1
PUTUSAN Nomor :0184/Pdt.G/2013/PA.Pas. BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara: PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, umur 22 tahun, agama islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan nelayan, bertempat tinggal di Kabupaten Pasuruan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi; Melawan TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, umur 19 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan tidak bekerja bertempat tinggal di Kabupaten Pasuruan, untuk selanjutnya mohon
disebut
sebagai
Termohon
konvensi/Penggugat
rekonvensi; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi
dan
Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi; Telah memeriksa bukti-bukti di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya bertanggal 23 Januari 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasuruan dengan register perkara nomor :0184/Pdt.G/2013/PA.Pas, tanggal 23 Januari 2013 telah mengajukan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: XXXXXXXX, tanggal 30 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Pasuruan;
2 2. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon membina rumah tangga sebagai suami istri bertempat tinggal di rumah orangtua Pemohon selama 7 bulan, dan dikaruniai 1 orang anak bernama : a. ANAK 1, umur 2 bulan; 3. Bahwa semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon harmonis dan bahagia, namun sejak bulan Januari 2012 keadaannya mulai tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran; 4. Bahwa terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan Termohon sering menyebut nama mantan pacar Termohon di depan Pemohon, terakhir Termohon mengatakan jika anak yang dikandung Termohon bukan anak Pemohon, setelah itu Termohon pergi meninggalkan Pemohon; 5. Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut kini antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan; 6. Bahwa selama berpisah tersebut antara Pemohon dan Termohon sudah tidak melakukan hubungan layaknya suami istri lagi; 7. Bahwa melihat keadaan rumah tangga Pemohon yang demikian ini, Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankannya dan jalan yang terbaik adalah bercerai dengan Termohon; 8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pasuruan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Termohon; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Mohon putusan yang seadil-adilnya;; Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan, kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melaksanakan prosedur penyelesaian perkara dengan cara mediasi, atas kesepakatan dari para
3 pihak Majelis Hakim telah menunjuk salah seorang Hakim bernama Drs. H. ACH.SHOFWAN MS, S.H. sebagai mediator terhadap penyelesaian perkara a quo, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan (mediasi gagal); Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon hadir pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, kemudian Majelis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak agar dapat membina serta membangun kehidupan rumah tangganya kembali dengan rukun dan harmonis, akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dinyatakan tertutup untuk umum lalu dibacakan permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ; Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Termohon telah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -
Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 30 Desember 2011 di KUA Lekok, Pasuruan dan sudah dikaruniai 1 anak bernama ANAK 1 umur 2 bulan
-
Bahwa tidak benar penyebab pertengkaran antara Pemohon dan Termohon adalah Termohon sering menyebut nama mantan pacar Termohon di depan Pemohon bahkan Pemohonlah yang sering menyebut nama mantan pacarnya di depan Termohon, sedangkan tentang anak, Termohon hanya berhubungan sebadan dengan Pemohon saja, sedangkan ucapan Termohon bahwa anak yang dikandung Termohon bukan anak Pemohon, hal itu terjadi ketika Termohon sakit (hamil), Termohon minta diantar periksa, Pemohon tidak mau dan sewaktu Termohon ngidam minta dibelikan sesuatu, Pemohon tidak mau menuruti, maka akhirnya Termohon katakan “apa ini bukan anakmu?” kok tidak pernah dituruti;
-
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah pisah selama 6 bulan, Termohon yang pergi meninggalkan Pemohon;
-
Bahwa Termohon tidak diusir oleh Pemohon tetapi Termohon sendiri yang meninggalkan Pemohon, bahkan sewaktu Pemohon ke rumah Termohon, Termohon usir Pemohon;
-
Bahwa Termohon keberatan untuk bercerai, namun jika Pemohon memaksa untuk cerai, Termohon menuntut Pemohon sebagai berikut : a.
Biaya persalinan Rp.2.000.000,00, saya hutang ke orang lain dan sampai sekarang belum lunas;
b.
Iddah sebesar Rp, 30.000,00 perhari atau sebesar Rp.2.700.000,00;
c.
