PUTUSAN Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------------Bath Ahmad S, umur 59 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di
Kampung
Margamukti,
Sukamenak, Kecamatan
Rt.06/Rw.01,
Pengalengan
Desa
Kabupaten
Bandung; ------------------------------------------------------------------- Sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; ----Melawan : 1. Ketua Panitia Khusus Pemilihan Pengurus Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pengalengan (KPBS Pengalengan) periode
2015-2020,
representasi dari Panitia
dalam
jabatannya
sebagai
Khusus Pemilihan Pengurus
Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pengalengan (KPBS
Pengalengan)
periode
2015-2020,
yang
berdomisili hukum di Jalan Raya Pengalengan 340 Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung; -----------2. Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Jalan Soreang Km 17 Kabupaten Bandung; ------------------------3. Ketua Koperasi Peternakan Bandung selatan Periode 2009-2014, dalam kapasitasnya jabatannya sebagai representasi dari Pengurus Koperasi Peternakan Bandung Selatan Periode 2009-2014; -----------------------------------------------4. Ketua DPRD kabupaten Bandung Cq Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, yang beralamat di Jalan Soreang Km 17 Kabupaten Bandung; -------------------------------------Sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT I, TERRGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II; ------------------------------------------------------Halaman 1 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
Pengadilan Tinggi tersebut; ---------------------------------------------------------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA Mengutip serta memperhatikan uraian mengenai duduk perkaranya sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 29 Juli 2015 Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Blb; ----------------------Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 06 Maret 2015, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 13 Maret 2015 dibawah Register Nomor : 42/Pdt.G/2015/PN.Blb, yang pada pokoknya Penggugat telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------------1. Bahwa Penggugat adalah Putra salah satu Pendiri KPBS Pengalengan yang bernama Alm. H.Nana Sukarna, dimana KPBS Pengalengan didirikan pada tanggal 1 April 1969; -------------------------------------------------2. Bahwa pada tahun 1974 Penggugat mendaftarkan diri sebagai anggota KPBS Pengalengan dan sejak saat itu Penggugat secara resmi aktif anggota KPBS Pengalengan dengan mengirimkan susu hasil perahannya secara rutin kepada KPBS Pengalengan; -----------------------------------------3. Bahwa
sebagai
anggota
KPBS
pengalengan,
Penggugat
telah
memberikan jasa yang tidak sedikit bagi perkembangan dan kemajuan KPBS
Pengalengan.
Beberapa
jasa
Penggugat
terhadap
KPBS
Pengalengan diantaranya meminjamkan tanah dan bangunan tempat tinggal
Penggugat
di
Jl.Raya
Sukamenak
untuk
kantor
KPBS
Pengalengan. Pada akhirnya setalah KPBS mengalami kemajuan dan memiliki kemampuan finansial, KPBS Pengalengan membeli rumah tersebut dengan harga yang wajar secara bertahap. Selanjutnya Penggugat
juga
merelakan
tempat
tinggalnya
di
Jalan
Raya
Pengalengan (sekarang Gedung KPBS) untuk dibeli KPBS Pengalengan dengan harga yang wajar dan secara bertahap pula untuk dijadikan kantor KPBS Pengalengan sampai sekarang. Sementara itu kantor KPBS terdahulu sekarang dijadikan klinik Ma Ageng, sebuah nama yang diambil dari bude/ua Penggugat atas jasa-jasaanya dalam memasarkan produk susu hasil perahan para anggota KPBS Pengalengan dimana buah hasil jerih payah beliau menjelma menjadi Bandung Milk Centre / BMC yang sekarang berada di jalan Aceh No.30 bandung; ---------------------------------Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
