Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
PUTUSAN Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.Smi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa oleh Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara sebagai berikut atas nama Terdakwa : Nama lengkap
: APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM ;
Tempat lahir
: Bogor ;
Umur / tgl. Lahir
: 41 tahun / 22 Agustus 1970 ;
Jenis kelamin
: Laki-Laki ;
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat tinggal
: Kampung Kongsi RT.001/007 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ;
Agama
: Islam ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Pendidikan
: SMP (tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh : Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2011 s/d tanggal 09 September 2011 ; Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2011 s/d tanggal 19 Oktober 2011 ; Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2011 s/d tanggal 05 Nopember 2011 ; Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2011 s/d tanggal 22 Nopember 2011 ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Nopember 2011 s/d tanggal 21 Januari 2012 ; Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum yang bernama YATNA R MA’RUP, SH., Advokat/Penasehat Hukum yang berlamat kantor di Jalan Tipar No. 108 RT.05/06 Kelurahan Tipar Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, berdasarkan Penetapan Nomor 223/Pid.Sus/2011/PN-SMI tanggal 01 Nopember 2011 ; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-209/SMI/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011 yang berbunyi sebagai berikut : KESATU : Bahwa terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2011, bertempat di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di area parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi , telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berbentuk kristal warna putih, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM menghubungi saudara ONGEN (dalam proses pencarian) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saudara ONGEN (dalam proses pencarian) di sekitar daerah depan Pasar Ciawi Kabupaten Bogor untuk melakukan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan uang seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saudara ONGEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) tersebut ke kontrakan terdakwa di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ;
-
Bahwa sesampai di kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memakai Narkotika jenis kristal putih (shabu) dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat penghisap berupa botol/bong berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik di taruh di tutup botol, selanjutnya terdakwa mengambil sebagian kecil shabu miliknya dari dalam bungkus plastik klip dan di taruh di pipet kaca lalu pipet kaca tersebut di bakar dengan api kecil dan setelah kristal putih tersebut larut dan berubah menjadi asap selanjutnya terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang tersambung dengan botol ;
-
Bahwa setelah terdakwa selesai memakai sebagian kristal putih (shabu) miliknya selanjutnya terdakwa pergi menuju Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman terdakwa yang berama
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
FERRY dengan menggunakan angkutan kota dengan terlebih dahulu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik bening yang berisi kristal putih (shabu) yang dibungkus alumunium foil di dalam saku celana depan sebelah kanan dan seperangkat alat penghisap (bong) miliknya di simpan di dalam saku celana sebelah kiri ; -
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit R. Syamsudin, SH terdakwa menuju area parkir di depan Rmah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Kota melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam saku celananya dan dimasukkan ke dalam mulut terdakwa untuk dihilangkan akan tetapi perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas dan menyuruh terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu tersebut dari mulut terdakwa selanjutnya petugas juga menemukan seperangkat alat penghisap shabu di saku celana sebelah kiri milik terdakwa ;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Labotarorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa MAIMUNAH, S.Si., RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si., M.Si., TANTI, ST., da diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si., Apt., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1520 gram dibungkus alumunium foil tersebut di dapat hasil sebagai berikut : Barang bukti : Kristal warna putih
Pemeriksaan :
Hasil :
- Uji Marquise
- Positif
- Uji Mandaline
- Posirif
- Uji Simon
- Positif
- Uji Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
- Positif, Metamfetamine ;
Kesimpulan : Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -
Bahwa
perbuatan terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada saat memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berbentuk kristal warna putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ATAU ; KEDUA :
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
