PUTUSAN
Nomor
451/Pdt/2014/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT. BUANA GLOBAL PROPERTINDO, suatu Perseroan Terbatas berbadan hukum Indonesia, berkedudukan di Jl. Alternatif RT. 005/RW. 009, Kel. Harjamukti, Kec. Cimangis, Depok dan dalam hal ini diwakili oleh BUNAWAN SUGANDA selaku Direktur Utama, dalam tingkat banding ini diwakili oleh JERRY V HUTABARAT, SH, Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor
JERRY V
HUTABARAT & REKAN yang beralamat di Jalan Gunung Sahari No.57 C-D, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari 2014 ; PEMBANDING, semula PENGGUGAT ; MELAWAN CYNTHIA ELIZABETH P. Warga Negara Indonesia, beralamat di Kompiek TVRI
Blok
D.1/02,
RT
04/RW
18,
Kelurahan
Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi ; TERBANDING, semula TERGUGAT ; NEGARA R.I Cq. PEMERINTAH R.I Cq. KAPOLRI cq KAPOLDA METRO JAYA Cq. KAPOLRES BEKASI ; TURUT
TERBANDING,
semula
TURUT
TERGUGAT; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca surat-surat pemeriksaan mengenai perkara tersebut ; TENTANG DUDUK PERKARANYA : Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor
Halaman 1 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.
13/Pdt.G/2013/PN.Bks tanggal 05 Pebruari 2014 amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : -
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara : -
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
DALAM REKONVENSI : -
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard) ;
-
Menghukum
Penggugat
Rekonvensi/Tergugat
Konvensi
untuk
membayar biaya perkara Nihil ; Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat melalui kuasa Hukumnya pada tanggal 18 Pebruari 2014 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut diatas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 26 Maret 2014 dan tanggal 03 April 2014, secara sah dan seksama ; Menimbang,
bahwa
Pembanding,
semula
Penggugat
telah
mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Juni 2014, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing tanggal 24 Juni 2014, dan tanggal 7 Juli 2014, secara sah dan seksama ; Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding, semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 21 Oktober 2014, dan kontra memori banding
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 23
Oktober 2014, secara sah dan seksama ; Menimbang,
bahwa
para
pihak
telah
diberitahukan
adanya
kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan suratnya masingmasing tanggal 08 Mei 2014, dan tanggal 21 Mei 2014 untuk mempelajari berkas perkara sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Halaman 2 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding , semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 05 Pebruari 2014 Nomor : 13/Pdt.G/2013/PN.Bks dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat, berpendapat adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa Memori Banding yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat melalui Penasehat Hukum telah memohon hal-hal sebagai sebagai berikut : -
Menerima permohonan banding /Penggugat ;
-
Membatalkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Bekasi
No.13/Pdt.G/2013/PN.Bks tertanggal 5 Pebruari 2014 ; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf pada harian Kompas selama 3 hari berturut –turut ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi immaterial Rp.10.000.000.000,(sepuluh
milyar
rupiah)
dan
ganti
rugi
materil
sebesar
Rp.
5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ; 5. Menghukum Tergugat atas keterlambatan pembayaran (Dwangsom) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp.1.000.000,(Satu juta rupiah) setiap hari ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas tanah dan bangunan Cluster Cotton Wood, Type Adenium luas tanah 203 M2, luas bangunan 147 M2 yang
Halaman 3 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.
terletak di Perumahan Green Park Jalan Cotton Wood III No.62, Jati Melati – Bekasi ; 7 Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan meskipun diajukan perlawanan atau banding dan kasasi (uit voerbar bij voorraad) ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ; Menimbang, bahwa Terbanding melalui Penasehat hukumnya hukum didalam kontra memori bandingnya telah memohon hal-hal sebagai berikut : -
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) ; MENGADILI SENDIRI :
-
DALAM KONPENSI :
-
Menguatkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Bekasi
No.13/Pdt.G/2013/PN.Bekasi, tanggal 5 Pebruari 2014 yang menolak gugatan Pembanding (dahulu Penggugat Konpensi konpensi/Tergugat Rekonpensi); -
DALAM REKONPENSI : 1. Menerima gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh (dahulu
Tergugat
Konpensi
Penggugat
Terbanding
Rekonpensi)
untuk
seluruhnya ; 2. Menghukum Pembanding (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi)
untuk
mengganti
kerugian
sebesar
Rp.
2.143.850.000,- (dua milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terbanding (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) ; 3. Menghukum Pembanding (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda keterlambatan sebersar Rp. 5.000.000,- per hari apabila Pembanding dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; -
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Halaman 4 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.
Menghukum
Pembanding
dahulu
Penggugat
Konpensi/Tergugat
Rekonpensi untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding semula Penggugat sebagai tertuang dalam memori bandingnya tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding hanyalah mengulang apa yang telah diberikan dalam surat jawaban gugatan dan kesimpulan yang diberikan dalam persidangan Peradilan Tingkat Pertama, dan tidak adanya hal hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang kesemuanya telah diperrtimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut, tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding dan bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa Terbanding, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa isi kontra memori banding dan bukti tambahan tersebut secara implicit telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan jelas ; Menimbang,
bahwa
dengan
demikian,
maka
pertimbangan-
pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan
Negeri
Bekasi
tanggal
05
Pebruari
2014
Nomor
:
13/Pdt.G/2013/PN.Bks, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam Peradilan Tingkat Banding ; Menimbang,
bahwa
oleh
karena
pihak Pembanding,
semula
Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; Memperhatikan Pasal-Pasal dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; MENGADILI: -
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut ;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal Pebruari
2014
Nomor
:
13/Pdt.G/2013/PN.Bks,
05 yang
dimohonkan banding tersebut ;
Halaman 5 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.
-
Menghukum Pembanding, semula Penggugat, untuk membayar semua biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan yang
dalam tingkat banding sebesar
Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah) ; DEMIKIAN diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh Kami DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip., S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Ketua Majelis, dengan H. NUZUARDI, S.H., M.H. dan R U S E D A R, S.H Anggota
berdasarkan
Penetapan
masing-masing
sebagai Hakim
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
tanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 451/PEN/PDT/2014/PT.Bdg. putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh UMAR BASRI, SH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa hadirnya pihak-pihak yang berperkara. Hakim Anggota,
Hakim Ketua,
Ttd
Ttd
H. NUZUARDI, S.H., M.H.
DJERNIH SITANGGANG, Bc.Ip.,S.H.,M.H.
Ttd RUSEDAR, S.H. Panitera Penggati,
Ttd UMAR BASRI, SH
Perincian biaya perkara : - Materai putusan …………….........
Rp.
6.000,-
- Redaksi putusan ……………........
Rp.
5.000,-
- Pemberkasan .................................
Rp. 139.000,-
- J u m l a h .....................................
Rp. 150.000,-
Halaman 6 dari 6 halaman putusan No.451/Pdt/2014/PT.Bdg.