PUTUSAN Nomor 116/ PID.Sus/ 2014/ PT.Bdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Terdakwa; Tempat Lahir
: Subang;
Umur/Tgl. Lahir : 14 tahun/ 16 Maret 1999; Jenis Kelamin
: Laki-laki;
Kebangsaan
: Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tegal Koneng I Rt. 06/02 Kelurahan Tambak Jati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang; Agama
: Islam;
Pekerjaan
: Pelajar;
Pendidikan
: SMP (Kelas III);
Terdakwa
Terdakwa
berada
dalam
tahanan
berdasarkan
surat
perintah/penetapan penahanan: 1. Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Februari 2014; 2. Perpanjangan oleh Penuntut sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 14 Februari 2014; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2014; 4. Hakim Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 19 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 05 Maret 2014; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan tanggal 04 April 2014; Pengadilan Tinggi Bandung tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca: I.
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Halaman 1 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
II. Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2014 No. Reg.Perkara: PDM-16/SUBAN/02/TPUL/2014; III. Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2014 No.Reg. Perkara: PDM-16/SUBAN/02/TPUL/2013; IV. Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Maret 2014, Nomor: 50/PID.SUS/2014/PN.SBG.; V. Akta Permintaan banding Nomor: 04/Ban/Akta.Pid/ 2014/ PN.Sbg. tanggal 01 April 2014, yang dimohonkan oleh Jaksa/Penuntut Umum; VI. Akta pemberitahuan permohonan banding Nomor: 04/ Ban/ Akta.Pid/ 2014/ PN.Sbg. yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Termohon Banding/Terdakwa dengan seksama pada tanggal 01 April 2014; VII. Memori banding dari Jaksa/Penuntut Umum tanggal 15 April 2014 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Subang pada tanggal 15 April 2014; VIII. Akta
pemberitahuan
dan
penyerahan
memori
banding
Nomor:
04/Ban/Akta.Pid/2014/PN.Sbg. yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, telah
diberitahukan/diserahkan
kepada
Penasihat
Hukum
Termohon
Banding/Terdakwa dengan seksama pada tanggal 15 April 2014; IX.
Surat Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Subang tanggal 14 April 2014,Nomor:
W11-U17/678/HN.01.10/IV/2014,
perihal:
pemberitahuan
untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung terhitung sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan 21 April 2014 selama 7 (tujuh) hari, yang ditujukan kepada
Romlah, S.H./Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Subang; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut: Dakwaan: Kesatu: Bahwa terdakwa Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cicadas Kp. Sari Rt. 06/02 Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum
Halaman 2 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara antara lain sebagai berikut: -
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib Polsek Binong sedang melaksanakan Rajia Oprasi Pekat, kemudian ada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak berhenti malah melarikan diri, selanjutnya sepeda motor tersebut terjatuh di depan Kantor Kecamatan Binong yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter. Kemudian saksi Suhadi menghampiri lalu saksi Suhadi menanyakan surat-surat kendaraan kepada terdakwa namun tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan kemudian saksi Indra Hadijaya Bin Supriatna memberitahukan kepada saksi Suhadi bahwa dalam tas gendong warna hitam yang dibawa saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid berisikan 5 (lima) buah balok mirip bata yang dililit lakban warna coklat diduga ganja kering, setelah dilakukan intrograsi bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus Koran dilakban warna coklat tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gram);
-
Bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus koran dilakban warna coklat tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gram) tersebut diperoleh saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid dengan cara saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid ditelpon sdr. Jipeng pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira jam 16.00 Wib. Dengan perintah agar saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid mengambil 5 (lima) paket ganja berbentuk balok tersebut kepada Sdr. Caong, selanjutnya saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid menghubungi sdr. Caong dan janjian bertemu di SD Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, saksi Moch. Tatang Supriatna
Halaman 3 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Alias Maman Bin Wahid mengambil ganja tersebut bersama dengan terdakwa, dan
setelah saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin
Wahid bertemu dengan sdr. Caong, saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering berbentuk balok; -
Bahwa setelah saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering tersebut, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid meminta terdakwa untuk mengantarnya ke daerah Pagaden Kabupaten Subang namun dalam perjalanan tertangkap;
-
Bahwa terdakwa mengantar saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke daerah Pagaden dengan upah uang sebesar Rp. 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah) dan 1
(satu) linting ganja kering yang dilinting dengan kertas vahpir yang selanjutnya terdakwa konsumsi bersama dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid sebelum berangkat mengantarkan ganja kering ke daerah Pagaden; -
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk bermufakat dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut;
-
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik No. LAB. 315/NNF/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Setijani Dwiastuti, SKM. M.Kes pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan register Nomor /2014/OF daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja dengan keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Atau Kedua:
Halaman 4 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Bahwa terdakwa Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cicadas Kp. Sari Rt. 06/02 Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara antara lain sebagai berikut: -
