PENGADILAN MILITER III-12 S U R A B A Y A
P U T U S A N Nomor : 65 – K / PM.III-12 / AL / VI / 20162009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap Pangkat / NRP Jabatan Kesatuan Tempat / tanggal lahir Kewarganegaraan Jenis kelamin Agama Tempat tinggal
: : : : : : : : :
EKY FEBRIYANTO. Sertu Mar / 112725 Ba Kima Yonif-1 Mar Yonif-1 Mar Mojokerto, 26-02-1988 Indonesia. Laki-laki. Islam. Ds. Terusan RT.03 RW.05 Kec. Gedek Kab Mojokerto Jatim
Terdakwa ditahan oleh Danyonif-1 Mar selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/05/IX/2015 tanggal 25 September 2015 kemudian dibebaskan dari penahanan sejak tanggal 24 September 2015 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanan dari Danyonif-1 Mar selaku Ankum Nomor : Kep/06/IX/2016 tanggal 25 September 2015. Pengadilan Militer III-12 Surabaya tersebut diatas : Membaca
:
Berita Acara Pemeriksaan Permulaan dalam perkara ini dari Pomal Lantamal V Nomor : BPP-08/A-12/III/2015 tanggal 8 Maret 2016.
Memperhatikan
:
1.
Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danbrigif-1 selaku Papera Nomor Kep/07/IV/2016 tanggal 14 April 2016.
2.
Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/52/K/AL/IV/2016 tanggal 17 Mei 2016.
3.
Surat Penetapan dari : a.
Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : Tapkim / 65 – K / PM.III-12 / AL / VI / 2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Penunjukan Hakim.
b.
Panitera Nomor : Taptera / 65 – K / PM.III-12 / AL / VI / 2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Penunjukan Panitera Penganti.
c.
Hakim Ketua Nomor : Tapsid/ 65 – K / PM.III-12 / AL / VI / 2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Penetapan Hari sidang.
4.
Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atas nama Terdakwa dan para Saksi.
5.
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
2
Mendengar
Memperhatikan
:
2.
Atas tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan / Pledoi hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan yaitu Terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
1.
Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/52/K/AL/IV/2016 tanggal 17 Mei 2016, didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2.
Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang serta keterangan-keterangan para Saksi dibawah sumpah.
: 1.
Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa : a.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ Desersi dalam waktu damai ” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
b.
Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana : - Pidana
:
Penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam penahanan.
c.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
d.
Menetapkan barang-barang bukti berupa : Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015. 2) 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Menimbang
: Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Juli Tahun 2000 Limabelas sampai dengan tanggal Tiga bulan September tahun 2000 Lima belas secara berturut-turut atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2000 Lima belas sampai dengan bulan September tahun 2000 Lima belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Lima belas bertempat di Yonif-1 Mar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana " Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak-hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ", dengan cara-cara sebagai berikut : 1.
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK angkatan XXVII di Kodikal (sekarang Kobangdikal), setelah lulus dilantik dengan pangkat
3 Serda Mar, kemudian ditempatkan di Yonif-1 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 112725. 2.
Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa seijin yang sah dari Danyonif-1 Mar sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 secara berturut-turut.
3.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan tersebut Terdakwa berada dirumahnya di Ds. Terusan Rt. 03 Rw.005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto jatim dengan kegiatan makan tidur saja.
4.
Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan tersebut karena istri Terdakwa pergi dari rumah sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan sekarang belum kembali kerumah dan untuk tunjangan kinerja diberikankepada istri Terdakwa sedangkan Terdakwa yang memenuhi kebutuhan anak dengan mengirim uang ke Mertua di Tuban dan setiap Minggu Terdakwa ke anaknya di tuban Jatim.
5.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan.
6.
Bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuab dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 Septmber 2015 sekira pukul 16.00 Wib ke Pasi 1 yonif-1 Mar Kapten Mar Juraid dengan diantar oleh orang tua Terdakwa dnegan disaksikan oleh Saksi-2 (Lettu Mar Supriyono).
7.