4. Bahwa 8 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1982, Penggugat tidak lagi mengirim susu hasil perahannya karena sapi-sapi miliknya terpaksa harus dipotong karena menderita penyakit akibat menghisap abu vulkanik letusan gunung Galunggung. Untuk dapat bertahan hidup, Penggugat menggunakan sisa uang tabungannya yang seadanya dan merintis usaha pengadaan pakan ternak alami dan lahan yang dijalaninya sekarang. Usaha pengadaan pakan ternak tersebut selain dapat dirintis dengan modal yang tidak sebesar pengadaan sapi perah, juga dijalani Penggugat demi membantu para peternak yang pada saat itu masih kesulitan mendapatkan pakan ternak terutama pakan alami untuk diolah; 5. Bahwa usaha pengadaan paka ternak tersebut dijalani Penggugat dengan
penuh
ketekunan,
sehingga
Penggugat
mendapatkan
kepercayaan dari KPBS Pengalengan sebagai supplier pakan ternak secara resmi. Pada tahun 1989 Penggugat menandatangani kontrak pengadaan rumput dengan KPBS Pengalengan, dimana kontrak tersebut masih berlaku sampai sekarang; ----------------------------------------------------6. Bahwa pada tahun 2009, setelah Penggugat merasa usaha pengadaan pakan ternak tersebut mengalami kemajuan dan kemapanan, Penggugat memenuhi kerinduannya guna kembali menjadi peternak sapi perah sebagaimana telah dijalaninya pada tahun 1974 s/d 1982 dan kembali mengirimkan susu hasil perahannya kepada KPBS yang menjadi kewajibannya sebagai anggota KPBS Pengalengan; --------------------------7. Bahwa setelah kumulasi 13 tahun masa aktif keanggotaannya sebagai anggota KPBS Pengalengan, Penggugat sebagai putra pendiri salah satu generasi penerus rintisan KPBS Pengalengan pada tahuan 2015 merasa terpanggil guna mengabdi, memperbaiki dan mengembalikan kejayaan KPBS Pengalengan setelah selama satu periode 2009-2014 mengalami penurunan rasio kecukupan modal yang signifikan. Selain itu juga para pengurus KPBS Pengalengan dirasa tidak begitu aspiratif terhadap para anggota sehingga kurang memperhatikan kebutuhan anggota. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menurunnya jumlah anggota dan jumlah populasi sapi perah yang dimiliki oleh para anggota KPBS Pengalengan, sementara para pengurus tanpa sungkan memperlihatkan positip kemewahan gaya hidup didepan para anggota. Hal ini sedikit banyak menimbulkan dugaan dan spekulasi adanya penyalahgunaan keuangan KPBS Pengalengan untuk kepentingan pribadi para pengurus KPBS Pengalengan periode 2009-2014. Atas keprihatinan tersebut Halaman 3 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
Penggugat diusulkan sedikitnya oleh 56 % jumlah anggota KPBS Pengalengan sebagai bakal calon pengurus guna mengikuti bursa pencalonan Pengurus. Atas respon positip dari para anggota KPBS tersebut, penggugat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Pengurus KPBS Pengalengan Periode 2015-2020 dan menyerahkan semua persyaratan administrative yang diperlukan; --------------------------------------8. Bahwa belakangan Penggugat merasa terkejut karena pencalonannya tidak diterima atau dinyatakan tidak lolos sebagai bakal calon pengurus karena keaktifannya sebagai anggota KPBS Pengalengan kurang dari 10 tahun. Atas penolakan tersebut pada tanggal 2 Maret 2015 sekitar 400 perwakilan dari 9 TPK Anggota KPBS Pengalengan melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dan mendatangi Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung (Tergugat II) guna menyampaikan aspirasinya. Atas aspirasi tersebut Tergugat II maupun Turut Tergugat II menyambutnya dengan baik, selanjutnya Tergugat II merespon aspirasi tersebut dengan mengirimkan surat No. 518/0433/KK tanggal 2 Maret 2015 kepada Tergugat yang pada intinya menyatakan : ----------------------------------------“ Pengurus yang sekarang menjabat baru dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus periode selanjutnya setelah masa jabatannya berakhir sesuai yang ditetapkan” --------------------------------------------Sementara itu pengurus yang sekarang masih menjabat ( incumbent) telah menyatakan telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan mencalonkan sebagai calon pengurus. Ini mengandung arti bahwa Tergugat I juga seharusnya tidak meloloskan bakal calon Pengurus incumbent yang masih menjabat sekarang karena berdasarkan surat Tergugat II tersebut harus menunggu masa jabatannya berakhir sesuai ketetapan yaitu pada tanggal April 2015, bukan mengundurkan diri dan meninggalkan kewajibannya sebagai Pengurus KPBS Pengalengan; ----------------------------------------------------------------Calon pengurus yang berhak mengikuti harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 26 dan 27 Anggaran Rumah Tangga; ----------------------Adapun pasal 26 dan 27 Anggaran Rumah Tangga KPBS Pengalengan menyatakan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------Pasal 26 : -------------------------------------------------------------------------------------------Persyaratan Khusus dan Persyaratan Administrasi --------------------------------------1. Persyaratan Khusus untuk Anggota yang dapat dipilih sebagai Pengurus:
Halaman 4 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
a. Anggota yang telah berpartisipasi aktif sebagai pemilik dan pengguna dan tercatat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; --------------------b. Dikenal karena memiliki karakter dan kepribadian baik dan memiliki kepedulian terhadap keadaan dan kultur anggota; -------------------------c. Mampu mengantisipasi dan menyikapi perkembangan koperasi dan lingkungannya; -----------------------------------------------------------------------d. Bersedia dan mampu mendengar, menerima dan menghargai pendapat anggota, serta mampu membuat keputusan terbaik; ---------e. Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan tugas dan kewajibannya; ------------------------------------------------------------------------f. Tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan koperasi; ---------g. Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam organisasi terlarang; -------------------------------------------------------h. Tidak tercatat sebagai pengurus koperasi primair lainnya; ---------------i.
Dicalonkan sekurang-kurangnya 20% oleh ketua kelompok dari masing-masing TPK; ----------------------------------------------------------------
2. Persyaratan khusus untuk anggota luar biasa yang dapat dipilih sebagai Pengurus: ----------------------------------------------------------------------------------a. Anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 yang telah berpartisipasi aktif sekurang-kurangnya selama 15 tahun; b. Dikenal karena memiliki karakter dan kepribadian baik dan memiliki kepedulian terhadap keadaan dan kultur anggota; -------------------------c. Mampu mengantisipasi dan menyikapi perkembangan koperai dan lingkungannya; -----------------------------------------------------------------------d. Bersedia dan mampu mendengar, menerima dan menghargai pendapat anggota, serta mampu membuat keputusan terbaik; ---------e. Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab melaksanakan tugas dan kewajibannya; ------------------------------------------------------------------------f. Tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan koperasi; ---------g. Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam organisasi terlarang; -------------------------------------------------------h. Tidak tercatat sebagai pengurus koperasi primair lainnya; ---------------i.
Dicalonkan sekurang-kurangnya 30% oleh ketua kelompok dari masing-masing TPK; ----------------------------------------------------------------
3. Persyaratan adiminstrasi untuk anggota dan anggota luar biasa yang dapat dipilih sebagai pengurus: ------------------------------------------------------a. Mengajukan surat kesediaan yang dibuat diatas meterai; ----------------Halaman 5 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
b. Melampirkan fotocopy Kartu Anggota koperasi dari anggota dan surat Keputusan Pengurus dari anggota luar biasa; -------------------------------c. Melampirkan surat keterangan dicalonkan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf I dari anggota dan ayat (2) huruf i dari anggota luar biasa; -----------------------------------------------------------------------------------d. Melampirkan makalah singkat tentang visi dan misi untuk perbaikan kwalitas pelayanan dan usaha koperasi; --------------------------------------e. Melampirkan daftar riwayat hidup; ----------------------------------------------f. Melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku; ---------------------------g. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rokhani dari dokter; h. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian; ----------i.
Melampirkan fotocopy Ijazah Pendidikan terkahir yang dilegalisir; ------
j.
