PUTUSAN Nomor : 97/Pdt.G/2011/PA.Pkc BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang memeriksa dan mengadili perkara cerai gugat yang dilaksanakan di Balai Sidang Kuala Kampar pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara : PENGGUGAT umur 34 tahun, agama Islam, perkerjaan ibu rumah tangga, pendidikan SD, tempat tinggal di PELALAWAN, disebut sebagai Penggugat s; MELAWAN TERGUGAT umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan buruh, tempat tinggal di PELALAWAN, disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Agama tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan; Telah mendengarkan keterangan Penggugat; Telah memperhatikan alat bukti tertulis dan mendengarkan keterangan saksisaksi di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 05 April 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada tanggal 05 April 2011 dengan register perkara Nomor :97/Pdt.G/2011/PA.Pkc, mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa
pada
tanggal
08
September
1997,
Penggugat
dengan
Tergugat
melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/10/I/1997, tertanggal 21 Maret 2011, yang dikeluarkan oleh KUA Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan; 2. Bahwa sesaat setelah akad nikah, Tergugat mengucapkan sighat taklik talak yang isinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah; 3. Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suamiistri dengan bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan selama 2 tahun, kemudian pindah dan bertempat kediaman bersama di Desa Serapung;
1
4. Bahwa selama ikatan pernikahan, Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul), telah dikaruniai dua orang anak yang bernama : a. ANAK PERTAMA, umur 12 tahun; b. ANAK KEDUA umur 9 tahun; Anak-anak tersebut saat ini ikut bersama Penggugat; 5. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak Bulan Mei 2005 antara Penggugat dengan Tergugat sering muncul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi; 6. Bahwa perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat pada intinya disebabkan oleh : a. Tergugat suka emosi apabila Penggugat salah bicara,dan apabila Tergugat dalam kondisi marah Tergugat sering melakukan pemukulan kepada Penggugat; b. Tergugat tidak memberikan perhatian yang wajar kepda Penggugat,sebab Tergugat sering pergi meninggalkan Penggugat ketika terjadi perselisihan dan pertengkaran; c. Tergugat suka minum - minuman yang memabukan; 7.
Bahawa akibat dari kejadian tersebut antara Penggugat dengan Tergugat selalu terjadi perselihan dan pertengkaran secara terus menerus;
8. Bahwa pihak keluarga Penggugat dan Tergugat sudah berusaha untuk mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat namun tidak berhasil; 9. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Juni 2009, di mana Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tua mereka masing - masing sampai sekarang, dan sejak saat itu Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat; 10. Penggugat sanggup untuk membayar biaya perkara yang timbul guna penyelesaian perkara ini; 11. Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku; SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan , sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula ada menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, padahal sudah dipanggil secara resmi dan patut; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka usaha damai dengan jalan mediasi tidak dapat dilaksanakan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar bersabar membina rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa sidang dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum yang isinya tetap di pertahankan oleh Penggugat, tanpa ada tambahan dan perbaikan ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka jawaban Tergugat tidak dapat didengar ; Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan alat bukti tertulis ke persidangan berupa 1 ( satu ) lembar fotocopy Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 010/10/I/1997, tanggal 21 Maret 2011, bermaterai cukup dinachtzegelen oleh Pos dan Giro, telah dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan telah dicocokkan dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, diberi tanda P.1; Menimbang, bahwa selain alat bukti tertulis tersebut di atas, Penggugat juga di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpahnya sebagai berikut : 1. SAKSI PERTAMA, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di PELALAWAN ; -
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Tergugat, karena saksi adalah keponakan Penggugat ; 3
-
Bahwa setahu saksi antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami istri yang sah, menikah pada tahun 1997 di Desa Serapung dan setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat selama 2 (dua) tahun di Desa Serapung, kemudian pindah ke rumah sendiri di Desa Serapung itu juga, dan selama pernikahan telah memperoleh 2 (dua) orang anak, sekarang anak tersebut diasuh oleh Penggugat ;
-
Bahwa setahu saksi keadaan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2005 tidak harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang puncaknya terjadi pada bulan Juni 2009 yang lalu ;
-
Bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat sukan minum minuman yang memabukkan dan apa bila terjadi pertengkarangan Penggugat suka memukul Penggugat ;
-
Bahwa setahu saksi antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah tempat tinggal kediaman bersama sejak bulan Juni 2009 sampai sekarang, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orangnya masing-masing ;
-
Bahwa
saksi pernah menasehati Tergugat agar kembali membina rumah
tangganya dengan Penggugat, akan tetapi tidak berhasil karena Tergugat tidak mau peduli lagi dengan Penggugat ; 2. SAKSI KEDUA, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di PELALAWAN ; -