Bahwa dnegan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa seijin dari Danyonif-1 Mar sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.
8.
Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam keadaan aman dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer atau ekspedisi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. Menimbang
: Bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia benar-benar mengerti atas Surat Dakwaan yang didakwakan kepadanya.
Menimbang
: Bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan dihadapi Terdakwa sendiri.
Menimbang
: Bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa membenarkan semua dakwaan yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa dalam perkara ini tidak tidak mengajukan Eksepsi/keberatan.
.
4
Menimbang
: Bahwa para Saksi yang dihadapkan dipersidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : Saksi-1 Nama lengkap Pangkat / NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: Munas Adeli Rasyid : Pelda Mar, 80033 : Bakima Yonif-1 Mar : Yonif-1 Mar : Kota Cane, 13 Maret 1973 : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. : Jl. Teluk Bayur No. 62 Surabaya
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Saksi masuk ke Yonif-1 Mar tahun 2008 sebagai atasan dan bawahan serta tidak adah ubungan keluarga.
2.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin atasan yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 secara berturut-turut.
3.
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab dan keberadaan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin pejabat yang berwenang.
4.
Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin tersebut, pihak Kesatuan pernah melakukan pencarian dan Saksi juga melakukan pencarian di rumah Terdakwa di Ds. Terusan Rt. 03 Rw. 005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto jatim, namun Terdakwa belum berhasil diketemukan.
5.
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa seijin dari Komandan dan Satuan tidak membawa infentaris militer.
6.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan dinas tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui telepon atau surat tentang keberadaannya, sehingga dari satuan melakukan upaya pencarian namun Terdakwa tidak diketemukan.
7.
Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan yang berwenang saksi tidak mengetahui apa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
8.
Bahwa di kesatuan Yonif-1 Mar ada buku permohonan perijinan, dimana prosedur perijinan pertama kali menulis buku permohonan kemudian diajukan ke Danton kemudian diteruskan ke Dankie selanjutnya diajukan ke Komandan Yonif1 Mar.
9.
Bahwa Terdakwa pada saat tidak masuk dinas, Terdakwa tidak melaksanakan perijinan tersebut dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan kesatuan.
5 10.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin, tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa.
11.
Bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 16.00 wib di Yonif-1 Mar dengan diantar orangtua Terdakwa dan diterima oleh Pasi-1 Yonif-1 Mar Kapten Mar Juraid.
12.
Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer atau expedisi militer.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya. Saksi- 2 : Nama lengkap Pangkat / NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
: : : : : : : : :
Supriyono Lettu Mar, 19431/P Danton Morse Yonif-1 Mar Yonif-1 Mar Pemalang, 19 Februari 1969 Laki-laki. Indonesia. Islam. Rumdis Marinir Jl. Golf VI/24 Gunungsari Surabaya
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.
Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Saksi masuk ke Yonif-1 Mar tahun 2008 sebagai atasan dan bawahan serta tidak ada hubungan keluarga.
2.
Saksi mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin atasan yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 september 2015 secara berturut-turut.
3.
Saksi tidak mengetahui selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa seijin pejabat yang berwenang tersebut.
4.
Selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin pejabat yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan.
5.
Bahwa pihak Kesatuan pernah melakukan pencarian di rumah Terdakwa di Ds. Terusan Rt. 03 Rw. 005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto Jatim, namun Terdakwa belum berhasil diketemukan.
6.
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa seijin dari Komandan dan Satuan tidak membawa infentaris militer.
6 7.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan dinas tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui telepon atau surat tentang keberadaannya, sehingga dari satuan melakukan upaya pencarian namun Terdakwa tidak diketemukan.
8.
Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan yang berwenang saksi tidak mengetahui apa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
9.
Bahwa di kesatuan Yonif-1 Mar ada buku permohonan perijinan, dimana prosedur perijinan pertama kali menulis buku permohonan kemudian diajukan ke Danton kemudian diteruskan ke Dankie selanjutnya diajukan ke Komandan Yonif-1 Mar.
