambunan, S.H. Advokat/Konsultan Hukum dari Law Office TARS & PARTNERS berkantor di Jl Jatinegara Barat IV No 11-D Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 60/SK-TARS/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 selanjutnya disebut sebagai Terbanding Semula Terlawan/Penggugat dalam putusan Verstek; ------------Pengadilan Tinggi tersebut; ----------------------------------------------------------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat
yang berhubungan
dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA Mengutip serta memperhatikan uraian tentang hal-hal seperti tercantum dalam
salinan
resmi
putusan
Pengadilan
Negeri
Bekasi,
Nomor
Halaman 1 dari 5 halaman putusan Nomor 372/Pdt/2014/PT.BDG
20/Pdt.Verzet/2013/PN.Bks. tanggal 29 April 2014, yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan semula Tergugat terhadap putusan verstek Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Bks. tanggal 2 Juli 2013, adalah tidak tepat dan tidak beralasan; ----------------------------------------------------------2. Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar; -3. Mempertahankan putusan verstek tersebut; -----------------------------------------4. Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); -----------Menimbang,
bahwa
terhadap
putusan
tersebut
Kuasa
Hukum
Pelawan/Tergugat dalam putusan Verstek telah menyatakan banding pada tanggal
8
Permohonan
Mei
2014
Banding
sebagaimana Nomor
tertuang
dalam
20/Pdt.Verzet/2013/PN
Surat Bks.
Pernyataan Jo.
Nomor
30/Bdg/2014/PN Bks, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terbanding semula Terlawan/Penggugat dalam putusan Verstek pada tanggal 23 Mei 2014; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap permohonan bandingnya tersebut Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan/Tergugat dalam putusan Verstek tidak mengajukan memori banding; -----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung guna pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) masing-masing pada tanggal 25 Juni 2014; ------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang,
bahwa permohonan banding dari Pembanding semula
Pelawan dalam putusan Verzet Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks tanggal 29 April 2014 / Tergugat dalam putusan Verstek Nomor 20/Pdt.G/2013/PN Bks tanggal 2 Juli 2013, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka
dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; --
Halaman 2 dari 5 halaman putusan Nomor 372/Pdt/2014/PT.BDG
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Bandung memeriksa dan meneliti berkas perkara secara cermat dan seksama serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Bekasi Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks.
tertanggal 29 April 2014 Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hukum putusan peradilan tingkat pertama, dikarenakan Majelis Hakim peradilan tingkat pertama, telah mempertimbangkan secara tepat dan benar, dan telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta Hukum yang diperoleh dipersidangan dan telah sesuai dengan keadaan-keadaan dan ketentuan-ketentuan Hukum yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi sebagaimana dalam pertimbangan diatas, telah sependapat dengan pertimbangan Hukum peradilan tingkat pertama, maka pertimbangan-pertimbangan Hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding; ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 29 April 2014 Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks. tetap dipertahankan dan dikuatkan; --------------------Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan dalam putusan Verzet Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks tanggal 29 April 2014 / Tergugat dalam putusan Verstek Nomor 20/Pdt.G/2013/PN Bks tanggal 2 Juli 2013 tetap dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul di kedua peradilan tingkat peradilan dan di tingkat banding akan dicantumkan dalam diktum putusan ini; -----------------------------------------------------Mengingat : -------------------------------------------------------------------------------
Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Pemeriksaan Ulang di Jawa dan Madura; ---------------------------------------------------------------
-
Undang-undang
Nomor
48
tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman; ---------------------------------------------------------------------------
Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum; ---MENGADILI -
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan dalam putusan Verzet Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks tanggal
Halaman 3 dari 5 halaman putusan Nomor 372/Pdt/2014/PT.BDG
29 April 2014 / Tergugat dalam putusan Verstek Nomor 20/Pdt.G/2013/PN Bks tanggal 2 Juli 2013; -------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 29 April 2014 Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks
yang dimohonkan
banding tersebut; -----------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Pelawan dalam putusan Verzet Nomor 20/Pdt.Verzet/2013/PN Bks tanggal 29 April 2014 / Tergugat dalam putusan Verstek Nomor 20/Pdt.G/2013/PN Bks tanggal 2 Juli 2013 untuk membayar ongkos perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014, oleh
kami Hi. A. Sanwari HA, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, John Piter, S.H. M.H. dan Djamer Pasaribu, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 372/Pen/Pdt/2014/PT BDG, tanggal 22 September 2014, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota serta dihadiri oleh Asep Gunawan, S.H.,
Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi Bandung, tanpa dihadiri kedua belah pihak dan kuasanya; ----
Hakim-hakim Anggota
Hakim Ketua Majelis
John Piter, S.H.M.H Hi. A. Sanwari HA, S.H.M.H.
Djamer Pasaribu, S.H.M.H.
Panitera Pengganti
Asep Gunawan, S.H.
Halaman 4 dari 5 halaman putusan Nomor 372/Pdt/2014/PT.BDG
Perincian biaya perkara : 1. Biaya Materai ..............……… Rp.
6.000,-
2. Biaya Redaksi putusan …….
Rp.
5.000,-
3. Biaya Pemberkasan ……….
Rp. 139.000,-
Jumlah ………………………...
Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Halaman 5 dari 5 halaman putusan Nomor 372/Pdt/2014/PT.BDG