Melampirkan surat pernyataan bahwa tidak tercatat sebagai pengurus dan pengawas koperasi primair lainnya dari anggota luar biasa; --------
k. Pas photo terbaru sebanyak 3(tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna; --4. Persyaratan administrasi untuk pengurus yang masa jabatannya telah berkahir: ------------------------------------------------------------------------------------a. Mengajukan surat kesediaan yang dibuat diatas meterai; ----------------b. Melampirkan makalah singkat tentang visi dan misi untuk perbaikan kwalitas pelayanan dan usaha koperasi; --------------------------------------c. Melampirkan makalah singkat tentang visi dan misi untuk perbaikan kwalitas pelayanan dan usaha koperasi; --------------------------------------d. Pas photo terbaru sebanyak 3(tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna; --5. Persyaratan lainnya yang dapat dipilih sebagai pengurus: -------------------a. Berkas calon pengurus dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada Panitia Khusus Pemilihan Pengurus; -------------------b. Berkas calon pengurus tidak dikembalikan; ----------------------------------c. Dalam proses seleksi tidak dipungut biaya apapun; -----------------------d. Keputusan panitia Khusus Pemilihan Pengurus tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun; ---------------------------------------------------------------Pasal 27.---------------------------------------------------------------------------------------------Tata cara seleksi calon pengurus -------------------------------------------------------------1. Calon pengurus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 akan dipanggil untuk seleksi tahap selanjutnya; ------------2. Tahapan seleksi sebagai berikut : ---------------------------------------------------a. Seleksi administrasi; ----------------------------------------------------------------b. Uji kepatuhan dan kelayakan; ----------------------------------------------------Halaman 6 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
c. Penentuan akhir oleh RAT; -------------------------------------------------------3. Ketentuan lainnya Tata Cata Seleksi calon Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus dan atau Keputusan Panitia Khusus Pemilihan Pengurus; ----------------------------------------------------------------------------------9. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf a tidak menyebutkan untuk dapat dipilh sebagai Pengurus, maka seorang anggota harus aktif dalam keanggotaan KPBS Pangalengan harus 10 tahun berturut-turut. Hal ini dapatlah dimengerti karena dengan penafsiran teleologis maksud penyusun Anggaran Rumah Tangga tersebut adalah memberikan kesempatan yang lebih luas dan luwes kepada Para Anggota KPBS Pangalengan, karena aktivitas keanggotaannya didasari pada aktivitas kegiatan usaha yang kelangsungannya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak selamanya karena kesalahan anggota KPBS Pangalengan. Sebagai contoh jika seorang anggota KPBS Pangalengan yang telah 25 tahun menjadi anggota aktif kehilangan sapi karena pencurian atau bencana alam atau mengalihkan usahanya demi memenuhi kebutuhan para peternak, atau melaksanakan tugas dan kewajiban negara seperti mengikuti wajib militer, atau pergi studi untuk menimba ilmu demi kemajuan KPBS Pangalengan sehingga lebih dari 6 bulan tidak melakukan kegiatan usahanya dan tidak lagi menjadi anggota aktif, maka ketentuan pasal 26 ayat 1 huruf a diatas melindungi hak anggota bersangkutan untuk dipilih sebagai Pengurus karena ketidak aktifannya bukan didasari oleh kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian, tindakan Tergugat I yang secara sepihak menyatakan Penggugat tidak lolos dalam seleksi bakal calon Pengurus KPBS Pangalengan periode 2015-2020 dengan alasan keanggotaan Penggugat kurang dari 10 tahun merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Pengugat, karena sebagaimana kami sampaikan diatas, Penggugat telah terdaftar sebagai anggota aktif setidaknya selama 13 tahun; --------------------------------------------------------------------------------------10. Bahwa Tergugat I tidak dapat berlindung dibalik ketentuan pasal 26 ayat 5 huruf d Anggaran Rumah Tangga KPBS Pangalengan. Adapun pasal tersebut menyatakan "Keputusan panitia khusus pemilihan pengurus tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun" sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut dalam Konstitusi dan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Hal ini dapatlah dibayangkan jika Panitia Khusus Pemilihan bersikap sangat korup dan tidak mengindahkan norma yang berlaku dalam masyarakat, Halaman 7 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