10. Bahwa Terdakwa pada saat tidak masuk dinas, Terdakwa tidak melaksanakan perijinan tersebut dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan kesatuan. 11. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin, tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa. 12. Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Yonif-1 Mar dengan diantar orangtua Terdakwa dan diterima oleh Pasi-1 Yonif-1 Mar Kapten Mar Juraid. 13. Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa seijin atasan tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan yonif-1 mar maupun Terdakwa tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer. Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya. Menimbang
: Bahwa didalam sidang Terdakwa menerangkan sebagai berikut : 1.
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK angkatan XXVII di Kodikal (sekarang Kobangdikal), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda Mar, kemudian ditempatkan di Yonif-1 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 112725.
2.
Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa seijin yang sah dari Danyonif-1 Mar sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 secara berturut-turut.
3.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan tersebut Terdakwa berada dirumahnya di Ds. Terusan Rt. 03 Rw.005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto Jatim dengan kegiatan makan tidur saja.
4.
Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan karena istri Terdakwa pergi dari rumah tidak memberitahukan kepada Terdakwa, sedangkan untuk tunjangan kinerja diambil oleh istri Terdakwa semuanya dan Terdakwa
7 untuk memenuhi kebutuhan anaknya mencari tambahan dari luar dan setiap Minggu Terdakwa pulang ke anaknya di Tuban Jatim. 5.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan.
6.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya tersebut, Terdakwa tidak membawa barang infentaris milik satuan baik senjata maupun perlengkapan lainnya.
7.
Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Yonif-1 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
8.
Bahwa Terdakwa pada saat dan selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang menjadi perkara ini, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang.
9.
Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin tidak pernah menghubungi atasan atau rekan-rekannya tentang keadaan atau keberadaannya.
10. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ada prosedur perijinan yang berlaku di kesatuan, akan tetapi Terdakwa tidak mengikuti prosedur tersebut. 11. Bahwa di kesatuan Yonif-1 Mar ada buku permohonan perijinan, dimana prosedur perijinan pertama kali menulis buku permohonan kemudian diajukan ke Danton lalu ke Dankie selanjutnya diajukan ke Dan Yonif -1 Mar. 12. Prosedur perijinan di kesatuan tidak di persulit dan seandainya Terdakwa mengajukan permohonan pasti oleh Komandan kesatuan diijinkannya. 13. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan pada tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari berturut-turut dikarenakan masalah keluarga. 14. Bahwa selama Terdakwa tidak berada di kesatuan tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa. 15. Bahwa Terdakwa menyadari dan menginsafi, atas perbuatan Terdakwa tersebut jelas tidak benar dan dilarang oleh peraturan Perundang-Undangan akan tetapi Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa mengetahui tentang akibat yang telah dilakukannya.
8 16. Bahwa Terdakwa mengetahui dalam buku Absensi di kesatuan selama Terdakwa tidak masuk dinas di tuliskan MKR yang berarti Mangkir kemudian setelah satu bulan ditulis Des yang berarti Desersi. 17. Bahwa Terdakwa masih bersedia menjadi anggota TNI AL yang baik dan mempunyai rasa tanggung jawab serta disiplin yang tinggi dalam menjalankan dinas sehari-hari dan Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. 18. Bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 16.00 Wib ke Pasi 1 yonif-1 Mar Kapten Mar Juraid dengan diantar oleh orang tua Terdakwa dengan disaksikan oleh Lettu Mar Supriyono. 19. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam keadaan aman dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer atau ekspedisi militer. Menimbang
: Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer kepada Majelis Hakim dalam sidang berupa Surat-surat : 1.
3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015.
2. 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725. Menimbang
:
Bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat yang diajukan oleh Oditur Militer dipersidangan, Majelis memberikan pendapatnya sebagai berikut : 1.
Mengenai bukti surat berupa 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015, adalah merupakan bukti adanya daftar absensi ketidak hadiran dalam apel pagi dan apel siang di kesatuan Kima Yonif-1 Mar atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP. 112725 yang tidak hadir sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 tertulis MKR yang berarti Mangkir dan Desersi, Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
2.