Bahwa terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2011, bertempat di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di area parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM menghubungi saudara ONGEN (dalam proses pencarian) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saudara ONGEN (dalam proses pencarian) di sekitar daerah depan Pasar Ciawi Kabupaten Bogor untuk melakukan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan uang seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saudara ONGEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) tersebut ke kontrakan terdakwa di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ;
-
Bahwa sesampai di kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memakai Narkotika jenis kristal putih (shabu) dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat penghisap berupa botol/bong berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik di taruh di tutup botol, selanjutnya terdakwa mengambil sebagian kecil shabu miliknya dari dalam bungkus plastik klip dan di taruh di pipet kaca lalu pipet kaca tersebut di bakar dengan api kecil dan setelah kristal putih tersebut larut dan berubah menjadi asap selanjutnya terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang tersambung dengan botol ;
-
Bahwa setelah terdakwa selesai memakai sebagian kristal putih (shabu) miliknya selanjutnya terdakwa pergi menuju Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman terdakwa yang beranama FERRY dengan menggunakan angkutan kota dengan terlebih dahulu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik bening yang berisi kristal putih (shabu) yang dibungkus alumunium foil di dalam saku celana depan sebelah kanan dan seperangkat alat penghisap (bong) miliknya di simpan di dalam saku celana sebelah kiri ;
-
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit R. Syamsudin, SH terdakwa menuju area parkir di depan Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Kota melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam saku celananya dan dimasukkan ke dalam mulut terdakwa untuk dihilangkan akan tetapi perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh petugas dan menyuruh terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu tersebut dari mulut terdakwa selanjutnya petugas juga menemukan seperangkat alat penghisap shabu di saku celana sebelah kiri milik terdakwa ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Labotarorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa MAIMUNAH, S.Si., RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si., M.Si., TANTI, ST., dan diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si., Apt., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1520 gram dibungkus alumunium foil tersebut di dapat hasil sebagai berikut : Barang bukti : Kristal warna putih
Pemeriksaan :
Hasil :
- Uji Marquise
- Positif
- Uji Mandaline
- Posirif
- Uji Simon
- Positif
- Uji Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
- Positif, Metamfetamine ;
Kesimpulan : Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik VITA MEDIKA Nomor Lab : 97678 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditanda tangani analis dengan penanggung jawab Dr. Drs. H. ENDANG SAMAUN, SpPK(K) terhadap urine terdakwa diketahui bahwa : Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
URINALISASI Tes Narkoba Metamfetamine -
Positif (+)
Bahwa perbuatan terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada saat menggunakan Narkotika Golongan I berbentuk Kristal warna putih bagi diri sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah mendengar dan mengerti serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi), demikian halnya Penasehat Hukum Terdakwa terhadap dakwaan tersebut juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas, telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Saksi ECE SUPRIADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sbb : -
bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, perkawinan maupun pekerjaan ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
bahwa saksi sebagai anggota Polri pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan semua yang termuat didalam BAP benar ;
-
bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi bersama rekan saksi yang bernama HARTONO dan RIZAL WAHYUDI telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang bernama APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB di halaman parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi ;
-
bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika berupa shabu, yang akan dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri dan identitas di area parkir RS. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, lalu saksi bersama dengan RIZAL WAHYUDI dan HARTONO serta rekan lainnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian tersebut, dan ternyata di tempat tersebut saksi melihat ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitas sesuai informasi selanjutnya saksi menghampiri dan melakukan penangkapan. Terdakwa mengaku bernama APIPUDIN, lalu dilakukan pemeriksaan, penggeledahan pakaian dan badan ternyata Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih (shabu) yang terbungkus kertas alumunium foil dimasukkan kedalam mulut (akan ditelan) namun saksi berusaha mencegah sehingga Terdakwa mengeluarkan kristal putih (shabu) dari mulutnya. Shabu tersebut diakui miliknya. Selanjutnya dari saku celana Terdakwa ditemukan alat pengisap shabu berupa botol plastik, sedotan plastik, selang plastik kecil, da pipet kaca berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Sukabumi untuk proses lebih lanjut ;