Nafkah
4 anak
Rp.1.000.000,00 per bulan;
Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut, Pemohon menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -
Bahwa Pemohon menyatakan menerima sebagian dan menolak sebagian yang lain;
-
Bahwa Tentang anak, pada waktu itu Termohon mengatakan “iki lho dudu anakmu” (ini bukan anak Pemohon) sedangkan tentang sakit, Pemohon sudah membawa Termohon ke Habib, Bidan dan lainnya;
-
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat rukun, Pemohon sudah menjemput Termohon sebanyak 4 kali atau lebih, Termohon tidak mau, Termohon mengatakan khawatir mati muda;
-
Bahwa atas tuntutan Termohon, Pemohon menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan Termohon, Pemohon hanya kerja sebagai nelayan di Ranu (mencari ikan di telaga) penghasilan Pemohon antara Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.15.000,00 perhari; Menimbang, bahwa atas replik tersebut, Termohon menyatakan cukup dengan jawaban yang pertama dengan menambahkan bahwa Termohon tidak mau dijemput oleh Pemohon sebab Termohon sakit karena diguna-guna oleh tetangga Pemohon yakni jika Termohon buang air besar yang keluar adalah pasir, darah dan tanah sawah, hal itu terjadi selama 2 bulan; Menimbang, bahwa untuk memperteguh dalil-dalil permohonan tersebut,
Pemohon mengajukan bukti surat ke persidangan berupa fotocopy buku kutipan akta nikah nomor : XXXXXXXX, tanggal 30 Desember 2011 yang aslinya dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Pasuruan, bermeterai cukup, telah dinachtzegelen Kantor Pos dan Giro, telah dilegalisir Panitera Pengadilan Agama Pasuruan dan setelah diperiksa oleh majelis hakim ternyata sesuai dan cocok dengan aslinya, bukti (P.) ; Menimbang, bahwa atas bukti (P.) yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon tidak merasa keberatan dan sekaligus dapat menerimanya ; Menimbang, bahwa selain bukti (P.) Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi ke persidangan yang mengaku bernama : Bahwa masing-masing bukti surat tersebut bermeterai cukup dan telah dinachtzegelen pejabat Kantor Pos, setelah diperiksa oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dan cocok dengan aslinya;
Bahwa
terhadap
5 P, Termohon membenarkan dan sekaligus
bukti
dapat menerimanya;
BUKTI SAKSI PEMOHON 1. SAKSI I, umur 24 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Konveksi, bertempat tinggal di Kabupaten
Pasuruan, di bawah sumpah yang
bersangkutan di muka persidangan menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah sebagai kakak kandung Pemohon
dan
kenal
dengan
KONVENSI/PENGGUGAT
Termohon,
REKONVENSI
bernama
berasal
dari
TERMOHON Kabupaten
Pasuruan; -
Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang sah, menikah pada bulan Desember 2011 dan sudah punya 1 anak bernama ANAK 1 umur 2 bulan, sekarang ikut Termohon;
-
Bahwa Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan Termohon sering sebut nama mantan pacarnya, dan telpun ke mantan pacarnya;
-
Bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 7 bulan, Pemohon tetap tinggal di rumahnya sendiri, sedang Termohon pulang ke rumah orang tua Termohon, saat itu Termohon pamit beli sesuatu ternyata tidak kembali ke rumah orang tua Pemohon tetapi pulang ke rumah orang tua Termohon;
-
Bahwa, saksi pernah berusaha memberi nasihat kepada kedua belah pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, baik Pemohon maupun Termohon membenarkan atau tidak membantah; 2. SAKSI II, umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan petani keramba ikan, bertempat tinggal di Kabupaten Pasuruan, di bawah sumpah yang bersangkutan di muka persidangan menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah sebagai kakak kandung Pemohon
dan
kenal
dengan
KONVENSI/PENGGUGAT Pasuruan;
Termohon,
REKONVENSI
bernama
berasal
dari
TERMOHON Kabupaten
6 -
Bahwa
Pemohon
dengan
Termohon adalah suami istri
yang sah, menikah pada bulan Desember 2011 dan sudah punya 1 anak bernama ANAK 1 umur 2 bulan, sekarang ikut Termohon; -
Bahwa Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan Termohon tidak mengakui bahwa anak yang dikandungnya anak Pemohon, dan Termohon sering marah-marah;
-
Bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 7 bulan, Pemohon tetap tinggal di rumahnya sendiri, sedang Termohon pulang ke rumah orang tua Termohon, saat itu Termohon pamit beli sesuatu ternyata tidak kembali ke rumah orang tua Pemohon tetapi pulang ke rumah orang tua Termohon;
-
Bahwa, saksi pernah berusaha memberi nasihat kepada kedua belah pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil;