Mengenai bukti surat berupa 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725, adalah merupakan bukti adanya pemanggilan pertama dari Komandan Batalyon Infanteri-1 Marinir kepada Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto untuk perkesempatan pertama agar kembali kekesatuan menghadapdaftar absensi ketidak hadiran dalam apel pagi dan apel siang di kesatuan Kima Yonif-1 Mar atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP. 112725 yang tidak
9 hadir sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 tertulis MKR yang berarti Mangkir dan Desersi, Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Menimbang
:
Bahwa barang bukti berupa surat-surat tersebut di atas telah dibacakan dan diperlihatkan kepada Terdakwa dan para Saksi serta Oditur Militer dipersidangan sebagai bukti yang berkaitan dan dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang
:
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan Terdakwa dan para Saksi serta barang bukti dan setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : 1.
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK angkatan XXVII di Kodikal (sekarang Kobangdikal), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda Mar, kemudian ditempatkan di Yonif-1 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 112725.
2.
Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa seijin yang sah dari Danyonif-1 Mar sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 secara berturut-turut.
3.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan tersebut Terdakwa berada dirumahnya di Ds. Terusan Rt. 03 Rw.005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto Jatim dengan kegiatan makan tidur saja.
4.
Bahwa benar penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan karena istri Terdakwa pergi dari rumah tidak memberitahukan kepada Terdakwa, sedangkan untuk tunjangan kinerja diambil oleh istri Terdakwa semuanya dan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan anaknya mencari tambahan dari luar dan setiap Minggu Terdakwa pulang ke anaknya di Tuban Jatim.
5.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan.
6.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya tersebut, Terdakwa tidak membawa barang infentaris milik satuan baik senjata maupun perlengkapan lainnya.
7.
Bahwa benar Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Yonif-1 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
8.
Bahwa benar Terdakwa pada saat dan selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang menjadi perkara ini, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang.
10 9.
Bahwa benar Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin tidak pernah menghubungi atasan atau rekanrekannya tentang keadaan atau keberadaannya.
10. Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa ada prosedur perijinan yang berlaku di kesatuan, akan tetapi Terdakwa tidak mengikuti prosedur tersebut. 11. Bahwa benar di kesatuan Yonif-1 Mar ada buku permohonan perijinan, dimana prosedur perijinan pertama kali menulis buku permohonan kemudian diajukan ke Danton lalu ke Dankie selanjutnya diajukan ke Dan Yonif -1 Mar. 12. Bahwa benar prosedur perijinan di kesatuan tidak di persulit dan seandainya Terdakwa mengajukan permohonan pasti oleh Komandan kesatuan diijinkannya. 13. Bahwa benar Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan pada tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari berturut-turut dikarenakan masalah keluarga. 14. Bahwa benar selama Terdakwa tidak berada di kesatuan tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa. 15. Bahwa benar Terdakwa menyadari dan menginsafi, atas perbuatan Terdakwa tersebut jelas tidak benar dan dilarang oleh peraturan Perundang-Undangan akan tetapi Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa mengetahui tentang akibat yang telah dilakukannya. 16. Bahwa benar Terdakwa mengetahui dalam buku Absensi di kesatuan selama Terdakwa tidak masuk dinas di tuliskan MKR yang berarti Mangkir kemudian setelah satu bulan ditulis Des yang berarti Desersi. 17. Bahwa benar Terdakwa masih bersedia menjadi anggota TNI AL yang baik dan mempunyai rasa tanggung jawab serta disiplin yang tinggi dalam menjalankan dinas sehari-hari dan Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. 18. Bahwa benar Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 16.00 Wib ke Pasi 1 yonif-1 Mar Kapten Mar Juraid dengan diantar oleh orang tua Terdakwa dengan disaksikan oleh Lettu Mar Supriyono. 19.
