PUTUSAN NOMOR : 346/PDT/2011/PT-MDN. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan
sebagai
berikut dalam perkara antara : 1. Nama
: BENG HO
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Wangi Blok B No.9/11, Kel. P.Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan I ;
2. Nama
: BIEN, SE.;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alarnat
: Jl. Jati Wangi B1ok B No.11.A119, Kel. P. Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan II ;
3. Nama
: TAN KIE TJIONG ;
Pekerjaan
: Wiraswata ;
Alamat
: Jl. Jati Wangi Blok B No.19/28, Kel. P.Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan III ;
4. Nama
: ELOK MULIA ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Wangi Blok B No.26/37, Kel. P. Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan IV;
5. Nama
: ELLYS MIRAWATY ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perumahan Jati Indah Blok B5 No.54/70, Kel. P.Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan V;
6. Nama
: JONG HUI YEN ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Perumahan Jati Indah Blok B5 No.47/62 Kel. P.Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan Vl ;
2
7. Nama
: NJO LIE YEK ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Perumahan Jati Indah Blok B5 No.40/54 Kel. P.Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan VII;
8. Nama
: HOK JAN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perumahan Jati Indah Blok B5 No.33 Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan VIII ;
9. Nama
: GUNAWAN SALIM ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Blok B No.5 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan IX ;
10. Nama
: MEGAWATI ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Jati Blok B No.15 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan X ;
11. Nama
: SIAW HUNG THAMAN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Blok B No.24 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan XI ;
12. Nama
: ATIK ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Jati Komp. Jati Indah Blok B No.8/10 Kel. P. Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan XII;
13. Nama
: ALD WIN CIANATA ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Komp. Jati Indah Blok B No.10/18 Kel. P. Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan XIII;
14. Nama
: JULIANTI ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Jati Komp. Jati Indah Blok B No.18/27 Kel. P. Brayan
3
Bengkel, Kec. Medan Timur, Medan, sebagai Pelawan XIV ; dalam hal ini memberi kuasa kepada ALI LEONARDI N, S.E., S.H., MBA., KARLE SITANGGANG, S.H., BUDI ABDULLAH, S.Ag., SH, RASNITA SURBAKTI, SH., PRAMUDYA EKA W TARIGAN, SH., dari Kantor Advokat : ALI LEONARDI N, S.H., S.E., MBA. & ASSOCIATES, Lawyer - Legal Konsultan - Attorney - Solicitor, berkantor di Jl. Prof. HM. Yamin, SH. No.41-B Medan, bertindak selaku kuasa berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2010, sebagai para Pelawan / Para Pembanding; L a w a n : 1. Nama
: ABDUL KIRAM ;
Pekerjaan
: Pensiunan PJKA
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII, Kel. Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan I ;
2. Nama
: MUSODIK ;
Pekerjaan
: Tani ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII, Kel. P. Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan II ;
3. Nama
: TUKINAH ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII No.322, Kel. Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan III ;
4. Nama
: RUSLI ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII No.322, Kel. Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan IV ;
5. Nama
: NASIB SURYONO ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII No.322, Kel. Pulo Brayan
4
Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan V ; 6. Nama
: KARTONO YUSUF ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII No.322, Kel. Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX, Medan, sebagai Terlawan VI ;
7. Nama
: KANTI SWANDI ;
Pekerjaan
: Pensiunan Pegawai Negeri ;
Alamat
: Jl. Cinta Rakyat RT 100/RW 0, Percut Sei Tuan, sebagai Terlawan VII ;
8. Nama
: SOFYAN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Pulo Brayan Bengkel, sebagai Terlawan VIII ;
9. Nama
: SABAR Br. SEMBIRING;
Pekerjaan
: Janda Pensiunan Pegawai Negeri ;
Alamat
: Jl. Cemara Gg. Jati Pulo Brayan Bengkel Medan, sebagai Terlawan IX ;
10. Nama
: YACHMAN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Pasar l Lorong ll Barat Sampali Medan, sebagai Terlawan X;
11. Nama
: SURYANI ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Aluminium Gg. H. Sidik Tanjung Mulia Medan, sebagai Terlawan XI;
12. Nama
: M. TURNIP ;
Pekerjaan
: Tani ;
Alamat
: Jl. Bayangkara Sampan Medan, sebagai Terlawan XII;
13. Nama
: ZULKIFLI ADI PUTERA ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Krakatau Ujung Kel. Pulo Brayan Bengkel Medan,
5
sebagai Terlawan XIII; 14. Nama
: RELLUS TURNIP ;
Pekerjaan
: Buruh ;
Alamat
: Jl. Bhayangkara Lk.VII No.35 Kel. Indra Kasih Kecamatan. Medan Tembung, sebagai Terlawan XIV ;
15. Nama
: DARMIATI ROHANA ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Mesjid Taufiq No.36 Kel. Tegal Rejo Kecamatan. Medan Perjuangan, sebagai Terlawan XV ;
16. Nama
: ERWIN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Mesjid Taufiq No.36 Kel. Tegal Rejo Kecamatan. Medan Perjuangan, sebagai Terlawan XVI ;
17. Nama
: WAGIMAN ;
Pekerjaan
: Pegawai PJKA ;
Alamat
: Jl. Pasar No.A 11 Kel. Pulo Brayan Bengkel Medan, sebagai Terlawan XVII ;
18. Nama
: RUSMAN ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: Jl. Dua No. K 43. Pulo Brayan Darat Bengkel Medan, sebagai Terlawan XVIII ;