-
bahwa saksi mengetahui Terdakwa mendapatkan dan menggunakan shabu tidak ada ijin dari yang berwenang ;
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu dari ONGEN (DPO) di Bogor seharga Rp. 800.000,- ;
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan shabu dari ONGEN (DPO) dengan cara telepon lebih dulu menggunakan Handphone ;
-
bahwa setahu saksi menurut keterangan dari Penyidik Polisi Terdakwa telah menggunakan shabu karena waktu di test urine hasilnya positif (+) ;
-
bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
-
bahwa setahu saksi pada saat di tempat kejadian Terdakwa memasukkan shabu di dalam mulutnya karena pada saat ditanya tidak menjawab, yang menurut Terdakwa pada saat itu sedang menunggu temannya ;
-
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi RIZAL WAHYUDI, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sbb : -
bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, pekerjaan maupun perkawinan ;
-
bahwa saksi sebagai anggota Polri pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan semua yang termuat didalam BAP benar ;
-
bahwa yang saksi tahu hadir dipersidangan karena adanya penyalahgunaan Narkotika jenis kristal putih/sabu ;
-
bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi bersama rekan saksi yang bernama HARTONO dan ECE SUPRIADI telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang bernama APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB di halaman parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi ;
-
bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika berupa shabu, yang akan dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri dan identitas di area parkir RS. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, lalu saksi bersama dengan ECE SUPRIADI dan HARTONO serta rekan lainnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian tersebut, dan ternyata di tempat tersebut saksi melihat ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitas sesuai informasi selanjutnya saksi menghampiri dan melakukan penangkapan. Terdakwa mengaku bernama APIPUDIN, lalu dilakukan pemeriksaan, penggeledahan pakaian dan badan ternyata Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih (shabu) yang terbungkus kertas alumunium foil dimasukkan kedalam mulut (akan ditelan) namun saksi berusaha mencegah sehingga Terdakwa mengeluarkan kristal putih (shabu) dari mulutnya. Sabhu tersebut diakui miliknya. Selanjutnya dari saku celana Terdakwa ditemukan alat pengisap shabu berupa botol plastik, sedotan plastik, selang plastik kecil, da pipet kaca berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Sukabumi untuk proses lebih lanjut ;
-
bahwa saksi mengetahui Terdakwa mendapatkan dan menggunakan shabu tidak ada ijin dari yang berwenang ;
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu dari ONGEN (DPO) di Bogor seharga Rp. 800.000,- ;
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan shabu dari ONGEN (DPO) dengan cara telepon lebih dulu menggunakan Handphone ;
-
bahwa setahu saksi menurut keterangan dari Penyidik Polisi Terdakwa telah menggunakan shabu karena waktu di test urine hasilnya positif (+) ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan oenggeledahan terhadap Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
-
bahwa setahu saksi pada saat di tempat kejadian Terdakwa memasukkan shabu di dalam mulutnya karena pada saat ditanya tidak menjawab, yang menurut Terdakwa pada saat itu sedang menunggu temannya ;
-
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
-
atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi HARTONO, SH., menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sbb : -
bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, pekerjaan maupun perkawinan ;
-
bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis kristal putih/sabu yang dilakukan oleh terdakwa dan semua yang ada didalam BAP adalah benar ;
-
bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi bersama rekan saksi yang bernama ECE SUPRIADI dan RIZAL WAHYUDI telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang bernama APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB di halaman parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi ;
-
bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika berupa shabu, yang akan dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri dan identitas di area parkir RS. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, lalu saksi bersama dengan RIZAL WAHYUDIN dan ECE SUPRIADI serta rekan lainnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian tersebut, dan ternyata di tempat tersebut saksi melihat ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitas sesuai informasi selanjutnya saksi menghampiri dan melakukan penangkapan. Terdakwa mengaku bernama APIPUDIN, lalu dilakukan pemeriksaan, penggeledahan pakaian dan badan ternyata Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih (shabu) yang terbungkus kertas alumunium foil dimasukkan kedalam mulut (akan ditelan) namun saksi berusaha mencegah sehingga Terdakwa mengeluarkan kristal putih (shabu) dari mulutnya. Shabu tersebut diakui miliknya. Selanjutnya dari saku celana Terdakwa ditemukan alat pengisap shabu berupa botol plastik, sedotan plastik, selang plastik kecil, dan pipet kaca berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Sukabumi untuk proses lebih lanjut ;