Bahwa benar berdasarkan alat bukti surat berupa 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015 dan dibenarkan oleh Terdakwa dan para Saksi bahwa sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Komandan Satuan maka selama kurun
11 waktu tersebut keterangan Terdakwa di dalam daftar absensi tersebut ditulis MKR yang berarti Mangkir dan Des yang berarti Desersi. 20.
Bahwa benar dengan demikian Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama kurang lebih 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
21. Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam keadaan aman dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer atau ekspedisi militer. Menimbang :
Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam Tuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : 1.
Bahwa mengenai bersalah atau tidaknya Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana sebagai mana dalam Surat Dakwaan yang sudah dituangkan dalam Tuntutannya yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ” Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak-hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Majelis Hakim akan membuktikan dan menguraikan sendiri sebagaimana fakta yang ditemukan dan terungkap dalam persidangan sebagai mana dalam putusan ini.
2.
Bahwa mengenai permohonan dan lamanya pidana yang layak serta patut untuk dijatuhkan terhadap Terdakwa juga jenis pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri lebih lanjut dalam putusan ini.
Menimbang
: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam Permohonannya secara lisan tentang keadaan - keadaan yang menyangkut diri Terdakwa yang bersifat permohonan keringanan hukuman. Untuk itu Majelis akan mempertimbangkannya sekaligus dalam bagian keadaan-keadaan yang meringankan pidananya.
Menimbang
: Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan yang disusun secara tunggal mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang
1. 2.
Unsur kesatu Unsur kedua
3. 4.
Unsur ketiga Unsur keempat
: Militer. : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin. : Dalam waktu damai. : Lebih lama dari tiga puluh hari.
: Bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut Majelis Hakim akan membuktikan dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
12 1.
Unsur Kesatu
:
“Militer”
a.
Yang dimaksud Militer menurut Pasal 46 KUHPM ialah mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang dan diwajibkan berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut (disebut wajib Militer) ataupun semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para Wajib Militer selama mereka berada dalam dinas (disebut Milwa).
b.
Baik Militer Sukarela maupun Wajib Militer adalah merupakan Yustisiabel Peradilan Militer, yang berarti kepada mereka dapat dikenakan/diterapkan ketentuanketentuan hukum Pidana Militer, disamping ketentuanketentuan hukum Pidana Umum, termasuk disini Terdakwa sebagai anggota Militer/TNI.
c.
Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004 tentang TNI.
d.
Bahwa seorang Militer ditandai dengan mempunyai : Pangkat, NRP (Nomor Register Pusat), Jabatan dan Kesatuan di dalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakai pakaian seragam sesuai dengan Matranya lengkap dengan tanda Pangkat, Lokasi Kesatuan dan Atribut lainnya
e.
Bahwa untuk dapat menjatuhkan hukuman (pidana) kepada pelaku atau subyek, maka ia harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya itu. Dengan kata lain bahwa pelaku sebagai subjek hukum pada waktu melakukan tindak pidana tidaklah diliputi oleh keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP yakni jiwa cacat dalam pertumbuhannya atau jiwanya terganggu karena penyakit.
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut : a.
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK angkatan XXVII di Kodikal (sekarang Kobangdikal), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda Mar, kemudian ditempatkan di Yonif-1 Mar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Mar NRP 112725.
b.
Bahwa benar pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan ini, Terdakwa masih dinas aktif sebagai anggota TNI AL dengan pangkat Sertu, maka dalam kapasitas status tersebut kepada Terdakwa dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, selain ketentuan hukum pidana militer.
13 c.
Bahwa oleh karena Terdakwa masih dinas aktif sebagai anggota TNI AL menunjukkan bahwa Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohani, yang berarti pula bahwa Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa ternyata di depan persidangan disamping Terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam Surat Dakwaan, dan juga menurut pengamatan Majelis, Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ”Militer” telah terpenuhi. 2.
Unsur Kedua :“ Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin”. a.
Bahwa yang dimaksud karena salahnya berarti akibat yang terjadi / timbul itu merupakan hasil atau perwujudan dari perbuatan / tindakan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa yang disebabkan karena kurang hati-hati, sembrono, kurang waspada, teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atau sekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hati-hati, waspada maka kejadian / peristiwa itu dapat dicegah.
b.
Yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana mengetahui, menyadari dan menginsyafi terjadinya suatu tidak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan.
c.
Yang dimaksud tidak hadir adalah sipelaku melakukan perbuatan atau tindakan meninggalkan atau menjauhkan diri atau tidak berada ditempat yang telah ditentukan baginya untuk melaksanakan kewajiban tugasnya disuatu tempat yaitu Kesatuan/Dinas pelaku.
d.
Yang dimaksud di suatu tempat adalah ke satuan atau tempat kerja/dinas sipelaku sedangkan yang dimaksud tanpa ijin artinya pelaku tidak berada di kesatuan tanpa sepengetahuan Komandan/Atasan yang berwenang baik secara lisan atau tertulis sebagaimana lazimnya sebagai prajurit yang akan meninggalkan Kesatuan baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi diwajibkan melalui prosedur perijinan.
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut : 1.
Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa seijin yang sah dari Danyonif-1 Mar sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 secara berturut-turut.
2.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan tersebut Terdakwa berada dirumahnya di Ds. Terusan Rt. 03 Rw.005 Kec. Gedek Kab. Mojokerto Jatim dengan kegiatan makan tidur saja.
14 3.
Bahwa benar penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin atasan karena istri Terdakwa pergi dari rumah tidak memberitahukan kepada Terdakwa, sedangkan untuk tunjangan kinerja diambil oleh istri Terdakwa semuanya dan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan anaknya mencari tambahan dari luar dan setiap Minggu Terdakwa pulang ke anaknya di Tuban Jatim.
4.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa seijin tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon ke Kesatuan.
5.
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya tersebut, Terdakwa tidak membawa barang infentaris milik satuan baik senjata maupun perlengkapan lainnya.
6.
Bahwa benar Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Yonif-1 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
7.
Bahwa benar Terdakwa pada saat dan selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang menjadi perkara ini, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang.
8.
Bahwa benar Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin tidak pernah menghubungi atasan atau rekan-rekannya tentang keadaan atau keberadaannya.
9.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa ada prosedur perijinan yang berlaku di kesatuan, akan tetapi Terdakwa tidak mengikuti prosedur tersebut.
10.
Bahwa benar di kesatuan Yonif-1 Mar ada buku permohonan perijinan, dimana prosedur perijinan pertama kali menulis buku permohonan kemudian diajukan ke Danton lalu ke Dankie selanjutnya diajukan ke Dan Yonif -1 Mar.
11.
Bahwa benar prosedur perijinan di kesatuan tidak di persulit dan seandainya Terdakwa mengajukan permohonan pasti oleh Komandan kesatuan diijinkannya.
12.
Bahwa benar Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan pada tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama 65 (enam puluh lima) hari berturutturut dikarenakan masalah keluarga.
15 13.
Bahwa benar selama Terdakwa tidak berada di kesatuan tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa.
14.
Bahwa benar Terdakwa menyadari dan menginsafi, atas perbuatan Terdakwa tersebut jelas tidak benar dan dilarang oleh peraturan Perundang-Undangan akan tetapi Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa mengetahui tentang akibat yang telah dilakukannya.
15.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui dalam buku Absensi di kesatuan selama Terdakwa tidak masuk dinas di tuliskan MKR yang berarti Mangkir kemudian setelah satu bulan ditulis Des yang berarti Desersi.
16.
Bahwa benar Terdakwa masih bersedia menjadi anggota TNI AL yang baik dan mempunyai rasa tanggung jawab serta disiplin yang tinggi dalam menjalankan dinas sehari-hari dan Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
17.
Bahwa benar Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 16.00 Wib ke Pasi 1 yonif1 Mar Kapten Mar Juraid dengan diantar oleh orang tua Terdakwa dengan disaksikan oleh Lettu Mar Supriyono.
18.