19. Nama
: DASIEM ;
Pekerjaan
: Tani ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk. XVII No.252 Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX Medan, sebagai Terlawan XIX ;
20. Nama
: GITO ;
Pekerjaan
: Tani ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk.XVII No.211 Kel. Pulo Brayan Bengkel, sekarang menjadi Lk. IX Medan, sebagai Terlawan XX ;
21. Nama
: PRAMONO ;
Pekerjaan
: Pensiunan PJKA ;
Alamat
: Jl. Perwira II Lk.XVII No.211 Kel. Pulo Brayan Bengkel,
6
sekarang menjadi Lk. IX Medan, sebagai Terlawan XX I; 22. Nama
: MISNEM ;
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga ;
Alamat
: Jl. Perwira I No.03 Kel. Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, sebagai Terlawan XXII;
23. Nama
: TADIM HARAHAP ;
Pekerjaan
: Tani ;
Alamat
: Jl. Perwira Il Lk.XVII Kel. Pulo Brayan Bengkel sekarang menjadi Lk.IX Medan, sebagai Terlawan XXIII;
24. Nama
: RUSLIM LUGIANTO ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Alamat
: dahulu di Jl. Pancur Batu No.1 Kecamatan Medan Timur, terakhir beralamat di Jl. Timur Baru No.02 F Medan, atau setidak-tidaknya berada di wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia, sebagai Terlawan XXIV;
Selanjutnya Terlawan I s/d Terlawan XXIV disebut sebagai Para Terlawan / Para Terbanding;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; TENTANG DUDUK PERKARA Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juni 2011 Nomor : 427/Pdt.G/2011/PN.Mdn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : -
Menolak eksepsi dari Terlawan l s.d. XXIII;
DALAM PROVISI : -
Menolak tuntutan provisi dari para Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar
7
Rp 4.156.000,- (Empat juta seratus lima puluh enam ribu rupiah); Membaca Risalah Pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Medan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Medan Medan tanggal 1 Juni 2011 Nomor : 427/Pdt.G/2011/PN.Mdn, pemberitahuan tersebut diberitahukan secara sempurna kepada Kuasa Hukum Terlawan XXIV pada tanggal 14 Juni 2011; Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding nomor : 96//2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Juni 2011 yang menerangkan Kuasa Hukum Pelawan / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juni 2011 Nomor : 427/Pdt.G/2011/PN.Mdn, permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Para Terlawan / Terbanding tanggal 22 Agustus 2011 dan kepada Terlawan XXIV melalui Sekretaris Daerah Kota Medan U.b Kepala bagian Hukum tanggal 8 Agustus 2011; Membaca Memori Banding, dari Kuasa Hukum para Pelawan / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Agustus 2011 oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, Memori Banding tersebut, telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terlawan I s/d Terlawan XXIII pada tanggal 25 Agustus 2011, dan kepada Telawan XXIV / Terbanding XXIV melalui Sekretaris Daerah Kota Medan U.b Kepala bagian Hukum pada tanggal 8 Agustus 2011;
Membaca Relas pemberitahuan untuk melihat, membaca, memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah diberi kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata nomor : 427/Pdt.G/2011/PN-Mdn sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum para Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
8
undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juni 2011 Nomor : 427/Pdt.G/2011/PN.Mdn dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pelawan / Para Pembanding berpendapat sebagai berikut; Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pelawan / Para Pembanding tersebut setelah diteliti dengan seksama, Pengadilan Tinggi menilai bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pelawan / Para Pembanding dalam memori bandingnya tersebut, tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama yang dimohonkan banding tersebut, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya dengan secara tepat dan benar yanga dapat dsetujui oleh Pengadilan Tinggi; Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim Pengadilan tingkat pertama menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut akan diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juni 2011 nomor : 427/Pdt.G/2011/PN-Mdn haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan / Para Pembanding dipihak yang dikalahkan maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat peradilan; Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya. MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pelawan / Para Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juni 2011 nomor
9
: 427/Pdt.G/2011/PN-Mdn yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pelawan / Para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding, yang untuk tingkat banding sebanyak Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011, oleh kami H. NUZUARDI, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, MARGONO, SH. dan GATOT SUHARNOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Oktober 2011 No.346/PDT/2011/PT-MDN. Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh HAMONANGAN RAMBE, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
ttd
ttd
MARGONO, SH.
H. NUZUARDI, SH. MH.
ttd GATOT SUHARNOTO, SH. Panitera Pengganti, ttd HAMONANGAN RAMBE, SH. MH. Ongkos-Ongkos : 1. 2. 3. 4.
M e t e r a i .................... R e d a k s i .................... Leges ………………..… Biaya proses ……........... Jumlah
Rp. 6.000.Rp. 5.000.Rp. 3.000.Rp. 136.000.Rp. 150.000.-
10
Untuk salinan yang sesuai dengan aslinya, Dikeluarkan untuk kepentingan dinas. WAKIL PANITERA
HAMONANGAN RAMBE, SH. MH. NIP. 040043391