keputusannya tidak dapat diganggu gugat, maka tentunya mengorbankan kepentingan para anggota dan masyarakat pada umumnya. Bagaimana mungkin hanya keputusan sebuah panitia koperasi bisa bersifat absolut, sementara keputusan lembaga tinggi negara saja tidak ada yang bersifat absolut dan dapat diuji kebenarannya di lingkup peradilan umum, Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sesuai dengan teori hukum berjenjang stujfenbou theorie Hans Kelsen ketentuan pasal 26 ayat 5 huruf d tersebut dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena pada azasnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, dengan kata lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPBS Pangalengan tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang dan Konstitusi. Untuk itu Pengadilan berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan apakah tindakan Panitia Khusus Pemilihan KPBS Pangalengan tersebut adalah tindakan yang benar atau tidak; -----------------------------------------------11. Bahwa tindakan Tergugat I yang tidak meloloskan Penggugat sebagai Bakal Calon Pengurus KPBS Pangalengan periode 2015-2020 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga harus dihukum mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: ---------------------------------------------------------Pasal 1365 KUHPerdata : -----------------------------------------------------------------" Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". ---------------------------------------12. Bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana kita ketahui selain dapat diartikan secara sempit yaitu hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Perbuatan Melawan Hukum juga dapat diartikan secara luas meliputi perbuatan (HR: Lindenbaum Vs Cohen 1919): a. Bertentangan dengan hak subjektif seseorang; -------------------------b. Bertentangan dengan kewajiban hukum seseorang; ------------------c. Bertentangan dengan kesusilaan; ------------------------------------------d. Bertentangan dengan prinsip-prinsip nilai yang hidup dalam pergaulan masyarakat. --------------------------------------------------------Perbuatan Tergugat I bertentangan dengan hak Subjektif Penggugat berupa
hak kekayaan (Vermögensrecht), guna dipilih sebagai Pengurus
KPBS Pangalengan Periode 2015-2020; ---------------------------------------------Halaman 8 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
13. Bahwa untuk dapat mengkualifikasikan suatu Perbuatan Melawan Hukum, maka Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: ---Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi; a. adanya perbuatan; --------------------------------------------------------------b. perbuatan itu melawan hukum; ----------------------------------------------c. adanya kerugian; ----------------------------------------------------------------d. adanya
kesalahan;
dan
adanya
hubungan
sebab
akibat
(kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. ---------------------------------------------------------------Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum ("PMH"). Untuk itu Perbuatan Para Tergugat tersebut telah memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum dengan uraian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------Add.a unsur adanya perbutan; -------------------------------------------------------Perbuatan Para Tergugat jelas, nyata dan dapat diketahui secara kasat mata berupa penjegalan Penggugat demi kepentingan bakal calon pengurus yang lainnya; --------------------------------------------------Add.b. unsur perbuatan itu melawan hukum; -------------------------------------Perbuatan Tergugat I dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas; ----Add.c. unsur kerugian; ------------------------------------------------------------------Perbuatan Tergugat I tersebut jelas-jelas merugikan Penggugat sebagai Anggota KPBS Pangalengan baik secara materiil dan secara moriil berupa perasaan kecewa dan sedih yang seharusnya dilindungi haknya dilindungi Pemerintah; ------------------------------------Add.d. adanya kesalahan; -------------------------------------------------------------Perbuatan Tergugat I tersebut tidak ada alasan pembenar atau penghapus kesalahan, karena dilakukan tidak dilakukan dalam keadaan daya paksa, sehingga dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penguasa atau pejabat negara terhadap rakyatnya; ---------------------------------------------------------------Add.e. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. -----------------------------Halaman 9 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I secara jelas dan nyata merupakan akibat dijegalnya Pencalonan Penggugat oleh Tergugat I demi kepentingan calon Pengurus tertentu; --------------------------------------Dengan demikian perbuatan Para Tergugat sebagaimana kami jelaskan dalam gugatan mi telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sehingga Patut untuk dikabulkan; ---------------------------------------------------14. Bahwa dengan demikian, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menghukum Tergugat I guna membayar kerugian Materiil berupa biayabiaya, ongkos-ongkos selama pengurusan akibat penjegalan pencalonan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian moriil berupa rasa kecewa, marah dan kehilangan harga diri sebagai anak pendiri dan penerus perintis KPBS Pangalengan dengan jasa yang begitu besar mohon sesuai dengan harkat dan martabat Penggugat dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); ----------------------15.Bahwa dengan diajukannya gugatan ini, maka Penggugat merasa pemilihan pengurus KPBS Pangalengan tersebut demi menyelamatkan kepentingan anggota perlu untuk ditunda sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu perlu melalui putusan sela dalam provisi mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat I untuk menunda pelaksanaan