Bahwa benar berdasarkan alat bukti surat berupa 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015 dan dibenarkan oleh Terdakwa dan para Saksi bahwa sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Komandan Satuan maka selama kurun waktu tersebut keterangan Terdakwa di dalam daftar absensi tersebut ditulis MKR yang berarti Mangkir dan Des yang berarti Desersi.
19.
Bahwa benar dengan demikian Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama kurang lebih 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
20.
Bahwa benar rangkaian perbuatan Terdakwa yang tidak masuk dinas sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 tanpa menempuh prosedur perijinan yang berlaku di kesatuan, padahal Terdakwa mengetahui peraturan yang berlaku bila tidak masuk dinas baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan dinas maka harus menempuh prosedur perijinan yang berlaku dikesatuan. Demikian pula selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin komandan
16 satuan, Terdakwa yang tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya, kesemuanya ini menunjukkan bahwa Terdakwa menghendaki dan menginsyafi tindakannya. 21.
Bahwa benar dengan demikian sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 Terdakwa tidak berada di kesatuan Yonif-1 Mar dimana seharusnya Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Yonif-1 Mar namun selama kurun waktu tersebut Terdakwa justru berada di rumah tanpa sepengetahuan dan seijin dari Komandannya, kesemuanya ini menunjukan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa ijin.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ” Dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin” telah terpenuhi. 3.
Unsur Ke-3 : “Dalam waktu damai” Yang dimaksud dalam waktu damai adalah bahwa selama sipelaku melakukan tindak pidana ini, Negara Kesatuan RI tidak sedang berperang dengan pihak lain dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau sedang melaksanakan tugas Operasi Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 KUHPM. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut : 1.
Bahwa benar Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif-1 Mar tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan yang berwenang sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015.
2.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan yang berwenang, Terdakwa hanya berada di rumah dan tidak melakukan kegiatan apa-apa .
3.
Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan yang berwenang masih berstatus militer aktif dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai serta kesatuan Yonif-1 Mar tidak sedang dalam keadaan siaga untuk melaksanakan tugas operasi militer.
4.
Bahwa benar Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 dan saat itu Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, tidak sedang berperang dengan Negara lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga ” Dalam waktu damai” telah terpenuhi.
17 Unsur Keempat : “Lebih lama dari tiga puluh hari”.
4.
Bahwa melakukan ketidakhadiran lebih lama dari tiga puluh hari berarti Terdakwa tidak hadir tanpa izin secara berturut-turut lebih lama dari waktu tiga puluh hari. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut : 1.
Bahwa benar berdasarkan barang bukti surat berupa 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015 dan dibenarkan oleh Terdakwa serta para Saksi bahwa sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Dansat maka selama kurun waktu tersebut keterangan Terdakwa di dalam daftar absensi tersebut ditulis MKR yang berarti Tanpa Keterangan.
2.
Bahwa benar Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 atau selama lebih kurang 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
3.
Bahwa benar waktu selama 65 (enam puluh lima) hari adalah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua ” Lebih lama dari tiga puluh hari” telah terpenuhi. Menimbang
: Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan pembuktian yang diperoleh dalam sidang, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “Militer dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai Iebih lama dari tiga puluh hari”, sebagaimana diatur dan ancam dengan Pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Menimbang
: Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri Terdakwa sehingga Terdakwa harus dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana dalam perkara ini, sehingga Terdakwa harus di hukum.
Menimbang
: Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim akan menilai sifat, hakekat dan akibat dari perbuatan Terdakwa serta hal-hal yang mempengaruhi sebagai berikut : 1.
Bahwa sifat dari perbuatan Terdakwa adalah menyepelekan prosedur di satuan dan berbuat sekehendaknya sendiri sehingga hal ini menunjukkan Terdakwa untuk melarikan diri dari pelaksanaan tugas baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu.
18
Menimbang
2.
Bahwa pada hakekatnya perbuatan Terdakwa tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa tidak mematuhi perintah lisan dari Komandan Yonif-1 Mar selaku atasan langsung Terdakwa dengan melakukan rangkaian perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Terdakwa tidak mematuhi hukum dan tata tertib/disiplin militer serta tidak melaksanakan kewajiban dinasnya.