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib Polsek Binong sedang melaksanakan Rajia Oprasi Pekat, kemudian ada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak berhenti malah melarikan diri, selanjutnya sepeda motor tersebut terjatuh di depan Kantor Kecamatan Binong yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter. Kemudian saksi Suhadi menghampiri lalu saksi Suhadi menanyakan surat-surat kendaraan kepada terdakwa namun tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, kemudian saksi Indra Hadijaya Bin Supriatna memberitahukan kepada saksi Suhadi bahwa dalam tas gendong warna hitam yang dibawa saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid berisikan 5 (lima) buah balok mirip bata yang dililit lakban warna coklat diduga ganja kering, setelah dilakukan intrograsi bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus koran dilakban warna coklat tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gram);
-
Bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus koran dilakban warna coklat tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gram) tersebut diperoleh saksi Moch. Tatang Supriatna Alias
Halaman 5 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Maman Bin Wahid dengan cara saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid ditelpon sdr. Jipeng pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira jam 16.00 Wib. Dengan perintah agar saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid mengambil 5 (lima) paket ganja berbentuk balok tersebut kepada sdr. Caong, selanjutnya saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menghubungi sdr. Caong dan janjian bertemu di SD Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid mengambil ganja tersebut bersama dengan terdakwa, dan setelah saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid bertemu dengan sdr. Caong, saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering berbentuk balok; -
Bahwa setelah saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering tersebut, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid meminta terdakwa untuk mengantarnya ke daerah Pagaden Kabupaten Subang namun dalam perjalanan tertangkap;
-
Bahwa terdakwa mengantar saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke daerah Pagaden dengan upah uang sebesar Rp. 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah) dan 1
(satu) linting ganja kering yang dilinting dengan kertas vahpir yang selanjutnya terdakwa konsumsi bersama dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid sebelum berangkat mengantarkan ganja kering ke daerah Pagaden; -
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk bermufakat dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut;
-
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik No. LAB. 315/NNF/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Setijani Dwiastuti, SKM. M.Kes pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan register Nomor /2014/OF daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja dengan keterangan Ganja terdaftar dalam
Halaman 6 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Atau Ketiga Bahwa terdakwa Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cicadas Kp. Sari Rt. 06/02 Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara antara lain sebagai berikut: -
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wib Polsek Binong sedang melaksanakan Rajia Oprasi Pekat, kemudian ada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak berhenti malah melarikan diri, selanjutnya sepeda motor tersebut terjatuh di depan Kantor Kecamatan Binong yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter. Kemudian saksi Suhadi menghampiri lalu saksi Suhadi menanyakan surat-surat kendaraan kepada terdakwa namun tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, kemudian saksi Indra Hadijaya Bin Supriatna memberitahukan kepada saksi Suhadi bahwa dalam tas gendong warna hitam yang dibawa saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid berisikan 5 (lima) buah balok mirip bata yang dililit lakban warna coklat diduga ganja kering, setelah dilakukan intrograsi bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus koran dilakban warna coklat tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gram);
-
Bahwa tas gendong yang berisikan 5 (lima) buah diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan dibungkus koran dilakban warna coklat
Halaman 7 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
tersebut milik saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid yang isinya ganja kering dengan berat brutto 4.810 gr (empat ribu delapan ratus sepuluh gam) tersebut diperoleh saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid dengan cara saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid ditelpon sdr. Jipeng pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira jam 16.00 Wib. Dengan perintah agar saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid mengambil 5 (lima) paket ganja berbentuk balok tersebut kepada sdr. Caong, selanjutnya saksi Moch. Tatang Supriatna alias Maman Bin Wahid menghubungi sdr. Caong dan janjian bertemu di SD Ciberes Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid mengambil ganja tersebut bersama dengan terdakwa, dan setelah saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid bertemu dengan sdr. Caong, saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering berbentuk balok; -
Bahwa setelah saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid menerima tas ransel warna hitam yang berisi 5 (lima) paket ganja kering tersebut, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib. saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid meminta terdakwa untuk mengantarnya ke daerah Pagaden Kabupaten Subang namun dalam perjalanan tertangkap;
-
Bahwa terdakwa mengantar saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke daerah Pagaden dengan upah uang sebesar Rp. 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah) dan 1
(satu) linting ganja kering yang dilinting dengan kertas vahpir yang selanjutnya terdakwa konsumsi bersama dengan saksi Moch. Tatang Supriatna Alias Maman Bin Wahid sebelum berangkat mengantarkan ganja kering ke daerah Pagaden; -
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut;
-
Berdasarkan
Surat
Keterangan
Pemeriksaan
Narkoba
Nomor
R/03/SKPN/I/2014/Urkes tanggal 25 Januari 2014 atas nama Jujun Juheri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. Lilis Susanti dokter pemeriksa di Urkes Polres Subang, telah dilaksanakan pemeriksaan fisik dan tes urine pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 dengan jenis dan hasil pemeriksaan point a Golongan THC: Positif;
Halaman 8 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
-