Rapat
Anggota
Khusus
Pemilihan
Pengurus
KPBS
Pangalengan sampai perkara ini memperoleh keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde) dan mohon juga Yang Mulia Majelis Hakim dapat menetapkan Tergugat II sebagai pengurus sementara atau care taker KPBS Pangalengan selama proses persidangan sejak berakhirnya Kepengurusan Pengurus KPBS Pangalengan periode 20092014 pada tanggal 1 April 2015, mengingat hal tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat menunggu sampai putusan akhir.Untuk itu menarik Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung sebagai Tergugat II tiada lain tidak hanya sekedar agar dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tetapi dalam putusan provisi ditetapkan sebagai pengurus sementara/care taker KPBS Pangalengan selama proses persidangan sejak berakhirnya kepengurusan KPBS Pangalengan periode 2009-2014 tanggal 1 April 2015. Hal ini mengingat dari beberapa doktrin dan Yurisprudensi serta kebiasaan praktek peradilan kita yang seringkali menetapkan hanya pihak tergugat yang dapat dihukum atau ditetapkan melalui putusan dalam provisi; --------------------------------------Halaman 10 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
16. Bahwa Penggugat menarik Pengurus KPBS Pangalengan periode 20092014 sebagai turut tergugat tiada lain agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan anggota KPBS Pangalengan; ---------------------------------------------17. Bahwa guna menghindari Tergugat 1 menunda-nunda pelaksanaan putusan ini, maka mohon agar dihukum membayar uang paksa sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memanggil para pihak yang berperkara guna didengar keterangannya dan memutuskan dengan putusan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------A.
Dalam Provisi : --------------------------------------------------------------------------1. Menghukum Tergugat I untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota
Khusus Pemilihan Pengurus KPBS Pangalengan sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; ---------------------------------2. Membekukan kepengurusan KPBS Pangalengan dan menetapkan
Tergugat
II
sebagai
Pengurus
sementara/Care
taker
KPBS
Pangalengan sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan putusan provisi ini dapat diputuskan, dibacakan serta
dilaksanakan selama proses persidangan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir memiliki kekuatan hukum tetap; -------B. Dalam pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------2. Menyatakan Tergugat I Panitia Khusus Pemilihan Pengurus KPBS
Pangalengan Periode 2015-2020 melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; -------------------------------------------3. Menetapkan Penggugat, Bath Ahmad S, sebagai Calon Pengurus
KPBS Pangalengan Periode 2015-2020; -------------------------------------4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng guna mengganti
kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -------------------------
Halaman 11 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
a. Kerugian Materiil berupa biaya-biaya, ongkos-ongkos selama pengurusan akibat penjegalan pencalonan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); -----------------b. Kerugian moriil berupa rasa kecewa, marah dan kehilangan harga diri sebagai anak pendiri dan penerus perintis KPBS Pangalengan dengan jasa yang begitu besar mohon sesuai dengan harkat dan martabat Penggugat dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); -------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng guna membayar
uang
paksa
(dwangsom)
kepada
Penggugat
sebesar
Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; ----------------------------------------------6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk
dan patuh terhadap putusan perkara ini; -------------------------------------7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara; -----------------
Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono); ------------------------------------------------------------------------------------Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 29 Juli 2015 Nomor : 42/Pdt.G/2015/PN.Blb, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak Tuntutan Provisi penggugat ; ------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat II; -----------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.946.000.00 (Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------Membaca,