3.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut dapat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan disiplin pada satuan Terdakwa serta tugas dan tanggung-jawab yang menjadi kewajiban Terdakwa dialihkan ke personil lain, sementara personil tersebut juga mempunyai tugas dan tanggung-jawab sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya dapat menganggu kelancaran tugas di satuan Terdakwa.
4.
Bahwa hal-hal yang mempengaruhi Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa ditinggal pergi istrinya dan binggung membiayai anaknya yang masih kecil sebab gaji dan tunjangan semunya dibawa pergi oleh istrinya.
: Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali ke jalan yang benar menjadi warga negara dan prajurit yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila dan Saptamarga. Oleh karena itu sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dalam perkara ini perlu lebih dahulu memperhatikan halhal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu : Hal-hal yang meringankan : 1.
Terdakwa mengaku berterus terang sehingga memperlancar jalan persidangan.
2.
Terdakwa kembali kesatuan dengan menyerahkan diri.
3.
Terdakwa menyesali mengulangi lagi.
4.
Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman baik pidana maupun disiplin.
perbuatannya
dan
berjanji
tidak
Hal-hal yang memberatkan : 1.
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta marga butir ke-5 dan Sumpah Prajurit butir ke-2.
Menimbang
:
2.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak penegakan disiplin di Satuan Terdakwa.
3.
Bahwa perbuatan Terdakwa mencerminkan sikap mental yang buruk yang menghindar dari tugas dan tanggungjawab.
Bahwa untuk pemidanaan atas perbuatan Terdakwa, terlibih dahulu diperhatikan sebagaimana pertimbangan sifat hakikat dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan pada diri Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya
19 tidak harus dengan hukuman yang berat namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas, tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam akan tetapi supaya dapat menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu setelah Majelis Hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan Terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dan untuk menentukan lamanya Strafmaat pidana dianggap sesuai, selaras dan setimpal untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sesuai dengan perbuatan dan kadar kesalahannya sebagaimana yang dimohonkan Oditur Militer, Majelis Hakim berpendapat ternyata tuntutan pidana penjara dari Oditur Militer dipandang masih terlalu berat, sehingga patut, layak dan adil apabila dijatuhkan pidana penjara yang lebih ringan dari requisitoir Oditur Militer. Menimbang
: Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang
: Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang
: Bahwa selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang
: Bahwa barang-barang bukti dalam perkara ini berupa Surat-surat : 1.
3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015.
2.
1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725.
Majelis berpendapat bahwa bukti surat tersebut di atas saling berhubungan dengan alat bukti lainnya dan sejak semula merupakan kelengkapan administrasi dari berkas perkara, maka Majelis berpendapat bahwa barang bukti tersebut perlu ditentukan statusnya yaitu tetap dilekatkan dalam berkas perkara. . Mengingat
: Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
ketentuan
MENGADILI 1.
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725 ; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Desersi dalam waktu damai ”.
2.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana :
Penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
dalam
tahanan
20 3.
Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : a.
3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015.
b.
1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah.
Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 16 Juni 2016 di dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Hari Aji Sugianto, S.H. Letkol Laut (KH) NRP. 11813/P sebagai Hakim Ketua, serta Rizky Gunturida, S.H. Kapten Chk NRP. 11000000640270 dan Ahmad Junaedi, S.H. Kapten Laut (KH) NRP. 17425/P masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Sunowo, S.H. Mayor Chk NRP 585484, Panitera Rudianto, Pelda NRP 21960347440875, serta dihadapan Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Hari Aji Sugianto, S.H. Letkol Laut (KH) NRP. 11813/P Hakim Anggota I
Hakim Anggota II
Rizky Gunturida, S.H. Mayor Chk NRP. 11000000640270
Ahmad Junaedi, S.H. Kapten Laut (KH) NRP. 17425/P
Panitera
Rudianto Pelda NRP 21960347440875