-
bahwa saksi mengetahui Terdakwa mendapatkan dan menggunakan shabu tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu dari ONGEN (DPO) di Bogor seharga Rp. 800.000,- ;
-
bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan shabu dari ONGEN (DPO) dengan cara telepon lebih dulu menggunakan Handphone ;
-
bahwa setahu saksi menurut keterangan dari Penyidik Polisi Terdakwa telah menggunakan shabu karena waktu di test urine hasilnya positif (+) ;
-
bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
-
bahwa setahu saksi pada saat di tempat kejadian Terdakwa memasukkan shabu di dalam mulutnya karena pada saat ditanya tidak menjawab, yang menurut Terdakwa pada saat itu sedang menunggu temannya ;
-
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
-
atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa
membenarkannya dan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya dipersidangan menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A de Charge ) ; Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa APIPUDIN Bin ABDUL KARIM memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -
bahwa Terdakwa membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik sesuai BAP karena adanya peristiwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kristal putih, yang pelakunya adalah Terdakwa sendiri ;
-
bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dengan cara mengisap yang Terdakwa lakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi tepatnya di area perkir RS. R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi ;
-
bahwa Terdakwa sebelumnya menggunakan shabu pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Sukaraja Kabuaten Sukabumi ;
-
bahwa shabu yang terdakwa peroleh asalnya dari ONGEN (DPO) di Pasar Ciawai Kabupaten Bogor sekitar jam 13.00 WIB dengan cara membeli 1 (satu) paket untuk dipakai sendiri seharga Rp. 800.000,- selanjutnya 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah kontrakan di Sukaraja Kabupaten Sukabumi ;
-
bahwa Terdakwa mengenal orang yang bernama ONGEN (DPO) sekitar 1 (satu) bulan yang lalu ;
-
bahwa Terdakwa mengenal barang bukti berupa shabu dari teman yang bernama FERRY ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
bahwa Terdakwa mengisap shabu dengan cara menyiapkan alat penghisap (bong) berupa botol berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik lalu ditaruh ditutup botol. Setelah mengambil sebagian kecil shabu yang ditaruh di pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dengan api kecil, selanjutnya setelah kristal putih (shabu) larut akan berubah menjadi asap, lalu asap itu yang Terdakwa isap dengan sedotan yang tersambung dengan botol ;
-
bahwa Terdakwa setelah mengisap asap shabu rasanya segar dan enerjik ;
-
bahwa Terdakwa pada saat di tangkap Polisi di area parkir RS R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sehabis menengok teman karena saat itu Terdakwa membawa sisa pemakaian dari 1 (satu) paket shabu yang tersimpan di kantong celana, ketika datang Polisi saat itu shabu Terdakwa masukkan ke dalam mulut, setelah ditemukan oleh Polisi maka Terdakwa di bawa ke Polres Kota Sukabumi ;
-
bahwa Terdakwa setelah ditangkap dan di test urin hasilnya positip ;
-
bahwa Terdakwa pada saat memesan shabu kepada ONGEN (DPO) dengan menggunakan handphone ;
-
bahwa Tredakwa menggunakan shabu sudah 2 (dua) kali ;
-
bahwa Terdakwa memakai shabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
-
bahwa Terdakwa membeli shabu seharga Rp. 800.000,- adalah uang dari usaha berjualan buku ;
-
bahwa saat ini yang memberi makan dan tempat tinggal keluarga Terdakwa adalah bersama orang tua, Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak dan sebentar lagi isteri akan melahirkan anak yang ke4 (empat) ;
-
bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
-
bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan semuanya yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar ;
-
bahwa terdakwa membenarkan tanda tangan yang termuat di dalam BAP Penyidik Pembantu;
-
bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
-
bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, maka Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : -
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih (shabu) dengan berat netto setelah diuji 0,0912 gram ;
-
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ;
-
Seperangkat alat hisap (botol, sedotan, pipet) ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya ; Menimbang, bahwa dalam berkas perkara dilampiri alat bukti surat yaitu berupa :
1.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 911/XI/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si., NIP.