Menimbang, bahwa atas keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut, baik Pemohon maupun Termohon tidak membantah; Menimbang, bahwa baik Pemohon maupun Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti atau saksi–saksi dan menganggap cukup dengan bukti yang telah ada; Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya Pemohon tetap mengajukan cerai terhadap Termohon dan menyatakan keberatan atas segala tuntutan pihak Termohon, sedangkan Termohon pada prinsipnya tidak keberatan untuk bercerai, akan tetapi Termohon tetap pada gugatan baliknya, selanjutnya mohon agar Majelis Hakim berkenan segera menjatuhkan putusannya; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termasuk pula dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG HUKUMNYA DALAM KONVENSI Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimana telah terurai di atas ; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (13) jo. Pasal 2 angka (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008, para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama harus mengikuti prosedur penyelesaian perkara dengan cara
7 mediasi, sesuai dengan kesepakatan dari para pihak Majelis Hakim telah menunjuk salah seorang hakim bernama Drs. H. ACH.SHOFWAN MS, S.H. sebagai mediator terhadap penyelesaian perkara a quo, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan (mediasi gagal); Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehat serta pandangan kepada kedua belah pihak, agar mereka dapat membina serta membangun kehidupan rumah tangganya kembali dengan rukun dan harmonis, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 82 Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon; Menimbang, bahwa alasan yang mendasari Pemohon untuk mengajukan cerai secara ringkas adalah bahwa sejak bulan Januari 2012 keadaannya mulai tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Termohon sering menyebut nama mantan pacar Termohon di depan Pemohon, terakhir Termohon mengatakan jika anak yang dikandung Termohon bukan anak Pemohon, setelah itu Termohon pergi meninggalkan Pemohon dan akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut kini antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan; Menimbang, bahwa terhadap alasan atau dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut, Termohon membenarkan sebagian dan menolak sebagian yang lain, hal yang dibantah oleh Termohon yaitu tidak benar penyebab pertengkaran antara Pemohon dan Termohon adalah Termohon sering menyebut nama mantan pacar Termohon di depan Pemohon bahkan Pemohonlah yang sering menyebut nama mantan pacarnya di depan Termohon, sedangkan tentang anak, Termohon hanya berhubungan sebadan dengan Pemohon saja, sedangkan ucapan Termohon bahwa anak yang dikandung Termohon bukan anak Pemohon, hal itu terjadi ketika Termohon sakit (hamil), Termohon minta diantar periksa, Pemohon tidak mau dan sewaktu Termohon ngidam minta dibelikan sesuatu, Pemohon tidak mau menuruti, maka akhirnya Termohon katakan “apa ini bukan anakmu?” kok tidak pernah dituruti;
Menimbang,
bahwa
8 terhadap permohonan cerai tersebut, Termohon
menuntut hak-hak atas akibat perceraian berupa, iddah, nafkah anak dan biaya persalinan seorang anak; Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon telah mengajukan replik yang pada pokoknya tetap pada dalil permohonannya, sedangkan terhadap tuntutan balik tersebut Pemohon menyatakan tidak sanggup untuk memenuhinya sebab Pemohon hanya kerja sebagai nelayan di Ranu (mencari ikan di telaga) penghasilan Pemohon antara Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.15.000,00 perhari, sedangkan pada tahapan duplik dan reduplik Termohon tetap pada jawaban serta tuntutan semula; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonan tersebut, maka Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Nikah (P.1) yang merupakan akta otentik dengan nilai pembuktian sempurna dan mengikat (Volledig en Bindende Bewijskracht) sehingga harus dinyatakan telah terbukti bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai hingga sekarang; Menimbang, bahwa terhadap bukti surat (P.1) yang diajukan oleh Pemohon di persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon; Menimbang, bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menghadirkan saksi – saksi dari pihak keluarga dan/atau orang dekat dengan Pemohon dan Termohon guna didengar keterangannya (vide Pasal 76 ayat (1) Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975); Menimbang, bahwa Pemohon telah menghadirkan dua orang saksi, di mana saksi-saksi tersebut memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian, oleh karenanya patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Pemohon, di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -
Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang sah, menikah pada bulan Desember 2011 dan sudah punya 1 anak bernama ANAK 1 umur 2 bulan, sekarang ikut Termohon;
9 -
Bahwa
Pemohon
dengan
Termohon
sering
terjadi
perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan Termohon sering sebut nama mantan pacarnya, dan telpun ke mantan pacarnya Termohon disamping itu Pemohon tidak mengakui bahwa anak yang dikandungnya anak Pemohon; -
Bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 7 bulan, Pemohon tetap tinggal di rumahnya sendiri, sedang Termohon pulang ke rumah orang tua Termohon;
-
Bahwa, saksi pernah berusaha memberi nasihat kepada kedua belah pihak agar dapat rukun kembali, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Pemohon menunjukkan sikap
dan i’tikad yang kuat untuk bercerai, sedangkan Termohon tidak merasa keberatan terhadap kehendak Pemohon untuk bercerai serta tetap pada gugatan baliknya; Menimbang, bahwa dengan mengingat firman Allah SWT. dalam surah AlBaqarah ayat 227 yang artinya : “Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati) untuk mentalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” Menimbang, bahwa keadaan rumah tangga kedua belah pihak telah retak sedemikian rupa, tidak terwujud lagi suatu kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana yang dianjurkan oleh hukum Islam maupun hukum positif (Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 Buku I Kompilasi Hukum Islam); Menimbang, bahwa salah unsur perkawinan adalah ikatan lahir bathin dan apabila unsur tersebut tidak terwujud lagi, maka sesungguhnya perkawinan tersebut rapuh dan tidak ada keharmonisan lagi, dengan tetap mempertahankan kondisi yang sedemikian rupa dikhawatirkan akan timbul kemudhorotan yang lebih besar; Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat pakar hukum Islam dalam kitab Madza Khurriyatuzzaujaini Fith Tholaq halaman 83, oleh Majelis Hakim diangkat sebagai pendapat hukum artinya: “Dan Islam telah memilih peraturan perceraian pada saat kehidupan rumah tangga telah mengalami kegoncangan sehingga tidak berguna lagi nasehat dan upaya perdamaian dan ikatan perkawinan merupakan bentuk tanpa ruh, oleh karena itu tetap berlangsung ikatan perkawinan berarti telah menghukum salah satu di antara suami isteri tersebut dengan semacam penjara yang berkekalan dan demikian itu merupakan suatu penganiayaan yang ditentang oleh jiwa keadilan.”
10 Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas Majelis Hakim dalam permusyawaratannya telah mengambil kesimpulan bahwa permohonan Pemohon telah sesuai dengan maksud yang terkandung dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Buku I Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya permohonan a quo patut dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 72 Undang–undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang– undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka
Majelis
memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan atau di tempat perkawinan dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Termohon di samping memberikan jawaban mengenai pokok perkara, juga telah mengajukan gugatan rekonvensi maka untuk selanjutnya sebutan Termohon konvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Pemohon konvensi disebut Tergugat Rekonvensi; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan balik (counter claim) yang telah diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan maksud Pasal 86 ayat (1) Undang–undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan ditambahkan pula bahwa gugatan balik tersebut diajukan sebelum tahap pembuktian (vide pasal 132a dan 132b HIR), yakni telah memenuhi syarat formil peraturan perundang–undangan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dapat menerima dan mempertimbangkannya; Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat rekonvensi menuntut terhadap hak–haknya akibat dari perceraian, berupa : nafkah iddah sebesar Rp, 30.000,00 perhari atau sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), nafkah anak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan biaya persalinan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan biaya melahirkan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah); Menimbang, terhadap tuntuan tersebut Tergugat rekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk memenuhinya sebab Tergugat rekonvensi hanya kerja sebagai
11 nelayan di Ranu (mencari ikan di telaga)
penghasilan Tergugat rekonvensi antara
Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.15.000,00 perhari; Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat rekonvensi dalam hal nafkah iddah sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan Tergugat rekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk memenuhinya, Majelis mempertimbangkan dengan mendasarkan Pasal 149 hurup (b) Kompilasi Hukum Islam Indonesia, bahwa bekas suami wajib memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri tersebut dalam keadaan nusyuz, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan menilai, apakah Penggugat rekonvensi dalam keadaan nusyuz atau tidak sehingga dapat diketahui tentang posisi dan kedudukan Penggugat apakah Penggugat rekonvensi berhak nafkah iddah atau tidak; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
di
persidangan
dan