Akta
Pernyataan
Permohonan
Banding
Nomor
36/Pdt.BD/2015/PN.Blb. Jo. Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Blb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut di atas; ------------------------------
Halaman 12 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita
Pengadilan
Negeri
Bale
Bandung,
yang
menyatakan
bahwa
permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada ParaTerbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 27 Agustus 2015; ---------------------------Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menyatakan bahwa telah memberitahukan dan memberi kesempatan masingmasing kepada Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 29 September 2015, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, pada tanggal
27 Agustus
2015 untuk
memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Blb yang dimohonkan banding tersebut
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale
Bandung dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam peradilan tingkat banding ; ---------------------------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut,
Pembanding
semula
Penggugat
tidak
mengajukan
memori
bandingnya, hal mana telah dikuatkan dengan Surat Keterangan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 36/Pdt.BD/2015/PN.Blb. Jo. Nomor : 42/Pdt.G/2015/PN.Blb. ----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding membenarkan
putusan
Pengadilan
Tingkat
dapat menyetujui dan
Pertama
karena
pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan secara tepat
dalam dan
benar semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasar putusan tersebut berdasarkan
fakta-fakta
yang
terungkap
dipersidangan,
karenanya
Halaman 13 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
pertimbangan
hukum
tersebut
diambil
alih
dan
dijadikan
sebagai
pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo ditingkat banding; --------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sampai dengan diterimanya berkas perkara a quo di Pengadilan Tinggi Bandung dan diperiksa oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, ternyata pihak Pembanding semula Penggugat tidak juga membuat / mengajukan memori bandingnya, sehingga Majelis Hakim Tingkat banding tidak dapat mengetahui secara pasti apa sebenarnya yang menjadi alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, dan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan adanya hal-hal baru untuk dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dipertimbangkan di atas telah diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri di dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, maka dengan demikian pertimbangan hukum dimaksud dianggap telah tercantum pula dan menjadi alasan serta dijadikan dasar dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
tanggal 29 Juli 2015
Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Blb, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan; ---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR, Pembanding semula Penggugat haruslah dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan; ------------------------------------------Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No.20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Herziene Indonesische Reglement (HIR), serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan : ----------------------M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Halaman 14 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 29 Juli 2015
Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Blb, yang dimohonkan
banding
tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2016 oleh Kami : SULAIMAN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Hi. A SANWARI H.A, S.H.,M.H. dan SIR JOHAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 16 Nopember 2015 Nomor :
487/PEN/PDT/2915/PT.BDG,
dan putusan tersebut pada hari : RABU, tanggal 13 JANUARI 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dan dibantu oleh DODDY HERMAYADI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara. -----------------------------------------------------------Hakim Anggota
Hakim Ketua Majelis,
Ttd
Ttd
Hi. A. SANWARI H.A, S.H.,M.H.
SULAIMAN, S.H.,M.H.
Ttd
SIR JOHAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Ttd
DODDY HERMAYADI, S.H.,M.H.
Halaman 15 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.
Perincian biaya perkara Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG Biaya Materai ..............………… Rp.
6.000,-
Biaya Redaksi putusan ……….. Rp.
5.000,-
Biaya Pemberkasan …………….Rp.139.000,Jumlah ……………………………Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Halaman 16 dari 16 halaman. Putusan Nomor 487/PDT/2015/PT.BDG.