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
1981040620003122002, CAROLINA TONGGO MT, S.Si., NIP. 198404132009022004 dan TANTI, ST., NIP. 198308252008022001, Penguji pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berlakban warna hitam brisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1789 gram. Barang bukti tersebut adalah milik tersangka BELY BERLIAN als UA Bin SUBAWA SURADIREJA dan MULYANA als IWAN als EMBE Bin YUSUF SULAEMAN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti sebantak 0.0986 gram disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; 2.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik VITA MEDIKA Nomor Lab : 97678 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh analis dengan penanggung jawab Dr. Drs. H. ENDANG SAMAUN, SpPK(K) terhadap urine Terdakwa ; Menimbang, bahwa pada akhirnya baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum serta Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak ada sesuatu hal lagi yang akan disampaikan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini dapat diajukan tuntutan pidana (Requisitoir) ; Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah mengajukan tuntutannya pada hari
Selasa tanggal 06 Desember 2011 yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I berbentuk kristal warna putih bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih (shabu) dengan berat netto setelah diuji 0,0912 gram ; - Seperangkat alat hisap (botol, sedotan, pipet) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ; Dirampas untuk Negara ; 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum dan Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 8 Desember 2011, yang dibacakan dipersidangan oleh Penasehat Hukum yang pada pokoknya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, sedangkan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Sebaliknya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang yang tidak terkutip dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah diperoleh fakta adanya persesuaian antara alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB, bertempat di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di area parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH, Terdakwa ditangkap Polisi Satuan Narkota Polres Sukabumi Kota karena telah membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik berisi kristal putih (shabu) dan alat penghisap (bong) : -
Bahwa benar awalnya perkara ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM menghubungi saudara ONGEN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara ONGEN (dalam proses pencarian) di sekitar daerah depan Pasar Ciawi Kabupaten Bogor untuk melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saudara ONGEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) tersebut ke kontrakan Terdakwa di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ;
-
Bahwa benar sesampai di kontrakan Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa memakai Narkotika jenis kristal putih (shabu) dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat penghisap berupa botol/bong berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik di taruh di tutup botol, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian kecil shabu miliknya dari dalam bungkus plastik klip dan
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
di taruh di pipet kaca lalu pipet kaca tersebut di bakar dengan api kecil dan setelah kristal putih tersebut larut dan berubah menjadi asap selanjutnya Terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang tersambung dengan botol ; -
Bahwa benar setelah Terdakwa selesai memakai sebagian kristal putih (shabu) miliknya selanjutnya Terdakwa pergi menuju Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman Terdakwa yang berama FERRY dengan menggunakan angkutan kota dengan terlebih dahulu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik bening yang berisi kristal putih (shabu) yang dibungkus alumunium foil di dalam saku celana depan sebelah kanan dan seperangkat alat penghisap (bong) miliknya di simpan di dalam saku celana sebelah kiri ;
-
Bahwa benar sesampainya di Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Terdakwa menuju area parkir di depan Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman Terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Kota melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam saku celananya dan dimasukkan ke dalam mulut terdakwa untuk dihilangkan akan tetapi perbuatan Terdakwa dapat diketahui oleh petugas dan menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu tersebut dari mulut Terdakwa selanjutnya petugas juga menemukan seperangkat alat penghisap shabu di saku celana sebelah kiri milik terdakwa ;
-
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Labotarorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa MAIMUNAH, S.Si., RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si., M.Si., TANTI, ST., dan diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si., Apt., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1520 gram dibungkus alumunium foil tersebut di dapat hasil sebagai berikut : Barang bukti : Kristal warna putih
Pemeriksaan :
Hasil :
- Uji Marquise
- Positif
- Uji Mandaline
- Posirif
- Uji Simon
- Positif
- Uji Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
- Positif, Metamfetamine ;
Kesimpulan : Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -
Bahwa benar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik VITA MEDIKA Nomor Lab : 97678 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditanda tangani analis dengan penanggung jawab Dr. Drs. H. ENDANG SAMAUN, SpPK(K) terhadap urine terdakwa diketahui bahwa :
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
URINALISASI Tes Narkoba Metamfetamine -
Positif (+)
Bahwa benar terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM pada saat menggunakan Narkotika Golongan I berbentuk Kristal warna putih bagi diri sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
-
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan
keterangan Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan yang disusun (berbentuk) secara alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau KEDUA melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka memberi pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih yang cocok dan tepat untuk dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, apabila setelah dipertimbangkan ternyata tidak terbukti maka masih akan mempertimbangkan dakwaan alternatif lainnya. Menurut Majelis Hakim dalam perkara ini yang cocok dan tepat untuk dipertimbangkan adalah dakwaan alternatif KEDUA melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KEDUA yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap orang ; 2. Tanpa hak atau melawan hukum ; 3. Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; Ad.1. Setiap orang ; Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama artinya dengan barangsiapa yang didalam ilmu hukum pidana selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan dipersidangan sebagai terdakwa yang sehat jasmani dan rohani yang dapat dimintakan
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal yang bersangkutan; Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang oleh Penuntut Umum diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa, yang setelah diperiksa dan dicocokkan identitasnya, ternyata dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, demikian juga telah sesuai sebagaimana identitas yang termuat didalam surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat-ingat kejadiannya, dapat mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang atau tidak ada hak yang melekat padanya, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang mengaturnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi (dalam hal ini saksi ECE SUPRIADI, saksi RIZAL WAHYUDI, saksi HARTONO), dan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011, dan alat bukti keterangan terdakwa APIPUDIN BIN H. ABDUL KARIM, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB, bertempat di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di area parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH, Terdakwa ditangkap Polisi Satuan Narkota Polres Sukabumi Kota karena membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik berisi kristal putih (shabu) dan alat penghisap (bong) : Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus kristal putih (shabu), telah ternyata bahwa awalnya perkara ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM menghubungi saudara ONGEN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dipakai sendiri, selanjutnya sekitar Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
jam 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara ONGEN (DPO) di sekitar daerah depan Pasar Ciawi Kabupaten Bogor untuk melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saudara ONGEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu). Setelah 1 (satu) paket shabu ada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) tersebut ke kontrakan Terdakwa di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Sesampai di kontrakan Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa memakai Narkotika jenis kristal putih (shabu) dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) berupa botol berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik di taruh di tutup botol, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian kecil shabu miliknya dari dalam bungkus plastik klip dan di taruh di pipet kaca lalu pipet kaca yang di bakar dengan api kecil dan setelah kristal putih tersebut larut dan berubah menjadi asap selanjutnya Terdakwa tanpa ada ijin telah menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang tersambung dengan botol ; Menimbamg, bahwa alat bukti keterangan saksi dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket/bun gkus kristal putih (shabu), telah ternyata bahwa Terdakwa sesampainya di Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Terdakwa menuju area parkir di depan Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman Terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Kota melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam saku celananya dan dimasukkan ke dalam mulut terdakwa untuk dihilangkan akan tetapi perbuatan Terdakwa dapat diketahui oleh petugas dan menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu tersebut dari mulut Terdakwa selanjutnya petugas juga menemukan seperangkat alat penghisap shabu di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Labotarorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa MAIMUNAH, S.Si., RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si., M.Si., TANTI, ST., da diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si., Apt., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1520 gram dibungkus alumunium foil tersebut di dapat hasil sebagai berikut : barang bukti berupa kristal warna putih, setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji marquise, uji mandaline, uji simon, uji kromatografi lapis tipis (KLT), maka hasilnya positip mengandung Metamfetamine. Dengan kesimpulan : kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan
I
tersebut adalah benar
Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik VITA MEDIKA Nomor Lab : 97678 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditanda tangani analis dengan penanggung jawab Dr. Drs. H. ENDANG SAMAUN, SpPK(K) terhadap urine Terdakwa diketahui bahwa : melalui pemeriksaan Urinalisasi test Narkoba hasilnya positip mengadung Metamfetamine ; Menimbang, bahwa dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah diatur adanya peredaran, penyaluran, dan penyerahan, sebagaimana termuat didalam ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 44. Oleh karena faktanya terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang identitas sebagaimana tersebut tidak memiliki ijin untuk mengedarkan, menyalurkan dan menyerahkan Narkotika jenis sabu, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa APIPUDIN Bin ABDUL KARIM yang telah menguasai 1 (satu) paket kecil shabu miliknya sendiri yang diperoleh dari ONGEN (DPO) jelas dikualifikasi sebagai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum karena dilakukan bertentangan dengan hukum dalam hal ini UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ; Ad. 3. Unsur menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan peristiwa pidana yang melekat pada diri Terdakwa yang secara materiil sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh alat bukti keterangan saksi (dalam hal ini saksi ECE SUPRIADI, saksi RIZAL WAHYUDI, saksi HARTONO), dan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011, dan alat bukti keterangan terdakwa APIPUDIN BIN H. ABDUL KARIM, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 21.00 WIB, bertempat di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, tepatnya di area parkir Rumah Sakit R. Syamsudin, SH, Terdakwa ditangkap Polisi Satuan Narkota Polres Sukabumi Kota karena membawa 1 (satu) paket/bungkus plastik berisi kristal putih (shabu) dan alat penghisap (bong) : Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa 1 (satu) Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
paket/bungkus kristal putih (shabu), telah ternyata bahwa awalnya perkara ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2011 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM menghubungi saudara ONGEN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dipakai sendiri, selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara ONGEN (DPO) di sekitar daerah depan Pasar Ciawi Kabupaten Bogor untuk melakukan transaksi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saudara ONGEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu). Setelah 1 (satu) paket shabu ada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih (shabu) tersebut ke kontrakan Terdakwa di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Sesampai di kontrakan Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa memakai Narkotika jenis kristal putih (shabu) dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat penghisap (bong) berupa botol berisikan air dan 2 (dua) sedotan plastik di taruh di tutup botol, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian kecil shabu miliknya dari dalam bungkus plastik klip dan di taruh di pipet kaca lalu pipet kaca yang di bakar dengan api kecil dan setelah kristal putih tersebut larut dan berubah menjadi asap selanjutnya Terdakwa tanpa ada ijin telah menghisap asap tersebut menggunakan sedotan yang tersambung dengan botol ; Menimbang, bahwa alat bukti keterangan saksi dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus kristal putih (shabu), telah ternyata bahwa Terdakwa sesampainya di Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Terdakwa menuju area parkir di depan Rumah Sakit R. Syamsudin, SH untuk menemui teman Terdakwa, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Kota melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam saku celananya dan dimasukkan ke dalam mulut terdakwa untuk dihilangkan akan tetapi perbuatan Terdakwa dapat diketahui oleh petugas dan menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket shabu tersebut dari mulut Terdakwa selanjutnya petugas juga menemukan seperangkat alat penghisap shabu di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Labotarorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 911/IX/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa MAIMUNAH, S.Si., RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si., M.Si., TANTI, ST., dan diketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si., Apt., terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1520 gram dibungkus alumunium foil tersebut di dapat hasil sebagai berikut : barang bukti berupa kristal warna putih, setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji marquise, uji mandaline, uji simon, uji kromatografi lapis tipis (KLT), maka hasilnya Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