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik No. LAB. 315/NNF/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Setijani Dwiastuti, SKM. M.Kes pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan register Nomor /2014/OF daun-daun Kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja dengan keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum (requisitoir) tanggal 18 Maret 2014, No.Reg.Perkara: PDM-16/ SUBAN/ 02/ TPUL/ 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 1. Menyatakan ia Terdakwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: - Sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah tanpa plat No. Polisi; - 1 (satu) tas gendong warna hitam; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban cokelat netto 895,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban cokelat netto 884,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban cokelat netto 909,5 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban cokelat netto 972,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban cokelat netto 929,0 gram;
Halaman 9 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Tatang Supriatna Bin Wahid; 4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah); Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili yang telah memeriksa perkara
Nomor 50/ PID.SUS/ 2014/ PN.SBG. ini telah
menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Maret 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; 2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa dengan menyerahkan kepada Dinas Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Parmadi Putra (BRSPP) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah tanpa plat No. Polisi; - 1 (satu) tas gendong warna hitam; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 895,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 884,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 909,5 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 972,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 929,0 gram; Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Tatang Supriatna Bin Wahid; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Halaman 10 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Pihak Terbanding/Terdakwa; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dan memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara patut dan seksama kepada Pihak Terbanding/Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pihak Terbanding/Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Panitera Muda Pidana Pengadilan
Negeri
Subang,
tanggal
14
April
2014,Nomor:
W11-U17/
678/HN.01.10/IV/2014, telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung terhitung sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan 21 April 2014 selama 7 (tujuh) hari; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa/Penuntut tersebut
Umum
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding membaca serta mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi, putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 25 Maret 2014 Nomor 50/ PID.SUS/ 2014/PN.SB., serta memori banding
dari Jaksa/Penuntut Umum tanggal 15
April 2014, yang pada pokoknya tidak sependapat dengan putusan Judex Facti Tingkat Pertama karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak bersifat edukatif, Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa tentang memori banding dari Jaksa/Penuntut Umum yang berpendapat bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena Terdakwa baru sekali mengkonsumsi narkotika golongan I dan Terdakwa adalah anak-anak dan masih pelajar dan masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Halaman 11 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Banding juga tidak sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang menjatuhkan tindakan menyerahkan Terdakwa kepada Panti Rehabilitasi untuk dirawat selama 10 (sepuluh) bulan, karena
berdasarkan
fakta-fakta
yang
terungkap
dalam
pemeriksaan
persidangan, ternyata Terdakwa baru pertamakali mengisap ganja yaitu pada saat akan tertangkap, jadi terbukti bahwa Terdakwa dalam perkara a quo bukanlah seorang pecandu, sehingga salah satu syarat untuk dilakukan rehabilitasi tidak terpenuhi oleh Terdakwa; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
dalam
persidangan
ternyata Terdakwa masih duduk dibangku sekolah dan masih ingin melanjutkan sekolahnya dan ternyata pula orang-tua Terdakwa sanggup untuk mendidik Terdakwa dan berdasarkan hal tersebut maka Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa tindakan yang tepat untuk dilakukan terhadap Terdakwa adalah mengembalikan kepada orang-tuanya untuk dididik dan dibina sehingga Terdakwa menjadi anak yang baik dan dapat melanjutkan sekolahnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Subang, Nomor 50/PID.SUS/2014/PN.SBG., tanggal 25 Maret 2014 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh sebab itu jika Terdakwa sekarang berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) maka harus diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang dalam Tingkat Banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan berikut ini; Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo pasal 193 ayat (1) KUHAP serta ketentuan hukum yang bersangkutan perkara ini;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum;
Halaman 12 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
- Membatalkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Subang
Nomor
50/ PID.SUS/ 2014/PN.SBG., tanggal 25 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa JUJUN JUHERI alias JUJUN bin JEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”; 2. Menjatuhkan
tindakan
kepada
Terdakwa
dengan
mengembalikan Terdakwa kepada orang-tuanya untuk dibina dan dididik; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah tanpa plat No. Polisi; - 1 (satu) tas gendong warna hitam; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 895,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 884,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 909,5 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 972,0 gram; - Serbuk biji daun batang diduga ganja kering berbentuk balok bata dengan bungkus koran dilakban coklat netto 929,0 gram; Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Tatang Supriatna Bin Wahid;
Halaman 13 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah). Demikianlah diputuskan Hakim Tinggi Anak,
pada
hari:
Selasa,
tanggal 20 Mei 2014, oleh kami: H. NERIS, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung
selaku Hakim
Tunggal, berdasarkan Surat
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Mei 2014 Nomor: 116/Pen/Pid.Sus/2014/PT.Bdg., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak
tersebut dengan dibantu oleh Hj. NENDEN KHAERANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Panitera Pengganti,
Hj. NENDEN KHAERANI, S.H..
H a k i m Anak ,
H. NERIS, S.H., M.H.
Halaman 14 dari 14 halaman putusan Nomor 116/Pid.Sus/2014/PT.Bdg.