PUTUSAN NOMOR : 35 /PDT/2013/PT-MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------
PT. ASURANSI ASTRA BUANA PUSAT - JAKARTA CQ. PT. ASURANSI ASTRA BUANA CABANG MEDAN, beralamat kantor di Jl. Imam Bonjol No. 15 A, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, semula TERGUGAT II, sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;--------------------------------------------
--------------------------------- L A W A N : ----------------------------
MARDANI, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Tirtosari No. 91 B, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Hendrick Parlaungan Soambaton, SH, Advokat / Penasihat Hukum berkantor di Kantor Hukum “HP Soambaton, SH & Rekan” beralamat kantor di Jl. Haji Muhammad Said No. 20 / 124, Kampung Durian, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2010, semula
PENGGUGAT,
sekarang
disebut
sebagai
TERBANDING ;--------------------------------------------------------
DAN
AMIN, umur 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Kepa Duri, RT/RW 008/008, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat, semula TERGUGAT I, sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING ;---------------------------------------------
----- PENGADILAN …..
2
--------------------------- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT -------------------------- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----
----------------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA ------------------------ Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011 No. 546/Pdt.G/2010/PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;------------------------------2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi oleh karena tidak melaksanakan kesepakatan yang telah diatur baik didalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko) tertanggal 17 Juli 2010 maupun yang diatur didalam Polis Asuransi Nomor : PRAN05T1G3-1001 ;------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada
Penggugat
akibat
kebakaran
tersebut
sesuai
dengan
nilai
pertanggungan fisik rumah toko (ruko) yang disepakati didalam Polis Asuransi Nomor : PRAN05T1G3-1001 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;----------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;---------------------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;------------2. Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara yang jumlahnya nihil ;-------------------------------------------------------------------------
----- Membaca Akte Banding yang dibuat oleh : H. Edy Nasution, SH, MH, Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Medan No. 168/2011 yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding telah mengajukan permohonan
banding …..
3
banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 07 September 2011, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 10 Oktober 2011 dan kepada Tergugat I / Turut Terbanding pada tanggal 05 Februari 2013 ;-----------------------
------ Membaca Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding tanggal 12 Desember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 Desember 2012, yang mana salinannya telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 15 Desember 2011 dan kepada Tergugat I / Turut Terbanding melalui Sekretaris Kelurahan, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 16 Januari 2012 ;-------------------------------------
------ Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 05 Januari 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 Januari 2012, yang mana salinannya telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding pada tanggal 17 Januari 2012 dan kepada Tergugat I / Turut Terbanding melalui Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 14 Februari 2012 ;-------------------------------------------------------------------
------ Membaca surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masingmasing kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 10 Oktober 2011, kepada Tergugat I / Turut Terbanding melalui Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 23 November 2011 dan kepada Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding pada tanggal 27 Maret 2012, yang menerangkan bahwa kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 546/Pdt.G/2010/PN-Mdn, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut ;----------------
---------------------------------- TENTANG HUKUMNYA ----------------------------------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UndangUndang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;-------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan
dengan …..
4
dengan perkara ini, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011 No. 546/Pdt.G/2010/PN-Mdn, berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan a quo, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka putusan
Pengadilan
Negeri
Medan
tanggal
25
Agustus
2011
No.
546/Pdt.G/2010/PN-Mdn dapat dikuatkan ;-----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II / Pembanding dan Tergugat I / Turut Terbanding berada dipihak yang kalah, maka harus pula dihukum membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan ;----------------------------
------- Mengingat Undang - Undang dan Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------
------ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat II / Pembanding tersebut ;-------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011 No. 546/Pdt.G/2010/PN-Mdn, yang dimohonkan banding ;------------------------ Menghukum Tergugat II / Pembanding dan Tergugat I / Turut Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
------ DEMIKIANLAH …..
5
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : K AM I S, tanggal 16 M E I 2013 oleh Kami : H. LEXSY MAMONTO, SH, MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DR. MANAHAN M. P. SITOMPUL, SH, M. Hum dan KAREL TUPPU, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Februari 2013 Nomor : 35/PDT/2013/PTMDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : S E N I N, tanggal 20 M E I 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh HJ. SYARIFAH MASTHURA, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasanya.--------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
DR. MANAHAN M. P. SITOMPUL, SH, M. Hum.
H. LEXSY MAMONTO, SH, MH.
KAREL TUPPU, SH, MH.
Panitera Pengganti,
HJ. SYARIFAH MASTHURA, SH, MH.
Biaya-Biaya : 1. M e t e r a i ……………Rp 6.000,2. R e d a k s i …………...Rp 5.000,3. Pemberkasan ………….Rp 139.000,J u m l a h ……….…Rp 150.000,-
6