Bahwa saksi mengaku hubungannya dengan Penggugat adalah sebagai saudara sepupu Penggsugat dan kenal dengan Tergugat namanya Nasriadi ;
-
Bahwa setahu saksi antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami isteri yang sah, menikah pada tahun 1997 dan selama pernikahan telah memperoleh 2 (dua) orang anak ;
-
Bahwa setahu saksi keadaan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat pada awal pernikahan harmonis saja, tetapi sejak bulan Mei 2005, tidak rukun lagi yang disebabkan, sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran;
-
Bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat suka minum minuman yang memabukkan dan bila terjadi pertengkaran Tergugat suka memukul Penggugat dan Tergugat sering meninggalkan Penggugat apabila terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka ;
-
Bahwa setahu saksi antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah tempat tinggal kediaman bersama sejak bulan Juni 2009, karena waktu itu terjadi pertengkaran
yang
memuncak,
akhirnya 4
Penggugat
maupun
Tergugat
kembali ke rumah orangnya masing-masing dan tinggal disana sampai sekarang; -
Bahwa saksi sudah pernah menasehati Penggugat agar bersabar untuk membina rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Penggugat tidak merasa
keberatan dan dapat menerimanya dan selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan alat bukti apapun lagi dan seterusnya Penggugat menyampaikan kesimpulan akhirnya tetap ingin bercerai dengan Tergugat dan mohon putusannya; Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian dalam putusan ini, maka cukup ditunjukkan hal ihwal sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula ada mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya meskipu telah dipanggil secara sah dan patut, ketidakhadirannya bukan merupakan alasan yang sah menurut hukum, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) RBg, gugatan Penggugat dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap di persidangan, maka usaha damai dengan jalan mediasi sebagaimana yang di kehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor : 50 tahun 2009 atas perubahan kedua Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar bersabar membina rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dengan bukti (PI) yang diajukan oleh Penggugat yang dikuatkan oleh keterangan saksi dibawah sumpahnya, maka dapat dinyatakan terbukti bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah menurut hukum dan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan sampai sekarang belum pernah bercerai menurut hukum; 5
Menimbang, bahwa alasan yang utama Penggugat mengajukan gugatan cerai ini adalah rumah tangganya dengan Tergugat tidak harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga disebabkan Tergugat suka minum minuman yang memabukkan, suka emosi dan apabila terjadi pertengkaran Tergugat suka memukul Penggugat dan juga Tergugat sering pergi meninggalkan Penggugat, akhirnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah tempat tinggal kediaman bersama sejak bulan juni 2009 yang lalu sampai dengan sekarang ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan utama Penggugat mengajukan gugatan cerai ini adalah rumah tangga tidak harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak tahun 2005, maka Majelis Hakim perlu mendengar keterangan keluarga atau orang dekat dengan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di persidangan ternyata orang-orang yang telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi, oleh sebab itu kesaksian para saksi tersebut dapat dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang dikuatkan oleh keterangan 2 (dua) Orang saksi keluarga atau orang dekat dengan Penggugat yang memberikan keterangan di bawah sumpahnya di persidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta tentang telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal bersama sejak bulan Juni 2009 sampai dengan sekarang; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sulit untuk disatukan kembali, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak akan terwujud; Menimbang, bahwa selain dari pada pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga berkeyakinan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecah yang sulit untuk di perbaiki lagi, dengan demikian Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga keinginannya untuk bercerai dengan Tergugat sudah cukup alasan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan berdasarkan hukum yang terkandung dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek;
6
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan yang ada dalam Hukum Syara’ dan semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada berkaitannya dengan perkara ini;s MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra dari Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada hari Rabu tanggal 27 April 2011 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1432 Hijriyah, yang di bacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H.KAMARUDDIN MY,SH.MH,sebagai Ketua Majelis, di dampingi oleh Drs. HARMAINI dan Drs.ASY’ARI, MH, sebagai
Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat pertama, dibantu oleh HANIFAH ANOM, SH.sebagai Panitera, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. KETUA MAJELIS, ttd Drs. H.KAMARUDDIN MY.SH.MH
HAKIM ANGGOTA
HAKIM ANGGOTA
ttd
ttd
Drs. HARMAINI
Drs. ASY’ARI, MH PANITERA ttd
HANIFAH ANOM, SH
7
Perincian biaya : 1. Biaya pendaftaran
: Rp. 30.000,-
2. Biaya proses
: Rp. 50.000,-
3. Biaya panggilan
: Rp. 300.000,-
4. Redaksi
: Rp.
5.000,-
5. Meterai : Rp. 6.000,------------------------------------------------------Jumlah Rp. 391.000,( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )
8
9