sebagaimana pertimbangan hukum dalam gugatan rekonvensi aquo, maka yang terbukti adalah adanya syiqaq, namun patut diduga tentang tidak adanya indikasi nusyuz Penggugat rekonvensi, lagi pula Tergugat rekonvensi telah menyanggupi nafkah iddah tersebut, meskipun besarannya tidak seperti apa yang dikehendaki Penggugat rekonvensi, dengan demikian berdasarkan Pasal 41 hurup (c) undangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 hurup (b) jo. Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat rekonvensi adalah orang yang berhak mendapatkan nafkah, maskan, dan kiswah selama dalam masa iddah dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi Tergugat rekonvensi untuk membayarnya kepada Penggugat rekonvensi sesuai dengan kepatutan dan keadilan, maka Majelis menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa meskipun Penggugat rekonvensi tidak menuntut mut’ah namun Majelis secara ex officio dengan berdasar Pasal 158 hurup (b) Kompilasi Hukum Islam Indonesia, yang menyatakan bahwa kewajiban bagi bekas suami untuk membayar mut’ah kepada bekas isteri yang ditalaknya, maka Majelis menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar mut’ah kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa tentang gugatan nafkah anak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan Tergugat rekonvensi menyatakan tidak bersedia
12 membayarnya
karena
Tergugat
rekonvensi menganggap bahwa anak
yang bernama ANAK 1 bukan anaknya; Menimbang, bahwa Tergugat rekonvensi tidak bisa membuktikan bahwa anak yang bernama ANAK 1 bukan anaknya dan berdasarkan bukti-bukti yang ada serta pengakuan pihak Penggugat rekonvensi telah membuktikan bahwa anak yang bernama ANAK 1 adalah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa anak yang bernama ANAK 1 adalah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junctis Pasal 105 huruf c dan 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam dengan mempertimbangkan kepatutan dan kemampuan Tergugat rekonvensi, maka Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
gugatan
Penggugat
rekonvensi
tersebut,
kemudian
dengan
mempertimbangkan dengan seksama penghasilan Tergugat rekonvensi sebagai nelayan di Ranu (mencari ikan di telaga) penghasilan Pemohon antara Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.15.000,00 perhari, maka Tergugat rekonvensi dihukum untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah seorang orang anak minimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun); Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat rekonvensi tentang
biaya
persalinan, Tergugat rekonvensi juga menyatakan tidak sanggup; Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatnnya atas tuntutan biaya persalinan maka Majelis menyatakan untuk menolak gugatan Penggugat rekonvensi; Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan dikabulkan untuk sebagian, maka ditolak untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menimbang, bahwa oleh karena perkara tersebut termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang–undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama,
maka
konvensi/Tergugat rekonvensi;
biaya
perkara
dibebankan
kepada
Pemohon
13 Mengingat,
segala
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
maupun ketentuan hukum syar’i yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi
izin
kepada
Pemohon
(PEMOHON
KONVENSI/TERGUGAT
REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (TERMOHONKONVENSI/PENGGUGAT
REKONVENSI)
di
depan
sidang
Pengadilan Agama Pasuruan; 3. Memerintahkan
kepada
Panitera
Pengadilan
Agama
Pasuruan
untuk
mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum
Tergugat
rekonvensi
untuk
membayar
kepada
Penggugat
rekonvensi berupa ; 2.1.
Nafkah iddah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
2.2.
Mut’ah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
2.3.
Nafkah anak bernama ANAK 1 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun);
3. Menolak gugatan selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan
kepada
Pemohon
konvensi/Tergugat
rekonvensi
untuk
membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 241.000,00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan pada hari Senin tanggal 01 April 2013 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1434 Hijriyah yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. ZAINAL ARIFIN, MH. sebagai
14 Drs. H. ACH.SHOFWAN
Ketua Majelis, dihadiri oleh
MS,
S.H.
dan
SLAMET, S.Ag. S.H. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat pertama, dibantu oleh AGUS SAMSUL HUDA,S.H. sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi;
Hakim Anggota
Ketua Majelis
Drs. H. ACH.SHOFWAN MS,S.H.
Drs. ZAINAL ARIFIN, M.H.
Hakim Anggota
SLAMET, S.Ag. SH. Panitera Pengganti
AGUS SAMSUL HUDA,S.H. Perincian Biaya Perkara : 1.
Biaya Pendaftaran
Rp
30.000,00
2.
Biaya Proses
Rp
50.000,00
3.
Biaya Panggilan
Rp
150.000,00
4.
Redaksi
Rp
5.000,00
5.
Meterei
Rp
6.000,00
Jumlah
Rp
241.000,00