positip mengandung Metamfetamine. Dengan kesimpulan : kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik VITA MEDIKA Nomor Lab : 97678 tanggal 22 Agustus 2011 yang ditanda tangani analis dengan penanggung jawab Dr. Drs. H. ENDANG SAMAUN, SpPK(K) terhadap urine Terdakwa diketahui bahwa : melalui pemeriksaan Urinalisasi test Narkoba hasilnya positip mengadung Metamfetamine ; Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi (Pasal 7 UU No. 35/2009). Untuk jenis Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1) UU No. 35/2009), namun dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Pasal 8 ayat (2) UU No. 35/2009) ; Menimbang, bahwa dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah diatur adanya peredaran, penyaluran, dan penyerahan, sebagaimana termuat didalam ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 44. Oleh karena faktanya terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang identitas sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki ijin untuk mendapatkan/memperoleh dan mempergunakan Narkotika Golongan I jenis kristal putih (shabu), maka perbuatan mendapatkan sekaligus mempergunakan shabu yang dilakukan Terdakwa dikualifikasi sebagai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum karena dilakukan bertentangan dengan hukum dalam hal ini UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang sebelumnya tidak memiliki ijin dari yang berwenang telah mendapatkan/memperoleh dan mempergunakan shabu sehingga perbuatan Terdakwa dikualifikasi sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, karena itu unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari setiap unsur tersebut diatas, oleh karena seluruh unsur terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif KEDUA melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbukti, maka
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
menurut hukum pembuktian dakwaan KEDUA tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, karena itu dakwaan alternatip KESATU tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif KEDUA tersebut, maka terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan KEDUA tersebut oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah memperhatikan keadaan Terdakwa di persidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan atau kesalahannya itu ; Menimbang, bahwa walaupun demikian, Majelis Hakim berpendapat tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam sebagai akibat perbuatan Terdakwa, akan tetapi terlebih bertujuan memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran untuk mendidik dan membina maupun memperbaiki dirinya agar Terdakwa atau orang lain tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana lain, yang sekaligus secara khusus untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan Narkotika yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP : Hal-hal yang memberatkan : -
Perbuatan terdakwa dinilai telah menghambat usaha pemberantasan peredaran gelap Narkotika ;
-
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena akan berakibat maraknya penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa ;
Hal-hal yang meringankan : -
Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
-
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
-
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
-
Terdakwa masih muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya ;
-
Terdakwa belum pernah dihukum ;
-
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; Menimbang, bahwa Terdakwa memakai shabu karena diperkenalkan oleh temannya yang
bernama FERRY, selanjutnya Terdakwa mendapatkan shabu dari ONGEN (DPO) dengan cara membeli Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
untuk dipakai sendiri. Dipersidangan tidak ada fakta Terdakwa sebagai pelaku aktif tetapi masih dalam taraf mencoba saja yang tidak berakibat ketergantungan, karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara 1 (satu) tahun yang diajukan oleh Penuntut Umum, karena itu Majelis Hakim akan mengurangi sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat sepatutnya lamanya penahanan yang telah dijalani sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat ini dalam status jenis tahanan rutan, maka supaya mematuhi isi putusan ini Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih (shabu) dengan berat netto setelah diuji 0,0912 gram, seperangkat alat hisap (botol, sedotan, pipet) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa yang dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya ; Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, serta pasal-pasal dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ; MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa APIPUDIN Bin H. ABDUL KARIM yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : -
1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih (shabu) dengan berat netto setelah diuji 0,0912 gram ;
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
-
Seperangkat alat hisap (botol, sedotan, pipet) ;
-
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 oleh kami DANDY WILARSO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MARYONO, SH.,M.Hum., dan SALMAN ALFARASI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TJETJEP HIDAYAT selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan dihadiri oleh HERYANDES RESDINO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota,
dto
MARYONO, SH.,M.Hum.
Hakim Ketua Majelis,
dto
DANDY WILARSO, SH.,MH.
dto
SALMAN ALFARASI, SH.,MH.
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
Panitera Pengganti, dto TJETJEP HIDAYAT
Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email :
[email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)